PROSEDUR
DAN SYARAT MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS PERSEORANGAN
Perseroan Terbatas Perseorangan bisa dijadikan pilihan
kegiatan bisnis apabila Anda memiliki kriteria usaha mikro dan kecil. Meskipun
didirikan oleh satu orang, namun Perseroan Terbatas perseorangan juga memiliki
badan hukum yang sama seperti jenis PT biasa yang membutuhkan setidaknya dua
orang pendiri.
Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu
digarisbawahi bahwa PT perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT
yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham
(selanjutnya disebut PT biasa). Status PT perorangan sebagai badan hukum
ditegaskan di Pasal 1 PP No. 8 Tahun 2021.
Perseroan Terbatas Perseorangan
bisa dijadikan pilihan kegiatan bisnis apabila Anda memiliki kriteria usaha mikro dan kecil.
Meskipun didirikan oleh satu orang, namun Perseroan Terbatas perseorangan juga
memiliki badan hukum yang
sama seperti jenis PT biasa yang membutuhkan setidaknya dua orang
pendiri.
Pembuatan PT
biasanya dipilih karena kelebihan status badan hukum yang dimiliki. Status
badan hukum ini ternyata tidak hanya dimiliki oleh PT yang didirikan lebih dari
dua orang, namun juga bisa dimiliki oleh PT Perseorangan. Pendirian
PT-pun saat ini jauh lebih mudah, berkat adanya UU Cipta Kerja yang
banyak mempengaruhi kemudahan proses pembuatan PT.
Jenis-Jenis Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas adalah badan usaha yang memiliki badan hukum dan modal berbentuk
saham. Umumnya, saham dalam PT dapat diperjualbelikan sehingga kemungkinan
terjadinya perubahan kepemilikan sangat besar. Perseroan Terbatas minimal
dibentuk oleh dua orang yang memiliki kesepakatan usaha bersama, di mana
pembuatan PT dilakukan di depan notaris sehingga akta perusahaan dapat dibuat.
Akta pendirian perusahaan ini kemudian harus disahkan oleh Kemenkumham sebelum
PT secara sah didirikan.
1. PT
Terbuka
PT Terbuka
adalah jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat
luas melalui pasar modal. PT jenis ini sudah go-public atau Initial
Public Offering (IPO), sehingga biasanya pada nama PT ditambahkan
istilah Tbk, misalnya seperti PT Bank Bank Central Asia, Tbk, dan lain
sebagainya.
2. PT
Tertutup
PT Tertutup
adalah jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan
tertentu dan tertutup, misalnya seperti perusahaan keluarga Sinar Mas Group,
dan Bakrie Group.
3. Perseroan
Kosong
Perseroan
Kosong adalah jenis perusahaan yang telah memiliki izin usaha dan perizinan lain
yang telah dilengkapi, namun belum memiliki kegiatan bisnis yang
dilakukan.
4. PT
Asing
Perseroan
Terbatas Asing atau PT PMA merupakan PT yang sebagian atau seluruh modalnya
dimiliki oleh pihak asing.
5. PT
Domestik
Perseroan
Terbatas Domestik atau PT PMDN merupakan PT yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pihak dalam negeri
6. PT
Perseorangan
PT
Perseorangan adalah jenis perusahaan di mana seluruh saham dipegang dan
dimiliki oleh satu orang saja. Di dalam perusahaan ini, pemilik saham juga
berperan sebagai direktur perusahaan dan memiliki kekuasaan tunggal, dan
menguasai Rapat Umum Pemegang Saham.
Peraturan
tentang PT Perseorangan diatur dalam pasal 153A ayat (1) UU Cipta Kerja Bagian
Kelima Perseroan Terbatas yang menyebutkan, "Perseroan yang memenuhi
kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang". PT
Perseorangan dianggap lebih istimewa dibanding PT biasa, karena PT Perseorangan
dapat didirikan sendiri tanpa akta notaris. Anda cukup masuk ke website Ditjen
AHU Kemenkumham untuk mendirikan PT Perseorangan dan mendaftarkan email serta
membayar PNBP. Kemudian Anda juga perlu mengisi data informasi perusahaan,
seperti modal dan nama PT. Kelebihan PT Perseorangan dibandingkan PT biasa
untuk pendiriannya biayanya lebih murah karena dapat dilakukan sendiri tanpa
bantuan notaris.
Selain itu,
menurut pasal 153A ayat (1) UU Cipta Kerja Bagian Kelima Perseroan Terbatas
yang menyebutkan, "Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil
dapat didirikan oleh 1 (satu) orang". Artinya, Anda bisa mendirikan PT
Perseorangan dengan modal kecil tanpa adanya syarat modal minimal. Karena
tergolong usaha mikro kecil, jadi dengan modal sekitar Rp200-Rp250 juta Anda
sudah bisa mendirikan PT Perseorangan, tergantung pada Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih.
Keuntungan mendirikan Perseroan Terbatas Perseorangan
Berdasarkan
ketentuan yang ada saat ini, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh saat
mendirikan Perseroan Terbatas Perseorangan, antara lain:
· Adanya kepastian status badan hukum yang terdaftar secara
resmi di Kemenkumham RI
· Adanya pemisahan kekayaan pribadi dan bisnis secara lebih
formal karena PT Perseorangan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri
· Proses pendirian yang mudah dan biaya murah, karena bisa
dilakukan secara online dan hanya membutuhkan biaya resmi untuk Pendapatan
Negara Bukan Pajak sebesar Rp50ribu. Prosesnyapun sudah terintegrasi dengan
pengurusan NPWP atas nama PT Perorangan sehingga Anda tidak perlu pergi ke
notaris
·
Tidak adanya batasan minimal modal. Modal disesuaikan dengan
KBLI yang berlaku dan jenis usaha mikro dan kecil yang dijalankan
· Perseroan Terbatas Perseorangan dapat mengajukan pinjaman
modal baik ke bank maupun mitra investor karena adanya kelengkapan
legalitas
· Perseroan Terbatas Perseorangan bisa mendapatkan prioritas
untuk mengakses program pemerintah yang dikhususkan bagi pelaku usaha skala
mikro dan kecil
· PT Perseorangan atau PT usaha mikro dan kecil diperbolehkan
menggunakan alamat rumah yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang
Daerah
Persyaratan Mendirikan Perseroan Terbatas Perseorangan
Dahulu
syarat mendirikan PT harus dilakukan oleh minimal 2 orang disertai dengan
ketentuan modal dasar minimal. Namun hal tersebut dianggap sebagai hambatan
bagi para pelaku usaha. Oleh karena itu, dengan adanya Undang-Undang No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah membuat terobosan baru dengan
memungkinkan pendirian PT oleh satu orang saja. PT tersebut kemudian disebut
dengan PT Perorangan atau PT usaha mikro dan kecil.
Tak hanya
sebagai aturan di atas kertas, pemerintah juga menyiapkan peraturan pelaksanaan
agar kebijakan terkait PT Perseorangan ini dapat segera dijalankan. Peraturan
terbaru yang dibuat untuk menjalankan PT Perseorangan adalah PP No. 8
No.2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan,
dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Di
dalam PP No.8/2021 juga menegaskan sejumlah aturan dan persyaratan mendirikan
PT Perseorangan atau PT usaha mikro dan kecil, yaitu:
1.
Penghapusan ketentuan modal dasar
UU Cipta
Kerja telah menghapus ketentuan modal dasar minimal dalam mendirikan PT, dan
juga mengizinkan pembuatan PT sebagai PT Perseorangan. Besaran modal biasanya
ditentukan berdasarkan kemauan dan kemampuan pendiri usahanya. Walaupun tidak
ada batas ketentuan modal dasar minimal, bukan berarti pendirian PT usaha mikro
kecil boleh didirikan tanpa modal. Setelah pendirian PT berhasil dilakukan,
maka ketentuan penempatan dan penyetiran penuh 25% dari modal dasar perseroan
dan bukti penyetoran harus tetap disampaikan secara elektronik pada Kementerian
Hukum dan HAM.
Adapun
penyampaian bukti setor dilakukan paling lambat 60 hari setelah mengajukan
pernyataan pendirian.
Pasal 1 PP
No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut
Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi
kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Kriteria terkait usaha mikro
dan kecil diatur dalam PP No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan
Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Di dalam kriteria
tersebut dijelaskan bahwa:
· Usaha mikro adalah jenis usaha yang memiliki modal usaha
maksimal Rp1miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2miliar;
· Usaha kecil adalah jenis usaha yang memiliki modal usaha
maksimal Rp1miliar hingga Rp5miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2miliar hingga
maksimal Rp15miliar.
2. PT
diperbolehkan didirikan oleh satu orang pendiri
Seperti yang
telah disebutkan sebelumnya bahwa sebelum ada UU Cipta Kerja, pendirian PT
dilakukan minimal oleh dua orang. Kini PT usaha mikro dan kecil bisa didirikan
oleh satu orang sehingga tidak ada lagi halangan terkait syarat jumlah pendiri
dan batasan modal minimal. Perlu digarisbawahi bahwa PT Perseorangan hanyalah
orang dan bukan badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, maka PT Perseorangan
perlu mengubah status menjadi PT Persekutuan Modal atau PT biasa.
3. Tidak
diperlukannya komisaris dalam PT Perseorangan
Dalam
menjalankan PT Perseorangan, tidak dibutuhkan adanya komisaris. Pemilik PT
Perseorangan bertanggung jawab sebagai pemilik, pengontrol dan yang menjalankan
PT. Tanggung jawabnyapun sebatas modal perusahaan.
4. Pemilihan
lokasi usaha PT Perseorangan
PT
Perseorangan diperbolehkan mendirikan perusahaan beralamatkan rumah, selama
alamat dan lokasi yang digunakan sesuai dengan Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR)
yang sesuai sebagai lokasi kegiatan usaha. Misalnya jika PT Perseorangan yang
didirikan berlokasi di Jakarta, maka Anda bisa mengecek di Jakarta1, dan
melihat apakah alamat lokasi usaha Anda sudah sesuai dengan pembagian
wilayah.
Adapun kode
yang diperbolehkan menjadi wilayah untuk menjalankan kegiatan usaha di wilayah
Persyaratan Dokumen untuk mendirikan Perseroan Terbatas Perseorangan
Untuk bisa
mendirikan PT Perseorangan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi,
antara lain:
·
Usaha Anda memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil
·
Usaha Anda dipegang oleh satu orang pemegang saham
·
Usia pendiri PT Perseorangan minimal 17 tahun
· Pendiri usaha harus memiliki kesadaran hukum yang berlaku
dan mengetahui konsekuensi apabila melakukan pelanggaran
·
Pendiri usaha merupakan Warga Negara
·
Pendiri usaha hanya dapat mendirikan PT 1 kali saja dalam
setahun
Dokumen yang
dibutuhkan dalam proses pendirian Perusahaan Terbatas Perseorangan, yaitu:
·
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
·
NPWP pendiri perusahaan
· Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)
sebesar Rp50ribu
·
Informasi modal dasar, modal ditempatkan dan modal
disetor
· Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan
paling lambat 6 bulan sejak pendaftarannya
Perizinan
yang diperoleh dari pengajuan PT Perseorangan ini berlaku seumur hidup selama
perusahaan berdiri dan tidak melanggar ketentuan pendiriannya. Apabila Anda
ingin mendirikan PT Perseorangan, Anda bisa menghubungi Easybiz terkait layanan
pendirian PT untuk wilayah
_____________
@her.ed.id.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar