Jumat, 02 Februari 2018

TEORI DAN PRAKTEK JABATAN NOTARIS - AKHIR/PENUTUP AKTA, LEGALISASI, PENANDAAN (WAARMERKING), DAFTAR DAN SEBAGAINYA



TEORI DAN PRAKTEK JABATAN NOTARIS

(Bagian Ke-Tiga)





BAB III
AKHIR/PENUTUP AKTA, LEGALISASI, PENANDAAN
(WAARMERKING), DAFTAR DAN SEBAGAINYA

Bagian satu

Akhir/penutup (slot) akta

1. Untuk akta yang dibuat minutanya:

DEMIKIAN AKTA INI:

dibuat dan diselesaikan       pada jam                    di           pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1.          (nama)                                    (pekerjaan)  
bertempat tinggal di  Jalan  nomor           
dan
2.          (nama)                                    (pekerjaan)    her-
tempat tinggal di        Jalan  nomor             sebagai saksi-saksi.

Setelah saya notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta ini' ).

Dibuat dengan (atau tanpa)              gantian,        
coretan dan     tambahan


Catatan:
1) Jika salah seorang penghadap kerena sesuatu hal tidak turut menandatangani, maka ditulis sbb.:
             maka penghadap      , para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta ini, sedangkan penghadap              karena            tidak turut menandatangani.
2) Belanda berturut-turut                   renvooijen,     doorhalingen en (of)  bijvoegingen (ex ayat/alinea 3 pasal 34 PJN).


2. Untuk akta yang dibuat dan dikeluarkan dalam aslinya (in orginali) 1 ).

DEMIKIAN AKTA INI:

dikeluarkan dalam aslinya, dibuat dan diselesaikan di   
pada jam                                hari , dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1.          (nama)                                    (pekerjaan)
bertempat tinggal di  Jalan nomor
2.          (nama)                                    (pekerjaan)  
bertempat tinggal di  Jalan nomor            
sebagai saksi-saksi.
Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta ini.
Dibuat tanpa gantian, coretan atau tambahan.

Catatan:
1) Baca pasal 35 PJN.


3. Turunan akta notaris itu berbunyi (di hadapan/oleh siapa akta ybs dibuat):

Dikeluarkan sebagai turunan 1  ke              (yang sama
bunyinya).

Catatan:
1) Belanda "afschrift". -


4. Turunan akta yang dibuat di hadapan/oleh notaris dahulu sebelumnya:

Dikeluarkan sebagai turunan yang ke         oleh saya,
             , notaris di      selaku penyimpan
minuta notaris             pada waktu itu notaris
di        


5. Jika dikeluarkan petikan (uittreksel) dari suatu akta:

Dikeluarkan sebagai petikan secara kata demi kata sesuai dengan aslinya

Catatan:
1) Belanda "uitgegeven voor woordelijk gelijkluidende uittreksel".


6. Jika dikeluarkan grosse pertama: Di atas akta ybs ditulis:

DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MANA ESA

Di bawah akta ybs (setelah akhir akta) ditulis:
Dikeluarkan sebagai GROSSE PERTAMA kepada dan atas permintaan        tersebut di atas.

Pada minuta akta ybs (di bawah) dicatat:
Grosse pertama dikeluarkan kepada dan atas permintaan
             , pada hari ini,            , tanggal       


7. Jika dikeluarkan petikan (uittreksel) sebagai grosse:

Dikeluarkan sebagai petikan secara kata demi kata (atau yang sama bunyinya) sebagai GROSSE PERTAMA kepada dan atas permintaan
Pada minuta akta ybs dicatat:
Suatu petikan yang sama bunyinya sebagai grosse pertama dikeluarkan kepada dan atas permintaan    
pada hari ini,  , tanggal       


8. Jika dikeluarkan grosse kedua: -

Dikeluarkan sebagai GROSSE KEDUA kepada dan atas permintaan             berdasarkan kekuatan surat
perintah Pengadilan Negeri Kelas  di         tertanggal
             nomor            dengan dihadiri oleh             sebagai yang
berkepentingan dan dapat dilakukan untuk sejumlah uang
Rp                                rupiah).
Pada minuta akta ybs. (di bawah) dicatat:
Grosse kedua telah dikeluarkan pada hari ini,     
kepada dan atas permintaan           , berdasarkan
surat perintah Pengadilan Negeri Kelas     di         
dengan dihadiri/dengan tidak dihadiri oleh            sebagai yang berkepentingan dan dapat dilakukan untuk
             sejumlah uang Rp.                rupiah).


9. Turunan (afschrift) surat kuasa di bawah tangan yang dilekatkan pada minuta akta:

Dikeluarkan sebagai turunan dari surat kuasa di bawah tangan yang dilekatkan pada minuta akta              tertanggal      
nomor              yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.


10. Turunan (afschrift) suatu surat (dokumen) yang dikembalikan kepada orang (penghadap) ybs.:

Dikeluarkan sebagai turunan dari surat yang — bermeterai cukup — diperlihatkan oleh        (nama)          
(pekerjaan)    , bertempat tinggal di           
Jalan    nomor             kepada saya, notaris di      
dan setelah dibandingkan /dicoco kkan dengan turunan ini
dikembalikan kepadanya (tuan/nyonya/nona        
tersebut), pada tanggal       

Bagian dua

WAARMERKING /LEGALISATIE: (1) Ordonansi 14 Maret 1867 (Stbl. 1867 — 29).

Ordonansi ini, yang berlaku untuk orang-orang Indonesia Bumiputera dan yang disamakan dengan mereka, menyebut a.l. (ps 1) tentang dipersamakannya penandatanganan suatu tulisan di bawah tangan dengan cap (tapak) jempol/jari (vingerafdruk) yang "gewaarmerkt" oleh seorang notaris atau ambtenaar berwenang lainnya.

Dalam peraturan ini dikatakan bahwa notaris atau ambtenaar lainnya itu mengenal yang menerangkan tapak jempol/jari itu atau diperkenalkan kepadanya dan bahwa isi aktanya secara jelas diingatkan (voorgehouden) dan bahwa peneraan tapak jempol/jari itu dilakukan di hadapan (dengan hadirnya) notaris atau ambtenaar lainnya itu. Baca pula ps la ordonansi tersebut.

Cara ini menurut hemat penulis apa yang kita namakan seharihari "legalisatie" itu.


(2) Ordonansi 17 Januari 1916 (Stbl. 1916 — 46 jo 43). (Waarmerken van onderhandsche akten enz.).

Dalam pasal 2 (1) ordonansi ini kita baca ketentuan tentang kata-kata yang dipergunakan oleh notaris dan ambtenaar lainnya yang berwenang untuk itu dalam "waarmerking" ("legalisatie") akta-akta di bawah-tangan, yang terjemahannya kurang lebih s.b.b.:

"Saya, yang bertanda-tangan di bawah ini,          
Notaris di        , menerangkan bahwa saya telah membacakan/mengingatkan (voorgehouden) secara/dengan jelas kepada            , yang saya kenal (atau diperkenalkan), isi akta ini, setelah mana tersebut menanda-tangani (atau menerakan tapak jari/ jempolnya) di hadapan saya".

Menurut ayat ke-2 pasal 2 Ordonansi ini suatu akta di bawah tangan yang tidak dibubuhi kata-kata sebagaimana tersebut dalam ayat pertama (tersebut di atas), dapat juga "ditandai" oleh notaris dan ambtenaren yang berwenang lainnya itu dengan perkataan "gewaarmerkt" ("ditandai"), yang berguna untuk dijadikan bukti mengenai penanggalannya terhadap pihak ketiga.


(3) BW ps 1874,1874x.


Ordonansi 17 Januari 1916 tersebut melengkapi aturan-aturan dalam ps BW ini.
(4) Rechtsreglement Buitengewesten Stbl. 1927 — 227, 1931 —412 dsb.).

Mengenai "waarmerking"/"legalisatie" tersebut untuk luar Jawa dan Madura kita dapat membacanya dalam ps 286 dan 287 Reglemen itu.


(5) Undang-undang tentang legalisasi tandatangan (L.N. 1954 —82).

Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa biaya legalisasi tandatangan yang dilakukan oleh atau atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman dipungut biaya sebanyak Rp. 7,50.—.

TEORI DAN PRAKTEK JABATAN NOTARIS - KOMPARISI



TEORI DAN PRAKTEK JABATAN NOTARIS


(Bagian Ke-dua)



BAB II

KOMPARISI

Perkataan komparisi berasal dari bahasa Belanda "comparitie" yang berarti "verschijning van partijen" atau tindakan menghadap dalam hukum atau di hadapan pejabat umum, seperti Notaris dan "openbaar ambtenaar" lainnya.
Komparisi ini merupakan salah satu bagian yang penting sekali dari suatu akta notaris atau akta pejabat -lainnya, karena sah atau batalnya akta otentik itu antara lain tergantung pada benar atau tidaknya komparisi yang bersangkutan.

Penyusun/perancang sesuatu akta hanya dapat membuat komparisi yang benar, apabila ia mengetahui antara lain tentang kecakapan (bekwaamheid) seseorang untuk bertindak dan apakah orang/pihak ybs mempunyai wewenang (rechtsbevoegdheid) untuk melakukan suatu tindakan dalam suatu akta. Oleh karena itu perlu dibedakan apakah pihak-pihak dalam akta itu orang-orang dari golongan-golongan yang disebut "Indonesia ash", "WNI keturunan Tionghoa", "WNI keturunan `timur Asing lainnya", "WNI keturunan Belanda atau Barat lainnya" dan sebagainya.

Perbedaan dari berhagai golongan penduduk Indonesia itu, antara lain yang menyangkut kecakapan:
        anak di bawah umur di bawah perwalian atau di bawah kekuasaan orang tua,
        wanita bersuami/telah kawin, *)
mereka yang berada di bawah pengampuan (curatele),
        mereka yang sakit jiwa, akan tetapi belum ditaruh di bawah pengampuan dan dirawat di rumah sakit jiwa, dan
        perlu mendapat perhatian pula siapa-siapa yang tunduk pada hukum
Perdata Barat atau hukum lainnya, sebagai-dengan mengindahkan surat edaran Mahkamah Agung R.I. No. 3/1963 yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.

mana akan diterangkan lebih lanjut dalam Bab IV "NOTARIS II" ini.
Bagi mereka yang tunduk pada seluruh Hukum Barat, dalam komparisi ybs perlu diperhatikan apakah:
        seorang prig dewasa (cukup umur) telah kawin dengan atau tanpa perjanjian kawin,
        seorang wanita dewasa sudah kawin atau tidak, bila kawin, apakah dalam percampuran harta, dengan perjanjian kawin, pisah harta atau pisah meja dan tempat tidur, seorang anak di bawah umur berada di bawah kekuasaan orang tua atau di bawah perwalian atau sehubungan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Untuk tindakan pemilikan (daden van eigendom) dari:
        anak di bawah umur yang tunduk pada Hukum Barat, baik yang di bawah kekuasaan orang tua, maupun yang di bawah perwalian, memerlukan izin dari Pengadilan Negeri (pasal 309 jo 393 BW);
        anak di bawah umur dari golongan Timur Asing selalu di bawah perwalian memerlukan izin Hakim (pasal 53 Boedelreglement);
        anak yang berada di bawah perwalian, baik dari golongan Barat maupun Timur Asing untuk menerima hibah memerlukan izin dari Hakim (pasal 1685 ayat 2 BW); anak di bawah umur yang berada di bawah kekuasaan orang tua, bila kepentingannya bertentangan dengan orang tuanya itu, diwakili oleh Pengampu istimewa/ bijzondere curator (pasal 310 BW);
- jika kepentingan anak di bawah umur bertentangan dengan kepentingan wali, maka anak itu diwakili pula oleh Balai Harta Pen inggalan /Weeskamer (pasal 370 BW);
- anak di bawah umur yang termasuk golongan Timur Asing diwakili pula oleh Balai Harta Peninggalan (pasal 25a Boedelreglement).
Betapa pentingnya ilmu pengetahuan dan ketelitian seorang Notaris dalam menyusun atau mencantumkan komparisi dalam akta yang dibuat di hadapannya, penulis contohkan sebagai berikut:
-Misalnya, apabila dalam anggaran dasar suatu perseroan terbatas ditentukan bahwa jika direktur PT hendak mengalihkan/melepaskan hak atas barang/harta tak gerak, harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari komisaris perseroan itu, lalu dalam kontrak ybs sang direktur itu begitu saja menjual sebidang tanah kepunyaan PT tersebut tanpa persetujuan dari komisaris yang diperlukan itu, maka akta (kontrak) ybs tidak sah.

Di bawah ini disajikan berhagai contoh tindakan seseorang dalam suatu akta atau tindakan menghadap di depan Notaris (komparisi) yang Bering atau mungkin terjadi /tercantum dalam akta-akta ybs.

Yang harus diperhatikan mengenai penghadap (-para penghadap) adalah identas diri dan kewenagannya dalam bertindak, karenanya harus disebutkan :
Nama, Gelar (kalau ada), status perkawinan (Kawin, Lajang, Duda/Janda, Cerai/mati), sebutkan juga tanggal dan nomor serta pejabat yang menegeluarkan surat kematian/perceraiannya,  tempat tanggal lahir (umur), pekerjaan, tempat tinggal (domisili) jalan, nomor, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Nomor KTP/SIM/Paspor/tanda pengenal lainnya dan sebutkan pejabat yang mengeluarkannya dan perhatikan masa berlakunya, apakah masih berlaku atau tidak. Jangan lupa menyebutkan pula Warga Negaranya. Hadir sendiri atau diwakili/mewakili pula pihak lainnya. Coba perhatikan contoh di bawah ini :

1. Biasa (pihak-pihak ybs menghadap/hadir)

I. Tuan A,         dilahirkan tanggal                   di             ,                  (pekerjaan)    bertempat tinggal
di          pada3)           Jalan   , nomor          
(atau Kampung          Desa  Kecamatan  
dan Kabupaten/Kota            ,)   Pemegang KTP NIK :                    Warga Negara
— selanjutnya disebut pihak pertama (atau kesatu dan
II. Tuan B,        dilahirkan tanggal            di             ,                  (pekerjaan /jabatan)      
bertempat tinggal di  Jalan  nomor            Pemegang KTP NIK :                    Warga Negara
 — selanjutnya disebut pihak kedua 2).

Catatan:
1) dan 2) seringkali juga disebut lain atau baru disebut kemudian, misalnya dengan sebutan untuk
1) "penjual" dan untuk 2) "pembeli".
3) dapat ditiadakan (Belanda "aan").


2. Bila menyangkut isteri yang memerlukan bantuan suami ex pasal 108 dst. BW. (Perhatikan SE MA No. 311963 tsb.)

Nyonya A,        (pekerjaan /jabatan)             2)         dilahirkan tanggal            di                         isteri pisah harta 1) dari dan dalam hal ini dibantu       oleh suaminya tuan B, lahir pada tanggal            di           yang juga turut menghadap kepada saya, notaris,            (pekerjaan /jabatan)              , kedua-duanya bertempat tinggal di  Jalan  nomor           

Catatan:
1) Belanda "van goederen gescheiden echtgenote".
2) Belanda "bijgestaan".


3. Bila menyangkut izin secara diam-diam isteri yang diberikan suami kepada istrinya ex pasal 113 BW.

Nyonya A,        (pekerjaan /jabatan)              isteri
dari tuan          (pekerjaan /jabatan)              kedua-
duanya bertempat tinggal di             Jalan nomor             I
-menurut keterangannya       an men usahak salon kecantikan dengan izin secara diam-diam 1) dari suaminya tersebut di atas.

Catatan:
1) Belanda "stilzwijgende toestemming".


4. Bila menyangkut berhalangannya suami membantu isteri ex pasal 114 BW.

Nyonya A,        (pekerjaan /jabatan)              isteri
dari tuan B,     (pekerjaan /jabatan)            
kedua-duanya bertempat tinggal di            , Jalan            
nomor, -          yang — menurut keterangannya — oleh karena suaminya itu berhalangan untuk memberi kuasa atau membantu disebabkan tidak ada di tempat tinggalnya 1) itu, untuk tindakannya tersebut di bawah ini, telah diberi kuasa oleh dan menurut putusan Pengadilan Negeri Kelas           di            
tanggal            nomor             , dari putusan mana sebuah petikannya — bermeterai cukup — diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "afwezigheid".


5. Bila menyangkut suami sebagai pengurus harta persatuan ex pasal 124 BW.

Tuan A,            (pekerjaan /jabatan)              bertempat
tinggal di         Jalan  nomor            ,
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kepala/pengurus harta persatuan (campur) 1) karena perkawinannya dengan nyonya B, tidak berjabatan.

Catatan:
1) Belanda "goederen van de gemeenschap".


6. Bila menyangkut adanya perjanjian kawin antara suami-isteri ex pasal 140 BW.

Nyonya A,        (pekerjaan /jabatan)              isteri
dari dan dalam hal ini dibantu oleh tuan D,            (pekerjaan /jabatan)  , yang juga turut menghadap kepada saya, notaris, kedua-duanya bertempat
tinggal di         , Jalan             nomor             , yang (suami isteri mana) telah kawin dengan perjanjian kawin menurut akta tertanggal          nomor            yang telah dibuat di hadapan Notaris          di         , dari akta mana sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris, 2 ) dalam (menurut) akta mana telah dijanjikan bahwa mereka akan kawin dengan pisah harta sama sekali dan bahwa isteri berhak mengurus harta milik pribadinya sendiri.

Catatan:
1) Belanda "huwelijksvoorwaarden".
2) atau "yang telah dibuat di hadapan saya, notaris".


7. Bila menyangkut tindakan seorang ayah dalam menjalankan kekuasaan orangtua - ex pasal 307 jo 300 BW.

Tuan A,            (pekerjaan /jabatan)             lahir di              bertempat
tinggal di         , Jalan             nomor           
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku ayah dari dan demikian menjalankan kekuasaan orang tua 1 terhadap anaknya laki-laki yang masih di bawah         umur (belum dewasa), yaitu B, berumur tahun, karena ibunya masih hidup.

Catatan:
1) Belanda "ouderlijke macht".


8. Jika menyangkut pisah meja dan ranjang antara suami-isteri ex pasal-pasal 246, 307, 394 dsb. BW.

Nyonya A,       1(pekerjaan (pekerjaan/jabatan)     isteri pisah meja dan ranjang dari tuan B,             (pekerjaan /jabatan)  , kedua-duanya ber-tempat tinggal di         Jalan  nomor             

- menurut keterangannya dalam hal ini menjalankan kekuasaan orang tua 2 ) berdasarkan putusan 3) Pengadilan Negeri Kelas      di        , tertanggal    
nomor              atas anaknya laki-laki bernama C, yang
masih di bawah umur (belum dewasa) dan lahir dari perkawinan penghadap dengan tuan B tersebut, untuk tindakan yang akan disebut di bawah ini telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri tersebut dengan putusannya tertanggal
             nomor            yang sebuah petikan otentiknya 4) - bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "van tafel en bed gescheiden echtgenote".
2) Belanda "uitoefenende de ouderlijke macht".
3) Belanda "beschikking".
4) Belanda "authentieke uittreksel".


9. Bila menyangkut pengampu istimewa ex pasal 310 BW.

Tuan A,            (pekerjaan/jabatan)  bertempat
tinggal di         Jalan  nomor           
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengampu istimewa 1) dari anak laki-laki yang masih di bawah umur (belum dewasa) bernama B, demikian untuk itu telah diangkat oleh Pengadilan Negeri Kelas             di
             menurut putusannya tertanggal      
nomor              untuk mewakili anak tersebut dalam tindakan sebagaimana akan disebutkan di bawah ini, karena terdapatnya pertentangan kepentingan dengan ayahnya, yaitu tuan C,       (pekerjaan/jabatan)    
bertempat tinggal di  Jalan nomor              dari
putusan mana sebuah turunannya — bermeterai cukup —diperlihatkan kepada saya, notaris.


Catatan:
1) Belanda "bijzondere curator".


10. Bila menyangkut wall ex pasal 345 BW.

Nyonya A,        (pekerjaan/jabatan)
bertempat tinggal di  Jalan nomor            
janda dari tuan B yang telah meninggal dunia di  
pada tanggal            
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku orang tua yang masih hidup 1dan demikian menurut hukum merupakan wali ibu 2 ) dari anak-anaknya yang masih di bawah umur (belum dewasa) dan lahir karena perkawinannya dengan sekarang almarhum tuan B tersebut di atas, yaitu:
(1) C dilahirkan di     pada tanggal            
(2) D dilahirkan di     pada tanggal            
(3) E dilahirkan di       pada tanggal           

Catatan:
1) Belanda "langstlevende der ouders".
2) Belanda "voogdes".


11. Bila menyangkut perwalian ex pasal 353 dan 354 BW.

Nyonya A,        (pekerjaan/jabatan)  dan
suaminya, tuan B,      (pekerjaan/jabatan)
            , kedua-duanya bertempat tinggal di         
Jalan   nomor             yang berturut-turut
-menurut hukum sebagai wali ibu dan kawan wali 1) dari anak perempuan yang masih di bawah umur bernama C, yang telah diakui oleh penghadap A sebagai anaknya sendiri dengan akta tertanggal             nomor             yang telah dibuat di hadapan saya, notaris, perwalian mana pada waktu dilangsungkannya perkawinan dengan penghadap tuan B telah dibenarkan 2) oleh Pengadilan Negeri Kelas  di       
menurut putusannya tertanggal         nomor             dari
putusan mana sebuah petikannya — bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "mede-voogd".
2) Belanda "bevestigd".


12. Bila menyangkut perwalian ex pasal 355 BW.

Nyonya A,        (pekerjaan/jabatan)  , bertempat tinggal di            Jalan nomor            
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku wali dari seorang anak yang masih di bawah umur (belum dewasa) bernama B, demikian telah diangkat dengan wasiat tertanggal           nomor             yang telah dibuat di
hadapan saya, notaris, 1) dari tuan C yang telah meninggal dunia di     pada tanggal             dan yang pada waktu itu merupakan orang tua yang masih hidup dari anak yang masih di bawah umur tersebut di atas.

Catatan:
1) Dapat pula "yang telah dibuat di hadapan tuan/nyonya/ nona              , notaris di      , dari akta
(wasiat) mana sebuah turunan pertamanya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris".


13. Bila menyangkut perwalian ex pasal 358 BW

Nona A,           (pekerjaan/jabatan)  bertempat tinggal di              , Jalan             nomor           
-menurut keterangannya, dalam hal ini bertindak selaku wali 1 ), demikian telah diangkat oleh sekarang almarhumah nyonya B menurut wasiatnya tertanggal
nomor              yang telah dibuat di hadapan saya, notaris,
atas seorang anak yang masih di bawah umur (belum dewasa), bernama C, dan telah diakui sebagai anak sahnya oleh nyonya B tersebut, yang perwaliannya telah disahkan/dibenarkan oleh Pengadilan Negeri Kelas              di       
menurut putusannya tertanggal         nomor             dan
pengangkatan mana telah dinyatakan berharga dan diperkuat 2 dengan putusan Pengadilan Negeri tersebut tertanggal    nomor             , dari putusan-putusan mana masing-masing sebuah salinannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "voogdesse".
2) Belanda "van waarde verklaard en bekrachtigd".


14. Bila menyangkut perwalian ex pasal 359 BW.

Tuan A,            (pekerjaan/jabatan)  bertempat
tinggal di         Jalan  nomor           
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku wali atas seorang anak laki-laki bernama B, demikian ia (penghadap) telah diangkat dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas  di         tertanggal            
nomor              dari putusan mana sebuah petikannya —
bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.


15. Bila menyangkut wali ex pasal 365 BW.

1. Tuan A,       (pekerjaan/jabatan)   bertempat
tinggal di         Jalan nomor            
2. Nyonya B,  (pekerjaan/jabatan)
bertempat tinggal di , Jalan              nomor            dan
3. Nona C,       (pekerjaan/jabatan) , bertempat
tinggal di         , Jalan             nomor           

-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahari, demikian menurut ketentuan pasal      anggaran dasarnya sah mewakili Badan Pengurus dari, oleh karena itu untuk dan atas nama Yayasan X, berkedudukan di           , yang dalam hal ini diwakili untuk melakukan perwalian atas seorang anak yang masih di bawah umur bernama D, Yayasan mana telah diangkat sebagai wali dari anak tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas .... di .... tertanggal ....
nomor              dari putusan mana sebuah turunannya
— bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.


16. Bila menyangkut perwalian ex pasal 382 c BW.

Tuan A,            (pekerjaan/jabatan)  bertempat
tinggal di         , Jalan             nomor            I
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan kekuatan putusan Pengadilan Negeri Kelas .. di ... tertanggal          nomor            , dari putusan mana sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris, penghadap ini telah diangkat sebagai wali dari seorang anak laki-laki bernama B.


17. Bila menyangkut Venia aetatis (perlunakan) ex pasal 420 BW. *)

Tuan A, pelajar, bertempat tinggal di           Jalan
nomor             , yang menurut keterangannya telah dianggap dewasa menurut surat putusan (penetapan) pernyataan dewasa tertanggal           nomor            yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, dari surat putusan mana sebuah salinannya — bermeterai cukup -- telah diperlihatkan kepada saya, notaris.


18. Bila menyangkut perlunakan (handlich ting) ex pasal 426 dan 428 BW. *)

Tuan A, pelajar, bertempat tinggal di           Jalan
nomor             , kepada siapa dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas          di         tertanggal .... nomor            
yang sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris, telah diberi wewenang/hak (bevoegdheid) untuk menjalankan            1 )

Catatan:
1) Di sini dicatat perbuatan hukum apa yang menurut surat putusan Pengadilan Negeri itu boleh dilakukan oleh orang yang bersangkutan, misalnya menjalankan perusahaan suatu pabrik atau suatu perdagangan.

Setelah berlakunya UU No. 1/1974 yang menyatakan bahwa umur 18 tahun sudah dewasa, maka lembaga ini diragukan berlakunya secara efektif.


19. Bila menyangkut pengurus-sementara (prouisionele bewindvoerder)
ex pasal 441 BW.

Tuan A,            (pekerjaan/jabatan)  bertempat tinggal di              , Jalan             nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengurus-sementara guna mengurus pribadi dan harta benda (kekayaan) tuan B, untuk siapa pengampuannya telah dimohon, dan penghadap ini telah diangkat demikian dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas       di       
            tertanggal       nomor              , yang sebuah petikannya
— bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.


20. Bila menyangkut pengampuan (curatele) ex pasal 449 BW.

Tuan A,            (pekerjaan/jabatan)  bertempat tinggal di              , Jalan             nomor           
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengampu  1) dari tuan B, yang ditaruh di bawah pengampuan) menurut surat putusan Pengadilan Negeri Kelas
             di         tertanggal       nomor             dengan
putusan mana penghadap ini telah diangkat sebagai pengampunya dan dari putusan tersebut sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1). Belanda "curator".
2) Belanda "onder curatele gesteld".


21. Bila menyangkut pengurus (bewindvoerder) ex pasal 463 BW.

Tuan A,            (pekerjaan)    bertempat tinggal
di          Jalan  nomor           
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak, atas dasar kekuatan surat putusan Pengadilan Negeri Kelas
             di         tertanggal       nomor             yang
sebuah turunannya — bermeterai cukup — diperlihatkan kepada saya, notaris, selaku pengurus 1 , demikian mengurus, mengamati, membela kepentingan dan mewakili harta dan kepentingan tuan B, yang tak hadir 2 ).

Catatan:
1) Belanda "bewindvoerder".
2) Belanda "afwezige".


22. Bila mengangkat pengurus (bestuurder) yang dimaksud dalam pasal 789 BW.

Tuan A,            (pekerjaan)    bertempat tinggal
di          Jalan  nomor           
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengurus atas harta yang oleh sekarang almarhum tuan B        dihibah-wasiatkan 1) kepada nova C,       (pekerjaan)     , bertempat tinggal di             Jalan   2          nomor              , dengan hak pungut hasilnya ) diberikan kepada dan selama hidupnya tuan D,        (pekerjaan)    bertempat tinggal di            
Jalan   nomor             demikian menurut wasiat 3)
almarhum tuan B tersebut, tanggal              nomor            yang dibuat di hadapan saya, notaris, dan telah didaftar-kan pada Balai Harta Peninggalan di        

Catatan:
1) Belanda "gelegateerd".
2) Belanda "vruchtgebruik".
3) Belanda "testament".


23. Bila menyangkut pengurus (bewindvoerder) yang dimaksud dalam pasal 978 BW.

Tuan A,           (pekerjaan)     bertempat tinggal di            
Jalan   nomor             ,
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengurus harta benda yang termasuk harta peninggalan almarhumah nyonya B, meninggal dunia di tanggal
             , untuk hal mana penghadap ini telah diangkat oleh nyonya B tersebut menurut wasiatnya tertanggal
            nomor yang telah dibuat di hadapan saya, notaris, dan telah didaftarkan pada Balai Harta Peninggalan di           , dalam wasiat mana ditetapkan bahwa semua harta peninggalan pewaris tersebut diberikan kepada (diperuntukkan bagi) satu-satunya anak pewaris, yaitu tuan C,                 (pekerjaan)     , bertempat tinggal di          
Jalan .... nomor .... 1),
-dengan kewajiban untuk menyerahkannya kelak kepada (diterima oleh) semua anak tuan C tersebut, baik yang sudah maupun yang akan lahir 2).

Catatan:
1) Ahliwaris ini disebut "yang dibebani"/ "pemi kul beban" (Belanda "bezwaarde").
2) Ahliwaris ini disebut "yang menunggu" (Belanda "verwachter (s)".
24. Bila menyangkut pengurus (bewindvoerder) lain ex pasal 979 BW.

Tuan A,            (pekerjaan) .... bertempat tinggal di          
Jalan    nomor            I
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas      di              ter-tanggal .... nomor .... yang sebuah turunannya — bermeterai cukup -- telah diperlihatkan kepada saya, notaris, selaku pengurus harta peninggalan dari tuan B,             (pekerjaan)    , yang telah meninggal dunia di      tempat tinggalnya terakhir, dan yang dengan wasiatnya tertanggal        nomor dibuat di hadapan saya, notaris, telah mewariskan seluruh harta peninggalannya kepada anak perempuannya, yaitu nyonya C, yang telah kawin dengan pisah harta sama sekali dengan D, kedua- duanya pengusaha dan bertempat tinggal di         
Jalan    nomor . . . . , wasiat mana setelah meninggalnya pewaris tersebut didaftarkan pada Balai Harta Peninggalan di . . . . , dengan beban (kewajiban) untuk menyerahkan 1) kelak kepada semua anak dari nyonya D tersebut, baik yang sudah maupun yang masih akan dilahirkan.

Catatan:
1) Belanda "onder de last van uitkering bij diens overlijden".


25. Bila menyangkut pelaksana wasiat (executeur testamentaire) ex pasal 1005 BW.

Tuan A, . . . . (pekerjaan)       bertempat tinggal di            
Jalan    nomor           
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pelaksana wasiat dari tuan B, yang telah meninggal dunia di . . ., tempat tinggalnya terakhir, berdasarkan wasiatnya tertanggal           nomor              , yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.


26. Bila menyangkut pengurus harta peninggalan (bewindvoerder) ex pasal 1019 BW,

Tuan A,            (pekerjaan)    bertempat
tinggal di        Jalan   nomor ....
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengurus harta peninggalan nyonya B, yang telah meninggal dunia di       — tempat tinggalnya terakhir — yang dihibah wasiatkan kepada nova C,
(pekerjaan)     bertempat tinggal di            
Jalan    nomor            , menurut (surat) wasiat nomor        sedangkan pengangkatan penghadap sebagai pengurus harta peninggalan ternyata menurut akta ter-tanggal . nomor . , kedua-duanya telah dibuat di hadapan saya, notaris.


27. Bila menyangkut penguatan ex pasal 1316 BW.

Tuan A,            (pekerjaan)    bertempat
tinggal di         Jalan  nomor           
-menurut keterangannya dalam hal ini menanggung dan menguatkan diri (untuk menanggung/menjamin serta memperkuat diri) (bagi) 1)
tuan B              (pekerjaan)    bertempat tinggal
di ... Jalan ... nomor . . .

Catatan:
1) Belanda "instaande en zich sterkmakende".


28. Bila menyangkut perwakilan/wakil sukarela ex pasal 1354 BW.

Tuan A,            (pekerjaan)    bertempat
tinggal di         Jalan nomor              I
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku wakil sukarela 1) untuk menangani kepentingan (urusan) tuan     (pekerjaan)    bertempat tinggal
di          Jalan  nomor             yang kini berada di luar negeri, yaitu di Amerika Serikat, untuk hal mana penghadap tidak mendapat tugas (perintah) atau kuasa.


Catatan:
1) Belanda "zaakwaarnemer"/Latin "negotiorum gestor"/ Perancis, "gerant d'affaires".


29. Bila pengurus mewakili suatu perkumpulan ex pasal 1653 BW.

1. Tuan A,        (pekerjaan)    bertempat tinggal
di . . . . , Jalan .... nomor
2. Nona B,       (pekerjaan)    bertempat tinggal
di ...     Jalan .... nomor ....    
3. Nyonya C, . . . . (pekerjaan) . . . . , bertempat tinggal
            di. . . . , Jalan .... nomor        
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahari dan selaku demikian merupakan Pengurus Harian yang berwenang mewakili Badan Pengurus dari, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal . anggaran dasarnya sah mewakili demikian untuk dan atas nama Perkumpulan X, bertempat kedudukan di         dan berkantor pada Jalan  
nomor .... yang telah diakui sebagai badan hukum dengan surat keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal .... nomor ..... dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Nomor    


30. Bila bertindak selaku kuasa (umum/luas) ex pasal 1796 jo 1792 dst. BW.
Tuan A,            (pekerjaan)    bertempat tinggal di . . . , Jalan .... nomor . . .
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari, oleh karena itu untuk dan atas nama tuan B,         (pekerjaan)    bertempat tinggal di            
Jalan   nomor              berdasarkan/menurut akta kuasa umum 1) tertanggal    nomor              yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.


Catatan:
1) Belanda "generale volmacht"/Inggris "general power of attorney"



31. Bila menyangkut kuasa dengan akta notaris dalam aslinya (in originals)  ex pasal 35 (2) PJN.

Tuan A,            (pekerjaan)    bertempat tinggal
di ..... Jalan ... nomor
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari (dan demikian sah mewakili), oleh karena itu untuk dan atas nama tuan B,      (pekerjaan)    bertempat tinggal di - . - , Jalan      nomor ... demikian menurut kekuatan akta kuasa (umum atau khusus) ter-tanggal          nomor             yang telah dibuat dan dikeluarkan dalam aslinya di hadapan dan oleh Tuan C. notaris di             dan — bermeterai cukup — dilekatkan pada minuta akta ini


32. Bila menyangkut kuasa di bawah tangan (Belanda "onderhandse volmacht")

— ex pasal 1792 dst. BW.
Tuan A,           (pekerjaan)     bertempat tinggal di
Jalan    nomor           
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari (dan demikian sah mewakili), oleh karena itu untuk dan atas nama nyonya B,              (pekerjaan)                           bertempat tinggal di            Jalan .... nomor . . ., janda cerai dari tuan E,           (pekerjaan)    bertempat tinggal di              , Jalan    nomor            , demikian
menurut surat kuasa di bawah tangan tertanggal
yang — bermeterai cukup — dilekatkan pada minuta akta ini.


33. Bila menyangkut kuasa lisan (mondelinge volmacht) ex pasal 1792 dst BW.

Tuan A,            (pekerjaan)    bertempat tinggal
di          , Jalan             nomor           
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa lisan dari, demikian (sah mewakili), memperkuat diri dan bertanggung jawab sepenuhnya untuk dan atas nama nova B, ..            (pekerjaan),  
bertempat tinggal di  Jalan  nomor           


34. Bila menyangkut suami-isteri, isteri memerlukan bantuan dan kuasa suami (ex pasal 108 BW):

Tuan A,            (pekerjaan)    dan nyonya B,          
(pekerjaan)     , suami-isteri, kedua-duanya bertempat tinggal di . . ., Jalan ... nomor . . . , isteri untuk seperlunya (sepanjang perlu) dibantu dan dikuasakan oleh suaminya.


35. Bila menyangkut tindakan pesero pengurus dari sebuah CV. ex pasal 19 WvK.

Tuan A,            (pekerjaan)    bertempat tinggal
di                      Jalan  nomor            ......... menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pesero pengurus dengan jabatan/sebutan (pangkat) Direktur dari dan demikian sah mewakili, oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan komanditer "CV X", berkedudukan di                   dan berkantor pada Jalan          
nomor             , -demikian sesuai dengan ketentuan pasal           akta pendirian/anggaran dasar perseroan itu, yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.


36. Bila menyangkut kepengurusan dari Firma ex pasal 17 WvK.

1. Tuan A,        (pekerjaan)    bertempat tinggal di              Jalan nomor
2. Tuan B,        (pekerjaan)    , bertempat tinggal di            Jalan  nomor            , dan
3. Nona C,       (pekerjaan)    , bertempat tinggal di            Jalan  nomor           
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak selaku segenap pesero pengurus dari dan demikian sesuai dengan akta pendiriannya (anggaran dasarnya) tertanggal    nomor            yang telah dibuat di hadapan saya, notaris, sah mewakili, oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan di bawah "Firma X", berkedudukan di             dan berkantor pada Jalan   nomor             , kota itu.


37. Bila menyangkut kepengurusan dari Perseroan Terbatas (NV)


ex pasal 44 WvK.
1. Tuan A,        (pekerjaan)    bertempat
tinggal di         Jalan  nomor            , dan
2. Tuan B,        (pekerjaan)    bertempat tinggal di              Jalan  nomor           
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku Direktur Utama dan Direktur1) dari, demikian sesuai dengan ketentuan pasal
anggaran dasarnya sah mewakili, oleh karena itu (demikian) untuk dan atas nama perseroan terbatas "P.T. Y", berkedudukan di . , dan berkantor pusat pada            Jalan   nomor kota itu 2)

Catatan:,
1) Dapat pula misalnya "Direktur dan Komisaris".
2) Jika menurut ketentuan anggaran dasarnya diperlukan pula persetujuan dari rapat para pemilik/pemegang saham, misalnya, klausulanya ditambah dengan "untuk hal mana telah mendapat persetujuan dari rapat pemilik/pemegang saham dalam perseroan yang dilangsungkan di    
pada tanggal             , demikian sebagaimana ternyata dari risalah/berita acara (Belanda "notulen") dari rapat tersebut yang dibuat secara di bawah tangan, dan yang suatu petikannya — bermeterai cukup — dilekatkan pada minuta akta ini". Alamat kantor sesuatu badan usaha/ hukum seringkali dikehendaki oleh para pihak agar dicantumkan pula.


38. Bila menyangkut kepengurusan suatu Koperasi atau Yayasan

1. Tuan A,        (pekerjaan)    bertempat
tinggal di         Jalan  nomor            , dan
2. Nona B,       (pekerjaan)    bertempat tinggal di             , Jalan              nomor
menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku Ketua dan Sekretaris dari dan selaku demikian berdasarkan ketentuan pasal
anggaran dasarnya sah mewakili Badan Pengurus dari, oleh karena itu untuk dan atas nama Perkumpulan/ Yayasan "XYZ", berkedudukan di  dan berkantor pada Jalan . . . . . ... . . nomor        


39. Bila menyangkut kepengurusan I.M.A. (Sib. 1939 No. 569 jo. 717).

Tuan A,            (pekerjaan)    bertempat tinggal di              Jalan  nomor           
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan demikian menurut ketentuan pasal
             anggaran dasarnya sah mewakili, oleh karena itu untuk dan atas nama Maskapai Andil Indonesia 1), berkedudukan di         dan berkantor pada Jalan   nomor              yang telah didirikan secara di bawah tangan pada tanggal       , dan telah mendapat pengesahan 21 dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia menurut keputusannya tanggal              nomor           
(Lihat juga contoh No. 40).

Catatan:
1) Belanda "Indonesische Maatschappij op Aandelen", di-singkat "I.M.A."
2) Belanda "bewilliging".


40. Bila menyangkut kepengurusan Perkumpulan Indonesia (Bumiputera) (Stb 1939 No. 570 jo. 717).

1. Tuan A,        (pekerjaan)    bertempat
tinggal di         Jalan  nomor            , dan
2. Nona B,       (pekerjaan)    bertempat
tinggal di         Jalan  nomor           
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku  Ketua dan Sekretaris dari dan demikian berdasarkan pada pasal     anggaran dasarnya sah mewakili Perkumpulan
berkedudukan di        , yang telah diakui sebagai badan hukum dengan putusan Pengadilan Negeri
di          tertanggal       nomor             dan
terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal      di bawah nomor      


41. Bila menyangkut adopsi (Stb. 1917 No. 129 jis. 1919 No. 81-1924 No. 557 dan 1925 No. 92).

Tuan A,            (pekerjaan)    bertempat
tinggal di         Jalan  nomor           
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku ayah angkat 1) dari dan demikian untuk dan atas nama anak di bawah umur bernama B, yang telah diangkat sebagai anak sah 2) oleh penghadap bersama isterinya, nyonya C,              (pekerjaan)    , menurut/dengan akta adopsi tertanggal       nomor
yang telah dibuat di hadapan tuan X, pada waktu itu 3)
notaris di        , dari akta mana sebuah turunannya — bermeterai cukup — diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "adoptief vader".
2) Belanda "geadopteerd".
3) Ada kemungkinan notaris ybs telah pindah tempat kedudukan/wilayah atau meninggal dunia.


42. Bila menyangkut pengampuan dari Balai Harta Peninggalan ex pasal 348 BW.

Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan Jakarta di          
bertempat tinggal di , Jalan              nomor           
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk melakukan jabatannya tersebut di atas, demikian mewakili Balai Harta Peninggalan tersebut berdasarkan keputusannya 1 ) tertanggal       nomor              dalam kedudukannya selaku pengampu 2) atas bush kandungan (anak) dari dan menurut pengakuan nyonya B,       
(pekerjaan)     , bertempat tinggal di                                   Jalan               nomor             , janda dari almarhum tuan C, yang telah meninggal dunia di tempat tinggalnya yang terakhir, pada tanggal     

Catatan:
1) Belanda "resolutie"
2) Belanda "curatrice"


43 Bila menyangkut kepengurusan (beheer) atas harta anak yang masih di bawah umur oleh Balai Harta Peninggalan, setelah pengurusan itu dicabut dari wali (voogd) anak itu oleh Pengadilan Negeri (ex pasal 338 BW.)

Tuan A, anggota Balai Harta Peninggalan Jakarta, bertempat tinggal di           , Jalan             nomor            I menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk melakukan tugas dalam jabatannya tersebut di atas, demikian mewakili Balai Harta Peninggalan tersebut, berdasarkan keputusannya tertanggal                   , nomor            Balai mana telah diserahi tugas untuk mengurus harta anak yang masih di bawah umur bernama B, setelah pengurusan tersebut dicabut dari walinyal ), yaitu tuan C,              (pekerjaan)    , bertempat tinggal di            dan diserahkan kepada Balai tersebut menurut putusan Pengadilan Negeri di          tertanggal      nomor            

Catatan:
1) Belanda "voogd".


44. Bila menyangkut Balai Harta Peninggalan selaku wali sementa ra.
ex pasal 359 BW.
           
Tuan A, anggota Balai Harta Peninggalan Jakarta, di    
bertempat tinggal di , Jalan              nomor           
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, demikian untuk dan atas nama Balai Harta Peninggalan Jakarta, berdasarkan keputusannya tertanggal           nomor            , Balai mana bertindak selaku wali sementara 11 atas anak yang masih di bawah umur (belum dewasa) bernama B, untuk siapa hingga sekarang belum ada walinya.

Catatan:
1) Belanda "waarnemende voogdij".


45. Bila menyangkut pengurusan atas harta benda milik seseorang yang tak hadir oleh Balai Harta Peninggalan. (ex pasal 463 BW.)

Tuan A, Wakil Besar Balai Harta Peninggalan Jakarta, di
             , bertempat tinggal di            Jalan
nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk melakukan tugas dalam jabatannya tersebut, demikian untuk dan atas nama Balai Harta Peninggalan Jakarta, berdasar atas keputusannya tertanggal      
nomor ...         , Balai mana diwakili selaku pengurus atas harta benda dan men amati kepentingan tuan B, seorang yang tak Nadir ), demikian menurut surat putusan (perintah) Pengadilan Negeri di            
tertanggal        nomor             yang sebuah turunannya — bermeterai cukup     diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "afwezige".


46. Bila menyangkut pengurusan oleh Balai Harta Peninggalan atas harta peninggalan (warisan) yang tak terurus. (ex pasal 1127 BW.)

Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan Jakarta di          
bertempat tinggal di  , Jalan             nomor           
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk menjalankan tugas dalam jabatannya, demikian mewakili Balai Harta Peninggalan tersebut menurut surat keputusannya tertanggal   nomor             , dalam kedudukannya selaku pengurus menurut/demi hukum 1) atas harta peninggalan (warisan) yang tak terurus 2) dari almarhum tuan B, terakhir bekerja sebagai pegawai negeri, bertempat tinggal di              , Jalan             nomor            dan meninggal dunia di situ pada tanggal            

Catatan:
1) Belanda "van rechtswege beheerster".
2) Belanda "onbeheerde nalatenschap".


47. Jika menyangkut tugas Balai Harta Peninggalan selaku wali pengawas atas/terhadap anak-anak yang masih di bawah umur, dll.
(ex pasal 1072 jo. 1071 BW.)

Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan Jakarta di          
bertempat tinggal di  , Jalan             , nomor           menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya, demikian mewakili Balai Harta Peninggalan tersebut berhubung dengan resolusi (keputusan)-nya tertanggal  nomor           
a. Dalam tindakannya selaku wali pen awas1) atas anak- anak yang masih di bawah umur 2).  tersebut di atas, demikian untuk mengamati kepentingan mereka apabila terdapat pertentangan dengan kepentingan wali ibu 3) mereka, dan
b. Untuk memenuhi segala sesuatu yang ditentukan dalam pasal 1072 junto pasal 1071 alinea terakhir Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Catatan:
1) Belanda "toeziende voogdes".
2) belum dewasa (Belanda "minderjarigen"/"minderjarige kinderen").
3) Belanda "moeder — voogdes".


48. Jika menyangkut kehadiran Balai Harta Peninggalan selaku wali — atau pengampu — pengawas. ex pasal 1072 BW.

Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan Jakarta di          
bertempat tinggal di  , Jalan             nomor           
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya itu dan oleh karena itu mewakili Balai Harta Peninggalan tersebut sesuai dengan resolusinya tertanggal
             nomor            , berdasar atas apa yang ditentukan dalam pasal 1072 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.


49. Jika menyangkut tugas Balai Harta Peninggalan selaku kurator atas harta benda dari seseorang yang dinyatakan (jatuh) pailit ex pasal 36 FV (Faillissementsverordering/Peraturan Kepailitan)

Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan Jakarta di ..........
bertempat tinggal di . , Jalan            nomor           
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya itu, oleh karena itu berdasarkan resolusinya tertanggal          nomor              dari, demikian mewakili/untuk dan atas nama Balai Harta Peninggalan tersebut selaku curator 1) atas harta benda 2) dari tuan B          yang dengan putusan Pengadilan Negeri di           3) tertanggal  nomor             dinyatakan pailit

Catatan:
1) Belanda (dalam hal ini) "curatrice".
2) Belanda "boedel".
3) Belanda "failliet".


50. Jika sebuah perseroan terbatas (P. T. X, misalnya) merupakan direksi dari perseroan terbatas lain (misalnya P.T. Z).

1. Tuan A, pengusaha, bertempat tinggal di         
Jalan    nomor             , dan
2. Tuan B, pengusaha, bertempat tinggal di
Jalan    nomor ..........
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku direktur satu dan direktur dua dari, demikian sesuai dengan ketentuan pasal         anggaran dasarnya sah mewakili direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas P.T. X, berkedudukan di           dan berkantor pada Jalan .......... nomor           
yang dalam hal ini secara sah diwakili pula sebagai direksi dari, demikian sesuai dengan ketentuan menurut pasal             anggaran dasar nya untuk dan atas nama perseroan terbatas P.T. Z. berkedudukan di        , Jalan             nomor           


Catatan :
(di salin dari Buku Notaris II BAB II - Notaris Komar Andasasmita, hanya untuk materi perkuliahan)