Selasa, 11 April 2023

 

Mengurangi atau Menambah Modal PT

Dinamika berbisnis kadang mengharuskan pelaku usaha untuk mengubah besaran modal Perseroan Terbatas (“PT”) yang dikelolanya, baik mengurangi atau menambah jumlah modal, misalnya untuk menambah jumlah saham yang diterbitkan atau mengurangi nilai saham yang telah terbit.

Oleh karena itu, perubahan modal PT harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Mengenai perubahan AD PT kamu bisa membacanya pada artikel

Penurunan modal dasar PT tidak bisa dilakukan begitu saja. Perubahan seputar modal PT harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Istilah tentang modal dasar pertama kali dimuat dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Modal dasar menurut pakar seperti M. Yahya Harahap, seperti dicantumkan dalam buku Hukum Perseroan Terbatas adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Modal dasar perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (PT). Anggaran dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam anggaran dasar merupakan "nilai nominal yang murni". 

UU Cipta Kerja juga mempengaruhi tentang modal dasar. Pasal 109 angka 3 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah Pasal 32 UU PT sebagai berikut: 

·         Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.

·         Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.

·         Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sejalan dengan aturan di atas, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”) mengatur bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Sehingga dapat disimpulkan bahwa saat ini tidak ada lagi batas minimum modal dasar PT. 

Penting diketahui bahwa untuk melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar PT harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketahui lebih lanjut tentang meningkatkan modal dasar PT

Tentunya Anda tahu bahwa di dalam Perseroan Terbatas ada tiga jenis modal, yaitu modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. 

Selain modal dasar, ada yang disebut modal ditempatkan yaitu modal yang dicantumkan dalam format isian untuk memperoleh pengesahan badan hukum PT serta dicantumkan dalam Anggaran Dasar PT. Modal ditempatkan jumlahnya minimal 25% dari modal dasar yang ditempatkan dan harus disetor penuh serta dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. 

Ada pula yang disebut modal disetor, yang menurut M. Yahya Harahap yaitu modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya. Ketentuan mengenai modal disetor ini merujuk pada Pasal 33 ayat 1 dan 2 UU PT yang juga mengatur modal ditempatkan.

Untuk meningkatkan atau menambah modal dasar maka perlu dilakukan melalui keputusan RUPS. Adapun keputusan RUPS dinyatakan sah apabila memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan AD sesuai dengan ketentuan dalam UU PT atau AD PT. 

Apabila yang ditambah adalah modal ditempatkan atau modal disetor dalam batas modal dasar, maka keputusan RUPS adalah sah apabila RUPS dilangsungkan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 dari seluruh pemegang saham dengan hak suara dan apabila keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam AD PT.

Penambahan modal ditempatkan dan disetor ini wajib diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar perseroan. Sedangkan untuk penambahan modal dasar, PT harus mendapatkan persetujuan Menkumham. 

Modal PT dapat dikonversikan ke dalam saham, di mana seluruh saham yang ingin dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham dan klasifikasi saham yang sama. Jika pemegang saham tidak menggunakan hak beli atau tidak melakukan pembayaran lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penawaran, maka PT dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil kepada pihak ketiga. 

Saham untuk penambahan modal tidak ditawarkan kepada pemegang saham karena beberapa kondisi, yaitu: 

·         Pengeluaran saham ditujukan pada karyawan PT 

·         Pengeluaran saham ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham yang dikeluarkan dengan persetujuan RUPS 

·         Pengeluaran saham dilakukan dalam rangka reorganisasi dan atau restrukturisasi yang disetujui RUPS 

Saham yang diklasifikasikan sebagai penambahan modal berhak ditawarkan terlebih dahulu pada seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya. 

Penurunan modal dasar PT, ini yang perlu diketahui 

Keputusan RUPS untuk penurunan atau pengurangan modal adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan AD sesuai ketentuan dalam UUPT dan/atau AD PT, baik terhadap modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. 

Dalam hal pengurangan atau penurunan modal dasar PT, direksi wajib memberitahukan keputusan RUPS tersebut kepada semua kreditur dengan mengumumkan dalam satu atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sejak tanggal keputusan dibuat. Kemudian, dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman, kreditur diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan alasan atas keputusan pengurangan modal, dengan tembusan kepada Menkumham. Pernyataan tersebut diwajibkan diberikan PT dalam bentuk tertulis. 

Berkenaan dengan prosedur pengurangan modal, Anda bisa melihatnya dengan lebih jelas dalam ringkasan langkah-langkah berikut ini: 

Harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Pengurangan modal PT harus dilakukan dengan mengubah Anggaran Dasar. Karena inilah maka pengurangan modal PT juga harus dilakukan melalui RUPS. Penyelenggaraan RUPS inipun harus memenuhi ketentuan kuorum paling sedikit 2/3 dari seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPS dinyatakan sah apabila telah disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam Anggaran Dasar. 

Pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan untuk dihapus atau dengan cara menurunkan nilai nominal saham. 

Harus diberitahukan kepada semua kreditur 

Setelah keputusan RUPS tercapai untuk mengurangi modal PT, direksi wajib memberitahukan keputusan tersebut pada semua kreditur dengan mengumumkan dalam 1 atau lebih surat kabar, dengan jangka waktu maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. 

Kreditur tetap dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada PT atas keputusan pengurangan modal tersebut, dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman. Kemudian, PT wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan dalam jangka 30 hari terhitung sejak keberatan diterima. 

Harus mendapatkan persetujuan Menkumham 

Pengurangan modal PT harus dilakukan melalui perubahan Anggaran Dasar yang wajib mendapat persetujuan Menkumham. Permohonan persetujuan tersebut harus diajukan paling lambat 30 hari, terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan AD kepada Menkumham. 

Mengenai kuorum RUPS 

Seperti yang telah disebutkan bahwa untuk mengubah Anggaran Dasar PT, maka RUPS harus melangsungkan rapat paling sedikit 2/3 dari seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Kemudian nantinya keputusan RUPS akan dinyatakan sah apabila telah disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam Anggaran Dasar PT. 

Pemegang saham juga dapat mengubah Anggaran Dasar dengan mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan metode yang disebut circular resolution atau keputusan sirkuler. Mekanisme keputusan sirkuler ini dilakukan dengan mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham agar usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham. Persetujuan dari seluruh pengusaha merupakan suara mutlak keabsahan dari suatu keputusan sirkuler. 

Ketentuan tentang keputusan sirkuler dapat ditemukan dalam pasal 91 UU PT, yaitu: Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan. Dengan kata lain, keputusan ini juga memiliki kekuatan hukum yang sama seperti keputusan RUPS.

 

 

ALTERNATIF MENYETOR MODAL PT TAK HARUS BERUPA UANG

Modal menjadi salah satu komponen penting dalam mendirikan badan usaha apapun, termasuk Perseroan Terbatas (“PT”). Namun pernahkah terpikirkan dalam benakmu, apakah menyetor modal ke dalam kas PT hanya bisa dalam bentuk uang saja? Bisakah dalam bentuk lainnya?

Memang pada umumnya penyetoran saham dilakukan dalam bentuk uang. Akan tetapi, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima PT.

Modal menjadi salah satu komponen penting dalam mendirikan badan usaha apapun, termasuk Perseroan Terbatas (“PT”). Namun pernahkah terpikirkan dalam benakmu, apakah menyetor modal ke dalam kas PT hanya bisa dalam bentuk uang saja? Bisakah dalam bentuk lainnya?

Modal dasar dalam PT seluruhnya terbagi atas saham. Berkaitan dengan penyetoran modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur dengan tegas penyetoran modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.

Memang pada umumnya penyetoran saham dilakukan dalam bentuk uang. Akan tetapi, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima PT.

Apabila saham disetorkan dalam bentuk selain uang, maka harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu guna kejelasan mengenai penyetoran itu.

Kemudian, dilakukan penilaian atas setoran modal saham dalam bentuk selain uang yang ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan PT.

Adapun yang dimaksud dengan “tidak terafiliasi” adalah tidak mempunyai:

1.    hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham PT;

2.    hubungan dengan PT karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;

3.    hubungan pengendalian dengan PT baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau

4.    saham dalam PT sebesar 20% atau lebih.

Selanjutnya, khusus saham yang disetorkan dalam bentuk benda tidak bergerak, seperti gedung atau tanah, harus diumumkan dalam 1 surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan penyetoran saham tersebut.

Pengumuman ini dimaksudkan agar penyetoran diketahui umum dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan, misalnya ternyata diketahui benda tersebut bukan milik pihak yang menyetor modal.

 

 

PERBEDAAN PENDIRI PERSEROAN TERBATAS DAN PEMILIK SAHAM

 

Pendiri Perseroan Terbatas (“PT”) sering diidentikkan dengan pemegang saham. Namun, apakah pemegang saham selalu berstatus sebagai pendiri PT? Artikel kali ini akan meluruskannya buat kamu, para calon pebisnis yang berniat mendirikan PT.

Pemilik saham seringkali identik dengan pendiri PT. Pernyataan tersebut kurang tepat, karena pemilik saham belum tentu pendiri PT, sedangkan pendiri PT tentu saja adalah pemilik saham dalam Perseroan Terbatas tersebut.

Sebelum jauh membahas perbedaan antara pendiri PT dan pemilik atau pemegang saham, tentunya terlebih dahulu Anda harus tahu apa itu Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas, dalam bahasa Belanda disebut Naamloze Vennootschap. Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang menjalankan usaha dengan memiliki modal yang terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiliki. Karena modal berupa saham-saham, maka perusahaan dapat diperjualbelikan dan perubahan kepemilikan perusahaan dapat terjadi tanpa harus membubarkan perusahaan.

Besaran modal di dalam Perseroan Terbatas tercantum di dalam Anggaran Dasar, di mana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan pribadi sehingga apabila terjadi sesuatu pada perusahaan, maka kekayaan pribadi pemilik saham tidak akan digunakan untuk menutupi kerugian.

Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham untuk menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Dan pemilik saham mempunyai tanggung jawab terbatas, sebanyak saham yang dimilikinya saja. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sedangkan apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tidak akan menjadi tanggung jawab pemilik saham. Atas dasar keuntungan inilah banyak orang yang tertarik untuk ikut membeli saham di Perseroan Terbatas atau mendirikan PT sebagai badan usaha yang dimiliki.

Perbedaan Pendiri PT dan Pemilik Saham

Pendiri PT pastinya adalah pemilik/pemegang saham

Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, telah diatur bahwa PT didirikan atas dasar perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaannya.

Sebuah PT harus didirikan minimal oleh dua orang atau lebih, baik oleh orang perorangan maupun oleh badan hukum. Mereka inilah yang kemudian disebut Pendiri PT, yang memiliki kewajiban mengambil bagian saham pada saat PT didirikan. Identitas para pendiri PT juga akan dicantumkan dalam akta pendirian PT, di mana bagian saham, rincian jumlah saham, dan berapa nilai saham yang telah ditempatkan serta disetor juga wajib dicantumkan di sana. Karena pendiri PT wajib menyetorkan saham, seorang pendiri PT dapat disebut sebagai pemilik saham atau pemegang saham PT.

Ketika sudah tercapai kesepakatan bersama, para pendiri PT kemudian bersama-sama mengajukan permohonan untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam PT, pendiri PT juga berperan sebagai direksi. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), pengertian Direksi adalah:

"Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar."

Tugas dan wewenang Direksi lebih jauh diatur dalam Pasal 92 (5) UUPT bahwa dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Jika kemudian ternyata RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi, maka pembagian tugas dan wewenang direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. Selain berwenang untuk pengurusan sehari-hari Perseroan, Direksi juga berwenang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

Pemilik Saham belum tentu Pendiri PT 

Sebaliknya, orang yang memiliki saham di sebuah PT, atau disebut pemilik saham/pemegang saham belum tentu pendiri PT. Hal ini dikarenakan di dalam sebuah PT, pendiri boleh menjual saham kepada masyarakat umum, sehingga siapapun boleh membeli saham tersebut. 

Secara hukum, diperbolehkan adanya pemindahan hak atas saham yang dilakukan pemegang saham. Pemindahan hak atas saham ini dilakukan dengan akta dan dibuat di hadapan notaris maupun di bawah tangan. Adapun Anggaran Dasar PT memuat persyaratan tentang pemindahan hak atas saham, yaitu: 

·         Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

·         Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham, anggota direksi dan dewan komisaris; dan/atau

·         Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika hak atas saham berpindah karena waris.

Jadi, di dalam Anggaran Dasar, bila saham hendak dijual, maka saham terlebih dahulu harus ditawarkan kepada pemegang saham lainnya. Apabila dalam waktu 30 hari sejak penawaran tidak ada pemegang saham lain yang ingin membeli, maka saham boleh ditawarkan dan dijual pada pihak ketiga. Dengan dibelinya saham oleh pihak ketiga, maha saham akan beralih ke pihak ketiga untuk kemudian disebut sebagai pemegang saham.

Pihak ketiga bisa menjadi pemegang saham apabila ada penerbitan saham baru dalam rangka penambahan modal atau terjadinya akuisisi PT oleh pihak ketiga.

Dengan demikian, pemilik saham atau pemegang saham bukan berarti pendiri PT.

Apa saja Kewenangan Pemegang Saham

Pasal 3 ayat 1 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa "Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki." Artinya bila di dalam perusahaan terjadi kerugian yang tidak disebabkan oleh pemegang saham, maka harta kekayaan pribadi pemegang saham akan terpisah dan tidak harus bertanggung jawab dengan kerugian perusahaan. Namun, bila pemegang saham melakukan tindakan hukum sebagai PT, sehingga merugikan PT, maka pemegang saham harus bertanggung jawab kepada direksi, bahkan harus mengganti kerugian PT.

Adapun ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku dalam kondisi berikut: 

·         persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

·         pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

·         pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

·         pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Selanjutnya, inilah kewenangan pemilik saham, antara lain: 

·         Hak untuk hadir dan memberikan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun dalam hal ini keputusan RUPS diambil berdasarkan mayoritas suara Pemegang Saham. 

·         Hak untuk mendapatkan dividen atau pembagian laba PT

·         Hak untuk mendapatkan penjelasan dari Direksi atas kinerja Perseroan.

·         Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama sebagai Pemegang Saham PT

Itulah tadi perbedaan antara pendiri PT dan juga pemilik saham PT berikut juga dengan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Semoga penjelasan ini dapat membantu menggambarkan bagaimana kondisi sebuah PT.

 

 

****

 

PERBANDINGAN PENDIRIAN PT PERORANGAN DAN PT PERSEKUTUAN MODAL

 

Karakteristik Perseroan Terbatas (“PT”) sebagai badan usaha berbadan hukum yang membatasi pertanggungjawaban pemegang saham menjadikan PT banyak diminati sebagai bentuk badan usaha. 

Ada perbedaan syarat dan prosedur pendirian PT persekutuan modal dan PT perorangan. Secara singkat, pendirian PT perorangan relatif lebih mudah dibandingkan dengan PT persekutuan modal. Namun, perlu diingat, untuk mendirikan PT perorangan hanya dapat didirikan bagi usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:

Karakteristik PT sebagai badan usaha berbadan hukum yang membatasi pertanggungjawaban pemegang saham menjadikan PT banyak diminati sebagai bentuk badan usaha. Terlebih lagi, pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), kini dimungkinkan pendirian PT hanya dengan satu orang pendiri saja atau yang dikenal dengan PT perorangan. Sedangkan untuk PT yang didirikan oleh 2 orang atau lebih disebut dengan PT persekutuan modal.

Jika dilihat dari segi syarat dan proses pendiriannya, apa sih yang membedakan PT perorangan dengan PT persekutuan modal? Berikut ini kami ringkas di bawah ini:

PT Persekutuan Modal

Syarat dan proses pendirian PT persekutuan modal adalah sebagai berikut:

1.       Proses pendirian dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Yang dimaksud dengan orang di sini adalah orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia (“WNI”) maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.

2. Di awal proses pendirian perlu diajukan nama PT terlebih dahulu secara online.

3.     Setelah itu, proses pendirian dilanjutkan dengan pembuatan akta pendirian dengan akta notaris, yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.

4.  Selanjutnya, untuk memperoleh status badan hukum, pendirian PT didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) untuk mendapat bukti pendaftaran. Ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:

a.              Dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”);

b.             Dilakukan paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dengan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Jika dalam batas waktu tersebut tidak diajukan permohonan, akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan PT yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri;

5.        Kemudian, Menteri akan menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik, dan dengan demikian PT memperoleh status badan hukum;

6.        Menteri akan mengumumkan pendirian PT dalam Tambahan Berita Negara Indonesia.

PT Perorangan

Adapun syarat dan proses pendirian PT perorangan adalah sebagai berikut:

1.     PT harus memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) untuk dapat didirikan oleh satu orang WNI yang berusia 17 tahun dan cakap hukun;

2.     Untuk mendirikan PT, pendiri hanya perlu mendaftarkan surat pernyataan pendirian yang berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT. Pendaftaran ini dilakukan secara elektronik kepada Menteri melalui SABH, dengan mengisi format isian yang ditentukan;

3.     Setelah itu, Menteri akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik, dan dengan demikian PT memperoleh status badan hukum.

4.     PT perorangan yang telah memperoleh status badan hukum diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Dari penjelasan syarat dan proses kedua jenis PT di atas, secara garis besar dapat kita simpulkan perbedaannya terletak pada hal-hal berikut ini:

·         Pendirian PT perorangan dilakukan oleh 1 orang WNI, sedangkan PT persekutuan modal didirikan oleh 2 orang atau lebih WNI atau asing atau badan hukum Indonesia maupun asing.

·         Pendirian PT persekutuan modal harus dilakukan dengan akta notaris, sedangkan pendirian PT perorangan hanya perlu surat pernyataan pendirian.

·         Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT persekutuan modal, sementara untuk PT perorangan, Menteri akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian.

·         Pengumuman pendirian PT persekutuan modal dilakukan melalui Tambahan Berita Negara Indonesia, sedangkan PT perorangan diumumkan pada laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Terlihat bahwa pendirian PT perorangan relatif lebih mudah dibandingkan dengan PT persekutuan modal. Namun, ingat ya, PT perorangan hanya dapat didirikan bagi usaha yang memenuhi kriteria UMK. Penjelasan lebih lanjut tentang pendirian PT perorangan.

Persyaratan Penamaan PT

Sebelum memesan nama PT, pastikan nama PT yang kamu pesan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5  Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas:

1.        ditulis dengan huruf latin;

2.        belum dipakai secara sah oleh PT lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama PT lain;

3.        tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

4.        tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;

5.        tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;

6.        tidak mempunyai arti sebagai PT, badan hukum, atau persekutuan perdata;

7.        tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama PT; dan

8.        sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama PT.

Jika nama PT yang diajukan menggunakan singkatan, maka singkatan itu harus mengacu pada syarat di atas, kecuali huruf e. Singkatan nama PT dapat berupa singkatan atas huruf depan atau akronim dari nama PT.

Selain itu, apabila seluruh saham PT tersebut dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesianama PT wajib berbahasa Indonesia.
Selengkapnya kamu bisa menyimak tips-tips pemilihan nama PT yang telah kami ulas ke dalam artikel Mau Pilih Nama PT? Begini Tips-Tipsnya.

Pemesanan Nama PT Secara Online

Saat ini, pemesanan nama PT semakin mudah dilakukan secara elektronik melalui melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Oleh karenanya, Easybiz selalu meminta agar pelanggan mempersiapkan setidaknya 3 nama PT dengan 3 suku kata untuk dijadikan nama cadangan jika nama yang diajukan ditolak Menkumham.

Untuk pemesanan nama secara online, kamu bisa mendaftar secara pribadi sebagai masyarakat umum atau melalui Notaris.

 

Disarikan dari Panduan Pesan Nama PT, jika kamu secara pribadi hendak memesan nama PT, ikuti langkah-langkah berikut:

1.        Pemesanan Nomor Voucher

a.     Pemohon pertama-tama harus membeli kode voucher melalui Pemesanan Nomor Voucher.

b.    Isi formulir yang tersedia dengan:

·        pilih ‘Badan Hukum’;

·        pilih ‘Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas’;

·        masukkan nama, email, dan nomor HP pemohon;

·        masukkan jumlah pembelian;

·        setelah semua terisi, klik ‘Simpan’.

c.     Pemohon akan menerima Bukti Pemesanan Nomor Voucher via website dan notifikasi

2.      Pembayaran Nomor Voucher

a.     Unduh dan cetak Bukti Pemesanan Nomor Voucher, lalu lakukan pembayaran pada Bank Persepsi dengan membawa bukti pemesanan yang telah dicetak itu. Masa berlaku voucher adalah 60 hari sejak dilakukan pembayaran.

b.    Unduh dan pasang aplikasi YAP! Kemudian log in/masuk dengan mengisi email dan kata sandi yang telah terdaftar pada aplikasi YAP!

c.     Klik ikon lonceng di pojok kanan atas untuk melihat notifikasi pemesanan nomor voucher dan klik pada nomor voucher yang akan dibayar.

d.    Masuk pada halaman ‘Tinjau Pembayaran’ dan klik tombol ‘Bayar’.

e.    Pilih sumber dana lalu klik ‘lanjut’, dan kemudian masukkan PIN Debit.

f.       Jika pembayaran telah berhasil, akan muncul pemberitahuan ‘Pembayaran Sukses’.

3.      Pengisian Form Pemesanan Nama Perseroan

a.     Setelah membayar nomor voucher, isikan data pada formulir Pesan Nama Perseroan.

b.    Isi formulir yang tersedia dengan:

·        Masukkan Kode Pembayaran/Kode Voucher;

·        Isi nama perseroan yang diinginkan;

·        Isi singkatan perseroan yang diinginkan;

·        Pilih jenis perseroan (Swasta Nasional, PMDN Fasilitas, BUMN, BUMD, PMA);

·        Isi nama domain perseroan;

·        Klik tombol ‘Cari’.

c.     Setelahnya akan muncul beberapa pilihan domain Website Perseroan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan;

d.    Pilih domain website yang tersedia untuk digunakan sebagai website perseroan;

e.    Ceklis semua pernyataan Syarat dan Ketentuan dan klik ‘Setuju’.

f.       Setelah itu, akan muncul form Pengisian Data Pemohon dan isi kembali data di bagian bawah (nama, telepon, dan email pemohon).

g.    Klik ‘Pesan Sekarang’ jika pesanan nama telah sesuai atau klik ‘Kembali’ jika pesanan nama tidak sesuai.

h.     Jika sudah sesuai dan klik ‘Lanjut’, akan tampil halaman persetujuan Menteri.

i.        Klik ‘Download bukti pesan’ dan selanjutnya lampiran bukti pesan nama diberikan ke Notaris untuk melanjutkan ke proses pendirian.

 

Memilih Nama PT Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya

Memilih nama Perseroan Terbatas (“PT”) adalah salah satu langkah awal dan terpenting dalam memulai bisnis. Meski harus semenarik dan ‘semenjual’ mungkin, pemilihan nama PT tidak boleh sembarangan loh! Untuk itu, kami akan bahas aturan apa saja yang kamu wajib tahu ketika memilih nama yang tepat untuk PT.

Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan. Dan juga tidak boleh hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama PT, seperti PT Pemborongan dan Pengangkutan. Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express . Yang akan Anda dapatkan:

Kepanjangan dari PT adalah Perseroan Terbatas, yaitu badan usaha yang sudah berbentuk badan hukum. PT dianggap sebagai badan usaha yang memberikan lebih banyak manfaat, sehingga banyak orang berminat untuk mendirikan PT.

Setelah memilih dan memutuskan mendirikan jenis badan usaha PT, salah satu langkah terpenting yang tak bisa dilewatkan adalah memilih nama PT. Penulisan PT tak bisa dipilih sembarangan, agar bisa memiliki nilai jual maka nama harus dibuat semenarik mungkin. Namun, ada banyak aturan dalam memilih nama PT yang mungkin menghambat pendiriannya, karena penulisan PT tidak boleh mirip atau bahkan sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali telah mendapat izin dari lembaga tersebut.

Apa kepanjangan PT dan bagaimana bentuk badan usahanya?

Sebelum jauh membahas aturan dalam memilih nama PT, sebaiknya Anda ketahui terlebih dahulu apa kepanjangan PT dan bagaimana bentuk badan usaha ini. Pertama-tama, penting diingat bahwa tulisan PT yang benar tidak diakhiri dengan titik. Selama ini banyak orang menulis PT diakhiri dengan titik, walaupun kesalahan ini sepele namun dapat mempengaruhi kaidah dan membuat penulisannya terus menerus salah. Sehingga mulai sekarang sebaiknya Anda menulis nama PT tanpa diakhiri titik.

PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, yaitu badan usaha yang memiliki badan hukum dan modal berbentuk saham. Saham di dalam PT dapat diperjualbelikan sehingga kemungkinan terjadinya perubahan kepemilikan sangat besar. Dalam aturannya, PT minimal dibentuk oleh dua orang atau lebih yang telah mencapai kata sepakat dengan diketahui oleh notaris untuk kemudian membuat akta perusahaan. Akta pendirian perusahaan ini harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga PT bisa berbadan hukum.

Kelebihan mendirikan PT sebagai badan usaha

PT seringkali dipilih sebagai badan usaha karena memiliki berbagai kelebihan tersendiri sebagai berikut:

·         Modal yang dikumpulkan cukup besar sehingga sahamnya bisa dijual pada orang lain atau masyarakat umum 

·         Dengan mendirikan PT Anda lebih leluasa dalam perluasan usaha, karena dapat mengalokasikan modal dan menyusun perencanaan yang matang bersama team yang profesional 

·         Kelangsungan usaha PT terjamin karena tidak tergantung pada anggotanya 

·         Tanggung jawab pemilik usaha juga terbatas pada saham yang dimiliki, sehingga bila terjadi sesuatu pada perusahaan maka kekayaan pribadi tidak akan ikut hilang

Bagaimana modal kekayaan PT?

Modal kekayaan PT berasal dari para pemegang saham. Modal yang masuk ke dalam perusahaan kemudian dikategorikan lagi menjadi berikut:

·         Modal dasar PT - yaitu modal perusahaan PT yang sudah ditentukan seberapa besarannya oleh perusahaan tersebut. Modal ini sekaligus akan menentukan skala perusahaan PT, apakah berbentuk skala kecil, sedang atau besar

·         Modal PT ditempatkan - yaitu modal yang diberikan oleh pemegang saham perusahaan, di mana menurut pasal 33 UU PT, jumlah total modal ini minimal 25% dari modal dasar perusahaan 

·         Modal PT disetorkan - yaitu modal yang diperoleh dari setoran pemilik saham, yang jumlahnya minimal harus 25% dari modal dasar. Ketentuan jumlah totalnya sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemilik perusahaan

Ketentuan dan aturan memilih nama PT

Cari Nama PT tidak boleh dilakukan sembarangan karena penamaan PT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas ("PP 43/2011"), di antaranya:

Pertama-tama, penamaan PT harus didahului dengan frasa PT sehingga tulisan PT diletakkan di depan nama. Dalam PT terbuka, selain penulisan PT yang diletakkan di depan nama, pada akhir nama ditambahkan kata singkatan Tbk. 

1.    Menurut Pasal 11 PP 43/2011, yang berbunyi: Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia. Artinya PT yang dimiliki oleh WNI atau berbadan hukum Indonesia, wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai namanya. 

2.    Nama PT juga harus ditulis dengan huruf latin dan  belum dipakai secara sah oleh PT lain. Nama ini juga tidak boleh sama dengan nama PT lainnya. Maksud dari sama di sini adalah sama dalam hal kemiripan penulisan maupun pengucapan. Misalnya, PT BUMI SRIWIJAYA PERTIWI dengan PT BUMI SRIWIJAYA PRATIWI, atau PT PALEMBANG MANTAP JAYA dengan PT PALEMBANG MANTAP DJAJA. 

3.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menentukan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan frasa PT di depan nama perusahaan 

4.    Pemilihan nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintahan atau lembaga internasional terkecuali mendapat izin dari lembaga bersangkutan 

5.    Pemilihan nama PT tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan, dan tidak terdiri atas angka atau huruf yang tidak membentuk kata, misal PT 123. Meskipun tidak boleh terdiri dari rangkaian kata atau angka, namun menurut PP 43/2011, pelaku usaha bisa mengajukan nama PT sekaligus nama singkatannya, misalnya PT SAHABAT FINANSIAL SEJAHTERA disingkat dengan PT SAFIRA.

6.    Nama PT harus sesuai dengan maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Misalnya PT Kosmetindo Sejahtera, yang berarti bergerak di bidang perdagangan produk kosmetik  

7.    Nama PT tidak boleh memiliki arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata, misalnya Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incoporated, Associate, Association.

8.    Selain mengikuti ketentuan di atas, agar nama PT yang Anda ajukan disetujui, persiapkan beberapa pilihan nama PT dengan tiga suku kata sebagai nama cadangan. 

Setelah nama perusahaan dipilih dan telah sesuai dengan peraturan yang ada, Anda bisa mengajukan nama PT tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Disetujui atau tidaknya nama yang diajukan akan diumumkan oleh Menhumkam secara elektronik.

 

 

****