Kamis, 16 Maret 2023

 

BATASAN KEWENANGAN NOTARIS MEMBUATKAN AKTA PERJANJIAN ANTARA SUAMI ISTERI YANG MENIKAH TANPA PERJANJIAN PERKAWINAN TENTANG PEMBAGIAN HARTA BENDA PERKAWINAN MEREKA YANG AKAN DILAKUKAN APABILA SUAMI ISTERI HENDAK BERCERAI?

 

Perjanjian mengenai pembagian harta perkawinan antara suami isteri yang akan dilakukan sebelum perceraian dapat dilakukan asalkan formulasi muatan isi perjanjian tidak mengandung muatan bahwa mereka mau bercerai dengan syarat asal pembagiannya adalah sebagaimana yang dimuat dalam akta perjanjian pembagian harta benda perkawinan. Isi muatan demikian adalah bertentangan dengan kesusilaan yang berakibat batal.

 

Muatan isi perjanjian pembagian harta perkawinan yang diperbolehkan adalah persetujuan suami isteri agar di kemudian hari jelas bagaimana harta benda perkawinan akan dibagikan apabila mereka telah bercerai. Perjanjian tersebut mengandung syarat menangguhkan, yakni apabila perceraian telah diputuskan oleh pengadilan negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, akan dilaksanakan pembagiannya sesuai dengan yang tetah disetujui oleh suami istri tersebut. Muatan isi tersebut walaupun mengandung syarat tangguh, tidak bertentangan dengan kesusilaan; berbeda dengan syarat tangguh “suami/isteri mau bercerai asalkan harta benda perkawinan dibagikan sesuai yang diperjanjikan dalam akta”.

 

Di datam premisse harus jelas mengenai alasan dan maksud dilakukannya perjanjian, misalnya:

 

— “bahwa suami isteri, penghadap Tuan A dan penghadap Nyonya B telah mengajukan perceraian di Pengadilan Negeri (...), demikian sebagaimana terbukti dari perkara nomor (...);

— bahwa agar supaya di kemudian hari apabila perceraian telah terjadi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (...) tersebut dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap telah jelas apa yang akan dibagikan dari harta benda perkawinan kepada rnasing-masing suami isteri sebagaimana yang tercanturn di dalam akta ini;

 

Berhubung dengan apa yang tersebut di atas, maka para penghadap Tuan A dan Nyonya B dengan ini menyatakan apabita perceraian telah terjadi dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan membagikan harta benda perkawinan mereka sebagai berikut:

Kepada Tuan A akan dibagikan:

- (…….);

Kepada Nyonya B akan dibagikan:

- (…….).”

 

— Akta perjanjian tersebut merupakan perjanjian pendahuluan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi suami istri yang bercerai sehingga setelah perceraian mempunyal kekuatan hukum yang tetap tidak terjadi silang pendapat di antara mereka mengenai apa yang menjadi hak mereka masing-masing dan harta benda perkawinan nya.

 

— Jangan lupa untuk setelah adanya putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap, membuat akta pemisahan, dan pembagian terhadap harta benda perkawinan suami istri yang dapat mencakup seluruh harta benda perkawinan berdasarkan perjanjian yang sebelum perceraian telah disepakati oleh suami isteri tersebut.



______________

 Sumber : Herlien Budiono, Demikianlah Akta Ini Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di dalam Praktik, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar