PERBEDAAN
PENDIRI PERSEROAN TERBATAS DAN PEMILIK SAHAM
Pendiri
Perseroan Terbatas (“PT”) sering diidentikkan dengan pemegang saham. Namun,
apakah pemegang saham selalu berstatus sebagai pendiri PT? Artikel kali ini
akan meluruskannya buat kamu, para calon pebisnis yang berniat mendirikan PT.
Pemilik
saham seringkali identik dengan pendiri PT. Pernyataan tersebut kurang tepat,
karena pemilik saham belum tentu pendiri PT, sedangkan pendiri PT tentu saja
adalah pemilik saham dalam Perseroan Terbatas tersebut.
Sebelum jauh
membahas perbedaan antara pendiri PT dan pemilik atau pemegang saham, tentunya
terlebih dahulu Anda harus tahu apa itu Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas,
dalam bahasa Belanda disebut Naamloze Vennootschap. Perseroan
Terbatas adalah suatu badan hukum yang menjalankan usaha dengan memiliki modal
yang terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimiliki. Karena modal berupa saham-saham, maka perusahaan dapat
diperjualbelikan dan perubahan kepemilikan perusahaan dapat terjadi tanpa harus
membubarkan perusahaan.
Besaran
modal di dalam Perseroan Terbatas tercantum di dalam Anggaran Dasar, di mana
kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan pribadi sehingga apabila terjadi
sesuatu pada perusahaan, maka kekayaan pribadi pemilik saham tidak akan
digunakan untuk menutupi kerugian.
Setiap orang
dapat memiliki lebih dari satu saham untuk menjadi bukti kepemilikan
perusahaan. Dan pemilik saham mempunyai tanggung jawab terbatas, sebanyak saham
yang dimilikinya saja. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka
keuntungan tersebut akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sedangkan apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tidak akan menjadi tanggung jawab pemilik saham. Atas dasar keuntungan
inilah banyak orang yang tertarik untuk ikut membeli saham di Perseroan
Terbatas atau mendirikan PT sebagai badan usaha yang dimiliki.
Perbedaan
Pendiri PT dan Pemilik Saham
Pendiri PT
pastinya adalah pemilik/pemegang saham
Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
telah diatur bahwa PT didirikan atas dasar perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaannya.
Sebuah PT
harus didirikan minimal oleh dua orang atau lebih, baik oleh orang perorangan
maupun oleh badan hukum. Mereka inilah yang kemudian disebut Pendiri PT, yang
memiliki kewajiban mengambil bagian saham pada saat PT didirikan. Identitas
para pendiri PT juga akan dicantumkan dalam akta pendirian PT, di mana bagian
saham, rincian jumlah saham, dan berapa nilai saham yang telah ditempatkan
serta disetor juga wajib dicantumkan di
Ketika sudah
tercapai kesepakatan bersama, para pendiri PT kemudian bersama-sama mengajukan
permohonan untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam PT,
pendiri PT juga berperan sebagai direksi. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), pengertian Direksi
adalah:
"Direksi
adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar."
Tugas dan
wewenang Direksi lebih jauh diatur dalam Pasal 92 (5) UUPT bahwa dalam hal
Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan
wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
RUPS. Jika kemudian ternyata RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang
anggota Direksi, maka pembagian tugas dan wewenang direksi ditetapkan
berdasarkan keputusan Direksi. Selain berwenang untuk pengurusan sehari-hari
Perseroan, Direksi juga berwenang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di
luar pengadilan.
Pemilik
Saham belum tentu Pendiri PT
Sebaliknya,
orang yang memiliki saham di sebuah PT, atau disebut pemilik saham/pemegang
saham belum tentu pendiri PT. Hal ini dikarenakan di dalam sebuah PT, pendiri
boleh menjual saham kepada masyarakat umum, sehingga siapapun boleh membeli
saham tersebut.
Secara
hukum, diperbolehkan adanya pemindahan hak atas saham yang dilakukan pemegang
saham. Pemindahan hak atas saham ini dilakukan dengan akta dan dibuat di
hadapan notaris maupun di bawah tangan. Adapun Anggaran Dasar PT memuat
persyaratan tentang pemindahan hak atas saham, yaitu:
·
Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham
dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
·
Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat
Umum Pemegang Saham, anggota direksi dan dewan komisaris; dan/atau
·
Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
jika hak atas saham berpindah karena waris.
Jadi, di
dalam Anggaran Dasar, bila saham hendak dijual, maka saham terlebih dahulu
harus ditawarkan kepada pemegang saham lainnya. Apabila dalam waktu 30 hari sejak
penawaran tidak ada pemegang saham lain yang ingin membeli, maka saham boleh
ditawarkan dan dijual pada pihak ketiga. Dengan dibelinya saham oleh pihak
ketiga, maha saham akan beralih ke pihak ketiga untuk kemudian disebut sebagai
pemegang saham.
Pihak ketiga
bisa menjadi pemegang saham apabila ada penerbitan saham baru dalam rangka
penambahan modal atau terjadinya akuisisi PT oleh pihak ketiga.
Dengan
demikian, pemilik saham atau pemegang saham bukan berarti pendiri PT.
Apa saja Kewenangan Pemegang Saham
Pasal 3 ayat
1 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa "Pemegang
saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan
melebihi saham yang dimiliki." Artinya bila di dalam perusahaan
terjadi kerugian yang tidak disebabkan oleh pemegang saham, maka harta kekayaan
pribadi pemegang saham akan terpisah dan tidak harus bertanggung jawab dengan
kerugian perusahaan. Namun, bila pemegang saham melakukan tindakan hukum
sebagai PT, sehingga merugikan PT, maka pemegang saham harus bertanggung jawab
kepada direksi, bahkan harus mengganti kerugian PT.
Adapun
ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku dalam kondisi berikut:
·
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak
terpenuhi;
·
pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak
langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
·
pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
·
pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak
langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang
mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang
Perseroan.
Selanjutnya,
inilah kewenangan pemilik saham, antara lain:
·
Hak untuk hadir dan memberikan suara pada Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). Namun dalam hal ini keputusan RUPS diambil berdasarkan
mayoritas suara Pemegang Saham.
·
Hak untuk mendapatkan dividen atau pembagian laba PT
·
Hak untuk mendapatkan penjelasan dari Direksi atas kinerja
Perseroan.
·
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama sebagai Pemegang
Saham PT
Itulah tadi
perbedaan antara pendiri PT dan juga pemilik saham PT berikut juga dengan
kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Semoga penjelasan ini dapat
membantu menggambarkan bagaimana kondisi sebuah PT.
****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar