Jumat, 31 Mei 2013

MAHKAMAH KONSTITUSI PEMBUAT UU

MAHKAMAH KONSTITUSI PEMBUAT UU?
*)
                       
Sesuai agenda legislasi 2010, DPR kini tengah mempersiapkan RUU Perubahan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan RUU Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pengujian Undang-Undang (PUU) yang diambil pada 2009 dan 2010 berkaitan dengan kedua UU tersebut. Karena itu, tidak heran jika muncul pertanyaan: bagian mana dari putusan MK yang wajib diikuti pembuat UU ketika melakukan perubahan kedua UU.

Pertanyaan ini muncul karena ada kecenderungan pada sejumlah putusan MK dalam merespons permohonan uji materi terhadap suatu UU, yang dapat dikategorikan sebagai mengambil alih tugas pembuat UU (DPR dan Presiden) serta mengambil alih tugas institusi yang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU (Mahkamah Agung). Kecenderungan ini dikemukakan berdasarkan pandangan tugas dan kewenangan MK dalam merespons permohonan uji materi suatu UU berdasarkan UUD lebih berupa negative legislator, yaitu menyatakan satu atau lebih pasal suatu UU tidak lagi berlaku karena bertentangan dengan UUD.

Pandangan ini disimpulkan dari rumusan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang memberikan kewenangan MK ”mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD...”. Rumusan ini secara tegas menyatakan kewenangan MK dalam merespons permohonan uji materi suatu UU adalah menguji apakah pasal tertentu suatu UU sesuai atau bertentangan dengan UUD. UUD sama sekali tak memberi kewenangan MK mengajukan rumusan ketentuan sebagai pengganti rumusan ketentuan pasal yang dinyatakan tidak lagi berlaku.

Mengambil alih
UUD tidak memberi kewenangan membuat positive legislation kepada MK karena kewenangan membentuk UU sudah diberikan kepada DPR yang dipilih langsung oleh rakyat untuk membuat UU. Seorang presiden juga dipilih langsung oleh rakyat. Karena itu, DPR (dan presiden) adalah legislator positif.

Sejumlah putusan MK mengenai PUU tidak saja menyatakan pasal tertentu tidak lagi berlaku karena bertentangan dengan UUD alias negative legislation, tetapi juga berisi rumusan ketentuan pengganti pasal yang dibatalkan MK (positive legislation). Pada sejumlah putusan MK, rumusan pengganti ketentuan yang dinyatakan tak lagi berlaku dinyatakan dalam amar putusan, tetapi pada sejumlah putusan MK lainnya rumusan pengganti itu dikemukakan dalam pertimbangan hukum (seperti amar putusan MK terhadap Pasal 214 UU No 10 Tahun 2008).

Berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 24C tersebut, putusan yang bersifat final sehingga mengikat pembuat UU adalah yang berupa negative legislation. Rumusan ketentuan yang diajukan MK sebagai pengganti rumusan pasal yang dibatalkan, baik yang dikemukakan dalam amar putusan maupun dalam pertimbangan hukum, lebih berupa rekomendasi kepada pembuat UU daripada perintah yang harus ditaati oleh pembuat UU.

Dengan demikian, DPR dan presiden tidak terikat pada pertimbangan hukum MK untuk mengadopsi tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak, tetapi terikat pada amar putusan MK yang menyatakan Pasal 214 UU No 10/2008 tidak lagi berlaku karena bertentangan dengan UUD. Yang dinyatakan bertentangan dengan UUD adalah tata cara penetapan calon terpilih campuran sebagaimana dirumuskan Pasal 214. Namun, kalau pembuat UU mengadopsi tata cara penetapan calon terpilih sepenuhnya berdasarkan nomor urut calon atau mengadopsi tata cara penetapan calon terpilih sepenuhnya berdasarkan urutan suara terbanyak,tak bertentangan dengan amar putusan MK.

Pembuat UU tidak terikat rumusan pengganti Pasal 93, 94, dan 95 sebagaimana dikemukakan MK dalam amar putusan karena bukan kewenangan MK membuat UU. Pembuat UU tidak terikat pertimbangan hukum MK yang menyatakan Bawaslu dan Dewan Kehormatan bagian dari penyelenggara pemilu tidak hanya karena pertimbangan hukum bukan putusan, tetapi juga pendapat hukum seperti ini tidak konstitusional karena apa yang dikerjakan Bawaslu merupakan tugas lembaga lain.

Namun, pembuat UU terikat pada amar putusan MK yang membatalkan Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 95 perihal mekanisme pencalonan anggota Panwas provinsi dan Panwas kabupaten/kota oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Kalau pembuat UU menetapkan sistem pengawasan pemilu yang dipandang jauh lebih efektif dan efisien dalam rangka penegakan peraturan pemilu, tetapi tanpa Bawaslu dan Panwaslu, kebijakan seperti ini tak bertentangan dengan amar putusan MK yang seharusnya hanya negative legislation.

Kewenangan MK dalam PUU yang seharusnya terbatas sebagai legislator negatif tidak hanya karena perintah Pasal 24C Ayat (1), tetapi juga karena hakim konstitusi bukan wakil rakyat yang dipilih rakyat untuk membuat UU. Kecenderungan MK mengambil keputusan berupa positive legislation sangat berbahaya karena dua alasan. Pertama, MK yang seharusnya jadi pengawal konstitusi justru akan jadi perusak konstitusi karena mengambil alih tugas DPR. Kedua, MK akan jadi saluran kepentingan politik golongan atau kelompok yang gagal memasukkan kepentingannya menjadi bagian UU.

Penafsir UU
Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945 memberi kewenangan kepada MA: ”..., menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang- undang,...”. Dengan demikian, MA institusi yang berwenang menguji apakah suatu peraturan pemerintah ataupun peraturan KPU bertentangan atau sesuai dengan UU. Karena menguji berdasarkan UU, MA berwenang menafsirkan UU. Kalau dalam putusan MK dikatakan pasal tertentu dalam UU bersifat konstitusional sepanjang penafsirannya mengikuti penafsiran MK, MK tidak menafsirkan UUD, tetapi menafsirkan UU.

Menafsirkan UU untuk menguji suatu peraturan perundang- undangan di bawah UU merupakan kewenangan MA. Karena itu, Putusan MK Nomor 110-111-112/PUU-VII/2009 yang menyangkut permohonan uji materi terhadap Pasal 205 Ayat (4) mengenai apakah berdasarkan ”suara sekurang-kurangnya 50 persen dari BPP” atau berdasarkan ”sisa suara sekurang-kurangnya 50 persen dari BPP” serta putusan MK terhadap Pasal 206, Pasal 211 Ayat (3), dan Pasal 212 Ayat (3) UU No 10/2008 mengenai pengertian sisa suara dapat disimpulkan mengambil alih wewenang MA.

Karena itu, pembuat UU juga tidak terikat pada putusan MK yang justru menyimpang dari yurisdiksinya tersebut.

Bahkan, ada pula amar putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang isinya seperti amar putusan mengenai PUU. Amar Putusan MK Nomor 74-80-94-59-67/ PHPU.C-VII/2009 terhadap penerapan Pasal 205 Ayat (5), Ayat (6), dan Ayat (7) berisi tidak hanya pembatalan Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu karena dianggap keliru dan tidak tepat menurut hukum (tidak jelas menurut hukum yang mana), tetapi juga mengajukan rumusan penafsiran yang dianggap tepat terhadap ketiga ayat tersebut.

Bandingkan Putusan MK mengenai PHPU ini dengan Putusan MK Nomor 110-111-112/PUU- VII/2009 mengenai Pasal 205 Ayat (4). Putusan seperti ini tidak hanya janggal karena Putusan PHPU tetapi isinya PUU, tetapi juga mengambil alih tugas pembuat undang-undang (DPR) dan penafsir undang-undang (MA). Putusan seperti ini seharusnya tidak mengikat pembuat UU ataupun penyelenggara pemilu karena dibuat oleh pihak yang tidak berwenang.

Putusan MK dalam merespons permohonan uji materi terhadap ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ternyata tidak mengandung negative legislation, tetapi positive legislation. Amar putusan MK menyatakan, Pasal 28 dan Pasal 111 konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan syarat dan cara tertentu (dirinci mulai dari poin 1 sampai dengan 5). Poin kelima syarat dan cara yang ditentukan berisi waktu penggunaan hak pilih: ”WNI yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau paspor dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS luar negeri setempat”.

Amar putusan seperti ini tidak saja mengambil alih tugas dan kewenangan pembuat UU karena berisi positive legislation, tetapi juga mengambil alih tugas MA karena berisi penafsiran UU. Bahkan, putusan yang sangat teknis itu mengambil alih tugas dan kewenangan KPU dalam membuat peraturan pelaksanaan teknis setiap tahapan pemilu. Singkat kata, legislasi positif yang diajukan MK seperti ini tidak hanya pada tataran UU, tetapi juga pada tataran pelaksanaan. Karena MK membuat putusan yang tidak termasuk yurisdiksi kewenangannya, maka putusan MK tersebut tidak saja tidak mengikat pembuat UU, tetapi juga tidak mengikat penyelenggara pemilu.

URL Source:

*) Ramlan Surbakti Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga, Surabaya                    
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar