Jumat, 02 Februari 2018

KOMPARISI




KOMPARISI

Perkataan komparisi berasal dari bahasa Belanda "comparitie" yang berarti "verschijning van partijen" atau tindakan menghadap dalam hukum atau di hadapan pejabat umum, seperti Notaris dan "openbaar ambtenaar" lainnya.

Komparisi ini merupakan salah satu bagian yang penting sekali dari suatu akta notaris atau akta pejabat -lainnya, karena sah atau batalnya akta otentik itu antara lain tergantung pada benar atau tidaknya komparisi yang bersangkutan.
Penyusun/perancang sesuatu akta hanya dapat membuat komparisi yang benar, apabila ia mengetahui antara lain tentang kecakapan (bekwaamheid) seseorang untuk bertindak dan apakah orang/pihak ybs mempunyai wewenang (rechtsbevoegdheid) untuk melakukan suatu tindakan dalam suatu akta. Oleh karena itu perlu dibedakan apakah pihak-pihak dalam akta itu orangorang dari golongan-golongan yang disebut "Indonesia asli", "WNI keturunan Tionghoa", "WNI keturunan `nmur Asing lainnya", "WNI keturunan Belanda atau Barat lainnya" dan sebagainya.

Perbedaan dari berbagai golongan penduduk Indonesia itu, antara lain yang menyangkut kecakapan:
  anak di bawah umur di bawah perwalian atau di bawah kekuasaan orang tua,
  wanita bersuami/telah kawin, [1])
  mereka yang berada di bawah pengampuan (curatele),
  mereka yang sakit jiwa, akan tetapi belum ditaruh di bawah pengampuan dan dirawat di rumah sakit jiwa, dan
  perlu mendapat perhatian pula siapa-siapa yang tunduk pada hukum Perdata Barat atau hukum lainnya, sebagai-mana akan diterangkan lebih lanjut dalam Teaching Material  ini.

Bagi mereka yang tunduk pada seluruh Hukum Barat, dalam komparisi ybs perlu diperhatikan apakah:
  seorang prig dewasa (cukup umur) telah kawin dengan atau tanpa perjanjian kawin,
  seorang wanita dewasa sudah kawin atau tidak, bila kawin, apakah dalam percampuran harta, dengan perjanjian kawin, pisah harta atau pisah meja dan tempat tidur, seorang anak di bawah umur berada di bawah kekuasaan orang tua atau di bawah perwalian atau sehubungan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Untuk tindakan pemilikan (daden van eigendom) dari:
  anak di bawah umur yang tunduk pada Hukum Barat, baik yang di bawah kekuasaan orang tua, maupun yang di bawah perwalian, memerlukan izin dari Pengadilan Negeri (pasal 309 jo 393 BW);
  anak di bawah umur dari golongan Timur Asing selalu di bawah perwalian memerlukan izin Hakim (pasal 53 Boedelreglement);
  anak yang berada di bawah perwalian, baik dari golongan Barat maupun Timur Asing untuk menerima hibah memerlukan izin dari Hakim (pasal 1685 ayat 2 BW); anak di bawah umur yang berada di bawah kekuasaan orang tua, bila kepentingannya bertentangan dengan orang tuanya itu, diwakili oleh Pengampu istimewa/ bijzondere curator (pasal 310 BW);
  jika kepentingan anak di bawah umur bertentangan dengan kepentingan wali, maka anak itu diwakili pula oleh Balai Harta Peninggalan /Weeskamer (pasal 370 BW);
  anak di bawah umur yang termasuk golongan Timur Asing diwakili pula oleh Balai Harta Peninggalan (pasal 25a Boedelreglement).

Betapa pentingnya ilmu pengetahuan dan ketelitian seorang Notaris dalam menyusun atau mencantumkan komparisi dalam akta yang dibuat di hadapannya, penulis contohkan sebagai berikut:

Misalnya, apabila dalam anggaran dasar suatu perseroan terba-tas ditentukan bahwa jika direktur PT hendak mengalihkan/melepaskan hak atas barang/harta tak gerak, harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari komisaris perseroan itu, lalu dalam kontrak ybs sang direktur itu begitu saja menjual sebidang tanah kepunyaan PT tersebut tanpa persetujuan dari komisaris yang diperlukan itu, maka akta (kontrak) ybs tidak sah.

Di bawah ini disajikan berbagai contoh tindakan seseorang dalam suatu akta atau tindakan menghadap di depan Notaris (komparisi) yang sering atau mungkin terjadi /tercantum dalam akta-akta ybs.

1.      Biasa (pihak-pihak ybs menghadap/hadir)
I. Tuan A,    (pekerjaan)       bertempat tinggal
di    pada [2] )           Jalan     , nomor           
(atau Kampung       Desa    Kecamatan     
dan Kabupaten       ,)
— selanjutnya disebut pihak pertama (atau kesatu [3] dan
II. Tuan B,  (pekerjaan /jabatan)    
bertempat tinggal di              Jalan     nomor — selanjutnya disebut pihak kedua.[4]

Catatan:
1) dan 2) seringkali juga disebut lain atau baru disebut kemudian, misalnya dengan sebutan untuk

2.      Bila menyangkut isteri yang memerlukan bantuan suami ex pasal 108 dst. BW. (Perhatikan SE MA No. 311963 tsb.)

Nyonya A,              (pekerjaan /jabatan)                
isteri pisah harta [5]) dari dan dalam hal ini dibantu [6]   oleh tuan B, yang juga
turut menghadap kepada saya, notaris,         (pekerjaan /jabatan)      , kedua-duanya bertempat tinggal di      Jalan    nomor       


3.      Bila menyangkut izin secara diam-diam isteri yang diberikan suami kepada istrinya ex pasal 113 BW.
Nyonya A,              (pekerjaan /jabatan)      isteri dari tuan  (pekerjaan /jabatan)      kedua-duanya bertempat tinggal di        Jalan    nomor
-menurut keterangannya      an men usahak salon kecantikan dengan izin secara diam-diam [7] dari suaminya tersebut di atas.

4.      Bila menyangkut berhalangannya suami membantu isteri ex pasal 114 BW.
Nyonya A,              (pekerjaan /jabatan)      isteri
dari tuan B,              (pekerjaan /jabatan)    
kedua-duanya bertempat tinggal di , Jalan  
nomor, -     yang — menurut keterangannya — oleh karena suaminya itu berhalangan untuk memberi kuasa atau membantu disebabkan tidak ada di tempat tinggalnya [8] itu, untuk tindakannya tersebut di bawah ini, telah diberi kuasa oleh dan
menurut putusan Pengadilan Negeri Kelas    di       
tanggal         nomor              , dari putusan mana sebuah
petikannya — bermeterai cukup — diperlihatkan kepada saya, notaris.

5.      Bila menyangkut suami sebagai pengurus harta persatuan ex pasal 124 BW.
Tuan A,       (pekerjaan /jabatan)      bertempat tinggal di       Jalan     nomor ,
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kepala/pengurus harta persatuan (campur) 1) karena perkawinannya dengan nyonya B, tidak berjabatan.

6.      Bila menyangkut adanya perjanjian kawin antara suami-isteri ex pasal 140 BW.
Nyonya A,        (pekerjaan /jabatan)      isteri
dari dan dalam hal ini dibantu oleh tuan D,       
(pekerjaan /jabatan)       , yang juga turut
menghadap kepada saya, notaris, kedua-duanya bertempat
tinggal di            , Jalan  nomor              , yang
(suami isteri mana) telah kawin dengan perjanjian kawin
menurut akta tertanggal              nomor             yang telah
dibuat di hadapan Notaris          di         , dari akta
mana sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris, 2 ) dalam (menurut) akta mana telah dijanjikan bahwa mereka akan kawin dengan pisah harta sama sekali dan bahwa isteri berhak mengurus harta milik pribadinya sendiri.

Catatan:
1) Belanda "huwelijksvoorwaarden".
2) atau "yang telah dibuat di hadapan saya, notaris".


7.      Bila menyangkut tindakan seorang ayah dalam menjalankan kekuasaan orangtua  ex pasal 307 jo 300 BW.
Tuan A,             (pekerjaan /jabatan)      bertempat
tinggal di            , Jalan  nomor           
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku ayah dari dan demikian menjalankan kekuasaan orang tua 1 terhadap anaknya laki-laki yang masih di bawah
            umur (belum dewasa), yaitu B, berumur              tahun,
karena ibunya masih hidup.

Catatan:
1) Belanda "ouderlijke macht".


8.      Jika menyangkut pisah meja dan ranjang antara suami-isteri ex pasal-pasal 246, 307, 394 dsb. BW.
Nyonya A,       1(pekerjaan/jabatan)      isteri
pisah meja dan ranjang dari tuan B,     
(pekerjaan /jabatan)       , kedua-duanya ber-
tempat tinggal di             Jalan     nomor              I
-menurut keterangannya dalam hal ini menjalankan kekuasaan orang tua 2 ) berdasarkan putusan 3) Pengadilan Negeri Kelas    di        , tertanggal      
nomor  alas anaknya laki-laki bernama C, yang
masih di bawah umur (belum dewasa) dan lahir dari perkawinan penghadap dengan tuan B tersebut, untuk tindakan yang akan disebut di bawah ini telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri tersebut dengan putusannya tertanggal
             nomor             yang sebuah petikan
otentiknya 4) - bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "van tafel en bed gescheiden echtgenote".
2) Belanda "uitoefenende de ouderlijke macht".
3) Belanda "beschikking".
4) Belanda "authentieke uittreksel".


9.      Bila menyangkut pengampu istimewa ex pasal 310 BW.
-Tuan A,           (pekerjaan /ja batan)     bertempat
tinggal di            Jalan     nomor            
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengampu istimewa 1) dari anak laki-laki yang masih di bawah umur (belum dewasa) bernama B, demikian untuk itu telah diangkat oleh Pengadilan Negeri Kelas      di
             menurut putusannya tertanggal
nomor  untuk mewakili anak tersebut dalam
tindakan sebagaimana akan disebutkan di bawah ini, karena terdapatnya pertentangan kepentingan dengan
ayahnya, yaitu tuan C,    (pekerjaan /jabatan)      I
bertempat tinggal di        Jalan    nomor  dari
putusan mana sebuah turunannya — bermeterai cukup —diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "bijzondere curator".


10.  Bila menyangkut wall ex pasal 345 BW.
Nyonya A,        (pekerjaan/jabatan)    
bertempat tinggal di        Jalan    nomor
janda dari tuan B yang telah meninggal dunia di
pada tanggal     I
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku orang tua yang masih hidup1) dan demikian menurut hukum merupakan wali ibu 2 ) dari anak-anaknya yang masih di bawah umur (belum dewasa) dan lahir karena perkawinannya dengan sekarang almarhum tuan B tersebut di atas, yaitu:
(1) C dilahirkan di         pada tanggal   
(2) D dilahirkan di         pada tanggal   
(3) E dilahirkan di          pada tanggal  

Catatan:
1) Belanda "langstlevende der ouders".
2) Belanda "voogdes".


11.  Bila menyangkut perwalian ex pasal 353 dan 354 BW.
Nyonya A,        (pekerjaan/jabatan)       dan
suaminya, tuan B,          (pekerjaan /jabatan)
            , kedua-duanya bertempat tinggal di    
Jalan     nomor              yang berturut-turut
-menurut hukum sebagai wali ibu dan kawan wali 1) dari anak perempuan yang masih di bawah umur bernama C, yang telah diakui oleh penghadap A sebagai anaknya sendiri dengan akta tertanggal           nomor yang telah dibuat di hadapan saya, notaris, perwalian mana pada waktu dilangsungkannya perkawinan dengan penghadap tuan B telah
dibenarkan 2) oleh Pengadilan Negeri Kelas       di      
menurut putusannya tertanggal    nomor              dari
putusan mana sebuah petikannya — bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "mede-voogd".
2) Belanda "bevestigd".

12.  Bila menyangkut perwalian ex pasal 355 BW.
Nyonya A,        (pekerjaan /jabatan)      , bertempat
tinggal di            Jalan    nomor
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku wali dari seorang anak yang masih di bawah umur (belum dewasa) bernama B, demikian telah diangkat dengan wasiat tertanggal     nomor yang telah dibuat di
hadapan saya, notaris, 1) dari tuan C yang telah meninggal
dunia di             pada tanggal     dan yang pada
waktu itu merupakan orang tua yang masih hidup dari anak yang masih di bawah umur tersebut di atas.

Catatan:
1) Dapat pula "yang telah dibuat di hadapan tuan/nyonya/ nova  , notaris di        , dari akta (wasiat) mana sebuah turunan pertamanya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris".


13. Bila menyangkut perwalian ex pasal 358 BW
Nona A,            (pekerjaan /jabatan)      bertempat
tinggal di            , Jalan  nomor           
menurut keterangannya, dalam hal ini bertindak selaku wali 1 ), demikian telah diangkat oleh sekarang almarhumah nyonya B menurut wasiatnya tertanggal   
nomor  yang telah dibuat di hadapan saya, notaris,
atas seorang anak yang masih di bawah umur (belum dewasa), bernama C, dan telah diakui sebagai anak sahnya oleh nyonya B tersebut, yang perwaliannya telah disahkan/dibenarkan oleh Pengadilan Negeri Kelas  di      
menurut putusannya tertanggal    nomor              dan
pengangkatan mana telah dinyatakan berharga dan diperkuat 2 dengan putusan Pengadilan Negeri tersebut ter-tanggal             nomor , dari putusan-putusan mana masing-masing sebuah salinannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "voogdesse".
2) Belanda "van waarde verklaard en bekrachtigd".


14. Bila menyangkut perwalian ex pasal 359 BW.
Tuan A,             (pekerjaan/jabatan)       bertempat tinggal di       Jalan     nomor           
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku wali atas seorang anak laki-laki bernama B, demikian ia (penghadap) telah diangkat dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas              di         tertanggal       
nomor  dari putusan mana sebuah petikannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.

15. Bila menyangkut wali ex pasal 365 BW.
1. Tuan A,        (pekerjaan /jabatan)      bertempat
tinggal di            Jalan    nomor
2. Nyonya B,     (pekerjaan /jabatan)   
bertempat tinggal di       , Jalan    nomor dan
3. Nona C,        (pekerjaan /jabatan)     , bertempat
tinggal di            , Jalan  nomor           
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahari, demikian menurut ketentuan pasal             anggaran asarnya sah mewakili Badan Pengurus dari, oleh karena itu untuk dan atas nama Yayasan X, berkedudukan di    , yang dalam hal ini diwakili untuk melakukan perwalian atas seorang anak yang masih di bawah umur bernama D, Yayasan mana telah diangkat sebagai wali dari anak tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas .... di .... tertanggal ....
nomor  dari putusan mana sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.


16. Bila menyangkut perwalian ex pasal 382 c BW.
Tuan A,             (pekerjaan /jabatan)      bertempat tinggal di       , Jalan  nomor
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasar-kan kekuatan putusan Pengadilan Negeri Kelas .. di ... tertanggal              nomor             , dari putusan mana sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris, penghadap ini telah diangkat sebagai wali dari seorang anak laki-laki bernama B.


17. Bila menyangkut Venia aetatis (perlunakan) ex pasal 420 BW. *)
Tuan A, pelajar, bertempat tinggal di      Jalan  
nomor , yang menurut keterangannya telah dianggap dewasa menurut surat putusan (penetapan) pernyataan dewasa tertanggal           nomor yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, dari surat putusan mana sebuah salinannya — bermeterai cukup -- telah diperlihatkan kepada saya, notaris.


18. Bila menyangkut perlunakan (handlich ting) ex pasal 426 dan 428 BW. *)
Tuan A, pelajar, bertempat tinggal di      Jalan  
nomor , kepada siapa dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas             di         tertanggal .... nomor   
yang sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris, telah diberi wewenang/hak (bevoegdheid) untuk menjalankan          I )

Catatan:
1) Di sini dicatat perbuatan hukum apa yang menurut surat putusan Pengadilan Negeri itu boleh dilakukan oleh orang yang bersangkutan, misalnya menjalankan perusahaan suatu pabrik atau suatu perdagangan.
Setelah berlakunya UU No. 1/1974 yang menyatakan bahwa umur 18 tahun sudah dewasa, maka lembaga ini diragukan berlakunya secara efektif.

19. Bila menyangkut pengurus-sementara (prouisionele bewindvoerder)
ex pasal 441 BW.
Tuan A,             (pekerjaan/jabatan)       bertempat
tinggal di            , Jalan  nomor
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengurus-sementara guns mengurus pribadi dan harta benda (kekayaan) tuan B, untuk siapa pengampuannya telah dimohon, dan penghadap ini telah diangkat demikian dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas            di      
            tertanggal          nomor  , yang sebuah petikannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.


20. Bila menyangkut pengampuan (curatele)  ex pasal 449 BW.
Tuan A,             (pekerjaan /jabatan)      bertempat
tinggal di            , Jalan  nomor           
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengam-
pengampuam1) dari tuan B, yang ditaruh di bawah pengampuan 2) menurut surat putusan Pengadilan Negeri Kelas
             di         tertanggal          nomor              dengan putusan mana penghadap ini telah diangkat sebagai pengampunya dan dari putusan tersebut sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1). Belanda "curator".
2) Belanda "onder curatele gesteld".


21. Bila menyangkut pengurus (bewindvoerder) ex pasal 463 BW.
Tuan A,             (pekerjaan)       bertempat tinggal
di          Jalan     nomor           
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak, atas dasar kekuatan surat putusan Pengadilan Negeri Kelas
             di         tertanggal          nomor              yang sebuah turunannya — bermeterai cukup — diperlihatkan kepada saya, notaris, selaku pengurus 1 , demikian mengurus, mengamati, membela kepentingan dan mewakili harta dan kepentingan tuan B, yang tak hadir 2 ).
Catatan:
1) Belanda "bewindvoerder".
2) Belanda "afwezige".


22. Bila mengangkat pengurus (bestuurder) yang dimaksud dalam pasal 789 BW.
Tuan A,             (pekerjaan)       bertempat tinggal
di          Jalan     nomor           
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengurus atas harta yang oleh sekarang almarhum tuan B
             dihibah-wasiatkan 1) kepada nova C,
(pekerjaan)        , bertempat tinggal di  
Jalan     2          nomor  , dengan hak pungut
hasilnya ) diberikan kepada dan selama hidupnya tuan
D,         (pekerjaan)       bertempat tinggal di    
Jalan     nomor              demikian menurut wasiat 3)
almarhum tuan B tersebut, tanggal          nomor           
yang dibuat di hadapan saya, notaris, dan telah didaftar-
kan pada Balai Harta Peninggalan di    
Catatan:
1) Belanda "gelegateerd".
2) Belanda "vruchtgebruik".
3) Belanda "testament".


23. Bila menyangkut pengurus (bewindvoerder) yang dimaksud dalam pasal 978 BW.
Tuan A,            (pekerjaan)        bertempat tinggal di    
Jalan     nomor ,
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengurus harta bends yang termasuk harta peninggalan
almarhumah nyonya B, meninggal dunia di         tanggal
             , untuk hal mana penghadap ini telah diangkat
oleh nyonya B tersebut menurut wasiatnya tertanggal
            nomor  yang telah dibuat di hadapan saya,
notaris, dan telah didaftarkan pada Balai Harta Peninggalan
di          , dalam wasiat mana ditetapkan bahwa semua
harta peninggalan pewaris tersebut diberikan kepada (diperuntukkan bagi) satu-satunya anak pewaris, yaitu tuan C,
             (pekerjaan)       , bertempat tinggal di  
Jalan .... nomor .... 1), dengan kewajiban untuk menyerahkannya kelak kepada (diterima oleh) semua anak tuan C tersebut, baik yang sudah maupun yang akan lahir 2).

Catatan:
1) Ahliwaris ini disebut "yang dibebani"/"pemikul beban" (Belanda "bezwaarde").
2) Ahliwaris ini disebut "yang menunggu" (Belanda "verwachter (s)".


24. Bila menyangkut pengurus (bewindvoerder) lain ex pasal 979 BW.
Tuan A,             (pekerjaan) .... bertempat tinggal di    
Jalan      nomor           
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas     di         ter-
tanggal .... nomor .... yang sebuah turunannya — bermeterai cukup -- telah diperlihatkan kepada saya, notaris,
selaku pengurus harta peninggalan dari tuan B, 
(pekerjaan)       , yang telah meninggal dunia di 
tempat tinggalnya terakhir, dan yang dengan wasiatnya tertanggal            nomor dibuat di hadapan saya, notaris, telah mewariskan seluruh harta peninggalannya kepada anak perempuannya, yaitu nyonya C, yang telah kawin dengan pisah harta sama sekali dengan D, kedua-duanya pengusaha dan bertempat tinggal di           I
Jalan      nomor . . . . , wasiat mana setelah meninggal-nya pewaris tersebut didaftarkan pada Balai Harta Peninggalan di . . . . , dengan beban (kewajiban) untuk menyerahkan 1) kelak kepada semua anak dari nyonya D tersebut, baik yang sudah maupun yang masih akan dilahirkan.

Catatan:
1) Belanda "onder de last van uitkering bij diens overlijden".


25. Bila menyangkut pelaksana wasiat (executeur testamentaire) ex pasal 1005 BW.
Tuan A, . . . . (pekerjaan)          bertempat tinggal di    
Jalan      nomor            
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pelaksana wasiat dari tuan B, yang telah meninggal dunia di . . ., tempat tinggalnya terakhir, berdasarkan wasiatnya tertanggal       nomor              , yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.


26. Bila menyangkut pengurus harta peninggalan (bewindvoerder) ex pasal 1019 BW,
Tuan A,             (pekerjaan)       bertempat
tinggal di           Jalan     nomor ....
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengurus harta peninggalan nyonya B, yang telah meninggal dunia di              — tempat tinggalnya terakhir —
yang dihibah wasiatkan kepada nova C,
(pekerjaan)        bertempat tinggal di    
Jalan      nomor , menurut (surat) wasiat
nomor  sedangkan pengangkatan penghadap sebagai pengurus harta peninggalan ternyata menurut akta tertanggal . nomor . , kedua-duanya telah dibuat di hadapan saya, notaris.


27. Bila menyangkut penguatan ex pasal 1316 BW.
Tuan A,             (pekerjaan)       bertempat
tinggal di            Jalan     nomor
menurut keterangannya dalam hal ini menanggung dan menguatkan diri (untuk menanggung/menjamin Berta memperkuat diri) (bagi) 1)
tuan B  (pekerjaan)       bertempat tinggal
di ... Jalan ... nomor . . .
Catatan:
1) Belanda "instaande en zich sterkmakende".


28. Bila menyangkut perwakilan/wakil sukarela ex pasal 1354 BW.
Tuan A,             (pekerjaan)       bertempat
tinggal di            Jalan    nomor  I
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku wakil sukarela 1) untuk menangani kepentingan (urusan) tuan         (pekerjaan)        bertempat tinggal
di          Jalan     nomor              yang kini berada di luar negeri, yaitu di Amerika. Serikat, untuk hal mana penghadap tidak mendapat tugas (perintah) atau kuasa.

Catatan:
1) Belanda "zaakwaarnemer"/Latin "negotiorum gestor"/ Perancis, "gerant d'affaires".


29. Bila pengurus mewakili suatu perkumpulan ex pasal 1653 BW.
I. 1. Tuan A,      (pekerjaan)       bertempat tinggal
di . . . . , Jalan .... nomor
2. Nona B,        (pekerjaan)       bertempat tinggal
di . . . , Jalan .... nomor ....        1
3. Nyonya C, . . . . (pekerjaan) . . . . , bertempat tinggal
            di. . . . , Jalan .... nomor          
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahari dan selaku demikian merupakan Pengurus Harian yang berwenang mewakili Badan Pengurus dari, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal . anggaran dasarnya sah mewakili demikian untuk dan atas nama Perkumpulan X, bertempat kedudukan di              dan berkantor pada Jalan       
nomor .... yang telah diakui sebagai badan hukum dengan surat keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal .... nomor ..... dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Nomor      


30. Bila bertindak selaku kuasa (umum/luas) ex pasal 1796 jo 1792 dst. BW.
Tuan A,             (pekerjaan)       bertempat tinggal
di         . . . , Jalan .... nomor . . .
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari, oleh karena itu untuk dan atas nama tuan B,     (pekerjaan)              bertempat tinggal di    
Jalan     nomor  berdasarkan/menurut akta
kuasa umum 1) tertanggal          nomor  yang
telah dibuat di hadapan saya, notaris.
Catatan:
1) Belanda "generale volmacht"/Inggris "general power of attorney"


31. Bila menyangkut kuasa dengan akta notaris dalam aslinya (in originals)
ex pasal 35 (2) PJN.

Tuan A,             (pekerjaan)       bertempat tinggal
di ..... Jalan ... nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari (dan demikian sah mewakili), oleh karena itu untuk dan atas nama tuan B,          (pekerjaan)       I
bertempat tinggal di - . - , Jalan nomor ... demikian
menurut kekuatan akta kuasa (umum atau khusus) ter-
tanggal nomor yang telah dibuat dan
dikeluarkan dalam aslinya di hadapan dan oleh Tuan C.
notaris di           dan — bermeterai cukup — dilekatkan
pada minuta akta ini


32. Bila menyangkut kuasa di bawah tangan (Belanda "onderhandse volmacht")
— ex pasal 1792 dst. BW.
Tuan A,            (pekerjaan)        bertempat tinggal di
Jalan      nomor           
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari (dan demikian sah mewakili), oleh karena itu untuk dan atas nama nyonya B,      (pekerjaan)       I
bertempat tinggal di       Jalan .... nomor . . ., janda
cerai dari tuan E,            (pekerjaan)       bertempat
tinggal di            , Jalan  nomor             , demikian
menurut surat kuasa di bawah tangan tertanggal           
yang — bermeterai cukup — dilekatkan pada minuta akta ini.


33. Bila menyangkut kuasa lisan (mondelinge volmacht) ex pasal 1792 dst BW.
Tuan A,             (pekerjaan)       bertempat tinggal
di          , Jalan  nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa lisan dari, demikian (sah mewakili), memperkuat diri dan bertanggung jawab sepenuhnya untuk dan atas nama nova B, ..  (pekerjaan),   
bertempat tinggal di        Jalan     nomor           


34. Bila menyangkut suami-isteri, isteri memerlukan bantuan dan kuasa suami
ex pasal 108 BW:
Tuan A,             (pekerjaan)       dan nyonya B,           
(pekerjaan)        , suami-isteri, kedua-duanya bertempat
tinggal di . . ., Jalan ...nomor . . . , isteri untuk seperlunya (sepanjang perlu) dibantu dan dikuasakan oleh suaminya.


35. Bila menyangkut tindakan pesero pengurus dari sebuah CV. ex pasal 19 WvK.
Tuan A,             (pekerjaan)       bertempat tinggal
di                      Jalan     nomor I menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pesero pengurus dengan jabatan/sebutan (pangkat) Direktur dari dan demikian sah mewakili, oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan komanditer "CV X", berkedudukan di    dan berkantor pada Jalan       
nomor , demikian sesuai dengan ketentuan pasal            akta pendirian/anggaran dasar perseroan itu, yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.


36. Bila menyangkut kepengurusan dari Firma ex pasal 17 WvK.
1. Tuan A,         (pekerjaan)       bertempat ting-
gal di     Jalan    nomor  1
2. Tuan B,         (pekerjaan)       , bertempat tinggal
di          Jalan     nomor             , dan
3. Nona C,        (pekerjaan)       , bertempat tinggal
di          Jalan     nomor           
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak selaku segenap pesero pengurus dari dan demikian sesuai dengan akta pendiriannya (anggaran dasarnya) tertanggal       nomor yang telah dibuat
di hadapan saya, notaris, sah mewakili, oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan di bawah "Firma
X", berkedudukan di      dan berkantor pada
Jalan     nomor              , kota itu.


37. Bila menyangkut kepengurusan dari Perseroan Terbatas (NV)
ex pasal 44 WvK.
1. Tuan A,         (pekerjaan)       bertempat
tinggal di            Jalan     nomor             , dan
2. Tuan B,         (pekerjaan)       bertempat
tinggal di            Jalan     nomor
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku Direktur1) Utama dan Direkturi) dari, demikian sesuai dengan ketentuan pasal 
anggaran dasarnya sah mewakili, oleh karena itu (demikian) untuk dan atas nama perseroan terbatas "P.T.
Y", berkedudukan di     . , dan berkantor pusat pada
            Jalan     nomor  kota itu 2)
Catatan:,
1) Dapat pula misalnya "Direktur dan Komisaris".
2) Jika menurut ketentuan anggaran dasarnya diperlukan pula persetujuan dari rapat para pemilik/pemegang saham, misalnya, klausulanya ditambah dengan "untuk hal mana telah mendapat persetujuan dari rapat pemilik/pemegang
saham dalam perseroan yang dilangsungkan di 
pada tanggal     , demikian sebagaimana ternyata dari risalah/berita acara (Belanda "notulen") dari rapat tersebut yang dibuat secara di bawah Langan, dan yang suatu petikannya — bermeterai cukup — dilekatkan pada minuta akta ini". Alamat kantor sesuatu badan usaha/ hukum seringkali dikehendaki oleh para pihak agar dicantumkan pula.


38. Bila menyangkut kepengurusan suatu Koperasi atau Yayasan
1. Tuan A,         (pekerjaan)       bertempat
tinggal di            Jalan     nomor             , dan
2. Nona B,        (pekerjaan)       bertempat tinggal di      , Jalan    nomor
- menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku Ketua dan Sekretaris dari dan selaku demikian berdasarkan ketentuan pasal   
anggaran dasarnya sah mewakili Badan Pengurus dari, oleh karena itu untuk dan atas nama Perkumpulan/Yayasan "XYZ", berkedudukan di           dan
berkantor pada Jalan . . . . . ... . . nomor          


39. Bila menyangkut kepengurusan I.M.A. (Sib. 1939 No. 569 jo. 717).
Tuan A,             (pekerjaan)       bertempat tinggal
di          Jalan     nomor           
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan demikian menurut ketentuan pasal
             anggaran dasarnya sah mewakili, oleh karena itu untuk dan atas nama Maskapai Andil Indonesia '), berkedudukan di          dan berkantor pada Jalan       
nomor  yang telah didirikan secara di bawah tangan pada tanggal          , dan telah mendapat pengesahan 2) dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menurut keputusannya tanggal      nomor           
(Lihat juga contoh No. 40).
Catatan:
1) Belanda "Indonesische Maatschappij op Aandelen", disingkat "I.M.A."
2) Belanda "bewilliging".


40. Bila menyangkut kepengurusan Perkumpulan Indonesia (Bumiputera) (Stb 1939 No. 570 jo. 717).
1. Tuan A,         (pekerjaan)       bertempat
tinggal di            Jalan     nomor             , dan
2. Nona B,        (pekerjaan)       bertempat
tinggal di            Jalan     nomor             2
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku Ketua dan Sekretaris dari dan demikian berdasarkan pada pasal          
anggaran dasarnya sah mewakili Perkumpulan
berkedudukan di            , yang telah diakui sebagai badan hukum dengan putusan Pengadilan Negeri
di          tertanggal          nomor              dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal              di bawah nomor 


41. Bila menyangkut adopsi (Stb. 1917 No. 129 jis. 1919 No. 81-1924 No. 557 dan 1925 No. 92).
Tuan A,             (pekerjaan)       bertempat
tinggal di            Jalan     nomor           
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku ayah angkat 1) dari dan demikian untuk dan atas nama anak di bawah umur bernama B, yang telah diangkat sebagai anak sah 2) oleh penghadap bersama isterinya, nyonya C,              (pekerjaan)        ,menurut/dengan akta adopsi tertanggal            nomor           
yang telah dibuat di hadapan tuan X, pada waktu itu 3)
notaris di          , dari akta mana sebuah turunannya — bermeterai cukup — diperlihatkan kepada saya, notaris.
Catatan:
1) Belanda "adoptief vader".
2) Belanda "geadopteerd".
3) Ada kemungkinan notaris ybs telah pindah tempat kedudukan/wilayah atau meninggal dunia.


42. Bila menyangkut pengampuan dari Balai Harta Peninggalan ex pasal 348 BW.
Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan Jakarta di       
bertempat tinggal di       , Jalan    nomor           
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk melakukan jabatannya tersebut di atas, demikian mewakili Balai Harta Peninggalan tersebut berdasarkan keputusannya 1 ) tertanggal    nomor              dalam kedudukannya selaku pengampu 2) atas bush kandungan (anak) dari dan menurut pengakuan nyonya B,    
(pekerjaan)        , bertempat tinggal di  
Jalan      nomor             , janda dari almarhum tuan C, yang telah meninggal dunia di        tempat tinggalnya yang terakhir, pada tanggal   
Catatan:
1) Belanda "resolutie"
2) Belanda "curatrice"


43 Bila menyangkut kepengurusan (beheer) atas harta anak yang masih di bawah umur oleh Balai Harta Peninggalan, setelah pengurusan itu dicabut dari wali (voogd) anak itu oleh Pengadilan Negeri
ex pasal 338 BW.
Tuan A, anggota Balai Harta Peninggalan Jakarta, bertempat tinggal di    , Jalan  nomor I menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk melakukan tugas dalam jabatannya tersebut di atas, demikian mewakili Balai Harta Peninggalan tersebut, berdasar-
kan keputusannya tertanggal      , nomor             Balai mana telah diserahi tugas untuk mengurus harta anak yang masih di bawah umur bernama B, setelah pengurusan tersebut dicabut dari walinyal ), yaitu tuan C,           (pekerjaan)       , bertempat tinggal di            dan diserahkan kepada Balai tersebut menurut putusan Pengadilan Negeri di      tertanggal         nomor

Catatan:
1) Belanda "voogd".


44. Bila menyangkut Balai Harta Peninggalan selaku wali sementa ra.
ex pasal 359 BW.
            Tuan A, anggota Balai Harta Peninggalan Jakarta, di    
bertempat tinggal di       , Jalan    nomor           
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, demikian untuk dan atas nama Balai Harta Peninggalan Jakarta, berdasarkan keputusannya tertanggal          nomor , Balai mana bertindak selaku wali sementara 11 atas anak yang masih di bawah umur (belum dewasa) bernama B, untuk siapa hingga sekarang belum ads walinya.
Catatan:
1) Belanda "waarnemende voogdij".


45. Bila menyangkut pengurusan atas harta bends milik seseorang yang tak hadir oleh Balai Harta Peninggalan.
ex pasal 463 BW.
Tuan A, Wakil Besar Balai Harta Peninggalan Jakarta, di
             , bertempat tinggal di     Jalan  
nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk melakukan tugas dalam jabatannya tersebut, demikian untuk dan atas nama Balai Harta Peninggalan Jakarta, berdasar atas keputusannya tertanggal  
nomor ...          , Balai mana diwakili selaku pengurus
atas harta benda dan men amati kepentingan tuan B, seorang yang tak Nadir ), demikian menurut surat
putusan (perintah) Pengadilan Negeri di           
tertanggal           nomor              yang sebuah
turunannya — bermeterai cukup            diperlihatkan kepada saya, notaris.
Catatan:
1) Belanda "afwezige".


46. Bila menyangkut pengurusan oleh Balai Harta Peninggalan atas harta peninggalan (warisan) yang tak terurus.
ex pasal 1127 BW.
Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan Jakarta di       
bertempat tinggal di        , Jalan  nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk menjalankan tugas dalam jabatannya, demikian mewakili Balai Harta Peninggalan tersebut menurut surat keputusannya tertanggal       . nomor             , dalam
kedudukannya selaku pengurus menurut/demi hukum 1) atas harta peninggalan (warisan) yang tak terurus 2) dari almarhum tuan B, terakhir bekerja sebagai pegawai negeri,
bertempat tinggal di        , Jalan  nomor           
dan meninggal dunia di situ pada tanggal          
Catatan:
1) Belanda "van rechtswege beheerster".
2) Belanda "onbeheerde nalatenschap".


47. Jika menyangkut tugas Balai Harta Peninggalan selaku wali pengawas atas/terhadap anak-anak yang masih di bawah umur, d1l.
ex pasal 1072 jo. 1071 BW.
Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan Jakarta di       
bertempat tinggal di        , Jalan  , nomor           
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya, demikian mewakili Balai Harta Peninggalan tersebut berhubung dengan resolusi (keputusan)-nya tertanggal    nomor           
a. Dalam tindakannya selaku wali pengawas1) atas anak- anak yang masih di bawah umur2) tersebut di atas, demikian untuk mengamati kepentingan mereka apabila terdapat pertentangan dengan kepentingan wali ibu 3) mereka, dan
b. Untuk memenuhi segala sesuatu yang ditentukan dalam pasal 1072 junto pasal 1071 alines terakhir Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Ca tatan:
1) Belanda "toeziende voogdes".
2) belum dewasa (Belanda "minderjarigen"/"minderjarige kinderen").
3) Belanda "moeder — voogdes".


48. Jika menyangkut kehadiran Balai Harta Peninggalan selaku wali — atau pengampu — pengawas.
ex pasal 1072 BW.
Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan Jakarta di       
bertempat tinggal di        , Jalan  nomor I
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya itu dan oleh karena itu mewakili Balai Harta Peninggalan tersebut sesuai dengan resolusinya tertanggal
             nomor , berdasar atas spa yang ditentukan dalam pasal 1072 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.


49. Jika menyangkut tugas Balai Harta Peninggalan selaku kurator atas harta benda dari seseorang yang dinyatakan (jatuh) pailit ex pasal 36 FV (Faillissemen tsverorden inglPeratu ran Kepailitan)
Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan Jakarta di ..........
bertempat tinggal di       . , Jalan              nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya itu, oleh karena itu berdasarkan resolusinya tertanggal             nomor  dari, demikian mewakili/untuk dan atas nama Balai Harta Peninggalan
            tersebut selaku kuratorl ) atas harta benda 2 ) dari tuan B          yang dengan putusan Pengadilan Negeri di         3)
tertanggal           nomor              dinyatakan pailit
Catatan:
1) Belanda (dalam hal ini) "curatrice".
2) Belanda "boedel".
3) Belanda "failliet".


50. Jika sebuah perseroan terbatas (P. T. X, misalnya) merupakan direksi dari perseroan terbatas lain (misalnya P.T. Z).
1. Tuan A, pengusaha, bertempat tinggal di      
Jalan      nomor              , dan
2. Tuan B, pengusaha, bertempat tinggal di
Jalan      nomor ..........
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku direktur satu dan direktur dua dari, demikian sesuai dengan ketentuan pasal 
anggaran dasarnya sah mewakili direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas P.T. X, berkedudukan di            dan berkantor pada Jalan .......... nomor
yang dalam hal ini secara sah diwakili pula sebagai direksi dari, demikian sesuai dengan ketentuan menurut pasal              anggaran dasarnya untuk dan
atas nama perseroan terbatas P.T. Z. berkedudukan
di          , Jalan  nomor


[1]           dengan mengindahkan surat edaran Mahkamah Agung R.I. No. 3/1963 yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.


[2]               dapat ditiadakan (Belanda "aan").
[3]               seringkali juga disebut lain atau baru disebut kemudian, misalnya dengan sebutan untuk
[4]               "penjual" dan untuk 7 "pembeli".


[5]               Belanda "van goederen gescheiden echtgenote".
[6]               Belanda "bijgestaan".
[7]               Belanda "afwezigheid".
[8]               Belanda "goederen van de gemeenschap".


Tidak ada komentar:

Posting Komentar