ACTIO PAULIANA DALAM KEPAILITAN (CLAW BACK PROVISION)
- Hak yang merupakan perlindungan yang diberikan oleh hukum bagi Kreditor atas perbuatan Debitor yang dapat merugikan Kreditor. Hak tersebut diatur oleh KUH Perdata dalam Pasal 1341.
- Yaitu berupa tindakan Debitor yang karena merasa akan dinyatakan pailit melakukan tindakan hukum memindahkan haknya atas sebagian dan harta kekayaannya yang dapat merugikan para Kreditornya.
- Peraturan pelaksanaannya dalam UUK terdapat dalam ketentuan Pasal 41 s.d. Pasal 51 UUK. Yang harus dibuktikan hanyalah bukti bahwa pada saat Debitor melakukan tindakan hukum tersebut, ia dan pihak dengan siapa Debitor melakukan tersebut mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatannya itu akan merugikan Kreditor.
Menurut Pasal 1341 KUHPerdata:
Meskipun demikian, tiap orang berpiutang (Kreditor) boleh mengajukan batalnya segala perbuatan yang tidak diwajibkan dilakukan oleh si berutang (Debitor) dengan nama apa pun juga, yang merugikan orang-orang berpiutang (Kreditor), asal dibuktikan, bahwa ketika perbuatan itu dilakukan, baik si berutang (Debitor) maupun orang dengan atau untuk siapa si berutang (Debitor) itu berbuat, mengetahui bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan orang-orang berpiutang (Kreditor).
Hak-hak yang diperoleh dengan itikad baik oleh orang-orang pihak ketiga atas barang-barang yang menjadi pokok perbuatan yang batal itu, dilindungi.
Untuk mengajukan hal batalnya perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan cuma-cuma oleh si berutang (Debitor), cukuplah si berpiutang (Kreditor) membuktikan bahwa si berutang (Debitor) pada waktu melakukan perbuatan itu tahu, bahwa ia dengan berbuat demikian merugikan orang-orang yang mengutangkan kepadanya, tak peduli apakah orang yang menerima keuntungan itu juga mengetahuinya atau tidak.
Seperti dikemukakan oleh Fred B.G. Tumbuan, S.H., bila kita simak, Pasal 41 UUK terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi agar pauliana itu berlaku:
a. Debitor telah melakukan suatu perbuatan hukum;
b. perbuatan hukum tersebut tidak wajib dilakukan Debitor;
c. perbuatan hukum dimaksud telah merugikan Kreditor;
d. pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut Debitor mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan merugikan Kreditor; dan
e. pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut dilakukan pihak dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
- Fred B.G. Tumbuan berpendapat, adalah tugas Kurator untuk membuktikan telah terpenuhinya kelima persyaratan tersebut.
- Apabila pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan hanya Debitor saja yang mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor, sedangkan pihak dengan siapa perbuatan hukum itu diiakukan ternyata beriiikad baik? Hal ini tidak diatur oleh UUK.
- Biasanya, apabila Debitor itu adalah Perseroan Terbatas, maka berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Pengurus dari Perseroan Terbatas itu harus bertanggung jawab secara pribadi.
Pasal 42 UUK adalah sebagai berikut:
Apabila perbuatan hukum yang merugikan para Kreditor dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit ditetapkan sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan Debitor, maka kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan tersebut dilakukan dianggap mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dalam hal perbuatan tersebut:
a. merupakan perikatan dimana kewajiban Debitor jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapa perikatan tersebut dilakukan;
b. merupakan pembayaran atas, atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan belum dapat ditagih;
c. dilakukan oleh debitor perorangan, dengan atau terhadap:
1) suami atau istrinya, anak angkat atau keluarganya sampai derajat ketiga;
2) suatu badan hukum dimana Debitor atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1) adalah anggota direksi atau pengurus atau apabila pihak-pihak tersebut, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum tersebut paling kurang sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor;
d. dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum, dengan atau terhadap:
1) anggota direksi atau pengurus dari Debitor atau suami/istri atau anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota atau pengurus tersebut.
2) Perorangan baik sendiri ataupun bersama-sama dengan suami/istri atau anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari perorangan tersebut, yang ikut secara langsung ataupun tidak langsung, dalam kepemilikan pada Debitor paling kurang sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor.
3) perorangan yang suami/istri, atau anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara langsung ataupun tidak langsung, dalam kepemilikan pada Debitor paling kurang sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor.
e. dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau terhadap badan hukum lainnya, apabila:
1) perorangan anggota direksi atau pengurus pada kedua badan usaha tersebut adalah orang yang sama;
2) suami/istri, atau anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari perorangan anggota direksi atau pengurus Debitor merupakan anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya;
3) perorangan anggota direksi atau pengurus, atau anggota badan pengawas pada Debitor, atau suami/istri, atau anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga baik sendiri atau bersama-sama, ikut secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum lainnya paling kurang sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor, atau sebaliknya.
4) Debitor adalah anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya;
5) badan hukum yang sama, atau perorangan yang sama baik bersama, atau tidak dengan suami/istrinya, dan atau para anak angkatnya dan keluarganya sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung dalam kedua badan hukum tersebut paling kurang sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor
f. dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau terhadap badan hukum lainnya dalam kelompok badan hukum dimana Debitor adalah anggotanya.
- Pasal 43 UUK, hibah yang dilakukan Debitor dapat dimintakan pembatalannya, apabila Kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
- Pasal 44 UUK, Debitor dianggap mengetahui atau patut mengetahui bahwa hibah tersebut merugikan Kreditor apabila hibah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pernyataan pailit ditetapkan
- Baik Pasal 43 maupun Pasal 44 UUK tidak menentukan bahwa penerima hibah harus pula mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
- Jadi dapat disimpulkan kalo si penerima hibah wajib mengembalikan apa yang telah diterimanya apabila Kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan oleh Debitor mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
- Pasal 46 Fv menentukan bahwa pembatalan pembayaran hanya berlaku apabila pembayaran itu memberi keuntungan kepada Kreditor yang bersangkutan yang mendahulukan pembayaran tersebut mendahului pembayaran utang kepada para Kreditor lainnya.
- Pasai 47 ayat (1) Fv menentukan bahwa berdasarkan pasal sebelumnya (Pasal 46 Fv, penulis), tidak dapat dilakukan penagihan kembali dari seorang pemegang surat perintah pembayaran atas order atau surat pembayaran atas unjuk yang karena hubungan antara para pemegangnya yang terdahulu, diwajibkan menerima pembayaran tersebut.
- Pasal 47 ayat (2) Fv, dalam hal ini maka orang yang mendapat keuntungan dari penerbitan surat berharga tersebut wajib mengembalikan jumlah uang tersebut kepada harta pailit, apabila dapat dibuktikan bahwa surat-surat tersebut dikeluarkan atas dasar maksud sebagaimana dimaksud dalam pasal sebelumnya, atau apabila surat-surat berharga tersebut merupakan hasil perundingan yang dimaksud pasal sebelumnya.
- Yang berhak mengajukan permohonan pembatalan terhadap perbuatan pengalihan harta kekayaan Debitor tersebut adalah Kurator (Pasal 48 ayat (1) Fv).
- Bila orang yang disebut terakhir itu tidak dapat mengembalikan barang yang telah diterimanya dalam keadaan seperti semula, Pasal 50 ayat (2) Fv mewajibkan dia memberikan ganti rugi kepada harta pailit itu.
- Namun menurut Pasal 50 ayat (3) Fv, dalam hal hak kebendaan ya harus dikembalikan itu diperoleh oleh pihak ketiga dengan itikad bait maka pihak ketiga itu harus dilindungi. Ketentuan Pasal 50 ayat (3) Fv tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 1341 ayat (2) KUH Perdata.
- Pasal 50 ayat (4) Fv, semua barang atau nilai uangnya yang telah diterima oleh Debitor pailit, wajib dikembalikan oleh Kurator sepanjang (dengan pengembalian tersebut) harta pailit mendapat manfaat- tidak berlaku apabila dengan pengembalian tersebut justru harta pailit mengalami kerugian.
- Pasal 51 ayat (1) Fv menentukan bahwa setiap pembayaran yang telah dilakukan oleh seseorang kepada Debitor pailit untuk memenuhi perikatan yang telah ada sebelum pernyataan pailit, membebaskannya (dan dengan demikian maka pembayaran tersebut) berada di luar harta pailit, sepanjang ia tidak mengetahui tentang adanya harta pailit itu.
- Pasal 51 ayat (2) Fv menentukan bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi sesudah adanya pernyataan pailit, tidak dapat dibebaskan dan (dengan demikian pembayaran tersebut tidak diperlakukan) berada di luar harta pailit.
- Menurut ketentuan Pasal 41 ayat (2) UUK dan Pasal 1341 KUH Perdata, keterikatan pembeli rumah untuk mengembalikan rumah tersebut dan menerima harga semula adalah tergantung kepada itikad baik pembeli. Apabila pembeli memang beritikad baik, yaitu pembeli dapat membuktikan bahwa pada saat jual-beli rumah tersebut dilakukan, pembeli tidak mengetahui atau sepatutnya memang tidak mungkin mengetahui bahwa perbuatan hukum itu akan mengakibatkan kerugian bagi para Kreditor, maka pembeli tidak berkewajiban untuk mengembalikan rumah tersebut.
- Sebelum berlakunya UU No. 4 tahun 1998, actio pauliana juga telah dianut daiara Faillissementsverordening (SA9Q5 No. 217 jo S. 1906 No. 348), hanya saja bedanya dengan ketentuan UU No. 4 Tahun 1998 adalah mengenai jangka waktunya. Dalam Faillissementsverordenim jangka waktunya adalah 40 (empat puluh) hari, sedangkan dalam UU No.X Tahun 1998 jangka waktunya adalah 1 (satu) tahun.
KEPAILITAN ORANG MATI
- Apakah setelah seseorang meninggal dunia dapat diajukan permohonan pernyataan pailit terhadapnya? Ternyata UUK menentukan bahwa hal yang demikian dapat dilakukan oleh para Kreditor dari almarhum.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pailit terhadap Orang Mati
- Pasal 197 Fv, harta kekayaan dari seorang yang telah meninggal dunia harus dinyatakan dalam keadaan pailit, bila seseorang atau beberapa Kreditor mengajukan permohonan dan mengemukakan secara singkat bahwa orang yang meninggal dunia itu berada keadaan berhenti membayar utang-utangnya, ataupun pada saat meninggal dunia, harta warisannya (peninggalannya) tidak cukup untuk membayar utang-utangnya.
- Menurut ketentuan Pasal 198 ayat (1) Fv, permohonan itu harus diajukan kepada PN yang pada waktu meninggalnya Debitor bersangkutan, berwenang untk memberikan keputusan pernyataan pailit tersebut.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 199 Fv, pernyataan pailit mengakibatkan harta kekayaan orang yang meninggal dunia dipisahkan demi hukum dari harta kekayaan pribadi dari para ahli warisnya, dengan cara seperti yang diuraikan dalam Pasal 1107 KUH Perdata.
- Permohonan pernyataan pailit dapat dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah dilakukan penerimaan warisan oleh para ahli waris, atau sebelum 6 (enam) bulan sejak meninggalnya Debitor yang bersangkutan. Demikian ditentukan dalam Pasal 200 Fv.
- Menurut Pasal 201 Fv, Bagian 6 Bab I UUK tidak berlaku bagi kepailitan harta peninggalan (warisan). Begitu pula Bab VIII tidak berlaku bagi kepailitan harta peninggalan, kecuali bila harta peninggalan tersebut tidak diberikan secara tidak bersyarat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar