Kamis, 16 Maret 2023

 

APAKAH PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN OLEH PASANGAN WNI-WNA PASCA-MK 69/2015 DAPAT MENYELESAIKAN MASALAH MEREKA TERHADAP PEMILIKAN HAK ATAS TANAH?

 

Dampak utama dengan adanya MK 69/2015 pada perkawinan campuran adalah dimungkinkannya pasangan, baik WNI-WNA maupun WNI-WNI yang “Lupa” atau “tidak tahu” untuk membuat perjanjian perkawinan sebelum atau pada waktu perkawinan. Khusus bagi pasangan WNI-WNA karena tidak tahunya asas nasionalitas pada Pasal 9 ayat (1) UUPA berkaitan dengan pemilikan hak atas tanah, kini dengan membuat perjanjian perkawinan maka pasangan pihak WNI dapat memiliki tanah hak dengan Hak MiLik (Pasal 21 UUPA), Hak Guna Bangunan (Pasal 36 UUPA), dan Hak Guna Usaha (Pasal 30 UUPA). Walaupun demikian, permasalahan yang terjadi di dalam praktik adalah ketidak-tahuan pasangan WNI-WNA tanpa membuat perjanjian perkawinan telanjur telah memiliki tanah dengan Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Guna Usaha.

 

Seperti disebutkan dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) UUPA bahwa:

(1) Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai Hak Milik.

(2) …….n

(3) Orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh Hak Milik karena pewarisan tanpa waktu atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilang kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

 

Beberapa masalah yang mungkin timbul berkaitan dengan subjek hukum yang tidak memenuhi syarat untuk memiliki tanah hak tertentu:

a.       Sebidang tanah Hak Milik telah dibeli oleh seorang WNI yang tetah menikah dengan WNA tanpa dibuat perjanjian perkawinan. Dalam hal ini akan bertaku ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (3) UUPA sehingga tanah Hak Milik tersebut apabila telah lewat 1 tahun sejak diperoleh pasangan perkawinan campuran, belum ditepaskan hak milik itu, maka hak atas tanah tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, sedangkan hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

b.      Apabita perjanjian perkawinan dibuat selama suami istri dalam ikatan perkawinan dan ternyata di dalam harta bersama telah di beli tanah Hak Milik atas nama pihak pasangan WNI, sedangkan perjanjian perkawinan baru dibuat 2 tahun setelah tanggal pembelian tanah hak tersebut maka berlakulah ketentuan Pasal 21 ayat (3) UUPA. Tanah Hak Milik tersebut karena telah tewat 1 tahun sejak diperoleh pasangan perkawinan campuran, belum dilepaskan hak milik itu, maka hak tersebut hapus karena hokum dan tanahnya jatuh pada negara.

c.       Apabila perjanjian perkawinan dibuat selama suami istri (WNI-WNA) masih dalam ikatan perkawmnan, pihak pasangan WNI dengan adanya perjanjian perkawinan tersebut setelah adanya perjanjian perkawinan dapat memiliki tanah Hak Milik.

 Terhadap pemilikan tanah Hak Guna Bangunan yang mensyaratkan subjek hukumnya adalah WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia membawa akibat sama dengan kepemilikan atas tanah Hak Milik (Pasal 36 UUPA). Demikian pula atas kepemilikan Hak Guna Usaha yang diatur di datam ketentuan Pasal 30 UUPA.

Bagi pasangan kawin campur, pihak WNA telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 (PP 103/2015) juncto Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 29 Tahun 2016 yang memungkinkan orang asing untuk memilki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia dengan Hak Pakai. Adapun jangka waktu Hak Pakai berasal dari hak milik diberikan selama jangka waktu 30 tahun yang dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun. Untuk Hak Pakai berasal dan Hak Guna Bangunan serta Hak Pakai atas Sarusun diatur lebih lanjut dalam PP 103/2015. Demikian dengan ketentuan-ketentuan lainnya mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak, dan berakhirnya atas pemilikan rumah tinggal atau hunian oleh orang asing berkedudukan di Indonesia.


______________

 Sumber : Herlien Budiono, Demikianlah Akta Ini Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di dalam Praktik, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar