KOMPARISI
Perkataan komparisi berasal dari bahasa
Belanda "comparitie" yang
berarti "verschijning van
partijen" atau tindakan menghadap dalam hukum atau di hadapan pejabat
umum, seperti Notaris dan "openbaar
ambtenaar" lainnya.
Komparisi ini merupakan salah satu bagian
yang penting sekali dari suatu akta notaris atau akta pejabat -lainnya, karena
sah atau batalnya akta otentik itu antara lain tergantung pada benar atau
tidaknya komparisi yang bersangkutan.
Penyusun/perancang sesuatu akta hanya
dapat membuat komparisi yang benar, apabila ia mengetahui antara lain tentang
kecakapan (bekwaamheid) seseorang
untuk bertindak dan apakah orang/pihak ybs mempunyai wewenang (rechtsbevoegdheid) untuk melakukan suatu
tindakan dalam suatu akta. Oleh karena itu perlu dibedakan apakah pihak-pihak
dalam akta itu orangorang dari golongan-golongan yang disebut "Indonesia
asli", "WNI keturunan Tionghoa", "WNI keturunan `nmur Asing
lainnya", "WNI keturunan Belanda atau Barat lainnya" dan
sebagainya.
Perbedaan dari berbagai golongan penduduk Indonesia
itu, antara lain yang menyangkut kecakapan:
— anak di bawah umur di bawah perwalian atau di
bawah kekuasaan orang tua,
— wanita
bersuami/telah kawin, [1])
— mereka
yang berada di bawah pengampuan (curatele),
— mereka yang sakit jiwa, akan tetapi belum
ditaruh di bawah pengampuan dan dirawat di rumah sakit jiwa, dan
— perlu mendapat perhatian pula siapa-siapa yang
tunduk pada hukum Perdata Barat atau hukum lainnya, sebagai-mana akan
diterangkan lebih lanjut dalam Teaching Material ini.
Bagi mereka yang tunduk
pada seluruh Hukum Barat, dalam komparisi ybs perlu diperhatikan apakah:
— seorang prig dewasa (cukup umur) telah kawin
dengan atau tanpa perjanjian kawin,
— seorang wanita dewasa sudah kawin atau tidak,
bila kawin, apakah dalam percampuran harta, dengan perjanjian kawin, pisah
harta atau pisah meja dan tempat tidur, seorang anak di bawah umur berada di
bawah kekuasaan orang tua atau di bawah perwalian atau sehubungan dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Untuk tindakan
pemilikan (daden van eigendom) dari:
— anak di bawah umur yang tunduk pada Hukum
Barat, baik yang di bawah kekuasaan orang tua, maupun yang di bawah perwalian,
memerlukan izin dari Pengadilan Negeri (pasal 309 jo 393 BW);
— anak di bawah umur dari golongan Timur Asing
selalu di bawah perwalian memerlukan izin Hakim (pasal 53 Boedelreglement);
— anak yang berada di bawah perwalian, baik dari
golongan Barat maupun Timur Asing untuk menerima hibah memerlukan izin dari
Hakim (pasal 1685 ayat 2 BW); anak di bawah umur yang berada di bawah kekuasaan
orang tua, bila kepentingannya bertentangan dengan orang tuanya itu, diwakili
oleh Pengampu istimewa/ bijzondere
curator (pasal 310 BW);
— jika kepentingan anak di bawah umur
bertentangan dengan kepentingan wali, maka anak itu diwakili pula oleh Balai
Harta Peninggalan /Weeskamer (pasal
370 BW);
— anak di bawah umur yang termasuk golongan
Timur Asing diwakili pula oleh Balai Harta Peninggalan (pasal 25a
Boedelreglement).
Betapa pentingnya ilmu pengetahuan dan ketelitian seorang
Notaris dalam menyusun atau mencantumkan komparisi dalam akta yang dibuat di
hadapannya, penulis contohkan sebagai berikut:
Misalnya, apabila dalam anggaran dasar suatu perseroan
terba-tas ditentukan bahwa jika direktur PT hendak mengalihkan/melepaskan hak
atas barang/harta tak gerak, harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari
komisaris perseroan itu, lalu dalam kontrak ybs sang direktur itu begitu saja
menjual sebidang tanah kepunyaan PT tersebut tanpa persetujuan dari komisaris
yang diperlukan itu, maka akta (kontrak) ybs tidak sah.
Di bawah ini disajikan berbagai contoh tindakan seseorang
dalam suatu akta atau tindakan menghadap di depan Notaris (komparisi) yang
sering atau mungkin terjadi /tercantum dalam akta-akta ybs.
1.
Biasa
(pihak-pihak ybs menghadap/hadir)
I. Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal
(atau Kampung Desa Kecamatan
dan Kabupaten ,)
— selanjutnya disebut
pihak pertama (atau kesatu [3]
dan
II. Tuan B, (pekerjaan /jabatan)
Catatan:
1) dan 2) seringkali
juga disebut lain atau baru disebut kemudian, misalnya dengan sebutan untuk
2.
Bila
menyangkut isteri yang memerlukan bantuan suami ex pasal 108 dst. BW.
(Perhatikan SE MA No. 311963 tsb.)
Nyonya A, (pekerjaan /jabatan)
turut menghadap kepada saya, notaris, (pekerjaan /jabatan) , kedua-duanya bertempat
tinggal di Jalan
nomor
3.
Bila
menyangkut izin secara diam-diam isteri yang diberikan suami kepada istrinya ex
pasal 113 BW.
Nyonya A, (pekerjaan /jabatan) isteri dari tuan (pekerjaan /jabatan) kedua-duanya bertempat
tinggal di Jalan nomor
-menurut keterangannya an men usahak salon kecantikan dengan izin
secara diam-diam [7]
dari suaminya tersebut di atas.
4.
Bila
menyangkut berhalangannya suami membantu isteri ex pasal 114 BW.
Nyonya A, (pekerjaan /jabatan) isteri
dari tuan B, (pekerjaan
/jabatan)
kedua-duanya bertempat tinggal di , Jalan
nomor, - yang
— menurut keterangannya — oleh karena suaminya itu berhalangan untuk memberi
kuasa atau membantu disebabkan tidak ada di tempat tinggalnya [8]
itu, untuk tindakannya tersebut di bawah ini, telah diberi kuasa oleh dan
menurut putusan Pengadilan Negeri Kelas di
tanggal nomor , dari putusan mana sebuah
petikannya — bermeterai cukup —
diperlihatkan kepada saya, notaris.
5.
Bila
menyangkut suami sebagai pengurus harta persatuan ex pasal 124 BW.
Tuan A, (pekerjaan /jabatan) bertempat tinggal di Jalan nomor ,
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku kepala/pengurus harta persatuan (campur) 1) karena
perkawinannya dengan nyonya B, tidak berjabatan.
6. Bila menyangkut adanya perjanjian kawin
antara suami-isteri ex pasal 140 BW.
Nyonya A, (pekerjaan /jabatan) isteri
dari dan dalam hal ini dibantu oleh tuan
D,
(pekerjaan /jabatan) , yang juga turut
menghadap kepada saya, notaris,
kedua-duanya bertempat
tinggal di , Jalan nomor , yang
(suami isteri mana) telah kawin dengan
perjanjian kawin
menurut akta tertanggal nomor yang telah
dibuat di hadapan Notaris di
, dari akta
mana sebuah turunannya — bermeterai cukup
— telah diperlihatkan kepada saya, notaris, 2 ) dalam (menurut) akta mana telah
dijanjikan bahwa mereka akan kawin dengan pisah harta sama sekali dan bahwa
isteri berhak mengurus harta milik pribadinya sendiri.
Catatan:
1) Belanda
"huwelijksvoorwaarden".
2) atau "yang telah dibuat di hadapan
saya, notaris".
7.
Bila
menyangkut tindakan seorang ayah dalam menjalankan kekuasaan orangtua ex pasal 307 jo 300 BW.
Tuan A, (pekerjaan /jabatan) bertempat
tinggal di , Jalan nomor
menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku ayah dari dan demikian menjalankan kekuasaan orang tua 1
terhadap anaknya laki-laki yang masih di bawah
umur (belum dewasa), yaitu B, berumur tahun,
karena ibunya masih hidup.
Catatan:
1) Belanda "ouderlijke macht".
8.
Jika
menyangkut pisah meja dan ranjang antara suami-isteri ex pasal-pasal 246, 307,
394 dsb. BW.
Nyonya A, 1(pekerjaan/jabatan) isteri
pisah meja dan ranjang dari tuan B,
(pekerjaan /jabatan) , kedua-duanya ber-
tempat tinggal di Jalan nomor I
-menurut keterangannya dalam hal ini
menjalankan kekuasaan orang tua 2 ) berdasarkan putusan 3) Pengadilan Negeri
Kelas di , tertanggal
nomor
alas anaknya laki-laki bernama C, yang
masih di bawah umur (belum dewasa) dan
lahir dari perkawinan penghadap dengan tuan B tersebut, untuk tindakan yang
akan disebut di bawah ini telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri tersebut
dengan putusannya tertanggal
nomor yang sebuah petikan
otentiknya 4) - bermeterai cukup — telah
diperlihatkan kepada saya, notaris.
Catatan:
1) Belanda "van tafel en bed
gescheiden echtgenote".
2) Belanda "uitoefenende de
ouderlijke macht".
3) Belanda "beschikking".
4) Belanda "authentieke
uittreksel".
9.
Bila
menyangkut pengampu istimewa ex pasal 310 BW.
-Tuan A, (pekerjaan /ja batan) bertempat
tinggal di Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku pengampu istimewa 1) dari anak laki-laki yang masih di bawah
umur (belum dewasa) bernama B, demikian untuk itu telah diangkat oleh
Pengadilan Negeri Kelas di
menurut putusannya tertanggal
nomor
untuk mewakili anak tersebut dalam
tindakan sebagaimana akan disebutkan di
bawah ini, karena terdapatnya pertentangan kepentingan dengan
ayahnya, yaitu tuan C, (pekerjaan /jabatan) I
bertempat tinggal di Jalan
nomor dari
putusan mana sebuah turunannya —
bermeterai cukup —diperlihatkan kepada saya, notaris.
Catatan:
1) Belanda "bijzondere curator".
10. Bila menyangkut wall ex pasal 345 BW.
Nyonya A, (pekerjaan/jabatan)
bertempat tinggal di Jalan
nomor
janda dari tuan B yang telah meninggal
dunia di
pada tanggal I
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku orang tua yang masih hidup1) dan demikian menurut hukum
merupakan wali ibu 2 ) dari anak-anaknya yang masih di bawah umur (belum dewasa)
dan lahir karena perkawinannya dengan sekarang almarhum tuan B tersebut di
atas, yaitu:
(1) C dilahirkan di pada tanggal
(2) D dilahirkan di pada tanggal
(3) E dilahirkan di pada tanggal
Catatan:
1) Belanda "langstlevende der
ouders".
2) Belanda "voogdes".
11. Bila menyangkut perwalian ex pasal 353 dan
354 BW.
Nyonya A, (pekerjaan/jabatan) dan
suaminya, tuan B, (pekerjaan /jabatan)
, kedua-duanya bertempat tinggal di
Jalan
nomor yang
berturut-turut
-menurut hukum sebagai wali ibu dan kawan
wali 1) dari anak perempuan yang masih di bawah umur bernama C, yang telah
diakui oleh penghadap A sebagai anaknya sendiri dengan akta tertanggal nomor yang telah dibuat di hadapan
saya, notaris, perwalian mana pada waktu dilangsungkannya perkawinan dengan
penghadap tuan B telah
dibenarkan 2) oleh Pengadilan Negeri
Kelas di
menurut putusannya tertanggal nomor dari
putusan mana sebuah petikannya —
bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, notaris.
Catatan:
1) Belanda "mede-voogd".
2) Belanda "bevestigd".
12. Bila menyangkut perwalian ex pasal 355 BW.
Nyonya A, (pekerjaan /jabatan) , bertempat
tinggal di Jalan nomor
menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku wali dari seorang anak yang masih di bawah umur (belum dewasa)
bernama B, demikian telah diangkat dengan wasiat tertanggal nomor yang telah dibuat di
hadapan saya, notaris, 1) dari tuan C yang
telah meninggal
dunia di pada tanggal dan yang pada
waktu itu merupakan orang tua yang masih
hidup dari anak yang masih di bawah umur tersebut di atas.
Catatan:
1) Dapat pula "yang telah dibuat di
hadapan tuan/nyonya/ nova , notaris
di , dari akta (wasiat) mana sebuah turunan
pertamanya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris".
13. Bila menyangkut perwalian ex pasal 358
BW
Nona A, (pekerjaan /jabatan) bertempat
tinggal di , Jalan nomor
menurut keterangannya, dalam hal ini
bertindak selaku wali 1 ), demikian telah diangkat oleh sekarang almarhumah
nyonya B menurut wasiatnya tertanggal
nomor
yang telah dibuat di hadapan saya, notaris,
atas seorang anak yang masih di bawah umur
(belum dewasa), bernama C, dan telah diakui sebagai anak sahnya oleh nyonya B
tersebut, yang perwaliannya telah disahkan/dibenarkan oleh Pengadilan Negeri
Kelas di
menurut putusannya tertanggal nomor dan
pengangkatan mana telah dinyatakan
berharga dan diperkuat 2 dengan putusan Pengadilan Negeri tersebut
ter-tanggal nomor , dari
putusan-putusan mana masing-masing sebuah salinannya — bermeterai cukup — telah
diperlihatkan kepada saya, notaris.
Catatan:
1) Belanda "voogdesse".
2) Belanda "van waarde verklaard en
bekrachtigd".
14. Bila menyangkut perwalian ex pasal 359
BW.
Tuan A, (pekerjaan/jabatan) bertempat tinggal di Jalan
nomor
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak
selaku wali atas seorang anak laki-laki bernama B, demikian ia (penghadap)
telah diangkat dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas di tertanggal
nomor
dari putusan mana sebuah petikannya — bermeterai cukup — telah
diperlihatkan kepada saya, notaris.
15. Bila menyangkut wali ex pasal 365 BW.
1. Tuan A, (pekerjaan /jabatan) bertempat
tinggal di Jalan nomor
2. Nyonya B, (pekerjaan /jabatan)
bertempat tinggal di , Jalan nomor dan
3. Nona C, (pekerjaan /jabatan) , bertempat
tinggal di , Jalan nomor
-menurut keterangan mereka dalam hal ini
bertindak berturut-turut selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahari, demikian
menurut ketentuan pasal
anggaran asarnya sah mewakili Badan Pengurus dari, oleh karena itu untuk
dan atas nama Yayasan X, berkedudukan di
, yang dalam hal ini diwakili untuk melakukan perwalian atas seorang
anak yang masih di bawah umur bernama D, Yayasan mana telah diangkat sebagai wali
dari anak tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas .... di ....
tertanggal ....
nomor
dari putusan mana sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah
diperlihatkan kepada saya, notaris.
16. Bila menyangkut perwalian ex pasal 382
c BW.
Tuan A, (pekerjaan /jabatan) bertempat tinggal di , Jalan
nomor
menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak berdasar-kan kekuatan putusan Pengadilan Negeri Kelas .. di ...
tertanggal nomor , dari putusan mana sebuah
turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris,
penghadap ini telah diangkat sebagai wali dari seorang anak laki-laki bernama
B.
17. Bila menyangkut Venia aetatis
(perlunakan) ex pasal 420 BW. *)
Tuan A, pelajar, bertempat tinggal di Jalan
nomor , yang menurut keterangannya telah
dianggap dewasa menurut surat
putusan (penetapan) pernyataan dewasa tertanggal nomor yang diberikan oleh Presiden
Republik Indonesia,
dari surat putusan mana sebuah
salinannya — bermeterai cukup -- telah diperlihatkan kepada saya, notaris.
18. Bila menyangkut perlunakan (handlich
ting) ex pasal 426 dan 428 BW. *)
Tuan A, pelajar, bertempat tinggal di Jalan
nomor , kepada siapa dengan putusan
Pengadilan Negeri Kelas di tertanggal .... nomor
yang sebuah turunannya — bermeterai cukup
— telah diperlihatkan kepada saya, notaris, telah diberi wewenang/hak
(bevoegdheid) untuk menjalankan
I )
Catatan:
1) Di sini dicatat perbuatan hukum apa
yang menurut surat putusan
Pengadilan Negeri itu boleh dilakukan oleh orang yang bersangkutan, misalnya
menjalankan perusahaan suatu pabrik atau suatu perdagangan.
Setelah berlakunya UU No. 1/1974 yang
menyatakan bahwa umur 18 tahun sudah dewasa, maka lembaga ini diragukan
berlakunya secara efektif.
19. Bila menyangkut pengurus-sementara
(prouisionele bewindvoerder)
ex pasal 441 BW.
Tuan A, (pekerjaan/jabatan) bertempat
tinggal di , Jalan nomor
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak
selaku pengurus-sementara guns mengurus pribadi dan harta benda (kekayaan) tuan
B, untuk siapa pengampuannya telah dimohon, dan penghadap ini telah diangkat
demikian dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas di
tertanggal nomor , yang sebuah petikannya — bermeterai cukup —
telah diperlihatkan kepada saya, notaris.
20. Bila menyangkut pengampuan
(curatele) ex pasal 449 BW.
Tuan A, (pekerjaan /jabatan) bertempat
tinggal di , Jalan nomor
menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku pengam-
pengampuam1) dari tuan B, yang ditaruh di
bawah pengampuan 2) menurut surat
putusan Pengadilan Negeri Kelas
di tertanggal nomor dengan putusan mana penghadap ini
telah diangkat sebagai pengampunya dan dari putusan tersebut sebuah turunannya
— bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.
Catatan:
1). Belanda "curator".
2) Belanda "onder curatele
gesteld".
21. Bila menyangkut pengurus
(bewindvoerder) ex pasal 463 BW.
Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal
di
Jalan nomor
menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak, atas dasar kekuatan surat
putusan Pengadilan Negeri Kelas
di tertanggal nomor yang sebuah turunannya —
bermeterai cukup — diperlihatkan kepada saya, notaris, selaku pengurus 1 ,
demikian mengurus, mengamati, membela kepentingan dan mewakili harta dan
kepentingan tuan B, yang tak hadir 2 ).
Catatan:
1) Belanda "bewindvoerder".
2) Belanda "afwezige".
22. Bila mengangkat pengurus (bestuurder)
yang dimaksud dalam pasal 789 BW.
Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal
di
Jalan nomor
menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku pengurus atas harta yang oleh sekarang almarhum tuan B
dihibah-wasiatkan 1) kepada nova
C,
(pekerjaan) , bertempat tinggal di
Jalan
2 nomor , dengan hak pungut
hasilnya ) diberikan kepada dan selama
hidupnya tuan
D,
(pekerjaan) bertempat
tinggal di
Jalan
nomor demikian
menurut wasiat 3)
almarhum tuan B tersebut, tanggal nomor
yang dibuat di hadapan saya, notaris, dan
telah didaftar-
kan
pada Balai Harta Peninggalan di
Catatan:
1) Belanda "gelegateerd".
2) Belanda "vruchtgebruik".
3) Belanda "testament".
23. Bila menyangkut pengurus
(bewindvoerder) yang dimaksud dalam pasal 978 BW.
Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal di
Jalan
nomor ,
menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku pengurus harta bends yang termasuk harta peninggalan
almarhumah nyonya B, meninggal dunia
di tanggal
, untuk hal mana penghadap ini telah
diangkat
oleh nyonya B tersebut menurut wasiatnya
tertanggal
nomor yang telah dibuat di
hadapan saya,
notaris, dan telah didaftarkan pada Balai
Harta Peninggalan
di
, dalam wasiat mana ditetapkan bahwa semua
harta peninggalan pewaris tersebut
diberikan kepada (diperuntukkan bagi) satu-satunya anak pewaris, yaitu tuan C,
(pekerjaan) , bertempat tinggal di
Jalan .... nomor .... 1), dengan kewajiban
untuk menyerahkannya kelak kepada (diterima oleh) semua anak tuan C tersebut,
baik yang sudah maupun yang akan lahir 2).
Catatan:
1) Ahliwaris ini disebut "yang
dibebani"/"pemikul beban" (Belanda "bezwaarde").
2) Ahliwaris ini disebut "yang
menunggu" (Belanda "verwachter (s)".
24. Bila menyangkut pengurus (bewindvoerder)
lain ex pasal 979 BW.
Tuan A, (pekerjaan) .... bertempat tinggal
di
Jalan
nomor
menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas di
ter-
tanggal .... nomor .... yang sebuah
turunannya — bermeterai cukup -- telah diperlihatkan kepada saya, notaris,
selaku pengurus harta peninggalan dari
tuan B,
(pekerjaan) , yang telah meninggal dunia di
tempat tinggalnya terakhir, dan yang
dengan wasiatnya tertanggal nomor dibuat di hadapan saya, notaris,
telah mewariskan seluruh harta peninggalannya kepada anak perempuannya, yaitu
nyonya C, yang telah kawin dengan pisah harta sama sekali dengan D,
kedua-duanya pengusaha dan bertempat tinggal di I
Jalan nomor . . . . , wasiat mana setelah
meninggal-nya pewaris tersebut didaftarkan pada Balai Harta Peninggalan di . .
. . , dengan beban (kewajiban) untuk menyerahkan 1) kelak kepada semua anak
dari nyonya D tersebut, baik yang sudah maupun yang masih akan dilahirkan.
Catatan:
1) Belanda "onder de last van
uitkering bij diens overlijden".
25. Bila menyangkut pelaksana wasiat
(executeur testamentaire) ex pasal 1005 BW.
Tuan A, . . . . (pekerjaan) bertempat tinggal di
Jalan
nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku pelaksana wasiat dari tuan B, yang telah meninggal dunia di .
. ., tempat tinggalnya terakhir, berdasarkan wasiatnya tertanggal nomor , yang telah dibuat di hadapan
saya, notaris.
26. Bila menyangkut pengurus harta
peninggalan (bewindvoerder) ex pasal 1019 BW,
Tuan A, (pekerjaan) bertempat
tinggal di Jalan nomor ....
menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku pengurus harta peninggalan nyonya B, yang telah meninggal
dunia di — tempat tinggalnya
terakhir —
yang dihibah wasiatkan kepada nova C,
(pekerjaan) bertempat tinggal di
Jalan
nomor , menurut (surat)
wasiat
nomor
sedangkan pengangkatan penghadap sebagai pengurus harta peninggalan
ternyata menurut akta tertanggal . nomor . , kedua-duanya telah dibuat di
hadapan saya, notaris.
27. Bila menyangkut penguatan ex pasal
1316 BW.
Tuan A, (pekerjaan) bertempat
tinggal di Jalan nomor
menurut keterangannya dalam hal ini
menanggung dan menguatkan diri (untuk menanggung/menjamin Berta memperkuat
diri) (bagi) 1)
tuan B
(pekerjaan) bertempat
tinggal
di ... Jalan ... nomor . . .
Catatan:
1) Belanda "instaande en zich
sterkmakende".
28. Bila menyangkut perwakilan/wakil
sukarela ex pasal 1354 BW.
Tuan A, (pekerjaan) bertempat
tinggal di Jalan nomor
I
menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku wakil sukarela 1) untuk menangani kepentingan (urusan)
tuan (pekerjaan) bertempat tinggal
di
Jalan nomor yang kini berada di luar negeri,
yaitu di Amerika. Serikat, untuk hal mana penghadap tidak mendapat tugas
(perintah) atau kuasa.
Catatan:
1) Belanda "zaakwaarnemer"/Latin
"negotiorum gestor"/ Perancis, "gerant d'affaires".
29. Bila pengurus mewakili suatu
perkumpulan ex pasal 1653 BW.
I. 1. Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal
di . . . . , Jalan .... nomor
2. Nona B, (pekerjaan) bertempat tinggal
di . . . , Jalan .... nomor .... 1
3. Nyonya C, . . . . (pekerjaan) . . . . ,
bertempat tinggal
di. . . . , Jalan .... nomor
-menurut keterangan mereka dalam hal ini
bertindak berturut-turut selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahari dan selaku
demikian merupakan Pengurus Harian yang berwenang mewakili Badan Pengurus dari,
oleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal . anggaran dasarnya sah mewakili
demikian untuk dan atas nama Perkumpulan X, bertempat kedudukan di dan berkantor pada Jalan
nomor .... yang telah diakui sebagai badan
hukum dengan surat keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
tertanggal .... nomor ..... dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Nomor
30. Bila bertindak selaku kuasa
(umum/luas) ex pasal 1796 jo 1792 dst. BW.
Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal
di
. . . , Jalan .... nomor . . .
menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku kuasa dari, oleh karena itu untuk dan atas nama tuan B, (pekerjaan) bertempat tinggal di
Jalan
nomor berdasarkan/menurut akta
kuasa umum 1) tertanggal nomor
yang
telah dibuat di hadapan saya, notaris.
Catatan:
1) Belanda "generale
volmacht"/Inggris "general power of attorney"
31. Bila menyangkut kuasa dengan akta
notaris dalam aslinya (in originals)
ex pasal 35 (2) PJN.
Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal
di ..... Jalan ... nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak
selaku kuasa dari (dan demikian sah mewakili), oleh karena itu untuk dan atas
nama tuan B, (pekerjaan) I
bertempat tinggal di - . - , Jalan nomor
... demikian
menurut kekuatan akta kuasa (umum atau
khusus) ter-
tanggal nomor yang telah dibuat dan
dikeluarkan dalam aslinya di hadapan dan
oleh Tuan C.
notaris di dan — bermeterai cukup — dilekatkan
pada minuta akta ini
32. Bila menyangkut kuasa di bawah tangan
(Belanda "onderhandse volmacht")
— ex pasal 1792 dst. BW.
Tuan A,
(pekerjaan) bertempat tinggal di
Jalan
nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku kuasa dari (dan demikian sah mewakili), oleh karena itu untuk
dan atas nama nyonya B,
(pekerjaan) I
bertempat tinggal di Jalan .... nomor . . ., janda
cerai dari tuan E, (pekerjaan) bertempat
tinggal di , Jalan nomor , demikian
menurut surat
kuasa di bawah tangan tertanggal
yang — bermeterai cukup — dilekatkan pada
minuta akta ini.
33. Bila menyangkut kuasa lisan
(mondelinge volmacht) ex pasal 1792 dst BW.
Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal
di
, Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku kuasa lisan dari, demikian (sah mewakili), memperkuat diri dan
bertanggung jawab sepenuhnya untuk dan atas nama nova B, .. (pekerjaan),
bertempat tinggal di Jalan nomor
34. Bila menyangkut suami-isteri, isteri
memerlukan bantuan dan kuasa suami
ex pasal 108 BW:
Tuan A, (pekerjaan) dan nyonya B,
(pekerjaan) , suami-isteri, kedua-duanya bertempat
tinggal di . . ., Jalan ...nomor . . . ,
isteri untuk seperlunya (sepanjang perlu) dibantu dan dikuasakan oleh suaminya.
35. Bila menyangkut tindakan pesero
pengurus dari sebuah CV. ex pasal 19 WvK.
Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal
di Jalan nomor I menurut keterangannya dalam hal
ini bertindak selaku pesero pengurus dengan jabatan/sebutan (pangkat) Direktur
dari dan demikian sah mewakili, oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan
komanditer "CV X", berkedudukan di
dan berkantor pada Jalan
nomor , demikian sesuai dengan ketentuan
pasal akta pendirian/anggaran
dasar perseroan itu, yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.
36. Bila menyangkut kepengurusan dari
Firma ex pasal 17 WvK.
1. Tuan A, (pekerjaan) bertempat ting-
gal di
Jalan nomor 1
2. Tuan B, (pekerjaan) ,
bertempat tinggal
di
Jalan nomor , dan
3. Nona C, (pekerjaan) , bertempat tinggal
di
Jalan nomor
-menurut keterangan mereka dalam hal ini
bertindak selaku segenap pesero pengurus dari dan demikian sesuai dengan akta
pendiriannya (anggaran dasarnya) tertanggal nomor yang telah dibuat
di hadapan saya, notaris, sah mewakili,
oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan di bawah "Firma
X", berkedudukan di dan berkantor pada
Jalan
nomor , kota
itu.
37. Bila menyangkut kepengurusan dari
Perseroan Terbatas (NV)
ex pasal 44 WvK.
1. Tuan A, (pekerjaan) bertempat
tinggal di Jalan nomor , dan
2. Tuan B, (pekerjaan) bertempat
tinggal di Jalan nomor
-menurut keterangan mereka dalam hal ini
bertindak berturut-turut selaku Direktur1) Utama dan Direkturi) dari, demikian
sesuai dengan ketentuan pasal
anggaran dasarnya sah mewakili, oleh
karena itu (demikian) untuk dan atas nama perseroan terbatas "P.T.
Y", berkedudukan di . , dan berkantor pusat pada
Jalan nomor kota
itu 2)
Catatan:,
1) Dapat pula misalnya "Direktur dan
Komisaris".
2) Jika menurut ketentuan anggaran
dasarnya diperlukan pula persetujuan dari rapat para pemilik/pemegang saham,
misalnya, klausulanya ditambah dengan "untuk hal mana telah mendapat
persetujuan dari rapat pemilik/pemegang
saham dalam perseroan yang dilangsungkan
di
pada tanggal , demikian sebagaimana ternyata dari
risalah/berita acara (Belanda "notulen") dari rapat tersebut yang
dibuat secara di bawah Langan, dan yang suatu petikannya — bermeterai cukup —
dilekatkan pada minuta akta ini". Alamat kantor sesuatu badan usaha/ hukum
seringkali dikehendaki oleh para pihak agar dicantumkan pula.
38. Bila menyangkut kepengurusan suatu
Koperasi atau Yayasan
1. Tuan A, (pekerjaan) bertempat
tinggal di Jalan nomor , dan
2. Nona B, (pekerjaan) bertempat tinggal di , Jalan
nomor
- menurut keterangan mereka dalam hal ini
bertindak berturut-turut selaku Ketua dan Sekretaris dari dan selaku demikian
berdasarkan ketentuan pasal
anggaran dasarnya sah mewakili Badan
Pengurus dari, oleh karena itu untuk dan atas nama Perkumpulan/Yayasan
"XYZ", berkedudukan di
dan
berkantor pada Jalan . . . . . ... . .
nomor
39. Bila menyangkut kepengurusan I.M.A.
(Sib. 1939 No. 569 jo. 717).
Tuan A, (pekerjaan) bertempat tinggal
di
Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku Direktur dari dan demikian menurut ketentuan pasal
anggaran dasarnya sah mewakili,
oleh karena itu untuk dan atas nama Maskapai Andil Indonesia
'), berkedudukan di dan
berkantor pada Jalan
nomor
yang telah didirikan secara di bawah tangan pada tanggal , dan telah mendapat pengesahan 2)
dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
menurut keputusannya tanggal
nomor
(Lihat juga contoh No. 40).
Catatan:
1) Belanda "Indonesische Maatschappij
op Aandelen", disingkat "I.M.A."
2) Belanda "bewilliging".
40. Bila menyangkut kepengurusan
Perkumpulan Indonesia
(Bumiputera) (Stb 1939 No. 570 jo. 717).
1. Tuan A, (pekerjaan) bertempat
tinggal di Jalan nomor , dan
2. Nona B, (pekerjaan) bertempat
tinggal di Jalan nomor 2
-menurut keterangan mereka dalam hal ini
bertindak berturut-turut selaku Ketua dan Sekretaris dari dan demikian
berdasarkan pada pasal
anggaran dasarnya sah mewakili Perkumpulan
berkedudukan di , yang telah diakui sebagai badan
hukum dengan putusan Pengadilan Negeri
di
tertanggal nomor dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri tersebut pada tanggal
di bawah nomor
41. Bila menyangkut adopsi (Stb. 1917 No.
129 jis. 1919 No. 81-1924 No. 557 dan 1925 No. 92).
Tuan A, (pekerjaan) bertempat
tinggal di Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku ayah angkat 1) dari dan demikian untuk dan atas nama anak di
bawah umur bernama B, yang telah diangkat sebagai anak sah 2) oleh penghadap
bersama isterinya, nyonya C,
(pekerjaan) ,menurut/dengan
akta adopsi tertanggal
nomor
yang telah dibuat di hadapan tuan X, pada
waktu itu 3)
notaris di , dari akta mana sebuah turunannya —
bermeterai cukup — diperlihatkan kepada saya, notaris.
Catatan:
1) Belanda "adoptief vader".
2) Belanda "geadopteerd".
3) Ada
kemungkinan notaris ybs telah pindah tempat kedudukan/wilayah atau meninggal
dunia.
42. Bila menyangkut pengampuan dari Balai
Harta Peninggalan ex pasal 348 BW.
Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan
Jakarta di
bertempat tinggal di , Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak untuk melakukan jabatannya tersebut di atas, demikian mewakili Balai
Harta Peninggalan tersebut berdasarkan keputusannya 1 ) tertanggal nomor dalam kedudukannya selaku
pengampu 2) atas bush kandungan (anak) dari dan menurut pengakuan nyonya B,
(pekerjaan) , bertempat tinggal di
Jalan
nomor , janda dari
almarhum tuan C, yang telah meninggal dunia di tempat tinggalnya yang terakhir, pada
tanggal
Catatan:
1) Belanda "resolutie"
2) Belanda "curatrice"
43 Bila menyangkut kepengurusan (beheer)
atas harta anak yang masih di bawah umur oleh Balai Harta Peninggalan, setelah
pengurusan itu dicabut dari wali (voogd) anak itu oleh Pengadilan Negeri
ex pasal 338 BW.
Tuan A, anggota Balai Harta Peninggalan
Jakarta, bertempat tinggal di ,
Jalan nomor I menurut keterangannya
dalam hal ini bertindak untuk melakukan tugas dalam jabatannya tersebut di
atas, demikian mewakili Balai Harta Peninggalan tersebut, berdasar-
kan
keputusannya tertanggal , nomor Balai mana telah diserahi tugas
untuk mengurus harta anak yang masih di bawah umur bernama B, setelah
pengurusan tersebut dicabut dari walinyal ), yaitu tuan C, (pekerjaan) , bertempat tinggal di dan diserahkan kepada Balai
tersebut menurut putusan Pengadilan Negeri di tertanggal nomor
Catatan:
1) Belanda "voogd".
44. Bila menyangkut Balai Harta
Peninggalan selaku wali sementa ra.
ex pasal 359 BW.
Tuan A, anggota Balai Harta Peninggalan Jakarta, di
bertempat tinggal di , Jalan nomor
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak
dalam jabatannya tersebut, demikian untuk dan atas nama Balai Harta Peninggalan
Jakarta, berdasarkan keputusannya tertanggal nomor , Balai mana bertindak selaku
wali sementara 11 atas anak yang masih di bawah umur (belum dewasa) bernama B,
untuk siapa hingga sekarang belum ads walinya.
Catatan:
1) Belanda "waarnemende
voogdij".
45. Bila menyangkut pengurusan atas harta
bends milik seseorang yang tak hadir oleh Balai Harta Peninggalan.
ex pasal 463 BW.
Tuan A, Wakil Besar Balai Harta Peninggalan
Jakarta, di
, bertempat tinggal di Jalan
nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak untuk melakukan tugas dalam jabatannya tersebut, demikian untuk dan
atas nama Balai Harta Peninggalan Jakarta,
berdasar atas keputusannya tertanggal
nomor ... , Balai mana diwakili selaku pengurus
atas harta benda dan men amati kepentingan
tuan B, seorang yang tak Nadir ), demikian menurut surat
putusan (perintah) Pengadilan Negeri
di
tertanggal nomor yang sebuah
turunannya — bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, notaris.
Catatan:
1) Belanda "afwezige".
46. Bila menyangkut pengurusan oleh Balai
Harta Peninggalan atas harta peninggalan (warisan) yang tak terurus.
ex pasal 1127 BW.
Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan
Jakarta di
bertempat tinggal di , Jalan
nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak untuk menjalankan tugas dalam jabatannya, demikian mewakili Balai
Harta Peninggalan tersebut menurut surat
keputusannya tertanggal .
nomor , dalam
kedudukannya selaku pengurus menurut/demi
hukum 1) atas harta peninggalan (warisan) yang tak terurus 2) dari almarhum
tuan B, terakhir bekerja sebagai pegawai negeri,
bertempat tinggal di ,
Jalan nomor
dan meninggal dunia di situ pada
tanggal
Catatan:
1) Belanda "van rechtswege
beheerster".
2) Belanda "onbeheerde
nalatenschap".
47. Jika menyangkut tugas Balai Harta
Peninggalan selaku wali pengawas atas/terhadap anak-anak yang masih di bawah
umur, d1l.
ex pasal 1072 jo. 1071 BW.
Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan
Jakarta di
bertempat tinggal di , Jalan
, nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya, demikian mewakili Balai Harta Peninggalan tersebut
berhubung dengan resolusi (keputusan)-nya tertanggal nomor
a. Dalam tindakannya selaku wali
pengawas1) atas anak- anak yang masih di bawah umur2) tersebut di atas,
demikian untuk mengamati kepentingan mereka apabila terdapat pertentangan
dengan kepentingan wali ibu 3) mereka, dan
b. Untuk memenuhi segala sesuatu yang
ditentukan dalam pasal 1072 junto pasal 1071 alines terakhir Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
Ca tatan:
1) Belanda "toeziende voogdes".
2) belum dewasa (Belanda
"minderjarigen"/"minderjarige kinderen").
3) Belanda "moeder — voogdes".
48. Jika menyangkut kehadiran Balai Harta
Peninggalan selaku wali — atau pengampu — pengawas.
ex pasal 1072 BW.
Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan Jakarta
di
bertempat tinggal di , Jalan
nomor I
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya itu dan oleh karena itu mewakili Balai Harta
Peninggalan tersebut sesuai dengan resolusinya tertanggal
nomor , berdasar atas spa yang
ditentukan dalam pasal 1072 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
49. Jika menyangkut tugas Balai Harta
Peninggalan selaku kurator atas harta benda dari seseorang yang dinyatakan
(jatuh) pailit ex pasal 36 FV (Faillissemen tsverorden inglPeratu ran
Kepailitan)
Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan
Jakarta di ..........
bertempat tinggal di . , Jalan nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya itu, oleh karena itu berdasarkan resolusinya
tertanggal nomor dari, demikian mewakili/untuk dan atas nama
Balai Harta Peninggalan
tersebut selaku kuratorl ) atas harta benda 2 ) dari tuan B yang dengan putusan Pengadilan Negeri
di 3)
tertanggal nomor dinyatakan pailit
Catatan:
1) Belanda (dalam hal ini)
"curatrice".
2) Belanda "boedel".
3) Belanda "failliet".
50. Jika sebuah perseroan terbatas (P. T.
X, misalnya) merupakan direksi dari perseroan terbatas lain (misalnya P.T. Z).
1. Tuan A, pengusaha, bertempat tinggal
di
Jalan
nomor , dan
2. Tuan B, pengusaha, bertempat tinggal di
Jalan
nomor ..........
-menurut keterangan mereka dalam hal ini
bertindak berturut-turut selaku direktur satu dan direktur dua dari, demikian
sesuai dengan ketentuan pasal
anggaran dasarnya sah mewakili direksi
dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas P.T. X,
berkedudukan di dan berkantor
pada Jalan .......... nomor
yang dalam hal ini secara sah diwakili
pula sebagai direksi dari, demikian sesuai dengan ketentuan menurut pasal anggaran dasarnya untuk dan
atas nama perseroan terbatas P.T. Z.
berkedudukan
di
, Jalan nomor
[1] dengan
mengindahkan surat edaran Mahkamah Agung R.I. No. 3/1963 yang ditujukan
kepada Kepala Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.
[2] dapat
ditiadakan (Belanda "aan").
[3] seringkali
juga disebut lain atau baru disebut kemudian, misalnya dengan sebutan untuk
[5] Belanda
"van goederen gescheiden echtgenote".
[6] Belanda
"bijgestaan".
[7] Belanda
"afwezigheid".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar