ALTERNATIF MENYETOR MODAL PT TAK
HARUS BERUPA UANG
Modal menjadi salah satu komponen penting dalam mendirikan badan usaha apapun, termasuk Perseroan Terbatas (“PT”). Namun pernahkah terpikirkan dalam benakmu, apakah menyetor modal ke dalam kas PT hanya bisa dalam bentuk uang saja? Bisakah dalam bentuk lainnya?
Memang pada umumnya penyetoran saham dilakukan dalam bentuk uang. Akan tetapi, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima PT.
Modal menjadi salah satu komponen
penting dalam mendirikan badan usaha apapun, termasuk Perseroan Terbatas
(“PT”). Namun pernahkah terpikirkan dalam benakmu, apakah menyetor modal ke
dalam kas PT hanya bisa dalam bentuk uang saja? Bisakah dalam bentuk lainnya?
Modal dasar dalam PT seluruhnya
terbagi atas saham. Berkaitan dengan penyetoran modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur
dengan tegas penyetoran modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang
dan/atau dalam bentuk lainnya.
Memang pada umumnya penyetoran saham
dilakukan dalam bentuk uang. Akan tetapi, tidak ditutup kemungkinan penyetoran
saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak
berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah
diterima PT.
Apabila saham disetorkan dalam
bentuk selain uang, maka harus disertai rincian yang
menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan
lain-lain yang dianggap perlu guna kejelasan mengenai penyetoran itu.
Kemudian, dilakukan penilaian atas
setoran modal saham dalam bentuk selain uang yang ditentukan berdasarkan nilai
wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang
tidak terafiliasi dengan PT.
Adapun yang dimaksud dengan “tidak
terafiliasi” adalah tidak mempunyai:
1. hubungan keluarga
karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang
saham PT;
2. hubungan dengan PT
karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;
3. hubungan pengendalian
dengan PT baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
4. saham dalam PT sebesar
20% atau lebih.
Selanjutnya, khusus saham yang
disetorkan dalam bentuk benda tidak bergerak, seperti gedung atau
tanah, harus diumumkan dalam 1 surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14
hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) memutuskan penyetoran saham tersebut.
Pengumuman ini dimaksudkan agar
penyetoran diketahui umum dan memberikan kesempatan kepada pihak yang
berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan, misalnya ternyata diketahui
benda tersebut bukan milik pihak yang menyetor modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar