Jumat, 02 Februari 2018

TEORI DAN PRAKTEK JABATAN NOTARIS - AKHIR/PENUTUP AKTA, LEGALISASI, PENANDAAN (WAARMERKING), DAFTAR DAN SEBAGAINYA



TEORI DAN PRAKTEK JABATAN NOTARIS

(Bagian Ke-Tiga)





BAB III
AKHIR/PENUTUP AKTA, LEGALISASI, PENANDAAN
(WAARMERKING), DAFTAR DAN SEBAGAINYA

Bagian satu

Akhir/penutup (slot) akta

1. Untuk akta yang dibuat minutanya:

DEMIKIAN AKTA INI:

dibuat dan diselesaikan       pada jam                    di           pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1.          (nama)                                    (pekerjaan)  
bertempat tinggal di  Jalan  nomor           
dan
2.          (nama)                                    (pekerjaan)    her-
tempat tinggal di        Jalan  nomor             sebagai saksi-saksi.

Setelah saya notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta ini' ).

Dibuat dengan (atau tanpa)              gantian,        
coretan dan     tambahan


Catatan:
1) Jika salah seorang penghadap kerena sesuatu hal tidak turut menandatangani, maka ditulis sbb.:
             maka penghadap      , para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta ini, sedangkan penghadap              karena            tidak turut menandatangani.
2) Belanda berturut-turut                   renvooijen,     doorhalingen en (of)  bijvoegingen (ex ayat/alinea 3 pasal 34 PJN).


2. Untuk akta yang dibuat dan dikeluarkan dalam aslinya (in orginali) 1 ).

DEMIKIAN AKTA INI:

dikeluarkan dalam aslinya, dibuat dan diselesaikan di   
pada jam                                hari , dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1.          (nama)                                    (pekerjaan)
bertempat tinggal di  Jalan nomor
2.          (nama)                                    (pekerjaan)  
bertempat tinggal di  Jalan nomor            
sebagai saksi-saksi.
Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta ini.
Dibuat tanpa gantian, coretan atau tambahan.

Catatan:
1) Baca pasal 35 PJN.


3. Turunan akta notaris itu berbunyi (di hadapan/oleh siapa akta ybs dibuat):

Dikeluarkan sebagai turunan 1  ke              (yang sama
bunyinya).

Catatan:
1) Belanda "afschrift". -


4. Turunan akta yang dibuat di hadapan/oleh notaris dahulu sebelumnya:

Dikeluarkan sebagai turunan yang ke         oleh saya,
             , notaris di      selaku penyimpan
minuta notaris             pada waktu itu notaris
di        


5. Jika dikeluarkan petikan (uittreksel) dari suatu akta:

Dikeluarkan sebagai petikan secara kata demi kata sesuai dengan aslinya

Catatan:
1) Belanda "uitgegeven voor woordelijk gelijkluidende uittreksel".


6. Jika dikeluarkan grosse pertama: Di atas akta ybs ditulis:

DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MANA ESA

Di bawah akta ybs (setelah akhir akta) ditulis:
Dikeluarkan sebagai GROSSE PERTAMA kepada dan atas permintaan        tersebut di atas.

Pada minuta akta ybs (di bawah) dicatat:
Grosse pertama dikeluarkan kepada dan atas permintaan
             , pada hari ini,            , tanggal       


7. Jika dikeluarkan petikan (uittreksel) sebagai grosse:

Dikeluarkan sebagai petikan secara kata demi kata (atau yang sama bunyinya) sebagai GROSSE PERTAMA kepada dan atas permintaan
Pada minuta akta ybs dicatat:
Suatu petikan yang sama bunyinya sebagai grosse pertama dikeluarkan kepada dan atas permintaan    
pada hari ini,  , tanggal       


8. Jika dikeluarkan grosse kedua: -

Dikeluarkan sebagai GROSSE KEDUA kepada dan atas permintaan             berdasarkan kekuatan surat
perintah Pengadilan Negeri Kelas  di         tertanggal
             nomor            dengan dihadiri oleh             sebagai yang
berkepentingan dan dapat dilakukan untuk sejumlah uang
Rp                                rupiah).
Pada minuta akta ybs. (di bawah) dicatat:
Grosse kedua telah dikeluarkan pada hari ini,     
kepada dan atas permintaan           , berdasarkan
surat perintah Pengadilan Negeri Kelas     di         
dengan dihadiri/dengan tidak dihadiri oleh            sebagai yang berkepentingan dan dapat dilakukan untuk
             sejumlah uang Rp.                rupiah).


9. Turunan (afschrift) surat kuasa di bawah tangan yang dilekatkan pada minuta akta:

Dikeluarkan sebagai turunan dari surat kuasa di bawah tangan yang dilekatkan pada minuta akta              tertanggal      
nomor              yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.


10. Turunan (afschrift) suatu surat (dokumen) yang dikembalikan kepada orang (penghadap) ybs.:

Dikeluarkan sebagai turunan dari surat yang — bermeterai cukup — diperlihatkan oleh        (nama)          
(pekerjaan)    , bertempat tinggal di           
Jalan    nomor             kepada saya, notaris di      
dan setelah dibandingkan /dicoco kkan dengan turunan ini
dikembalikan kepadanya (tuan/nyonya/nona        
tersebut), pada tanggal       

Bagian dua

WAARMERKING /LEGALISATIE: (1) Ordonansi 14 Maret 1867 (Stbl. 1867 — 29).

Ordonansi ini, yang berlaku untuk orang-orang Indonesia Bumiputera dan yang disamakan dengan mereka, menyebut a.l. (ps 1) tentang dipersamakannya penandatanganan suatu tulisan di bawah tangan dengan cap (tapak) jempol/jari (vingerafdruk) yang "gewaarmerkt" oleh seorang notaris atau ambtenaar berwenang lainnya.

Dalam peraturan ini dikatakan bahwa notaris atau ambtenaar lainnya itu mengenal yang menerangkan tapak jempol/jari itu atau diperkenalkan kepadanya dan bahwa isi aktanya secara jelas diingatkan (voorgehouden) dan bahwa peneraan tapak jempol/jari itu dilakukan di hadapan (dengan hadirnya) notaris atau ambtenaar lainnya itu. Baca pula ps la ordonansi tersebut.

Cara ini menurut hemat penulis apa yang kita namakan seharihari "legalisatie" itu.


(2) Ordonansi 17 Januari 1916 (Stbl. 1916 — 46 jo 43). (Waarmerken van onderhandsche akten enz.).

Dalam pasal 2 (1) ordonansi ini kita baca ketentuan tentang kata-kata yang dipergunakan oleh notaris dan ambtenaar lainnya yang berwenang untuk itu dalam "waarmerking" ("legalisatie") akta-akta di bawah-tangan, yang terjemahannya kurang lebih s.b.b.:

"Saya, yang bertanda-tangan di bawah ini,          
Notaris di        , menerangkan bahwa saya telah membacakan/mengingatkan (voorgehouden) secara/dengan jelas kepada            , yang saya kenal (atau diperkenalkan), isi akta ini, setelah mana tersebut menanda-tangani (atau menerakan tapak jari/ jempolnya) di hadapan saya".

Menurut ayat ke-2 pasal 2 Ordonansi ini suatu akta di bawah tangan yang tidak dibubuhi kata-kata sebagaimana tersebut dalam ayat pertama (tersebut di atas), dapat juga "ditandai" oleh notaris dan ambtenaren yang berwenang lainnya itu dengan perkataan "gewaarmerkt" ("ditandai"), yang berguna untuk dijadikan bukti mengenai penanggalannya terhadap pihak ketiga.


(3) BW ps 1874,1874x.


Ordonansi 17 Januari 1916 tersebut melengkapi aturan-aturan dalam ps BW ini.
(4) Rechtsreglement Buitengewesten Stbl. 1927 — 227, 1931 —412 dsb.).

Mengenai "waarmerking"/"legalisatie" tersebut untuk luar Jawa dan Madura kita dapat membacanya dalam ps 286 dan 287 Reglemen itu.


(5) Undang-undang tentang legalisasi tandatangan (L.N. 1954 —82).

Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa biaya legalisasi tandatangan yang dilakukan oleh atau atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman dipungut biaya sebanyak Rp. 7,50.—.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar