Selasa, 11 April 2023

 

PERBANDINGAN PENDIRIAN PT PERORANGAN DAN PT PERSEKUTUAN MODAL

 

Karakteristik Perseroan Terbatas (“PT”) sebagai badan usaha berbadan hukum yang membatasi pertanggungjawaban pemegang saham menjadikan PT banyak diminati sebagai bentuk badan usaha. 

Ada perbedaan syarat dan prosedur pendirian PT persekutuan modal dan PT perorangan. Secara singkat, pendirian PT perorangan relatif lebih mudah dibandingkan dengan PT persekutuan modal. Namun, perlu diingat, untuk mendirikan PT perorangan hanya dapat didirikan bagi usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:

Karakteristik PT sebagai badan usaha berbadan hukum yang membatasi pertanggungjawaban pemegang saham menjadikan PT banyak diminati sebagai bentuk badan usaha. Terlebih lagi, pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), kini dimungkinkan pendirian PT hanya dengan satu orang pendiri saja atau yang dikenal dengan PT perorangan. Sedangkan untuk PT yang didirikan oleh 2 orang atau lebih disebut dengan PT persekutuan modal.

Jika dilihat dari segi syarat dan proses pendiriannya, apa sih yang membedakan PT perorangan dengan PT persekutuan modal? Berikut ini kami ringkas di bawah ini:

PT Persekutuan Modal

Syarat dan proses pendirian PT persekutuan modal adalah sebagai berikut:

1.       Proses pendirian dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Yang dimaksud dengan orang di sini adalah orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia (“WNI”) maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.

2. Di awal proses pendirian perlu diajukan nama PT terlebih dahulu secara online.

3.     Setelah itu, proses pendirian dilanjutkan dengan pembuatan akta pendirian dengan akta notaris, yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.

4.  Selanjutnya, untuk memperoleh status badan hukum, pendirian PT didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) untuk mendapat bukti pendaftaran. Ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:

a.              Dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”);

b.             Dilakukan paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dengan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Jika dalam batas waktu tersebut tidak diajukan permohonan, akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan PT yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri;

5.        Kemudian, Menteri akan menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik, dan dengan demikian PT memperoleh status badan hukum;

6.        Menteri akan mengumumkan pendirian PT dalam Tambahan Berita Negara Indonesia.

PT Perorangan

Adapun syarat dan proses pendirian PT perorangan adalah sebagai berikut:

1.     PT harus memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) untuk dapat didirikan oleh satu orang WNI yang berusia 17 tahun dan cakap hukun;

2.     Untuk mendirikan PT, pendiri hanya perlu mendaftarkan surat pernyataan pendirian yang berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT. Pendaftaran ini dilakukan secara elektronik kepada Menteri melalui SABH, dengan mengisi format isian yang ditentukan;

3.     Setelah itu, Menteri akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik, dan dengan demikian PT memperoleh status badan hukum.

4.     PT perorangan yang telah memperoleh status badan hukum diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Dari penjelasan syarat dan proses kedua jenis PT di atas, secara garis besar dapat kita simpulkan perbedaannya terletak pada hal-hal berikut ini:

·         Pendirian PT perorangan dilakukan oleh 1 orang WNI, sedangkan PT persekutuan modal didirikan oleh 2 orang atau lebih WNI atau asing atau badan hukum Indonesia maupun asing.

·         Pendirian PT persekutuan modal harus dilakukan dengan akta notaris, sedangkan pendirian PT perorangan hanya perlu surat pernyataan pendirian.

·         Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT persekutuan modal, sementara untuk PT perorangan, Menteri akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian.

·         Pengumuman pendirian PT persekutuan modal dilakukan melalui Tambahan Berita Negara Indonesia, sedangkan PT perorangan diumumkan pada laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Terlihat bahwa pendirian PT perorangan relatif lebih mudah dibandingkan dengan PT persekutuan modal. Namun, ingat ya, PT perorangan hanya dapat didirikan bagi usaha yang memenuhi kriteria UMK. Penjelasan lebih lanjut tentang pendirian PT perorangan.

Persyaratan Penamaan PT

Sebelum memesan nama PT, pastikan nama PT yang kamu pesan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5  Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas:

1.        ditulis dengan huruf latin;

2.        belum dipakai secara sah oleh PT lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama PT lain;

3.        tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

4.        tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;

5.        tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;

6.        tidak mempunyai arti sebagai PT, badan hukum, atau persekutuan perdata;

7.        tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama PT; dan

8.        sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama PT.

Jika nama PT yang diajukan menggunakan singkatan, maka singkatan itu harus mengacu pada syarat di atas, kecuali huruf e. Singkatan nama PT dapat berupa singkatan atas huruf depan atau akronim dari nama PT.

Selain itu, apabila seluruh saham PT tersebut dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesianama PT wajib berbahasa Indonesia.
Selengkapnya kamu bisa menyimak tips-tips pemilihan nama PT yang telah kami ulas ke dalam artikel Mau Pilih Nama PT? Begini Tips-Tipsnya.

Pemesanan Nama PT Secara Online

Saat ini, pemesanan nama PT semakin mudah dilakukan secara elektronik melalui melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Oleh karenanya, Easybiz selalu meminta agar pelanggan mempersiapkan setidaknya 3 nama PT dengan 3 suku kata untuk dijadikan nama cadangan jika nama yang diajukan ditolak Menkumham.

Untuk pemesanan nama secara online, kamu bisa mendaftar secara pribadi sebagai masyarakat umum atau melalui Notaris.

 

Disarikan dari Panduan Pesan Nama PT, jika kamu secara pribadi hendak memesan nama PT, ikuti langkah-langkah berikut:

1.        Pemesanan Nomor Voucher

a.     Pemohon pertama-tama harus membeli kode voucher melalui Pemesanan Nomor Voucher.

b.    Isi formulir yang tersedia dengan:

·        pilih ‘Badan Hukum’;

·        pilih ‘Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas’;

·        masukkan nama, email, dan nomor HP pemohon;

·        masukkan jumlah pembelian;

·        setelah semua terisi, klik ‘Simpan’.

c.     Pemohon akan menerima Bukti Pemesanan Nomor Voucher via website dan notifikasi

2.      Pembayaran Nomor Voucher

a.     Unduh dan cetak Bukti Pemesanan Nomor Voucher, lalu lakukan pembayaran pada Bank Persepsi dengan membawa bukti pemesanan yang telah dicetak itu. Masa berlaku voucher adalah 60 hari sejak dilakukan pembayaran.

b.    Unduh dan pasang aplikasi YAP! Kemudian log in/masuk dengan mengisi email dan kata sandi yang telah terdaftar pada aplikasi YAP!

c.     Klik ikon lonceng di pojok kanan atas untuk melihat notifikasi pemesanan nomor voucher dan klik pada nomor voucher yang akan dibayar.

d.    Masuk pada halaman ‘Tinjau Pembayaran’ dan klik tombol ‘Bayar’.

e.    Pilih sumber dana lalu klik ‘lanjut’, dan kemudian masukkan PIN Debit.

f.       Jika pembayaran telah berhasil, akan muncul pemberitahuan ‘Pembayaran Sukses’.

3.      Pengisian Form Pemesanan Nama Perseroan

a.     Setelah membayar nomor voucher, isikan data pada formulir Pesan Nama Perseroan.

b.    Isi formulir yang tersedia dengan:

·        Masukkan Kode Pembayaran/Kode Voucher;

·        Isi nama perseroan yang diinginkan;

·        Isi singkatan perseroan yang diinginkan;

·        Pilih jenis perseroan (Swasta Nasional, PMDN Fasilitas, BUMN, BUMD, PMA);

·        Isi nama domain perseroan;

·        Klik tombol ‘Cari’.

c.     Setelahnya akan muncul beberapa pilihan domain Website Perseroan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan;

d.    Pilih domain website yang tersedia untuk digunakan sebagai website perseroan;

e.    Ceklis semua pernyataan Syarat dan Ketentuan dan klik ‘Setuju’.

f.       Setelah itu, akan muncul form Pengisian Data Pemohon dan isi kembali data di bagian bawah (nama, telepon, dan email pemohon).

g.    Klik ‘Pesan Sekarang’ jika pesanan nama telah sesuai atau klik ‘Kembali’ jika pesanan nama tidak sesuai.

h.     Jika sudah sesuai dan klik ‘Lanjut’, akan tampil halaman persetujuan Menteri.

i.        Klik ‘Download bukti pesan’ dan selanjutnya lampiran bukti pesan nama diberikan ke Notaris untuk melanjutkan ke proses pendirian.

 

Memilih Nama PT Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya

Memilih nama Perseroan Terbatas (“PT”) adalah salah satu langkah awal dan terpenting dalam memulai bisnis. Meski harus semenarik dan ‘semenjual’ mungkin, pemilihan nama PT tidak boleh sembarangan loh! Untuk itu, kami akan bahas aturan apa saja yang kamu wajib tahu ketika memilih nama yang tepat untuk PT.

Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan. Dan juga tidak boleh hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama PT, seperti PT Pemborongan dan Pengangkutan. Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express . Yang akan Anda dapatkan:

Kepanjangan dari PT adalah Perseroan Terbatas, yaitu badan usaha yang sudah berbentuk badan hukum. PT dianggap sebagai badan usaha yang memberikan lebih banyak manfaat, sehingga banyak orang berminat untuk mendirikan PT.

Setelah memilih dan memutuskan mendirikan jenis badan usaha PT, salah satu langkah terpenting yang tak bisa dilewatkan adalah memilih nama PT. Penulisan PT tak bisa dipilih sembarangan, agar bisa memiliki nilai jual maka nama harus dibuat semenarik mungkin. Namun, ada banyak aturan dalam memilih nama PT yang mungkin menghambat pendiriannya, karena penulisan PT tidak boleh mirip atau bahkan sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali telah mendapat izin dari lembaga tersebut.

Apa kepanjangan PT dan bagaimana bentuk badan usahanya?

Sebelum jauh membahas aturan dalam memilih nama PT, sebaiknya Anda ketahui terlebih dahulu apa kepanjangan PT dan bagaimana bentuk badan usaha ini. Pertama-tama, penting diingat bahwa tulisan PT yang benar tidak diakhiri dengan titik. Selama ini banyak orang menulis PT diakhiri dengan titik, walaupun kesalahan ini sepele namun dapat mempengaruhi kaidah dan membuat penulisannya terus menerus salah. Sehingga mulai sekarang sebaiknya Anda menulis nama PT tanpa diakhiri titik.

PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, yaitu badan usaha yang memiliki badan hukum dan modal berbentuk saham. Saham di dalam PT dapat diperjualbelikan sehingga kemungkinan terjadinya perubahan kepemilikan sangat besar. Dalam aturannya, PT minimal dibentuk oleh dua orang atau lebih yang telah mencapai kata sepakat dengan diketahui oleh notaris untuk kemudian membuat akta perusahaan. Akta pendirian perusahaan ini harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga PT bisa berbadan hukum.

Kelebihan mendirikan PT sebagai badan usaha

PT seringkali dipilih sebagai badan usaha karena memiliki berbagai kelebihan tersendiri sebagai berikut:

·         Modal yang dikumpulkan cukup besar sehingga sahamnya bisa dijual pada orang lain atau masyarakat umum 

·         Dengan mendirikan PT Anda lebih leluasa dalam perluasan usaha, karena dapat mengalokasikan modal dan menyusun perencanaan yang matang bersama team yang profesional 

·         Kelangsungan usaha PT terjamin karena tidak tergantung pada anggotanya 

·         Tanggung jawab pemilik usaha juga terbatas pada saham yang dimiliki, sehingga bila terjadi sesuatu pada perusahaan maka kekayaan pribadi tidak akan ikut hilang

Bagaimana modal kekayaan PT?

Modal kekayaan PT berasal dari para pemegang saham. Modal yang masuk ke dalam perusahaan kemudian dikategorikan lagi menjadi berikut:

·         Modal dasar PT - yaitu modal perusahaan PT yang sudah ditentukan seberapa besarannya oleh perusahaan tersebut. Modal ini sekaligus akan menentukan skala perusahaan PT, apakah berbentuk skala kecil, sedang atau besar

·         Modal PT ditempatkan - yaitu modal yang diberikan oleh pemegang saham perusahaan, di mana menurut pasal 33 UU PT, jumlah total modal ini minimal 25% dari modal dasar perusahaan 

·         Modal PT disetorkan - yaitu modal yang diperoleh dari setoran pemilik saham, yang jumlahnya minimal harus 25% dari modal dasar. Ketentuan jumlah totalnya sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemilik perusahaan

Ketentuan dan aturan memilih nama PT

Cari Nama PT tidak boleh dilakukan sembarangan karena penamaan PT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas ("PP 43/2011"), di antaranya:

Pertama-tama, penamaan PT harus didahului dengan frasa PT sehingga tulisan PT diletakkan di depan nama. Dalam PT terbuka, selain penulisan PT yang diletakkan di depan nama, pada akhir nama ditambahkan kata singkatan Tbk. 

1.    Menurut Pasal 11 PP 43/2011, yang berbunyi: Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia. Artinya PT yang dimiliki oleh WNI atau berbadan hukum Indonesia, wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai namanya. 

2.    Nama PT juga harus ditulis dengan huruf latin dan  belum dipakai secara sah oleh PT lain. Nama ini juga tidak boleh sama dengan nama PT lainnya. Maksud dari sama di sini adalah sama dalam hal kemiripan penulisan maupun pengucapan. Misalnya, PT BUMI SRIWIJAYA PERTIWI dengan PT BUMI SRIWIJAYA PRATIWI, atau PT PALEMBANG MANTAP JAYA dengan PT PALEMBANG MANTAP DJAJA. 

3.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menentukan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan frasa PT di depan nama perusahaan 

4.    Pemilihan nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintahan atau lembaga internasional terkecuali mendapat izin dari lembaga bersangkutan 

5.    Pemilihan nama PT tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan, dan tidak terdiri atas angka atau huruf yang tidak membentuk kata, misal PT 123. Meskipun tidak boleh terdiri dari rangkaian kata atau angka, namun menurut PP 43/2011, pelaku usaha bisa mengajukan nama PT sekaligus nama singkatannya, misalnya PT SAHABAT FINANSIAL SEJAHTERA disingkat dengan PT SAFIRA.

6.    Nama PT harus sesuai dengan maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Misalnya PT Kosmetindo Sejahtera, yang berarti bergerak di bidang perdagangan produk kosmetik  

7.    Nama PT tidak boleh memiliki arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata, misalnya Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incoporated, Associate, Association.

8.    Selain mengikuti ketentuan di atas, agar nama PT yang Anda ajukan disetujui, persiapkan beberapa pilihan nama PT dengan tiga suku kata sebagai nama cadangan. 

Setelah nama perusahaan dipilih dan telah sesuai dengan peraturan yang ada, Anda bisa mengajukan nama PT tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Disetujui atau tidaknya nama yang diajukan akan diumumkan oleh Menhumkam secara elektronik.

 

 

****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar