Senin, 31 Januari 2011

PENDEKATAN SOSIOLOGI TERHADAP HUKUM


A. Tiga Pilihan Cara dalam Hukum

Memasuki dunia hukum  dan melibatkan diri di dalamnya sangatlah berbeda dengan memasuki alam maya melalui internet. Hukum penuh dengan keteraturan, sementara penolakan terhadap keteraturan ini sangat jarang dikumandangkan. Hal tersebut menuntut kita untuk bisa merubah dunia yang penuh keteraturan itu. Satjipto Rahardjo1 mengatakan, "mengajarkan keteraturan, menemukan ketidakteraturan (teaching order finding disorder)". Berangkat dari hal itu, dalam bagian ini, penulis akan mengajak pembaca untuk belajar memasuki dunia hukum secara teratur. Pada bagian selanjutnya akan dikemukakan dunia hukum yang penuh dengan ketidakteraturan. Inilah yang dijadikan langkah awal untuk memasuki dunia hukum.
Apabila kita mau melihat hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu, pilihan tersebut akan membawa kita kepada metode yang bersifat idealis. Metode ini akan berusaha untuk menguji hukum yang mau mewujudkan nilai-nilai tertentu. Di sisi lain, apabila kita memilih untuk melihat hukum sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang abstrak, perhatian kita akan terpusat pada hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom, yaitu yang bisa kita bicarakan sebagai subjek tersendiri.

_______________
1. Satjipto Rahardjo, Teaching Order Finding Disorder "Menemukan keteraturan, mengajarkan ketidakteraturan” (Semarang: Universtitas Diponegoro Indonesia, 2003)


Hal ini akan membawa kita kepada metode normatif, sesuai dengan cara pembahasannya yang bersifat analitis. Sedangkan apabila kita mau memahami hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, metode yang digunakan bersifat sosiologis2. Hal ini sangat berbeda dengan pemahaman hukum dari kedua pendekatan yang pertama. Pendekatan terakhir ini mengaitkan hukum kepada usaha untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan konkrit dalam masyarakat. Oleh karena itu, metoda itu memusatkan perhatiannya kepada pengamatan mengenai efektivitas hukum.

Ketiga metode tersebut mendapatkan ruang gerak yang cukup kritis dalam pengkajian hukum dewasa ini. Sebagai langkah awal, penulis akan mengajak pembaca untuk menjelajahi masing-masing metode tersebut.





___________________
2. Ibid., hlm. 5-6
Kajian Normatif (analitis-dogmatis)

Kajian ini memandang hukum dalam wujudnya sebagai kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Kajian ini sifatnya preskriptif, menentukan apa yang salah dan apa yang benar. Kajian normatif terhadap hukum dilakukan antara lain pada ilmu hukum pidana positif, hukum tata negara positif, dan hukum perdata positif. Dengan kata lain, kajian ini lebih mencerminkan law in books. Dunianya adalah das sollen, apa yang seharusnya.

Kajian hukum normatif ini lebih ditekankan pada norma-norma yang berlaku pada saat itu atau norma yang dinyatakan dalam undang-undang. Metode yang digunakan untuk penelitian terhadap kajian ini adalah metode yuridis-normatif. Kajian terhadap penelitian hukum normatif ini pada dasarnya adalah mengkaji hukum dalam kepustakaan, misalnya penelitian inventarisasi hukum positif, penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian untuk menemukan hukum in concreto, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal.

Kajian normatif ini merupakan kajian yang sangat menentukan puncak perkembangan hukum sejak abad ke-19. Pada waktu itu, sebagai akibat kemajuan teknologi, industri, perdagangan dan transportasi, terjadilah kekosongan berar dalam bidang perdagangan. Berdasarkan kekosongan tersebut, hukum memberikan respon yang sangat masif dan melahirkan suatu orde baru. dalam tatanan yang tidak ada tandingnya. Hal inilah yang membuat metode-metode kajian hukum menjadi sangat normatif, positivistik dan legalistik.

Metode analitis dogmatis ini pada hakikatnya hanya merupakan konsekuensi dari fenomena the statutoriness of law saja. Metode tersebut muncul karena kebutuhan dari kehadiran hukum perundang-undangan yang semakin mendesak, guna mengisi kekosongan dalam dunia perdagangan dalam era revolusi industri. Metode ini sering disebut sebagai metode yuridis-dogmatis, yaitu metode yang cenderung mempertahankan peraturan hukum yang berlaku dan mempelajarinya secara nasional.

Metode ini digunakan oleh para peneliti hukum pada masa berlakunya anggapan 'ilmu untuk ilmu' dan seni untuk seni, sehingga pada saat itu peneliti hukum berpandangan bahwa 'hukum untuk hukum dan bukan hukum untuk masyarakat. Metode ini tidak mengaitkan peranan hukum bagi masyarakat. Metode ini begitu kental dirasakan dalam ajaran Hans Kelsen, yang dikenal dengan `Ajaran Hukum Murni', maksudnya hukum dibersihkan dari pengaruh hukum alam & pengaruh ilmu lain yang bersifat empiris3.

___________________________
3 Inti dari ajaran Hans Kelsen adalah
1. Hukum identik dengan hukum positif, 'tiada hukum selain hukum positif.
2. Hukum positif berlaku karena das Sollen (seharusnya) bukan karena das Sein (kenyataannya).
3. Dasar berlakunya hukum adalah hukum lain yang lebih tinggi peringkatnya dan sampai batal tertentu akan akan sampai pada apa yang disebut dengan hukum tertinggi.
4. Hukum tertinggi tidak ditetapkan oleh suatu kekuasaan tertentu, melainkan ada dengan sendirinya.
5. Hukum tertinggi disebut dengan Grundnorm.
6. Kesimpulannya: Menemukan kebenaran melalui cara deduktif menjadi Kriterium Kebenaran Koheren.
Kebenaran penelitian dinyatakan reliable tanpa harus melalui proses pengujian atau verifikasi.
Periksa dalam Hans Kelsen, Teori Hukum Murni. Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif-sebagai ilmu Hukum Empirik-Deskritif (Bandung : Rimdi Press. 1995), hlm. 166-dst.


Peneliti yang menggunakan metode ini memiliki hubungan yang sangat eras dengan objek kajiannya. Baginya hukum yang berlaku sudah sangat melekat dengan dirinya dan tidak ada pilihan lain kecuali mematuhi hukum yang berlaku tersebut.

Menurut Satjipto Rahardjo4, metode normatif ini didasarkan pada hal di bawah ini.
1.      Ada penerimaan hukum positif sebagai suatu yang harus dijalankan.
2.      Hukum dipakai sebagai sarana penyelesaian persoalan (problem solving device).
3.      Partisipasi sebagai subjek yang memihak hukum positif.
4.      Sikap menilai atau menghakimi anggota masyarakat, berdasarkan hukum positif.

Kajian normatif terhadap hukum ini dapat dilihat dari hal-hal. berikut, yaitu adanya Inventarisasi hukum positif, penelitian asas hukum, menemukan hukum konkrit, adanya sistematika hukum, adanya sinkronisasi dan harmonisasi, perbandingan hukum serta sejarah hukum.

Dogmatika hukum atau ajaran hukum (rechtsleer, rechtdogmatiek), sering pula disebut sebagai ilmu hukum (rechtwetenschap),dalam arti sempit, memiliki tujuan untuk memaparkan, mensistematisasikan dan menjelaskan (verklaren) hukum positif yang berlaku (vigerende positiefrecht). Dalam dogmatika hukum, orang tidak hanya mengatakan bagaimana hukum harus diinterpretasikan tetapi juga bagaimana hukum seharusnya diinterprestasikan. Hal tersebut merupakan inti dogmatika hukum. Tampak bahwa unsur subjektivitas dari ilmuwan hukum pada pemaparan dan sistematisasi hukum begitu kentara. Subjektivitas yang dimaksud adalah masuknya praanggapan yang dimiliki oleh penafsir ketika membaca teks hukum.

Dogmatika hukum muncul dengan adanya kegiatan meneliti, mempelajari dan mengelompokan hukum positif, sejak runtuhnya imperium Roma. Pada waktu itu, keberadaan ilmu hukum sebagai ilmu yang bersifat universal atau internasional, kehilangan statusnya. Di Eropa, kegiatan ini disebut sebagai dogmatika hukum (rechdogmatiek).


___________________
4. Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode, dan Pilihan Masalah (Surakarta: Universitas Muhammadiyah, 2002), him. 5.


Kiprah dogmatika hukum terbatas hanya pada suatu sistem hukum nasional, yang berlaku di suatu wilayah negara nasional tertentu. Pada dasarnya, pengembangan dogmatika hukum ini berintikan kegiatan mengkompilasikan dan menginterpretasi aturan-aturan hukum positif, serta mensistematisasikan keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Produk interpretasi tersebut kemudian disusun menjadi suatu tatanan hukum nasional yang relatif koheren.

Dengan demikian, melalui sistematisasi dogmatika hukum, ilmuwan hukum mengarahkan penyelesaian masalah-masalah hukum, daya jangkaunya serta aturan-aturan hukum yang ada. Dalam dogmatika hukum, hermeneutika hukum menjadi proses penting dalam menafsirkan sebuah teks. Proses ini dimulai dari' merumuskan fakta-fakta hukum. Berdasarkan eksplorasi teoritis tertentu (praanggapan), kita dapat menafsirkan aturan-aturan hukum yang dibentuk oleh penguasa. Hasil dari spiral hermeneutika itu adalah keputusan tertentu yang berpengaruh bagi praktek-praktek hukum.

Yang menjadi objek utama dari dogmatika hukum adalah hukum positif. Di sini, seorang dogmatis hukum akan sering menempatkan dirinya, seolah-olah ia tengah melakukan kegiatan pembentukan hukum atau penemuan hukum. D.H.M Meuwissen Brugink (1979), mengatakan, bahwa dogmatika hukum adalah kegiatan memaparkan, menganalisis, mensistematisasikan hukum yang berlaku atau hukum positif. Sementara itu, M. Van Hoecke (1982) mengatakan bahwa dogmatika hukum adalah, sebagai cabang ilmu hukum (dalam arti luas), yang memaparkan dan mensistematisasikan hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu, pada suatu waktu tertentu, dari sudut pandang normatif. Menurut  Anom Surya Putra, yang menjadi objek pembahasan dari dogmatika hukum ialah logika hukum, semiotika dan etos trasformasi dengan tujuan menyelesaikan sengketa, kasus dan peristiwa hukum.5

Menurut pandangan tradisional, ilmu hukum dogmatik (dalam

_________________________
5 Anom Surya Putra, Teori Hukum Kritis: Struktur dan Riset Teks (Bandung: Citra Aditya Bakli, 2003), hlm. 10.




arti sempit) sama dengan teori hukum (dalam artian luas). Ilmu ini adalah ilmu hukum yang optima formal (dalam bentuknya yang optimal), yang dapat juga dinamakan sebagai dogmatika hukum (rechdogmatik, jurisprudenz). Istilah ini cukup menggambarkan suatu kegiatan ilmiah yang diarahkan untuk mempelajari isi dari sebuah tatanan hukum positif yang konkrit. Sifat dogmatiknya terletak pada kecenderungan orang untuk membatasi diri hanya pada suatu sistem hukum yang spesifik. Orang membatasi diri pada kaidah-kaidah hukum positif tertentu dan menutup diri dari keadaan atau sistem hukum yang lain.6

Dari pendekatan dogmatika hukum tersebut, timbul satu pertanyaan, bagaimanakah halnya jika pendekatan yang digunakan berbeda?. Pertanyaan itu muncul karena pendekatan dogmatika hukum banyak tergantung dari bagaimana cara orang memandang sifat khas dari hukum positif itu (jadi objeknya). Jika orang lebih menonjolkan sifatnya yang normatif, orang akan memandang ilmu hukum dogmatik sebagai ilmu hukum yang normatif.  Selain itu, ilmu hukum dogmatik juga mempunyai pengaruh untuk menormakan apa yang hendak ditafsirkannya. Jadi, ilmu hukum dogmatik memiliki dimensi politis-praktis. Ilmu hukum dogmatik memiliki suatu karakter tersendiri. Ia adalah sebuah ilmu Sui Generis yang tidak dapat dibandingkan (diukur, dinilai) dengan bentukan ilmu lain manapun. Ilmu hukum dogmatis memiliki berbagai ciri-ciri sebagai berikut.
1.      Memiliki sifat empiris-analitis. Ia memberikan suatu pemaparan dan analisis tentang isi (dan stuktur) dari hukum yang berlaku. Terkait padanya ia dapat menggunakan metoda empiris. Yang pasti, ia tidak memberikan penjelasan (erkelern).
2.      Mensistematisasikan gejala-gejala hukum yang dipaparkan dan dianalisis itu.
3.      Menginterpretasikan hukum yang berlaku.
4.      Menilai hukum yang berlaku tersebut.

Antara dogmatika hukum dengan teori hukum mempunyai hubungan satu sama lain, sebagaimana yang dikatakan oleh Gijssels & Hoecke.

Dogmatika hukum mempelajari aturan-aturan hukum itu dari sudut pandang teknis, sedangkan teori hukum merupakan refleksi terhadap teknik hukum tersebut. Dogmatika hukum berbicara tentanghukum, sementara teori hukum berbicara tentang cara. Dengan cara tersebut, ilmuwan hukum berbicara hukum.



_______________
6 D.H.M.Meuwissen. Pengembanan Hukum (Pro Justitia Tahun XII Nomor I, Januari 1994), hlm 25.
Dogmatika hukum, lewat teknik-teknik interpretasi tertentu, menerapkan teks undang-undang, yang pada pandangannya, pertama tidak dapat diterapkan pada situasi masalah konkrit. Oleh karena itu, teori hukum mengajukan pertanyaan tentang dapat digunakannya teknik-teknik interpretasi, melalui sifat memaksa secara logis dari penalaran interpretasi dan sejenisnya.

Ilmu Hukum Dogmatik, menurut D.H.M. Meuwissen, adalah ilmu hukum yang optima formal (dalam bentuknya yang optimal). Ia dapat kita namakan dengan dogmatika hukum (rechdogmatik; jurisprudence). Dengan istilah ini, semua kegiatan ilmiah yang diarahkan untuk mempelajari isi dari sebuah tatanan hukum positif yang konkrit. Seorang dogmatikus, hanya membatasi pada kaidah-kaidah hukum positif tertentu dan menutup diri terhadap sistem-sistem hukum yang lain. Selain itu, seorang dogmatikus hukum memandang sifat yang khas dari hukum positif. Orang akan cenderung untuk memandang ilmu hukum ini sebagai ilmu normatif.

Ilmu hukum dogmatik mempunyai ciri sebagai berikut.

1)      Empiris-analitis
Ini berarti bahwa ilmu hukum dogmatik memberikan suatu pemaparan dan analisis tentang isi dan struktur hukum yang berlaku. Ia tidak menjelaskan, meskipun ia memikirkan berbagai pengertian dalam hukum,

2)         Mensistematisasi
Dalam hal ini gejala-gejala hukum yang dipaparkan dan dianalisis itu, tidaklah perse (demi dirinya), mengandung arti bahwa suatu sistem hukum yang logis konsisten telah dirancang.

3)         Menginterpretasi dari hukum yang berlaku, bukan deskripsi (pemaparan). Ilmu hukum ini menilai hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Apa yang dikemukkan oleh dogmatika hukum berkaitan eras dengan penerapan praktis dari hukum. Oleh karena itu, rangkaian dalam dogmatika hukum adalah hukum harus dipaparkan, dianalisis, disistematisasi dan diinterpretasikan. Dogmatika hukum, dapat kita katakan sebagai ilmu keahlian hukum atau seni hukum.

Tentang dogmatika hukum kita dapat gambarkan sebagai berikut DOGMATIKA HUKUM
Objek                         Hukum positif
Tujuan                        Teoritikal, terutama praktikal
Perspektif                   Internal
Teori kebenaran          Pragmatic
Proposisi                     Informatif, normatif, evaluatif.
Kajian Filosofis (Metode Transendental)
Kajian ini lebih menitikberatkan pada seperangkat nilai-nilai ideal, yang seyogyanya senantiasa menjadi rujukan dalam setiap pembentukan, pengaturan, dan pelaksanaan kaidah 'hukum. Kajian ini lebih diperankan oleh kajian filsafat hukum, atau law in ideas. Kajian filosofis ada dalam kajian hukum, karena studi hukum dimulai tidak sebagai disiplin yang sifatnya otonom, melainkan sebagai bagian dari studi filsafat. Studi filsafat hukum ini telah berumur lebih dari ribuan tahun. Kehadiran yang amat dini tersebut disebabkan oleh eksistensi dari tatanan itu sendiri. Tatanan merupakan sisi lain dari kehidupan bersama manusia, sebab manusia adalah mahluk tatanan.

Filsafat hukum memusatkan perhatiannya kepada pertanyaan-pertanyaan filosofis dari hukum. Mempersoalkan hukum dan keadilan, hukum dan kebebasan, hukum dan kekuasaan. (Mengenai pengertian dari filsafat hukum ini akan dibahas pada bab mengenai teori hukum). Pengembangan filsafat hukum mencakup seperti di bawah ini.
1.       Ontologi hukum merefleksikan hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental terkait, yaitu demokrasi, hubungan hukum dengan orang.
2.       Aksiologi hukum merefleksikan isi dan nilai yang termuat dalam hukum, yaitu kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan dan kebenaran.
3.       Ideologi hukum, yang merefleksikan wawasan manusia dan masyarakat yang melegitimasi hukum.
4.       Epistemologi hukum, yang merefleksikan sejauh mana pengetahuan tentang hukum dapat dijalankan.
5.       Teleologi hukum, yang merefleksikan makna serta tujuan dari hukum.
6.       Ajaran ilmu, yang merefleksikan kriteria keilmuan ilmu hukum.
7.       Logika hukum, yang merefleksikan aturan berpikir dalam
hukum.
Filsafat hukum dapat digambarkan sebagai berikut.
FILSAFAT HUKUM
Objek                                 Batas-batas dan kaidah hukum
Tujuan                                 Teoritikal
Pespektif                            Internal
Teori kebenaran                  Pragmatic
Proposisi                            Informatif, normatif, evaluatif.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Filsafat Hukum adalah bagian dari filsafat umum. Oleh karena itu, setiap uraian tentang arti (defenisi) dari filsafat sudah tidak mengandaikan suatu titik tolak kefilsafatan, maka untuk mengetahui filsafat hukum, kita harus mengetahui terlebih dahulu filsafat secara umum. Filsafat adalah suatu pendasaran diri dan perenungan diri secara radikal. Ia mencoba untuk berefleksi tentang segala hal yang ada, tentang hal ada dalam keumumannya. Filsafat dimulai dengan mempertanyakan segala hal, mengapa semuanya itu?, apakah sebagaimana adanya dan tidak lain? Jadi, pada intinya, Filsafat merupakan refteksi (pemantulan kembali) dari suatu kegiatan berpikir dan memiliki sifat nasional. Hal ini, berarti bahwa filsafat harus memberikan argumentasi pada tesis-tesis dan pemahamannya dan terbuka bagi kontra argumentasi dan bantahan-bantahan terhadap dalil-dalilnya. Filsafat berada dalam dimensi komunikasi intersubjektif, ia dikembangkan dan diolah dalam suatu hubungan diskusi (disk ursio terbuka dari subjek-subjek yang satu terhadap yang lainnya.

Tujuan utama kajian filosofis ini adalah ingin memahami secara mendalam hakikat dari hukum. Ini berarti, filsafat hukum ingin memahami hukum sebagai tampilan atau manifestasi dari suatu asas yang melandasinya. Karena itu, filsafat hukum, mengandaikan teori pengetahuan (epistemology) dan etika. Pembahasan filsafat hukum mencakup dua hal, yakni apa landasan dari kekuatan mengikat dari hukum itu? dan berdasarkan apa kita menilai keadilan (richtigheid; rechtsvaardigheid) dalam hukum.
Beberapa Aliran dalam kajian ini, adalah sebagai berikut.

1.   Hukum Kodrat
Merupakan aliran terpenting dalam filsafat hukum sejak permulaan. Pada zaman Yunani, hukum kodrat ini diterangkan oleh Aristoteles. Pada dasarnya, secara alamiah seharusnya berlaku hukum, terlepas dari fakta apakah manusia telah menetapkannya atau belum. Oleh para penganut Stoa Romawi, hukum kodrat ini ditempatkan dalam suatu perspektif rasionalistik. Bapak hukum kodrat klasik adalah Thomas Aquino (1225-1274). Untuk memaparkan  pandangannya, kita harus menunjuk pada beberapa penggolongan yang dibuatnya, yaitu Lex Aeterena, merupakan hukum abadi yang menguasai seluruh dunia yang bersumber dari rasio Tuhan. Ini menjadi dasar bagi semua hukum yang ada. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia. Hanya sebagian kecil saja yang dapat disampaikan* kepada manusia. Lex Diving adalah bagian dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap atas dasar wahyu yang diterimanya. Lex Naturali, adalah hukum alam, merupakan perwujudan lex aeterena pada rasio manusia. Atas dasar inilah, manusia dapat melakukan suatu penilaian, dapat menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Bagian dari hukum kodrat ini adalah ius naturale atau ius naturae, yakni bagian-bagian yang berkaitan dengan pengaturan hubungan-hubungan lahiriah antara manusia dengan penguasaan atas barang-barang berwujud dan urusan­urusan. Lex positives, merupakan hukum positif yang dibuat oleh Tuhan, yang terdapat pada kitab-kitab suci dan hukum positif buatan manusia. Hukum ini merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia, atas dasar persyaratan khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. Mengenai konsepsinya, Thomas Aquino membagi asas-asas hukum kodrat ini menjadi dua bagian: (1) Principia Prima, adalah asas-asas yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan bersifat mutlak, dalam arti tidak dapat diasingkan darinya. Oleh karena sifatnya yang demikian mutlak (Ketentuan Tuhan), principia prima ini tidak dapat berubah di tempat manapun dan dalam keadaan apapun. (2) Principia Secundaria, merupakan asas yang diturunkan dari principia prima, tidak berlaku mutlak dan dapat berubah menurut tempat dan waktu. Ini merupakan penafsiran manusia terhadap principia prima.
2.      Idealisms
Menurut Imanuel Kant (1724-1804), gejala-gejala etika dan hukum harus dipahami dari sudut yang sama. Untuk itu, Kant mencari aturan-aturan atau asas-asas a-priori, yakni yang tidak bertumpu pada pengalaman, yang dapat menjadi suatu pedoman yang mengikat bagi perilaku kita. Oleh karena itu, Kant mengkonstalasikan apa yang dinamakan faktum der Vernuft, artinya mengalami dalam diri kita sendiri gejala wajib (pflicht) yang dust sollst (harus ada).
3.      Marxisme
Menurut Marx, dialektika tidakberlangsungdalam alam pikiran (yang dalam kenyatan dibuat menjadi dapat dimengerti), akan tetapi berlangsung dalam kenyataan itu sendiri. Pada analisis Marx tentang kenyataan menunjukkan bahwa karya manusia memainkan peranan penting yang sentral. Karya manusia berada dalam suatu hubungan praktikal terhadap alam, yang dialamnya alam diubah bentuknya dan dibuat berguna untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Jadi, dalam pemikiran Marx, produksi dan pemenuhan kebutuhan merupakan kategori-kategori sentral. Pada diri Marx tidak terdapat pemikiran hukum dan negara sebagai bentuk perwujudan dari kebebasan, akan tetapi terdapat pemikiran bahwa hukum adalah sebagai alat penindas warga negara.
4.      Reins Rechtslehre
Hukum dalam pandangan Hans Kelsen, telah. direduksi pada sifatnya yang normatif. Dari perspektif ini, hukum harus dipandang sebagai suatu kaidah yang tersusun secara Hierakhikal, yang berlandaskan pada suatu grundnorm. Ini harus dipandang sebagai suatu sudut pandang Hipotetikal. Jika kita hendak memaparkan (mengerti, memahami) hukum menurut Hans Kelsen, kita harus memandangnya sebagai suatu Stufenbau.
Dari uraian mengenai teori hukum, ilmu hukum dan filsafat hukum di atas, dapatlah ditarik suatu hubungan logis, yaitu filsafat hukum berfungsi sebagai meta disiplin terhadap teori hukum dan juga terhadap ilmu hukum. Filsafat hukum dapat memberikan penjelasan dan landasan filosofis bagi keberadaan teori hukum dan ilmu hukum. Filsafat hukum menjadi rujukan dari ajaran nilai (ontologi hukum, aksiologi hukum, ideologi hukum, dan teleologi hukum) dan ajaran ilmu (ajaran ilmu pengetahuan dan ajaran ilmu sesungguhnya).
Teori hukum dapat merumuskan dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang  fundamental dari hukum kepada filsafat hukum, untuk memperoleh pengolahan filosofis. Teori hukum dapat berfungsi sebagai meta teori terhadap ilmu hukum, yakni mengembangkan dan mengolah sarana teoritikal, yang diperlukan bagi pengembangan ilmu hukum. Ilmu hukum menyediakan bahan-bahan empiris untuk diolah lebih jauh oleh teori hukum dan filsafat hukum,
Tiga disiplin tersebut dapat menjadi alat pelaksana bagi pengembangan hukum, seperti penemuan hukum, bantuan hukum dan penegakan hukum. Pengembangan hukum praktikal dapat menyediakan bahan-bahan hukum empiris untuk diolah dalam pengembangan hukum yang teoritis.
Hubungan dogmatika hukum dengan teori hukum adalah dogmatika hukum mempelajari aturan-aturan hukum dari sudut pandang teknis (walaupun tidak a-Normatif). Teori hukum merupakan refteksi terhadap hal teknis tersebut. Dogmatika hukum dalam hal ini berbicara tentang hukum, sedangkan teori hukum berbicara tentang cara ilmuwan hukum dalam memandang hukum. Dengan asumsi ini, dogmatika hukum mencoba melewati teknik-teknik interpretasi tertentu dalam menerapkan teks undang-undang, sedangkan teori hukum memberikan cara-cara penafsirannya.
Hubungan filsafat hukum dan teori hukum dapat dirumuskan demikian ini. Teori hukum mewujudkan sebuah meta teori berkenaan dengan dogmatika hukum. Filsafat hukum memenuhi fungsi dari sebuah meta disiplin berkenan dengan teori hukum.
Disisi lain, filgafat hukum adalah ajaran nilai, sedangkan teori dan dogmatika hukum adalah ajaran ilmu.
Melihat dari hubungan di atas, yang menjadi objek ilmu hukum adalah tata hukum yang berlaku, yakni hukum yang sah dan yang ada. Jadi, ilmu hukum bukan terutama menelaah atau memaparkan hukum yang benar dan yang seharusnya ada, kehidupan di bawah hukum dan fakta hukum, melainkan produknya terbuka untuk kritik yang dapat mendorong usaha perbaikan. Objek yang ditelaah oleh ilmu hukum adalah teks otoritatif yang bermuatan aturan-aturan hukum, yang terdiri dari produk-produk perundang-undangan (UU dalam artian luas), putusan-putusan hakim, hukum tidak tertulis dan karya ilmuwan hukum dalam bentuk doktrin.

Kajian Empiris
Kajian ini memandang hukum sebagai kenyataan yang mencakup kenyataan sosial, kultur. Kajian ini bersifat deskriptif.
Jika dilihat dari peralihan zaman dari abad ke-19 ke abad ke-20, metode empiris ini lahir disebabkan karena metode atau kajian hukum secara normatif, tidak lagi mendapat tempat. Pendekatan hukum melalui kajian empiris yang lahir di awal abad ke-20 ini bersamaan lahirnya dengan ilmu baru yang oleh A. Comte (1798­1857) diberi nama Sosiologi. Olehnya, sosiologi disebut sebagai ilmu tentang tatanan sosial dan kemajuan sosial. Kajian terhadap hukum melalui pendekatan sosiologis dan perkembangannya ini, akan penulis bahas dalam bab selanjutnya.
Ketiga pendekatan terhadap hukum itu, merupakan langkah awal bagi kita (hamba hukum) untuk memahami apakah hukum itu?. Berlainan dengan tiga pendekatan itu, namun masih memiliki karakteristik yang sama, Achmad Ali dalam pidatonya ketika menerima jabatan guru besar tetap pada Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, memberikan suatu pencerahan terhadap pendekatan hukum sebagai berikut.
Pertama, beggriffenwissenchaft adalah ilmu tentang asas-asas yang fundamental di bidang hukum, termasuk di dalamnya mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Filsafat Hukum, Logika Hukum, dan Teori Hukum. Kedua, Normwissenchaft adalah ilmu tentang norma, termasuk di dalamnya adalah sebagian besar mata kuliah yang diajarkan di fakultas-fakultas hukum di Indonesia, seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Tata Negara. Ketiga, Tatsachenwissenchaft adalah ilmu tentang kenyataan hukum, termasuk di dalamnya Sosiologi Hukum, Hukum & Masyarakat, Antropologi Hukum dan Psikologi Hukum.
Dari berbagai macam pendekatan terhadap hukum tersebut di atas, hukum dapat ditafsirkan sebagai sebuah konsep'. Soetandyo Wigjosoebroto8, mengatakan tak ada konsep yang tunggal mengenai apa yang disebuat dengan hukum itu. Menurut pendapatnya, dalam sejarah pengkajian hukum, tercatat sekurang-kurangnya ada tiga konsep. Pertama, hukum dikonsepkan sebagai asas moralitas atau asas keadilan yang bernilai universal dan menjadi bagian inheren sistem hukum alam: Kedua, hukum dikonsepkan sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu, sebagai produk eksplisit suatu sumber kekuasaan politik tertentu yang berlegitimasi. Ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi sosial yang rill dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini hukum berperan dalam proses pemulihan ketertiban, penyelesaian sengketa, maupun dalam proses pengarahan dan pembentukan pola-pola perilaku yang baru.
Soetandyo menjelaskan bahwa konsep pertama merupakan konsep yang penuh dengan moral filosofis, yang melahirkan cabang kajian hukum yang amat moralistic. Konsep kedua, merupakan konsep yang positivistik, bukan hanya yang dijelaskan Austin, melainkan juga yang pragmatis-realis, Neo-Kantian maupun Kelsenian, yang melahirkan kajian ilmu hukum positif.
___________________
7.      HLA Hart,  The Concept of Law (London: Oxford at the Clarendo Press, 1981), hlm. 13
8.      Soetandyo Wignyosoebroto, Hukum dan Metode-Metode Kajiannya (BPHN, 1980), halm. 2

Konsep yang terakhir adalah konsep sosiologis atau konsep antropologis, yang kemudian melahirkan kajian-kajian sosiologi hukum, antropologi hukum, hukum & masyarakat.
Lebih lanjut Soetandyo99 menjelaskan konsep-konsep tersebut melalui bagan di bawah ini.
Hubungan Konsep Hukum, Tipe Kajian, dan Metode Penelitian
Konsep Hukum
Tipe Hukum
Metode
Penelitian
Peneliti
Orientasi
Hukum adalah asas-
asas kebenaran dan
keadilan yang sifat-
nya kodrati berlaku
universal.
Filsafat Hukum
Logika Deduksi,
berpangkal
dad premis
Normatif yang
diyakini bersifat
self-evident
Pemikir
Filsafat
Hukum adalah
norma-norma positif
Ajaran Hukum
murni, yang
Doktri nal,
bersaranakan
Para
yuris con‑
Positivisme
dalam sistem pe-
mengkaji law as
logika deduksi
tinental

rundang-undangan
it is wfiten in the
untuk mem‑


hukum nasional.
books.
bangun sistem
hukum positif.


Hukum adalah apa
yang diputuskan oleh
American
Sociological
Doktrinal dan
Non Doktrinal
American
Lawyers
Behavioral,
Sosio-Psi‑
hakim In concret
jurisprudence yang
bersaranakan

logis
dan tersistematisa-
mengkaji law as
Logika Induksi


sikan sebagai Judge
it is deciden by
untuk mengkaji


made,
judges through
judicial processes.
Court behavior.



_______________
9. Soetandyo Wignjosoebroto. Konsep Hukum, Tipe kajian dan Metode Penelitiannya. Makalah disampaikan pada Penalaran Metodologi Penelitian Hukum di Fakultas Hukum Unhas: Makasar, 4-5 Februari 1994. him 3.


Hukum adalah pola-
pola perilaku sosial
yang terlembagakan,
eksis, sebagai
variabel empiris.
Sosiologi Hukum,
yang mengkaji law
as it is in Society
Sosial, atau
Non Doktrinal,
dengan pende‑
katan stuktural
atau makro
dan umumnya
terkuantifikasi
Sosiolog
Stuktural


(Kuantitatif).


Hukum adalah pola-
pola perilaku sosial
Sosiologi Hukum,
law as it is human
Sosial dengan
pendekatan
Sosiologi
antro-
Simbolik-In‑
teraksional.
yang terlembagakan,
eksis, sebagai
variabel empiris.
action.
lnteraksional
atau mikro,
dengan analitis
yang kualitatif.
pologi,
peng‑
kajian hu‑
maniora.

Buku ini akan membicarakan pendekatan hukum dari yang ketiga, yaitu dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Pendekatan ini penulis pakai karena dengannya hukum akan dapat memperlihatkan basis sosialnya, yaitu masyarakat, yang notabene menjadi objek dari studi sosiologi hukum ini.
Selain alasan itu, cara ini dipakai karena studi tentang hukum dewasa ini masih lebih banyak berkisar pada pemahaman dan analisis hukum secara dogmatic. Studi hukum hanya melihat hukum sebagai suatu sistem yang logis-konsisten. Dari keadaan itu, menurut penulis, dewasa ini dibutuhkan adanya perubahan dalam pemahaman hukum, atau lebih tepatnya pemahaman hukum dan masyarakat. Studi tentang hukum dan masyarakat akan melibatkan telaah kita mengenai hukum, sehingga menyangkut pembicaran­pembicaran yang dulu lazimnya diletakkan di luar dunia hukum yang esoterik itu10.
B. Menuju Pendekatan Sosiologi terhadap Hukum
Abad ke-19 ditandai dengan munculnya gerakan positivisme dalam ilmu hukum. Abad tersebut menerima warisan pemikiran dari masa-masa sebelumnya yang bersifat idealitis. Perkembangan
______________________________
10 Dimaksudkan di sini adalah pola pendiikan hukum yang dominan, yang menekankan pada analisis hukum sebagai suatu sistem logik-konsisten, kadang-kadang juga dinamakan pandangan yang taksonomikal. Lihat Satjipto Rahardjo. Hukum dan Masyarakat (Bandung: Angkasa. 1986), hlm. 13.


dan perubahan yang terjadi pada abad ke-19 tersebut, telah menimbulkan semangat serta sikap kritis terhadap masalah-masalah yang tengah dihadapi". Kita mengetahui bahwa pada abad ini suatu tradisi ilmu baru telah berkembang. Ilmu ini nantinya akan mampu membuka cakrawala baru dalam sejarah umat manusia, yang semula seperti terselubung oleh cara-cara pemahaman tradisional.
Pengaruh-pengaruh dari perubahan abad ke-19 menurut Satjipto Rahardjo", telah memberikan pengaruh terhadap cara-cara pendekatan terhadap hukum yang selama itu dipakai. Aliran sejarah telah mulai menarik perhatian orang dari analisis hukum yang abstrak dan ideologic kepada lingkungan sosial yang membentuk hukumnya. Pendekatan hukum. pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 telah mulai mendekatkan diri pada hukum dengan masyarakat.
Perubahan abad ke-19 tersebut, memiliki pengaruh yang sangat penting bagi munculnya Sosiologi Hukum. Misalnya, industrialisasi yang berkelanjutan melontarkan persoalan sosiologisnya sendiri, seperti urbanisasi dan gerakan demokrasi juga menata kembali masyarakat sesuai dengan prinsip kehidupan demokrasi13 . Kemapanan kehidupan pada abad ke-19 yang penuh dengan kemajuan di banyak bidang bukanlah akhir atau puncak peradaban manusia. Pada abad ini kodifikasi bukanlah akhir dari perkembangan kehidupan hukum.
Dominasi tradisi pemikiran hukum analitis-positivitis sejak abad ke-19 perlahan-lahan ditentang oleh munculnya pemikiran yang menempatkan studi hukum yang tidak lagi berpusat pada perundang-undangan, melainkan dalam konteks yang luas kajiannya, yaitu masyakat. Pada abad ke-19 ilmu hukum analitik­positivistis" memiliki dua corak. Pertama, corak .ini sangat sempit dan ada hubungannya dengan positivisme hukum Eropa, menyamakan hukum dengan segala peraturan dan asas-asas yang dipakai oleh pengadilan-pengadilan dalam setiap. putusannya. Dari ilmu hukum seperti inilah, muncullah pendekatan yang baru dalam hukum, yaitu pendekatan sosiologi hukum, atau meminjam istilah Donal Black", adalah mempelajari perilaku dan stuktur sosial. .



_______________________________________
11 Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, op.cit., hlm.267.
12 Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, loc.cit, hlm. 285.
13 Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah, loc.cit, hlm. 9.
14 Alvin S. Johnson, Sociology of Law (Jakarta: Rineka Cipta, 1994), hlm. 12.

Kepuasan terhadap ilmu hukum yang ada 16, yang telah mampu menyusun bahan hukum ke dalam kodifikasi dan penggunaan metode yang spesifik, mulai mengalami guncangan saat memasuki abad ke-20.17  Perubahan-perubahan masyarakat menampilkan perkembangan baru yang menggugat masa kebebasan abad ke-19. Negara makin mempunyai peran penting dalam melakukan campur tangan yang aktif. Struktur politik juga mengalami perubahan yang besar, kaum pekerja makin memainkan peran penting dalam politik. Dengan demikian, hal tersebut memperluas demokrasi politik. Cara-cara penanganan hukum mulai digugat oleh kaum pekerja. Hal ini memunculkan kegiatan studi terhadap hukum, dengan menggunakan sosiologi hukum sebagai pendekatan.
Sosiologi hukum, merupakan suatu disiplin ilmu yang sangat muda dan merupakan cabang sosiologi terpenting, yang sampai sekarang masih dicari perumusannya. Hingga saat ini, sosiologi hukum masih mempunyai batas-batas yang belum jelas, -ahli-ahlinya belum mempunyai kesepakatan mengenai pokok persoalan tentang apa itu sosiologi hukum. Apa. yang menyebabkan ilmu baru ini terhambat perkembangannya. Menurut penulis, karena ilmu baru ini, dalam mempertahankan hidupnya, harus bertempur di dua front. Sosiologi hukum menghadapi dua kekuatan, yakni dari kalangan para ahli hukum dan ahli sosiologi, yang terkadang keduanya bersatu untuk menggugat keabsahan sosiologi sebagai disiplin yang berdiri sendiri. Perselisihan ini timbul, seperti yang telah dijelaskan oleh David N. Schiff, yang mengutip dari Aubert.
"...Apabila seorang ahli hukum atau seorang sarjana hukum berbicara tentang hak dan harapan, ia berbicara tentang tujuan‑tujuan normatif. Akan tetapi, bila seorang ahli sosiologi berbicara tentang hak dan kewajiban, ia berbicara atau bertujuan untuk mengungkapkan, menguraikan dan menjelaskan...”18
Dua cara pandang terhadap hukum tersebut di atas, telah membawa kita kepada gerbang yang sangat lebar, yaitu hukum tidak hanya dapat dipandang hanya dari satu sisi belaka (Normatif) tetapi hukum juga bisa dipandang secara sosiologis.  Alvin S. Johnson, mengungkapkan
"Sangat sulit untuk dipahami bahwa sosiologi dan hukum dapat dipersatukan karena para ahli hukum semata-mata memperhatikan masalah Quid Juris, sedang para ahli sosiologi mempunyai tugas untuk menguraikan Quid Facti, dalam arti mengembalikan fakta-fakta sosial kepada kekuatan hubungan-hubungan".19

___________________________
15 Donal Black, The Behaviour of Law (New York: Academic Pres, 1976)
16 Yang dimaksud adalah ilmu hukum analitis yang diajarkan oleh orang-orang Amerika. Pelopornya adalah Roscou Pound, yang menegaskan ketergantungan hukum pada praktek serta putusasn-putusan pengadilan daripada kedaulatan negara. Selain itu defenisi hukum adalah keseluruhan dad peraturan yang dipakai oleh pengadilan. Jelasnya di sini ajaran hukum analitis adalah cenderung menganggap pengadilan pada dasarnya sebagai alat kekuasaan negara dan menegaskan bahwa kegiatan-kegitannya tunduk kepada hukum perundang-undangan. Selanjutnya dapat dipenksa dalam Roscou Pound, The Spirit of the Common Law (1921), A.L Goodhart, Some American Interpretations of Law
11 Alan hunt, The Sociological Moment in Law (London: Macmilan Press, 1978). him. 1-11.


Pandangan Aubert di satu sisi dan pandangan Johnson di sisi lain, sama-sama menyebabkan kegelisahan banyak ahli hukum dan ahli filsafat hukum. Para ahli ini menanyakan, apakah sosiologi hukum tidak bermaksud menghancurkan semua hukum sebagai norma, sebagai suatu asas yang mengatur fakta-fakta, sebagai suatu penilaian?20.
Para ahli sosiologi dan ahli hukum kemudian mengusulkan untuk menghindarkan pertikaian-pertikaian antara sosiologi dan hukum. Caranya adalah memberikan batasan-batasan yang jelas kepada ruang lingkup dan metodologinya. Telah ditegaskan bahwa pandangan para ahli hukum normatif dan pandangan yang tuntas dari para ahli sosiologi, memberikan ruang lingkup yang amat berbeda dari kenyataan sosial dan hukum. Hal inilah yang menyebabkan para ahli di kedua bidang tersebut tidak mungkin saling bertemu. Jika para ahli sosiologi dan ahli hukum masing-masing saling mengabaikan agar dapat mencapai tujuan sebenarnya dari masing-masing studi, mereka terpaksa mengambil kesimpulan bahwa baik sosiologi maupun hukum, adalah ilmu yang tidak mungkin dan tidak ada gunanya. Untuk menghilangkan segala kendala, mau tak mau sosiologi hukum" terpaksa disingkirkan.
Di Indonesia, perselisihan yang kurang sehat antara para ahli Sosiologi di satu sisi dan ahli hukum di sisi lain, telah membawa -konsekuensi hilangnya kemampuan untuk melihat dan keinginan untuk membaca (memberi makna) realitas hukum. Diakui bahwa Sosiologi tidak berada di atas segala-galanya, karena apa yang telah. dilakukan oleh para ahli sosiologi untuk memahami hukum secara realistik, tidaklah dapat menutupi kegagalan mereka untuk dapat menjelaskan ciri khas hukum. Akan tetapi, tak dapat dipungkiri pula bahwa realitas hukum terletak dalam realitas sosial.


__________________
18 Aubert (1969) yang dikutip oleh David N. Schiff, Hukum sebagai Suatu Fenomena Sosial, dalam Adam Podgorecki & Chirostopher J. Whelan, Sociological-Approaches, op.cit.. hlm.264.
19 Alvin S. Johnson, Sociology of Law. Op cit: 9.
20 Alvin S. Johnson, Sociology of Law. Ibid.

Pandangan-pandangan yang menggelisahkan itu tidak menghalangi perkembangan sosiologi hukum untuk dapat diterapkan dalam pendekatan terhadap hukum. Kita dapat melihat dari laporan Schyut, yang menunjukkan bahwa di Skandinavia telah muncul sosiologi hukum modern pertama. Sosiologi hukum yang muncul di Skandinaviaberbarengan dengan perubahan yang menuju pemerintahan sosialis.

Dalam bidang ekonomi, di Skandinavia dikeluarkan peraturan perundang-undangan untuk mempercepat perubahan dan munculnya negara kesejahteraan. Kebijaksanaan tersebut berbenturan dengan cara berpikir tradisional, yang berorientasi liberal. Para pengusaha ingin mempertahankan hak milik privat atas alat-alat produksi. Benturan terjadi juga pada ideologi sosialis dan liberal yang sangat mendorong penelitian.- penelitian sosiologi hukum untuk dilaksanakan.
Untuk lebih jelasnya, perhatikanlah bagan berikut ini.

SOCIOLOGICAL APPROACHES TO LAW

ILMU HUKUM DOKTRINAL

HANYA MAMPU MENJELASKAN
HAL-HAL YANG DIANTISIPASI
OLEH HUKUM POSITIF
DARI LUAR HUKUM
BERBARENGAN DENGAN HAL
ITU ORANG HUKUM MULAI
MEMPERHATIKANNYA
(SOCIOLOGICAL JURISFRUDENCE)

_______________________
21 Alvin S. Johnson, Sociology of Law. 
C. Pemikiran Hukum secara Sosiologis
Bertolak dari titik pandang praktisi hukum, telah terjadi perubahan-perubahan yang cepat semenjak Perang Dunia II. Perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh hal di bawah ini. 22
1.    Profesi hukum, terutama para pengacara, ruang lingkup kerjanya kini  semakin luas- Hal itu disebabkan karena pihak- pihak yang memerlukan pelayanan hukum semakin membesar jumlahnya, meliputi semua lapisan masyarakat (misalnya dengan badan-badan bantuan hukum).
2.    Hukum, yang bagi kebanyakan orang, tidak lebih daripada sekumpulan undang-undang atau hanya merupakan suatu bidang studi yang mempelajari tentang undang-undang atau peraturan-peraturan, kini telah berkembang menjadi suatu ilmu yang dirasakan baru karena ilmu hukum kini telah dikembangkan menjadi lebih sistematis serta memiliki teknik penelitian, penelaahan dan pemahaman yang luas dan lebih remit.
Sebagai akibat dari perkembangan tersebut, para ahli hukum akan bertemu dengan sejumlah permasalahan yang menuntut suatu cara analisis yang jauh berbeda dengan cara-cara pendekatan tradisional. Dengan terciptanya beberapa hak tertentu daribeberapa kelompok, khususnya dalam masyarakat, hukum akan berkaitan erat dengan masalah-masalah hubungan antar bangsa, dengan konsumen, dengan keluarga, bersama-sama dengan meningkatkan intervensi (ikut campurnya) pemerintah di dalam pengaturan tata kehidupan. Semuanya itu akan mendorong timbulnya suatu kesadaran di antara para ahli hukum (kesadaran ini kenyataannya muncul dari berbagai variasi dan tingkatan) terhadap kelemahan-kelemahan atau kekurangan yang ada dalam pelayanan-pelayanan, atau kekurangan yang diberikan oleh ilmu hukum tradisional.
Hal tersebut di atas sudah lama dirasakan melalui pemben­tukan hukum, peradilan, penyelenggaraan keamanan, dan keter­tiban serta peraturannya, yang sangat mudah dipisahkan dari realitas sosial dan dari prinsip keadilan itu sendiri

_____________________________
22 Adam Podgorecki CJ Whelan. Sociological Approaches to Law, op.cit.. hlm.6.
. Kebangkitan itu muncul dari refteksi di kalangan akademik, yang mengatakan bahwa perspektif dan metoda studi ilmu sosial berlaku juga untuk menganalisis institusi hukum23. Sebagai manisfestasi kesadaran ini, muncullah usaha-usaha para ahli sosiologi hukum untuk melakukan reformasi terhadap hukum yang berlaku, terutama usaha ini dilakukan terhadap Law-Commision, yang secara aktif dan positif telah melakukan usaha-usaha pengembangan dari ilmu sosiologi hukum.
Hal tersebut terjadi juga di Indonesia. Di Indonesia diberlakukan suatu kajian sosiologis terhadap hukum karena Indonesia akan mengalami kesulitan untuk dapat memberikan penjelasan hukum yang memuaskan terhadap kemelut yang tengah terjadi di negeri ini. Dengan hanya mengandalkan teori positivistic, hukum akan menganalisis keadaan serta proses-proses yang normal saja, seperti yang diantisipasi oleh hukum positif.
Dalam kehidupan yang mulai banyak mengalami perubahan-perubahan yang amat cepat, terkesan kuat bahwa hukum (positif) tak dapat berfungsi efektif untuk menata perubahan dan perkembangannya. Tak ayal lagi, berbagai cabang ilmu-ilmu sosial, khususnya sosiologi, yang akhir-akhir ini mulai banyak mengkaji dan meneliti sebab perubahan-perubahan sosial, dipanggil untuk ikut menyelesaikan berbagai masalah dan perubahan sosial yang amat relevan dengan permasalahan hukum24. Ilmu-ilmu sosial yang mulai ditengok dalam kerangka ajaran sociological jurisprudence, mulai banyak pula dimanfaatkan untuk memungkinkan usaha memperbaharui dan memutakhirkan norma-norma hukum. Kajian-kajian sociology of law dengan metode sosialnya yang Nomologic-induksi f, kini dikembangkan dan dimanfaatkan untuk menganalisis dan memberikan jawaban tentang masalah-masalah keefektifan bekerjanya seluruh struktur institusional hukum. Satjipto Rahardjo'25, menambahkan bahwa pemahaman hukum secara legalistik positivistis dan berbasis peraturan (rule bound), tidak mampu untuk menangkap kebenaran karena memang tidak mampu melihat dan mengakui hal itu.




_________________________
23 Philippe Nonet & Philip Selznick, Hukum Responsit. Pilihan di Masa Transisi(.Tejernahan) (Jakarta: Huma, 2003), hlm. 1.
24 Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma. Metode dan Pilihan Masalahnya, loc.cit., hlm. 160.
25 Satjipto Rahardjo. 'Sosiologi Pembangunan Peradilan Bersih Berwibawa". Dalam Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3 NO Mares (Surakarta: FH-Muhamadiyah, 2000), hlm. 18.
Dalam ilmu hukum yang legalistic-positivistic, hukum sebagai institusi pengaturan yang kompleks telah diprediksi menjadi suatu yang sederhana, linear, mekanistik, deterministik, terutama untuk kepentingan profesional. Dalam konteks hukum Indonesia, doktrin dan ajaran hukum yang demikian masih dominan (yang termasuk kategori legalismenya Schyut). Legalisms melihat dunia hukum dari teleskop undang-undang belaka, untuk menghakimi peristiwa-peristiwa yang terjadi. Kebiasaan yang dominan adalah melihat dan memahami hukum sebagai suatu yang rasional logis, penuh dengan kerapihan dan keteraturan rasional.
Baik dari pandangan Soetandyo maupun Satjipto, pemikiran hukum dalam tulisan ini mengantarkan kepada pemikiran yang lebih luas daripada yang lajim dilakukan di kalangan para yuris atau sarjana hukum yang positivistis. Dari kedua pendapat pakar Sosiologi hukum tersebut di atas, hukum, dalam tulisan ini, hendaknya diantarkan kepada konteks. Maksudnya, menempatkan hukum dalam konteks sosial yang lebih besar. Dengan kata lain, hukum itu tidak dipahami sebagai suatu institusi yang esoterik dan otonom, melainkan sebagai bagian dari proses sosial yang lebih besar. Oleh karena itu, dengan tegas, hukum dalam wilayah seperti ini dapat dikatakan sebagai law as a great anthropological document. Artinya, untuk mengubah ke arah itu sebaliknya merubah pemahaman mengenai hukum dari hanya sebagai instrumen profesi semata menjadi suatu dokumen antropologis.
Tentunya, semangat dari Satjipto dan Soetandyc, tersebut di atas senantiasa searching for (the social) meaning of law, untuk mendapatkan jalan yang lebih lapang. Dan sosiologi (hukum) dalam hal ini, membantu melakukan dekonstruksi terhadap pemikiran hukum yang absolut, dengan membawa hukum ke alam kenyataan sehari-hari. Ia memandang sosiologi hukum merupakan salah satu pintu masuk ke dalam apa yang disebut the scintific study of law.
Dalam kajian non-doktrinal, hukum tidak lagi dikonsepkan secara filosofi-moral, sebagai norma ius constituendum atau law as
what ought to be dan tidak pula secara positivistis, sebagai norma ius constitutum atau law as what it is in the books, melainkan secara empiris, yang teramati di dalam pengalaman. Dengan kata lain, hukum tidak lagi dimaknakan sebagai suatu norma-norma yang eksis dalam suatu sistem legitimasi yang formal. Penelitian non-doktrinal melihat dari segi subtansinya. Hukum dilihat sebagai kekuatan sosial yang empiris wujudnya namun terlihat secara sah. Bekerja dengan hasil yang mungkin efektif dan mungkin tidak efektif, untuk membuat pola perilaku-perilaku aktual warga masyarakat. Dari segi stukturnya, hukum terlihat sebagai suatu institusi peradilan yang kerjanya mentrasformasikan masukan-masukan (materi hukum in abstacto-UU), menjadi keluaran­-keluaran (keputusan in concreto), yang mencoba memengaruhi dan mengarahkan proses interaksi yang berlangsung dalam masyarakat.
Hukum yang dikonsepkan secara sosiologis ini dapat dijadi­kan objek penelitian saintifik (non-doktrinab. Hukum tidak lagi dijadikan penggarap untuk menyusun sistem normatif yang koheren belaka (atas dasar logika deduktif), dengan premis-premis yang diperoleh dari bahan-bahannya (yang primer atau sekunder), atau dari sumber-sumber yang ranahnya normatif (formil ataupun materil).
Ciri metode yang sangat jelas dalam penelitian non-doktrinal adalah menggunakan peran logika induksi untuk menemukan asas-asas umum (empirical uniformities) dan teori-teori (baik yang miniatur atau yang middle range, maupun yang rgand), melalui silogisme. Dalam silogisme induksi ini, premis-premis (kecuali konklusinya), selalu berupa hasil pengamatan yang diverifikasi. Di sinilah letak perbedaan model penelitian ini dengan model penelitian doktrinal (normatit) yang dikerjakan oleh para filsuf­moralis ataupun teoritis-positives untuk menemukan asas-asas umum hukum positif. Penelitian-penelitian doktrinal semacam ini selalu bertolak secara deduktif dari norma-norma yang kebenarannya bernilai formal dan tidak berasal dari hasil pengamatan yang kebenaran materialnya selalu dipersoalkan dan diverifikasi. Silogisme induksi digunakan untuk memperoleh simpulan-simpulan deskrisptif atau eksplanatif  tentang ada atau tidaknya hubungan (kausal atau korelatif) antara berbagai variabel sosial-hukum. Inilah pemikiran hukum secara sosiologis26.
Seandainya kita sepakat bahwa yang membedakan aktor dalam kaitannya dengan, gejala sosial, adalah logika berpikirnya. Kita akan mudah untuk bisa memahami bagaimana cara berpikir sosiologis itu; Orang awam dalam pemahaman Berger, dinamakan sebagai man on the street, cenderung untuk melihat dan memahami gejala sosial tanpa mempertanyakan hakikat atau eksistensi dari gejala itu. Orang awam akan memahaminya secara taken forgranted sehingga tidak perlu mempersoalkan lebih lanjut. Dari cara berpikir ini, dapat diketengahkan sebuah contoh: dalam persidangan, hakim yang akan memeriksa, dan mengadili tidak akan mempertanyakan mengapa kasus pembunuhan itu hukumannya harus lima belas tahun. Hakim hanya akan menerapkan apa adanya sesuai dengan bunyi aturan tersebut. Tidak hanya hakim, para aparatur-pengadilan lainnya, yang bersikap taken for granted dapat ditafsirkan sebagai bagian dari orang awam.
_____________________
26 Peter L. Berger, Invitation to Socioiogy. A Humanistic Perspective, op.cit., him.
Lain halnya apabila kita melihat cara berpikir seorang filosofis. Dalam berpikir, ia akan selalu mempertanyakan yang berkaitan dengan ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Cara berpikir sosiologis akan memiliki cara pemahaman yang berbeda dengan cara berpikir orang awam dan seorang filosofis.
Seorang sosiolog, tidak dapat berperilaku taken for granted dalam berpikir. Akan tetapi, ia lebih suka untuk menerangkan, menjelaskan, dan kemudian menguraikan situasi yang tengah dihadapi. Menurut Berger & Luckman berpikir secara sosiolog memiliki logika berpikir dalam posisi di antara orang awam dan filosofis. Misalnya, seorang hakim yang berpikir sosiologis tidak akan menganggap bahwa perbuatan pembunuhan itu adalah suatu perbuatan yang buruk dan dilarang oleh hukum. Akan tetapi, sebagai fakta sosial. Yang menjadi persoalannya adalah, bagaimana seorang sosiolog memperlakukan fakta sosial tersebut. Orang awam mungkin akan beranggapan, jika perbuatan pembunuhan dianggap sebagai fakta sosial dan tidak dianggap sebagai sebuah kejahatan maka hukum tidak tegak.
Seorang filosofis mungkin akan mengatakan, dari mana asalnya pembunuhan itu terjadi? Mengapa sampai terjadi pembunuhan? Untuk apa melakukan pembunuhan? Untuk menyikapi semuanya ini, sosiolog akan memperlakukan fakta sosial-itu sebagai-yang-diamati, dipahami, dideskripsikan, dianalisis, dan kemudian disimpulkan.
Dengan kata lain, fakta sosial yang ditangkap oleh seorang sosiolog akan dipertanyakan eksistensinya dalam masyarakat dan diamati kecenderungannya. Sosiolog tidak akan mempertanyakan nilai-nilai kebaikan tetapi melihatnya sebagai objek studi. Sosiolog akan mempertanyakan bagaimanakah mekanisme sosialnya sehingga nilai-nilai kebaikan dapat dipelihara dan kemudian mempertanyakan bagaimana persepsi masyarakat tentang nilai-nilai tersebut?
D. Hukum dan Basis Sosialnya
Permasalahan mengenai basis sosial hukum jauh-jauh hari telah banyak dibicarakan oleh Satjipto Rahardjo dalam bukunya Hukum dan Masyarakat27.
___________________
27 Satjipto Rahardjo. Hukum & Masyarakat. Op cit. 3147.

Setelah Satjipto Rahardjo membicarakan basis sosial hukum dan mendapat tanggapan yang cukup baik dalam masyarakat, Ronny Hanitijo Soemitro, dalam bukunya Beberapa Masalah dalam Studi Hukum dan Masyarakat, juga membahas tentang Hukum dan Basis Sosialnya28. Kita juga dapat menemukan pembahasan mengenai hal tersebut dalam buku yang ditulis oleh Soetandyo Wignjosoebroto29 dan Esmi Warasih30 Para ahli hukum yang membicarakan tentang basis sosial hukum adalah para sosiolog hukum, yang mengembangkan sosiologi hukumnya antara tahun 80-90-an hingga sekarang. Dalam perkembangan tersebut, 'mereka dipengaruhi oleh Talcoot Parson dengan pemikiran postmodernismenya.
_________________
28 Ronny Hanitijio Soemitro. Beberapa Masalah dalam Studi Hukum dan Masyarakat. Remadja Karya: Bandung 1985, hlm: 50-90.
29 Soetandyo Wignyosoebroto. Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Op cit: 249-403.
30 Esmi Warasih. Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosioloigis. Suryandaru Utama: Semarang 2005, hlm:1-18.


Yang menjadi perhatian para ahli sosiologi hukum dalam membicarakan basis sosial hukum adalah pertautan secara sistematis antara hukum dengan stuktur sosial yang mendukung. Mereka menganalisis bagaimana hukum yang berlaku dalam masyarakat itu cocok atau terjalin ke dalam jaringan interaksi sosial. Dalam memperhatikan ini, yang diajukan sebagai pertanyaan bukan apakah norma-norma serta pranata-pranata hukum itu berhubungan satu sama lain secara logis konsisten. Akan tetapi, apakah hukum itu merupakan sarana pengatur masyarakat yang bekerja dengan baik (viable), apakah masyarakat tidak mencari sarana pengatur lain di luar hukum yang diperlukan baginya, bagaimanakah hukum itu berkembang-dan faktor-faktor apakah yang memungkinkan berkembangnya hal tersebut,31.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengharuskan praktisi melihat hukum dari perkembangan masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini, apabila hukum tidak ingin dikatakan tertinggal dari perkembangan masyarakatnya, hukum dituntut untuk merespon segala seluk-beluk kehidupan sosial yang melingkupinya. Itu berarti, peranan hukum menjadi semakin penting dalam menghadapi problema-problema sosial yang timbul32. .Dalam konteks pemahaman yang demikian itu, tidak cukup bila hukum hanya dipahami secara yuridis normatif, yakni sebagai tertib logis dari tatanan peraturan yang berlaku. Hukum juga perlu diberi ruang untuk maksud studi-studi deskriptif dengan menggunakan pendekatan-pendekatan ilmu sosial. Studi-studi deskriptif itu tampaknya sudah mulai marak dan menunjukan eksistensinya. Tipologi studi-studi hukum non-yuridis normatif itu telah menunjukkan bahwa hukum itu bukan lagi sebagai lembaga yang otonom, melainkan sebagai suatu proses sosial. Sebagai suatu proses sosial, konsekuensi logis dari para praktisi dan mahasiswa hukum hendaknya secara maksimal memanfaatkan hasil-hasil karya para ahli ilmu-ilmu sosial dalam menggarap masalah-masalah yang dihadapinya.
____________
31 Satjipto Rahardjo, Hukum & Masyarakat, loc.cit., h1m.31,
32 Esmi Warasih, Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, op.cit., hlm, 1



***********