Senin, 20 Agustus 2018

PERANCANGAN KONTRAK INTERNASIONAL

PERANCANGAN KONTRAK INTERNASIONAL

Kuliah ini diisi dengan latihan yang intensif untuk pembuatan kontrak perdata/bisnis internasional yang dikerjakan secara individu oleh mahasiswa.

Manfaat mata kuliah:

Kuliah Perancangan Kontrak Internasional berguna bagi mahasiswa yang akan memilih profesi menjadi lawyer, notaris, legal consultant dan yang berniat bekerja di institusi/perusahaan yang memiliki kerjasama bisnis dengan pihak asing.  Di era globalisasi, hampir semua institusi/perusahaan di Indonesia, baik itu milik negara atau swasta, melakukan kerjasama bisnis dengan pihak asing. Mereka memerlukan Sarjana Hukum yang mampu menyusun kontrak internasional untuk melindungi kepentingan institusi/perusahaan mereka.

Jasa ahli hukum yang mampu menyusun kontrak bisnis internasional dibayar sangat tinggi oleh perusahaan dan law-firm multi-nasional karena peran mereka yang vital bagi kepentingan bisnis para pihak.

Deskripsi mata kuliah:

Mata kuliah Perancangan Kontrak Internasional (dahulu bernama International Contract Drafting) mengajarkan TEKNIK menulis kontrak bisnis dengan pihak asing secara step by step (langkah demi langkah, mulai Title, Preamble, Recital, Consideration, etc. sampai Signature ) dan mengajarkan bagaimana format kontrak bisnis internasional yang umum di dunia internasional. Oleh karena itu, mata kuliah ini hanya mengajarkan TEKNIK menyusun kontrak dan tidak mengajarkan teori hukum perdata atau Hk Perdata Internasional. Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan menguasai cara menyusun dan menulis kontrak berbahasa Inggris yang benar. Mahasiswa juga diharapkan menguasai cara menyusun  letter of intent atau memorandum of understanding dan legal opinion.

Prasyarat:

Mahasiswa menguasai bahasa Inggris (minimum secara pasif)
Lulus MK Hk Perdata dan Hk Perikatan.
Diasuh oleh:

Prof. Dr. Joni Emirzon, SH, MHum dan
Notaris/PPAt Herman Adriansyah, SH, SpN., MH.

Klausula-klausula Pokok Perjanjian Emisi Efek Obligasi:

Klausula-klausula Pokok Perjanjian Emisi Efek Obligasi:

1. Pihak-Pihak  yang terlibat  (Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek)  di bagian Komparisi

2. Penunjukkan Penjamin Pelaksana Emisi (managing/lead underwriter)  yang diwakili oleh Wakil Penjamin Emisi di bagian Komparisi

3. Nilai obligasi dan denominasi obligasi  di pasal Penawaran Umum
(Nilai Obligasi=nilai nominal atau nilai hutang pokok nilai yang harus dibayar bunganya oleh emiten dan harus dilunasi pada saat akhir masa jatuh tempo. Denominasi obligasi=mata uang yg dipakai pada obligasi tsb)

4. Kesanggupan dari Penjamin Emisi Efek untuk membeli sisa obligasi  di pasal Penjaminan Emisi Efek
Ingat: Terdapat tiga bentuk penjaminan emisi oleh penjamin emisi:
a. penjamin emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting),
b. penjamin emisi dengan kesanggupan siaga (stand by underwriting) dan
c. penjamin emisi dengan kesanggupan hanya melakukan best efforts offering.

a. Penjamin emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting) mengikat penjamin emisi untuk membeli sisa obligasi yang tidak laku terjual dengan harga penawaran umum,
b. Penjaminan emisi dengan kesanggupan siaga (stand by underwriting), mengikat penjamin emisi untuk membeli sisa obligasi yang tidak laku terjual pada suatu tingkat harga tertentu berdasarkan syarat-syarat yang telah diperjanjikan.
c. Penjaminan emisi dengan kesanggupan best effors offering, penjamin emisi tidak terikat untuk membayar sisa obligasi yang tidak laku terjual. Melainkan hanya menjualkan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kalau ada bagian yang tidak terjual, maka obligasi ini dikembalikan kepada emiten dan penjamin emisi hanya membayar harga obligasi yang laku terjual. Dalam penjaminan emisi kategori ini dapat ditentukan pula bahwa penawaran akan dibatalkan apabila obligasi tidak terjual semua.

5. Teknis tata cara  pelaksanaan penawaran umum obligasi (termasuk apabila terjadi oversubscribe dari obligasi yang ditawarkan).

6. Pelaksanaan pembayaran hasil penjualan obligasi dari penjamin emisi efek (melalui penjamin pelaksana emisi efek) ke emiten  di pasal Pembayaran Hasil Penjualan

7. Imbalan jasa (fee) oleh emiten kepada  penjamin emisi efek melalui penjamin pelaksana emisi efek  di pasal Imbalan

8. Pernyataan-pernyataan (Warranty) dari Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi

9. Masa berlaku dan berakhirnya perjanjian



Hal-hal yang ditambahkan dalam Perubahan/Adendum Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi:

a. Penunjukkan perusahaan-perusahaan efek yg menjadi Penjamin Emisi
b. Tingkat bunga obligasi dan harga penawaran obligasi (Ingat, di Perjanjian Penjaminan Emisi, hanya dicantumkan nilai obligasi dan denominasi obligasi saja)
c. Porsi penjaminan masing-masing penjamin emisi obligasi.
d. Jadwal waktu dari keseluruhan proses emisi obligasi.
e. Imbalan jasa masing-masing penjamin emisi efek.

SILABI HUKUM PASAR MODAL MKN UNSRI 2018

SILABI  HUKUM PASAR MODAL MKN UNSRI 2018


Pertemuan I:
-Pembagian materi kuliah dan Pengumuman Tata Tertib Perkuliahan.

Pertemuan II:
-Pengertian Pasar Modal
-Pengertian Bursa Efek
-Pengertian Efek
-Fungsi BAPEPAM
-Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek
-Jenis-jenis akta yang dibuat oleh notaris dalam rangka kegiatan Pasar Modal.

Pertemuan III:
-Proses Go Public/Proses Penawaran Umum Saham
-Pasar Perdana (Primary Market) dan Pasar Sekunder (Secondary Market)
-Peranan notaris dalam proses Go Public
-Perbedaan antara Efek berupa Saham dan Efek berupa Obligasi
-Kelebihan dan kekurangan Saham dan Obligasi

Pertemuan IV:
-Teknik menyusun Akta Pendirian PT, Anggaran Dasar PT, dan Perubahan Anggaran -Dasar PT berdasar UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.

Pertemuan V:
– Ketentuan UU tentang akta pendirian, anggaran dasar, dan perubahan anggaran dasar PT

Pertemuan VI:
– Ketentuan UU tentang akta pendirian dan anggaran dasar PT Terbuka

Pertemuan VII:
-Peraturan BAPEPAM tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik

Pertemuan VIII:
-Teknik menyusun Berita Acara RUPS tentang rencana Perseroan untuk menawarkan saham kepada publik (IPO)

Pertemuan IX:
-Teknik menyusun Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar (dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka)


Pertemuan X:
-Klausula-klausula pokok Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berupa saham
-Teknik menyusun Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berupa saham
-Teknik menyusun Perubahan/Adendum Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berupa saham

Pertemuan XI:
-Klausula-klausula pokok Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (obligasi dan saham)
-Teknik menyusun Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berupa obligasi
-Teknik menyusun Perubahan/Adendum Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berupa obligasi


Pertemuan XI:
-Teknik menyusun Perjanjian Perwaliamanatan
-Masalah dan kendala yang dihadapi Wali Amanat

Pertemuan XII
-Teknik menyusun Perjanjian Agen Pembayaran

Pertemuan XIII
-Teknik menyusun Pengakuan Hutang yg dibuat oleh Emiten


Pertemuan XIV
- Evaluasi  I sd XIII




****