Mengurangi atau Menambah Modal PT
Dinamika berbisnis kadang mengharuskan pelaku usaha untuk
mengubah besaran modal Perseroan Terbatas (“PT”) yang dikelolanya, baik
mengurangi atau menambah jumlah modal, misalnya untuk menambah jumlah saham
yang diterbitkan atau mengurangi nilai saham yang telah terbit.
Oleh karena itu, perubahan modal PT
harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Mengenai perubahan
AD PT kamu bisa membacanya pada artikel
Penurunan
modal dasar PT tidak bisa dilakukan begitu saja. Perubahan seputar modal PT
harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Istilah
tentang modal dasar pertama kali dimuat dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Modal dasar menurut pakar seperti M. Yahya Harahap, seperti
dicantumkan dalam buku Hukum Perseroan Terbatas adalah seluruh nilai nominal
saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Modal dasar perseroan pada
prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan
Terbatas (PT). Anggaran dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang
dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam anggaran dasar merupakan
"nilai nominal yang murni".
UU Cipta
Kerja juga mempengaruhi tentang modal dasar. Pasal 109 angka 3 UU No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja mengubah Pasal 32 UU PT sebagai berikut:
·
Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
·
Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
·
Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Sejalan
dengan aturan di atas, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal
Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran
Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”)
mengatur bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri
PT. Sehingga dapat disimpulkan bahwa saat ini tidak ada lagi batas minimum
modal dasar PT.
Penting
diketahui bahwa untuk melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum
modal dasar PT harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketahui
lebih lanjut tentang meningkatkan modal dasar PT
Tentunya
Anda tahu bahwa di dalam Perseroan Terbatas ada tiga jenis modal, yaitu modal
dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
Selain modal
dasar, ada yang disebut modal ditempatkan yaitu modal yang dicantumkan dalam
format isian untuk memperoleh pengesahan badan hukum PT serta dicantumkan dalam
Anggaran Dasar PT. Modal ditempatkan jumlahnya minimal 25% dari modal dasar
yang ditempatkan dan harus disetor penuh serta dibuktikan dengan bukti
penyetoran yang sah.
Untuk
meningkatkan atau menambah modal dasar maka perlu dilakukan melalui keputusan
RUPS. Adapun keputusan RUPS dinyatakan sah apabila memperhatikan persyaratan
kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan AD sesuai dengan ketentuan dalam
UU PT atau AD PT.
Apabila yang
ditambah adalah modal ditempatkan atau modal disetor dalam batas modal dasar,
maka keputusan RUPS adalah sah apabila RUPS dilangsungkan dengan kuorum
kehadiran lebih dari 1/2 dari seluruh pemegang saham dengan hak suara dan
apabila keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam AD PT.
Penambahan
modal ditempatkan dan disetor ini wajib diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar perseroan. Sedangkan untuk
penambahan modal dasar, PT harus mendapatkan persetujuan Menkumham.
Modal PT
dapat dikonversikan ke dalam saham, di mana seluruh saham yang ingin
dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada
setiap pemegang saham dan klasifikasi saham yang sama. Jika pemegang saham
tidak menggunakan hak beli atau tidak melakukan pembayaran lunas saham yang
dibeli dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penawaran, maka PT dapat
menawarkan sisa saham yang tidak diambil kepada pihak ketiga.
Saham untuk
penambahan modal tidak ditawarkan kepada pemegang saham karena beberapa
kondisi, yaitu:
·
Pengeluaran saham ditujukan pada karyawan PT
·
Pengeluaran saham ditujukan kepada pemegang obligasi atau
efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham yang dikeluarkan dengan
persetujuan RUPS
·
Pengeluaran saham dilakukan dalam rangka reorganisasi dan
atau restrukturisasi yang disetujui RUPS
Saham yang
diklasifikasikan sebagai penambahan modal berhak ditawarkan terlebih dahulu
pada seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang
dimilikinya.
Penurunan modal dasar PT,
ini yang perlu diketahui
Keputusan
RUPS untuk penurunan atau pengurangan modal adalah sah apabila dilakukan dengan
memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk
perubahan AD sesuai ketentuan dalam UUPT dan/atau AD PT, baik terhadap modal
dasar, modal ditempatkan atau modal disetor.
Dalam hal
pengurangan atau penurunan modal dasar PT, direksi wajib memberitahukan
keputusan RUPS tersebut kepada semua kreditur dengan mengumumkan dalam satu
atau lebih
Berkenaan
dengan prosedur pengurangan modal, Anda bisa melihatnya dengan lebih jelas
dalam ringkasan langkah-langkah berikut ini:
Harus dilakukan melalui Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)
Pengurangan
modal PT harus dilakukan dengan mengubah Anggaran Dasar. Karena inilah maka
pengurangan modal PT juga harus dilakukan melalui RUPS. Penyelenggaraan RUPS
inipun harus memenuhi ketentuan kuorum paling sedikit 2/3 dari seluruh pemegang
saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPS dinyatakan sah
apabila telah disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam Anggaran Dasar.
Pengurangan
modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara menarik kembali saham yang
telah dikeluarkan untuk dihapus atau dengan cara menurunkan nilai nominal
saham.
Harus diberitahukan kepada
semua kreditur
Setelah
keputusan RUPS tercapai untuk mengurangi modal PT, direksi wajib memberitahukan
keputusan tersebut pada semua kreditur dengan mengumumkan dalam 1 atau lebih
surat kabar, dengan jangka waktu maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal
keputusan RUPS.
Kreditur
tetap dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada PT
atas keputusan pengurangan modal tersebut, dengan tembusan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia, dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal
pengumuman. Kemudian, PT wajib memberikan jawaban secara tertulis atas
keberatan yang diajukan dalam jangka 30 hari terhitung sejak keberatan
diterima.
Harus mendapatkan persetujuan
Menkumham
Pengurangan
modal PT harus dilakukan melalui perubahan Anggaran Dasar yang wajib mendapat
persetujuan Menkumham. Permohonan persetujuan tersebut harus diajukan paling
lambat 30 hari, terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan AD
kepada Menkumham.
Mengenai kuorum RUPS
Seperti yang
telah disebutkan bahwa untuk mengubah Anggaran Dasar PT, maka RUPS harus
melangsungkan rapat paling sedikit 2/3 dari seluruh pemegang saham dengan hak
suara hadir atau diwakili. Kemudian nantinya keputusan RUPS akan dinyatakan sah
apabila telah disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam Anggaran Dasar PT.
Pemegang
saham juga dapat mengubah Anggaran Dasar dengan mengambil keputusan yang
mengikat di luar RUPS dengan metode yang disebut circular resolution atau
keputusan sirkuler. Mekanisme keputusan sirkuler ini dilakukan dengan
mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang
saham agar usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.
Persetujuan dari seluruh pengusaha merupakan suara mutlak keabsahan dari suatu
keputusan sirkuler.
Ketentuan
tentang keputusan sirkuler dapat ditemukan dalam pasal 91 UU PT, yaitu:
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan
syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan
menandatangani usul yang bersangkutan. Dengan kata lain, keputusan ini juga
memiliki kekuatan hukum yang sama seperti keputusan RUPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar