Kamis, 03 Februari 2011

Beberapa Catatan Tentang Kontrak Bisnis Internasional Penyelesaian Sengketa



Pendahuluan

Untuk menghindarkan salah satu pengertian, perlu dijelaskan terlebih dahulu maksud kata internasional dalam istilah kontrak bisnis internasional.

Dengan kata internasional dimaksudkan antar negara, sehingga kadang-kadang kontrak-kontrak bisnis internasional disebut juga sebagai kontrak bisnis transnasional (antar negara) ataupun "cross-border business contract". Penggunaan kata Internasional kadang-kadang bisa menyesatkan. Sebab, tidak ada suatu aturan hukum yang berlaku secara internasional (dalam arti berlaku untuk dua atau lebih negara tertentu) yang mengatur hubungan hukum (kontrak) bisnis internasional.

Kita berhadapan dengan suatu kontrak bisnis internasional apabila suatu kontrak bisnis tertentu mengandung unsur-unsur asing, baik ditinjau dari segi pihak-pihaknya maupun ditinjau dari segi substansi kontraknya. Dengan demikian apabila suatu kontrak umpamanya, melibatkan disatu pihak, pribadi atau badan hukum yang tunduk pada hukum Singapura dengan pihak lain, pribadi atau badan hukum, yang tunduk pada hukum Indonesia, maka bisa dikatakan kontrak bisnis tersebut merupakan kontrak bisnis internasional, antar negara ataupun internasional.

Demikian pula jika suatu kontrak bisnis ditutup oleh pihak-pihak, baik pribadi maupun badan hukum, yang tunduk pada hukum Indonesia, akan tetapi mengenai suatu substansi, seperti umpamanya jual beli tanah yang terletak di Kanada, bisa juga dikatakan bahwa kontrak sedemikian itu merupakan kontrak bisnis internasional.

Hukum apakah (atau hukum negara manakah) yang berlaku bagi suatu kontrak bisnis internasional? Pertanyaan ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih prinsipil, yakni pertanyaan apakah ada suatu aturan hukum tertentu, dalam arti aturan hukum yang berlaku secara internasional, di lebih dari suatu negara yang mengatur kontrak-kontrak bisnis internasional tadi? Jawabnya : tidak. Justru disinilah letak pokok permasalahannya.

Masalah-masalah hukum dalam suatu kontrak bisnis internasional diselesaikan oleh ketentuan hukum perdata internasional berupaya mencari jawaban bagaimana sebenarnya bunyi hukum Indonesia sendiri dalam menghadapi kontrak-kontrak bisnis internasional tadi dari segi yuridisnya. Akan tetapi, sebagaimana sering dikatakan oleh Prof. S. Gautama, hendaknya diingat, sekalipun suatu kontrak bisnis internasional dikuasai oleh bidang hukum yang dikenal dengan nama hukum privat internasional, tidaklah bahwa di seluruh dunia hanya ada satu hukum privat internasional saja. Tiap-tiap negara, tiap sistem hukum tertentu memiliki kelompok aturan hukumnya sendiri yang mengatur hubungan-hubungan hukum internasional ditinjau dari segi kaca mata negara atau sistem hukum tertentu tadi. Jadi sebenarnya kita hanya bisa berbicara tentang kaidah-kaidah hukum privat internasional Singapura dan lain sebagainya.

Oleh karenanya istilah yang lebih sesuai menggambarkan sifat hukum perdata internasional ialah yang berasal dari system Common Law. Sistem Common Law menggunakan istilah Conflict Of Laws Rules: kaidah hukum yang mengatur (dalam arti memberi penyelesaian) bilamana dalam suatu perjanjian atau transaksi tertentu ada benturan (konflik) antara dua system hukum atau lebih. Kaidah hukumnya yang memberikan pengaturan atau penyelesaian itu sebenarnya merupakan bagian dari sistem hukum nasional negara tertentu. Dengan perkataan lain, saya ulangi, tidak ada suatu hukum privat internasional yang berlaku bagi semua negara di dunia. Setiap negara memiliki hukum privat internasionalnya sendiri. Masalah inilah sebenarnya yang menjadi pokok pangkal kesulitan guna memahami sauatu kontrak bisnis internasional dari segi yuridis.

Memang harus diakui bahwa akhir-akhir ini ada upaya untuk menyusun ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat umum yang bisa berlaku bagi semua negara di dunia ini, khususnya di bidang transaksi bisnis. Salah satu contohnya ialah "United Nations Convention on Contracts for the Internasional Sale of Goods", yang ditandatangani di Wina pada tahun 1980, akan tetapi baru menjadi efektif pada tahun 1986. Negara kita belum meratifikasi konvensi itu.

Dengan demikian dalam menghadapi masalah-masalah yuridis dalam kontrak-kontrak bisnis internasional masih harus digunakan ketentuan-ketentuan dalam Algemene Bepealingen van Wetgeving (khususnya 16, 17 dan 18) beserta yurisprudensinya. Sengaja saya sebutkan kata yurisprudensi, sebab sebagian terbesar kaidah-kaidah hukum internasional Indonesia justru dapat kita jumpai dalam yurisprudensi.


Jenis Kontrak Bisnis Internasional

Kontrak bisnis internasional meliputi bebetapa meliputi jenis kontrak, akan tetapi jenis-jenis kontrak yang paling sering kita jumpai adalah kontrak jual beli (sales contracts), kontrak investasi (investment contracts), kontrak pembiayaan (financing contracts) dan kontrak di bidang jasa (services contracts). (Benny S. Tabalujan, Singapura Business Law, An Introductory Text, Thomson Information, 1996, p.413).

Perlu kiranya dijelaskan disini bahwa jenis-jenis kontrak bisnis internasional yang disebutkan diatas kadang-kadang bersifat saling melengkapi. Sehingga, masalah sebenarnya terutama dari segi hukum, tidak terletak pada jenis-jenis kontrak tersebut, akan tetapi pada tiga masalah pokok :



Masalah hukum yang berlaku dan pilihan hukum;

Masalah yurisdiksi;

Masalah pelaksanaan putusan Pengadilan atau putusan arbitrase asing.

Ketiga masalah tersebut di atas yang lazim dirangkum dalam pengertian "resolution of disputes" (penyelesaian sengketa), akan saya jelaskan satu demi satu.

Governing Law ( Hukum yang Berlaku) dan Choic Of Law (Pilihan Hukum).

Dibagian awal uraian tadi disebutkan bahwa kita menghadapi suatu kontrak bisnis internasional jika dalam suatu kontrak bisnis terdapat unsur-unsur asing, baik disebabkan karena salah satu pihak dalam kontrak itu tunduk pada hukum yang berbeda dengan pihak yang lain maupun karena substansi kontrak itu tunduk pada hukum negara lain.

Diluar dua kemungkinan itu tadi, khususnya terlepas dari fakta bahwa pihak-pihak yang terikat dalam suatu kontrak bisnis internasional tunduk pada hukum yang berbeda, suatu kontrak bisnis bisa juga menjadi kontrak bisnis internasional jika sejak dari awal mulanya pihak-pihak yang terikat mengadakan pilihan hukum yang akan mengatur, menguasai atau berlaku bagi kontrak bisnis internasional tadi. Sebenarnya masalah pilihan hukum tidak dapat dipisahkan dengan masalah Governing Law. Yang dimaksud dengan governing law ialah hukum yang menguasai kontrak bisnis internasional yang bersangkutan. Jika para pihak tidak menentukan hukum apa yang akan dipilih, maka hukum yang akan menguasai kontrak bisnis internasional yang bersangkutan ditentukan oleh Pengadilan yang bakan memeriksa dan mengadili perkara itu. Pedoman yang digunakan untuk menentukan ialah kaidah hukum privat intenasional dari system hukum dari negara dimana pengadilan itu terletak. Akan tetapi jika pihak-pihak yang terikat dalam suatu kontrak bisnis internasional sejak semula sudah menentukan hukum apa (Negara mana) yang mereka pilih, maka dengan batasan-batasan tertentu, hukum yang dipilih itulah yang digunakan oleh pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara itu.

Dalam kepustakaan, pilihan hukum ini dinamakan choice of law. Pilihan hukum dapat diibaratkan suatu kaca mata. Jika kita menggunakan kaca mata yang lensanya berwarna hijau, maka segala benda akan tampak sebagai hijau. Demikian pula jika para pihak dalam suatu kontrak bisnis internasional memilih hukum Negara tertentu, seperti umpamanya hukum Indonesia, maka kontrak bisnis internasional itu akan dilihat dari segi kaca mata hukum serta dikuasai oleh hukum Indonesia.


Dari uraian singkat ini saja tampak betapa pentingnya masalah pilihan hukum dalam kontrak bisnis internasional. Sebab, hukum yang dipilih bersifat menentukan dalam hal kita menilai keabsahan suatu kontrak bisnis internasional. Hukum yang dipilih juga menentukan syarat-sayarat dan kapan terjadinya wanprestasi serta sanksi apa yang bisa dijatuhkan pada salah satu pihak dalam hal terbukti melakukan wanprestasi.

Pada asasnya terdapat kebebasan dalam hal memilih hukum yang akan diperlakukan bagi suatu kontrak bisnis internasional, asal saja hukum yang dipilih itu memiliki keterkaitan dengan kontrak bisnis internasional itu tadi. Dengan demikian, umpamanya, tidak dapat dipilih hukum negara ketiga yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan kontrak bisnis internasional tadi, baik dengan pihak-pihaknya maupun dengan substansi kontraknya. Demikian pula pilihan hukum tidak dapat dilakukan untuk menyelundupi suatu larangan dalam system hukum tertentu yang berlaku bagi salah satu pihak yang terkait dalam kontrak itu ataupun yang berlaku bagi subsatnsi kontrak itu. Pilihan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar asas ketertiban umum (orde public). Pilihan hukum harus dilakukan dengan itikad baik.


Legal Opinion

Adanya choice of law (pilihan hukum) menyebabkan bahwa salah satu pihak yang terkait dalam kontrak bisnis internasional itun harus mengetahui "isi perut" hukum yang dipilih. Khususnya apabila hukum yang dipilih adalah hukum asing. Hal ini mengakibatkan bahwa pihak-pihak yang cermat dan teliti, sebelum menandatangani sebuah kontrak bisnis internasional dengan sutu pilihan hukum asing, meminta terlebih dahulu suatu pendapat dari seorang lawyer yang menguasai "isi perut" hukum asing yang dipilih itu. Pendapat itu lazim dinamakan "legal opinion".

Secara singkat dapat dikatakan bahwa suatu legal opinion atau pendapat hukum adalah pendapat dari segi hukum yang diberikan oleh konsultan hukum atau penasehat hukum salah satu pihak atau kedua belah pihak yang bermaksud untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian (atau transaksi). Pengikatan diri dalam suatu perjanjian atau transaksi lazim dinamakan sebagai suatu "closing". Dengan demikian suatu legal opinion diberikan sebelum terjadinya closing.

Dari segi bentuknya, legal opinion merupakan suatu surat yang ditujukan kepada pihak yang mensyaratkan adanya legal opinion tadi itu. Dalam suatu perjanjian tentang utang piutang, umpamanya pihak yang mensyaratkan adanya legal opinion itu adalah pihak kreditur.

Suatu legal opinion secara garis besarnya memuat beberapa hal sebagai berikut :

a) Penegasan tentang dalam kepastian hukum apa ahli hukum yang memberi legal opinion bertindak;

b) Dalam rangka transaksi atau perjanjian yang mana legal opinion itu diberikan;

c) Apa pendapat lawyer yang memberi legal opinion tadi.


Secara lebih terinci, legal opinion dalam suatu perjanjian kredit internasional biasanya memuat hal-hal sebagai berikut :

a) Penegasan dalam kapasitas hukum apa ahli hukum yang memberikan legal opinion itu bertindak;

b) Dalam rangka transaksi atau perjanjian mana legal opinion itu diberikan;

c) Dokumen apa saja yang diperiksa dalam rangka memberikan legal opinion itu;

d) Ahli hukum yang memberi opinion itu membatasi ruang lingkup system hukum yang mendasari legal opinion itu;

e) Penegasan tentang status hukum pihak debitur, serta bahwa pihak debitur berhak menjalankan usahanya yang sedang dijalankan serta berhak membuat perjanjian hutang atau menjadi pihak dalam transaksi yang dimaksudkan;

f) Konfirmasi bahwa orang (orang) yang mewakili debitur dan atau penjamin itu memang berhak melakukannya;

g) Konfirmasi bahwa perjanjian hutang atau transaksi yang bersangkutan tidak bertentangan dengan hukum Indonesia dan dapat dieksekusikan bilamana perlu;

h) Konfirmasi tentang legalitas dokumen jaminan;

i) Jika ada pilihan system hukum asing, konfirmasi bahwa pilihan itu tidak bertentangan dengan hukum Indonesia.

(Kartini Muljadi, S.H., dari catatan penulis sendiri)

Dalam pada itu, seorang konsultan hukum yang memberi legal opinion selalu membuat suatu kwalifikasi dalam arti adanya kemungkinan bahwa pendapat yang diberikan dalam legal opinion tadi tidak akan diikuti atau akan berubah di kemudian hari, khususnya bila menyangkut suatu yurisprudensi. (Lihat juga, Mr, A.G.J. van Wassenaer, Legal Opinions, Behendigheidsspel op een mijnenveld (permainan ketangkasan di atas lapangan penuh ranjau) dalam Advocatenblad, 16 September 1988). Walhasil, suatu legal opinion merupakan hal yang sangat penting bagi suatu transaksi bisnis internasional.

Choice of Jurisdiction (Pilihan Yurisdiksi).

Suatu kontrak yang baik, demikian pula suatu kontrak bisnis internasional yang baik , selalu dibuat dengan antisipasi untuk menghindari sejauh mungkin suatu sengketa. Akan tetapi jika sengketa itu tidak dapat dihindari, maka kontrak itu harus memuat klausula penyelesaiannya. Klausula penyelesaian sengketa (resolution of disputes), disatu pihak berkaitan dengan klausula pilihan hukum (choice of law) dan dilain pihak berkaitan dengan klausula pilihan yurisdiksi (choice of jurisdiction).

Berlakunya hukum disuatu negara tertentu dibatasi oleh wilayah negara tertentu itu tadi. Demikian pula kewenangan system pengadilan suatu negara tertentu yang dapat diakui dan dilaksanakan (recognized and enforced) di negara lain, karena hal itu akan bertentangan dengan asas kedaulatan negara. Kecuali tentunya apabila antara negara-negara yang bersangkutan itu tadi ada perjanjian tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan hakim asing. (Treaty on the recognition and enforcement of foreign judgments).

Memperhatikan fakta-fakta di atas, maka klausula tentang penyelesaian sengketa khususnya klausula tentang pilihan yurisdiksi selalu merupakan klausula penting dalam suatu kontrak bisnis internasional. Karena adanya klausula itu menentukan sengketa (jika ada) akan diselesaikan dimana dan apakah putusan dari badan-badan yang menyelesaikan sengketa itu dapat dilaksanakan atau tidak.

Choice Of Jurisdiction (Pilihan Yurisdiksi) dan Choice Of Forum (Pilihan Forum)

Kata yurisdiksi mengacu pada kewenangan. Yakni kewenangan untuk mengadili. Dengan perkataan lain, apabila pihak-pihak yang terkait dalam kontrak bisnis internasional sejak semula sudah menentukan pilihan yurisdiksinya, maka hanya pengadilan di negara yang dipilih atau ditunjuk itulah yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang timbul dari kontrak bisnis intenasional itu. Sudah barang tentu pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa itu hanya bisa melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan tentang sengketa itu., jika menggunakan aturan-aturan hukum, dalam hubungannya dengan masalah pilihan hukum, maka pengadilan yang memiliki yurisdiksi itu akan menggunakan hukum yang dipilih itu tadi. Sebaliknya, jika tidak ada pilihan hukum (atau jika hukum yang dipilih itu bertentangan dengan ketertiban umum dari negara-negara yang pengadilannya memiliki yurisdiksi untuk memeriksa dan mengadili atau pun hukum dari negara lain sesuai ketentuan kaidah hukum perdata internasional dari negara yang pengadilannya memiliki yurisdiksi untuk memeriksa dan mengadili perkara itu.

Dalam praktek, kata yurisdiksi sering dicampur adukkan dengan kata forum dan kata domisili. Padahal ketiga kata tersebut berbeda artinya antara yang satu dengan yang lain. Berbeda halnya dengan yurisdiksi yang mengacu pada kewenangan, maka kata forum mengacu pada tempat atau badan yang berwenang memeriksa dan mengadili. Dengan demikian sebenarnya kita hanya menggunakan kata forum, atau choice of forum jika pihak-pihak yang terkait dalam kontrak bisnis internasional tadi sepakat untuk memilih badan atau lembaga lain dari pada pengadilan untuk memeriksa dan mengadili sengketanya. Badan atau lembaga lain ini biasanya adalah arbitrase. Sebagai akibatnya, maka kata choice of forum lazim digunakan jika pihak-pihak yang terikat dalam satu kontrak bisnis internasional sepakat menyerahkan penyelesaian sengketanya kepada forum arbitrase.

Di Negara kita, badan arbitrase yang sudah lama berdiri adalah BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) sekarang juga ada badan arbitrase lain yang merupakan bagian dari Pusat Penyelesaian Perselisihan Bisnis Indonesia atau Indonesian Alternative Disputes Resolution Centre; kedua-duanya di Jakarta.

Di dunia internasional badan arbitrase yang terkenal adalah badan arbitrase Internasional Chamber of Commerce (ICC) di Paris, dan akhir-akhir ini mulai juga dikenal SIAC di Singapura.

Patut kiranya diperhatikan bahwa badan-badan arbutrase yang disebutkan di atas memiliki aturan pemeriksaannya (rulesnya) masing-masing yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Arbitration rules ini dapat diibaratkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku bagi masing-masing pengadilan di negara-negara tertentu.

Dalam pada itu, kata domisili hanya mengacu pada tempat dimana pihak-pihak yang terikat dalam suatu kontrak bisnis internasional dapat dipanggil dengan resmi; karena tempat itulah yang dipilih sebagai tempat kedudukannya menurut hukum atau domisilinya, dan tidak ada hubungannya dengan masalah forum (lihat putusan Mahkamah Agung tanggal 4 Mei 1988 No. 3992 K/Pdt/1984, dalam kasus PT. Batu Mulia Utama; dalam himpunan putusan Mahkamah Agung tentang Arbitrase, 1989, halaman 73 dan seterusnya).

Non Exclusive Jurisdiction Clause

Dalam praktek, pilihan yurisdiksi selalu berwujud pilihan yurisdiksi yang non-eksklusif (non exclusive jurisdiction clause). Jika dalam suatu perjanjian utang piutang umpamanya, yang memiliki corak transnasional, pihak kreditur mengadakan pilihan yurisdiksi yang non eksklusif, maka hal itu berarti bahwa pihak kreditur bisa (tidak harus) menggugat debitur di Pengadilan di Negara yang dipilih yurisdiksinya ataupun di pengadilan di negara lain, sesuai pilihan kreditur. Disini kreditur memiliki kebebasan untuk memilih; dan kebebasan untuk memilih ini pada umumnya berkaitan dengan tempat atau negara dimana harta kekayaan debitur terletak.

Dalam hubungan ini, pilihan yurisdiksi yang non eksklusif biasa dilakukan oleh kreditur atas dasar pertimbangan bahwa putusan dari pengadilan di negara yang yurisdiksinya dipilih tadi dapat diakui dan dilaksanakan di negara tempat debitur berdomisili atau di tempat debitur memiliki harta kekayaan.

Dalam melakukan pilihan yurisdiksi, khususnya pilihan yurisdiksi non esklusif, hendaknya dihindari pencampur-adukkan dengan pilihan forum (arbitrasse). Sebab, jika demikian, maka akan mengakibatkan terjadinya suatu sengketa "multi-fora", dimana pokok sengketa hanya bisa diselesaikan melalui arbitrase. Situasi sedemikian ini terutama bisa timbul dalam pejanjian kontrak bangunan: induk perjanjiannya (perjanjian antara "owner" dan "contractor") dipilih penyelesaiannya melalui arbitrase; sedangkan dalam perjanjian antara "contractor" dengan "sub-contractor" tidak dipilih forum arbitrase, yang berakibat bahwa sengketa antara "contractor" dan "sub-contractor" hanya bisa diselesaikan oleh pengadilan. Hal ini bisa menimbulkan situasi hukum yang rumit (yang lazim dikenal dengan sengketa "multi-fora" tadi).

Foreign Attachment.

Pilihan yurisdiksi, khusunya pilihan yurisdiksi yang bersifat non eksklusif, berkaitan dengan masalah foreign attachment. Di Negara-negara tertentu di dunia ini, umumnya di Negara-negara Common Law dikenal doktrin yang dinamakan "attachment creates jurisdiction". Jika seorang kreditur dalam contoh diatas tadi berhasil mengetahui bahwa debiturnya memiliki harta kekayaan di Negara X umpamanya, maka si kreditur bisa meminta Pengadilan negara X untuk menyita (jaminan) harta kekayaan debitur yang terletak di Negara X itu tadi. Dan apabila pengadilan di Negara X itu tadi mengabulkan permohonan sita dan meletakkan sita atas harta kekayaan debitur, maka pengadilan di Negara X itu tadi menjadi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara itu; (karenanya dinamakan "attachment (=penyitaan) creates jurisdiction)" sekalipun pengadilan di Negara X itu tadi sebelumnya tidak disebut-sebut sebagai pengadilan yang memiliki yurisdiksi untuk memeriksa dan mengadilinya. Masalah ini umumnya kurang dipahami di dalam praktek sehingga banyak debitur merasa dirugikan.

Eksekusi Putusan Hakim Asing

Di bagian awal uraian ini telah disinggung adanya masalah hukum ketiga dalam suatu transaksi bisnis internasional; yakni masalah tentang pengakuan dan eksekusi putusan hakim asing, disamping masalah tentang pilihan hukum dan pilihan yurisdiksi.

Sekalipun sudah ada pilihan yurisdiksi tidaklah berarti bahwa masalah hukum diseputar transaksi bisnis internasional sudah selesai. Pada asasnya suatu putusan hakim asing tidak dapat dieksekusi di negara kita, karena hal itu akan bertentangan dengan asas kedaulatan Negara; kecuali-seperti telah disebutkan di atas-jika ada suatu treaty tentang "recognition and enforcement of foreign judgments".

Sejauh mengenai pengakuan (recognition) terhadap putusan hakim asing, hingga saat ini masih diikuti pendirian dalam arrest lama dari negeri Belanda yang terkenal dengan nama Bontmantel Arrest dari tahun 1924. Luasnya pengakuan terhadap suatu putusan hakim asing sepenuhnya diserahkan pada pertimbangan hakim dalam kasus demi kasus. Sedangkan eksekusi putusan hakim asing tidak diperkenankan. Oleh karenanya dalam melakukan pilihan yurisdiksi hendaknya pihak-pihak yang terikat dalam suatu kontrak bisnis internasional benar-benar waspada, yakni apakah putusan dari hakim dari negara yang yurisdiksinya dipilih itu tadi dapat dilaksanakan di negara pihak yang lain atau tidak.

Kendala ini dapat diatasi jika pihak-pihak memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketanya. Sebab, dengan adanya Konvensi New York tahun 1981, maka pelaksanaan putusan arbitrase asing dipermudah (dalam arti bahwa putusan arbitrase negara anggota Konvensi New York yang satu dapat dilaksanakan di negara anggota Konvensi New York yang lain). Sekalipun harus diakui bahwa praktek di negara kita tidak selamanya demikian.



Penutup

Menutup uraian ini, saya teringat akan ramalan para penulis, yang memprediksikan bahwa batas-batas antar negara akan hapus. Saya sendiri meragukannya, khususnya di bidang hukum. Secara ironis dapat dikemukakan bahwa adanya apa yang sekarang di namakan kerja sama regional dan bahkan organisasi perdagangan dunia (WTO) justru mempertajam (setidak-tidaknya dari segi hukum) batas-batas antar negara. Kerja sama regional di wilayah kita, ASEAN-pun, belum melangkahkan kakinya untuk menghapus perbedaan-perbedaan di bidang hukum antara Negara anggota. Kendatipun demikian, setidak-tidaknya harmonisasi antar system hukum sangat dibutuhkan; khususnya untuk memperlancar jalannya arus bisnis antar negara.

Barang kali kita dapat belajar dari sebuah anekdot yang dikemukakan menjelang pembentukan Uni Eropa (Masyarakat Ekonomi Eropa) tahun 1992. Anekdot tersebut berbunyi sebagai berikut: "Jika seseorang memiliki uang Eropa, maka diakhiri perjalanannya uangnya hanya akan bersisa US $ 500; sekalipun ia tidak membelanjakan sepeserpun".

Apakah kita akan mengulangi pengalaman pahit pelancong itu ?

Oleh : Setiawan
Sumber : Varia Peradilan No 145 Oktober 1997.

1 komentar: