Rabu, 26 Januari 2011

JELAJAH FILSAFAT HUKUM - HABERMAS: "LEGAL DISCOURSE THEORY"

Sementara, ruang terbatas ini digunakan untuk elaborasi terhadap Teori Wacana Hukum yang dikenalkan Jurgen Habermas, dalam buku Between Fact and Norm...

Hal ini dimaksudkan untuk memberi latar intelektual mengapa self-review yang dilakukan pemerintah dan pembentuk Undang-Undang itu merupakan masalah baru di Indonesia. Berikut ini sedikitnya melukiskan Teori Wacana Hukum yang dapat digunakan untuk menilai legitimasi atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Ilmu hukum dan teori demokrasi punya tantangan pada rezim pasca industrial Barat dengan adanya masalah-masalah kompleksitas sosial, pluralisme dan negara kesejahteraan.

Hubungan antara Ilmu Hukum dan Teori Demokrasi ditelusuri dan direkonstruksi dalam lingkup sosiologis (konseptualisasi hukum dan hak-hak dasar), normatif (konseptualisasi rule of law dan negara konstitusional), penjembatan pendekatan normatif dan empirik pada demokrasi, dan konteks sosial yang disyaratkan bagi demokrasi.***

Berawal dari teori tindakan komunikatif sebagai teori rasionalitas, terbangun apa yang disebut Filsafat Pascametafisik yang fokus pada validitas norma dan fakta, dan melakukan rekonstruksi teoritik terhadap karakter paradoks hukum dan peranan hukum dalam masyarakat modern.

Hukum modern melanggengkan ketegangan antara fakta (kenyataan sosial) dan norma (klaim akal budi), sebagai warisan metafisika dan moral Immanuel Kant dimana hukum sub-ordinasi terhadap moral. Hal ini merupakan bentuk ketegangan internal antara fakta dan norma.

Dalam ketegangan eksternal antara fakta dan norma, tersusunlah konsep hukum modern yang mensyaratkan tatanan masyarakat modern, adanya jarak antara tindakan strategis dan komunikatif, dan adanya tindakan komunikatif dalam klaim-klaim validitas. Misalnya, ketegangan antara tatanan hukum demokratik-konstitusional dan bentuk-bentuk kekuatan sosial terhadap kondisi pembentukan legitimasi atas hukum. Konsep hukum modern dan teori politik modern tidak mampu menyingkirkan ketegangan eksternal antara fakta dan norma. Dualitas karakter hukum harus diuji dari perspektif normatif dan empirik, secara bersamaan, sebagai sistem pengetahuan (atau norma-norma publik) dan sistem tindakan (atau kelembagaan) yang tertanam dalam konteks sosietal.

Rekonstruksi filsafat hukum ditujukan pada system of rights (misalnya otonomi publik dan privat, hak asasi manusia, kedaulatan rakyat; norma moral dan norma hukum; wacana hak-hak dasar), dan prinsip-prinsip negara konstitusional (hubungan internal hukum dan politik, logika pemisahan kekuasaan dan prinsip negara konstitusional).

Rekonstruksi Ilmu Hukum ditujukan pada rasionalitas pengambilan keputusan dan hubungan peran antara legislator dan Mahkamah Konstitusi.

Dalam ruang publik, proses pembuatan hukum dan keputusan, yang berada pada pelibatan demokratis yang terlembagakan secara prosedural, harus terbuka menerima masukan dari ruang publik informal.

Teori Wacana Hukum mendarat pada fakta, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai the political legislator. Nalar Mahkamah Konstitusi adalah penerapan hukum dan berbeda dengan nalar legislasi yang mengelaborasi dan membangun sistem hukum yang terwujudkan dalam kebijakan politik.

Mahkamah Konstitusi membuka kembali (re-opens) keputusan-keputusan yang pernah diperdebatkan terbuka oleh legislator. Rasionalitas pengambilan keputusan pun diuji kembali dalam bentuk self-review atas kesejarahan yang melingkupi perdebatan legislasi. Perdebatan ini mesti diletakkan dalam kerangka demokrasi proseduralis yang menyertakan warga negara di dalamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar