TEORI DAN PRAKTEK JABATAN NOTARIS
(Bagian
Ke-dua)
BAB II
KOMPARISI
Perkataan komparisi berasal dari bahasa Belanda
"comparitie" yang berarti "verschijning van partijen" atau
tindakan menghadap dalam hukum atau di hadapan pejabat umum, seperti Notaris
dan "openbaar ambtenaar" lainnya.
Komparisi ini merupakan salah satu bagian yang penting
sekali dari suatu akta notaris atau akta pejabat -lainnya, karena sah atau
batalnya akta otentik itu antara lain tergantung pada benar atau tidaknya
komparisi yang bersangkutan.
Penyusun/perancang sesuatu akta hanya dapat membuat
komparisi yang benar, apabila ia mengetahui antara lain tentang kecakapan
(bekwaamheid) seseorang untuk bertindak dan apakah orang/pihak ybs mempunyai
wewenang (rechtsbevoegdheid) untuk melakukan suatu tindakan dalam suatu akta.
Oleh karena itu perlu dibedakan apakah pihak-pihak dalam akta itu orang-orang
dari golongan-golongan yang disebut "Indonesia ash", "WNI
keturunan Tionghoa", "WNI keturunan `timur Asing lainnya",
"WNI keturunan Belanda atau Barat lainnya" dan sebagainya.
Perbedaan dari berhagai golongan penduduk Indonesia
itu, antara lain yang menyangkut kecakapan:
— anak di
bawah umur di bawah perwalian atau di bawah kekuasaan orang tua,
— wanita
bersuami/telah kawin, *)
mereka yang berada di bawah pengampuan (curatele),
— mereka yang
sakit jiwa, akan tetapi belum ditaruh di bawah pengampuan dan dirawat di rumah
sakit jiwa, dan
— perlu
mendapat perhatian pula siapa-siapa yang tunduk pada hukum
Perdata Barat atau hukum lainnya, sebagai-dengan
mengindahkan surat edaran Mahkamah
Agung R.I. No. 3/1963 yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri dan Ketua
Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.
mana akan diterangkan lebih lanjut dalam Bab IV
"NOTARIS II" ini.
Bagi mereka yang tunduk pada seluruh Hukum Barat, dalam
komparisi ybs perlu diperhatikan apakah:
— seorang prig
dewasa (cukup umur) telah kawin dengan atau tanpa perjanjian kawin,
— seorang
wanita dewasa sudah kawin atau tidak, bila kawin, apakah dalam percampuran
harta, dengan perjanjian kawin, pisah harta atau pisah meja dan tempat tidur,
seorang anak di bawah umur berada di bawah kekuasaan orang tua atau di bawah
perwalian atau sehubungan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Untuk tindakan pemilikan (daden van eigendom) dari:
— anak di
bawah umur yang tunduk pada Hukum Barat, baik yang di bawah kekuasaan orang
tua, maupun yang di bawah perwalian, memerlukan izin dari Pengadilan Negeri
(pasal 309 jo 393 BW);
— anak di
bawah umur dari golongan Timur Asing selalu di bawah perwalian memerlukan izin
Hakim (pasal 53 Boedelreglement);
— anak yang
berada di bawah perwalian, baik dari golongan Barat maupun Timur Asing untuk
menerima hibah memerlukan izin dari Hakim (pasal 1685 ayat 2 BW); anak di bawah
umur yang berada di bawah kekuasaan orang tua, bila kepentingannya bertentangan
dengan orang tuanya itu, diwakili oleh Pengampu istimewa/ bijzondere curator (pasal 310 BW);
- jika kepentingan anak di bawah umur bertentangan dengan
kepentingan wali, maka anak itu diwakili pula oleh Balai Harta Pen inggalan
/Weeskamer (pasal 370 BW);
- anak di bawah umur yang termasuk golongan Timur Asing
diwakili pula oleh Balai Harta Peninggalan (pasal 25a Boedelreglement).
Betapa pentingnya ilmu pengetahuan dan ketelitian seorang
Notaris dalam menyusun atau mencantumkan komparisi dalam akta yang dibuat di
hadapannya, penulis contohkan sebagai berikut:
-Misalnya, apabila dalam anggaran dasar suatu perseroan
terbatas ditentukan bahwa jika direktur PT hendak mengalihkan/melepaskan hak
atas barang/harta tak gerak, harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari
komisaris perseroan itu, lalu dalam kontrak ybs sang direktur itu begitu saja
menjual sebidang tanah kepunyaan PT tersebut tanpa persetujuan dari komisaris
yang diperlukan itu, maka akta (kontrak) ybs tidak sah.
Di bawah ini disajikan berhagai contoh tindakan seseorang
dalam suatu akta atau tindakan menghadap di depan Notaris (komparisi) yang
Bering atau mungkin terjadi /tercantum dalam akta-akta ybs.
Yang harus diperhatikan mengenai penghadap (-para
penghadap) adalah identas diri dan kewenagannya dalam bertindak, karenanya
harus disebutkan :
Nama, Gelar (kalau ada), status perkawinan (Kawin, Lajang,
Duda/Janda, Cerai/mati), sebutkan juga tanggal dan nomor serta pejabat yang
menegeluarkan surat kematian/perceraiannya, tempat tanggal lahir (umur), pekerjaan, tempat
tinggal (domisili) jalan, nomor, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Provinsi, Nomor KTP/SIM/Paspor/tanda pengenal lainnya dan
sebutkan pejabat yang mengeluarkannya dan perhatikan masa berlakunya, apakah masih
berlaku atau tidak. Jangan lupa menyebutkan pula Warga Negaranya. Hadir sendiri
atau diwakili/mewakili pula pihak lainnya. Coba perhatikan contoh di bawah ini
:
1. Biasa (pihak-pihak ybs menghadap/hadir)
I. Tuan A, dilahirkan tanggal di , (pekerjaan) bertempat tinggal
di pada3) Jalan
, nomor
(atau Kampung
Desa Kecamatan
dan Kabupaten/Kota ,) Pemegang KTP NIK : Warga Negara
— selanjutnya disebut pihak pertama (atau kesatu dan
II. Tuan B, dilahirkan tanggal di , (pekerjaan /jabatan)
bertempat tinggal di Jalan nomor Pemegang
KTP NIK : Warga Negara
— selanjutnya
disebut pihak kedua 2).
Catatan:
1) dan 2) seringkali juga disebut lain atau baru disebut
kemudian, misalnya dengan sebutan untuk
1) "penjual" dan untuk 2) "pembeli".
3) dapat ditiadakan (Belanda "aan").
2. Bila menyangkut isteri yang memerlukan bantuan
suami ex pasal 108 dst. BW. (Perhatikan SE MA No. 311963 tsb.)
Nyonya A, (pekerjaan /jabatan) 2) dilahirkan
tanggal di isteri pisah harta 1)
dari dan dalam hal ini dibantu oleh
suaminya tuan B, lahir pada tanggal
di yang juga turut menghadap
kepada saya, notaris, (pekerjaan /jabatan) , kedua-duanya bertempat
tinggal di Jalan
nomor
Catatan:
1) Belanda "van
goederen gescheiden echtgenote".
2) Belanda "bijgestaan".
3. Bila menyangkut izin secara diam-diam isteri yang
diberikan suami kepada istrinya ex pasal 113 BW.
Nyonya A, (pekerjaan /jabatan) isteri
dari tuan (pekerjaan /jabatan) kedua-
duanya bertempat tinggal di Jalan nomor
I
-menurut keterangannya an men usahak salon kecantikan dengan
izin secara diam-diam 1) dari suaminya tersebut di atas.
Catatan:
1) Belanda "stilzwijgende
toestemming".
4. Bila menyangkut berhalangannya suami membantu
isteri ex pasal 114 BW.
Nyonya A, (pekerjaan /jabatan) isteri
dari tuan B, (pekerjaan /jabatan)
kedua-duanya bertempat tinggal di , Jalan
nomor, - yang
— menurut keterangannya — oleh karena suaminya itu berhalangan untuk memberi
kuasa atau membantu disebabkan tidak ada di tempat tinggalnya 1) itu, untuk
tindakannya tersebut di bawah ini, telah diberi kuasa oleh dan menurut putusan
Pengadilan Negeri Kelas di
tanggal nomor , dari putusan mana sebuah petikannya —
bermeterai cukup — diperlihatkan kepada saya, notaris.
Catatan:
1) Belanda "afwezigheid".
5. Bila menyangkut suami sebagai pengurus harta
persatuan ex pasal 124 BW.
Tuan A, (pekerjaan /jabatan) bertempat
tinggal di Jalan nomor ,
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku kepala/pengurus harta persatuan (campur) 1) karena
perkawinannya dengan nyonya B, tidak berjabatan.
Catatan:
1) Belanda "goederen
van de gemeenschap".
6. Bila menyangkut adanya perjanjian kawin antara
suami-isteri ex pasal 140 BW.
Nyonya A, (pekerjaan /jabatan) isteri
dari dan dalam hal ini dibantu oleh tuan
D, (pekerjaan /jabatan) , yang
juga turut menghadap kepada saya, notaris, kedua-duanya bertempat
tinggal di , Jalan nomor , yang (suami isteri mana) telah kawin dengan
perjanjian kawin menurut akta tertanggal nomor yang
telah dibuat di hadapan Notaris di , dari akta mana sebuah turunannya —
bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris, 2 ) dalam
(menurut) akta mana telah dijanjikan bahwa mereka akan kawin dengan pisah harta
sama sekali dan bahwa isteri berhak mengurus harta milik pribadinya sendiri.
Catatan:
1) Belanda "huwelijksvoorwaarden".
2) atau "yang telah dibuat di hadapan saya,
notaris".
7. Bila menyangkut tindakan seorang ayah dalam
menjalankan kekuasaan orangtua - ex pasal 307 jo 300 BW.
Tuan A, (pekerjaan /jabatan) lahir di
bertempat
tinggal di , Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku ayah dari dan demikian menjalankan kekuasaan orang tua 1
terhadap anaknya laki-laki yang masih di bawah umur
(belum dewasa), yaitu B, berumur tahun, karena ibunya masih hidup.
Catatan:
1) Belanda "ouderlijke macht".
8. Jika menyangkut pisah meja dan ranjang antara
suami-isteri ex pasal-pasal 246, 307, 394 dsb. BW.
Nyonya A, 1(pekerjaan
(pekerjaan/jabatan) isteri pisah meja
dan ranjang dari tuan B, (pekerjaan
/jabatan) , kedua-duanya ber-tempat tinggal di Jalan nomor
- menurut keterangannya dalam hal ini
menjalankan kekuasaan orang tua 2 ) berdasarkan putusan 3) Pengadilan Negeri
Kelas di ,
tertanggal
nomor atas anaknya laki-laki bernama C, yang
masih di bawah umur (belum dewasa) dan
lahir dari perkawinan penghadap dengan tuan B tersebut, untuk tindakan yang
akan disebut di bawah ini telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri tersebut
dengan putusannya tertanggal
nomor yang
sebuah petikan otentiknya 4) - bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada
saya, notaris.
Catatan:
1) Belanda "van
tafel en bed gescheiden echtgenote".
2) Belanda "uitoefenende
de ouderlijke macht".
3) Belanda "beschikking".
4) Belanda "authentieke
uittreksel".
9. Bila menyangkut pengampu istimewa ex pasal 310
BW.
Tuan A, (pekerjaan/jabatan) bertempat
tinggal di Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku pengampu istimewa 1) dari anak laki-laki yang masih di bawah
umur (belum dewasa) bernama B, demikian untuk itu telah diangkat oleh
Pengadilan Negeri Kelas di
menurut putusannya tertanggal
nomor untuk mewakili anak tersebut dalam tindakan
sebagaimana akan disebutkan di bawah ini, karena terdapatnya pertentangan
kepentingan dengan ayahnya, yaitu tuan C, (pekerjaan/jabatan)
bertempat tinggal di Jalan nomor dari
putusan mana sebuah turunannya —
bermeterai cukup —diperlihatkan kepada saya, notaris.
Catatan:
1) Belanda "bijzondere
curator".
10. Bila menyangkut wall ex pasal 345 BW.
Nyonya A, (pekerjaan/jabatan)
bertempat tinggal di Jalan nomor
janda dari tuan B yang telah meninggal
dunia di
pada tanggal
- menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku orang tua yang masih hidup 1dan demikian menurut hukum
merupakan wali ibu 2 ) dari anak-anaknya yang masih di bawah umur (belum
dewasa) dan lahir karena perkawinannya dengan sekarang almarhum tuan B tersebut
di atas, yaitu:
(1) C dilahirkan di pada tanggal
(2) D dilahirkan di pada tanggal
(3) E dilahirkan di pada
tanggal
Catatan:
1) Belanda "langstlevende
der ouders".
2) Belanda "voogdes".
11. Bila menyangkut perwalian ex pasal 353 dan 354
BW.
Nyonya A, (pekerjaan/jabatan) dan
suaminya, tuan B, (pekerjaan/jabatan)
,
kedua-duanya bertempat tinggal di
Jalan
nomor yang berturut-turut
-menurut hukum sebagai wali ibu dan kawan
wali 1) dari anak perempuan yang masih di bawah umur bernama C, yang telah
diakui oleh penghadap A sebagai anaknya sendiri dengan akta tertanggal nomor yang telah dibuat di hadapan saya, notaris, perwalian
mana pada waktu dilangsungkannya perkawinan dengan penghadap tuan B telah dibenarkan
2) oleh Pengadilan Negeri Kelas di
menurut putusannya tertanggal nomor dari
putusan mana sebuah petikannya —
bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, notaris.
Catatan:
1) Belanda "mede-voogd".
2) Belanda "bevestigd".
12. Bila menyangkut perwalian ex pasal 355 BW.
Nyonya A, (pekerjaan/jabatan) , bertempat tinggal di Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku wali dari seorang anak yang masih di bawah umur (belum dewasa)
bernama B, demikian telah diangkat dengan wasiat tertanggal nomor yang
telah dibuat di
hadapan saya, notaris, 1) dari tuan C yang
telah meninggal dunia di pada tanggal dan yang pada waktu itu merupakan orang tua
yang masih hidup dari anak yang masih di bawah umur tersebut di atas.
Catatan:
1) Dapat pula "yang telah dibuat di hadapan
tuan/nyonya/ nona , notaris di , dari akta
(wasiat) mana sebuah turunan pertamanya — bermeterai cukup
— telah diperlihatkan kepada saya, notaris".
13. Bila menyangkut perwalian ex pasal 358 BW
Nona A, (pekerjaan/jabatan) bertempat tinggal di , Jalan nomor
-menurut keterangannya, dalam hal ini
bertindak selaku wali 1 ), demikian telah diangkat oleh sekarang almarhumah
nyonya B menurut wasiatnya tertanggal
nomor yang telah dibuat di hadapan saya, notaris,
atas seorang anak yang masih di bawah umur
(belum dewasa), bernama C, dan telah diakui sebagai anak sahnya oleh nyonya B
tersebut, yang perwaliannya telah disahkan/dibenarkan oleh Pengadilan Negeri
Kelas di
menurut putusannya tertanggal nomor dan
pengangkatan mana telah dinyatakan
berharga dan diperkuat 2 dengan putusan Pengadilan Negeri tersebut tertanggal nomor ,
dari putusan-putusan mana masing-masing sebuah salinannya — bermeterai cukup —
telah diperlihatkan kepada saya, notaris.
Catatan:
1) Belanda "voogdesse".
2) Belanda "van
waarde verklaard en bekrachtigd".
14. Bila menyangkut perwalian ex pasal 359 BW.
Tuan A, (pekerjaan/jabatan) bertempat
tinggal di Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku wali atas seorang anak laki-laki bernama B, demikian ia
(penghadap) telah diangkat dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas di tertanggal
nomor dari putusan mana sebuah petikannya —
bermeterai cukup — telah diperlihatkan
kepada saya, notaris.
15. Bila menyangkut wali ex pasal 365 BW.
1. Tuan A, (pekerjaan/jabatan) bertempat
tinggal di Jalan nomor
2. Nyonya B, (pekerjaan/jabatan)
bertempat tinggal di , Jalan nomor
dan
3. Nona C, (pekerjaan/jabatan) , bertempat
tinggal di , Jalan nomor
-menurut keterangan mereka dalam hal ini
bertindak berturut-turut selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahari, demikian
menurut ketentuan pasal anggaran dasarnya sah mewakili Badan Pengurus
dari, oleh karena itu untuk dan atas nama Yayasan X, berkedudukan di , yang dalam hal ini diwakili untuk melakukan
perwalian atas seorang anak yang masih di bawah umur bernama D, Yayasan mana
telah diangkat sebagai wali dari anak tersebut berdasarkan putusan Pengadilan
Negeri Kelas .... di .... tertanggal ....
nomor dari putusan mana sebuah turunannya
— bermeterai cukup — telah diperlihatkan
kepada saya, notaris.
16. Bila menyangkut perwalian ex pasal 382 c BW.
Tuan A, (pekerjaan/jabatan) bertempat
tinggal di , Jalan nomor I
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak berdasarkan kekuatan putusan Pengadilan Negeri Kelas .. di ...
tertanggal nomor ,
dari putusan mana sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan
kepada saya, notaris, penghadap ini telah diangkat sebagai wali dari seorang
anak laki-laki bernama B.
17. Bila menyangkut Venia aetatis (perlunakan) ex
pasal 420 BW. *)
Tuan A, pelajar, bertempat tinggal di Jalan
nomor ,
yang menurut keterangannya telah dianggap dewasa menurut surat
putusan (penetapan) pernyataan dewasa tertanggal nomor yang diberikan oleh Presiden
Republik Indonesia,
dari surat putusan mana sebuah
salinannya — bermeterai cukup -- telah diperlihatkan kepada saya, notaris.
18. Bila menyangkut perlunakan (handlich ting) ex
pasal 426 dan 428 BW. *)
Tuan A, pelajar, bertempat tinggal di Jalan
nomor ,
kepada siapa dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas di tertanggal .... nomor
yang sebuah turunannya — bermeterai cukup
— telah diperlihatkan kepada saya, notaris, telah diberi wewenang/hak (bevoegdheid)
untuk menjalankan 1 )
Catatan:
1) Di sini dicatat perbuatan hukum apa yang menurut surat
putusan Pengadilan Negeri itu boleh dilakukan oleh orang yang bersangkutan,
misalnya menjalankan perusahaan suatu pabrik atau suatu perdagangan.
Setelah berlakunya UU No. 1/1974 yang menyatakan bahwa
umur 18 tahun sudah dewasa, maka lembaga ini diragukan berlakunya secara
efektif.
19. Bila menyangkut
pengurus-sementara (prouisionele bewindvoerder)
ex pasal 441 BW.
Tuan A, (pekerjaan/jabatan) bertempat tinggal di , Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku pengurus-sementara guna mengurus pribadi dan harta benda (kekayaan)
tuan B, untuk siapa pengampuannya telah dimohon, dan penghadap ini telah
diangkat demikian dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas di
tertanggal
nomor , yang sebuah
petikannya
— bermeterai cukup — telah diperlihatkan
kepada saya, notaris.
20. Bila menyangkut pengampuan (curatele) ex pasal
449 BW.
Tuan A, (pekerjaan/jabatan) bertempat tinggal di , Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku pengampu 1) dari tuan
B, yang ditaruh di bawah pengampuan) menurut surat
putusan Pengadilan Negeri Kelas
di tertanggal nomor dengan
putusan mana penghadap ini telah diangkat
sebagai pengampunya dan dari putusan tersebut sebuah turunannya — bermeterai
cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.
Catatan:
1). Belanda "curator".
2) Belanda "onder
curatele gesteld".
21. Bila menyangkut pengurus (bewindvoerder) ex
pasal 463 BW.
Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal
di Jalan nomor
menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak, atas dasar kekuatan surat
putusan Pengadilan Negeri Kelas
di tertanggal nomor yang
sebuah turunannya — bermeterai cukup —
diperlihatkan kepada saya, notaris, selaku pengurus 1 , demikian mengurus,
mengamati, membela kepentingan dan mewakili harta dan kepentingan tuan B, yang
tak hadir 2 ).
Catatan:
1) Belanda "bewindvoerder".
2) Belanda "afwezige".
22. Bila mengangkat pengurus (bestuurder) yang
dimaksud dalam pasal 789 BW.
Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal
di Jalan nomor
menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku pengurus atas harta yang oleh sekarang almarhum tuan B dihibah-wasiatkan 1) kepada nova C, (pekerjaan) , bertempat tinggal di Jalan 2 nomor , dengan hak pungut hasilnya ) diberikan
kepada dan selama hidupnya tuan D, (pekerjaan) bertempat tinggal di
Jalan
nomor demikian menurut wasiat 3)
almarhum tuan B tersebut, tanggal nomor yang
dibuat di hadapan saya, notaris, dan telah didaftar-kan pada Balai Harta
Peninggalan di
Catatan:
1) Belanda "gelegateerd".
2) Belanda "vruchtgebruik".
3) Belanda "testament".
23. Bila menyangkut pengurus (bewindvoerder) yang
dimaksud dalam pasal 978 BW.
Tuan A, (pekerjaan)
bertempat tinggal di
Jalan nomor
,
menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku pengurus harta benda yang termasuk harta peninggalan almarhumah
nyonya B, meninggal dunia di tanggal
, untuk hal mana penghadap ini telah diangkat oleh
nyonya B tersebut menurut wasiatnya tertanggal
nomor yang telah dibuat di hadapan saya, notaris, dan
telah didaftarkan pada Balai Harta Peninggalan di , dalam wasiat mana
ditetapkan bahwa semua harta peninggalan pewaris tersebut diberikan kepada
(diperuntukkan bagi) satu-satunya anak pewaris, yaitu tuan C, (pekerjaan) , bertempat tinggal di
Jalan .... nomor .... 1),
-dengan kewajiban untuk menyerahkannya
kelak kepada (diterima oleh) semua anak tuan C tersebut, baik yang sudah maupun
yang akan lahir 2).
Catatan:
1) Ahliwaris ini disebut "yang dibebani"/
"pemi kul beban" (Belanda "bezwaarde").
2) Ahliwaris ini disebut "yang menunggu"
(Belanda "verwachter (s)".
24. Bila menyangkut pengurus (bewindvoerder) lain ex
pasal 979 BW.
Tuan A, (pekerjaan) .... bertempat tinggal di
Jalan nomor I
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas di ter-tanggal ....
nomor .... yang sebuah turunannya — bermeterai cukup -- telah diperlihatkan
kepada saya, notaris, selaku pengurus harta peninggalan dari tuan B, (pekerjaan) , yang telah meninggal dunia di tempat
tinggalnya terakhir, dan yang dengan wasiatnya tertanggal nomor
dibuat di hadapan saya, notaris, telah mewariskan seluruh harta peninggalannya
kepada anak perempuannya, yaitu nyonya C, yang telah kawin dengan pisah harta
sama sekali dengan D, kedua- duanya pengusaha dan bertempat tinggal di
Jalan nomor . . . . , wasiat mana setelah
meninggalnya pewaris tersebut didaftarkan pada Balai Harta Peninggalan di . . .
. , dengan beban (kewajiban) untuk menyerahkan 1) kelak kepada semua anak dari
nyonya D tersebut, baik yang sudah maupun yang masih akan dilahirkan.
Catatan:
1) Belanda "onder de last van uitkering bij diens
overlijden".
25. Bila menyangkut pelaksana wasiat (executeur
testamentaire) ex pasal 1005 BW.
Tuan A, . . . . (pekerjaan) bertempat tinggal di
Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku pelaksana wasiat dari tuan B, yang telah meninggal dunia di .
. ., tempat tinggalnya terakhir, berdasarkan wasiatnya tertanggal nomor , yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.
26. Bila menyangkut pengurus harta peninggalan
(bewindvoerder) ex pasal 1019 BW,
Tuan A, (pekerjaan) bertempat
tinggal di Jalan nomor ....
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku pengurus harta peninggalan nyonya B, yang telah meninggal dunia
di — tempat tinggalnya terakhir — yang dihibah
wasiatkan kepada nova C,
(pekerjaan) bertempat tinggal di
Jalan nomor
, menurut (surat) wasiat nomor sedangkan pengangkatan penghadap sebagai
pengurus harta peninggalan ternyata menurut akta ter-tanggal . nomor . ,
kedua-duanya telah dibuat di hadapan saya, notaris.
27. Bila menyangkut penguatan ex pasal 1316 BW.
Tuan A, (pekerjaan) bertempat
tinggal di Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
menanggung dan menguatkan diri (untuk menanggung/menjamin serta memperkuat
diri) (bagi) 1)
tuan B (pekerjaan) bertempat tinggal
di ... Jalan ... nomor . . .
Catatan:
1) Belanda "instaande en zich sterkmakende".
28. Bila menyangkut perwakilan/wakil sukarela ex
pasal 1354 BW.
Tuan A, (pekerjaan) bertempat
tinggal di Jalan nomor I
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku wakil sukarela 1) untuk menangani kepentingan (urusan) tuan (pekerjaan) bertempat tinggal
di Jalan nomor yang kini berada di luar negeri, yaitu di
Amerika Serikat, untuk hal mana penghadap tidak mendapat tugas (perintah) atau
kuasa.
Catatan:
1) Belanda "zaakwaarnemer"/Latin
"negotiorum gestor"/ Perancis, "gerant d'affaires".
29. Bila pengurus mewakili suatu perkumpulan ex
pasal 1653 BW.
1. Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal
di . . . . , Jalan .... nomor
2. Nona B, (pekerjaan) bertempat tinggal
di ... Jalan
.... nomor ....
3. Nyonya C, . . . . (pekerjaan) . . . . ,
bertempat tinggal
di.
. . . , Jalan .... nomor
-menurut keterangan mereka dalam hal ini
bertindak berturut-turut selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahari dan selaku
demikian merupakan Pengurus Harian yang berwenang mewakili Badan Pengurus dari,
oleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal . anggaran dasarnya sah mewakili
demikian untuk dan atas nama Perkumpulan X, bertempat kedudukan di dan berkantor pada Jalan
nomor .... yang telah diakui sebagai badan
hukum dengan surat keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
tertanggal .... nomor ..... dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Nomor
30. Bila bertindak selaku kuasa (umum/luas) ex pasal
1796 jo 1792 dst. BW.
Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal di . . . , Jalan .... nomor . . .
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa
dari, oleh karena itu untuk dan atas nama tuan B, (pekerjaan) bertempat tinggal di
Jalan nomor berdasarkan/menurut akta kuasa umum 1)
tertanggal nomor yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.
Catatan:
1) Belanda "generale volmacht"/Inggris
"general power of attorney"
31. Bila menyangkut kuasa dengan akta notaris dalam
aslinya (in originals) ex pasal 35 (2)
PJN.
Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal
di ..... Jalan ... nomor
- menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku kuasa dari (dan demikian sah mewakili), oleh karena itu untuk
dan atas nama tuan B, (pekerjaan) bertempat tinggal di - . - , Jalan nomor ... demikian menurut kekuatan akta
kuasa (umum atau khusus) ter-tanggal nomor
yang telah dibuat dan dikeluarkan
dalam aslinya di hadapan dan oleh Tuan C. notaris di dan — bermeterai
cukup — dilekatkan pada minuta akta ini
32. Bila menyangkut kuasa di bawah tangan (Belanda
"onderhandse volmacht")
— ex pasal 1792 dst. BW.
Tuan A, (pekerjaan)
bertempat tinggal di
Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku kuasa dari (dan demikian sah mewakili), oleh karena itu untuk
dan atas nama nyonya B, (pekerjaan) bertempat
tinggal di Jalan .... nomor . .
., janda cerai dari tuan E, (pekerjaan) bertempat tinggal di , Jalan nomor , demikian
menurut surat
kuasa di bawah tangan tertanggal
yang — bermeterai cukup — dilekatkan pada
minuta akta ini.
33. Bila menyangkut kuasa lisan (mondelinge
volmacht) ex pasal 1792 dst BW.
Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal
di , Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku kuasa lisan dari, demikian (sah mewakili), memperkuat diri dan
bertanggung jawab sepenuhnya untuk dan atas nama nova B, .. (pekerjaan),
bertempat tinggal di Jalan nomor
34. Bila menyangkut suami-isteri, isteri memerlukan
bantuan dan kuasa suami (ex pasal 108 BW):
Tuan A, (pekerjaan) dan nyonya B,
(pekerjaan) , suami-isteri,
kedua-duanya bertempat tinggal di . . ., Jalan ... nomor . . . , isteri untuk
seperlunya (sepanjang perlu) dibantu dan dikuasakan oleh suaminya.
35. Bila menyangkut tindakan pesero pengurus dari
sebuah CV. ex pasal 19 WvK.
Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal
di Jalan nomor .........
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pesero pengurus dengan
jabatan/sebutan (pangkat) Direktur dari dan demikian sah mewakili, oleh karena
itu untuk dan atas nama perseroan komanditer "CV X", berkedudukan di dan berkantor pada Jalan
nomor ,
-demikian sesuai dengan ketentuan pasal akta pendirian/anggaran dasar perseroan itu,
yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.
36. Bila menyangkut kepengurusan dari Firma ex pasal
17 WvK.
1. Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal di Jalan nomor
2. Tuan B, (pekerjaan) ,
bertempat tinggal di Jalan nomor ,
dan
3. Nona C, (pekerjaan) ,
bertempat tinggal di Jalan nomor
-menurut keterangan mereka dalam hal ini
bertindak selaku segenap pesero pengurus dari dan demikian sesuai dengan akta
pendiriannya (anggaran dasarnya) tertanggal nomor
yang telah dibuat di hadapan saya, notaris, sah mewakili, oleh karena itu untuk
dan atas nama perseroan di bawah "Firma X", berkedudukan di dan berkantor pada Jalan nomor , kota itu.
37. Bila menyangkut kepengurusan dari Perseroan
Terbatas (NV)
ex pasal 44 WvK.
1. Tuan A, (pekerjaan) bertempat
tinggal di Jalan nomor ,
dan
2. Tuan B, (pekerjaan) bertempat tinggal di Jalan nomor
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak
berturut-turut selaku Direktur Utama dan Direktur1) dari, demikian sesuai
dengan ketentuan pasal
anggaran dasarnya sah mewakili, oleh karena itu (demikian)
untuk dan atas nama perseroan terbatas "P.T. Y", berkedudukan di . , dan berkantor pusat pada Jalan nomor kota
itu 2)
Catatan:,
1) Dapat pula misalnya "Direktur dan Komisaris".
2) Jika menurut ketentuan anggaran dasarnya diperlukan
pula persetujuan dari rapat para pemilik/pemegang saham, misalnya, klausulanya
ditambah dengan "untuk hal mana telah mendapat persetujuan dari rapat
pemilik/pemegang saham dalam perseroan yang dilangsungkan di
pada tanggal ,
demikian sebagaimana ternyata dari risalah/berita acara (Belanda
"notulen") dari rapat tersebut yang dibuat secara di bawah tangan,
dan yang suatu petikannya — bermeterai cukup — dilekatkan pada minuta akta
ini". Alamat kantor sesuatu badan usaha/ hukum seringkali dikehendaki oleh
para pihak agar dicantumkan pula.
38. Bila menyangkut kepengurusan suatu Koperasi atau
Yayasan
1. Tuan A, (pekerjaan) bertempat
tinggal di Jalan nomor , dan
2. Nona B, (pekerjaan) bertempat tinggal di , Jalan nomor
menurut keterangan mereka dalam hal ini
bertindak berturut-turut selaku Ketua dan Sekretaris dari dan selaku demikian
berdasarkan ketentuan pasal
anggaran dasarnya sah mewakili Badan
Pengurus dari, oleh karena itu untuk dan atas nama Perkumpulan/ Yayasan
"XYZ", berkedudukan di dan
berkantor pada Jalan . . . . . ... . . nomor
39. Bila menyangkut kepengurusan I.M.A. (Sib. 1939
No. 569 jo. 717).
Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal di Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku Direktur dari dan demikian menurut ketentuan pasal
anggaran dasarnya sah mewakili, oleh karena
itu untuk dan atas nama Maskapai Andil Indonesia 1), berkedudukan di dan berkantor pada Jalan nomor yang telah didirikan secara di bawah tangan
pada tanggal , dan telah mendapat
pengesahan 21 dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia menurut keputusannya
tanggal nomor
(Lihat juga contoh No. 40).
Catatan:
1) Belanda "Indonesische Maatschappij op
Aandelen", di-singkat "I.M.A."
2) Belanda "bewilliging".
40. Bila menyangkut kepengurusan Perkumpulan Indonesia
(Bumiputera) (Stb 1939 No. 570 jo. 717).
1. Tuan A, (pekerjaan) bertempat
tinggal di Jalan nomor , dan
2. Nona B, (pekerjaan) bertempat
tinggal di Jalan nomor
-menurut keterangan mereka dalam hal ini
bertindak berturut-turut selaku Ketua
dan Sekretaris dari dan demikian berdasarkan pada pasal anggaran dasarnya sah mewakili Perkumpulan
berkedudukan di , yang telah diakui
sebagai badan hukum dengan putusan Pengadilan Negeri
di tertanggal nomor dan
terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri tersebut pada tanggal di bawah nomor
41. Bila menyangkut adopsi (Stb. 1917 No. 129 jis.
1919 No. 81-1924 No. 557 dan 1925 No. 92).
Tuan A, (pekerjaan) bertempat
tinggal di Jalan nomor
menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku ayah angkat 1) dari dan demikian untuk dan atas nama anak di
bawah umur bernama B, yang telah diangkat sebagai anak sah 2) oleh penghadap
bersama isterinya, nyonya C, (pekerjaan) , menurut/dengan akta adopsi tertanggal nomor
yang telah dibuat di hadapan tuan X, pada
waktu itu 3)
notaris di , dari akta mana sebuah turunannya — bermeterai cukup —
diperlihatkan kepada saya, notaris.
Catatan:
1) Belanda "adoptief vader".
2) Belanda "geadopteerd".
3) Ada
kemungkinan notaris ybs telah pindah tempat kedudukan/wilayah atau meninggal
dunia.
42. Bila menyangkut pengampuan dari Balai Harta
Peninggalan ex pasal 348 BW.
Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan
Jakarta di
bertempat tinggal di , Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak untuk melakukan jabatannya tersebut di atas, demikian mewakili Balai Harta
Peninggalan tersebut berdasarkan keputusannya 1 ) tertanggal nomor dalam kedudukannya selaku pengampu 2) atas
bush kandungan (anak) dari dan menurut pengakuan nyonya B,
(pekerjaan) , bertempat tinggal di Jalan nomor , janda dari almarhum tuan C, yang telah meninggal dunia
di tempat tinggalnya yang terakhir, pada tanggal
Catatan:
1) Belanda "resolutie"
2) Belanda "curatrice"
43 Bila menyangkut kepengurusan (beheer) atas harta
anak yang masih di bawah umur oleh Balai Harta Peninggalan, setelah pengurusan
itu dicabut dari wali (voogd) anak itu oleh Pengadilan Negeri (ex pasal 338 BW.)
Tuan A, anggota Balai Harta Peninggalan
Jakarta, bertempat tinggal di , Jalan nomor I
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk melakukan tugas dalam
jabatannya tersebut di atas, demikian mewakili Balai Harta Peninggalan
tersebut, berdasarkan keputusannya tertanggal ,
nomor Balai mana telah diserahi tugas untuk mengurus
harta anak yang masih di bawah umur bernama B, setelah pengurusan tersebut
dicabut dari walinyal ), yaitu tuan C, (pekerjaan) , bertempat tinggal di dan diserahkan
kepada Balai tersebut menurut putusan Pengadilan Negeri di tertanggal nomor
Catatan:
1) Belanda "voogd".
44. Bila menyangkut Balai Harta Peninggalan selaku
wali sementa ra.
ex pasal 359 BW.
Tuan A, anggota Balai Harta Peninggalan
Jakarta, di
bertempat tinggal di , Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya tersebut, demikian untuk dan atas nama Balai Harta Peninggalan
Jakarta, berdasarkan keputusannya tertanggal nomor
, Balai mana bertindak selaku wali sementara 11 atas anak yang masih di bawah
umur (belum dewasa) bernama B, untuk siapa hingga sekarang belum ada walinya.
Catatan:
1) Belanda "waarnemende voogdij".
45. Bila menyangkut pengurusan atas harta benda
milik seseorang yang tak hadir oleh Balai Harta Peninggalan. (ex pasal 463 BW.)
Tuan A, Wakil Besar Balai Harta
Peninggalan Jakarta, di
, bertempat tinggal di Jalan
nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak untuk melakukan tugas dalam jabatannya tersebut, demikian untuk dan
atas nama Balai Harta Peninggalan Jakarta,
berdasar atas keputusannya tertanggal
nomor ... ,
Balai mana diwakili selaku pengurus atas harta benda dan men amati kepentingan
tuan B, seorang yang tak Nadir ), demikian menurut surat
putusan (perintah) Pengadilan Negeri di
tertanggal nomor yang sebuah turunannya — bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, notaris.
Catatan:
1) Belanda "afwezige".
46. Bila menyangkut pengurusan oleh Balai Harta
Peninggalan atas harta peninggalan (warisan) yang tak terurus. (ex pasal 1127
BW.)
Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan
Jakarta di
bertempat tinggal di , Jalan nomor
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak
untuk menjalankan tugas dalam jabatannya, demikian mewakili Balai Harta
Peninggalan tersebut menurut surat keputusannya tertanggal nomor , dalam kedudukannya selaku pengurus
menurut/demi hukum 1) atas harta peninggalan (warisan) yang tak terurus 2) dari
almarhum tuan B, terakhir bekerja sebagai pegawai negeri, bertempat tinggal di , Jalan nomor dan
meninggal dunia di situ pada tanggal
Catatan:
1) Belanda "van rechtswege beheerster".
2) Belanda "onbeheerde nalatenschap".
47. Jika menyangkut tugas Balai Harta Peninggalan
selaku wali pengawas atas/terhadap anak-anak yang masih di bawah umur, dll.
(ex pasal 1072 jo. 1071 BW.)
Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan
Jakarta di
bertempat tinggal di , Jalan , nomor menurut keterangannya dalam hal ini bertindak
dalam jabatannya, demikian mewakili Balai Harta Peninggalan tersebut berhubung
dengan resolusi (keputusan)-nya tertanggal nomor
a. Dalam tindakannya selaku wali pen
awas1) atas anak- anak yang masih di bawah umur 2). tersebut di atas, demikian untuk mengamati
kepentingan mereka apabila terdapat pertentangan dengan kepentingan wali ibu 3)
mereka, dan
b. Untuk memenuhi segala sesuatu yang
ditentukan dalam pasal 1072 junto pasal 1071 alinea terakhir Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
Catatan:
1) Belanda "toeziende voogdes".
2) belum dewasa (Belanda
"minderjarigen"/"minderjarige kinderen").
3) Belanda "moeder — voogdes".
48. Jika menyangkut kehadiran Balai Harta
Peninggalan selaku wali — atau pengampu — pengawas. ex pasal 1072 BW.
Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan
Jakarta di
bertempat tinggal di , Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya itu dan oleh karena itu mewakili Balai Harta
Peninggalan tersebut sesuai dengan resolusinya tertanggal
nomor
, berdasar atas apa yang ditentukan dalam pasal 1072 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
49. Jika menyangkut tugas Balai Harta Peninggalan
selaku kurator atas harta benda dari seseorang yang dinyatakan (jatuh) pailit
ex pasal 36 FV (Faillissementsverordering/Peraturan Kepailitan)
Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan
Jakarta di ..........
bertempat tinggal di . , Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya itu, oleh karena itu berdasarkan resolusinya tertanggal
nomor dari, demikian
mewakili/untuk dan atas nama Balai Harta Peninggalan tersebut selaku curator 1) atas harta benda 2) dari tuan B yang dengan putusan Pengadilan Negeri
di 3) tertanggal nomor dinyatakan pailit
Catatan:
1) Belanda (dalam hal ini) "curatrice".
2) Belanda "boedel".
3) Belanda "failliet".
50. Jika sebuah perseroan terbatas (P. T. X,
misalnya) merupakan direksi dari perseroan terbatas lain (misalnya P.T. Z).
1. Tuan A, pengusaha, bertempat tinggal di
Jalan nomor , dan
2. Tuan B, pengusaha, bertempat tinggal di
Jalan nomor ..........
-menurut keterangan mereka dalam hal ini
bertindak berturut-turut selaku direktur satu dan direktur dua dari, demikian
sesuai dengan ketentuan pasal anggaran
dasarnya sah mewakili direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama
perseroan terbatas P.T. X, berkedudukan di dan berkantor pada Jalan .......... nomor
yang dalam hal ini secara sah diwakili
pula sebagai direksi dari, demikian sesuai dengan ketentuan menurut pasal anggaran dasar nya untuk dan atas nama
perseroan terbatas P.T. Z. berkedudukan di , Jalan nomor
Catatan :
(di salin dari Buku Notaris II BAB II -
Notaris Komar Andasasmita, hanya untuk materi perkuliahan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar