BATASAN KEWENANGAN NOTARIS MEMBUATKAN AKTA PERJANJIAN ANTARA SUAMI ISTERI YANG MENIKAH TANPA PERJANJIAN PERKAWINAN TENTANG PEMBAGIAN HARTA BENDA PERKAWINAN MEREKA YANG AKAN DILAKUKAN APABILA SUAMI ISTERI HENDAK BERCERAI?
Perjanjian mengenai pembagian harta
perkawinan antara suami isteri yang akan dilakukan sebelum perceraian dapat
dilakukan asalkan formulasi muatan isi perjanjian tidak mengandung muatan
bahwa mereka mau bercerai dengan syarat asal pembagiannya adalah sebagaimana
yang dimuat dalam akta perjanjian pembagian harta benda perkawinan. Isi muatan
demikian adalah bertentangan dengan kesusilaan yang berakibat batal.
Muatan isi perjanjian pembagian harta
perkawinan yang diperbolehkan adalah persetujuan suami isteri agar di kemudian
hari jelas bagaimana harta benda perkawinan akan dibagikan apabila mereka telah
bercerai. Perjanjian tersebut mengandung syarat menangguhkan, yakni apabila
perceraian telah diputuskan oleh pengadilan negeri dan telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, akan dilaksanakan pembagiannya sesuai dengan yang tetah
disetujui oleh suami istri tersebut. Muatan isi tersebut walaupun mengandung
syarat tangguh, tidak bertentangan dengan kesusilaan; berbeda dengan syarat
tangguh “suami/isteri mau bercerai asalkan harta benda perkawinan dibagikan
sesuai yang diperjanjikan dalam akta”.
Di datam premisse harus jelas
mengenai alasan dan maksud dilakukannya perjanjian, misalnya:
— “bahwa suami isteri,
penghadap Tuan A dan penghadap Nyonya B telah mengajukan perceraian di
Pengadilan Negeri (...), demikian sebagaimana terbukti dari perkara nomor (...);
— bahwa agar
supaya di kemudian hari apabila perceraian telah terjadi berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri (...) tersebut dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap telah
jelas apa yang akan dibagikan dari harta benda perkawinan kepada rnasing-masing
suami isteri sebagaimana yang tercanturn di dalam akta ini;
Berhubung dengan apa yang tersebut di atas,
maka para penghadap Tuan A dan Nyonya B dengan ini menyatakan apabita
perceraian telah terjadi dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan
membagikan harta benda perkawinan mereka sebagai berikut:
Kepada Tuan A akan dibagikan:
- (…….);
Kepada Nyonya B akan dibagikan:
- (…….).”
— Akta perjanjian tersebut merupakan
perjanjian pendahuluan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi suami istri
yang bercerai sehingga setelah perceraian mempunyal kekuatan hukum yang tetap
tidak terjadi silang pendapat di antara mereka mengenai apa yang menjadi hak
mereka masing-masing dan harta benda perkawinan nya.
— Jangan lupa untuk setelah adanya putusan
perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap, membuat akta pemisahan, dan
pembagian terhadap harta benda perkawinan suami istri yang dapat mencakup seluruh
harta benda perkawinan berdasarkan perjanjian yang sebelum perceraian telah
disepakati oleh suami isteri tersebut.
______________
Sumber : Herlien Budiono, Demikianlah Akta Ini Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di dalam Praktik, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar