Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[1] Konsep Dasar Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada manusia yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia, bukan pemberian manusia lain ataupun pemberian hukum positif melainkan semata-mata karena martabatnya sebagai manusia. Dan ini berarti Hak Asasi Manusia tidak dapat dicabut dan dirampas sewenang-wenang oleh orang lain.
Pada awalnya konsep hak menentukan nasib sendiri ditujukan untuk membebaskan rakyat dari belenggu kolonial. Namun penerapannya kemudian mengalami perluasan makna tidak hanya berlaku bagi rakyat negara kolonial, tetapi juga rakyat yang ditindas oleh pemerintah despotik, rakyat yang berada di bawah dominasi asing, dan rakyat multi bangsa yang haknya ditentukan oleh penguasa pusat.[2] Pendirian Budi Utomo pada tahun 1908 dapat dianggap sebagai titik awal timbulnya kesadaran untuk mendirikan suatu negara kebangsaan yang terlepas dari cengkraman kolonial, yang kemudian dalam konteks HAM dikenal sebagai perwujudan dari the right of self-determination.[3]
Saat ini, pengaturan mengenai hak-hak manusia sudah banyak diatur oleh dunia, seperti diatur dalam: Universal Declarations of Human Right PBB (DUHAM 1948), Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR 1966), Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR 1966), Konvensi Penghapusan segala Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Againts Torrture & Others Cruel, Inhuman or Degraing Punishment / CAT) dan sebagainya. Indonesia sudah meratifikasi kurang lebih 17 instrumen hukum yang melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).[4]
Hak Prinsip yang bersifat kolektif untuk menentukan nasib sendiri merupakan salah satu dari empat tujuan dibentuknya PBB. Prinsip ini telah berkontribusi dan memainkan peranan penting di suatu negara dimana self-determination dinyatakan sebagai hak asasi dalam konvean Internasional, yaitu Konvenan Internasional Hak – Hak Sipil dan Politikdan Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya .[5]
Hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination), menurut UU No.12 tahun 2005 tentang Pengsahan “International Convenant on Civil and Political Right” atau Konvenan Internasional Hak – Hak Sipil dan Politik menyatakan “bahwa semua bangsa atau rakyat dapat menyerukan kepada semua negara termasuk negara-negara yang bertanggungjawab atas pemerintahan wilayah yang tidak berperintahan sendiri dan wilayah perwalian unntuk memajukan perwujuan hak tersebut”. Maupun seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang No.11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights ( Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) yang dalam pasal 1 merumuskan “Bahwa semua bangsa atau rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan menyerukan kepada semua negara, termasuk Negara-negara yang bertanggung jawab atas pemerintahan Wilayah yang Tidak Berpemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian, untuk memajukan perwujudan hak tersebut”. [6]
Salah satu hak untuk menentukan nasib sendiri atau self-determination, baik hak untuk mendapatkan kebebasan, dan persamaan serta hak untuk terlibat secara politik, ekonomi, sosial maupun budaya yang sesuai dengan aturan yang berlaku di negaranya ini dapat dituangkan dengan adanya Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Againts Torture and Others Cruel, Inhuman or Degrading Punishment /CAT) yang di ratifikasi di Indonesia melalui Undang-Undang No. 5 tahun 1998, mengartikan Penyiksaan itu dilarang.
Konvensi ini memperjuangkan hak-hak orang banyak seperti hak untuk hidup secara bebas dan damai dalam segala aspek, baik dari segi ekonomi, sosial, politik maupun budaya apabila mereka merasa hak-haknya dirampas dengan adanya suatu penyiksaan dengan kekerasan. Padahal seharusnya mereka mempunyai hak untuk bebas dari segala macam bentuk penyiksaan.
1.2 Permasalahan
Konsep self-determination ini telah mendasari pemenuhan atas hak-hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya. Indonesia sebagai salah satu Negara yang bergabung dengan Negara Internasional lainnya sehingga harus menaati peraturan Internasional maka Indonesia meratifikasi Konvensi HAM Internasional, dan salah satu konvensi yang telah diratifikasi oleh Indonesia adalah Konvensi tentang Penyiksaan (Convention Againts Torture and Others Cruel, Inbuman or Degrading Punishment /CAT) dalam hal ini penulis membahas beberapa permasalahan yang timbul dalam Konvensi tentang Penyiksaan ini, berikut permasalahan itu antara lain adalah:
1. Apa yang dimaksud dengan self determination yang terdapat di dalam konvensi-konvensi HAM?
2. Mengapa Konvenan ini diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai hak yang kodrati yang dimiliki setiap manusia yaitu hak untuk menentukan hidup sendiri atau self-determination?
3. Salah satu Ratifikasi Konvensi Hak Asasi Manusia (HAM) secara Internasional adanya Konvensi yang Menentang Penyiksaan yang diterima SMU PBB pada tanggal 30 Desember 1984 dan berlaku tanggal 26 Juni 1987, yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1998 melalui Undang-Undang No. 5 Tahun1998.
Apakah Konvensi ini telah dirasakan efektif kegunaanya untuk mencapai apa yang dicita-citakan dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam hal Menentang Penyiksaan?
Bab II
Pembahasan
2.1 Self Determination
Self Determination atau Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri merupakan sesuatu hal yang penting dalam pelaksanaan hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya seperti yang tercantum dalam konvensi-konvensi Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diratifikasi di Indonesia dan diakui dengan adanaya Undang-Undang No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights ( Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan Undang-Undang No.12 Tahun 2005 tentang tentang Pengsahan “International Convenant on Civil and Political Right” atau Konvenan Internasional Hak – Hak Sipil dan Politik yang dimana konvenan ini menitik beratkan pada self-detemination atau hak untuk menentukan nasib sendiri secara bebas tanpa paksaan dan kekangan baik dalam menentukan status politik, ataupun dalam kemajuan sosial, ekonomi dan budaya.
Konvenan ini mengingatkan Negara-negara akan kewajibannya menurut piagam PBB untuk memajukan dan melindungi melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) terutama dalam menentukan nasibnya sendiri untuk menikmati kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan yang hanya dapat tercapai apabila telah tercapainya suatu keadaan dimana seseorang dapat menikmati hak-hak yang mendasar seperti hak ekonomi, sosial dan budaya maupun hak-hak sipil dan politiknya.
Penentuan nasib sendiri adalah pilihan bebas seseorang untuk bertindak sendiri tanpa paksaan dari luar, dan terutama sebagai kebebasan seseorang dari suatu wilayah tertentu untuk menentukan status politik mereka sendiri. Bebas untuk menentukan nasibnya sendiri, bebas untuk bersikap tindak, mengekspresikan hidup mereka tanpa adanya kekangan dari orang ataupun kelompok manapun.
Akan tetapi, bebas disini tetap terbatas pada peraturan-peraturan yang berlaku di negaranya tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang harus mereka lakukan. Karena apabila seseorang mengingikan sesuatu hak, maka tak terlepas mereka harus mengerjakan kewajibannya terlebih dahulu. Karena hak dan kewajiban merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
It can also be defined as the ability or power to make decisions for yourself, especially the power of a nation to decide how it will be governed.Maksud dari kata self determination itu sendiri mengandung 2 unsur, yakni :[7]
1. Tindakan atau kekerasan yang membutuhkan satu pemikiran tersendiri tentang apa yang seharusnya difikirkan, dilakukan tanpa adanya pengaruh dari luar atau paksaan.
2. Hak rakyat untuk memutuskan sendiri status politik atau bentuk dari suatu Pemerintahan, tanpa adanya pengaruh dari luar.
Oleh karena itu disimpulkan sebagai kemampuan atau kekuatan untuk membuat keputusan untuk diri sendiri, terutama kekuatan dari suatu negara untuk memutuskan peraturan-peraturan yang berlaku di negaranya. In other words, it is the right of the people of a nation to decide how they want to be governed without the influence of any other country. [ 1 ] The latter is a complex concept with conflicting definitions and legal criteria for determining which groups may legitimately claim the right to self-determination. [ 2 ] This often coincides with various nationalist movements.Dengan kata lain, ini merupakan hak rakyat di suatu negara untuk memutuskan bagaimana mereka ingin diatur tanpa pengaruh negara lain.
Dengan adanya hak ini, setiap warga negara masyarakat berhak untuk memiliki kebebasan untuk menentukan status politik dan untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya bangsa. Dan pasal dalam konvensi ini merupak sesuatu yang sangat penting pada tahun 1966 karena ketika itu masih banyak wilayah jajahan yang didalamnya terkandung Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling mendasar dan mutlak adanya yaitu hak untuk hidup.
Hak untuk hidup yang melekat pada setiap manusia di dalam kehidupannya sesungguhnya merupakan hak yang paling mendasar dan hak yang paling tradisional maupun funamental yang keberadaanya menjiwai hampir keseluruhan nilai HAM, baik di bidang sipil dan politik, maupun ekonomi, sosial dan budaya. Karena hak ini sangat penting sehingga hak hidup sangat wajib untuk dilindungi oleh hukum sehingga tidak ada seorang pun yang dapat merampas hak hidup secara sewenang-wenang. Untuk menentukan nasib sendiri terkadang masih terdapat banyak halangan sehingga hak-hak asasi atau hak kodrati sebagai manusia merasa terampas dan tidak dapat memperoleh hak yang sepatutnya mereka peroleh.
Kekerasan dengan tindakan-tindakan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Misalnya saja yang sering dialami oleh Tenaga Kerja Wanita, Mahasiswa Perguruan Tinggi Militer dan bahkan Tersangka/tahanan di dalam penjara.
Ada bermacam-macam Pengertian dari Penyiksaan, antara lain dapat diartikan sebagai berikut :
§ Tindakan penyiksaan menurut Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat manusia dapat dirumuskan dalam pasal 1 yang isinya : “penyiksaan” berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada diskriminasi, apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat pemerintah. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh sanksi hukum yang berlaku “. [8]
Dari penjelasan pasal diatas dapat disimpulkan dalam pasal ini terdapat 3 unsur pokok didalam maksud penyiksaan, ketiga unsur tersebut antara lain:
1. Harus adanya rasa sakit atau penderitaan terhadap jasmani/raga maupun rohani/jiwa yang luar biasa.
2. Harus ada suatu tujuan
3. Harus ditimbulkan oleh dan atau hasutan dari atau dengan persetujuan atau sepengetahuan dari seseorang pejabat public atau seseorang yang bertindak di dalam kapasitas pemerintahan.
§ Dalam Deklarasi Tokyo 1975 World Medical Association disebutkan bahwa Penyiksaan adalah tindakan kekerasan fisik dan atau mental yang dilakukan secara sepihak, sengaja dan sistematik oleh seseorang atau sekelompok orang lain yang menimbulkan perasaan tidak nyaman sampai dengan nyeri yang tidak tertahankan, unbearable pain, sehingga berakibat terjadinya cedera dan kerusakan sementara dan atau menetap pada tubuh maupun pada fungsi organ tubuh; serta gangguan psikiatrik berupa perasaan cemas, takut dan teror yang berlebihan, hilangnya harga diri atau jati diri, serta penyiksaan berat yang dapat menyebabkan kematian dan sebagainya.[9]
§ Pasal 351 KUHPidana merumuskan Penyiksaan sebagai sesuatu yang mengakibatkan luka-luka berat, kematian, dan sengaja merusak kesehatan. Akan tetapi dalam pasal 28 KUHPidana merumuskan Penyiksaan adalah luka-luka berat hanya pada penyiksaan fisik semata. [10]
§ Penyiksaan Fisik (physical torture)
Efek dari penyiksaan adalah penderitaan (pain or suffering). yang bertingkat-tingkat. Ada beberapa istilah dalam penyiksaan antara lain:[11]
a. Falanga, istilah untuk pemukulan berulang-ulang yang sangat hebat (menyakitkan) pada telapak kaki dan seputar kaki. Falanga termasuk pemukulan sistematis dan berakibat cacatnya korban. Penyiksaan ini acap menimpa para tahanan di seluruh dunia.
b. Planton adalah penyiksaan yang dilakukan pada tahanan dengan melakukan suatu posisi yang tidak normal dengan jangka waktu tertentu misalnya berdiri dengan kepala ditutup selama 14 jam. Planton lebih dikenal dengan memaksa korban untuk berdiri dengan jangka waktu lama.
c. Submarino adalah memasukkan kepala korban ke dalam air, lumpur atau cairan lainnya, atau lebih dikenal dengan wet submarino. Dry submarino adalah memasukkan kepala korban ke kantong plastik dan mengikat kantong itu dengan tujuan korban akan kesulitan bernapas.
d. Telephono, pemukulan kedua daun telinga secara simultan dengan telapak tangan bertujuan merusak gendang telinga, sehingga dapat menyebabkan sakit, pendarahan dan kehilangan pendengaran sehingga sulit dideteksi oleh dokter.
Jadi, penyiksaan merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja kepada seseorang yang tidak dapat memperthankan haknya dalam menentang sebuah kekerasan terhadap dirinya, dimana suatu tindakan tersebut menimbulkan rasa sakit bagi dirinya baik sakit yang jasmani atau dirasakan oleh tubuh / raga maupun sakit rohani atau mental pada seseorang bahkan penyiksaan yang berdampak hilangnya nyawa seseorang atau sampai menyebabkan kematian sehingga dapat dikatakan telah merampas hak hidup seseorang yang merupakan hak paling mendasar yang dimiliki oleh manusia sebagai mahkluk pribadi. Hal inilah yang merupakan alasan dibuatnya konvensi yang menentang Penyiksaan. (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment / CAT) yang di ratifikasi di Indonesia melalui Undang-Undang No. 5 tahun 1998 dimana Konvensi ini mengartikan Penyiksaan itu dilarang karena "Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum sehingga segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia harus dicegah dan dilarang". [12]
2.2 Fungsi dan Peranan Konvenan dari “self determination”
Jika dilihat dari sejarah dunia maka konsep self-determination ini diawali pada saat Revolusi Prancis dan kemerdekaan Amerika, tetapi dikarenakan dokumentasi hukum internasional masih sangat minim maka ada pendapat yang mengatakan bahwa Uni Soviet lah yang mempelopori konsep dati the right to self-determination. Terdapat perdebatan dalam hukum internasional yang menggangap bawha pelaksanaan self-determination ini bukanlah sebagai hak asasi yang bersifat absolut karena dalam self-determination harus mempertimbangkan kedaulatan Negara, national integrity, dan hak asasi. Akan tetapi perdebatan itu berakhir setelah Piagam PBB dilahirkan karena Piagam PBB menyatakan dengan tegas mengakui the right to self-determination. [13]
Konvenan ini diperlukan dalam masyarakat karena hak untuk menentukan nasib sendiri sedang dipertaruhkan oleh setiap orang. Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan hak yang sangat penting dalam kehidupan sebagai manusia. Hak-hak pribadi seperti hak hidup atau sering dikatakan hak asasi manusia merupakan hak yang sewajarnya untuk mendapatkan perlindungan.
Segala kegiatan pemberian perlindungan ini merupakan dasar dalam mengembangkan aspek kehidupan, ketiga aspek tersebut meliputi:[14]
© Aspek ideologi dan politik yang menumbuhkan hak-hak politik
© Aspek ekonomi yang menumbuhkan hak-hak dibidang ekonomi
© Aspek sosial budaya menumbuhkan hak-hak sosial budaya.
Karena banyak orang yang tidak dapat menentukan nasibnya sendiri, atau dirampasnya hak-hak yang paling mendasar dalam hidupnya seperti hak hidup, hak kebebasan bergerak, hak bebas dari penindasan, kebebasan berfikir, hak untuk berkumpul dan menyatakan pikiran, hak untuk bekagama dan berkeyakinan bahkan hak untuk bebas dari adanaya penyiksaan. Dimana seharusnya ia dapat menentukan nasibnya sendiri dalam pemehuahan atas hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya sehingga konvenan HAM yang dituangkan dalam UU No. 11 tahun 2005 dan UU No. 12 tahun 2005 sangatlah diperlukan dan konvenan ini juga diperlukan agar dapat melindungi hak asasi manusia dan untuk melindungi hak asasi dalam hal kebebasan walaupun ada kebebasan seseorang yang memang dirampas dikarenakan hukum yang mengatur misalnya : seorang tahanan penjara. Sudah banyak atau sudah mulai terlihat beberapa kasus penyiksaan yang terjadi. Baik penyiksaan terhadap pelajar Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri (STPDN) yang sudah menghebohkan Indonesia yang menyebabkan meninggalnya seseorang mahasiswa yang bernama Cliff Muntu akibat siksaan dari seniornya, tak lama setelah STPDN muncul lagi kasus kekerasan yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) masih tetap motif yang sama kekerasan itu dilakukan oleh senior kepada juniornya. Dan hal itu sama saja telah merampas hak seseorang, yaitu hak bebas dari penyiksaan yang seharusnya merupak salah satu hak untuk dilindungi.
Adapun kekerasan yang dilakukan oleh pihak berwajib atau Polisi kepada para tersangka atau para tahanan. Yang walaupun hak-hak para tersangka ataupun tahanan memang dibatasi sesuai peraturan tetapi bukan berarti pihak yang berweang dalam hal ini polisi diperbolehkan untuk melakukan kekerasan kepada tersangka.
Dalam pelaksanaanya, kekerasan berupa penyiksaan ini termasuk dalam kategori non-derogable rights.[15] Karena penyiksaan termasuk dalam kategori hak untuk tidak dianiaya.
Sesungguhnya selama tujuh abad hingga akhir Abad XVIII, di daratan Eropa, penyiksaan dianggap sebagai hal biasa dan sah untuk memperoleh ‘kebenaran’. Sasaran perbuatan itu setidaknya adalah para budak, orang asing, orang-orang yang tidak memiliki identitas hukum, dan mereka yang dianggap pengkianat. Penyiksaan bahkan dipakai sebagai metode untuk mencari keadilan. Argumen yang selalu dikedepankan oleh mereka yang mendukung penyiksaan adalah bahwa metode itu diperlukan untuk memperoleh kebenaran. Argumen ini digunakan baik sebelum melakukan cara-cara lain maupun sebagai pilihan terakhir.[16]
Akan tetapi seiring perkembangan zaman dan kemajuan pemikiran manusia, cara-cara untuk memperoleh kebenaran tersebut tidaklah lagi dengan suatu ancaman kekerasan dan penyiksaan dengan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi tanpa memikirkan hak-hak yang seharusnya dilindungi oleh UU maupun pemerintah. Akan tetapi sampai sekarang manusia tetap saja ada yang masih menggunakan cara-cara untuk memperoleh kebenaran ini dengan jalan kekerasaan dan penyiksaan kepada seseorang. Ada lima hal yang biasa mendorong seorang penyidik atau polisi melakukan hal itu, yaitu : [17]
- Kegagalan kalau bukan kemalasan mencari bukti- bukti lain selain dari tersangka, yang mengakibatkan
- tersangka sebagai pelampiasan kegagalan itu,
- perasaan diremehkan akibat tersangka yang berbelit-belit dan
- kebencian atau rasa frustasi terhadap mekanisme hukum yang tidak berhasil mengurangi kejahatan dan
- budaya militeristik yang banyak menggunakan pendekatan kekuasaan.
Menurut pendapat saya, faktor-faktor diatas bukanlah suatu tindakan yang mencerminkan sikap untuk menghormati hak orang lain sekalipun orang lain tersebut telah melakukan tindakan yang melawan hukum. Bahkan Undang-undang Hak Asasi Manusia pun mengatur tentang hak seseorang yang kebebasannya dirampas. Seperti yang dirumuskan dalam pasal 10 ayat (1) Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2005 yang berbunyi : “ Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia” dan pasal (2) berbunyi : “ Tersangka, kecuali dalam keadaan yang sangat khusus, harus dipisahkan dari orang yang telah dipidana, dan diperlakukan secara berbeda sesuai dengan statusnya sebagai orang yang belum dipidana.“
Hal ini juga dapat dikaitkan dengan hak atas keadilan, bukan hanya UU yang mengatur hak atas keadilan, tetapi dalam ajaran agama Islam. Hak atas keadilan ini juga merupakan hak yang sangat penting dan bernilai yang diberikan Islam kepada manusia.[18] Al-Quran telah menetapakan :”Janganlah membiarkan kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu berbuat sewenang-wenang” (Q.S. Al-Maidah; 5:2)
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum sampai mempengaruhi dirimu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (Q.S. Al-Maidah; 5:8).
Dengan Penekanan kepada hal ini, Al-Qur’an sekali lagi mengatakan :”Hai orang-orang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi semata-mata karena ALLAH” (Q.s. An-Nisa; 4:135)
Jadi para tersangka ataupun tahanan yang hak untuk mendapatkan kebebasannya dirampas pun tetap memiliki hak nya untuk diperlakukan secara manusiawi tanpa adanya siksaan dengan suatu kekerasan dan menimbuklkan rasa sakit dan bahkan sampai ada yang menyebabkan kematian. Apabila hal ini terjadi maka perbuatan pihak berweang dalam hal ini bertindak sebagai Polisi sama saja telah merenggut atau merampas hak seseorang terhadap hak yang seharusnya dilindungi.
Hal-hal seperti inilah yang menyebabkan diperlukannya suatu Pengaturan khusus yang mengatur tentang Sesuatu yang Menentang adanya Penyiksaan, dimana seharusnya Manusia dengan kemampuannya berfikir dan belajar serta dengan perkembangan zaman manusia seharusnya lebih bisa mengoreksi diri, mengembangkan pemikirannya secara rasional bahwa tindakan penyiksaan bukanlah suatu cara yang paling tepat untuk mencapai kebenaran.
Dengan menyadari bahwa tindakan Penyiksaan meruapakan tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, bertentangan dengan hak seseorang untuk menentukan nasibnya sendiri dalam hal hak bebas dari penyiksaanan sehingga Pemerintah mencari cara agar dalam mengungkapkan kebenaran tidaklah harus dengan jalan Penyiksaan. Kemudian lahirlah gerakan anti penyiksaan. yang dituangkan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment / CAT). Agar tindakan-tindakan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia tidak terjadi di Indonesia. Konvenan ini diperlukan guna untuk melindungi hak-hak manusia agar terbebas dari adanya suatu penyiksaan, baik penyiksaan itu dilakukan dengan siksaan fisik maupun mental.
Sedangkan Implikasi konsep “self determination” ini sendiri terhadap pemenuhan atas hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial dan budaya apabila dilihat dari contoh diatas dimana seorang tersangka yang mendapat siksaan ia tidak dapat menentukan nasibnya sendiri untuk terlepas dari penyikssan itu, hak nya telah dirampas. Atau dapat kita lihat dalam contoh kasus lain dimana seorang Tenaga Kerja Wanita yang mengalami penyiksaan di Negara asing bahkan ada yang sampai meninggal dunia. Banyak Tenaga Kerja Wanita yang dirampas hak nya untuk menentukan nasibnya sendiri, dalam segi hak sipil dan politik dimana tidak sedikit seorang TKW tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan pendapat apalagi haknya untuk memilih apabila ia sedang berada di Negara asing. Sedangkan apabila kita pandang dari segi ekonomi banyak TKW yang sudah bekerja tanpa diberi imbalan berupa gaji dengan alasan sebaiknya uang nya ditabungkan oleh majikannya agar jikalau ia ingin pulang uang yang akan dibawa pulang ke Tanah Air,Indonesia masih utuh. Adapun Implikasi dalam segi hak sosial dan budaya sangatlah banyak kasus-kasus TKW yang tidak boleh bersosialisasi dengan warga sekitar atau masyarakat di tempat ia bekerja. Mereka diperlakukan seperti robot, dan terkadang dengan siksaan dari majikan. Hal ini sama saja hak-hak mereka tidak diberikan. Hak-hak mereka dirampas oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab. Bahkan banyak TKW yang tidak diperbolehkan pulang ke Negara asalnya. Dan hal ini benar-benar sangat bertentangan dengan cita-cita atau impian yang tadinya mereka harapkan sebelum mereka memutuskan untuk menjadi seorang TKW. Contoh-contoh diatas ini membuktikan bahwa praktek penyiksaan masih banyak terjadi di Indonesia dan merupakan metode sistematis yang digunakan aparat, tidak hanya di daerah konflik seperti Aceh dan Papua, Timor-Timur melainkan juga di daerah-daerah lain di Indonesia. Penyiksaan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian, militer, intelejen, aparat yang berada di bawah koordinasi Pemerintah Daerah seperti Satpol PP, dan aparat yang berada di bawah kontrol Departemen seperti misalnya Polisi Hutan. Praktek penyiksaan dan tindakan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat ini telah menjadi salah satu peranan atau suatu alasan mengapa konvensi-konvenssi ini diperlukan. Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi dan salah satunya adalah konvensi dalam UU No. 5 tahun 1998 tentang menentang Penyiksaan. (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment / CAT) yang berfungsi untuk membantu memperbaikki dan menghapus praktek-praktek penyiksaan di Indonesia.
2.3 Penerapan Konvensi Menentang Penyiksaan di Indonesia
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan menurut pendapat penulis belum berlaku efektif dan memang masih menemukan kendala. Salah satu bukti bahwa UU ini belum berlaku efektif dapat kita lihat dari Tindakan-tindakan Penyiksaan yang masih sering dilakukan oleh pihak berwenang dalam hal ini adalah kepolisian terhadap tahanan/ tersangka bukan karena aparatur kepolisian tidak atau belum memahami secara normatif / secara hukum bahwa Penyiksaan tersebut ditentang dalam UU, akan tetapi dalam praktik memang mereka juga dihadapkan pada terbatasnya waktu, fasilitas kerja, tindak kejahatan yang makin beragam, perilaku pelaku tindak pidana yang menyulitkan polisi untuk mendapatkan keterangan guna mengungkap suatu tindak pidana. Penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh Polisi biasanya dalam rangka penggunaan wewenang. Sedangkan kendala dari para tersangka/tahanan yang utama adalah masalah pendidikan. Tidak masalah apabila tersangka/tahanan itu mempunyi pendidikan yang tinggi, sehingga mereka mengetahui hak-hak yang seharusnya mereka peroleh walaupun mereka menjadi seorang yang hak kebebasannya dibatasi dan dirampas oleh karena perbuatan mereka sendiri.
Tetapi yang menjadi masalah adalah apabila seseorang atau warga masyarakat yang menjadi tersangka/tahanan karena tingkat pendidikannya kurang atau bahkan tidak mendapatkan pendidikan dan pengetahuan mengenai hak-hak nya maka mereka akan pasrah dan tidak bias menuntut hak mereka untuk tidak mendapatkan Penyiksaan.[19] Karena pada umumnya mereka tidak mengetahui tentang Konvensi Anti Penyiksaan dan proses yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai prosedur penangkapan, penahanan dan perlakuan aparat terhadap mereka, mereka umumnya merasakan penyiksaan, mulai dari tahap ringan sampai dengan penyiksaan berat.
Bukti lain meskipun Konvensi Menentang Penyiksaan ini ditujukan kepada mereka yang dirampas kemerdekaannya, pada kenyataannya masih banyak terdapat pelanggaran seperti Kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan seperti STPDN ataupun STIP sudah tergolong "penyiksaan" yang menjadi musuh umat manusia (hostis humanis generis). Bahwa tindakan kekerasan yang dialami praja STPDN yang ditendang, dipukul hingga ada yang meninggal, menurut konvensi ini, termasuk kategori penyiksaan.
Para praja masuk Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dengan spirit luhur menimba pendidikan guna pembangunan pribadi dan bangsa, menjadi pelayan HAM (masyarakat) tetapi harus menerima siksaan yang melanggar hak asasi manusia (HAM), yang tak terbayangkan (unimaginable) sebelumnya. Berbagai kekerasan yang mereka dapatkan seperti dipukul, ditendang, dan masih banyak lagi yang tidak manusiawi. Hal ini diakui dalam semua instrumen hukum HAM universal, internasional, regional, dan nasional yang menyebut, tak seorang pun yang boleh menjadi sasaran penyiksaan dengan alasan apa pun (non-derogable rights). [20]
Praktek penyiksaan dan tindakan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat ini sudah seharusnya mendapat ketegasan dari Komite Anti Penyiksaan, dengan harapan dapat membantu memperbaikki dan menghapus praktek-praktek penyiksaan di Indonesia. Bukti lain dapat kita lihat dari definisi pasal 1 ayat 1 Konvensi Anti Penyiksaan, masih belum ada dalam KUHP dan KUHPM yang menjadi dasar acuan bagi penegakan hukum pidana di Indonesia. Pemerintah hingga saat ini masih belum membenahi legislasi yang mengatur larangan penyiksaan di Indonesia, sehingga para pelaku penyiksaan banyak yang lolos dari jeratan hukum dan malah mendapat promosi kenaikan pangkat.[21] Ini merupakan bukti yang sangat kongkret bahwa konvenan ini belumlah berlaku secara efektif di Indonesia.
Oleh karena itu, agar Konvensi ini dapat berjalan dengan lebih efektif maka organisasi masyarakat sipil yang menolak praktek-praktek penyiksaan, tindakan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: [22]
- Melaksanakan Konvensi Anti Penyiksaan dengan sebaik-baiknya, termasuk melakukan deklarasi terhadap pasal 21 dan 22 Konvensi yang mengakui kewenangan Komite Anti Penyiksaan untuk menerima komunikasi dari negara-negara peserta konvensi dan individual;
- Melakukan harmonisasi hukum Indonesia dengan memasukkan definisi penyiksaan ke dalam KUHP dan KUHPM, serta mencabut semua ketentuan hukum yang bertentangan dengan Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi Pemerintah ke dalam UU No. 5 Tahun 1998;
- Menghukum para pelaku penyiksaan dan tidak memberikan peluang promosi atau kenaikan pangkat terhadap para pelaku;
- Memberikan hak-hak korban penyiksaan;
- Menghapus hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, antara lain menghapuskan hukuman mati di Indonesia;
- Meratifikasi Optional Protocol Konvensi Anti Penyiksaan.
Sehingga sebaiknya Pemerintah RI harus melakukan monitoring terhadap setiap proses hukum kasus-kasus penyiksaan yang terjadi sebagai wujud pelaksaanaan kewajibannya menurut Konvensi Menentang Penyiksaan. Pemerintah RI juga harus menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak korban berupa hak atas kompensasi, rehabilitasi dan keadilan. [23]
Bab III
Kesimpulan
Dari pembahasan yang sudah penulis jabarkan diatas, maka penulis dapat menyipulkan hal yang penting dalam pelaksanaan hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya seperti yang tercantum dalam konvensi-konvensi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak untuk menentukan nasib sendiri atau dikenal dengan istilah self-determination. Salah satu hak yang dilindungi dalam konvensi-konvensi HAM yang telah diratifikasi di Indonesia adalah hak untuk tidak mendapatkan penyiksaan yang diratifikasi dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1998 tentang Konvensi yang menentang Penyiksaan (Convention Against Torture & Others Cruel, Inhuman or Degrading Punishment/ CAT). Konvenan ini dibentuk karena masih banyak terjadi penyiksaan di sekitar kita.
Konvensi ini dibuat agar Peyiksaan-peyiksaan ini tidak terjadi lagi. karena Penyiksaan merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja kepada seseorang yang tidak dapat memperthankan haknya dalam menentang sebuah kekerasan terhadap dirinya, dimana suatu tindakan tersebut menimbulkan rasa sakit bagi dirinya baik sakit yang jasmani atau dirasakan oleh tubuh / raga maupun sakit rohani atau mental pada seseorang bahkan penyiksaan yang berdampak hilangnya nyawa seseorang atau sampai menyebabkan kematian sehingga dapat dikatakan telah merampas hak hidup seseorang yang merupakan hak paling mendasar yang dimiliki oleh manusia sebagai mahkluk pribadi.
Akan tetapi Konvensi ini belum berlaku berlaku secara efektif, dengan bukti masih banyaknya penyiksaan yang terjadi kepada manusia yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak pernah memikirkan hak-hak orang lain. Juga terbukti dari pengaturan dalam KUHP dan KUHPM yang tidak mencantumkan pengertian yang lebih jelas dalam tindakan Penyiksaan itu. Tetapi semoga saja konvensi ini dapat berlaku secara lebih tegas untuk kedepannya agar Penyiksaan-penyiksaan itu tidak terjadi lagi.
Daftar Pustaka
Effendi, Masyhur. Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Bogor: Ghalia Indonesia. 1994.
Loebby, Loqman. Delik Politik di Inonesia. Jakarta : IND-HILL-CO. 1993.
Lubis, Todung Mulya. Jalan Panjang Hak Asasi Manusia. Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama. 2005.
Manan, Bagrir. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia,
Maududi, Maulana Abdul A’la. Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara. 2000.
Nasution, Adnan Buyung dan Patra M. Zen, Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2006.
Sujatmoko, Andrey. Tanggung Jawab Neegara atas Pelanggaran Berat HAM. Jakarta : PT. Grasinda. 2005.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights atau Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
UU No.12 tahun 2005 tentang Pengsahan “International Convenant on Civil and Political Right” atau Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Undang-Undang No.5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- http://www.yourdictionary.com/self-determination
- http://www.komnasham.go.id/portal/files/Majalah%20Suar%20Juni%202002.pdf
- http://www.balitbangham.go.id/detail4.php?id=42
- http://www.kompas.com/kompas-cetak/0309/25/opini/580420.htm
- http://hrwg.org/in/siaran-pers/96-kelompok-kerja-untuk-advokasi-menentang-penyiksaan
- http://www.suaramerdeka.com/cybernews/harian/0705/14/nas24.htm
- http://www.kontras.org/data/persoalan_penting_HAM_di_IND.pdf
[1] . Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
[2] . Antonio Cassese, Hak Menentukan Nasib Sendiri, dalam Hak Sipil dan Politik : Esai-Esai Pilihan, Ifdhal Kasim (editor), Jakarta, ELSAM, 2001, hal. 83-84 (http://www.bing.com/search?FORM=IEFM1&q)
[3] . Bagir Manan. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, hlm. 2
[4] . Masyhur Effendi, Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Bogor: Ghalia Indonesia, halaman 76.
[5] . Adnan Buyung Nasution dan Patra M. Zen, Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, halaman 127.
[6] . Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights ( Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
[7] . http://www.yourdictionary.com/self-determination
[8] . Pasal 1 Undang-Undang No.5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan
[9] . http://www.komnasham.go.id/portal/files/Majalah%20Suar%20Juni%202002.pdf
[10] . Pasal 351 dan pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
[12] . Pasal 1 ayat (1), Undang-Undang No. 5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.
[13] . Todung Mulya Lubis. 2005. Jalan Panjang Hak Asai Manusia, hlm 313-314
[14] . Dr. Loebby.Loqman.SH.,MH. 1993. Delik Politik di Indonesia, hlm 76
[15] . Andrey Sujatmoko, Tanggungjawab Negara Atas Pelanggaran Berat HAM, Jalarta:2005, halaman 69-70.
[17] . Ibid
[18] . Maulana Abdul A’la Maududi.2000.Hak-Hak Asasi Manusia dalam Islam, hlm 18-19.
[19] . http://www.balitbangham.go.id/detail4.php?id=42
[20] . http://www.kompas.com/kompas-cetak/0309/25/opini/580420.htm
[22] . http://hrwg.org/in/siaran-pers/96-kelompok-kerja-untuk-advokasi-menentang-penyiksaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar