Rabu, 19 Mei 2021

DAFTAR AKTA-AKTA YANG HARUS DIBUAT DALAM BENTUK NOTARIIL

 SERI HUKUM NOTARIS


Mari kita mengetahui akta-akta apa saja yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil dihadapan seorang Notaris.

 

I.       Yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek):

 

– Buku I tentang Orang:

 

Pasal 70              : Pencegahan perkawinan dan Pencabutan    

  Pencegahan perkawinan

Pasal 71 jo 35     : Ijin Kawin

Pasal 79              : Pengangkatan seorang wakil atau kuasa untuk

  melangsungkan perkawinan

Pasal 147            : Perjanjian Perkawinan

Pasal 148            : Perubahan Perjanjian Perkawinan

Pasal 176            : Pemberian Hibah berhubungan dengan

  perkawinan

Pasal 177            : Pernyataan penerimaan hibah

Pasal 191            : Pembagian harta percampuran perkawinan

  setelah diadakan pemisahan

Pasal 196            : Mengembalikan keadaan percampuran harta

  setelah perpisahan harta

Pasal 237            : Pengaturan syarat-syarat perpisahan meja dan

  ranjang

Pasal 253 jo 256 : Pengingkaran sahnya seorang anak

Pasal 281        : Pengakuan terhadap anak luar kawin

Pasal 355        : Pengangkatan wali oleh orang tua yang hidup lebih lama

Pasal 477 jo 483 : Pencatatan harta dari seorang yang tak hadir, oleh para ahli warisnya atau oleh suami/ isteri si tak hadir.

– Buku II tentang Kebendaan:

 

Pasal 783          : Pencatatan barang pinjam pakai jika pemilik tidak hadir

Pasal 931 jo 938 : Surat Wasiat

Pasal 932 jo 933 : Penyimpanan surat wasiat olografis

Pasal 934           : Pengembalian surat wasiat olografis

Pasal 938           : Pembuatan Wasiat Umum

Pasal 940           : Penyimpanan surat wasiat tertutup/rahasia (akta superscripsie)

Pasal 978           : Pengangkatan seorang pengurus guna mengurus benda-benda selama waktu beban dalam hal pemberian wasiat dengan lompat tangan (fidi comis)

Pasal 981           : Pengangkatan seorang bewindvoerder dalam hal penyerahan fidel comis

Pasal 990           : Pembuatan daftar pertelaan barang-barang yang diwasiatkan secara fidei comis setelah pewaris meninggal

Pasal 992           : Pencabutan surat wasiat

Pasal 1010         : Pembuatan daftar benda-benda  yang termasuk harta peninggalan

Pasal 1019         : Pengangkatan seorang pengurus untuk mengurus harta peninggalannya selama ahli waris atau penerima hibah wasiat masih hidup

Pasal 1069 jo 1071 : Pemisahan dan pembagian harta peninggalan bilamana salah seorang ahli waris menolak atau lalai

Pasal 1074         : Pemisahan harta peninggalan

Pasal 1121         : Pembagian warisan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus keatas kepada turunannya

Pasal 1171         : Surat Kuasa Memasang Hipotek (SKMHT) vide UUHT NO.4/1996 Ps. 15 (1)

Pasal 1172         : Penjualan, penyerahan serta pemberian suatu hutang hipotik

Pasal 1196         : KUasa untuk melakukan roya Hipotik

-Buku III tentang Perikatan

 

Pasal 1401        : dalam hal subrogasi

Pasal 1405        : Penawaran pembayaran tunai yang diikuti penyimpanan atau penitipan

Pasal 1406        : Penyimpanan atau konsinyasi dalam hal terjadi penawaran pembayaran tunai

Pasal 1682        : Hibak

Pasal 1683        : Kuasa menerima hibah

Pasal 1945        : Kuasa untuk mengangkat sumpah

II.  Yang tercantum dalam UU no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

 

Pasal 7 ayat 1   : Akta Pendirian atau Anggaran Dasar PT

Pasal 21 ayat 4 : Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar