AKHIR/PENUTUP AKTA, LEGALISASI, PENANDAAN
(WAARMERKING), DAN DAFTAR
Akhir/penutup (slot) akta
1. Untuk akta yang dibuat minutanya:
DEMIKIAN AKTA INI:
dibuat dan diselesaikan di pada hari dan tanggal tersebut pada
bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1.
(nama) (pekerjaan)
bertempat tinggal di Jalan nomor
dan
2.
(nama)
(pekerjaan) her-
tempat tinggal di Jalan nomor sebagai saksi-saksi.
Setelah saya notaris, membacakan akta ini
kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi
dan saya, notaris, menandatangani akta ini' ).
Dibuat dengan (atau tanpa) gantian,
coretan dan tambahan
Dikeluarkan sebagai Salinan yang sama
bunyinya
Catatan:
1) Jika salah seorang penghadap kerena
sesuatu hal tidak turut menandatangani, maka ditulis sbb.:
maka penghadap , para saksi dan
saya, notaris, menandatangani akta ini,
sedangkan pengha-
dap
karena tidak turut menandatangani.
2) Belanda berturut-turut renvooijen, doorhalingen en (of) bijvoegingen (ex ayat/alinea. 3 pasal 34 PJN).
2. Untuk akta yang dibuat dan dikeluarkan
dalam aslinya (in orginali) 1 ).
DEMIKIAN AKTA INI:
dikeluarkan dalam aslinya, dibuat dan
diselesaikan di
pada hari dan tanggal tersebut pada bagian
awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1.
(nama)
(pekerjaan)
bertempat tinggal di Jalan
nomor
2.
(nama)
(pekerjaan)
bertempat tinggal di Jalan
nomor
sebagai saksi-saksi.
Setelah saya, notaris, membacakan akta ini
kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi
dan saya, notaris, menandatangani akta ini.
Dibuat tanpa gantian, coretan atau
tambahan.
Catatan:
1) Baca pasal 35 PJN.
3. Turunan akta notaris itu berbunyi (di
hadapan/oleh siapa akta ybs dibuat):
Dikeluarkan sebagai turunan 1 ke
(yang sama
bunyinya).
Catatan:
1) Belanda "afschrift". -
4. Turunan akta yang dibuat di
hadapan/oleh notaris dahulu sebelumnya:
Dikeluarkan sebagai turunan yang ke oleh saya,
, notaris di selaku penyimpan
minuta notaris pada waktu itu notaris
di
5. Jika dikeluarkan petikan (uittreksel)
dari suatu akta:
Dikeluarkan sebagai petikan secara kata
demi kata sesuai dengan aslinya
Catatan:
1) Belanda "uitgegeven voor
woordelijk gelijkluidende uittreksel".
6. Jika dikeluarkan grosse pertama: Di
atas akta ybs ditulis:
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MANA ESA
Di bawah akta ybs (setelah akhir akta)
ditulis:
Dikeluarkan sebagai GROSSE PERTAMA kepada
dan atas permintaan tersebut
di atas.
Pada minuta akta ybs (di bawah) dicatat:
Grosse pertama dikeluarkan kepada dan atas
permintaan
, pada hari ini, , tanggal
7. Jika dikeluarkan petikan (uittreksel)
sebagai grosse:
Dikeluarkan sebagai petikan secara kata
demi kata (atau yang sama bunyinya) sebagai GROSSE PERTAMA kepada dan atas
permintaan
Pada minuta akta ybs dicatat:
Suatu petikan yang sama bunyinya sebagai
grosse pertama dikeluarkan kepada dan atas permintaan
pada hari ini, , tanggal
8. Jika dikeluarkan grosse kedua: -
Dikeluarkan sebagai GROSSE KEDUA kepada
dan atas permintaan berdasarkan
kekuatan surat
perintah Pengadilan Negeri Kelas di tertanggal
nomor dengan dihadiri oleh sebagai yang
berkepentingan dan dapat dilakukan untuk
sejumlah uang
Rp rupiah).
Pada minuta akta ybs. (di bawah) dicatat:
Grosse kedua telah dikeluarkan pada hari
ini,
kepada dan atas permintaan , berdasarkan
surat
perintah Pengadilan Negeri Kelas di
dengan dihadiri/dengan tidak dihadiri
oleh sebagai yang
berkepentingan dan dapat dilakukan untuk
sejumlah uang Rp. rupiah).
9. Turunan (afschrift) surat
kuasa di bawah tangan yang dilekatkan pada minuta akta:
Dikeluarkan sebagai turunan dari surat
kuasa di bawah tangan yang dilekatkan pada minuta akta tertanggal
nomor
yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.
10. Turunan (afschrift) suatu surat
(dokumen) yang dikembalikan kepada orang (penghadap) ybs.:
Dikeluarkan sebagai turunan dari surat
yang — bermeterai cukup — diperlihatkan oleh
(nama)
(pekerjaan) , bertempat tinggal di
Jalan
nomor kepada saya,
notaris di
dan setelah dibandingkan/dicocokkan dengan
turunan ini
dikembalikan kepadanya
(tuan/nyonya/nona
tersebut), pada tanggal
WAARMERKING/LEGALISATIE:
(1) Ordonansi 14 Maret 1867 (Stbl. 1867 —
29).
Ordonansi ini, yang berlaku untuk
orang-orang Indonesia Bumiputera dan yang disamakan dengan mereka, menyebut
a.l. (ps 1) tentang dipersamakannya penandatanganan suatu tulisan di bawah
tangan dengan cap (tapak) jempol/jari (vingerafdruk) yang
"gewaarmerkt" oleh seorang notaris atau ambtenaar berwenang lainnya.
Dalam peraturan ini dikatakan bahwa notaris atau ambtenaar lainnya itu mengenai
yang menerangkan tapak jempol/jari itu atau diperkenalkan kepada-nya dan bahwa
isi aktanya secara jelas diingatkan (voorgehouden) dan bahwa peneraan tapak
jempol/jari itu dilakukan di hadapan (dengan hadirnya) notaris atau ambtenaar
lainnya itu. Baca pula ps la ordonansi tersebut.
Cara ini menurut hemat penulis apa yang
kits namakan seharihari "legalisatie" itu.
(2) Ordonansi 17 Januari 1916 (Stbl. 1916
— 46 jo 43). (Waarmerken van onderhandsche akten enz.).
Dalam pasal 2 (1) ordonansi ini kita baca
ketentuan tentang kata-kata yang dipergunakan oleh notaris dan ambtenaar
lain-nya yang berwenang untuk itu dalam "waarmerking"
("legalisatie") akta-akta di bawah-tangan, yang terjemahannya kurang
lebih s.b.b.:
"Saya, yang bertanda-tangan di bawah
ini, Notaris di , menerangkan bahwa saya telah
membacakan/mengingatkan (voorgehouden) secara/dengan jelas kepada , yang saya kenal (atau
diperkenalkan), isi akta ini, setelah mana tersebut menanda-tangani (atau
menerakan tapak jari/ jempolnya) di hadapan saya".
Menurut ayat ke-2 pasal 2 Ordonansi ini
suatu akta di bawah tangan yang tidak dibubuhi kata-kata sebagaimana tersebut
dalam ayat pertama (tersebut di atas), dapat juga "ditandai" oleh
notaris dan ambtenaren yang berwenang lainnya itu dengan perkataan
"gewaarmerkt" ("ditandai"), yang berguna untuk dijadikan
bukti mengenai penanggalannya terhadap pihak ketiga.
(3) BW ps 1874, 1874a.
Ordonansi 17 Januari 1916 tersebut
melengkapi aturan-aturan dalam ps BW ini.
(4) Rechtsreglement Buitengewesten Stbl.
1927 — 227, 1931 —412 dsb.).
Mengenai "waarmer king"/
"legalisatie " tersebut untuk luar Jawa dan Madura kita dapat
membacanya dalam ps 286 dan 287 Reglemen itu.
(5) Undang-undang tentang legalisasi
tandatangan (L.N. 1954 —82).
Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa
biaya legalisasi tandatangan yang dilakukan oleh atau atas nama Sekretaris
Jenderal Kementerian Kehakiman dipungut biaya sebanyak Rp. 7,50.—.
(6) Bepalingen nopens het legaliseren van
handteeheningen (Stbl. 1909 — 291).
ps 1: Tentang kewenangan kepala-kepala
daerah (hoofden gewestelijk/bestuur, seperti Residen dsb.)
atau pengganti-penggantinya untuk
melegalisir tandatangan notaris, pejabat-pejabat dan penduduk-penduduk lainnya.
ps 2: Legalisasi tanda-tangan itu dapat
diminta agar penandatangannya dilakukan di hadapan kepala gewestelijk bestuur
itu atau tanda-tangan itu telah dilegalisir oleh kepala pemerintahan daerah
bawahannya (Bupati d1l. seb.) (hoofd van plaatselijk bestuur).
ps 3: Legalisasi berhubungan dengan
angkatan bersenjata (militer).
ps 4: 'Legalisasi tanda-tanda-tangan dari
pejabat-pejabat/ notaris-notaris d1l. oleh Algemene Secretaris, Menteri/ Sekjen
Dep. Kehakiman d1l. untuk keperluan luar Negeri.
Menurut ketentuan-ketentuan tersebut,
alhasil menurut pengertian penulis, legalisasi tanda-tangan oleh pejabat yang
berwenang dapat dilakukan:
— penanda-tangan itu dilakukan di hadapan
pejabat sendiri, atau
— tidak di hadapan pejabat akan tetapi
pejabat itu mengenai tanda-tangan pejabat/orang ybs. itu.
Dalam Engelbrechtswetboeken cetakan tahun
1960 halaman 665 kita membaca pula berbagai ketentuan tentang legalisasi itu
menurut Bijblad 7085, 7445 dan 1637.
Contoh
LEGALISASI (LEGALISATIE)
Legalisasi nomor 1)
Saya yang bertanda tangan di bawah
ini, , notaries di , menerangkan bahwa saya telah bacakan
dan terangkan dengan jelas isi surat
ini kepada:
1) .... (nama) I
(pekerjaan) bertempat
tinggal di pada Jalan nomor
dan
2)
(nama) , (pekerjaan) bertempat
tinggal di pada Jalan nomor
,
yang kedua-duanya telah dikenal oleh saya,
notaris, setelah mana tuan/nyonya/nona
dan tuan/nyonya/nona
tersebut menandatangani surat
ini di hadapan saya, notaris
Notaris tersebut,
Catatan:
1) Sesuai dengan nomor urut yang tercatat
dalam buku (register) yang disediakan khusus untuk itu.
Dalam praktek sering dijumpai akta-akta di
bawah tangan yang berbahasa asing, dilegalisasi dalam bahasa Inggeris s.b.b.:
1.
LEGALISATION OF SIGNATURE
Seen for legalisation of the signature of
Mr/Mrs/Miss ABC, a private entrepreneur, residing in Bandung, 3 Jalan Bukittunggul,
Indonesia, by me, AMZ, notary (public), practising in Bandung, on this seventh
day of April nineteen hundred and eighty nine.
atau
2.
LEGALISATION OF SIGNATURE
The signature set above (or: opposite, or:
on the other side, or: on the appended document) of Mr/Mrs/Miss ABC, a private
entrepeneur, residing in Bandung, 3 Jalan Bukittunggul, Indonesia, known to me,
AMZ, notary (public), practising in Bandung, was set in my, notary public's
presence on this seventh day of April nineteen hundred and eighty nine.
atau
3.
LEGALISATION OF SIGNATURE
Subscribed (and sworn to) before me, AMZ,
notary (public),
practising in Bandung, Indonesia, by
Mr/Mrs/Miss ABC, a private entrepreneur, residing at 3 Jalan Bukittunggul,
Bandung, known to me, notary (public), on this seventh day of April nineteen
hundred and eighty nine.
PENANDAAN (WAARMERKING)
Ditandai dan dimasukkan di dalam buku
daftar yang disediakan untuk keperluan ini pada hari tanggal
sebagai nomor 1
Notaris di
Catatan:
1) Sesuai dengan nomor urut yang tercatat
dalam buku (register) yang khusus disediakan, yaitu buku (register) sebagaimana
dimaksud dalam catatan Bagian dua (Legalisasi) tersebut di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar