TEORI DAN PRAKTEK JABATAN NOTARIS
(Bagian
Ke-Tiga)
BAB
III
AKHIR/PENUTUP
AKTA, LEGALISASI, PENANDAAN
(WAARMERKING),
DAFTAR DAN SEBAGAINYA
Bagian
satu
Akhir/penutup
(slot) akta
1.
Untuk akta yang dibuat minutanya:
DEMIKIAN
AKTA INI:
dibuat
dan diselesaikan pada jam di pada hari dan tanggal
tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1. (nama) (pekerjaan)
bertempat
tinggal di Jalan nomor
dan
2. (nama) (pekerjaan) her-
tempat
tinggal di Jalan nomor sebagai saksi-saksi.
Setelah
saya notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka
segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta ini'
).
Dibuat
dengan (atau tanpa) gantian,
coretan
dan tambahan
Catatan:
1)
Jika salah seorang penghadap kerena sesuatu hal tidak turut menandatangani,
maka ditulis sbb.:
maka penghadap , para saksi dan saya,
notaris, menandatangani akta ini, sedangkan penghadap karena tidak turut menandatangani.
2)
Belanda berturut-turut renvooijen,
doorhalingen en (of) bijvoegingen (ex ayat/alinea 3 pasal 34 PJN).
2.
Untuk akta yang dibuat dan dikeluarkan dalam aslinya (in orginali) 1 ).
DEMIKIAN
AKTA INI:
dikeluarkan
dalam aslinya, dibuat dan diselesaikan di
pada
jam hari ,
dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1. (nama) (pekerjaan)
bertempat
tinggal di Jalan nomor
2. (nama) (pekerjaan)
bertempat
tinggal di Jalan nomor
sebagai
saksi-saksi.
Setelah
saya, notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka
segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta ini.
Dibuat
tanpa gantian, coretan atau tambahan.
Catatan:
1)
Baca pasal 35 PJN.
3.
Turunan akta notaris itu berbunyi (di hadapan/oleh siapa akta ybs dibuat):
Dikeluarkan
sebagai turunan 1 ke (yang sama
bunyinya).
Catatan:
1)
Belanda "afschrift". -
4.
Turunan akta yang dibuat di hadapan/oleh notaris dahulu sebelumnya:
Dikeluarkan
sebagai turunan yang ke oleh saya,
, notaris di selaku penyimpan
minuta
notaris pada waktu itu notaris
di
5.
Jika dikeluarkan petikan (uittreksel) dari suatu akta:
Dikeluarkan
sebagai petikan secara kata demi kata sesuai dengan aslinya
Catatan:
1)
Belanda "uitgegeven voor woordelijk gelijkluidende uittreksel".
6.
Jika dikeluarkan grosse pertama: Di atas akta ybs ditulis:
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MANA
ESA
Di
bawah akta ybs (setelah akhir akta) ditulis:
Dikeluarkan
sebagai GROSSE PERTAMA kepada dan atas permintaan tersebut di atas.
Pada
minuta akta ybs (di bawah) dicatat:
Grosse
pertama dikeluarkan kepada dan atas permintaan
, pada hari ini, , tanggal
7.
Jika dikeluarkan petikan (uittreksel) sebagai grosse:
Dikeluarkan
sebagai petikan secara kata demi kata (atau yang sama bunyinya) sebagai GROSSE
PERTAMA kepada dan atas permintaan
Pada
minuta akta ybs dicatat:
Suatu
petikan yang sama bunyinya sebagai grosse pertama dikeluarkan kepada dan atas
permintaan
pada
hari ini, , tanggal
8.
Jika dikeluarkan grosse kedua: -
Dikeluarkan
sebagai GROSSE KEDUA kepada dan atas permintaan berdasarkan
kekuatan surat
perintah
Pengadilan Negeri Kelas di tertanggal
nomor dengan
dihadiri oleh sebagai yang
berkepentingan
dan dapat dilakukan untuk sejumlah uang
Rp rupiah).
Pada
minuta akta ybs. (di bawah) dicatat:
Grosse
kedua telah dikeluarkan pada hari ini,
kepada
dan atas permintaan , berdasarkan
surat
perintah Pengadilan Negeri Kelas di
dengan
dihadiri/dengan tidak dihadiri oleh sebagai yang berkepentingan dan dapat
dilakukan untuk
sejumlah uang Rp. rupiah).
9.
Turunan (afschrift) surat
kuasa di bawah tangan yang dilekatkan pada minuta akta:
Dikeluarkan
sebagai turunan dari surat kuasa di
bawah tangan yang dilekatkan pada minuta akta tertanggal
nomor
yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.
10.
Turunan (afschrift) suatu surat
(dokumen) yang dikembalikan kepada orang (penghadap) ybs.:
Dikeluarkan
sebagai turunan dari surat yang —
bermeterai cukup — diperlihatkan oleh (nama)
(pekerjaan)
, bertempat tinggal di
Jalan
nomor kepada saya, notaris di
dan
setelah dibandingkan /dicoco kkan dengan turunan ini
dikembalikan
kepadanya (tuan/nyonya/nona
tersebut),
pada tanggal
Bagian
dua
WAARMERKING
/LEGALISATIE: (1) Ordonansi 14 Maret 1867 (Stbl. 1867 — 29).
Ordonansi
ini, yang berlaku untuk orang-orang Indonesia Bumiputera dan yang disamakan
dengan mereka, menyebut a.l. (ps 1) tentang dipersamakannya penandatanganan
suatu tulisan di bawah tangan dengan cap (tapak) jempol/jari (vingerafdruk)
yang "gewaarmerkt" oleh seorang notaris atau ambtenaar
berwenang lainnya.
Dalam
peraturan ini dikatakan bahwa notaris atau ambtenaar lainnya itu mengenal yang
menerangkan tapak jempol/jari itu atau diperkenalkan kepadanya dan bahwa isi
aktanya secara jelas diingatkan (voorgehouden) dan bahwa peneraan tapak
jempol/jari itu dilakukan di hadapan (dengan hadirnya) notaris atau ambtenaar
lainnya itu. Baca pula ps la ordonansi tersebut.
Cara
ini menurut hemat penulis apa yang kita namakan seharihari
"legalisatie" itu.
(2)
Ordonansi 17 Januari 1916 (Stbl. 1916 — 46 jo 43). (Waarmerken van
onderhandsche akten enz.).
Dalam
pasal 2 (1) ordonansi ini kita baca ketentuan tentang kata-kata yang
dipergunakan oleh notaris dan ambtenaar lainnya yang berwenang untuk itu dalam
"waarmerking" ("legalisatie") akta-akta di bawah-tangan,
yang terjemahannya kurang lebih s.b.b.:
"Saya,
yang bertanda-tangan di bawah ini,
Notaris
di , menerangkan bahwa saya telah
membacakan/mengingatkan (voorgehouden) secara/dengan jelas kepada , yang saya kenal (atau diperkenalkan), isi
akta ini, setelah mana tersebut menanda-tangani (atau menerakan tapak jari/
jempolnya) di hadapan saya".
Menurut
ayat ke-2 pasal 2 Ordonansi ini suatu akta di bawah tangan yang tidak dibubuhi
kata-kata sebagaimana tersebut dalam ayat pertama (tersebut di atas), dapat
juga "ditandai" oleh notaris dan ambtenaren yang berwenang lainnya
itu dengan perkataan "gewaarmerkt" ("ditandai"), yang
berguna untuk dijadikan bukti mengenai penanggalannya terhadap pihak ketiga.
(3)
BW ps 1874,1874x.
Ordonansi
17 Januari 1916 tersebut melengkapi aturan-aturan dalam ps BW ini.
(4)
Rechtsreglement Buitengewesten Stbl. 1927 — 227, 1931 —412 dsb.).
Mengenai
"waarmerking"/"legalisatie" tersebut untuk luar Jawa dan
Madura kita dapat membacanya dalam ps 286 dan 287 Reglemen itu.
(5)
Undang-undang tentang legalisasi tandatangan (L.N. 1954 —82).
Dalam
undang-undang ini ditetapkan bahwa biaya legalisasi tandatangan yang dilakukan
oleh atau atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman dipungut biaya
sebanyak Rp. 7,50.—.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar