Minggu, 23 Januari 2011

SEJARAH PERKEMBANGAN DAN RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM

KULIAH KE-2

BAB 11
SEJARAH PERKEMBANGAN DAN
RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM

2.1 Sejarah Perkembangan Filsafat Hukum
Di dalam kepustakaan filsafat (hukum), terdapat berbagai periodisasi atau pembabakan perkembangan filsafat (hukum) dari dahulu hingga saat ini. Pada umumnya pembabakan itu terdiri dari:

1. Zaman purbakala

a. Masa Yunani.
1) Masa pea-Socrates (± 500 SM).
2) Masa Socrates, Plato, dan Aristoteles.
3) Masa Stoa.

b. Masa Romawi.


2. Abad Pertengahan.
a. Masa gelap.
b. Masa Skolastik

3. Zaman Renaissance dan zaman baru.

4. Zaman modern (Lill Rasjidi, 1985:9-10).


2.1. 1 Zaman Purbakala

a. Masa Yunani

a.1 Masa Pra-Socrates
Seperti secara sepintas telah diuraikan di muka, pada masa ini diperkirakan belum ada filsafat hukum karena perhatian para filsuf lebih ditujukan kepada alam semesta, yaitu apa sesungguhnya yang menjadi inti alam semesta itu. Jawaban terhadapnya berbeda-beda. Filsuf Thales mengatakan air,. Anaximandros to apeiron, yaitu suatu zat yang tak tentu sifat-sifatnya, Anaximenes mengatakan udara, sedangkan Pitagoras menjawab bilangan. Filsuf lainnya seperti Heraklitos berpendapat bahwa apilah yang menjadi inti alam semesta. Perihal manusia, tingkah laku (etika), dari hukum, belum memperoleh perhatian. Manusia dianggap oleh mereka sebagai bagian dari alam semesta. Kalaupun berbicara tentang hukum, maka hukum yang dimaksud adalah hukum dalam arti keharusan alamiah. Jadi, hukum itu tidak terbatas pada masyarakat manusia, tetapi meliputi semesta alam (Theo Huijbers, 1982:2). Hukum yang dikenal adalah hukum alam.

Di antara para filsuf alam tersebut di atas, Pitagoraslah yang memulai rnenyinggung. tentang manusia. Menurut pendapatnya, tiap manusia memiliki jiwa yang selalu berada dalam proses katarsis, yaitu pembersihan diri. Setiap kali jiwa memasuki tubuh manusia, manusia harus melakukan pembersihan diri agar jiwa tadi, dapat masuk ke dalam kebahagiaan. Jika dinilai tidak cukup melakukan katarsis, jiwa tadi akan memasuki lagi tubuh manusia ia yang lain. (Lill Rasjidi, 1985:11).

a.2 Masa Socrates, Plato, dan Aristoteles
Beberapa penulis sejarah filsafat hukum mengungkapkan bahwa Socrates-lah yang mula pertama berfilsafat tentang manusia. Segala aspek tentang manusia menjadi obyek pembicaraannya. Diperkirakan filsafat hukum lahir pada masa ini dan berkembang mencapai puncak kegemilangannya melalui filsuf-filsuf besar setelah Socrates, yaitu Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf lainnya di zaman Yunani dan Romawi. Di antara kedua masa tersebut, masa Yunani merupakan masa yang amat subur bagi pertumbuhan filsafat hukum. Alasannya ialah:
"Pertama, kecenderungan-kecenderungan untuk berpikir spekulatif serta persepsi intelektualnya untuk menyadari adanya tragedy kehidupan manusia serta konflik-konflik dalam kehidupan dunia ini, seperti terlihat pada karya-karya filsafat dan kesusasteraannya, Yunani memberi saham yang besar ke arah pemikiran tentang hukum yang bersifat teoretis. Dengan kecenderungan berpikir yang demikian itu, orang Yunani melihat bagaimana timbul dan perkembangan polls, yaitu negara kola di masa itu. Kekacauan-kekacauan sosial, konflik-konflik di dalamnya, ber-gantian pemerintah yang begitu sering, masa-masa tiranik dan kesewenang-wenangan, yang semua. terjadi pada masa itu, memberikan bahan yang banyak sekali bagi pemikiran yang bersifat spekulatif mengenai persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat. Dengan demikian orang pun didorong dengan kuat untuk memikirkan problem yang abadi mengenai hubungan antara hukum positif dengan keadilan yang abadi itu, sehingga memberikan sumbangan pemikiran Yunani di dalam dunia teori hukum. (Satjipto Rahardjo, 1982:226-227).

a.3 Masa Stoa
Masa ini ditandai dengan adanya mazhab Stoa, yaitu suatu mazhab yang mempunyai kebiasaan memberi pelajaran di lorong-lorong tonggak (stoa) (von Schmid, 1965:48). Pemikir utamanya yang juga bertindak sebagai pemimpin mazhab adalah Filsuf Zeno. Dengan mengambil sebagian ajaran Aristoteles, yaitu bahwa akal manusia itu merupakan bagian dari rasio alam, dikembangkan suatu pemikiran hukum alam yang bersumber dari akal ketuhanan (logos di mana manusia dimungkinkan hidup menyesuaikan diri padanya). Hukum alam itu merupakan dasar segala hukum positif. Pandangan Stoa kemudian amat berpengaruh pada filsuf Romawi seperti Seneca, Marcus Aurelius, dan juga Cicero.

b. Masa Romawi
Pada masa ini perkembangan filsafat hukum tidak se- gemilang pada masa Yunani. Para ahli filsafat Romawi lebih memusatkan perhatiannya pada masalah bagaimana hendak mempertahankan ketertiban di seluruh kawasan Kekaisaran Romawi yang sangat luas itu. Mereka dituntut untuk lebih banyak menyumbangkan konsep-konsep dan teknik-teknik yang berkaitan dengan hukum positif, seperti bidang-bidang kontrak, kebendaan, dan ajaran-ajaran tentang kesalahan. (Satjipto Rahardjo 1982:227). Namun, sumbangan pemikiran para filsuf masa ini, seperti Polybius, Cicero, Seneca, Marcus Aurelius, dan lain-lain, masih banyak pengaruhnya hingga saat ini.

2.1.2 Abad Pertengahan a. Masa Gelap
Masa ini dimulai dengan runtuhnya Kekaisaran Romawi akibat serangan bangsa lain yang dianggap terbelakang, yang datang dari utara, yaitu yang disebut suku-suku Germania. Tingkatan peradaban bangsa Romawi yang tinggi hanyalah tinggal puing-puing semata. Karena tiadanya peninggalan apa pun dari suku bangsa yang berkuasa, para ahli masa kini sukar 'untuk secara pasti menentukan apa yang terjadi di masa gelap ini. Yang pasti dapat ketahui ialah bahwa pengaruh agama Kristen mulai berkembang pesat disebabkan oleh suasana kehidupan suku-suku waktu itu yang selalu tidak tentram akibat peperangan yang terus-menerus terjadi di kalangan mereka sendiri atau di antara suku-suku. Manusia dalam keadaan Berupa itu memerlukan adanya ketentraman dan kedamaian, memerlukan adanya suatu pegangan hidup yang akan mengakhiri- ketidaktentraman. Agama Kristen memenuhi tuntutan tersebut. (Lill Rasjidi, 1985:13).


b. Masa Skolastik
Corak pemikiran hukum pada masa skolastik didasari oleh ajaran Kristen. Ajaran ini dimulai setelah lahirnya mashab baru yang disebut Neo-Platonisme, dengan Platinus sebagai tokohnya yang utama. Platinus inilah yang mulai membangun suatu tats filsafat yang bersifat ketuhanan. Menurut pendapatnya, Tuhan itu merupakan hakikat satu-satunya yang paling utama dan paling luhur, yang merupakan sumber dari segala-galanya. Bertolak dari pendapat Plato bahwa orang harus berusaha mencapai pengetahuan yang sejati, Platinus- mengemukakan bahwa kita harus berusaha melihat Tuhan. Caranya, selain berpikir, juga harus beribadah. Pangkal tolak pemikiran ini membuka jalan bagi pengembangan agama Kristen dalam dunia filsafat. Neo-Platonisme lahir di Alexandria sebagai tempat pertemuan antara filsafat Yunani dan agama Kristen. Para ahli filsafat menganggap St. Augustinus yang menjembatani filsafat Yunani dan alam pikiran Kristen (LiliRasjidi, 1985:14).

Tokoh lainnya yang amat terkenal di masa ini antara lain ialah Thomas Aquino, Marsilius Padua, William Occam.


2.1.3 Zaman Renaissance dan Zaman Baru
Ciri utama zaman ini ialah manusia menemukan kembali kepribadiannya (renaissance berasal dari kata re, kembali, dan nasci, lahir – lahir kembali). Artinya, alam pikiran manusia tidak terikat lagi oleh ikatan-ikatan. keagamaan. Ikatan-ikatan ini demikian kuatnya mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia pada abad sebelumnya, yaitu abad pertengahan bagian kedua (masa Skolastik).  Demikian besarnya kekuasaan Gereja sehingga manusia merasa dirinya tidak berarti tanpa Tuhan.

Lahirnya renaissance mengakibatkan. perubahan yang tajam dalam berbagai segi kehidupan manusia. Teknologi berkembang dengan pesat, benua-benua baru ditemukan, negara-negara baru didirikan, tumbuh berbagai disiplin ilmu baru, dan lain-lain.

Dalam dunia pemikiran hukum, zaman ini ditandai dengan adanya pendapat bahwa akalmanusia tidak lagi dapat dilihat sebagai penjelmaan dari akal Tuhan. Akal manusia terlepas dari akal ketuhanan. Akal manusia inilah yang merupakan sumber satu-satunya u-satunya dari hukum. Pangkal tolak pemikiran ini nampak pada penganut aliran hukum alam yang rasionalistis (Hugo de Groot atau Grotius) dan para penganut paham positivisme hukum (John Austin) bahwa logika manusia memegang peranan penting dalam pembentukan hukum.


2.1.4 Zaman Modern
Gerakan kodifikasi pada zaman baru, sebagai akibat tampilnya unsur logika manusia, ternyata kemudian melahirkan masalah yang berkaitan dengan soal keadilan. Hal ini disebabkan oleh tertinggainya kodifikasi itu oleh perkembangan masyarakat. Kepincangan-kepincangan dalam kodifikasi seringkali tampil disebabkan oleh tidak sesuainya lagi dengan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Keadaan ini mendorong orang untuk mencari keadilan melalui filsafat hukum. Rudolf Stammler sering disebut oleh para penulis .filsafat hukum sebagai pelopor dari pencarian ini.

Ciri lain dari pemikiran hukum di abad modern ini ialah tumbuhnya pemikiran-pemikiran hukum yang berasal dari para ahli hukum yang memiliki reputasi istimewa. Keadaan ini sangat berbeda dengan masa-masa sebelumnya, ketika filsafat hukum merupakan produk dari para ahli filsafat. Nama-nama seperti Leon Duguit (Solidarete Social), Ripen (Regle Morale), Kohler (Kulturentwicklung), Hans Kelsen (Grundnorm), dan Roschoe Pound (Social Engineering), merupakan tokoh penting pada abad ini.


2.2 Ruang Lingkup Filsafat Hukum
Setelah abad ke-19, masalah-masalah mendasar yang tadinya menjadi obyek pembahasan para ahli filsafat, kini beralih ke tangan para ahli hukum biasa. W. Friedmann (1970:4) mengatakan:
"Before the nineteenth century, legal theory was essentially a by product of philosophy, religion, ethics, or politics. The great legal thinkers were primarily philosophers, churchmen, politicians. The decisive shift from the philosopher's or politician's to the lawyer's legal philosophy is of fairly recent date. It follows a period of great developments in juristic research,. technique and professional training. The new era of legal philosophy arises mainly from the confrontation of the professional lawyer, in his legal work, with problems of social justice."

Masalah-masalah mendasar yang dikaji hanya sekedar tujuan hukum (terutama masalah ketertiban dari keadilan), dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, hubungan hukum alam dan hukum positif, hubungan hukum dengan kekuasaan, mengapa negara berhak menghukum seseorang, dan lain-lain sebagaimana yang biasa dilahirkan oleh ahli filsafat, melainkan juga meliputi berbagai hal mendasar yang dihadapi oleh para ahli hukum dalam tugasnya sehari-hari di masyarakat. Masalah-masalah seperti penerapan hukum, pertanggungjawaban, hak milik, kontrak, apa sebabnya orang menaati hukum, hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya, peranan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, dan lain-lain, menjadi obye.k pembahasan para ahli hukum.

Mengenai masalah ruang lingkup pembahasan filsafat hukum tersebut, dalam kepustakaan seringkali dikacaukan dengan banyaknya peristilahan yang digunakan, terutama di belahan dunia Anglo-Sakson, seperti di Amerika Serikat dan Inggris. Selain istilah philosophy of law atau legal philosophy, dikenal juga istilah lain seperti jurisprudence dan legal theory. Beberapa penulis tidak membedakan arti ketiga istilah tersebut seperti ternyata dari obyek pembahasan yang sama yang dikajinya. Akan tetapi, ada pula yang membedakannya walaupun sukar untuk memberikan batasbatasnya yang tegas. Khusus yang berhubungan dengan istilah jurisprudence ini, yang banyak digunakan oleh para penulis hukum di Amerika, Inggris dan negara-negara lainnya yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantarnya, dianggap perlu penjelasan lebih lanjut dari Regi pengertian, ruang lingkup, klasifikasi, dan manfaat mempelajarinya.

Pada Bab III berikut ini akan diuraikan pemikiran hukum ynng berkembang di dunia Anglo Sakson (khususnya di negeri Inggris dan Amerika Serikat) yang ternyata agak berbeda dengan Eropa kontinental. Di belahan dunia Anglo Sakson ini sebagaimana dapat dikaji pada berbagai literatur yang ada, tidak membedakan secara tegas pengertian seperti filsafat hukum, teori hukum, dan lain sebagainya. Namun tampaknya penggunaan istilah "jurisprudence" lebih lazim daripada "philosophy of law", "legal philosophy" atau "theory of laws" dan "legal theory".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar