Kuliah ini diisi dengan latihan yang intensif untuk pembuatan kontrak perdata/bisnis internasional yang dikerjakan secara individu oleh mahasiswa.
Manfaat mata kuliah:
Kuliah Perancangan Kontrak Internasional berguna bagi mahasiswa yang akan memilih profesi menjadi lawyer, notaris, legal consultant dan yang berniat bekerja di institusi/perusahaan yang memiliki kerjasama bisnis dengan pihak asing. Di era globalisasi, hampir semua institusi/perusahaan di Indonesia, baik itu milik negara atau swasta, melakukan kerjasama bisnis dengan pihak asing. Mereka memerlukan Sarjana Hukum yang mampu menyusun kontrak internasional untuk melindungi kepentingan institusi/perusahaan mereka.
Jasa ahli hukum yang mampu menyusun kontrak bisnis internasional dibayar sangat tinggi oleh perusahaan dan law-firm multi-nasional karena peran mereka yang vital bagi kepentingan bisnis para pihak.
Deskripsi mata kuliah:
Mata kuliah Perancangan Kontrak Internasional (dahulu bernama International Contract Drafting) mengajarkan TEKNIK menulis kontrak bisnis dengan pihak asing secara step by step (langkah demi langkah, mulai Title, Preamble, Recital, Consideration, etc. sampai Signature ) dan mengajarkan bagaimana format kontrak bisnis internasional yang umum di dunia internasional. Oleh karena itu, mata kuliah ini hanya mengajarkan TEKNIK menyusun kontrak dan tidak mengajarkan teori hukum perdata atau Hk Perdata Internasional. Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan menguasai cara menyusun dan menulis kontrak berbahasa Inggris yang benar. Mahasiswa juga diharapkan menguasai cara menyusun letter of intent atau memorandum of understanding dan legal opinion.
Prasyarat:
Mahasiswa menguasai bahasa Inggris (minimum secara pasif)
Lulus MK Hk Perdata dan Hk Perikatan.
Diasuh oleh:
Prof. Dr. Joni Emirzon, SH, MHum dan
Notaris/PPAt Herman Adriansyah, SH, SpN., MH.