Senin, 20 Agustus 2018

Klausula-klausula Pokok Perjanjian Emisi Efek Obligasi:

Klausula-klausula Pokok Perjanjian Emisi Efek Obligasi:

1. Pihak-Pihak  yang terlibat  (Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek)  di bagian Komparisi

2. Penunjukkan Penjamin Pelaksana Emisi (managing/lead underwriter)  yang diwakili oleh Wakil Penjamin Emisi di bagian Komparisi

3. Nilai obligasi dan denominasi obligasi  di pasal Penawaran Umum
(Nilai Obligasi=nilai nominal atau nilai hutang pokok nilai yang harus dibayar bunganya oleh emiten dan harus dilunasi pada saat akhir masa jatuh tempo. Denominasi obligasi=mata uang yg dipakai pada obligasi tsb)

4. Kesanggupan dari Penjamin Emisi Efek untuk membeli sisa obligasi  di pasal Penjaminan Emisi Efek
Ingat: Terdapat tiga bentuk penjaminan emisi oleh penjamin emisi:
a. penjamin emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting),
b. penjamin emisi dengan kesanggupan siaga (stand by underwriting) dan
c. penjamin emisi dengan kesanggupan hanya melakukan best efforts offering.

a. Penjamin emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting) mengikat penjamin emisi untuk membeli sisa obligasi yang tidak laku terjual dengan harga penawaran umum,
b. Penjaminan emisi dengan kesanggupan siaga (stand by underwriting), mengikat penjamin emisi untuk membeli sisa obligasi yang tidak laku terjual pada suatu tingkat harga tertentu berdasarkan syarat-syarat yang telah diperjanjikan.
c. Penjaminan emisi dengan kesanggupan best effors offering, penjamin emisi tidak terikat untuk membayar sisa obligasi yang tidak laku terjual. Melainkan hanya menjualkan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kalau ada bagian yang tidak terjual, maka obligasi ini dikembalikan kepada emiten dan penjamin emisi hanya membayar harga obligasi yang laku terjual. Dalam penjaminan emisi kategori ini dapat ditentukan pula bahwa penawaran akan dibatalkan apabila obligasi tidak terjual semua.

5. Teknis tata cara  pelaksanaan penawaran umum obligasi (termasuk apabila terjadi oversubscribe dari obligasi yang ditawarkan).

6. Pelaksanaan pembayaran hasil penjualan obligasi dari penjamin emisi efek (melalui penjamin pelaksana emisi efek) ke emiten  di pasal Pembayaran Hasil Penjualan

7. Imbalan jasa (fee) oleh emiten kepada  penjamin emisi efek melalui penjamin pelaksana emisi efek  di pasal Imbalan

8. Pernyataan-pernyataan (Warranty) dari Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi

9. Masa berlaku dan berakhirnya perjanjian



Hal-hal yang ditambahkan dalam Perubahan/Adendum Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi:

a. Penunjukkan perusahaan-perusahaan efek yg menjadi Penjamin Emisi
b. Tingkat bunga obligasi dan harga penawaran obligasi (Ingat, di Perjanjian Penjaminan Emisi, hanya dicantumkan nilai obligasi dan denominasi obligasi saja)
c. Porsi penjaminan masing-masing penjamin emisi obligasi.
d. Jadwal waktu dari keseluruhan proses emisi obligasi.
e. Imbalan jasa masing-masing penjamin emisi efek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar