SERI HUKUM NOTARIS
Mari kita mengetahui akta-akta apa saja yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil dihadapan seorang Notaris.
I. Yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek):
– Buku I tentang Orang:
Pasal 70 : Pencegahan perkawinan dan Pencabutan
Pencegahan perkawinan
Pasal 71 jo 35 : Ijin Kawin
Pasal 79 : Pengangkatan seorang wakil atau kuasa untuk
melangsungkan perkawinan
Pasal 147 : Perjanjian Perkawinan
Pasal 148 : Perubahan Perjanjian Perkawinan
Pasal 176 : Pemberian Hibah berhubungan dengan
perkawinan
Pasal 177 : Pernyataan penerimaan hibah
Pasal 191 : Pembagian harta percampuran perkawinan
setelah diadakan pemisahan
Pasal 196 : Mengembalikan keadaan percampuran harta
setelah perpisahan harta
Pasal 237 : Pengaturan
syarat-syarat perpisahan meja dan
ranjang
Pasal 253 jo
256 : Pengingkaran sahnya seorang anak
Pasal 281 : Pengakuan terhadap anak luar kawin
Pasal 355 : Pengangkatan wali oleh orang tua yang
hidup lebih lama
Pasal 477 jo
483 : Pencatatan harta dari seorang yang tak hadir, oleh para ahli warisnya
atau oleh suami/ isteri si tak hadir.
– Buku II
tentang Kebendaan:
Pasal 783 : Pencatatan barang pinjam pakai jika
pemilik tidak hadir
Pasal 931 jo
938 : Surat Wasiat
Pasal 932 jo
933 : Penyimpanan surat wasiat olografis
Pasal 934 : Pengembalian surat wasiat
olografis
Pasal 938 : Pembuatan Wasiat Umum
Pasal 940 : Penyimpanan surat wasiat
tertutup/rahasia (akta superscripsie)
Pasal 978 : Pengangkatan seorang pengurus guna
mengurus benda-benda selama waktu beban dalam hal pemberian wasiat dengan
lompat tangan (fidi comis)
Pasal 981 : Pengangkatan seorang bewindvoerder
dalam hal penyerahan fidel comis
Pasal 990 : Pembuatan daftar pertelaan
barang-barang yang diwasiatkan secara fidei comis setelah pewaris meninggal
Pasal 992 : Pencabutan surat wasiat
Pasal 1010 : Pembuatan daftar benda-benda yang termasuk harta peninggalan
Pasal 1019 : Pengangkatan seorang pengurus untuk
mengurus harta peninggalannya selama ahli waris atau penerima hibah wasiat
masih hidup
Pasal 1069 jo
1071 : Pemisahan dan pembagian harta peninggalan bilamana salah seorang ahli
waris menolak atau lalai
Pasal 1074 : Pemisahan harta peninggalan
Pasal 1121 : Pembagian warisan oleh keluarga
sedarah dalam garis lurus keatas kepada turunannya
Pasal 1171 : Surat Kuasa Memasang Hipotek (SKMHT) vide
UUHT NO.4/1996 Ps. 15 (1)
Pasal 1172 : Penjualan, penyerahan serta
pemberian suatu hutang hipotik
Pasal 1196 : KUasa untuk melakukan roya Hipotik
-Buku III
tentang Perikatan
Pasal 1401 : dalam hal subrogasi
Pasal 1405 : Penawaran pembayaran tunai yang
diikuti penyimpanan atau penitipan
Pasal 1406 : Penyimpanan atau konsinyasi dalam hal
terjadi penawaran pembayaran tunai
Pasal 1682 : Hibak
Pasal 1683 : Kuasa menerima hibah
Pasal 1945 : Kuasa untuk mengangkat sumpah
II. Yang tercantum dalam UU no. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas
Pasal 7 ayat
1 : Akta Pendirian atau Anggaran Dasar
PT
Pasal 21 ayat 4 : Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar