TEKNIK PEMBUATAN AKTA PPAT TANPA BLANKO AKTA MENURUT PERKABAN NOMOR 8 TAHUN 2012
1. PENGANTAR
Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 8 tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala BPN RI Nomor 3 tahun 1997, berikut lampirannya (cover
akta , bentuk akta PPAT dan tata cara pengisiannya) berlaku sejak tanggal 2
Januari 2013 atau dikenal dan disebut dengan PERKABAN 8/2012. Substansi atau
ketentuan yang diatur dalam PERKABAN 8/2012 mencakup:
a. Penyiapan dan
pembuatan akta PPAT dilakukan sendiri oleh PPAT, PPAT Pengganti, PPAT
Sementara, dan PPAT Khusus. Sebelum berlakunya PERKABAN 8/2012 Blanko akta PPAT
disiapkan dan diterbitkan oleh BPN , dan hal ini merupakan suatu terobosan BPN
untuk mengatasi kelangkaan blanko akta PPAT yang selama ini menjadi masalah
rutin yang dihadapi PPAT dan masyarakat yang membutuhkan serta menghilangkan
beban negara dimana selama ini blanko akta PPAT dibebankan pada APBN;
b. Akta PPAT selain
berfungsi sebagai alat bukti, juga berfungsi sebagai syarat pendaftaran
perubahan data pendaftaran tanah, sehingga akta PPAT yang dibuat sesuai dengan
bentuk dan tata cara pengisian yang diatur dalam PERKABAN 8/2012 yang bisa
dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Kantor Pertanahan
setempat akan menolak pendaftarannya jika akta PPAT dibuat tidak sesuai dengan
bentuk dan tata cara pengisian yang diatur dalam PERKABAN 8/2012;
c. Masa peralihan
PERKABAN 8/2012 yaitu: sejak tanggal 2 Januari 2013 sampai dengan 31 Maret
2013, PPAT masih dapat menggunakan Blanko akta PPAT yang disediakan oleh BPN
sepanjang stock blanko PPAT masih tersedia di PPAT yang bersangkutan dan atau
Kantor Pertanahan yang bersangkutan. Jika sejak berlakunya PERKABAN ini (2
Januari 2013) PPAT tidak lagi menggunakan Blanko akta PPAT yang disediakan oleh
BPN, maka PPAT yang bersangkutan wajib mengembalikan blanko akta PPAT kepada
Kantor Pertanahan dengan membuat berita acara penyerahan selambat lambatnya
tanggal 31 Maret 2013;
d. Bentuk akta PPAT yang
diatur dalam PERKABAN ini mencakup COVER AKTA dan FORMULIR AKTA (kepala akta,
awal akta, komparisi, isi akta dan akhir akta);
Tulisan singkat ini akan
mengupas substansi dan teknis pembuatan akta PPAT yang dimaksud dalam lampiran
PERKABAN 8/2012 tanpa blanko akta PPAT.
2. COVER AKTA PPAT
Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) mempunyai kewenangan untuk membuat 8 jenis akta PPAT yaitu: 1.
Akta Jual Beli, 2. Akta tukar Menukar, 3. Akta Hibah, 4. Akta Pembagian Hak
Bersama, 5 Akta Pemasukkan Kedalam Perusahaan, 6. Akta Pemberian Hak
Tanggungan, 7. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak
Milik dan 8. Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Setiap jenis akta PPAT wajib menggunakan
Cover Akta baik untuk minuta akta (asli lembar kedua) yang disampaikan kepada
Kantor Pertanahan dalam rangka pendaftaran maupun salinan akta PPAT yang
diberikan kepada yang berkepentingan.
Spesifikasi Cover Akta,
dengan jenis kertas karton Brief Card Karton, ukuran kertas karton 29,7 cm X 42
cm, warna kertas karton putih, tebal kertas karton 150 s/d 250 gram, terdiri
dari 4 halaman yaitu halaman muka (halaman 1) tertulis Kop PPAT dan Judul akta
dengan bentuk huruf Bookman old style, ukuran 28 dan warna Hitam, sedangkan
halaman 2, 3 dan 4 kosong seperli blanko akta lama.
Contoh Cover Akta:
PEJABAT
PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
HERMAN
ADRIANSYAH, SH.,MH
DAERAH KERJA
: KOTA
PALEMBANG
SK KEPALA
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 312/KEP-400.20.3/XI/2017
Tanggal 2 November 2017
Jalan LetKol Iskandar Nomor 761, Kota
Palembang, Telp/Fax 62-711 312887..1
_________________________________________________________________
AKTA
JUAL BELI2
Nomor:
............../................
3. TEKNIS PENGGUNAAN
FORMULIR AKTA PPAT SEBAGAI PEDOMAN
Lampiran PERKABAN 8/2012 merupakan formulir
atau bentuk 8 jenis Akta PPAT, dimana masing masing jenis Akta PPAT, yang
dipergunakan sebagai pedoman bagi setiap PPAT, PPAT Pengganti, PPAT sementara
dan PPAT Khusus dalam pembuatan masing masing jenis Akta PPAT tanpa blanko
dengan mengacu pada tata cara pengisian yang telah ditetapkan dalam Lampiran
Perkaban 8/2012 tersebut, dan dalam tulisan ini hanya disajikan secara teknis
penggunaannya sebagai berikut:
a. Jumlah Halaman
Masing-Masing Jenis Akta PPAT:
Setiap jenis Akta PPAT telah ditetapkan
jumlah halamannya dalam contoh lampiran PERKAPAN 8/2012 yaitu Akta Jual Beli, 8
halaman; Akta Tukar Menukar, 12 halaman; Akta Hibah, 7 halaman; Akta Pembagian
Hak Bersama, 11 halaman; Akta Pemasukan Kedalam Perusahaan, 8 halaman; Akta
Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak pakai atas Hak Milik, 8 halaman; Akta Pemberian
Hak Tanggungan, 12 halaman; dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, 12
halaman. PPAT dalam membuat sendiri masing masing jenis akta PPAT, dengan
jumlah halamannya untuk setiap jenis Akta PPAT diberi penomoran halaman dimulai
dari halaman pertama dan seterusnya disesuaikan dengan keperluan dan tidak
harus sama dengan jumlah halaman untuk masing masing jenis Akta PPAT yang
ditetapkan dalam contoh lampiran PERKABAN 8/2012.
b. Kata/ Frasa/Kalimat
Pada Setiap Halaman Jenis Akta PPAT
Kata/ frasa/kalimat yang dicantumkan dalam
formulir akta atau setiap jenis akta PPAT pada lampiran PERKABAN 8/2012, hanya
digunakan sepanjang diperlukan dan jika tidak diperlukan maka pada waktu PPAT
membuat sendiri setiap jenis Akta PPAT, kata/frasa/kalimat yang tidak
diperlukan, dihapus atau tidak dimasukkan dalam akta PPAT, bukan dengan cara di
renvoi.
c. Tata Cara Renvoi
Renvoi dilakukan dengan dua cara yaitu:
1) perbaikan/penggantian terhadap
kata/frasa/kalimat yang salah, dengan menunjuk bagian yang direnvoi dan diberi
paraf oleh penandatangan akta (penghadap, saksi akta dan PPAT). Caranya dengan
pencoretan atau pencoretan dengan gantian terhadap kata/frasa/kalimat yang salah;
2) penambahan kata/frasa/kalimat pada ruang
kosong lembaran akta (pada sisi kiri akta) dengan menunjuk bagian yang direnvoi
dan pengesahannya dengan diberi paraf oleh penandatangan akta (penghadap, saksi
akta dan PPAT) atau pada lembar kertas tersendiri yang ditambahkan pada akta
dengan menunjuk bagian yang direnvoi, dengan syarat harus mencantumkan nomor
akta pada setiap halaman yang ditambahkan dan diberi paraf oleh penandatangan
akta (penghadap, saksi akta dan PPAT).
d. Minuta Akta PPAT
Minuta akta PPAT atau asli akta PPAT dibuat
dalam 2 (dua) rangkap yaitu lembar pertama disimpan oleh PPAT yangbersangkutan
dan lembar kedua disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan
pendaftarannya dan masing masing asli akta PPAT ditandatangani oleh para pihak,
saksi akta dan PPAT, pengecualiannya sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 Peraturan
Kepala BPN Nomor 1/2006, untuk akta Tukar Menukar, Akta Pembagian Hak Bersama
dan Akta Pemasukan Kedalam Perusahaan, yang objeknya lebih dari satu hak atas
tanah dan atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, yang salah satu objeknya
termasuk dalam daerah kerja PPAT yang bersangkutan dan Objek yang lainnya
terletak diluar daerah kerja PPAT yang bersangkutan, maka PPAT membuat lembar
kedua akta PPAT (asli) sesuai dengan jumlah Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten
letak bidang tanah yang menjadi objek perbuatan hukumnya, untuk kemudian masing
masing lembar kedua didaftarkan pada kantor pertanahan masing masing. 3 Lembar kedua Akta PPAT, harus dijahit dengan cover
akta dan diberi teraan cap jabatan PPAT dibagian tengah sisi kiri cover akta.
Pada bagian bawah kiri setiap halaman
formulir akta PPAT harus dicantumkan judul akta dan dibawahnya nama lengkap
PPAT, Gelar dan Daerah kerjanya (footer) sedangkan dibagian bawah kanan setiap
halaman formulir akta PPAT dicantumkan nomor halaman dari jumlah halaman
formulir akta PPAT, dengan contoh:
Akta Jual Beli Halaman 1 dari 8 Halaman
HERMAN ADRIANSYAH, SH.MH
Daerah Kerja Kota
Prabumulih
e. Salinan Akta PPAT4
Salinan akta PPAT dibuat seperlunya untuk
kepentingan pihak-pihak dalam akta dan hanya ditandatangani oleh PPAT saja.
Salinan Akta PPAT diberi cover akta dan teraan cap jabatan PPAT pada bagian
tengah sisi kiri dari cover akta (sampul akta) yang dijahit bersama salinan
aktanya.
4. ANATOMI DAN TEKNIS
PEMBUATAN AKTA PPAT
PPAT sebagai Pejabat Umum diberi kewenangan
untuk membuat 8 (delapan) jenis akta PPAT, yang menjadi lampiran dari PERKABAN
8/2012 yaitu: Akta Jual Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan
Kedalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian HGB/HP atas
tanah Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan.5 Setiap jenis akta PPAT,
jika ditinjau dari anatominya terdiri dari: JUDUL AKTA; NOMOR AKTA; AWAL AKTA;
KOMPARISI; BADAN AKTA; dan AKHIR AKTA. Dari sisi tehnik pembuatan akta PPAT
dapat dikelompokkan mengenai Subjek (perumusan komparisi), Objek (perumusan
objek) dan Perbuatan Hukumnya atau essensial dari setiap jenis perbuatan hukum.
a. JUDUL AKTA
Judul akta yang akan digunakan sesuai dengan
jenis perbuatan hukum, yang menjadi kewenangan PPAT. Judul akta sesuai dengan
jenis perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan atau hak milik atas satuan
rumah susun sudah ditetapkan dalam lampiran PERKAPAN Nomor 8/2012. Contoh untuk
perbuatan hukum jual beli, menggunakan judul "AKTA JUAL BELI".
b. NOMOR AKTA PPAT
Nomor Akta PPAT dimulai dengan nomor urut 1
dan seterusnya untuk setiap tahun, yang berlaku untuk semua jenis akta PPAT
yang menjadi kewenangan PPAT, dengan cara penulisan contoh: Nomor 1/2012 (angka
1 merupakan nomor urut untuk semua jenis Akta PPAT dan 2012 merupakan tahun
pembuatan akta). Setiap tahun dimulai kembali dengan nomor urut 1 dan
seterusnya.
c. AWAL AKTA PPAT
Awal akta memuat waktu pembuatan akta (hari,
tanggal, bulan dan tahun) serta Nama Lengkap PPAT, SK Pengangkatan/Penunjukkan,
Daerah Kerja dan Alamat Kantor.6
Waktu pembuatan akta fungsinya untuk
mengetahui kecakapan dan atau kewenangan para pihak7 untuk melakukan tindakan hukum dalam akta, untuk mengetahui
apakah saksi memenuhi syarat kecakapan relatif dan untuk mengetahui apakah PPAT
berwenang untuk membuat akta tersebut.
contoh rumusan waktu pembuatan akta (awal
akta) :
"Pada hari ini, Rabu, tanggal 20 (dua
puluh), bulan Maret tahun 2013 (dua ribu tiga belas)". 8 -------------------------------------------------------------------------------------
Contoh rumusan PPAT (Pejabat Umum)9
Hadir dihadapan saya, MALVIN, Sarjana Hukum
-------------------------------------
yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan
Pertanahan Nasional-----------
Tanggal 31-12-2001 Nomor 22-XI-2001 diangkat sebagai Pejabat
Pembuat---------
Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT,
yang dimaksud dalam Pasal 7--------
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah, -------
dengan daerah kerja Kota Depok dan berkantor
di Jalan Margonda Raya---------
Nomor 1000, Kota Depok, dengan dihadiri oleh
saksi saksi yang saya kenal------
dan akan disebutkan pada bagian akhir akta
ini.-----------------------------------------
d. KOMPARISI:
Salah satu bagian dari kerangka akta PPAT
atau bentuk akta otentik adalah komparisi yang memuat: identitas penghadap dan
keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap dan dasar hukum. Komparisi
dalam suatu akta PPAT, untuk menentukan apakah seseorang yang menghadap PPAT,
memiliki kecakapan dan kewenangan bertindak dalam akta. Rumusan redaksional
pada bagian komparisi dapat ditinjau berdasarkan cara orang bertindak dalam
akta PPAT, yaitu:
1. Bertindak untuk diri sendiri, dengan atau
tanpa persetujuan;
2. Bertindak sebagai Kuasa (Orang atau Badan
Hukum):
3. Bertindak sebagai wakil Badan Hukum;
4. Bertindak sebagai Wakil Demi Hukum;
5. Bertindak dalam Kombinasi 1 s/d 4.
Dalam akta PPAT "tidak boleh memuat
kata-kata "sesuai atau menurut keterangan para pihak" kecuali
didukung data formil.10
Contoh komparisi dimana penghadap belum
pernah menikah dan objek bidang tanah milik pribadi penghadap.
Data Formil yang diperlukan untuk membuktikan
Penghadap belum pernah menikah dan obyek bidang tanah merupakan milik penghadap
yaitu Identitas diri berupa KTP (asli) diperlihatkan, KK (asli) diperlihatkan
dan Sertifikat (asli) diserahkan kepada PPAT, yang telah terlebih
dahulu oleh PPAT dilakukan pengecekan di Kantor Pertanahan setempat untuk
mengetahui kesesuaian data dalam sertifikat dengan data yang ada dikantor
pertanahan atau Letter C atau Verponding Indonesia (asli atau copy yang telah
dinyatakan sesuai dengan aslinya).
Rumusan Komparisinya: 11
Tuan A, Lahir di Jakarta, pada tanggal
15-01-1960 (lima belas Januari seribu sembilan ratus enam puluh), swasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Depok, Jalan Flamboyan Nomor 40,
Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0999/1234/15011960.0001;
-----------------------------------
- menurut keterangannya, penghadap belum
pernah menikah menurut hukum sebagaimana dinyatakan dalam identitas Kartu Tanda
Penduduk tersebut, yang aslinya diperlihatkan kepada PPAT dan karena itu untuk
melakukan tindakan hukum yang disebut dalam akta ini, penghadap tidak
memerlukan persetujuan dari pihak manapun
juga.----------------------------------------------------------------------
Contoh Komparisi penghadap bertindak dengan
persetujuan suami/istri:
Data formil yang diperlukan dalam membuktikan
para penghadap telah menikah (untuk pertama kali dan satu satunya) dan obyek
bidang tanah merupakan harta bersama yaitu: KTP asli suami istri dan KK asli;
Akta Nikah (asli) dan Bukti Hak atas tanah (sertifikat atau Letter C atau
Verponding Indonesia ).
Rumusan Komparisi:
Tuan D, lahir di Jakarta, pada tanggal
16-03-1970 (enambelas Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh), swasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta selatan, Jalan Petogogan Nomor
22, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 04, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran
Baru, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 6666/787878.15031970/0004;
-Menurut keterangannya obyek bidang tanah
yang disebut dalam akta ini merupakan harta bersama penghadap dengan istri
penghadap dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini, penghadap telah
mendapatkan persetujuan dari istri penghadap yaitu Nyonya E, lahir di Jakarta,
pada tanggal 17-04-1970 (tujuhbelas April seribu sembilanratus tujuh puluh),
Ibu rumah Tangga, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal bersama dengan
penghadap selaku suami, yang turut hadir dan ikut menandatangani akta ini
sebagai tanda persetujuannya, sebagaimana diuraikan dan dinyatakan pada bagian
akhir akta ini.
Contoh Komparisi penghadap bertindak selaku
kuasa berdasarkan akta otentik:
Data formal yang diperlukan untuk membuktikan
kecakapan dan kewenangan bertindak penghadap yaitu: KTP (asli) Penghadap dan
Copy KTP Pemberi Kuasa dan Copy KTP suami/istri Pemberi Kuasa yang telah
dinyatakan sesuai dengan aslinya; Copy KK dan Akta Nikah yang telah dinyatakan
sesuai dengan aslinya; Akta Kuasa Menjual/Mengalihkan (salinan resminya
bermeterai cukup) dan Sertifikat (asli) hak atas Bidang tanah atau Letter C
atau Verponding Indonesia.
Rumusan Komparisi:
Tuan D, lahir di Jakarta, pada tanggal
16-03-1970 (enambelas Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh), swasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Petogogan Nomor
22, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 04, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran
Baru, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 6666/787878.15031970/0004;
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak
selaku kuasa dari dan karena itu untuk dan atas nama Nyonya E, lahir di Jakarta,
pada tanggal 12-03-1970 (duableas Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh), Ibu
Rumah Tangga, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Depok, Jalan
Rambutan Nomor 40, Rukun Tetangga 01, Rukun SWarga 02, Kelurahan Beji,
Kecamatan Beji, demikian berdasarkan akta kuasa menjual nomor 5 tanggal
02-03-2009 (dua Maret dua ribu semilan) yang dibuat dihadapan Amir, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resimnya bermeterai cukup diperlihatkan
kepada, PPAT yang membuat akta ini, dan untuk melakukan perbuatan hukum yang
disebut dalam akta ini, yang diwakili Nyonya E tersebut telah mendapatkan
persetujuan dari suaminya Tuan F , yang diuraikan dan dinyatakan dalam akta
kuasa tersebut.
5. RUMUSAN OBJEK HAK ATAS
TANAH:
Dalam perumusan objek hak atas tanah dalam
formulir akta harus diperhatikan parameter normatif yaitu:
a. Setiap akta PPAT wajib mencantumkan NIB
(Nomor Identifikasi Bidang Tanah) dan atau (Nomor Hak atas tanah, Nomor Surat
Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT PBB), penggunaan tanah dan pemanfaatan
tanah sesuai dengan keadaan lapangan.
b. PPAT dilarang membuat akta atas sebagian
bidang tanah yang sudah didaftar atau bekas hak milik adat sebelum diukur oleh
Kantor Pertanahan dan diberikan NIB.
c. PERKABAN Nomor 2/2013, Pasal 17 ayat 4 menegaskan
bahwa dalam hal terjadi peralihan hak sebagian bidang tanah, terlebih dahulu
dilakukan pemecahan/pemisahan sertifikat atas nama sendiri selanjutnya dibuat
akta oleh Pejabat pembuat Akta Tanah.
Berdasarkan ketentuan ini, tidak ada lagi
pengalihan hak atas tanah untuk sebgian bidang tanah dengan keluarnya PERKABAN
2/2013 (Pasal 17 ayat 4), dan yang hanya ada untuk pengalihan hak untuk seluruh
bidang tanah baik yang sudah didaftar atau belum didaftar seperti bekas hak
milik adat.
d. Satuan wilayah Tata Usaha Pendaftaran
Tanah adalah Desa atau kelurahan, dimana Nomor Hak dibuat desa demi desa atau
kelurahan demi kelurahan, dimana setiap hak dari suatu desa atau kelurahan akan
diberikan nomor urut yang diawali dengan nomor urut 1. Contoh Hak Milik Nomor 10/Abadijaya
(Hak Milik ke 10 dari kelurahan Abadijaya). Hak Guna Usaha, Hak Pengelolaan,
Hak Tanggungan dan Tanah Negara, tata usaha pendaftaran tanahnya adalah
Kota/Kabupaten.
Rumusan objek hak atas
tanah (sudah didaftar):
Hak Milik Nomor 50/Abadijaya atas sebidang
tanah sebagaimana diuraikan---
dalam surat ukur tanggal 20 Desember
2002 Nomor 4000/2002 seluas----------
700 M2 (tujuh ratus meter persegi) dengan
Nomor Identifikasi Bidang--------
Tanah (NIB) 10.11.12.13.141516. dan surat pemberitahuan Pajak
Terhutang---
Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek
Pajak NOP) 32.75.--------
020.002. 007. 1617.0 yang dimanfaatkan
sebagai tempat mendirikan-----------
bangunan rumah, digunakan untuk rumah
tinggal.--------------------------------
Rumusan Objek Kepemlikan
bersama yang terikat (tidak ditentukan bagiannya):
"sebagian yang tidak terpisahkan dari
Hak Milik Nomor 60/Abadijaya--------
atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam surat ukur tanggal-------------
20 Desember 2002 Nomor 4001/2002 seluas 500
M2 (limaratus meter ---------
persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang
Tanah (NIB) 10.11.12.13.141517--
dan surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan-------------------------
Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP)
32.75.020.002.007.------------
1618.0, yang dimanfaatkan sebagai tempat
mendirikan bangunan--------------
rumah, digunakan untuk rumah
tinggal.----------------------------------------------
Rumusan Objek Kepemilikan
Bersama Yang Terikat (Ditentukan Bagiannya)
"1/4 bagian yang tidak terpisahkan dari
Hak Milik Nomor 60/Abadijaya------
atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam surat ukur tanggal-------------
20 Desember 2002 Nomor 4001/2002 seluas 500
M2 (limaratus meter ---------
persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang
Tanah (NIB) 10.11.12.13.141517--
dan surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan-------------------------
Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP)
32.75.020.002.007.------------
1618.0, yang dimanfaatkan sebagai tempat
mendirikan bangunan--------------
rumah, digunakan untuk rumah
tinggal.----------------------------------------------
Rumusan Objek Bidang
Tanah (Belum Didaftar):
Hak Milik atas sebidang tanah:
Persil Nomor 11 Blok D Kohir Nomor C.1796
seluas 500 M2-------------
(lima ratus meter persegi)
dengan batas batas:--------------------------------------
Utara : Tanah Milik
Udin;------------------------------------------------------
Timur : Tanah Milik
Hasan;----------------------------------------------------
Selatan : Jalan Raya Kukusan;---------------------------------------------------
Barat : Tanah Milik
Nita;-------------------------------------------------------
Sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang
tanggal 14 September 2012-------
Nomor 12/2012 yang dilampirkan pada akta ini,
dengan Nomor Identifikasi--
Bidang Tanah (NIB) 10.11.12.13.141520 dan
Surat Pemberitahuan Pajak-----
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB)
Nomor Objek Pajak--------
(NOP) 32.75.020.002.007.1798..0, yang
dimanfaatkan sebagai----------------
tempat mendirikan bangunan rumah, digunakan
untuk rumah tinggal.----
Rumusan Objek Bidang
Tanah HM SRS:
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Nomor
2000/XX/Grogol Selatan-------
terletak di:
---------------------------------------------------------------------------------
Propinsi : Daerah Khusus ibu Kota
Jakarta;-----------------------------------
Kecamatan : Kebayoran
Lama;------------------------------------------------------
Kelurahan : Grogol
Selatan;----------------------------------------------------------
Jalan : Rusun Hunian Apartemen Simprug Indah,
Jalan Arteri,----
RT 007, RW. 05, Lantai
XX.----------------------------------------
Jual Beli ini meliputi:--------------------------------------------------------------------
Hak atas Tanah Bersama, Benda Bersama, Bagian
Bersama,-----------------
dengan nilai perbandingan proposional 0, 402,
727 % (nol koma empat----
ratus dua koma tujuh ratus duapuluh tujuh
persen).----------------------------
6. PENUTUP
PERKABAN 8/2012 memberikan kewenangan kepada
masing masing PPAT, PPAT pengganti, PPAT sementara dan PPAT khusus untuk
melakukan penyiapan dan pembuatan akta PPAT sesuai dengan kewenangannya.
Lampiran PERKABAN 8/2012 mengatur tentang spesifikasi Cover Akta PPAT,
spesfifikasi formulir akta PPAT, cara pengisian 8 Jenis Akta PPAT, Penjilidan
lembar pertama akta PPAT dan bentuk Salinan Akta.
Catatan :
1. Kop PPAT dengan bentuk huruf Bokman Old Style sedangkan ukurannya
tidak ditetapkan. Kop PPAT selain digunakan pada Cover Akta juga digunakan pada
masing masing jenis Atta PPAT
2. Bentuk huruf Bookman Old Style, ukuran 28, warna Hitam
3.Perkaban 8/2012 hanya mengatur 1 (satu) rangkap Lembar kedua Akta
PPAT yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan setempat untuk keperluan
pendaftaran, dan secara khusus Pasal 4 ayat 2 Peraturan Kepala BPN Nomor 1/2006
juga memungkinkan dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap lembar kedua, untuk akta
tukar menukar, akta pembagian hak bersama dan akta pemasukan kedalam perusahaan
jika objeknya lebih dari satu dan salah satu atau lebih objeknya terletak
diluar daerah kerja PPAT yangbersangkutan.
4. Berdasarkan surat Kepala BPN Nomor 640-2769-D II tanggal 2 Desember
2003, PPAT hanya dapat memberikan salinan extra akta PPAT (salinan kedua dan
seterusnya) dengan prosedur permohonan dari yang bekepentingan langsung,
keterangan hilang dari kepolisian dan pemberian salinan akta PPAT dengan
menggunakan blanko akta PPAT yang ada, dimana salinan akta diberi nomor seri
yang sesuai dengan nomor porporasi yang ada pada akta yang disalin, nomor
porporasi blanko akta yang digunakan untuk salinan dicoret dan diparaf diganti
dengan nomor porporasi yang tercantuam dalam akta yang akan disalin. Melalui
PERKABAN 8/2012, jika PPAT diminta untuk memberikan salinan extra, tidak perlu
lagi menggunakan blanko akta tapi dapat dibuat sendiri oleh PPAT
yangbersangkutan.
5. Pasal 2 butir 2 PP 37 tahun 1998.
6. PPAT berwenang membuat akta atas objek bidang tanah yang berada
dalam wilayah kerjanya dan melaksanakan tugas pembuatan akta dikantornya dalam
daerah kerjanya dengan dihadiri oleh para pihak atau kuasanya, dengan
pengecualian PPAT dapat melaksanakan jabatannya diluar kantornya sepanjang
masih dalam daerah kerjanya.
7. Dewasa 21 tahun atau telah menikah yang dipakai sebagai parameter
kecakapan oleh BPN (lihat Pasal 330 jo 1330 KUH.Perdata) dan untuk menentukan
kewenangan para pihak, apakah untuk tindakan hukum tersebut para pihak
memerlukan persetujuan dari suami/istri, ahli waris atau organ suatu Badan
Hukum.
8. Tanggal dan tahun dimulai dengan angka dan dalam kurung ditulis
dalam bentuk huruf.
9. PPAT sebagai Pejabat Umum diangkat oleh Kepala BPN dengan daerah
kerja Kota/Kabupaten, PPAT Sementara (camat) ditunjuk oleh Kepala kantor
Wilayah BPN dengan daerah kerja wilayah kerjanya sebagai camat (kecamatan),
PPAT Khusus (Kepala Kantor Pertanahan) dengan daerah kerja jabatannya (Kota / Kabupaten)
10. Pasal 54 ayat 2 PERKABAN 1/2006
11. catatan: untuk memahami bagian komparisi secara komprehensif akan
diberikan penjelasan lebih lanjut tentang subjek hukum, kecakapan dan
kewenangan bertindak dalam diskusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar