Dari Tugas dn kewenangan Notaris
secara explicit dapat diketahui bahwa Notaris dapat berperan sebagai pejabat
umum pembuat akta otentik yaitu dalam pembutan akta Perjanjian Kredit dimana dalam
akta tersebut juga menyebutkan tentang jaminan, Tanggungan atau agunan.
Sehingga apabila Debitur terbukti melakukan dan telah terjadi wanprestasi maka
Kreditur dapat melakukan upaya paksa guna pelunasan piutangnya yang antara lain
dengan menyerahkan penyelesaian pelunasan Kredit tersebut melalui antor
Pelayanan Piutang dan Lelang Negara
selanjutnya dalam tuilisan ini disebut/disingkat KP2LN setempat.
Berdasarkan pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 15 ayat
(2) huruf (g) menyebutkan bahwa wewenang Notaris sebagai Pejabat Umum dapat
membuat Akta Risalah Lelang junto Keputusan Menteri Keuangan Nomor
305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang khususnya yang dimuat dalam Pasal 4
menyebutkan bahwa Notaris dapat menjadi pejabat lelang kelas II.
Oleh karena itu perlu penelitian
mengenai peranan Notaris sebagai pembuat akta Perjanjian Kredit dalam kaitannya
dengan KP2LN dan hambatan-hambatan serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan
dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan peranan Notaris dalam
kaitan dengan KP2LN.
Untuk menjawab hal tersebut,
metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis, yaitu :
pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kenyataan yang terjadi dilapangan,
khususnya peraturan perundang-undangan yang mendukung terlaksananya peranan
Notaris dalam kaitan dengan KP2LN. Penelitian ini didukung oleh data primer
yang diperoleh dari studi iapangan dengan alat pengumpulan data pedornan
wawancara dan pengamatan, dan data sekunder dari studi kepustakaan. Kemudian
keseluruhan data diolah, dianalisis dan ditafsirkan secara logis, sistematis
dengan menggunakan metode induktif dan deduktif.
Berdasarkan penelitian dengan
menggunakan metode tersebut di atas dapaty diambil kesimpulan bahwa peranan
Notaris dalam kaitan dengan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara sebagai
berikut
1.
Peranan Notaris pada tahap pengikatan jaminan
yaitu notaris berperan dalam pembuatan akta perjanjian kredit yang didalamnya
berisikan jaminan atau agunan yang dijaminkan kepada bank.
2.
Peranan Notaris pada tahap pengurusan piutang
negara yaitu notaris berperan dalam pembutan akta perjanjian kredit, jika
perjanjian kredit perlu di legalisir/disahkan oleh notaris.
3.
Peranan Notaris pada Tahap Pasca Lelang yaitu
notaris berperan dalam pembutan akta surat
kuasa, jika pembeli/peminat lelang tidak dapat hadir dalam lelang. Akhirnya
disarankan agar pemerintah mengoptimalkan upaya hukum agar notaris dapat
berperan sebagai pembut akta risalah lelang dan sebagai pejabat lelang kelas
II, dengan segera menyelenggarakan latihan dan pendidikan bagi notaries
sehingga dapat memahami akan tugas dan wewenang sebagai pejabat Ielang kelas
II.