PERBEDAAN
PROSES PENDIRIAN PT DAN CV SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Pemilihan
badan usaha yang tepat dan sesuai kebutuhan merupakan tahapan awal yang penting
bagi mereka yang akan menjalankan dan mengembangkan bisnisnya. Beberapa
poin-poin terbaru yang berhubungan dengan pendirian PT dan CV setelah
berlakunya UU Cipta Kerja di antaranya adalah jumlah pendiri PT, keharusan
menggunakan akta notaris, ketentuan permodalan, cara mendapatkan status badan
hukum dan badan usaha, organ perusahaan.
Di sisi
lain, sebagai upaya yang berkelanjutan dalam memperbaiki kemudahan berusaha dan
iklim investasi, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) berikut
sejumlah peraturan pelaksananya. Diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan,
dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP
8/2021”) serta Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham
21/2021”).
Terbitnya peraturan-peraturan
tersebut berpengaruh secara langsung terhadap tata cara dan proses pendirian
PT. Mengingat pemilihan badan usaha yang tepat dan sesuai kebutuhan merupakan
tahapan awal yang penting bagi mereka yang akan menjalankan dan mengembangkan
bisnisnya. Berikut ini beberapa poin-poin terbaru yang berhubungan dengan
pendirian PT dan CV setelah berlakunya UU Cipta Kerja:
1. Pendiri
PT
Berdasarkan
jumlah pendirinya, PT terdiri atas PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan. PT
Persekutuan Modal didirikan oleh minimal 2 orang pendiri yang bisa terdiri dari
orang atau badan hukum, atau kombinasi orang dan badan hukum. Sedangkan PT
Perorangan didirikan oleh 1 orang pendiri saja yang berwarganegara
2. Keharusan
Pendirian dengan Akta Notaris
Untuk
mendirikan PT Persekutuan Modal wajib dengan Akta Pendirian berbahasa
3. Modal
Saat Pendirian dan Modal Disetor
PT wajib
memiliki modal dasar. Namun setelah UU Cipta Kerja berlaku, tidak ada lagi
ketentuan yang mengatur besaran minimum modal dasar tersebut. Sehingga saat ini
besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Nantinya,
modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang
dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Dan besarnya modal saat pendirian
akan jadi salah satu yang menentukan perusahaan akan masuk ke skala usaha
mikro, kecil, menengah atau besar.
Namun perlu
digarisbawahi bahwa untuk PT yang melakukan kegiatan usaha tertentu, besaran
minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sektor usaha tersebut. Sedangkan untuk CV ketentuannya
adalah tidak ada batasan mengenai minimum modal pendirian dan modal disetor.
Kecuali—sama dengan PT—bila memang sudah ditentukan untuk bidang usaha tertentu
berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
4.
Memperoleh status badan hukum dan badan usaha
Perbedaan
utama perusahaan yang berstatus badan hukum dengan yang badan usaha adalah pada
pertanggungjawaban. Untuk perusahaan berbentuk PT karena statusnya badan hukum,
maka tanggung jawab pemiliknya adalah sebatas modalnya di perusahaan tersebut.
Sedangkan untuk CV yang merupakan badan usaha dan bukan hukum maka tanggung
jawab pemiliknya tidak terbatas dan dapat bertanggung jawab sampai ke harta
pribadi bila CV tersebut mengalami kerugian.
Sebelum
disahkannya UU Cipta Kerja, PT mendapatkan status badan hukum pada tanggal
terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengenai pengesahan badan
hukum PT. Maka setelah adanya UU Cipta Kerja, PT memperoleh status badan hukum
setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran.
Namun untuk
CV status badan usaha diperoleh setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar
(SKT) dari Menkumham. SKT diperoleh dengan cara mengajukan permohonan
pendaftaran pendirian CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di
Kementerian Hukum dan HAM.
5. Organ
Perseroan
Untuk PT
Persekutuan Modal, organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS mempunyai wewenang yang tidak
diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
UUPT dan/atau anggaran dasar. Sedangkan Direksi adalah organ yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan,
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Selanjutnya, organ PT yang terakhir adalah Dewan Komisaris yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar
serta memberi nasihat kepada Direksi.
Struktur
organisasi PT Persekutuan Modal berbeda dengan PT Perorangan. Sebab, di PT
Perorangan pendiri berperan sekaligus sebagai direktur dan pemegang saham PT
Perorangan tanpa adanya Dewan Komisaris. Ketika PT Perorangan akan menambah
pemegang saham menjadi lebih dari satu, atau akan mengangkat dewan komisaris
maka PT tersebut harus diubah menjadi PT Persekutuan Modal. Caranya dengan
melakukan perubahan anggaran dasar dan untuk selanjutnya mengikuti tata cara
dan persyaratan pendirian PT Persekutuan Modal.
Sedangkan
untuk CV, organisasinya terdiri dari Sekutu pengurus atau sekutu komplementer
yang bertindak sebagai pesero pengurus dalam CV. Sekutu ini berhak bertindak
untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara
tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi. Dan selanjutnya adalah Sekutu
komanditer yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai
pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena pesero komanditer tidak ikut
mengurus CV, dia tidak ikut bertindak keluar. Otomatis, tanggung jawab sekutu
atau pesero komanditer hanya sebatas modalnya di CV tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar