Selasa, 11 April 2023

 

ALTERNATIF MENYETOR MODAL PT TAK HARUS BERUPA UANG

Modal menjadi salah satu komponen penting dalam mendirikan badan usaha apapun, termasuk Perseroan Terbatas (“PT”). Namun pernahkah terpikirkan dalam benakmu, apakah menyetor modal ke dalam kas PT hanya bisa dalam bentuk uang saja? Bisakah dalam bentuk lainnya?

Memang pada umumnya penyetoran saham dilakukan dalam bentuk uang. Akan tetapi, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima PT.

Modal menjadi salah satu komponen penting dalam mendirikan badan usaha apapun, termasuk Perseroan Terbatas (“PT”). Namun pernahkah terpikirkan dalam benakmu, apakah menyetor modal ke dalam kas PT hanya bisa dalam bentuk uang saja? Bisakah dalam bentuk lainnya?

Modal dasar dalam PT seluruhnya terbagi atas saham. Berkaitan dengan penyetoran modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur dengan tegas penyetoran modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.

Memang pada umumnya penyetoran saham dilakukan dalam bentuk uang. Akan tetapi, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima PT.

Apabila saham disetorkan dalam bentuk selain uang, maka harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu guna kejelasan mengenai penyetoran itu.

Kemudian, dilakukan penilaian atas setoran modal saham dalam bentuk selain uang yang ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan PT.

Adapun yang dimaksud dengan “tidak terafiliasi” adalah tidak mempunyai:

1.    hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham PT;

2.    hubungan dengan PT karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;

3.    hubungan pengendalian dengan PT baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau

4.    saham dalam PT sebesar 20% atau lebih.

Selanjutnya, khusus saham yang disetorkan dalam bentuk benda tidak bergerak, seperti gedung atau tanah, harus diumumkan dalam 1 surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan penyetoran saham tersebut.

Pengumuman ini dimaksudkan agar penyetoran diketahui umum dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan, misalnya ternyata diketahui benda tersebut bukan milik pihak yang menyetor modal.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar