Rabu, 19 Mei 2021

 

PENDIRIAN[1]

PERSEROAN TERBATAS  ___________________________

Nomor :

Pada hari ini,

tanggal

bulan

tahun

pukul

WI______________ (Waktu Indonesia _______________________). ------------------

Menghadap kepada saya[2],-----------------------------------------------------------------------------

 

Notaris[3] berkedudukan di__________________________________________-------

Wilayah Jabatan Propinsi___________________________________________-----

dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris, kenal yang nama–namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.------------------------------------------------------

1.       TUAN/NYONYA _________________________________________________

dilahirkan di

tanggal

bulan

tahun

Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di

Jalan

Rukun Tetangga

Rukun Warga

Kelurahan

Kecamatan

pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor

-menurut keterangan Penghadap, dalam hal ini bertindak dalam jabatan selaku Kepala Desa[4] ________________________, Kecamatan _________________,  demikian berdasarkan Surat Keputusan nomor : _________________________, tanggal ______________, bulan _____________, tahun _______________, dari _________________, dan   tindakkan hukum tersebut di bawah ini   telah pula

 

 

 

 

 

 

 

mendapat persetujuan dari : ________________________-------------------------------[5].

 

2.      TUAN/NYONYA ________________________________________________[6]

dilahirkan di

tanggal

bulan

tahun

Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di

Jalan

Rukun Tetangga

Rukun Warga

Kelurahan

Kecamatan

pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor

-menurut keterangan Penghadap, dalam hal ini bertindak dalam jabatan selaku Ketua Koperasi ________________________________ yang berkedudukan di ___________, demikian berdasarkan Surat Keputusan Rapat Anggota Tentang Pengangakatan Pengurus dan Pengawas Koperasi nomor ____________. tanggal ______________. bulan _________________, tahun _____________, dalam melakukan tindakkan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari Rapat Luar Biasa Anggota Koperasi _____________________, nomor : ____________. tanggal ______________. bulan _________________, tahun _____________,, dan dalam melakukan tindaklan hukum tersebut di bawah ini  telah pula mendapat pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan _________________________________-----------------------------------[7].-------------------------------------------------------------------------

-Para penghadap telah saya, Notaris, kenal, berdasarkan identitasnya yang diperlihatkan kepada saya, Notaris.----------------------------------------------------------

-Para penghadap bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya------sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan, bahwa dengan tidak  mengurangi izin dari  pihak yang berwenang telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini,. (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan “Anggaran Dasar”) sebagai berikut :--------------------------------

------------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------------

-------------------------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------------------

1.    Perseroan Terbatas ini bernama “PT _____________________” (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan "Perseroan"), berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten/Kotamadya ______________________________.---------------------------------------------------

2.    Luas cakupan wilayah usaha Perseroan berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai izin usaha yang dimilikinya.-----------------------------------------------------------------------------------------------

3.    Perseroan dapat membuka kantor cabang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-----------------------------------------------------------------------------

------------------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ---------------------

-------------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------------------------

Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas dan dimulai sejak diperolehnya status badan hukum.-------------------------------------------------------------------

 -------------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA[8]. --------------

--------------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------------

-

-

-

-

-

-

------------------------------------------------------ M O D A L[9] -----------------------------------------------------

 ------------------------------------------------- Pasal 4 ----------------------------------------------------

1.   Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. ______________________________ ( _______________ ) terbagi atas _____________________ lembar saham,  masing bernilai nominal Rp _____________ ( _______________  ) per saham.--------------------------------------------------------------------------------------------

2.   Dari modal dasar telah ditempatkan dan disetor sebanyak __________________ lembar saham dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. _______________ oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan menurut keperluan modal Perseroan,-dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham,(untuk selanjutnya dapat disingkat dengan “RUPS”). Pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan setiap pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional) baik atas jumlah saham yang akan dikeluarkan maupun atas jumlah sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya.---

-------------------------------------------- SAHAM  ----------------------------------------------

---------------------------------------------- Pasal 5 -----------------------------------------------

1.   Semua saham yang dikeluarkan oleh perseroan adalah saham atas nama.---

2.   Yang dapat memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------------------------

3.   Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham.-----------------------------------

4.   Dalam hal perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh Perseroan.---------------------------------------------------------------------------------

5.   Dalam hal dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham.------------------------------------------------------------------------------------

6.   Pada surat saham harus dicantumkan sekurang-kurangnya :---------------------

a.        Nama dan alamat pemegang saham.-----------------------------------------------

b.        Nomor surat saham.---------------------------------------------------------------------

c.         Nilai nominal saham.--------------------------------------------------------------------

d.        Tanggal pengeluaran surat saham.--------------------------------------------------

7.   Surat saham harus ditandatangani oleh seorang direktur dan seorang anggota Komisaris.------------------------------------------------------------------------------------------------

8.   Seorang pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.---

------------------------------------------- SURAT SAHAM ----------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 6 -----------------------------------------------------

1.   Perseroan dapat memberikan bukti kepemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------------------------------------------------------------------

2.   Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.--------------------------------------

3.   Pada surat saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan:----------------------------

a.   nama dan alamat pemegang saham; -------------------------------------------------

b.   nomor surat saham beserta klasifikasi surat saham;------------------------------

c.     tanggal pengeluaran surat saham;----------------------------------------------------

d.    nilai nominal saham.----------------------------------------------------------------------

4.   Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan:------------

a.        nama dan alamat pemegang saham;-----------------------------------------------

b.        nomor surat kolektif saham beserta klasifikasi surat saham;------------------

c.         tanggal pengeluaran surat kolektif saham;-----------------------------------------

d.        nilai nominal saham;---------------------------------------------------------------------

e.        jumlah saham.-----------------------------------------------------------------------------

5.   Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh atau tanda tangan yang dicetak langsung di atasnya dari Direktur Utama dan Komisaris Utama, atau apabila Direktur Utama dan/atau Komisaris Utama berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka digantikan oleh salah seorang anggota Direksi dan/atau Komisaris lainnya.--------------------------------------

------------------------------- PENGGANTI SURAT SAHAM --------------------------------------------------------------------------- Pasal 7 --------------------------------------------------

1.   Dalam hal surat saham rusak, tidak dapat dipakai lagi, atau hilang, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti dengan syarat, biaya, dan tata cara sebagaimana ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Direksi.-------------------------

2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mutatis mutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti.--------------------------------------------------

--------------------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ------------------------------------------------------------------------- Pasal 8 ------------------------------------------------

1.   Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau kuasanya yang sah.-----------------------------------------------------------------------------------

2.   Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------ D I R E K S I ---------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 9 -----------------------------------------------

1.   Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi atau lebih dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.-----------------------------------------------------------------------------------------

2.   Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------------------------------

3.   Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.---------------------------------------------------------------------------------------------------

4.   a. Para   anggota Direksi diangkat sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham

     yang mengangkatnya untuk jangka waktu ...... tahun, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya.-------------------------------------------------

b.   Setelah masa jabatannya berakhir, para anggota Direksi dapat diangkat kembali oleh Rapat Umum Pemegang Saham.-----------------------------------------

c.   Para anggota Direksi diberi gaji dan/atau tunjangan lainnya, yang jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.--------------------------------------

d.  Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota (anggota- anggota) Direksi lowong, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan tersebut.-----------------------------------------------------------

e.  Jika pada suatu waktu oleh sebab apapun Perseroan tidak mempunyai anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris berkewajiban menjalankan pekerjaan Direksi, dengan kewajiban dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi lowongan, untuk memanggil Rapat Umum Pemegang Saham guna mengisi lowongan itu.----------------------

5.   a.  Seorang anggota      Direksi      berhak     mengundurkan diri dari jabatannya

dengan  memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan. Pengunduran diri tersebut baru efektif 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Perseroan.--------------------------

b.  Anggota Direksi yang mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab setelah Rapat Umum Pemegang Saham menerima baik pengunduran dirinya serta membebaskannya dari tanggung jawab.-------------------------------------------

6.   Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir, apabila anggota Direksi tersebut:--------------------------------------------------------------------------------

a.        pengunduran dirinya telah efektif; atau.--------------------------------------------

b.        masa jabatannya berakhir; atau------------------------------------------------------

c.        dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan; atau -----------------------------------------------------------

d.        tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; atau-------------------------------------------------------------------------------------------

e.         meninggal dunia; atau -----------------------------------------------------------------

f.          diberhentikan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dengan menyebutkan alasannya.----------------------------------------------------

7.   Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.----------------------------------------

8.   Dalam hal terdapat penggantian dan /atau penambahan anggota Direksi, maka masa jabatan anggota Direksi tersebut akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi lainnya yang sedang menjabat, kecuali Rapat Umum Pemegang Saham menentukan lain.-------------------------------

9.   Para anggota Direksi dapat merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-----------------------------------------------

--------------------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ---------------------------------------------------------------------- Pasal 10 ------------------------------------------------

1.   Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.--------------------------

2.   Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan serta mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan dengan pembatasan untuk tindakan-tindakan berikut ini :-

-melepaskan atau menjual barang tidak bergerak milik Perseroan yang melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris;----------------------------------

-

-

harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.----------------------------------------

3.   Kebijakan kepengurusan ditetapkan dalam Rapat Direksi.--------------------------------

4.   a. Direktur    Utama    berhak    dan    berwenang untuk dan atas nama Direksi

     mewakili  Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------

b.  Jika Direktur   Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang  tidak     perlu   dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang Direktur lainnya  berhak dan berwenang untuk dan atas nama Direksi mewakili Perseroan.--------------------------------------------------------------------

5.    Direksi untuk perbuatan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri, berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya, dengan memberikan kepadanya atau kepada mereka kekuasaan untuk perbuatan tertentu tersebut yang diatur dalam surat kuasa.--------------------------------------------

------------------------------------------ RAPAT DIREKSI ---------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 11 ----------------------------------------------------

1.        Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi, atau atas permintaan Dewan Direksi, atau pemegang saham yang bersama sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.------

2.        Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar ini.-----------------------------------------------------------------------------------------------

3.        Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan dengan Surat Tercatat yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.---------------------------------

4.        Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.----------------------------------------------------------------------------------------------------

5.        Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.-----------------------------------------------------------------------------------------------

6.        Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir.-------------------------------------------------------------

7.        Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.-----------------------------------------

8.        Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat.-------------------------------------------------------------------------------------------

9.        Keputusan Rapat Direksi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.----------------------------------------------------------------------------------------------------

10.   Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang, ketua rapat yang akan menentukan.------------------------------------------------------------------------------------------

11.   a. Setiap     anggota      Direksi     yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu)

     suara dan  tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.-----------------------------------------------------------------------------------------

b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.--------------------------------------------------------------

c. Suara blanko dan suara yang tidak sah, dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.-----------------

12.   a. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan---

    Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai  usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut.--------------------------------------------------------------------

b.   Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan  yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.--------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------ DEWAN KOMISARIS  -------------------------------------------------------------------------------- Pasal 12 ------------------------------------------------

1.         Dewan Komisaris terdiri dari seorang anggota Dewan Komisaris atau lebih, dalam hal diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama.----------------

2.         Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hanya warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang undangan.-----------------------------------------------------------------------

3.         Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.-------------------------------------------------------------------------------

4.         Dalam hal jabatan anggota Dewan Komisaris lowong oleh sebab apapun, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2.-------------------------------------------------------

5.         Anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.------------------------------------------------------------------------------------------

6.         Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila : -----------------------------

a.    mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 5.---------------------------

b.    tidak lagi memenuhi persyaratan perundang undangan dan/atau anggaran dasar.--------------------------------------------------------------------------

c.    meninggal dunia, atau ------------------------------------------------------------------

d.    diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.------------------------------------

-------- TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ---------------------------------------------------- Pasal 13 -------------------------------------------------

1.        Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau  tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.------------------------------------------

2.        Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.---------------------

3.        Dewan Komisaris berhak memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Pasal 106 UUPT.------------------------------------------

4.        Dalam hal Dewan Komisaris melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu, berlaku ketentuan Pasal 118 ayat 2 UUPT.--------------------------------------------------------------------

5.        Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.----------------------

-------------------------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS --------------------------------------------------------------------------- Pasal 14 ------------------------------------------------

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris.-------------------------------------------------------------------

--------- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ---------------------------------------------------- Pasal 15 ------------------------------------------------

1.        Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.--------------------------------------------------------------

2.        Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.-----------------------------------------------------------------------------------

3.        Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada setiap akhir bulan Desember buku Perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya buku Perseroan dimulai pada tanggal akta pendirian ini dan ditutup pada[10]____________________________ --------------------------------------------

4.        Direksi menyusun dan menyediakan serta mengumumkan laporan tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 68 UUPT.-----------

--------------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------------------------------------------------------------------ Pasal 16 ----------------------------------------------

1.         Dalam Anggaran Dasar ini Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut RUPS) berarti RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya yang disebut juga RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain.-------------------

2.         Mata acara RUPS dapat diusulkan oleh 1 (satu) orang atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.--------------------------------------------------------------------------------------

3.         Dalam RUPS Tahunan : -------------------------------------------------------------------

a.       Direksi menyampaikan laporan tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 66, Pasal 67 dan Pasal 68 UUPT.--------------------------------------------------

b.       Ditetapkan penggunaan laba bersih, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT.---------------------------------------------------------------------

c.       Diputuskan mata acara lainnya yang diajukan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan UUPT dan anggaran dasar.-------------------------

4.         Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi atas pengurusan dan Dewan Komisaris atas pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan.---------------------------------------------------------------------------

-----TEMPAT DAN PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------------------------------------------- Pasal 17 ------------------------------------------------

1.         Rapat Umum Pemegang Saham diadakan di tempat kedudukan Perseroan, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar ini.----------------------------------------------------------------

2.         Sekurang-kurangnya  _________________ ( ___________ ) hari sebelum panggilan Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi harus memberitahukan kepada para pemegang saham dengan cara memasang iklan dalam 2 (dua) surat kabar/harian berbahasa Indonesia, yang salah satunya terbit atau beredar ditempat kedudukan Perseroan dan yang lain berperedaran lokal bahwa akan diadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat..--------------------------

3.         Panggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan sekurang-kurangnya _________________ ( __________________) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham. Panggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham harus disampaikan kepada para pemegang saham dengan pemuatan iklan sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) surat kabar/ harian berbahasa Indonesia, yang salah satunya terbit atau beredar luas dalam wilayah negara Republik Indonesia di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.-----------------------------------------------------------------------

4.         Apabila menurut Direksi Perseroan terjadi suatu keadaan yang mendesak, maka panggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan sekurang-kurangnya ___________ ( ______________ ) hari sebelum tanggal rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.--------

5.         Jika setelah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham perlu diadakan Rapat Umum Pemegang Saham kedua dan selanjutnya, maka panggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham kedua dan selanjutnya harus diiklankan dengan cara memasang iklan dalam 2 (dua) surat kabar/harian berbahasa Indonesia, yang salah satunya terbit atau beredar ditempat kedudukan Perseroan dan yang lain berperedaran Nasional, sebagaimana ditentukan oleh Direksi sekurang-kurangnya ________________ ( _____________________  ) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua atau rapat selanjutnya itu, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat. -------------------------------------------------------------

6.         Panggilan tersebut harus menyebutkan tempat, hari, tanggal dan waktu maupun acara rapat, dan panggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan harus disertai pemberitahuan bahwa neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang baru berlalu tersedia untuk diperiksa oleh para pemegang saham di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan. Harus beritahukan juga bahwa salinan-salinan neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang baru berlalu dapat diperoleh dari Perseroan atas permintaan tertulis dari pemegang saham, permintaan mana harus diterima di kantor pusat Perseroan sekurang-kurangnya  _____________________ ( ____________________ ) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan bersangkutan diselenggarakan.---------------------------------------------

7.         Usul pemegang saham akan dimasukkan dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham, jika :-------------------------------------------------------------------

a.    usul tersebut diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili sekurang-kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;------

b.    usul tersebut diterima oleh Direksi paling lambat _______________________ ( ______________) hari sebelum panggilan untuk rapat yang bersangkutan dikeluarkan; dan------------------

c.    menurut pendapat Direksi usul tersebut berhubungan dengan kepentingan Perseroan.-----------------------------------------------------------------

8.         Bilamana semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam suatu Rapat Umum Pemegang Saham, panggilan terlebih dahulu tidak disyaratkan dan rapat tersebut dapat diselenggarakan di manapun juga dalam wilayah Republik Indonesia dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang mengikat.-----------------------------------------------------------------

----------------------- KORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN ------------------------------------------- DALAM  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------------------------------------------------------------- Pasal 18 -------------------------------------------------

1.        RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran sesuai dengan ketentuan Pasal 86, Pasal 88, atau Pasal 89 UUPT.------------------------------

2.        RUPS dapat mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan Pasal 87, Pasal 88, atau Pasal 89 UUPT.----------------------------------------------------------

3.        Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS.---------------------------------------------------------

4.        Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.---

5.        Pemegang saham dapat mengambil keputusan di luar RUPS dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 UUPT.--------------------------------------------

------- PENGGUNAAN LABA BERSIH, PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM ------------------------------------------------- Pasal 19 --------------------------------------------------

1.         Penggunaan laba bersih Perseroan ditentukan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT.----------------------------------------------

2.         Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sesuai dengan ketentuan Pasal 72 UUPT.-----------------

3.         Terhadap dividen yang tidak diambil oleh pemegang saham berlaku ketentuan Pasal 73 UUPT.----------------------------------------------------------------

4.         Cadangan yang belum digunakan untuk menutup kerugian dan jumlah cadangan yang melebihi 20 % (duapuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris serta dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.-----------------------------------

------------------------------ PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ------------------------------------------------------------------------- Pasal 20 ------------------------------------------------

Dalam hal Perseroan dibubarkan harus diadakan likuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 142, Pasal 143, Pasal 147, Pasal 148, Pasal 149, Pasal 150, Pasal 151 dan Pasal 152 UUPT.--------------------------------------------------------------

----------------------------------- KETENTUAN LAIN-LAIN ------------------------------------------------------------------------------- Pasal 21 -----------------------------------------------Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS.---------------------------------------------------------------------

Akhirnya, para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa: ----------------------------------------------------------------------------

1.        Telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan sejumlah saham atau seluruhnya dengan nilai nominal yaitu oleh :---------------------------------------------------------------------------------------------

a.   Pemerintah Desa ___________________________________________

sebanyak  _______________________ saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. __________________________________-------

b.   Koperasi ________­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­_________________________________________--

sebanyak  _______________________ saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. __________________________________-------

2.        Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 9 ayat 3 dan Pasal 12 ayat 3 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, telah diangkat sebagai:--------------------------------------------

DIREKSI : -------------------------------------------------------------------------------------

TUAN

dilahirkan di

tanggal

bulan

tahun

Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di

Jalan

Rukun Tetangga

Rukun Warga

Kelurahan

Kecamatan

pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor

DEWAN KOMISARIS :---------------------------------------------------------------------

TUAN

dilahirkan di

tanggal

bulan

tahun

Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di

Jalan

Rukun Tetangga

Rukun Warga

Kelurahan

Kecamatan

pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor

Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan.----------------------------------

--------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI -------------------------------------

-dibuat dan diselesaikan di _______________________ ,------------------------------------

dengan dihadiri oleh: -------------------------------------------------------------------------------------

1.    NONA

       dilahirkan di

       tanggal

       bulan

       tahun

        Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di

        Jalan

        Rukun Tetangga

         Rukun Warga

         Kelurahan

         Kecamatan

         pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor

2. TUAN

        dilahirkan di

        tanggal

        bulan

        tahun

        Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di

        Jalan

        Rukun Tetangga

        Rukun Warga

       Kelurahan

       Kecamatan

       pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor

keduanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi-saksi.--------------------------------------

Setelah saya, Notaris, membacakan[11] akta ini kepada (para) penghadap dan para saksi, pada saat itu juga (para) penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.------------------------------------------------------------------------------

Dibuat dengan



[1]-PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG  PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Pasal 1 angka 7 :

Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

-PERATURAN MENTERI DESA,  PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 4 TAHUN 2015  TENTANG  PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN  BADAN USAHA MILIK DESA 

Pasal 1 angka 2 :

Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Pasal 7 :

(1) BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang BERBADAN HUKUM.

(2) Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.

(3) Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

Pasal 8 :

BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:

a. PERSEROAN TERBATAS    sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan

b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

·        PT yang didirikan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang tersebut dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, antara lain  dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

[2]Penggunaan kalimat “Menghadap kepada saya…” atau “Berhadapan dengan saya….” Atau “Telah hadir di hadapan saya….” mempunyai penger­tian dan makna yang sama, yaitu para pihak hadir secara nyata di hadapan Notaris sesuai dengan tempat kedudukan atau wilayah jabatan Notaris.

[3]Pada Jabatan Notaris tidak boleh dicantumkan/ditambahkan istilah lain (seperti Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi), karena Notaris adalah Pejabat Umum yang diatur Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN - P).

[4]PERATURAN MENTERI DESA,  PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 4 TAHUN 2015  TENTANG  PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN  BADAN USAHA MILIK DESA

Pasal 1 angka 3 :

Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

[5]-Jika PT didirikan oleh Subyek Hukum Badan Hukum Publik (Pemerintah Desa), untuk pemisahan harta kekayaan Desa, harus ada Persetujuan   secara tertulis dari Badan Permusyawaran Desa (BPD)/Peraturan Desa.  Sebelum pendirian dilakukan wajib dilakukan Rapat Dalam Badan Permusyawaratan Desa yang kemudian hasil rapat dituangkan ke dalam Perdes (Peraturan Desa).

-PERATURAN MENTERI DESA,  PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 4 TAHUN 2015  TENTANG  PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN  BADAN USAHA MILIK DESA.

Pasal 1 angka :

4.       Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5.       Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

6.       Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.

7.       Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

-PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG  PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Pasal 132 ayat (2) :

Pendirian   BUM    Desa    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan peraturan Desa

-PERATURAN MENTERI DESA,  PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 4 TAHUN 2015  TENTANG  PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN  BADAN USAHA MILIK DESA, Pasal 8 :

BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:

a. Perseroan Terbatas    sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan

b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

-BADAN USAHA MILIK DESA DAPAT MEMBENTUK UNIT-UNIT USAHA HARUS BERBADAN HUKUM.

n       Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemdes (pemerintah Desa) yang kepemilikan modal & pengelolaannya dilakukan oleh pemdes dan masyarakat atau sekelompok unit usaha yang berbadan hokum atau tidak berbadan hokum yang dikelola oleh pemerintah desa.

n       Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.

-Badan Hukum untuk usaha (bisnis/profit) yang dibentuk BUMDESA : PERSEROAN TERBATAS. Jadi dengan demikian Pemerintah Desa membentuk Perseroan Terbatas (PT).

-Desa menjadi SUBJEK HUKUM dalam pendirian Perseroan Terbatas tersebut.

[6]PERATURAN MENTERI DESA,  PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 4 TAHUN 2015  TENTANG  PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN  BADAN USAHA MILIK DESA.

Pasal 17 :

(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.

(2) Modal BUM Desa terdiri atas:

a. penyertaan modal Desa; dan

b. penyertaan modal masyarakat Desa.

Pasal 18 :

(1) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

c. kerjasama     usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.

(2)  Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

·         Jika Pemeritah Desa mendirikan PT, siapakah yang harus jadi partnernya, apakah subjek hukum orang atau subjek hukum  badan hukum perdata ? Dalam undang-undang tersebut, PT yang didirikan tersebut, modalnya darl penyertaan modal desa dan dari  APB desa, penyertaan modal masyarakat setempat. Penyertaan modal masyarakat tersebut dapat dilakukan dalam bentuk Koperasi, sehingga PT yang didirikan tersebut pemegang sahamnya Pemerintah Desa dan Koperasi masyarakat setempat.

[7] Jika PT didirikan oleh Subyek Hukum Badan Hukum Perdata (Koperasi), untuk pemisahan harta kekayaan  yang berasal dari harta kekayaan Koperasi harus ada Persetujuan   secara tertulis dari institusi/rapat anggota yang tersebut dalam anggaran dasar badan hukum perdata/Koperasi tersebut.

[8]PERATURAN MENTERI DESA,  PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 4 TAHUN 2015  TENTANG  PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN  BADAN USAHA MILIK DESA.

Pasal 19 :

(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.

(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:

a. air minum Desa;

b. usaha listrik Desa;

c. lumbung pangan; dan

d. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.

(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya local sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.

Pasal 20 :

(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.

(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:

a. alat transportasi;

b. perkakas pesta;

c. gedung pertemuan;

d. rumah toko;

e. tanah milik BUM Desa; dan

f. barang sewaan lainnya.

Pasal 21 :

(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering)yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.

(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:

a. jasa pembayaran listrik;

b. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan

c. jasa pelayanan lainnya.

Pasal 22 :

(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.

(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi:

a. pabrik es;

b. pabrik asap cair;

c. hasil pertanian;

d. sarana produksi pertanian;

e. sumur bekas tambang; dan

f. kegiatan bisnis produktif lainnya.

Pasal 23 :

(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.

(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.

Pasal 24 :

(1)  BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.

(2)  Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.

(3)  Unit   usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:

a. pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;

b. Desa    Wisata    yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan

c. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

[9] PERATURAN MENTERI DESA,  PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 4 TAHUN 2015  TENTANG  PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN  BADAN USAHA MILIK DESA.

Pasal 17 :

(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.

(2) Modal BUM Desa terdiri atas:

a. penyertaan modal Desa; dan

b. penyertaan modal masyarakat Desa.

Pasal 18 :

(1) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

c. kerjasama     usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.

(2) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

[10] Contohnya :  tanggal 31-12-2016 (tiga puluh satu Desember dua ribu enam  belas).

[11]Jika para penghadap menghendaki atau jika para penghadap meminta untuk mem­baca sendiri aktanya, maka para penghadap dapat membaca sendiri, kalimat “Notaris membacakan kepada para penghadap” harus diubah menjadi “Atas per­min­taan para penghadap, maka para penghadap telah membaca sendiri akta ini” (Pasal 16 ayat (7) UUJN - P).