CATATAN KULIAH DARI BAB I NOTARIS II – BAPAK NOTARIS KOMAR ANDASASMITA
(DENGAN TAMBAHAN YANG DISEUAIKAN DENGAN PER-UU-AN YANG BERLAKU)
DARI BAB
I NOTARIS II – KOMAR ANDASASMITA
TEORI DAN PRAKTEK JABATAN NOTARIS
(Bagian
Ke-Satu)
BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai perwujudan dari salah satu kalimat dalam kata
pengantar tulisan ini, ilustrasi yang hendak penulis kemukakan itu misalnya
sebagai berikut:
Pengertian Umum :
a. PJN singkatan dari Peraturan Jabatan
Notaris (Reglement op Het Notaris Ambt in
Indonesie) Stb. 1860:3 yang mengatur
mengenai jabatan notaris tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat;
b. UUJN singkatan dari Undang-Undang
Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004, yang DIUBAH KARENA TIDAK sesuai dengan
perkembangan hukum Kenotariatan; DENGAN
c. UUJN-P
singkatan dari Undang-Undang Jabatan Notaris PERUBAHAN Nomor 30 tahun 2004,
dengan UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN Undang-Undang Jabatan
Notaris Nomor 30 tahun 2004, TENTANG
JABATAN NOTARIS
Pasal 7
(1) Dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang
bersangkutan wajib:
a. menjalankan jabatannya dengan nyata;
b. menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan
Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; dan
c. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda
tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah
kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan,
Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta
Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.”
BANDINGKAN DENGAN
Pasal 7 UUJN 30 tahun 2004:
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang
bersangkutan wajib:
a.
menjalankan
jabatannya dengan nyata
b.
menyampaikan
berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris,
dan Majelis Pengawas Daerah; dan
c.
menyampaikan
alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap/stempel jabatan
Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab
di bidang agraria pertanahan, Organisasi Notaris, ketua pengadilan negeri,
Majelis Pengawas Daerah, serta bupati atau walikota di tempat Notaris diangkat.
Bandingkan dengan sebelum UUJN
yang berdasarkan Stbl 1860:3
Dalam beberapa hari setelah diambil sumpahnya
(atau janji yang diucapkannya) itu, yang berarti sudah memangku jabatannya,
sang Notaris baru itu mengirimkan:
— tanda tangan dan paraf-nya dan
— teraan dengan tinta merah dari
cachet/cap yang akan dipergunakannya,
kepada:
(1) Sekretaris
Negara,
(2) Departemen
Kehakiman,
(3) Panitera Mahkamah Agung,
(4) Panitera Pengadilan Negeri di mana ia bertempat
kedudukan (dalam hal ini Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang) dan
(5) Gubernur, Kepala Daerah di daerah jabatannya (dalam
hal ini Provinsi Sumatera Selatan di Palembang).
Beberapa hari setelah kantornya itu dibuka, Notaris AMZ
kedatangan dua orang tamu, yang selanjutnya akan merupakan langganan/klien (client)-nya, bernama Alpha dan Beta,
yang kedua-duanya dikenal olehnya, dengan maksud akan membuat akta perjanjian
perdamaian (dading).
Maka disusun/dikonsep, ditik, dibacakan dan ditanda
tanganilah minuta akta perjanjian perdamaian yang dikehendaki oleh kliennya
itu, yang berbunyi sebagai berikut:
Keterangan
I. Permulaan (awal)
akta.
a. Pencantuman
judul (nama) akta tidak diatur secara jelas dalam perundangan (UUJN), akan
tetapi mengingat hal itu penting, a.l. mengenai penyelenggaraan/memasukkan ke
dalam repertorium, buku akta dll. (protokol), dalam akta-akta notaris judul
akta ini selalu dimuat.
b.
Pencantuman nomor pada setiap akta notaris penting
sehubungan antara lain dengan ketentuan pasal 38 UUJN (bandingkan dengan pasal 36 dan 36a Stbl 1860:3 –PJN).
c.
Penanggalan harus selalu dicantumkan dalam akta
notaris, untuk memenuhi ketentuan pasal 38 ayat 2 UUJN (bandingkan dengan 25 ayat 2 huruf d jo pasal 1 PJN – stbl 1860:3 dan
Sanksinya dapat dibaca dalam ayat 3 pasal 25 PJN tsb)
.
d. Nama
lengkap (kecil, keluarga/voornamen en naam, bila familienaam itu memang
ada/dipakai oleh Notaris ybs), demikian tempat kedudukan (standplaats) Notaris
harus dicantumkan dalam setiap akta notaris menurut ketentuan pasal 38 ayat 3
UUJN, tidak dilengkapi dengan sanksinya. (bandingkan
dengan 25 ayat 2 PJN, dengan sanksi sebagaimana kita baca dalam ayat 3 pasal
itu.)
e.
Berdasar atas ketentuan pasal 38 ayat 3 huruf d dan
ayat 4 huruf c.. (bandingkan dengan pasal
22 ayat 2 PJN) mereka yang bertindak selaku saksi dalam penyelesaian -(verleden) akta-akta notaris, harus
dikenal oleh Notaris- atau -identitas dan wewenangnya diterangkan (diperkenalkan)
kepada Notaris oleh seorang atau lebih mereka yang menghadap, hal mana
dinyatakan dalam akta ybs., dengan sanksi yang tercantum pula dalam pasal itu.
Siapa yang boleh menjadi saksi dalam akta notaris, disebut dalam pasal 22 ayat
3 PJN. (bandingkan dengan UUJN)
f.
Pasal 41 UUJN
mengatur mengenai sanksiapabila pasal 39 dan 40 tidak terpenuhi maka akta yang
telah dibuat terbut hanya mempunyai kekuatan pembuktian akta di bawah tangan
saja.
II. Komparisi/
tindakan menghadap (Lihat Bab II tulisan ini)
g. Pencantuman
nama lengkap, pekerjaan atau jabatan (sepanjang hal ini dapat diberitahukan)
dan tempat tinggal setiap penghadap dan (bila ada) yang diwakilinya merupakan
keharusan dalam akta notaris, sehubungan dengan ketentuan ayat 3 pasal 38 UUJN.
h. Hal
"renvooi", berupa gantian,
coretan atau tambahan itu menurut ketentuan pasal 49, 50 UUJN (pasal 32 PJN)
dan pembetulan pada minuta akta dengan membuat berita acara pembetulan (pasal
51 UUJN), yaitu:
— bahwa
semua perubahan dan tambahan (Perkataan/bilangan dsb.) yang terdapat pada akta
notaris harus ditulis di pinggir halaman akta ybs., yang biasa disebut "renvooi";
— bahwa
setiap renvooi itu hanya sah bila ditandatangani (dalam praktek kebanyakan
diparaf) (disahkan/goedgekeurd/approved)
oleh semua penghadap, para saksi dan notaris ybs.;
- bahwa jika perubahan atau tambahan itu
terlalu panjang untuk ditulis di pinggir akta, maka penulisan itu dilakukan di
bagian akhir akta itu sebelum penutupan, dengan menunjuk pada halaman dan baris
ybs.; dan
— bahwa
bilamana renvooi itu tidak dilakukan
secara demikian, maka perubahan dan tambahan itu tidak berharga (batal).
i.
Pasal 39 UUJN mengatus tentang syarat-syarat yang harus
dipenuhi (para) penghadapdengan pencantuman "telah dikenal oleh" atau
"diperkenalkan kepada" Notaris dapat ditempatkan baik segera setelah
komparisi atau sebelum akhir akta. Apabila para pihak lebih dari dua,
sebaiknya/lebih praktis hal ini dicantumkan sebelum akhir akta, agar penyebutan
kalimat itu cukup satu kali saja (tidak berkali-kali).
Hal ini perlu dicantumkan sehubungan
dengan ketentuan pasal 39 UUJN (pasal 24 PJN)
III. Premisse atau preaemisse
j.
Istilah ini dalam bahasa Perancis disebut juga "premisses", Latin "praemissae", yang dalam hal
ini dimaksud keterangan atau pernyataan pendahuluan yang merupakan dasar atau
pokok masalah yang akan diatur dalam sesuatu akta guna memudahkan pengertian
apa yang dimaksud dengan dibuatnya akta itu. Jadi semacam "prolog"/"mukadimah".
Tidak semua akta memuat premisse; jadi jika dianggap
perlu/penting saja, yaitu biasanya akta-akta yang (dianggap) (agak) ruwet.
k. Yang
dimaksud "surat-juru-sita" itu ialah apa yang dalam bahasa Belanda
disebut "deurwaardersexploit",
ex pasal 388 RIB/HIR misalnya (a.l.).
IV. Isi akta
l.
Pada bagian ini
diuraikan secara jelas/terang (mendetail) bahan (materie)
sesuai/sehubungan/seirama dengan judul akta dan bila ada dengan premisse tsb.,
sebagaimana dikehendaki oleh:
— Notaris
dalam akta-akta yang memuat risalah atau berita acara ("relaas acte"), dan/atau
— (para)
penghadap atau pihak-pihak yang menghendaki dibuatnya akta ini (bandingkan
dengan pasal 1 PJN);
yang kesemuanya itu selaras atau tidak
melanggar/bertentangan dengan undang-undang dan peraturan hukum lainnya yang
berlaku, ketertiban umum dan ketata-susilaan, sedangkan bentuk/teknik dll.-nya
dengan memperhatikan pula a.l. ketentuan-ketentuan dalam Bab VII pasal 38
sampai dengan pasal 65 (bandingkankan
dengan Bab III (pasal 20 s/d 49) PJN.
Bagaimana sistimatiknya tidak dijelaskan
dalam undangundang/perundangan (peraturan), akan tetapi biasanya
penyusun/perumus akta-akta, seperti Notaris, memperhatikan materi dalam
peraturan hukum ybs. Dalam menyusun pasal-pasal (clausules) atau urutan isi akta mendahulukan apa yang merupakan
esensialia (essentieel/essentiele),
yaitu mengutamakan dan selalu mencantumkan hal-hal yang pokok (tidak dapat
dihilangkan/ditiadakan), seperti dalam jual-beli "penyerahan
benda/kebendaan oleh pihak penjual" dan "membayar harga oleh pihak
pembeli" (pasal 1457 BW).
m. Klausula
ini dalam bahasa Belanda berbunyi seperti :
elkander
over en weer volledig kwijting en decharge verlenen" atau " verlenende
partijen elkander hierdoor over en weer volledige, voorbehoudloze en
definitieve kwijting en decharge".
V. Akhir akta
n. Penyebutan
tentang nama lengkap, pekerjaan /jabatan dalam masyarakat dan tempat tinggal
dari para (masing-masing) saksi diatur dalam pasal 38-40 UUJN dengan sanksi
sebagaimana tercantum dalam pasal 41 UUJN itu.
o. Keharusan
para Notaris membacakan akta yang dibuat (verleden)
di hadapannya kepada (para) penghadap, para saksi dsb. (dalam relaas-acte hanya kepada para saksi
saja), demikian pula penanda tangannya tercantum dalam pasal 44 UUJN, dengan
sanksinya masih terdapat dalam pasal itu juga.
p. Tentang
"renvooi" ini, lihat
keterangan 7 di atas, juga pasal 49, 50 dan 51 UUJN.
Catatan
1. Intisari:
I.
Permulaan (awal) akta,
II.
Komparisi,
III.
Praemisse,
IV.
Isi akta dan
V.
Akhir akta, pada pinggir ilustrasi/contoh tersebut
merupakan catatan penulis sendiri.
2. Tentang
awal dan akhir akta notaris, renvooi dan lain-lain tersebut di atas, sesuai
dengan keputusan Kongres INI, yang merupakan Lampiran II "NOTARIS I",
dan berbunyi sebagai berikut:
Kongres ke-X IKATAN NOTARIS INDONESIA yang
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 1 s/d 3 Desember 1977, dengan thema
"MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN DI BIDANG HUKUM KEPADA MASYARAKAT",
setelah mendengar:
a) kertas
kerja Notaris J.N. SIREGAR S.H. tentang "Perkembangan bahasa Indonesia
dalam bidang Notariat";
b) b.
tanggapan dan usul-usul dari para peserta dalam Bidang pleno dan rapat komisi
perumus;
— Kongres mengambil keputusan sebagai
berikut:
— menganjurkan kepada segenap anggota
IKATAN NOTARIS INDONESIA
dalam rangka meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar,
untuk menggunakan susunan bahasa dalam bagian:
1. Awal akta notaris;
2. Akhir akta notaris;
3. dan lain-lain.
sebagai berikut:
ad.
1. AWAL AKTA:
Pada hari ini, Sabtu, tanggal tiga
Desember seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh (3-12-1977) [1])
menghadap kepada saya, Salim, Sarjana Hukum, notaris di Jakarta, dengan
dihadiri para saksi yang saya, notaris, kenal dan akan disebut pada bahagian
akhir akta ini:
ad.
2. AKHIR AKTA:
DEMIKIAN
AKTA INI
dibuat dan diselesaikan di Jakarta
pada hari dan tang-gal tersebut pada bahagian awal akta ini, dengan dihadiri
oleh:
1. tuan
Hasan, Sarjana Hukum, Pengacara, bertempat tinggal di Jakarta,
Jalan Solo nomor
dan
2. tuan
Ali, pegawai Notaris, bertempat tinggal di Jakarta,
Gang Hasbi nomor sebagai saksi-saksi.
Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para
penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya,
notaris, menanda tangan akta ini.
Dibuat dengan satu gantian, satu coretan, tanpa tambahan. [2])
ad. 3. Penyebutan
saksi pengenal:
Para penghadap, masing-masing
diperkenalkan kepada saya, notaris, oleh para saksi pengenal, yang turut
menghadap kepada saya, notaris, dan yang menerangkan, bahwa mereka adalah:
1. tuan
Amat, jurugambar, bertempat tinggal di Jakarta,
Jalan Sawo nomor , dan
2. nova
Aminah, pramugari, bertempat tinggal di Jakarta,
Jalan Solo nomor
ad. 4. Dan lain-lain:
a. Yang
dicantumkan dalam turunan akta:
— Minuta
akta ini telah ditandatangani dengan sempurna;
— Diberikan
sebagai turunan;
— Diberikan
sebagai grosse pertama kepada dan atas permintaan
— Renvooi
dalam turunan akta cukup diparap oleh Notaris saja, tidak perlu diberi
penjelasan lain;
b. Mengenai
penghadap, supaya tetap dipergunakan perkataan:
tuan, nyonya, nova, kecuali penghadap
menghendaki sebutan lain, misalnya: ibu, bapak dan sebagainya.
Jakarta,
3 Desember 1977.
PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA.
KETUA UMUM:
ttd.
NOTARIS G.H.S. LOEMBAN TOBING S.H.
SEKRETARIS UMUM:
ttd.
NOTARIS ALI HARSOJO.
Notaris AMZ dengan cermatnya tidak lupa
menggunakan kertas bermeterai atau mengenakan/menerakan meterai pada semua akta
yang dibuatnya, baik oleh maupun di hadapannya, sebesar Rp. 6.000,- (enam
rupiah), sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 13/1985
tentang Bea Meterai juncto 2. PP No. 24
Tahun 2000 tentang perubahan tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan
Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Materai.
Mengingat demikian pentingnya, hal bea
meterai ini akan diterangkan lebih lanjut dalam bab tersendiri tulisan ini.
Kepada para pihak ybs./berkepentingan,
dari minuta akta tersebut oleh notaris diberikan masing-masing sebuah turunannya,
yang berkalimat (clausule) akhir
sebagai berikut:
Dibuat dengan satu gantian, satu coretan
dan satu tambahan.
Akta tsb. diberi nomor (dalam
contoh/ilustrasi tersebut nomor 1) dan akta-akta selanjutnya bernomor urut,
yaitu tiap-tiap bulan dimulai dengan nomor 1 dan dicatat dalam repertorium dan
klapper serta dalam daftar-daftar, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 59 UUJN.
Repertorium itu berlajur (kolom)
s.b.b.:
— nomor
— nama-nama
yang menghadap
— jenis
akta
— tanggal
akta
— nomor
bulan akta.
Tiap-tiap halaman repertorium diparaf oleh
Majelis Pengawas Daerah di mana Notaris itu bertempat kedudukan. Pada halaman
muka dicatat s.b.b.:
Daftar Akta (Repertorium) ini yang terdiri
dari halaman
dan dipegang oleh notaris di (dahulu diatur
dalam pasal 45 dari Reglemen Jabatan Notaris di Indonesia (Lembaran Negara 1860 No. 3) pada hari
ini tanggal
bulan tahun telah dibubuhi tanda tangan pada halaman
pertama dan terakhir dan tanda paraf pada halaman-halaman lainnya oleh kami.
Ketua Majelis Pengawas Daerah di
(dahulu oleh Ketua Pengadilan Negeri di )
------------
Minuta-minuta yang telah dibuat tiap-tiap
bulan itu disatukan/dibundel dalam satu buku maksimal berisi 50 minuta, yang di
atas sampulnya bertuliskan jumlah minuta yang terdapat di dalamnya, bulan dan
tahun ybs., yang beserta arsip/protokol lainnya tsb. di atas disimpan dalam
tempat/ruangan khusus (kluis) demi keamanan, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal
62 UUJN (dahulu pasal 61 PJN.)
Notaris AMZ juga tidak melupakan
kewajiban-kewajiban lain, seperti penanda tanganan di atas sampul bundel minuta
akta-akta yang dimaksud dalam pasal 68 UUJN 30/2004 (dahulu pasal 36 PJN),
mengirimkan tiap-tiap bulan daftar akta-akta yang disebut dalam pasal 61 UUJN
30/2004 (dahulu pasal 36a PJN) ke Kantor Pusat Daftar Wasiat Departemen
Kehakiman dan Balai Harta Peninggalan, pemberitahuan tentang surat-surat wasiat
kepada yang berkepentingan dimaksud dalam 37, 37a, 37c, penyampaian salinan
dari repertorium yang dimaksud dalam UUJN 30/2004 (dahulu pasal 48 dan 49 PJN),
dengan selalu ingat akan kepentingan para langganannya khususnya dan masyarakat
(lebih) luas pada umumnya, serta sanksi-sanksi yang terdapat dalam UUJN
30/2004, Kode Etk Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya yang akan
menimpa dirinya bila martabat dan tugas jabatannya itu diabaikan atau
dilalaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar