Kamis, 16 Maret 2023

 

 

Mana yang benar: suami/isteri bertindak atas harta bersama dilalukan dengan persetujuan isteri/suami atau dilakukan dengan kuasa dari isteri/suami atau dengan persetujuan dan kuasa dari isteri/suami?

 

Mendasarkan pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) UUPerkawinan, maka suami atau isteri untuk harta bersama dapat bertindak atas persetujuan ke-dua belah pihak. Menurut doktrin harta bersama (gonogini) adalah milik suami istri masing-masing untuk ½ bagian tak terbagi sehingga adakalanya di dalam praktik orang menganggap adalah layak apa bila tindakan hukum yang dilakukan atas harta bersama tersebut harus dilakukan oleh suami dan isteri bersama-sama, bukan persetujuan. Akan tetapi, hak atas ½ bagian tak terbagi tersebut baru dapat dituntutkan oleh masing-masing suami isteri agar dibagikan ke pada mereka dalam hal perkawinan suami isteri putus (Pasat 38 UU Perkawinan).

 

Pemilikan bersama terjadi pula apabila dua orang membeli bersama-sama sebuah benda, dikenal sebagai pemilikan bersama yang bebas (vrije mede-eigendom). Apabila para pesero suatu persekutuan perdata (maatschap) memitiki harta kekayaan persekutuan atau para ahli waris terhadap harta peninggalan pewaris dan harta bersama suami isteri dikatakan adanya pemilikan bersama yang terikat gebonden mede-eigendom).[1] Menurut Pitlo, adaLah keliru apabila kita mensejajarkan saat meninggalnya pewanis dengan terjadinya perkawinan atau berdirinya persekutuan perdata. Haruslah disadari bahwa keadaan pemilikan bersama dan keterikatan para ahli wanis di dalam harta peninggatan adalah sama keterikatannya dengan harta benda perkawinan (gono-gini) dengan putusnya perkawinan atau sejak persekutuan perdata atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum dibubarkan. [2]

 

Jadi, kalau kita hendak membandingkan keadaan pemilikan bersama yang terikat, harustah dilihat pada:

• Meninggalnya pewaris, putusnya perkawinan, bubarnya persekutuan perdata (maatschap), atau bubarnya perkumputan yang tidak berbadan hukum.

 

Kembati menjawab mana yang benar, maka harus dipilah-pilah keadaan yang dihadapi:

 

• Selama perkawinan masih ada, maka sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 36 ayat (1) UUPerkawinan, tindakan hukum atas harta bersama yang tertulis atas suami cukup dengan persetujuan isteri dan apabila tertulis atas nama isteri, cukup dilakukan dengan persetujuan suami.

 

• Apabila perkawinan putus karena perceraian dan belum dilakukan pemisahan dan pembagian harta benda perkawinan, timbulah pemilikan bersama yang terikat sehingga tindakan hukum atas benda yang berasal dari gonogini, baik benda tersebut tertulis atas nama suami maupun isteri harus dilakukan oleh suami dan isteni sendiri, masing-masing bertindak (sendiri) atas ½ bagian tak terbagi atas harta benda perkawinannya tersebut, bukan dengan persetujuan suami/isteri

 

• Apabila perkawinan putus karena meninggalnya, misalnya suami, harta gono-gini dibagi menjadi 2 bagian, yakni isteri (janda) ber-hak atas ½ bagian tak terbagi sebagai haknya atas harta benda perkawinannya dengan suami, sedangkan ½ bagiannya lagi adalah harta peninggalan suami yang merupakan hak para ahli waris, yakni istri bersama anak-anak dari isteri dengan pewaris.

 

Dengan demikian, isteri (janda) mempunyai dua kedudukan yakni:

a.       Untuk diri sendiri berhak ½ bagian haknya (sendiri) atas harta benda perkawinannya dengan almarhum suami.

b.      Sebagai ahli waris bersama dengan anak-anaknya.

 

Harap diperhatikan bahwa teori mengenai pemilikan bersama tidak hanya berlaku terhadap objek berupa tanah hak, tetapi berlaku pula untuk harta benda lainnya selain tanah hak.



[1]    Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Cetakan Ke-4, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016, hal. 335—350.

 

[2]     A. PitLo, Korte Uitleg van enige Burgerlijke Hoofdstukken, PT Penerbit dan Pertjetakan “Saksama”, Djakarta, 1964, hal. 75—76.

 Sumber : Herlien Budiono, Demikianlah Akta Ini Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di dalam Praktik, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2018.

 

APAKAH PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN OLEH PASANGAN WNI-WNA PASCA-MK 69/2015 DAPAT MENYELESAIKAN MASALAH MEREKA TERHADAP PEMILIKAN HAK ATAS TANAH?

 

Dampak utama dengan adanya MK 69/2015 pada perkawinan campuran adalah dimungkinkannya pasangan, baik WNI-WNA maupun WNI-WNI yang “Lupa” atau “tidak tahu” untuk membuat perjanjian perkawinan sebelum atau pada waktu perkawinan. Khusus bagi pasangan WNI-WNA karena tidak tahunya asas nasionalitas pada Pasal 9 ayat (1) UUPA berkaitan dengan pemilikan hak atas tanah, kini dengan membuat perjanjian perkawinan maka pasangan pihak WNI dapat memiliki tanah hak dengan Hak MiLik (Pasal 21 UUPA), Hak Guna Bangunan (Pasal 36 UUPA), dan Hak Guna Usaha (Pasal 30 UUPA). Walaupun demikian, permasalahan yang terjadi di dalam praktik adalah ketidak-tahuan pasangan WNI-WNA tanpa membuat perjanjian perkawinan telanjur telah memiliki tanah dengan Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Guna Usaha.

 

Seperti disebutkan dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) UUPA bahwa:

(1) Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai Hak Milik.

(2) …….n

(3) Orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh Hak Milik karena pewarisan tanpa waktu atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilang kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

 

Beberapa masalah yang mungkin timbul berkaitan dengan subjek hukum yang tidak memenuhi syarat untuk memiliki tanah hak tertentu:

a.       Sebidang tanah Hak Milik telah dibeli oleh seorang WNI yang tetah menikah dengan WNA tanpa dibuat perjanjian perkawinan. Dalam hal ini akan bertaku ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (3) UUPA sehingga tanah Hak Milik tersebut apabila telah lewat 1 tahun sejak diperoleh pasangan perkawinan campuran, belum ditepaskan hak milik itu, maka hak atas tanah tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, sedangkan hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

b.      Apabita perjanjian perkawinan dibuat selama suami istri dalam ikatan perkawinan dan ternyata di dalam harta bersama telah di beli tanah Hak Milik atas nama pihak pasangan WNI, sedangkan perjanjian perkawinan baru dibuat 2 tahun setelah tanggal pembelian tanah hak tersebut maka berlakulah ketentuan Pasal 21 ayat (3) UUPA. Tanah Hak Milik tersebut karena telah tewat 1 tahun sejak diperoleh pasangan perkawinan campuran, belum dilepaskan hak milik itu, maka hak tersebut hapus karena hokum dan tanahnya jatuh pada negara.

c.       Apabila perjanjian perkawinan dibuat selama suami istri (WNI-WNA) masih dalam ikatan perkawmnan, pihak pasangan WNI dengan adanya perjanjian perkawinan tersebut setelah adanya perjanjian perkawinan dapat memiliki tanah Hak Milik.

 Terhadap pemilikan tanah Hak Guna Bangunan yang mensyaratkan subjek hukumnya adalah WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia membawa akibat sama dengan kepemilikan atas tanah Hak Milik (Pasal 36 UUPA). Demikian pula atas kepemilikan Hak Guna Usaha yang diatur di datam ketentuan Pasal 30 UUPA.

Bagi pasangan kawin campur, pihak WNA telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 (PP 103/2015) juncto Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 29 Tahun 2016 yang memungkinkan orang asing untuk memilki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia dengan Hak Pakai. Adapun jangka waktu Hak Pakai berasal dari hak milik diberikan selama jangka waktu 30 tahun yang dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun. Untuk Hak Pakai berasal dan Hak Guna Bangunan serta Hak Pakai atas Sarusun diatur lebih lanjut dalam PP 103/2015. Demikian dengan ketentuan-ketentuan lainnya mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak, dan berakhirnya atas pemilikan rumah tinggal atau hunian oleh orang asing berkedudukan di Indonesia.


______________

 Sumber : Herlien Budiono, Demikianlah Akta Ini Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di dalam Praktik, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2018.

 

BATASAN KEWENANGAN NOTARIS MEMBUATKAN AKTA PERJANJIAN ANTARA SUAMI ISTERI YANG MENIKAH TANPA PERJANJIAN PERKAWINAN TENTANG PEMBAGIAN HARTA BENDA PERKAWINAN MEREKA YANG AKAN DILAKUKAN APABILA SUAMI ISTERI HENDAK BERCERAI?

 

Perjanjian mengenai pembagian harta perkawinan antara suami isteri yang akan dilakukan sebelum perceraian dapat dilakukan asalkan formulasi muatan isi perjanjian tidak mengandung muatan bahwa mereka mau bercerai dengan syarat asal pembagiannya adalah sebagaimana yang dimuat dalam akta perjanjian pembagian harta benda perkawinan. Isi muatan demikian adalah bertentangan dengan kesusilaan yang berakibat batal.

 

Muatan isi perjanjian pembagian harta perkawinan yang diperbolehkan adalah persetujuan suami isteri agar di kemudian hari jelas bagaimana harta benda perkawinan akan dibagikan apabila mereka telah bercerai. Perjanjian tersebut mengandung syarat menangguhkan, yakni apabila perceraian telah diputuskan oleh pengadilan negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, akan dilaksanakan pembagiannya sesuai dengan yang tetah disetujui oleh suami istri tersebut. Muatan isi tersebut walaupun mengandung syarat tangguh, tidak bertentangan dengan kesusilaan; berbeda dengan syarat tangguh “suami/isteri mau bercerai asalkan harta benda perkawinan dibagikan sesuai yang diperjanjikan dalam akta”.

 

Di datam premisse harus jelas mengenai alasan dan maksud dilakukannya perjanjian, misalnya:

 

— “bahwa suami isteri, penghadap Tuan A dan penghadap Nyonya B telah mengajukan perceraian di Pengadilan Negeri (...), demikian sebagaimana terbukti dari perkara nomor (...);

— bahwa agar supaya di kemudian hari apabila perceraian telah terjadi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (...) tersebut dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap telah jelas apa yang akan dibagikan dari harta benda perkawinan kepada rnasing-masing suami isteri sebagaimana yang tercanturn di dalam akta ini;

 

Berhubung dengan apa yang tersebut di atas, maka para penghadap Tuan A dan Nyonya B dengan ini menyatakan apabita perceraian telah terjadi dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan membagikan harta benda perkawinan mereka sebagai berikut:

Kepada Tuan A akan dibagikan:

- (…….);

Kepada Nyonya B akan dibagikan:

- (…….).”

 

— Akta perjanjian tersebut merupakan perjanjian pendahuluan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi suami istri yang bercerai sehingga setelah perceraian mempunyal kekuatan hukum yang tetap tidak terjadi silang pendapat di antara mereka mengenai apa yang menjadi hak mereka masing-masing dan harta benda perkawinan nya.

 

— Jangan lupa untuk setelah adanya putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap, membuat akta pemisahan, dan pembagian terhadap harta benda perkawinan suami istri yang dapat mencakup seluruh harta benda perkawinan berdasarkan perjanjian yang sebelum perceraian telah disepakati oleh suami isteri tersebut.



______________

 Sumber : Herlien Budiono, Demikianlah Akta Ini Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di dalam Praktik, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2018.

Sabtu, 11 Maret 2023

 

Saham Biasa dan Saham Preferen Jenis dan Contoh

 

Saham Biasa dan Saham Preferen

Saham adalah suatu surat berharga yang dapat membuktikan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan.

Jika seseorang membeli saham maka ia dapat dikatakan membeli sebagian kepemilikan atas perusahaan tersebut.

Jika perusahaan membukukan keuntungannya, maka seseorang yang berinvestasi juga berhak atas keuntungan yang dimiliki perusahaan tersebut dalam bentuk dividen.

Ia juga memiliki hak dalam mengambil keuntungan atas naiknya harga saham tersebut dari waktu ke waktu.

Saham terbagi dalam 2 kategori utama yaitu:

1.      saham biasa

2.      saham preferen

 

Saham Biasa (Common Stock)

Saham Biasa adalah sebuah sertifikat atau piagam yang mempunyai fungsi sebagai bukti atas kepemilikan suatu perusahaan termasuk aspek-aspek penting dalam perusahaan.

Pemilik saham akan memperoleh hak untuk mendapatkan sebagaian keuntungan tetap atau disebut deviden dari perusahaan tersebut dan juga memiliki kewajiban menanggung resiko atas kerugian yang kemungkinan akan dialami perusahaan tersebut.

 

Saham biasa dapat mewakili atas klaim kepemilikan suatu perusahaan pada pendapatan dan aktiva yang dimiliki perusahaan tersebut.

Seseorang yang mempunyai saham atas suatu perusahaan memiliki hak berpendapat atau hak suara dalam mengelola perusahaan.

Hak suara yang dimilikinya dapat dinilai berdasarkan besar kecil saham yang dimilikinya.

Semakin banyak persentase saham yang dimilikinya maka semakin besar hak suara yang dimilikinya untuk ikut campur dalam mengontrol atas operasional perusahaan.

Namun seseorang yang memegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Hal ini berarti apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka pemegang saham menanggung kerugian maksimum perusahaan tersebut sebesar investasi pada saham tersebut.

Biasanya pemegang saham biasa memiliki resiko yang lebih besar dibandingkan dengan saham preferen.

Namun pemegang saham biasa juga dapat memperoleh pengembalian keuntungan yang lebih tinggi pula dari yang telah diinvestasikan.

Diluar batasan yang ada terhadap anggaran dasar perusahaan terdapat hak-hak dasar tertentu yang dimiliki setiap pemegang saham biasa.

Hak Pemegang Saham Bsasa

1.      Hak dalam memberikan suara saat pemilihan direksi dan menentukan kebijakan tertentu suatu perusahaan.

2.      Hak dalam memelihara proporsi kepemilikan atas saham dalam perusahaan tersebut melalui pembelian saham tambahan apabila saham tambahan tersebut sudah diterbitkan. Hak tersebut disebut dengan hak memesan terlebih dahulu (preemptive right).

3.      Hak suara pemegang saham dalam pemilihan dewan komisaris

4.      Hak pemegang saham akan didahulukan, jika organisasi penerbit menerbitkan saham baru

5.      Tanggung jawab yang dimiliki terbatas yaitu pada jumlah yang diberikan saja.

 


Contoh Saham Biasa

contoh saham biasa

 

Saham Preferen (Preferred Stock)

Saham preferen adalah suatu surat berharaga yang dijual oleh suatu perusahaan dengan menunjukan nilai nominal (rupiah, dolar, yen dsb).

Saham preferen dapat memberi pengembangannya berupa pendapatan yang tetap dalam bentuk deviden yang akan diterima setiap kuartal (tiga bulan).

Saham preferen merupakan saham yang pemegangnya mempunyai hak lebih dibandingkan dengam hak pemilik saham biasa.

Pemegang saham preferen akan memperoleh dividen terlebih dulu dan memiliki hak suara yang lebih dibandingkan dengan pemegang saham biasa.

Contohnya seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga dalam membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser para manajemen berusaha semaksimal mungkin.

Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan yaitu antara obligasi dan saham biasa.

Alasannya yaitu dapat menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi kemungkinan juga tidak mendatangkan hasil, misalnya seperti yang dikehendaki oleh investor.

Persamaan saham preferen dengan obligasi yaitu:

  • Terdapat klaim atas keuntungan dan aktiva sebelumnya dalam perusahaan tersebut
  • Devidennya akan tetap selama masa berlaku atas saham tersebut
  • Memiliki hak tebus yang bisa dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.

 

Jenis Saham Preferen

Jenis-jenis saham preferen ini antara lain yaitu:

1.      saham preferen yang dapat dikonversikan ke saham biasa (convertable preferen stock),

2.      saham preferen callable (callable preferred stock)

3.      saham preferen dengan tingkat dividen yang mengambang (floating atau adjustable-rate preferred stock).

 

Karakteristik Saham Preferen

Saham Preferen juga memiliki karakteristik yaitu sebagai berikut:

1.      Saham preferen memiliki berbagai tingkat yang dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda

2.      Dalam hal pembagian dividen yaitu dalam tagihan terhadap aktiva dan pendapatan memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan dengan saham biasa

3.      Apabila dividen kumulatif dari periode sebelumnya belum terbayar maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa

4.      Saham preferen termasuk dalam konvertibilitas atau dapat ditukar menjadi saham biasa, dengan syarat jika kesepakatan dibentuk antara pemegang saham dan organisasi penerbit.

 

Saham preferen terkesan lebih baik dibandingkan dengan saham biasa.

Padahal kenyataannya saham preferen tidaklah begitu lebih baik, namun hanya berbeda dari saham biasa.

Dalam faktanya, cara terbaik untuk melihat saham preferen adalah dengan melepaskan hak atas kepemilikan perusahaan hanya untuk dapat perlindungan layaknya kreditur.

Contoh Saham Preferen

Dibawah ini merupakan contoh saham preferen yaitu sebagai berikut:

 

Demikianlah penjelasan mengenai [Pengertian dan Contoh] Saham Biasa dan Saham Preferen.

 

Semoga bermanfaat.

 

 

 

TERTIB ADMINISTRASI DAN TATA KELOLA KANTOR NOTARIS

Abstrak

 Ketentuan mengenai jabatan seorang notaris saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Adapun kewenangan Notaris diatur dalam BAB III, Bagian Pertama tentang Kewenangan. Pasal 15 ayat (1) UUJN mengatakan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.[1]

 

Pasal 15 ayat (1) UUJN bermaksud untuk menegaskan mengenai jabatan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang selain membuat juga menyimpan dan memberikan dokumen yang dibuat ataupun yang disahkan oleh Notaris  Dalam hal inilah diperlukan tertib administrasi kantor Notaris yang baik sebagi penunjang keberhasilan tugas notaris. Oleh sebab itu adalah hal itu menjadi sangat penting memberikan pedoman cara menata-kelola tertib adminitrasi kantor notaris  berupa kumpulan dokumen alat bukti dari para pihak dalam akta ataupun dokumen yang disahkan yang disimpan dalam protokol notaris. Selain itu juga perangkat perkantoran berupa sumberdaya manusia dan sumber daya penunjang kegiatan perkantoran lainnya.

 

Pengertian tentang kewenangan di sini. adalah:

“Keseluruhan aturan-aturan yang berkenan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik. [2]

 

Oleh karena itu keberhasilan seorang Notaris tidak hanya bisa diukur dari banyaknya akta yang ia buat, melainkan juga dari kepiawaiannya mengatur administrasi di kantornya. Akta yang banyak, tanpa disertai administrasi yang rapi dan teratur akan mengakibatkan masalah dan kesulitan dikemudian hari. Oleh karena itu perlu bagi seorang calon Notaris untuk mengetahui, mempelajari serta memperhatikan administrasi kantor, sebelum ia melaksanakan jabatannya sebagai seorang Notaris.

 

Sebagai catatan penggunaan istialh untuk memudahkan penyebutan dan pembedakan antara UUJN yang sebelum diubah yaitu UUJN No 30 Tahun 2004 digunakan sebutan UUJN sedangkan UUJN nomor 2 tahun 2014 disebut UUJN Perubahan, dan UUJN sendiri singkatan dari Undang-Undang Jabatan Notaris.

 

 

A. PENDAHULUAN

 

Pengertian “administrasi” (Bel: administratie) seringkali diartikan dalam arti yang sempit, yaitu sebagai kegiatan ketatausahaan, yaitu pekerjaan yang bersifat tulis menulis belaka. Administrasi dalam arti yang luas, yaitu sebagai suatu proses karja-sama yang telah ditentukan sebelumnya, juga seringkali dipertukarkan penggunaan dan pengertiannya dengan “manajemen”, yang merupakan proses pencapaian tujuan melalui dan dengan orang lain.

 

“Kantor” dapat dilihat dalam artian statis, yaitu keadaan fisik yang merupakan wadah atau tempat, dapat berupa gedung, rumah atau ruangan, dimana kegiatan-kegiatan tata usaha dilakukan. Dalam arti yang dinamis, kantor merupakan suatu organisasi dimana terdapat struktur, tugas, tanggung jawab, hak dan wewenang dari setiap anggota organisasi yang bersangkutan.

 

Manajemen perkantoran atau administrasi perkantoran adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengkoordinasian manusia, bahan-bahan, mesin-mesin, metoda, perlengkapan, peralatan, dan uang, serta pengarahan dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

 

Pekerjaan kantor merupakan fungsi pendukung atau memberikan bantuan dalam melaksanakan tugas pokoknya.

 

Selain bidang kenotariatan tiap Notaris juga diharapkan mempunyai pengetahuan administrasi perkantoran yang cukup memadai. Tertib dalam administrasi surat yang masuk dan keluar berikut penomoran dan pencatatannya ataupun pemasukan dan pengeluaran keuangan yang terakuntansi. Hal mi tidak saja akan memudahkan pekerjaan Notaris yang disibukkan dengan berbagai macam dokumen. Akan semakin meningkatkan performa profesionalitas dan juga penilaian masyarakat kepada Notaris.

 

Administrasi Notaris tidak saja mengenai persoalan penyimpanan minuta dan protokol lainnya. Harus dipahami bahwa kantor Notaris adalah kantor. Sebagaima kantor yang baik harus ada standard bagaimama sebuah kantor Notaris layak disebut kantor secara representatif. Pencatatan dan pembukuan administrasi kantor Notaris juga harus sebaik-baiknya dalam pengawasan Notaris bersangkutan, dan tidak hanya dilemparkan kepada anak buah. Terlebih lagi menjadi sangat kalang kabut ketika dijadwal untuk diperiksa oleh Majelis Pengawas Notaris.[3]

 

Sebagai contoh, kantor Notaris yang membuat berbagai jenis akta, tidak akan dapat melaksanakannya dengan baik tanpa adanya catatan-catatan mengenai segala sesuatu tentang kliennya, tujuan dari dibuatnya akta, jenis akta yang diinginkan, dan sebagainya.

Disamping itu, komunikasi yang efektif dan efisien juga merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pekerjaan kantor.

 

Notaris sebaiknya mengetahui beberapa standard cara pengarsipan protokol dan dokumen yang menjadi tanggung jawabnya. Arsip tersebut selalu dalam lindungannya selama Notaris tersebut menjabat dan kemudian akan dilimpahkan pada Notaris lain atau Majelis Pengawas Daerah jika beliau pensiun. Selain Notaris perawatan dokumen juga dilakukan di museum, perpustakan, organisasi, dunia bisnis. Beberapa museum memberikan beberapa petunjuk bagaimana cara menyimpan dokumen agar bisa tahan lama.

 

Pengarsipan tidak saja meliputi bagaimana cara menyimpan agar kertas-kertas lembaran tersebut tetap awet, namun juga tertata dan terorganisir secara baik, sehingga sewaktu-waktu diperlukan dapat ditemukan lagi dengan mudah.

 

Tiga hal utama yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan kertas adalah, cahaya, suhu udara dan kelembaban. Tiga ha! tersebut sejalan dengan berjalannya waktu akan membuat kertas hancur. Sehingga harus diminimalisir kemungkinan kerusakan tersebut dengan mengetahui cara perawatannya.

 

Ruangan dimana dokumen tersebut harus mendapat pencahayaan lampu yang cukup, tidak panas dan tidak lembab. Hal mi untuk mengurangi kemungkinan kerusakan secara kumulatif. Suhu ruangan yang rendah menghindari kerusakan kimia dan aktivitas serangga.

 

Dokumen yang disimpan sebaiknya tidak mendapat cahaya matahari langsung tidak di dekat mesin ataupun bersebelahan dengan dapur dan kamar mandi.

 

Notaris hams secara cukup mempunyai furniture penyimpanan yang memadai, misalnya lemari besi untuk menghindari, kerusakan-kerusakan tersebut dan bahaya kebakaran.

 

Jika dirawat, dokumen kertas dapat bertahan hingga berabad lamanya. Kepustakaan Boston menyimpan arsip dan Notaris William Aspinwall yang penuh dengan berbagai catatan sejarah dan era sejah datangnya pendatang pada tahun 1620 di Amerika.[4]

 

Sangat disarankan agar para Notaris juga menyimpan kopi dokumen secara elektronik yaitu dengan cara membuat scan dan tiap dokumen yang yang disimpannya sebagai cadangan dan dokumentasi cetak yang mungkin rusak akibat kerusakan atau bencana alam.

 

Di beberapa negara maju penyimpanan secara elektronik bahkan dienkripsi dengan kunci sepanjang 128 atau 256 bit dan juga kata kunci. Enkripsi mi berguna untuk menghindari penyalah gunaan ataupun sniffing dan pihak yang tidak berkepentingan.

 

Dengan demikian, pekerjaan kantor mencakup beberapa kegiatan pokok yang meliputi:

- pencatatan, angka-angka dan

- perhitungan-perhitungan.

 

Catatan adalah segala sesuatu yang tertulis mengenai fakta-fakta atau kejadian-kejadian untuk disimpan. Catatan-catatan tersebut merupakan data, yang perlu diolah lebih lanjut untuk menjadi informasi.

 

B. PROTOKOL NOTARIS SEBAGAI DOKUMEN NEGARA

 

Notaris berwenang untuk membuat akta mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik. Dengan pernyataan ini dapat diketahui bahwa wewenang Notaris adalah bersifat umum (regel), dan wewenang para pejabat Iainnya adalah ‘pengecualian’, artinya wewenang dan para pejabat lamnnya untuk membuat akta sedemikian hanya ada apabila oleh Undang-undang dinyatakan secara tegas.[5] Selain membuat juga wajib menyimpan minuta akta termasuk pula mengeluarkan salinan dan kutipannya.

 

Dengan demikian secara umum wewenang Notaris meliputi empat hal, yakni:

a. menyangkut akta yang dibuatnya itu;

b. mengenai orang-orang, untuk kepentingan siapa akta itu dibuat; c. mengenai tempat, di mana akta itu dibuat;

d. mengenai waktu pembuatan akta itu.

 

Protokol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan dokumen atau arsip negara yang wajib disimpan dan dipelihara dengan baik oleh notaris yang bersangkutan[6] atau oleh notaris pemegang protokol, dan akan tetap berlaku sela ma lembaga notaris masih tetap diberlakukan dan diperlukan oleh negara. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5071, menyebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi in formasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lem baga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, per usahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

Di dalam peraturan perundang-undangan, tidak menyebutkan pengertian mengenai dokumen atau arsip negara itu. Kata dokumen berasal dari bahasa Latin yaitu, docere yang berarti mengajar.

 

Pengakuan protokol notaris sebagai dokumen negarà di sebabkan protokol notaris merupakan dokumen atau arsip yang mengandung status hukum, hak dan kewajiban pihak pihak/masyarakat yang tentunya wajib untuk disimpan dan dipelihara dengan baik, demi kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang membutuhkan.[7]

 

Dari pengertian bahwa dokumen adalah sebuah tulisan yang memuat informasi, yang biasanya ditulis di kertas dan informasinya ditulis menggunakan tinta baik memakai tangan atau media elektronik. Pada saat ini dokumen dapat pula berupa media elektronik seperti komputer.

 

Karena itu adalah hal yang wajar jika pemerintah memberikan sebagian tugasnya dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya, oleh karena itu negara memberikan sebagian kewenangannya kepada notaris untuk membuat alat bukti berupa akta autentik kepada para pihak yang membutuhkan agar kepentingan dan hak-haknya terlindungi. Maka tepatlah apabila protokol notaris diakui atau dikualifikasikan sebagai dokumen atau arsip negara yang wajib disimpan dan dipelihara agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

 

Protokol notaris terdiri dan:

1.     Bundel minuta akta; [8]

2.     Daftar akta (Reportorium) — (Pasal 58 ayat (1) UUJN;

3.     Buku daftar untuk surat di bawah tangan yang disahkan dan ditandatangani di hadapan notaris (legalisasi) — (Pasal 58 ayat 1) UUJN); [9]

4.     Buku daftar untuk surat di bawah tangan yang dibukukan (waarmerking) — (Pasal 58 ayat (1) UUJN);

5.     Buku daftar protes terhadap tidak dibayar atau tidak di terimanya surat berharga (Pasal 16 ayat (i) huruf h UUJN Perubahan);

6.     Buku daftar wasiat (Pasal i6 ayat (1) huruf i UUJN Per ubahan);

7.     Daftar klaper untuk para penghadap (Pasal 59 ayat (1) UUJN);

8.     Daftar klaper untuk surat di bawah tangan yang disahkan dan ditandatangani di hadapan notaris (legalisasi) — (Pasal 59 ayat (1) UUJN);

9.     Daftar Klaper untuk surat di bawah tangan yang dibukukan (waarmerking) — (Pasal 59 ayat (1) IJUJN);

10. Daftar surat lain yang diwajibkan oleh UUJN (Pasal 58 ayat (1) UUJN).

 

Buku-buku Protokol selain buku Daftar Akta dapat berupa :

Buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan di hadapan notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar merupakan buku yang memuat sejumlah catatan-catatan yang berkaitan akta yang telah dilegalisasi dan akta yang telah diwaarmeken. Buku daftar nama penghadap atau klapper merupakan buku yang memuat tentang catatan sejumlah nama nama orang-orang yang telah menghadap notaris untuk membuat akta.

 

Buku daftar protes merupakan buku yang memuat sejumlah catatan catatan yang berkaitan dengan pernyataan tidak menyetujui dan notaris kepada pihak lain atau lembaga lain, dan/atau dan lembaga lain atau pihak lain kepada notaris berkaitan dengan pembuatan akta. Buku daftar wasiat merupakan buku yang memuat sejumlah catatan-catatan yang berkaitan dengan wasiat. Wasiat merupakan pesan dan pemberi wasiat kepada penenima wasiat.

 

Buku daftar lain merupakan buku yang memuat sejumlah catatan catatan yang berbeda atau yang tidak sama pada angka 1 sampai angka 6. Buku daftar lain harus disimpan oleh notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]

 

Penyerahan protokol akan diserahkan kepada notaris lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 62 UUJN, bila mana terjadi:

1.     Notaris meninggal dunia;

2.     telah berakhir masa jabatannya;

3.     diminta sendiri oleh notaris yang bersangkutan;

4.     tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai notaris secara terus-menerus lebih dan 3 (tiga) tahun;

5.     diangkat menjadi pejabat negara;

6.     pindah wilayah jabatan;

7.     diberhentikan sementara; atau

8.      diberhentikan dengan tidak hormat.

 

Kewajiban untuk menyimpan protokol tidak terbatas pada penyimpanan protokol yang dibuat oleh dan/atau di hadapan notaris itu sendiri, akan tetapi berlaku juga untuk protokol yang diambil alih dan notaris lain. UUJN dan UUJN Perubahan tidak menentukan cara penyimpanan dan tempat penyimpanan protokol tersebut. Yang jelas bahwa, tempat penyimpanannya itu harus mudah dicapai dan aman serta tempat penyimpanannya itii harus dapat dikunci.

 

Minuta-minuta, reportorium dan lain-lainnya itu harus diamankan terhadap kerusakan yang dapat disebabkan seperti kebakaran dan pengaruh-pengaruh Iainnya dan luar, misal nya kelembaban dan binatang-binatang yang dapat merusak nya dan juga terhadap pencurian, walaupun UUJN dan UUJN Perubahan sendiri tidak menyebutkan hal tersebut secara tegas dan terperinci, artinya bagaimana hal itu harus dilaku kan, akan tetapi memperhatikan bagaimana seseorang untuk menyimpan dan mengamankan uang dan surat-surat penting dan harta-harta berharga lainnya, yakni dengan menyimpan nya dalam lemari besi dan lain-lain tempat yang aman terha dap kebakaran, dan lain-lain, maka harus disimpulkan, bahwa sudah pada tempatnya pula notaris menyimpan protokolnya dengan cara dan tempat-tempat demikian.

 

Pembuatan minuta akta dan penyimpanan minutanya sebagai bagian dan protokol [16 ayat (1) b UUJN}; PenjeLasan pasal tersebut menyebutkan bahwa untuk menjaga keotentikan akta dengan menyimpan akta dalam bentuk aslinya sdiingga apabila ada pemalsuan atau penyalahgunaan grosse, salinan atau kutipan dapat diketahui dengan mudah dengan mencocokkannya dengan aslinya;[11]

 

Penyimpanan protokol notaris oleh notaris pemegang protokol merupakan suatu upaya untuk menjaga umur yuridis akta notaris sebagai alat bukti yang sempurna bagi para pihak atau ahli warisnya tentang segala hal yang termuat di dalam akta tersebut. Akta notaris dalam bentuk salinan akan selamanya ada jika disimpan oleh pihak yang bersangkutan, dan dalam bentuk minuta juga akan selamanya ada yang disimpan oleh notaris sendiri atau oleh notaris pemegang protokol atau oleh Majelis Pengawas Daerah. Notaris akan pensiun dan meninggal dunia, tetapi akta notaris akan tetap ada yang mempunyai umur yuridis, dan melebihi umur biologis notaris sendiri.

 

Selama ini minuta akta ditulis dalam media kertas, yang daya tahannya sangat terbatas, meskipun dilakukan dengan tata cara disimpan dalam tempat yang terlindungi dan keadaan alam. Dalam perubahan UUJN pun, tidak mengatur penyimpanan akta dalam bentuk yang lain dan lebih tahan lama dan kertas, dan tidak memerlukan tempat atau ruang yang luas sebagaimana dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, misalnya dalam bentuk microchip atau micro-film.

 

Dalam hubungannya dengan apa yang telah dikemukakan di atas, hendaknya diingat, bahwa seorang klien pada saat yang bersangkutan membayar honorarium kepada notaris, klien tersebut dengan sendirinya tentu mengharapkan dari notaris, bahwa akta-aktanya akan memperoleh pengamanan dan pihak notaris yang bersangkutan.

 

Terhadap kelalaian notaris atas pemeliharaan protokol yang ada dalam penyimpanannya, maka notaris i:ersebut telah melalaikan salah satu kewajibannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (9) UUJN Perubahan, maka notaris tersebut dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, yang dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.

 

Catatan dokumen yang disebut protokol notaris yang disimpan suatu kantor Notaris, antara lain dapat berupa :

Catatan mengenai klien (nama, alamat, usia, status, pekerjaan, dsb).

a. Catatan mengenai jenis akta yang akan dibuat.

b. Catatan mengenai keuangan.

c. Catatan mengenai peraturan-peraturan,

d. Catatan mengenai jumlah akta yang dibuat, dan lain-lain.

 

Untuk melaksanakan seluruh kegiatan tersebut diatas, diperlukan tersedianya ruangan yang diatur dengan baik, peralatan dan perlengkapan yang sesuai, tata kearsipan yang baik, pelaksanaan komunikasi kantor yang efektif, serta tersedianya pegawai yang mempunyai kejelasan tugas, wewenang, tanggungjawab dan haknya masing-masing.

 

 

C. TATA RUANG KANTOR

 

Suatu kantor yang ditata dengan baik, akan menimbulkan rasa senang dan nyaman, baik bagi para pegawai kantor yang bersangkutan, maupun bagi tamu-tamu yang datang ke kantor yang bersangkutan. Oleh sebab itu, penataan ruang kantor perlu mendapat perhatian bagi setiap pimpinan kantor.

 

Dalam kaitan dengan tata ruang beberapa kondisi fisik yang perlu diperhatikan adalah:

1.     Penerangan atau cahaya yang cukup dan baik, sehingga pegawai dapat melihat dengan cepat, mudah, dan senang, Dengan penerangan yang baik, akan dapat meningkatkan hasil pekerjaan; dan, mengurangi kesalahan-kesalahan dan kelelahan, serta meningkatkan prestise kantor.

 

2.     Warna, yang tidak hanya untuk mempercantik ruang kerja, tetapi juga juga perlu diperhatikan faktor keindahan dan psikologis dari warna tersebut,

 

3.     Pilihan warna untuk kantor, disamping dapat memberikan kindahan, juga dapat mempengaruhi hasil kerja pegawai, karena warna dapat mempengaruhi perasaan, pengertian, dan pikiran seseorang.

 

-Misalnya warna kuning, jingga, dan merah, dipandang sebagai warna yang panas, dan biasanya memberikan pengaruh psikologis yang mendorong kehangatan dan perasaan gembira. Sebaliknya, warna hijau tua, biru tua, dan ungu, memberikan pengaruh ketenangan, sedangkan warna ungu muda dan biru memberikan perasaan menekan.

 

4.     Pengatur suhu udara (air conditioning), yang dapat meningkatkan produktivitas, mutu kerja yang lebih tinggi, kesenangan pegawai, semangat kerja yang meningkat, dan kesan yang menyenangkan bagi para tamu.

 

5.     Suara yang dapat berpengaruh terhadap konsentrasi pegawai, menyebabkan timbulnya kesalahan dalam pekerjaan, mengganggu komunikasi, dan sebagainya.

 

Untuk penataan ruang kantor itu sendiri, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1.     Kegiatan-kegiatan yang saling berkaitan, diletakkan berdekatan.

2.     Bagian yang melayani tamu diletaknya di bagian depan.

3.     Mesin-mesin kantor yang menimbulkan gangguan suara, harus dijauhkan dari pekerjaan yang memerlukan konsentrasi dan tempat penerimaan tamu.

4.     Tempat rapat atau pertemuan diletakkan di tempat yang tidak terganggu oleh berbagai suara, baik berupa percakapan maupun, suara mesin-mesin, pegawai, semangat kerja yang meningkat, dan kesan yang menycnangkan bagi para tamu.

5.     Suara, yang dapat berpengaruh terhadap konsentrasi pegawai, menyebabkan timbulnya kesalahan dalam pekerjaan, mengganggu komunikasi, dan sebagainya.

 

Untuk penataan ruang kantor itu sendiri, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

a.     Kegiatan-kegiatan yang saling berkaitan, diletakkan berdekatan.

b.     Bagian yang melayani tamu diletakkan di bagian depan.

c.      Mesin-mesin kantor yang menimbulkan gangguan suara, harus dijauhkan dari pekerjaan yang memerlukan konsentrasi dan tempat penerimaan tamu.

d.     Tempat rapat atau pertemuan diletakkan di tempat yang tidak terganggu oleh berbagai suara, baik berupa percakapan maupun suara mesin-mesin.

 

 

C. Perlengkapan Dan Mesin-mesin Kantor

 

Penggunaan perlengkapan dan mesin-mesin kantor merupakan faktor penting bagi suatu kantor yang baik. Pilihan yang tepat terhadap perlengkapan dan mesin kantor, akan meningkatkan efisiensi kantor. Dalam menentukan pilihan dan pengadaan perlengkapan dan mesin-mesin kantor, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah:

1. Jenis pekerjaan dan Cara penyelesaiannya.

2. kemampuan dan kebutuhan pegawai yang menggunakannya.

3. Fleksibilitas penggunaan.

4. Kualitas dan kuantitas pekerjaan.

5. Harga dan layanan purna jual.

6. Nilai keindahan.

 

 

D.Tata Kearsipan.

Tata kearsipan dapat diartikan sebagai cara pengaturan dan penyimpanan dokumen sehingga secara teratur, sehingga setiap saat diperlukan dapat dengan mudah dan cepat ditemukan kembali. Dengan demikian, tata kearsipan yang baik akan merupakan sumber informasi dan sumber dokumentasi, serta sumber ingatan dari para pegawai dalam pelaksanaan tugasnya masing - masing.

 

Berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, yang dimaksud dengan arsip adalah:

1.     Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.

 

2.     Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-Badan Swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.

 

Dilihat dari fungsinya, arsip dapat dibedakan atas :

-Pertama, arsip dinamis, yaitu arsip yang masih digunakan dalam pelaksanaan kegiatan kantor, baik secara terus menerus atau tidak.

 

- Kedua, arsip statis, yaitu arsip yang tidak digunakan secara langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan, tetapi masih perlu untuk disimpan memiliki nilai dalam rangka penyelenggaraan negara dan kehidupan kebangsaan.

 

Arsip statis ini disimpan di Arsip Nasional. Arsip dinamis dapat dirinci lebih lanjut menjadi:

1.     Arsip Aktif, yaitu arsip yang masih digunakan secara terus menerus dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan unit pengolah dari suatu kantor.

2.     Arsip Semi Aktif, yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya sudah mulai menurun.

3.     Arsip In-Aktif, yaitu arsip yang sudah jarang digunakan atau hanya digunakan sebagai referensi saja.

 

Tata kearsipan yang baik meliputi beberapa faktor sebagai berikut:

a.     Penerapan cara penyimpanan secara tepat, yaitu rangkaian yang teratur menurut suatu pedoman tertentu untuk menyusun/menyimpan dokumen sehingga bila diperlukan dapat ditemukan kembali secara cepat,

b.     Fasilitas kearsipan yang memenuhi syarat, yang meliputi: pertama, perlengkapan dan alat-alat korespondensi, seperti kertas, karbon, mesin tik, komputer, dsb.

c.     Kedua, perlengkapan untuk penerimaan surat, seperti kotak surat, meja tulis, rak, dsb.

d.     Ketiga alat penyimpan surat, seperti map, folder, lemari, filing cabinet, lemari, dll.

 

Untuk penyimpanan arsip terdapat beberapa cara, yaitu:

1.     Sistem abjad, yaitu cara penyimpanan dan penemuan kembali berdasarkan abjad. Dalam Cara ini, semua arsip atau dokumen diatur berdasarkan abjad, baik dari nama orang, kantor, atau perusahaan.

2.     Sistem pokok soal, yaitu penyimpanan yang didasarkan pada pokok masalah. Satu masalah kemudian dapat dipecah menjadi beberapa sub masalah. Misalnya jual beli, dapat dirinci dalam jual beli tanah, rumah, surat berharga, dsb.

3.     Sistem, tanggal, yaitu penyusunan arsip berdasarkan tahun, bulan, dan tanggal.

4.     Sistem nomor atau angka, yang sering disebut dengan kode klasifikasi persepuluhan. Pada sistem ini yang dijadikan kode surat adalah nomor yang ditetapkan sendiri oleh kantor yang bersangkutan. Misalnya, 000 Kepegawaian, 100 Keuangan, 200 Akta Jual Beli, 300 Akta Pendirian Perusahaan, dan seterusnya.

5.     Sistem wilayah/daerah. Dalam sistem ini, arsip diatur berdasarkan nama wilayah/daerah.

 

Untuk mengetahui proses penanganan suatu surat diperlukan kartu kendali, sebagai alat untuk memantau penyelesaian suatu surat hingga menjadi produk yang diinginkan, misalnya menjadi suatu akta.

 

Selain daripada itu, untuk menghindarkan hilangnya suatu arsip yang dipinjam oleh seorang pegawai, diperlukan kartu pinjam arsip, yang harus disimpan oleh petugas arsip sampai berkas yang dipinjam tersebut dikembalikan.

 

 

E. Komunikasi Kantor:

 

Komunikasi kantor adalah proses penyampaian berita dari suatu pihak kepada pihak lain, yang berlangsung atau yang terjadi dalam suatu kantor. Komunikasi ini dapat dilakukan secara lisan (langsung maupun dengan alat komunikasi), maupun dalam bentuk tulisan.

 

Komunikasi kantor dapat dibedakan atas:

1.     Komunikasi internal, yaitu komunikasi yang terjadi di didalam dan diantara anggota organisasi yang bersangkutan. Komunikasi internal ini terdiri atas beberapa bentuk,

-Pertama, komunikasi vertikal, yaitu komunikasi yang tejadi antara atasan dengan bawahan dan komunikasi tersebut mengandung perintah dari atasan kepada bawahannya. Komunikasi ini disebut juga komunikasi fungsi.

-Kedua, adalah komunikasi yang tidak mengandung perintah, tetapi bersifat pengiriman informasi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan kantor. Komunikasi ini disebut dengan komunikasi tata usaha.

-Ketiga, adalah komunikasi pribadi, yaitu komunikasi diantara individu dalam organisasi, tetapi tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan kantor.

 

2.     Komunikasi eksternal, yaitu komunikasi yang dilakukan oleh para pegawai kantor dengan pihak lain di luar kantornya. Misalnya antara staf kantor Notaris dengan klien.

3.     Kemampuan berkomunikasi secara efektif sangat diperlukan oleh setiap pegawai di kantor Notaris, karena melalui komunikasi yang efektif tersebut, dapat dengan mudah, cepat, dan tepat dapat dimengerti maksud dan tujuan seorang klien yang datang, dan menimbulkan kepuasan bagi klien yang bersangkutan.

 

 

F. Kepegawaian Kantor.

 

Untuk melaksanakan kegiatan kantor, diperlukan sejumlah pegawai yang memenuhi persyaratan sesuai dengan pekerjaan yang makin dilakukannya. Dalam hal ini, beberapa faktor yang perlu mendapatkan perhatian adalah:

1.     Kejelasan tugas, hak, wewenang, dan tanggung-jawab dari setiap pegawai.

2.     Pembayaran yang adil.

3.     Kesempatan untuk maju.

4.     Pengakuan atau penghargaan atas hasil pekerjaan.

5.     Perikuan sebagai manusia.

6.     Pengawasan yang efektif.

 

 

G. Penerapan Administrasi Kantor Pada Kantor Notaris.

 

Dari hasil pengamatan kebeberapa kantor Notaris dan informasi yang diterima, tertib administrasi kantor bagi kantor Notaris merupakan factor yang sebenarnya sangat penting, namun tampaknya belum sepenuhnya disadari oleh para Notaris yang bersangkutan.

Berbagai aspek dari administrasi kantor yang baik, seperti tata ruang, tata kearsipan, prosedur surat menyurat, dan kepegawaian, masih belum mendapatkan perhatian sebagaimana yang diharapkan.

 

Beberapa kendala memang merupakan faktor yang tidak dapat dihindari, misalnya dalam hal penyimpanan akta akta, terutama bagi kantor Notaris yang cukup besar dan jumlah akta yang dibuat cukup besar pula jumlahnya.

Pemecahan masalah penyimpanan akta tampaknya bukan merupakan hal yang mudah, mengingat belum adanya kejelasan mengenai akta merupakan dokumen yang sangat penting, dan dijamin keasliannya, walaupun sudah bersifat statis.

 

Beberapa masalah yang terlihat pada kantor Notaris, antara lain adalah:

1.  Kurang tertatanya ruang kerja dengan baik.

2.  Belum adanya kejelasan tugas, wewenang, hak, dan tanggung-jawab dari setiap pegawai.

Hal ini terlihat terutama apabila dalam kantor Notaris itu, terdapat hubungan keluarga yang sangat dekat antara Notaris dengan pegawainya.

3.  Kurangnya kemampuan pegawai dalam mengikuti akan mengantisipasi pada perkembangan di luar kegiatan notaris yang akan membawa dampak terhadap kemajuan kantor Notaris yang bersangkutan.

4.  Belum adanya cara penyimpanan berkas yang baik, sehingga penemuan kembali surat-surat, seringkali hanya didasarkan pada ingatan saja.

 

Beberapa upaya pembenahan dalam penerapan administrasi kantor yang baik, antara lain adalah:

1.  Penataan kembali tata ruang sehingga situasi kantor lebih mendorong gairah kerja para pegawai, serta memberikan kenyamanan bagi para tamu yang datang.

2.  Perumusan tugas, hak, wewenang, dan tanggungjawab yang jelas bagi setiap pegawai.

3.  Pembuatan kartu kendali sebagai alat untuk memantau proses penyelesaian suatu akta.

4.  Penataan arsip dengan memilih metoda penyimpanan yang dirasakan paling sesuai dengan kantor Notaris yang bersangkutan.

5.  Pendokumentasian/tata kearsipan Tata kearsipan dapat diartikan sebagai cara pengaturan dan penyimpanan dokumen secara teratur, sehingga setiap saat diperlukan dapat dengan mudah dan cepat ditemukan kembali.

 

Dengan demikian, tata kearsipan yang baik akan merupakan sumber informasi dan sumber dokumentasi, serta sumber ingatan dari Notaris dan para karyawannya dalam melaksanakan tugas.

Pendokumentasian/tata kearsipan ini merupakan bagian yang penting dari administrasi kantor Notaris. Setiap akta yang dibuat oleh Notaris harus tertata dengan seksama, rapi dan tidak asal- asalan, karena akta-akta tersebut termasuk dalam Protokol Notaris yang merupakan Arsip Negara yang wajib disimpan dan dipelihara oleh Notaris dengan penuh tanggung jawab.

 

Dokumen yang harus dipunyai setiap Notaris sebelum menjalankan jabatan profesi, antara lain :

 

1.     Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris;

 

2.     Berita Acara Sumpah Notaris ;

 

3.     Sertipikat Cuti Notaris ;

 

4.     Buku Daftar Akta, Buku Daftar surat di bawah tangan yang Disahkan, Buku Daftar surat di bawah tangan yang Dibukukan dan Buku Daftar Protes yang telah diberi nomor urut, distempel dan diparaf Majelis Pengawas Daerah, kecuali pada halaman pertama dan terakhir ditandatangani oleh Majelis Pengawas Daerah.

 

Pasal 1 butir 13 UUJN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris. Peyimpanan dan pemeliharaan 5 Protokol Notaris tersebut terus berlangsung walaupun Notaris yang bersangkutan telah pensiun atau bahkan sudah meninggal dunia. Protokol Notaris tersebut diserahkan kepada Notaris lain sebagai Pemegang Protokol Notaris.

 

Pasal 62 UUJN mengatur mengenai alasan-alasan apa yang mendasari dilakukannya penyerahan Protokol Notaris.

 

Selengkapnya Pasal 62 UUJN menyebutkan bahwa penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris:

 

a.     meninggal dunia ;

 

b.     telah berakhir masa jabatannya ;

 

c.      minta sendiri ;

 

d.     tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun ;

 

e.     diangkat menjadi pejabat negara ;

 

f.       pindah wilayah jabatan ;

 

g.     diberhentikan sementara ; atau

 

h.    diberhentikan dengan tidak hormat.

 

Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 62 UUJN, disebutkan bahwa Protokol Notaris terdiri atas:

 

a.     Minuta Akta; Minuta akta adalah asli akta Notaris, dimana di dalam minuta akta ini terdiri dari (dilekatkan) data-data diri para penghadap dan dokumen lain yang diperlukan untuk pembuatan akta tersebut. Setiap bulannya minuta akta harus selalu dijilid menjadi satu buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta. Pada sampul setiap buku tersebut dicatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya.

 

b.     Buku daftar akta atau Repertorium; Dalam Repertorium ini, setiap hari Notaris mencatat semua akta yang dibuat oleh atau dihadapannya baik dalam bentuk minuta akta maupun Originali dengan mencantumkan nomor urut, nomor bulanan, tanggal, sifat akta dan nama para penghadap.

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 


 



 

 


 

 

 


 

 

 

 

 

*****


DAFTAR PUSTAKA

 

 

Anand,  Ghansham, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018;

 

H. Salim., HS., Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis,Kewenangan

Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

 

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2008

 

Herlien Budiono, Demikian Akta Ini (Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris Didalam Praktik), PT Citra Adidaya Bakti, Bandung, 2018,

 

Habib Adjie, Rusdianto Sesung, Tafsir, Penjelasan dan Komentar Undang-Undang Jabatan Notaris, PT Refika Aditama, Bandung, 2020.

 

Freddy Harris, Leni Helena, Notaris Indonesia, PT Lintas Cetak Djaja, Jakarta, 2017

 

https://openlibrary.org/books/OL23357470M/A_volume_relating_to_the_early_history_of_Boston_containing_the_Aspinwall_notarial_records_from_1644

 

 

 

 



[1]  Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018,

hal. 32.

[2]  Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 116.

[3]  Freddy Harris, Leni Helena, Notaris Indonesia, PT Lintas Cetak Djaja, Jakarta, 2017, hal.114

[5]  Habib Adjie, Rusdianto Sesung, Tafsir, Penjelasan dan Komentar Undang-Undang Jabatan Notaris, PT Refika Aditama, Bandung, 2020, hal.82.

[6]  Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

[7]  Ghansham Anand, Op.cit.,hal.68

[8]  Minuta akta adalah asl akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan notaris,

yang disimpan sebagai bagian dan protokol notaris. Buku daftar akta atau repertorium merupakan buku yang memuat tentang catatan sejumlah akta yang telah dibuat oleh notaris.

(Lihat Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahari Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.)

[9]  Buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan di hadapan notaris atau akta

di bawah tangan yang didaftar merupakan buku yang memuat sejumlah catatan-catatan yang berkaitan akta yang telah dilegalisasi dan akta yang telah diwaarmeken.

[10]  H. Salim., HS., Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan

Minuta Akta), PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015.,  hal.200.

[11]  Herlien Budiono, Demikian Akta Ini (Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris Didalam \

Praktik), PT Citra Adidaya Bakti, Bandung, 2018, hal. 293