Senin, 08 September 2014

APA PERAN NOTARIS DALAM KAITAN DENGAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA.




Dari Tugas dn kewenangan Notaris secara explicit dapat diketahui bahwa Notaris dapat berperan sebagai pejabat umum pembuat akta otentik yaitu dalam pembutan akta Perjanjian Kredit dimana dalam akta tersebut juga menyebutkan tentang jaminan, Tanggungan atau agunan. Sehingga apabila Debitur terbukti melakukan dan telah terjadi wanprestasi maka Kreditur dapat melakukan upaya paksa guna pelunasan piutangnya yang antara lain dengan menyerahkan penyelesaian pelunasan Kredit tersebut melalui antor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara  selanjutnya dalam tuilisan ini disebut/disingkat KP2LN setempat.

Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 15 ayat (2) huruf (g) menyebutkan bahwa wewenang Notaris sebagai Pejabat Umum dapat membuat Akta Risalah Lelang junto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang khususnya yang dimuat dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa Notaris dapat menjadi pejabat lelang kelas II.

Oleh karena itu perlu penelitian mengenai peranan Notaris sebagai pembuat akta Perjanjian Kredit dalam kaitannya dengan KP2LN dan hambatan-hambatan serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan peranan Notaris dalam kaitan dengan KP2LN.

Untuk menjawab hal tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis, yaitu : pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kenyataan yang terjadi dilapangan, khususnya peraturan perundang-undangan yang mendukung terlaksananya peranan Notaris dalam kaitan dengan KP2LN. Penelitian ini didukung oleh data primer yang diperoleh dari studi iapangan dengan alat pengumpulan data pedornan wawancara dan pengamatan, dan data sekunder dari studi kepustakaan. Kemudian keseluruhan data diolah, dianalisis dan ditafsirkan secara logis, sistematis dengan menggunakan metode induktif dan deduktif.

Berdasarkan penelitian dengan menggunakan metode tersebut di atas dapaty diambil kesimpulan bahwa peranan Notaris dalam kaitan dengan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara sebagai berikut

1.      Peranan Notaris pada tahap pengikatan jaminan yaitu notaris berperan dalam pembuatan akta perjanjian kredit yang didalamnya berisikan jaminan atau agunan yang dijaminkan kepada bank.

2.      Peranan Notaris pada tahap pengurusan piutang negara yaitu notaris berperan dalam pembutan akta perjanjian kredit, jika perjanjian kredit perlu di legalisir/disahkan oleh notaris.

3.      Peranan Notaris pada Tahap Pasca Lelang yaitu notaris berperan dalam pembutan akta surat kuasa, jika pembeli/peminat lelang tidak dapat hadir dalam lelang. Akhirnya disarankan agar pemerintah mengoptimalkan upaya hukum agar notaris dapat berperan sebagai pembut akta risalah lelang dan sebagai pejabat lelang kelas II, dengan segera menyelenggarakan latihan dan pendidikan bagi notaries sehingga dapat memahami akan tugas dan wewenang sebagai pejabat Ielang kelas II.