Jumat, 31 Mei 2013

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL (PERSPEKTIF POLITIK HUKUM)




Salah satu tuntutan aspirasi dalam era reformasi, adalah reformasi hukum menuju terwujudnya supremasi sistem hukum di bawah konstitusi yang berfungsi sebagai acuan dasar dalam proses penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat bangsa sehari-hari (Abdul Latif, 2007). Pilar fundamental yang diletakkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), dalam rangka memperkuat negara hukum yang demokratis dengan prinsip kedaulatan rakyat, diletakkan dalam perumusan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan, bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Sehingga, Indonesia yang menganut asas demokrasi dalam penyelenggaraan kenegaraan menyandarkan mekanisme demokrasinya kepada hukum, yaitu UUD 1945. Hak-hak yang diakui dalam UUD 1945 dan tata cara pelaksanaan demokrasi di dalamnya menjadi rambu-rambu bagi pelaksanaan demokrasi ( Azhary, 1995).

Perwujudan negara demokrasi membutuhkan instrumen pengaturan hukum sebagai suatu keharusan supaya konstitusi menganut prinsip negara hukum yang demokratis dan sekaligus negara demokrasi yang berdasar atas hukum yang tidak terpisahkan satu sama lain, yang mana hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yakni “Indonsia adalah negara hukum” yang dapat diartikan, bahwa setiap tindakan dari pemerintah dan segenap organ perlengkapan negara terhadap rakyatnya harus berdasarkan hukum yang berlaku  (Eliiydar Chaidir, 2007).

Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung (selanjutnya disebut MA) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (1), dan (2) UUD 1945 mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945. Adapun secara keseluruhan kompotensi MK sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945, dan diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya di sebut UUMK), ialah (1) menguji materi undang-undang terhadap UUD 1945, (2) mengadili sengketa antar lembaga negara yang kewenagannya diberikan oleh UUD 1945, (3) menilai dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden/Wapres telah melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden/Wapres, (4) memutuskan pembubaran parpol, memeriksa dan (5) memutus sengketa hasil pemilihan umum, dengan mengadili pada tingkat prtama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

Terkait dengan putusan MK yang bersifat final secara subtansial sebagaimana telah dikemukakan di atas, dalam kenyataannya seringkali menimbulkan persoalan baru, yang  mana dalam pelaksanaan putusan final tersebut dirasakan jauh dari perwujudan prinsip negara hukum. Bahkan di kalangan akademisi maupun praktisi hukum, timbul pandangan, bahwa MK telah menjadi lembaga superbody yang mana mengatasi persoalan secara sepihak, disebabkan ketiadaan mekanisme pengujian terhadap putusannya ketika dianggap bertentangan dengan hukum dan cita keadilan (Moh. Mahfud. MD,2010).

Argumentasi Filosofi Pengaturan

Pembentukan MK memang selalu dikaitkan dengan kewenangan untuk melakukan judicial review, bahkan dapat dikatakan bahwa pada dasarnya MK hanya entitas yang mengikuti eksistensi pranata pengujian undang-undang terhadap UUD, ketika menilik dinamika yang terjadi di parlemen Indonesia dalam konteks penguatan terhadap kekuasaan kehakiman. Artinya, pengujian terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD merupakan persoalan utama untuk diadakan, dibanding pilihan terhadap MK sebagai lembaga atau institusi yang mutlak menyelenggarakan kewenangan tersebut. Hal ini dapat dipahami dengan mencermati usulan-usulan fraksi di parlemen yang kesemuanya menghendaki pelembagaan judicial review, dan mayoritas secara khusus pelembagaan judicial review terhadap undang-undang yang bertentangan dengan UUD (Mahkamah Konstitusi RI, 2010).

Fakta tersebut hampir tidak berbeda dengan kehadiran MK di beberapa negara seperti yang diungkapkan Violaine Autheman dan Keith Henderson (Jimly Asshiddiqie, 2004) bahwa hal ini diakibatkan karena negara-negara yang telah mencapai tahap akhir dalam proses transisi demokrasinya telah menerima mekanisme konstitusi yang menjamin hak-hak fundamental warga negara dan membatasi peran, kekuasaan, dan tanggung jawab dari tiga cabang kekuasaan negara. Hak-hak dasar tersebut dituntut untuk dijewantahkan secara adil dan efektif dalam praktek, sehingga warga negara dapat menikmati secara penuh jaminan-jaminan yang tertulis dalam konstitusi .

Sehubungan dengan hal tersebut, dari keseluruhan usulan-usulan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di parlemen dalam rangka perumusan Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman dengan perdebatan yang cukup panjang, baik menyangkut kedudukan MK dalam sistem ketatanegaraan maupun kewenangan yang akan diberikan, akan tetapi tidak terdapat satupun usulan yang secara khusus dan konprehensif membahas keberadaan putusan MK yang bersifat final. Hanya saja, dalam rapat Pleno PAH I ke- 51 BP MPR tanggal 29 Juli 2000, Fraksi PBB memberikan pandangan akhir yang mana di dalamnya sedikit menyentuh keberadaan putusan MK yang bersifat final ini, meskipun tidak menyinggung secara eksplisit (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2010).

 Implikasi dari kesepakatan bahwa putusan MK merupakan putusan tingkat pertama dan tingkat terakhir yang jika ditilik dari prespektif politik hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Padmo Wahdjono, bahwa politik hukum adalah “kebijakan” penyelenggara negara mengenai apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu, maka patut untuk diketahui, adalah apakah landasan yang menopang sehingga menghasilkan pandangan bahwa putusan MK merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir dan tidak dapat dilkukan upaya hukum apapun untuk membatalkannya (Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 2010).

Menurut Irman Putra Sidin (wawancara pada tanggal 6 Maret 2012), bahwa mengapa putusan MK harus bersifat final, dikernakan putusan final MK tersebut eksis bukan hanya sekadar dengan alasan sebagai satu-satunya lembaga atau institusi yang menjalankan kewenanganya tersebut. Akan tetapi lebih dari itu, yakni putusan MK yang bersifat final ini dilekatkan pada hakikat kedudukan konstitusi sebagai hukum tertinggi yang mana terhadap konstitusi tersebut tidak ada hukum lain yang lebih tinggi darinya. Makna dari uraian tersebut, adalah ketika suatu persoalan dihadapkan kepada MK dan konstitusi sebagai batu ujinya, maka putusan terhadap persoalan tersebut mutlak bersifat final. Disebabkan, para pihak telah menempuh suatu upaya mencari keadilan dan jaminan terhadap hak-haknya yang mana upaya tersebut ditautkan pada hukum yang memiliki derajat supremasi tertinggi.
Jawaban terhadap persoalan hukum yang dihadapi oleh para pihak melalui upaya berperkara pada MK, diberikan oleh suatu hukum dengan derajat tertinggi. Konstitusi sebagai hukum dengan derajat tertingginya, memberikan jaminan kepada para pihak terhadap hak-haknya melalui sarana berperkara di MK, yang mana pemberian jaminan tersebut diselenggarakan oleh MK dalam suatu proses peradilan melalui hakim-hakimnya yang melakukan interpretasi terhadap konstitusi yang diakhiri oleh suatu putusan yang sifatnya putusan akhir. Pada konteks inilah dikatakan, bahwa sesungguhnya proses peradilan yang diselenggarakan di MK, merupakan proses peradilan terakhir, sebab penyelenggaraan peradilan ini tolok ukurnya adalah hukum tertinggi, yaitu konstitusi.

Rasionalitas suatu proses peradilan dengan hukum tertinggi sebagai tolok ukurnya, adalah putusan dari peradilan bersangkutan adalah putusan tingkat terakhir. Sebab, tidak ada lagi proses peradilan dengan hukum yang lebih tinggi derajatnya sebagai acuan untuk menguji putusan tersebut. MK merupakan institusi yang menjalankan peradilan tingkat pertama dan tingkat terakhir yang merupakan konsekuensi logis dari eksistensi konstitusi sebagai hukum tertinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar