DEFINISI
PT DAN CARA PENDIRIANNYA BERDASARKAN UU CIPTA KERJA
Prosedur dan syarat terbaru pendirian PT di tahun 2021
dipermudah untuk memperbaiki ekosistem investasi; kemudahan, perlindungan, dan
pemberdayaan UMKM; serta kemudahan berusaha pada umumnya. Apa saja poin-poin
penting yang wajib diketahui.
Penyederhanaan
prosedur dan syarat pendirian PT kembali dilakukan, dan kali ini payungnya
adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
Kerja”). Melalui aturan ini, terdapat beberapa perubahan yang berhubungan
dengan prosedur dan syarat pendirian PT yang terbaru
UU PT
Terbaru telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja yang diberlakukan sejak tahun
2020. Kehadiran UU Cipta Kerja mempengaruhi banyak hal termasuk cara pendirian
PT.
UU Cipta
Kerja dibuat untuk membantu meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi
negara, meningkatkan peluang pekerjaan serta meningkatkan jumlah pendapatan.
Kehadiran UU Cipta Kerja ini mempengaruhi banyak hal, khususnya dalam pendirian
PT. Namun, sejatinya UU Cipta Kerja tidak secara total mengubah definisi PT
atau Perseroan Terbatas.
Definisi PT
Menurut UU PT Terbaru
Sebelumnya,
segala hal terkait dengan Perseroan Terbatas (PT) telah diatur di dalam UU No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU Tersebut didefinisikan PT
sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan
pelaksanaannya.
UU Cipta
Kerja mendefinisikan PT sebagaimana diatur di dalam Pasal 109 angka 1 UU No.11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PT adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum
perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
Perseroan
Terbatas merupakan bentuk bisnis yang dilindungi oleh hukum dan diatur oleh
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dengan UU Cipta Kerja, Perseroan
Terbatas memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dari bentuk usaha lain.
Perseroan
Terbatas memiliki hak untuk mengatur kepemilikan, mengatur modal, dan memiliki
hak untuk melakukan pengelolaan. Perseroan Terbatas juga diharuskan untuk
menyimpan catatan keuangan, mengajukan laporan keuangan, dan memecahkan
sengketa antara pemegang saham. UU Cipta Kerja memungkinkan Perseroan
Terbatas untuk mengatur pengelolaan, membuat keputusan tentang produk dan
pelayanan, mengelola sumber daya manusia, dan mempromosikan usahanya.
Pun
demikian, Perseroan Terbatas tetap harus mematuhi semua peraturan yang berlaku
di
Membedakan
PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan
Selanjutnya,
pelaku usaha juga harus tahu bahwa PT dibedakan menjadi dua, yaitu Persekutuan
Modal dan Perorangan. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia No.21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran,
Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, PT dibagi
menjadi dua jenis.
·
PT Perorangan
PT
perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. Secara
sederhana, PT Perorangan dapat didefinisikan sebagai sebuah perusahaan yang
didirikan untuk melayani kebutuhan pribadi dan bisnis. Perusahaan ini
menawarkan berbagai jenis produk dan layanan untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
PT Perorangan dalam kegiatan usahanya disebut juga PT UMK, karena skala usaha
kegiatannya berupa usaha mikro, kecil dan menengah. Saat kriteria UMK tidak
dapat dipenuhi, maka PT Perorangan harus mengubah diri menjadi PT Persekutuan
Modal.
·
PT Persekutuan Modal
PT
persekutuan modal adalah badan badan hukum persekutuan modal yang didirikan
berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham. PT Persekutuan Modal merupakan perusahaan yang
didirikan oleh sekelompok investor, guna meningkatkan peluang dalam hal investasi.
Dalam kegiatan bisnisnya, PT Persekutuan Modal juga disebut PT biasa.
Status badan
hukum PT menurut UU Cipta Kerja
UU Cipta
Kerja berfokus pada peningkatan dan penciptaan lapangan kerja, upaya yang
berfokus pada peningkatan produktivitas dan daya saing, peningkatan kualitas
pekerjaan, peningkatan kesempatan untuk memperoleh manfaat dari upaya yang
inovatif, dan peningkatan kemampuan perencanaan pengembangan bisnis bagi
perusahaan. Status badan hukumnya dimulai dengan membuat akta pendirian. Selain
memuat tentang Anggaran Dasar, keterangan lain sebagai berikut harus
dicantumkan di dalam akta pendirian:
Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan pendiri PT, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap
serta nomor dan tanggal keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari
pendiri PT;
Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan
anggota direksi dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat;
Nama
pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan
nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Memiliki
akta pendirian PT bukan berarti Anda sudah boleh menjalankan usaha. Untuk
mendapatkan status hukum, Anda harus mengajukan pengesahan badan hukum melalui
Menkumham. Setelah perusahaan Anda mendapatkan pengesahan badan hukum, maka
Anda akan diberi bukti pendaftaran.
Selanjutnya,
menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas
dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, menteri akan
mengumumkan PT dalam BNRI dan Tambahan BNRI.
Adapun
pengesahan badan hukum PT harus diumumkan dalam Tambahan BNRI paling lambat 14
hari sejak tanggal keputusan Menteri tentang pengesahan status badan hukum PT
diterbitkan.
Modal dasar
PT menurut UU PT Terbaru
Berkat
adanya UU Cipta Kerja, besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan
pendirian perusahaan tersebut. Aturan baru ini membawa angin segar pada pelaku
usaha, terutama yang memiliki keterbatasan modal.
Modal dasar
PT Perorangan
Besaran
modal dasar PT Perorangan harus memperhatikan ketentuan mengenai kriteria skala
usaha, yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah. Usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan sebagai berikut:
· Usaha mikro - adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai
dengan paling banyak 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha
· Usaha kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih
dari 1 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 5 miliar rupiah, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
· Usaha menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha
lebih dari 5 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Artinya,
jika perusahaan Anda adalah perusahaan perorangan, maka batas maksimal modal
usaha adalah 5 miliar rupiah. Modal yang lebih besar dari itu berarti usaha
Anda tidak memenuhi kriteria skala usaha UMK, dan harus mengubah diri menjadi
PT biasa.
Perubahan
perizinan berusaha dan NIB
Menurut UU
No.3 Tahun 1982, perusahaan berkewajiban mendaftarkan diri dalam Daftar
Perusahaan. Namun sejak adanya
NIB atau
Nomor Induk Berusaha terdiri dari 13 digit angka, yang di dalamnya terdapat
tanda tangan elektronik dan disertai pengaman. NIB berlaku sebagai identitas
pelaku usaha yang juga digunakan untuk mengajukan Izin Usaha, Izin Komersial
atau Izin Operasional. Dengan adanya NIB, Anda tidak perlu mengajukan Daftar
Perusahaan karena NIB juga berlaku sebagai TDP.
Perombakan
konsep perizinan berusaha berdasarkan UU PT terbaru ditetapkan berdasarkan
tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Jenis izin usaha yang
dibutuhkan adalah sebagai berikut:
·
Kegiatan usaha berisiko rendah - membutuhkan perizinan
berupa NIB
· Kegiatan usaha berisiko menengah rendah - membutuhkan
perizinan berupa NIB, pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha
dalam melakukan kegiatan usaha
· Kegiatan usaha berisiko menengah tinggi - membutuhkan
perizinan berusaha berupa NIB, Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
· Kegiatan usaha berisiko tinggi - membutuhkan perizinan
berupa NIB, izin edar, izin lokasi, izin komersial
Selain
izin-izin di atas, pelaku usaha juga mungkin membutuhkan Sertifikat Halal yang
dapat diajukan melalui laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Apabila produk membutuhkan label Standar Nasional Indonesia, maka Anda bisa
mengurus melalui Badan Sertifikasi Nasional (BSN).
Yang
terakhir, untuk bisa berhasil mendapatkan izin usaha melalui
Lokasi usaha
atau kegiatan usaha berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
Usaha atau
kegiatan usaha merupakan usaha mikro dan kecil
Jika usaha
Anda berjenis usaha mikro dan kecil, maka untuk menggantikan Amdal, Anda
diwajibkan membuat
Demikianlah
perubahan-perubahan pendirian PT berdasarkan UU Cipta Kerja terbaru. Diharapkan
dengan kemudahan pendirian PT berdasarkan UU PT terbaru ini, dapat memberikan
akses bagi para pengusaha untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih baik.
****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar