Jumat, 31 Mei 2013

SIFAT KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI



SIFAT Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebagai sebuah lembaga peradilan khusus yang dibentuk melalui konstitusi,Mahkamah Konstitusi mempunyai karakter khusus. Kekhususan tersebut juga terletak pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara konstitusi dalam tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Sifat putusan yang bersifat final tersebut berarti putusan Mahkamah Konstitusi mau tidak mau harus dilaksanakan dan tidak diperkenankan adanya upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Sifat final tersebut juga berarti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi  langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam persidangan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh (inkracht van gewijsde). Sifat mengikat putusan Mahkamah Konstitusi berbeda dengan putusan peradilan pada umumnya. Jika di Peradilan Umum putusan hanya mengikat bagi para pihak berperkara (interparties) maka putusan Mahkamah Konstitusi juga mengikat bagi semua orang dan badan hukum yang ada di Indonesia.Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi dikatakan sebagai negatif legislator yang bersifat erga omnes.
Makna mengikat berarti memiliki akibat hukum bahwa para pihak yang berperkara harus menanggung akibat putusan tersebut. Terkait dengan prinsip negara hukum dimana tujuan utama dari suatu negara adalah terwujudnya supremasi hukum (supremacy of law), dimana untuk mewujudkannya salah satunya adalah dengan menggunakan putusan hakim sebagai tolak ukur moral dan yuridis. Dengan demikian, dalam perkara penyelesaian impeachment, Majelis Permusyawaratan Rakyat harus mengikuti alur ini.
Oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang mengikat dan final maka putusan tersebut haruslah didasari oleh nilai-nilai filosofi dan mempunyai nilai kepastian hukum yang mengikat, yang bertenggger pada nilai–nilai keadilan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta bermuara pada keadilan dan kepastian hukum. Keadilan menjadi substansi utama yang idealnya menentukan putusan Mahkamah Konstitusi.[1][1]
Mengacu pada pendapat Van Apeldoorn[2][2] sebagaimana yang telah dikemukakan di atas yang menyatakan bahwa wujud hukum tidak hanya sebatas peraturan perundang-undangan yang berlaku mengikat namun juga menjelma dalam putusan-putusan hakim yang juga bersifat mengatur dan memaksa maka  tepat pula jika dikatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, yang amarnya menyatakan “membenarkan pendapat DPR”, dalam perkara impeachment ini dipatuhi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berwenang memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dari jabatannya.
Namun hal tersebut sepertinya tidak sejalan dengan apa yang dinyatakan pada pasal 7B ayat (6), yaitu:
“Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.”

Melalui bunyi pasal tersebut dapat dilihat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terletak pada sifatnya yang relatif atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, kecuali dalam hal penyelenggaraan rapat paripurna sebagaimana usulan Dewan Perwakilan Rakyat.[3][3]
Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan memandang tidak tepat suatu pendapat yang menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara impeachment tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebab harus dibedakan antara proses politik dan proses hukum.[4][4] Sebagai suatu proses hukum, Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan yang memuat sifat final putusan Mahkamah Konstitusi hanya empat kewenangan, sedangkan terhadap proses impeachment yang diatur dalam ayat (2) tidak disebutkan secara tegas maka ukuran untuk menentukan apakah putusan suatu peradilan bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ialah ada atau tidaknya badan yang berwenang secara hukum meninjau ulang (review) terhadap putusan tersebut serta ada atau tidak mekanisme dalam hukum acara mengenai siapa dan bagaimana cara melakukan review tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendapat DPR ini wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden dan atau Wakil Presiden. Sementara bagi anggota DPR sendiri, putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi terkait perkara impeachment tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 21 Tahun 2009 adalah bersifat final secara yuridis dan mengikat selaku pihak yang mengajukan permohonan. Mengikat dalam hal ini hanya untuk menyelenggarakan sidang paripurna untuk melanjutkan usul tersebut. Karena yang berwenang untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden tersebut adalah hanya melalui proses politik di MPR. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 7B ayat (5), yaitu:
“Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Akan tetapi, masih terdapat sisi lain akibat kekuatan hukum mengikat putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Apakah seorang Presiden dan atau Wakil Presiden tersebut masih bisa diajukan lagi dalam proses peradilan pidana yang akan memeriksa dan mengadilinya dengan dakwaan atas perbuatan yang telah diperiksa dan diputus Mahkamah Konstitusi? Pertanyaan ini dapat ditemukan dalam Pasal 20 PMK No. 21 Tahun 2009, yang berbunyi:
“Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Permohonan DPR tidak menutup kemungkinan diajukannya Presiden dan atau Wakil Presiden dalam persidangan pidana, perdata, dan atau tata usaha negara sesuai dengan asas dan hukum acara masing-masing”

Selain itu, standar due process of law yang diterapkan Mahkamah Konstitusi akan merujuk pada standar pembuktian yang dikenal dalam hukum acara pidana. Keputusan diambil berdasarkan bukti-bukti yang diajukan yang melahirkan keyakinan pada hakim konstitusi, sehingga tidak ada alasan untuk menyangsikan proses hukum yang berlangsung. Kalau dengan standar due process yang demikianseorang Presiden dan atau Wakil Presiden yang dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum masih akan dapat diadili di depan peradilan umum, kemungkinan asas nebis in idem yang berlaku universal tidak dipatuhi atau dilanggar.[5][5]
Peradilan Tata Negara di Mahkamah Konstitusi memiliki tujuan pokok untuk memecat seorang Presiden atau Wakil Presiden yang menurut pendapat DPR harus diberhentikan dari jabatannya. Impeachment sesungguhnya adalah satu proses politik yang diinginkan memenuhi syarat proses yuridis dalam rangka mewujudkan prinsip konstitusionalisme dan rule of law dalam kehidupan bernegara.[6][6]
Peradilan Pidana adalah suatu proses memeriksa, mengadili, dan memutus kesalahan seorang terdakwa atas satu dakwaan yang didakwakan kepadanya, dan atas kesalahan terdakwa tersebut hakim menjatuhkan hukuman kepadanya baik yang bersifat perampasan kemerdekaan maupun sanksi lainnya. Hal demikian tidak dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga Presiden dan atau Wakil Presiden yang dinyatakan bersalah tersebut dapat diajukan kembali pada peradilan umum.[7][7]
Asas nebis in idem tidak mencakup hasil putusan pengadilan tata negara karena peradilan yang dilakukan tidak memberikan hukuman atau sanksi pidana atas putusan impeachment. Pengadilan pidana yang mengadili seorang mantan Presiden/Wakil Presiden yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum oleh Mahkamah Konstitusi sebagai satu bukti yang mengikat atas dakwaan yang menyangkut perbuatan pidana yang sama. Dengan demikian putusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan diberlakukan sebagai alat bukti yang mengikat pengadilan biasa secara umum, yaitu sebagai bukti otentik dengan kekuatan materil yang mengikat dan dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah didakwakan.[8][8]
Perbuatan demikian cukup adil karena tidak mengurangi hak asasi seorang Presiden/Wakil Presiden yang melakukan perbuatan melanggar hukum, secara relevan tidak melanggar asas persamaan di depan hukum (equality before the law) dan tidak juga melanggar prinsip hukum nebis in idem. Akan tetapi jika dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan seorang Presiden dan atau Wakil Presiden bersalah melakukan pelanggaran hukum hanya memiliki akibat hukum pemecatan/pemberhentian tanpa harus memikul tanggung jawab pidana melekat pada kesalahan tersebut maka sikap demikian akan dirasa melanggar rasa keadilan masyarakat yang menjadi asas konstitusi.[9][9]
Tata cara pemakzulan juga diadopsi oleh beberapa negara di dunia dimana masing-masing negara yang mengadopsi ketentuan mengenai impeachment mengatur secara berbeda-beda mengenai hal-hal tersebut, sesuai dengan pengaturannya dalam konstitusi. Namun secara umum, mekanisme impeachment pasti melalui sebuah proses peradilan tata negara, yang melibatkan lembaga yudikatif, baik lembaga itu adalah Mahkamah Agung (Supreme Court) atau Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court). Bagi negara-negara yang memiliki dua lembaga pemegang kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, maka besar kecenderungan bahwa Mahkamah Konstitusi-lah yang terlibat dalam proses mekanisme impeachment tersebut.
Beberapa negara yang memiliki sistem yang memiliki kemiripan dengan Indonesia adalah Korea Selatan dan Jerman. Pada konstitusi kedua negara tersebut, terdapat kepastian mengenai putusan yang dikeluarkan masing-masing lembaga negara terkait dengan perkara pemakzulan tersebut.
Di Korea Selatan, usulan pemakzulan dilakukan oleh parlemen (National Assembly) dengan persetujuan mayoritas anggota National Assembly dan disetujui minimal 2/3 anggota National Assembly. Setelah mosi dakwaan disetujui oleh parlemen, Presiden harus nonaktif  dari jabatannya sampai keluar putusan Mahkamah Konstitusi.[10][10] Mahkamah Konstitusi mempunyai yuridiksi atas Impeachment proceeding dan memiliki otoritas final atas impeachment dengan tanpa hak untuk banding.
Berbeda dengan Indonesia, posisi Mahkamah Konstitusi tidak berada di tengah, tetapi berada posisi di akhir proses impeachment, sehingga kedudukan dan fungsi Mahkamah Konstitusi menguji apakah keputusan politik untuk memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden sudah tepat atau tidak secara yuridis.
Presiden Roh Moo-hyun (2003-2008) adalah Presiden Korea Selatan yang pertama kali didakwa melalui mosi parlemen karena didakwa melanggar prinsip netralitas dalam undang-undang pemilihan umum, yaitu dengan terang-terangan mendukung Partai Uri yang didirikannya dalam pemilihan anggota parlemen serta dakwaan yang menyatakan bahwa sanak keluarga dan para pembantu politiknya mengumpulkan dana illegal sebesar 10 juta dolar dari kalangan pengusaha untuk kemenangan kampanyenya.[11]
Setelah para anggota parlemen dari kelompok oposisi menyetujui dengan suara mutlak dalam pemungutan suara, dimana terdapat 193 suara dibanding 2 suara menolak untuk mengusir Roh. Berbeda dengan parlemen, rakyat justru mendukung Presiden Roh untuk tidak dimakzulkan. Hal ini menimbulkan kekacauan politik di Korea. Berbagai reaksi timbul akibat pendukung Roh tidak terima atas persetujuan parlemen sebagai lawan-lawan politiknya yang mencoba untuk memecatnya melalui impeachment. Ekspresi kemarahan dilampiaskan dalam demonstrasi besar. Sehari setelah parlemen mengadakan pemungutan suara, lebih dari 50.000 orang turun ke jalan-jalan Seoul, ibu kota negara, memprotes impeachment terhadap Roh. Pawai damai serupa pula dilakukan untuk menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan parlemen. Hasil jajak pendapat umum memperlihatkan, 75 persen responden menilai impeachment sebagai sesuatu yang salah.[12]
Mahkamah Konstitusional Korea Selatan juga berbeda dengan parlemen dimana Mahkamah menolak impeachment atas Presiden Roh Moo-Hyun. Demikian putusan akhir yang diumumkan Mahkamah Konstitusi. Dengan putusan ini, berarti Presiden Roh kembali memimpin negeri Ginseng itu. "Tidak ada alasan yang cukup berat untuk menggeser Presiden keluar sehingga Pengadilan menolak permintaan untuk impeachment ," tukas Yun Young-Chul, ketua mahkamah yang mengumumkan putusan ini. Mahkamah memiliki otoritas final atas impeachment dengan tanpa hak untuk banding. Roh dihentikan sementara dari tugas-tugasnya dan dicabut dari kekuasaan eksekutifnya dengan dikeluarkannya putusan impeachment Majelis Nasional pada 12 Maret 2004. Namun dengan adanya putusan baru ini, Roh akan kembali menduduki kursi Kepresidenan.[13]
Selain itu, di Jerman, menurut konstitusi Jerman, ketentuan mengenai prosedur impeachment diatur dalam Bab V Pasal 61 mengenai Presiden. Pasal 61 ayat (1) menentukan bahwa impeachment terhadap Presiden dapat diajukan oleh ¼ anggota bundestag ( house of representatives) atau ¼ jumlah suara dalam bundesrat (senat). Sidang impeachment dilakukan oleh bundestag atau bundesrat di depan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan memutuskan apakah Presiden benar-benar melanggar konstitusi atau Undang-Undang Federal lainnya. Keputusan untuk meng-Impeach Presiden ditetapkan sedikitnya 2/3 anggota Bundestag atau 2/3 jumlah suara di bundesrat. Pengumuman Impeachment dilakukan oleh seseorang yang ditunjuk oleh badan yang meng-Impeach.[14]
Selanjutnya, dalam Pasal 61 ayat (2) ditentukan pula bahwa, bila Mahkamah Konstitusi memutuskan Presiden bersalah telah melanggar konstitusi atau Undang-Undang Federal lainnya, Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan Presiden telah dicopot dari jabatannya. Setelah Impeachment, Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan perintah pengadilan interim untuk mencegah Presiden menjalankan fungsi Kepresidenannya.
Dalam ketentuan konstitusi tersebut, prosedur Impeachment yang diberlakukan kepada Presiden diberikan dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bersalah atau tidaknya Presiden. Meskipun perkara Impeachment diajukan dan diputuskan oleh parlemen, namun hal itu lebih hanya sebagai keputusan politis saja sementara keputusan hukum berada di Mahkamah Konstitusi. Ketentuan Pasal ayat 61 ayat (2) lebih mempertegas status hukum dari keputusan Mahkamah Konstitusi, karena kalaupun parlemen memutuskan yang berbeda dengan hasil temuan Mahkamah Konstitus, maka Mahkamah Konstitusi diberi instrument hukum untuk secara administratif memberhentikan Presiden dari jabatannya dan secara efektif “membekukan” fungsi Kepresidenan
Dalam hal kewenangan yang berkaitan dengan impeachment Mahkamah Konstitusi Jerman belum pernah meng-Impeach Presiden atau hakim agung, yang dimasukkan dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi Jerman, sedangkan kewenangan yang berkaitan dengan Impeachment pegawai negeri tidak dimasukkan dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, tetap merupakan kewenangan pengadilan umum.
Selain itu, terdapat pula tata cara pemakzulan yang diatur dalam Konstitusi Republik Lithuania yang menganut sistem parlementer dimana perdana menteri sebagai kepala pemerintahan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan parlemen (Seimas) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Namun Presiden Republik Lithuania dapat dimakzulkan dari jabatannya berdasarkan keputusan parlemen dengan persetujuan minimal 3/5 anggota Seimas. Keputusan Seimas ini dapat dibawa kepada Mahkamah Konstitusi karena menurut konstitusinya MK Lithuania dapat membatalkan segala tindakan parlemen atau pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi.[15]
Rolandas Paksas merupakan Presiden Republik Lithuania (Februari 2003-April 2004) yang dimakzulkan dalam jabatannya. Paksas dimakzulkan oleh Seimas karena dianggap telah melakukan sumpah palsu (perjury) yang dalam Konstitusi Republik Lithuania merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya pemakzulan. Semasa menjabat, Presiden Paksas, menurut Seimas telah melakukan hubungan dengan mafia Rusia yang mengancam beberapa perusahaan privat dengan menekan para pemiliknya. Paksas juga memberikan kewarganegaraan Lithuania kepada Jurij Barisov, seorang kebangsaan Rusia yang dikenal sebagai pedagang senjata di negara-negara dunia ketiga  dan melanggar sumpahnya dengan memberikan rahasia negara kepada Barisov. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Paksas telah melakukan pelanggaran konstitusi, yaitu membuka rahasia yang dipercayakan negara kepadnya, memberikan kewarganegaraan secara illegal kepada pendukung finansial , Barisov, dengan kewarganegaraan Lithuania, dan secara illegal mempengaruhi beberapa perusahaan swasta.[16]
Namun, kasus ini menimbulkan persoalan konstitusional ketika Mahkamah agung Lithuaniia dalam kasus pidana dengan perkara yang sama memutuskan Paksas, setelah ia dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak terbukti melakukan perbuatan yang telah dituduhkan kepadanya. Hingga saat ini, tidak ada penyelesaian yang memuaskan Paksas untuk mengembalikan kehormatan dalam jabatannya. Namun, menurut Hamdan Zoelva[11][17], putusan perkara pidana yang dijatuhkan setelah putusan pemakzulan tidak dapat menggugurkan putusan pemakzulan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Abdul Rasyid Thalib[12][18] dalam bukunya, menyatakan bahwa perbuatan hukum yang terumus dalam Pasal 7A UUD 1945 yang merupakan alasan dari pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden, terutama mengenai “tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden”, MPR harus terikat dan mengikatkan diri pada putusan Mahkamah Konstitusi. Karena persyaratan tersebut merupakan persyaratan utama yang termuat dalam UUD 1945 yang harus dipenuhi oleh seorang Presiden  dan atau Wakil Presiden dalam menjalankan tugas kepresidenannya, maka putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya bersifat final dan MPR sebagai pelaksana putusan atau sebagai eksekutor terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Dipaparkannya hal-hal tersebut oleh penulis adalah bertujuan untuk memperkuat argumentasi penulis yang menyatakan bahwa perlunya penegasan secara konstitusional atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dengan demikian proses hukum yang dilaksanakan benar-benar berperan secara tegas, tidak hanya berupa pertimbangan sebagaimana yang dianut dalam konstitusi negara Indonesia.


[13][11]  Ibid. hal. 56
[14][12]  http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17823/3/Chapter%20II.pdf diakses pada tanggal 30 Oktober 2011 pukul 21.18 WIB.
[15][13]  Ibid.
[16][14]  Ibid.
[17][15]  Hamdan Zoelva, op. cit. hal. 57
[18][16]  Ibid. hal. 58



[1][1]  Mariyadi Faqih, “Nilai-Nilai Filosoļ¬ Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat”, Jurnal Konstitusi, Volume 7 Nomor 3, Juni 2010, hal. 114
[2][2]  Van Apeldoorn, 1990, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. XXIV, (terjemahan Oetarid Sadino), Jakarta: Pradnya Paramita, hal. 4-5
[3][3]  Ikhsan Rosyada Parluhutan Daulay, op. cit. hal. 59
[4][4]  Maruarar Siahaan, op. cit. hal. 13
[5][5]  Maruarar Siahaan, op. cit. hal. 232
[6][6]  Ibid. hal. 233
[7][7]  Ibid.
[8][8] Ibid.
[9][9]  Ibid. hal. 234
[10][10]  Hamdan Zoelva, op. cit. hal. 55
[11][17]  Ibid. hal. 59
[12][18]  Abdul Rasyid Thalib, op. cit. hal. 478






Tidak ada komentar:

Posting Komentar