Senin, 19 Agustus 2024

 

PAJAK NOTARIS, TARIF DAN ATURAN TERBARUNYA

 

Notaris ialah pekerjaan yang sudah amat familiar di telinga masyarakat Indonesia, apalagi jika berkaitan dengan perbankan dan properti. Dapat dikatakan, notaris ialah jasa profesi di bidang legalitas dokumen. Profesi ini memiliki peran yang penting dalam pengurusan surat-surat berharga.

Tugas notaris yang utama, salah satunya ialah membuat akta autentik. Namun, selain itu, terdapat beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait lingkup profesi notaris dan perpajakan profesinya. Mari kita simak ulasannya

 

Definisi Notaris

Secara umum, notaris ialah pejabat umum yang memiliki tugas dan wewenang terkait pembuatan akta autentik. Profesi ini dijabat oleh seseorang yang memiliki latar belakang lulusan hukum dan memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan praktik tindakan hukum, termasuk menjadi saksi resmi dari penandatanganan suatu dokumen penting seseorang atau suatu perusahaan.

Profesi ini bekerja dengan memberikan jasa pembuatan akta jual-beli, akta wakaf, akta hibah dan akta pengikatan hibah, akta pendirian usaha, surat keterangan ahli waris, dan perjanjian jual beli.

Dalam UU No. 2 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 telah disebutkan bahwa notaris ialah pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta autentik serta memiliki wewenang lainnya seperti yang dimaksud dalam UU tersebut berdasarkan UU lainnya.

Sementara itu, istilah notaris sendiri berasal dari nama notarius yang digunakan sebagai sebutan bagi seorang penulis cepat atau stenographer. Dapat dikatakan notaris adalah jasa profesi di bidang hukum.

Hal ini diharapkan agar notaris memiliki peran dan posisi yang netral, maka notaris tidak memiliki kedudukan di lembaga, baik pada posisi eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Seorang notaris pun tidak diperkenankan memihak klien, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya permasalahan.

Bentuk profesi notaris berbeda-beda tergantung dengan sistem hukum. Di Indonesia, jenis notaris yang ada ialah notaris civil law yang bertugas melayani kepentingan masyarakat umum dan mendapatkan penghasilannya dari masyarakat umum.

Dasar Hukum Jabatan Notaris

Jabatan notaris memiliki landasan hukum sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 mengenai perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris.

Di dalamnya, dicantumkan penjelasan terperinci terkait profesi jabatan ini.

Pertama, penguatan persyaratan pengangkatan sebagai notaris membutuhkan surat keterangan dokter dan psikiater serta memperpanjang masa magang menjadi 24 bulan, dimana sebelumnya 12 bulan.

Kedua, berkaitan dengan kewajiban tambahan, dimana terdapat larangan rangkap jabatan dan alasan pemberhentian sementara notaris.

Ketiga, pembebanan kewajiban pada calon notaris yang sedang magang.

Keempat, penyesuaian sanksi berlaku pada pasal tertentu, yaitu menyatakan bahwa akta bersifat pribadi, teguran lisan/tertulis, atau pengenaan ganti rugi pada notaris.

Kelima, membedakan perubahan secara absolut atau relatif dalam isi akta.

Keenam, pelantikan Majelis Kehormatan Notaris. Ketujuh, memperkuat dan mengukuhkan organisasi notaris serta menegaskan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam membuat akta autentik. Kedelapan, memperkuat fungsi, wewenang, dan kedudukan Majelis Pengawas.

Tugas dan Wewenang Notaris

Notaris tentu memiliki tugas dan wewenang yang khusus, di antaranya ialah:

1.           Membuat akta autentik yang berisikan seluruh kesepakatan, tindakan, dan peraturan sehubungan dengan hukum atau pemangku kepentingan yang dinyatakan dalam bentuk akta autentik

2.       Memastikan keaslian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, dan memberikan informasi total harga, salinan, serta kutipan akta

3.         Mengoreksi kesalahan pada pengetikan atau penulisan pada akta yang telah diberi tandatangan dengan menyusun berita acara dan memberikan catatan mengenai hal tersebut. Berita acara tersebut selanjutnya akan dikirimkan pada pihak yang bersangkutan.

4.             Mengurus pembukuan dokumen-dokumen di bawah tangan dengan mendaftar di buku khusus

5.         Melakukan verifikasi tanda tangan dan konfirmasi kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkan di buku khusus atau waarmerking

6.                Memberikan nasihat hukum terkait perumusan akta atau dokumen

7.                Membuat kontrak terkait tanah

8.              Membuat salinan asli dokumen berisi uraian tertulis dan tergambar dalam surat aslinya. Hal ini dinamakan juga copy organizer.

9.               Mengesahkan kesesuaian salinan dengan surat asli atau legalisasi

10.           Menandatangani akta catatan lelang.

 

 Penghasilan Notaris di Indonesia

Perlu diketahui, notaris tidak mendapatkan gaji dari negara ataupun pihak lainnya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris yang direvisi menjadi UU Nomor 2 Tahun 2014. Lalu, dari manakah asal penghasilan notaris?

Sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang, penghasilan notaris didapatkan dari klien berupa honorarium atas pembayaran jasanya. Akan tetapi, besarannya pun telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Dalam Pasal 36 UU 2/2014 telah disebutkan bahwa besaran komisi yang didapat oleh Notaris bergantung pada nilai ekonomis.

Adapun, nilai ekonomis yang dimaksud dalam pasal 36, yaitu:

·    Bagi nilai ekonomis hingga Rp100 juta dengan honorarium tertinggi ialah 2,5% yaitu Rp2.500.000

·     Bagi nilai ekonomis lebih dari Rp100 juta hingga Rp1 miliar dengan honorarium tertinggi ialah 1,5%. Angka ini mulai dari rentang Rp1.500.000 hingga Rp15.000.000.

·  Bagi nilai ekonomis lebih dari Rp1 miliar honorarium yang diterima berdasarkan kesepakatan antara notaris dengan klien, namun kesepakatan tersebut tidak bisa lebih dari 1% dari objek yang dibuatkan aktanya. Nominal tersebut bisa lebih dari Rp20.000.000.

Namun, berdasarkan nilai sosiologis, penghasilan notaris ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek tiap pembuatan akta, namun dengan honorarium tidak lebih dari Rp.5 juta.

Kebijakan Perpajakan Notaris di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Ditjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, notaris ialah profesi yang tergolong dalam kategori tenaga ahli, sehingga termasuk dalam kelompok penerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa, bukan sebagai pegawai atau karyawan.

Namun, peraturan PPh 21 ini telah mengalami pembaharuan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berikut pengenaan PPh 21 terbaru pada notaris:

·        Bagi penghasilan Rp0-Rp60 juta per tahun dikenakan pajak sebesar 5%

·        Bagi penghasilan Rp60 juta-Rp250 juta per tahun dikenakan pajak sebesar 15%

·        Bagi penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta per tahun dikenakan pajak sebesar 25%

·        Bagi penghasilan Rp500 juta-Rp5.000.000.000 per tahun dikenakan pajak sebesar 30%

·        Bagi penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak sebesar 35%.

 

Cara Hitung PPh 21 Notaris Dengan Penghasilan Berkesinambungan

1.    Notaris dengan Penghasilan Lebih dari Satu Pemberi Kerja

Apabila seorang notaris memiliki penghasilan berkesinambungan dan memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, maka rumus yang digunakan untuk menghitung PPh 21 ialah:

 (Penghasilan bruto x 50%) x Tarif Pasal 17

Dalam hal ini penghasilan bruto yang digunakan ialah penghasilan yang dihitung secara kumulatif.

2.    Notaris dengan Penghasilan Hanya Dari Satu Pemberi Kerja

Notaris dapat mengajukan pengurangan penghasilan kena pajak berupa tunjangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Tarif pengurangan PTKP bagi orang pribadi yang berlaku di Indonesia ialah Rp54 juta dengan tambahan sebesar Rp 4,5 juta bagi WP kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggunan keluarga sedarah (maksimal 3 orang), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 mengenai penyesuaian besaran penghasilan tidak kena pajak.

Maka, rumus penghitungan pajak notaris ialah:

[(Penghasilan bruto x 50%)-PTKP] x Tarif Pasal 17

Dalam hal ini penghasilan bruto dihitung secara kumulatif.

 

******