PERBANDINGAN PENDIRIAN PT PERORANGAN
DAN PT PERSEKUTUAN MODAL
Karakteristik Perseroan Terbatas (“PT”) sebagai badan usaha berbadan hukum yang membatasi pertanggungjawaban pemegang saham menjadikan PT banyak diminati sebagai bentuk badan usaha.
Karakteristik PT sebagai badan usaha
berbadan hukum yang membatasi pertanggungjawaban pemegang saham menjadikan PT
banyak diminati sebagai bentuk badan usaha. Terlebih lagi, pasca
diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), kini dimungkinkan
pendirian PT hanya dengan satu orang pendiri saja atau yang dikenal dengan PT
perorangan. Sedangkan untuk PT yang didirikan oleh 2 orang atau lebih disebut
dengan PT persekutuan modal.
Jika dilihat dari segi syarat dan
proses pendiriannya, apa sih yang membedakan PT perorangan
dengan PT persekutuan modal? Berikut ini kami ringkas di bawah ini:
PT Persekutuan Modal
Syarat dan proses pendirian PT
persekutuan modal adalah sebagai berikut:
1. Proses pendirian dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Yang
dimaksud dengan orang di sini adalah orang perseorangan, baik Warga Negara
2. Di awal proses pendirian perlu diajukan nama PT terlebih
dahulu secara online.
3. Setelah itu, proses pendirian dilanjutkan dengan pembuatan
akta pendirian dengan akta notaris, yang memuat anggaran dasar dan keterangan
lain berkaitan dengan pendirian PT.
4. Selanjutnya, untuk memperoleh status badan hukum, pendirian
PT didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) untuk
mendapat bukti pendaftaran. Ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai
berikut:
a.
Dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format
isian pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum
(“SABH”);
b.
Dilakukan paling lambat 60 hari terhitung
sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dengan dilengkapi keterangan
mengenai dokumen pendukung. Jika dalam batas waktu tersebut tidak diajukan
permohonan, akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu tersebut
dan PT yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan
pemberesannya dilakukan oleh pendiri;
5.
Kemudian, Menteri akan menerbitkan sertifikat pendaftaran
badan hukum PT secara elektronik, dan dengan demikian PT memperoleh status
badan hukum;
6.
Menteri akan mengumumkan pendirian PT dalam Tambahan Berita
Negara
PT Perorangan
Adapun syarat dan proses pendirian
PT perorangan adalah sebagai berikut:
1. PT harus memenuhi
kriteria Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) untuk dapat didirikan oleh satu orang
WNI yang berusia 17 tahun dan cakap hukun;
2. Untuk mendirikan PT,
pendiri hanya perlu mendaftarkan
3. Setelah itu, Menteri
akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik, dan dengan
demikian PT memperoleh status badan hukum.
4. PT perorangan yang
telah memperoleh status badan hukum diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi
direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang
administrasi hukum umum.
Dari penjelasan syarat dan proses
kedua jenis PT di atas, secara garis besar dapat kita simpulkan perbedaannya
terletak pada hal-hal berikut ini:
·
Pendirian PT perorangan dilakukan oleh 1 orang WNI,
sedangkan PT persekutuan modal didirikan oleh 2 orang atau lebih WNI atau asing
atau badan hukum Indonesia maupun asing.
·
Pendirian PT persekutuan modal harus dilakukan dengan akta
notaris, sedangkan pendirian PT perorangan hanya perlu
·
Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT
persekutuan modal, sementara untuk PT perorangan, Menteri akan menerbitkan
sertifikat pernyataan pendirian.
·
Pengumuman pendirian PT persekutuan modal dilakukan melalui
Tambahan Berita Negara
Terlihat bahwa pendirian PT
perorangan relatif lebih mudah dibandingkan dengan PT persekutuan modal. Namun,
ingat ya, PT perorangan hanya dapat didirikan bagi usaha yang memenuhi kriteria
UMK. Penjelasan lebih lanjut tentang pendirian PT perorangan.
Persyaratan Penamaan PT
Sebelum memesan nama PT, pastikan nama PT yang kamu pesan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan
Pemakaian Nama Perseroan Terbatas:
1.
ditulis dengan huruf latin;
2.
belum dipakai secara sah oleh PT lain atau tidak sama pada
pokoknya dengan nama PT lain;
3.
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan;
4.
tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara,
lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga
yang bersangkutan;
5.
tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau
rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
6.
tidak mempunyai arti sebagai PT, badan hukum, atau
persekutuan perdata;
7.
tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha sebagai nama PT; dan
8.
sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT,
dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian
dari nama PT.
Jika nama PT yang diajukan
menggunakan singkatan, maka
singkatan itu harus mengacu pada syarat di atas, kecuali huruf e. Singkatan nama PT dapat
berupa singkatan atas huruf depan atau akronim dari nama PT.
Selain itu, apabila seluruh saham PT
tersebut dimiliki warga negara
Selengkapnya kamu bisa menyimak tips-tips pemilihan nama PT yang telah kami
ulas ke dalam artikel Mau Pilih Nama PT? Begini Tips-Tipsnya.
Pemesanan Nama PT Secara Online
Saat ini, pemesanan nama PT semakin
mudah dilakukan secara elektronik melalui melalui laman Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum. Oleh karenanya, Easybiz selalu
meminta agar pelanggan mempersiapkan setidaknya 3 nama PT dengan 3 suku kata
untuk dijadikan nama cadangan jika nama yang diajukan ditolak Menkumham.
Untuk pemesanan nama secara online, kamu bisa mendaftar secara pribadi sebagai masyarakat umum atau melalui Notaris.
Disarikan dari Panduan Pesan Nama PT, jika kamu secara
pribadi hendak memesan nama PT, ikuti langkah-langkah berikut:
1.
Pemesanan Nomor Voucher
a.
Pemohon pertama-tama harus membeli kode voucher melalui
Pemesanan Nomor Voucher.
b.
Isi formulir yang tersedia dengan:
·
pilih ‘Badan Hukum’;
·
pilih ‘Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas’;
·
masukkan nama, email, dan nomor HP pemohon;
·
masukkan jumlah pembelian;
·
setelah semua terisi, klik ‘Simpan’.
c.
Pemohon akan menerima Bukti Pemesanan Nomor Voucher via
website dan notifikasi
2. Pembayaran
Nomor Voucher
a.
Unduh dan cetak Bukti Pemesanan Nomor Voucher, lalu lakukan
pembayaran pada Bank Persepsi dengan membawa bukti pemesanan yang telah dicetak
itu. Masa berlaku voucher adalah 60 hari sejak dilakukan pembayaran.
b.
Unduh dan pasang aplikasi YAP! Kemudian log in/masuk dengan
mengisi email dan kata sandi yang telah terdaftar pada aplikasi YAP!
c.
Klik ikon lonceng di pojok kanan atas untuk melihat
notifikasi pemesanan nomor voucher dan klik pada nomor voucher yang akan
dibayar.
d.
Masuk pada halaman ‘Tinjau Pembayaran’ dan klik tombol
‘Bayar’.
e.
Pilih sumber dana lalu klik ‘lanjut’, dan kemudian masukkan
PIN Debit.
f.
Jika pembayaran telah berhasil, akan muncul pemberitahuan
‘Pembayaran Sukses’.
3. Pengisian Form
Pemesanan Nama Perseroan
a.
Setelah membayar nomor voucher, isikan data pada formulir
Pesan Nama Perseroan.
b.
Isi formulir yang tersedia dengan:
·
Masukkan Kode Pembayaran/Kode Voucher;
·
Isi nama perseroan yang diinginkan;
·
Isi singkatan perseroan yang diinginkan;
·
Pilih jenis perseroan (Swasta Nasional, PMDN Fasilitas,
BUMN, BUMD, PMA);
·
Isi nama domain perseroan;
·
Klik tombol ‘Cari’.
c.
Setelahnya akan muncul beberapa pilihan domain Website
Perseroan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan;
d.
Pilih domain website yang tersedia untuk digunakan sebagai
website perseroan;
e.
Ceklis semua pernyataan Syarat dan Ketentuan dan klik
‘Setuju’.
f.
Setelah itu, akan muncul form Pengisian Data Pemohon dan isi
kembali data di bagian bawah (nama, telepon, dan email pemohon).
g.
Klik ‘Pesan Sekarang’ jika pesanan nama telah sesuai atau
klik ‘Kembali’ jika pesanan nama tidak sesuai.
h.
Jika sudah sesuai dan klik ‘Lanjut’, akan tampil halaman
persetujuan Menteri.
i.
Klik ‘Download bukti pesan’ dan selanjutnya lampiran bukti
pesan nama diberikan ke Notaris untuk melanjutkan ke proses pendirian.
Memilih Nama PT Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya
Memilih nama Perseroan Terbatas (“PT”) adalah salah satu
langkah awal dan terpenting dalam memulai bisnis. Meski harus semenarik dan
‘semenjual’ mungkin, pemilihan nama PT tidak boleh sembarangan loh! Untuk itu,
kami akan bahas aturan apa saja yang kamu wajib tahu ketika memilih nama yang
tepat untuk PT.
Nama PT tidak boleh sama atau mirip
dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional,
kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan. Dan juga tidak boleh
hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama PT,
seperti PT Pemborongan dan Pengangkutan. Untuk pendirian PT dalam 2 - 5
hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:
Kepanjangan dari PT adalah Perseroan
Terbatas, yaitu badan usaha yang sudah berbentuk badan hukum. PT dianggap
sebagai badan usaha yang memberikan lebih banyak manfaat, sehingga banyak orang
berminat untuk mendirikan PT.
Setelah memilih dan memutuskan
mendirikan jenis badan usaha PT, salah satu langkah terpenting yang tak bisa
dilewatkan adalah memilih nama PT. Penulisan PT tak bisa dipilih sembarangan,
agar bisa memiliki nilai jual maka nama harus dibuat semenarik mungkin. Namun,
ada banyak aturan dalam memilih nama PT yang mungkin menghambat pendiriannya,
karena penulisan PT tidak boleh mirip atau bahkan sama dengan lembaga negara,
lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali telah mendapat izin dari
lembaga tersebut.
Apa kepanjangan PT dan bagaimana bentuk badan
usahanya?
Sebelum jauh membahas aturan dalam
memilih nama PT, sebaiknya Anda ketahui terlebih dahulu apa kepanjangan PT dan
bagaimana bentuk badan usaha ini. Pertama-tama, penting diingat bahwa tulisan
PT yang benar tidak diakhiri dengan titik. Selama ini banyak orang menulis PT
diakhiri dengan titik, walaupun kesalahan ini sepele namun dapat mempengaruhi
kaidah dan membuat penulisannya terus menerus salah. Sehingga mulai sekarang
sebaiknya Anda menulis nama PT tanpa diakhiri titik.
PT adalah singkatan dari Perseroan
Terbatas, yaitu badan usaha yang memiliki badan hukum dan modal berbentuk
saham. Saham di dalam PT dapat diperjualbelikan sehingga kemungkinan terjadinya
perubahan kepemilikan sangat besar. Dalam aturannya, PT minimal dibentuk oleh
dua orang atau lebih yang telah mencapai kata sepakat dengan diketahui oleh
notaris untuk kemudian membuat akta perusahaan. Akta pendirian perusahaan ini
harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga PT bisa
berbadan hukum.
Kelebihan mendirikan PT sebagai badan usaha
PT seringkali dipilih sebagai badan
usaha karena memiliki berbagai kelebihan tersendiri sebagai berikut:
·
Modal yang dikumpulkan cukup besar sehingga sahamnya bisa
dijual pada orang lain atau masyarakat umum
·
Dengan mendirikan PT Anda lebih leluasa dalam perluasan
usaha, karena dapat mengalokasikan modal dan menyusun perencanaan yang matang
bersama team yang profesional
·
Kelangsungan usaha PT terjamin karena tidak tergantung pada
anggotanya
·
Tanggung jawab pemilik usaha juga terbatas pada saham yang
dimiliki, sehingga bila terjadi sesuatu pada perusahaan maka kekayaan pribadi
tidak akan ikut hilang
Bagaimana modal kekayaan PT?
Modal kekayaan PT berasal dari para
pemegang saham. Modal yang masuk ke dalam perusahaan kemudian dikategorikan
lagi menjadi berikut:
·
Modal dasar PT - yaitu modal perusahaan PT yang sudah
ditentukan seberapa besarannya oleh perusahaan tersebut. Modal ini sekaligus
akan menentukan skala perusahaan PT, apakah berbentuk skala kecil, sedang atau
besar
·
Modal PT ditempatkan - yaitu modal yang diberikan oleh
pemegang saham perusahaan, di mana menurut pasal 33 UU PT, jumlah total modal
ini minimal 25% dari modal dasar perusahaan
·
Modal PT disetorkan - yaitu modal yang diperoleh dari
setoran pemilik saham, yang jumlahnya minimal harus 25% dari modal dasar.
Ketentuan jumlah totalnya sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemilik
perusahaan
Ketentuan dan aturan memilih nama PT
Cari Nama PT tidak boleh dilakukan
sembarangan karena penamaan PT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas ("PP
43/2011"), di antaranya:
Pertama-tama, penamaan PT harus
didahului dengan frasa PT sehingga tulisan PT diletakkan di depan nama. Dalam
PT terbuka, selain penulisan PT yang diletakkan di depan nama, pada akhir nama
ditambahkan kata singkatan Tbk.
1. Menurut Pasal 11 PP
43/2011, yang berbunyi: Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
warga negara
2. Nama PT juga harus
ditulis dengan huruf latin dan belum dipakai secara sah oleh PT lain.
Nama ini juga tidak boleh sama dengan nama PT lainnya. Maksud dari sama di sini
adalah sama dalam hal kemiripan penulisan maupun pengucapan. Misalnya, PT BUMI SRIWIJAYA
PERTIWI dengan PT BUMI SRIWIJAYA PRATIWI, atau PT PALEMBANG MANTAP JAYA dengan
PT PALEMBANG MANTAP DJAJA.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, menentukan bahwa pelaku usaha wajib
mencantumkan frasa PT di depan nama perusahaan
4. Pemilihan nama PT
tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintahan
atau lembaga internasional terkecuali mendapat izin dari lembaga
bersangkutan
5. Pemilihan nama PT
tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan, dan tidak
terdiri atas angka atau huruf yang tidak membentuk kata, misal PT 123. Meskipun
tidak boleh terdiri dari rangkaian kata atau angka, namun menurut PP 43/2011,
pelaku usaha bisa mengajukan nama PT sekaligus nama singkatannya, misalnya PT
SAHABAT FINANSIAL SEJAHTERA disingkat dengan PT SAFIRA.
6. Nama PT harus sesuai
dengan maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Misalnya PT Kosmetindo Sejahtera,
yang berarti bergerak di bidang perdagangan produk kosmetik
7. Nama PT tidak boleh
memiliki arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata,
misalnya Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV,
Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incoporated, Associate,
Association.
8. Selain mengikuti
ketentuan di atas, agar nama PT yang Anda ajukan disetujui, persiapkan beberapa
pilihan nama PT dengan tiga suku kata sebagai nama cadangan.
Setelah nama perusahaan dipilih dan
telah sesuai dengan peraturan yang ada, Anda bisa mengajukan nama PT tersebut
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara elektronik melalui
laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Disetujui atau tidaknya nama yang diajukan akan diumumkan oleh Menhumkam secara
elektronik.
****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar