Senin, 20 Agustus 2018

SILABI HUKUM PASAR MODAL MKN UNSRI 2018

SILABI  HUKUM PASAR MODAL MKN UNSRI 2018


Pertemuan I:
-Pembagian materi kuliah dan Pengumuman Tata Tertib Perkuliahan.

Pertemuan II:
-Pengertian Pasar Modal
-Pengertian Bursa Efek
-Pengertian Efek
-Fungsi BAPEPAM
-Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek
-Jenis-jenis akta yang dibuat oleh notaris dalam rangka kegiatan Pasar Modal.

Pertemuan III:
-Proses Go Public/Proses Penawaran Umum Saham
-Pasar Perdana (Primary Market) dan Pasar Sekunder (Secondary Market)
-Peranan notaris dalam proses Go Public
-Perbedaan antara Efek berupa Saham dan Efek berupa Obligasi
-Kelebihan dan kekurangan Saham dan Obligasi

Pertemuan IV:
-Teknik menyusun Akta Pendirian PT, Anggaran Dasar PT, dan Perubahan Anggaran -Dasar PT berdasar UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.

Pertemuan V:
– Ketentuan UU tentang akta pendirian, anggaran dasar, dan perubahan anggaran dasar PT

Pertemuan VI:
– Ketentuan UU tentang akta pendirian dan anggaran dasar PT Terbuka

Pertemuan VII:
-Peraturan BAPEPAM tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik

Pertemuan VIII:
-Teknik menyusun Berita Acara RUPS tentang rencana Perseroan untuk menawarkan saham kepada publik (IPO)

Pertemuan IX:
-Teknik menyusun Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar (dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka)


Pertemuan X:
-Klausula-klausula pokok Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berupa saham
-Teknik menyusun Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berupa saham
-Teknik menyusun Perubahan/Adendum Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berupa saham

Pertemuan XI:
-Klausula-klausula pokok Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (obligasi dan saham)
-Teknik menyusun Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berupa obligasi
-Teknik menyusun Perubahan/Adendum Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berupa obligasi


Pertemuan XI:
-Teknik menyusun Perjanjian Perwaliamanatan
-Masalah dan kendala yang dihadapi Wali Amanat

Pertemuan XII
-Teknik menyusun Perjanjian Agen Pembayaran

Pertemuan XIII
-Teknik menyusun Pengakuan Hutang yg dibuat oleh Emiten


Pertemuan XIV
- Evaluasi  I sd XIII




****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar