PENDIRIAN[1]
PERSEROAN TERBATAS ___________________________
Nomor :
Pada hari
ini,
tanggal
bulan
tahun
pukul
WI______________
(Waktu Indonesia _______________________). ------------------
Menghadap
kepada saya[2],-----------------------------------------------------------------------------
Notaris[3]
berkedudukan di__________________________________________-------
Wilayah
Jabatan Propinsi___________________________________________-----
dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris, kenal
yang nama–namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta
ini.------------------------------------------------------
1.
TUAN/NYONYA _________________________________________________
dilahirkan
di
tanggal
bulan
tahun
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di
Jalan
Rukun Tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor
-menurut keterangan Penghadap, dalam
hal ini bertindak dalam jabatan selaku Kepala Desa[4]
________________________, Kecamatan _________________, demikian berdasarkan Surat Keputusan nomor :
_________________________, tanggal ______________, bulan _____________, tahun
_______________, dari _________________, dan tindakkan hukum tersebut di bawah ini
telah pula
mendapat persetujuan dari :
________________________-------------------------------[5].
2.
TUAN/NYONYA
________________________________________________[6]
dilahirkan
di
tanggal
bulan
tahun
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di
Jalan
Rukun Tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor
-menurut keterangan Penghadap, dalam hal ini bertindak dalam jabatan selaku
Ketua Koperasi ________________________________ yang berkedudukan di
___________, demikian berdasarkan Surat Keputusan Rapat Anggota Tentang
Pengangakatan Pengurus dan Pengawas Koperasi nomor ____________. tanggal
______________. bulan _________________, tahun _____________, dalam melakukan
tindakkan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari Rapat
Luar Biasa Anggota Koperasi _____________________, nomor : ____________.
tanggal ______________. bulan _________________, tahun _____________,, dan dalam
melakukan tindaklan hukum tersebut di bawah ini telah pula mendapat pengesahan sebagai badan
hukum berdasarkan _________________________________-----------------------------------[7].-------------------------------------------------------------------------
-Para penghadap telah saya, Notaris, kenal, berdasarkan identitasnya yang
diperlihatkan kepada saya, Notaris.----------------------------------------------------------
-Para penghadap bertindak untuk diri sendiri dan dalam
kedudukannya------sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan, bahwa
dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang telah sepakat dan setuju
untuk bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar
sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini,. (untuk selanjutnya cukup
disingkat dengan “Anggaran Dasar”) sebagai berikut :--------------------------------
------------------------------- NAMA DAN T
--------------------------------------------------------
Pasal 1
----------------------------------------------
1.
Perseroan
Terbatas ini bernama “PT _____________________” (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan
"Perseroan"), berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten/Kotamadya
______________________________.---------------------------------------------------
2. Luas cakupan wilayah usaha Perseroan berada dalam satu
wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai izin usaha yang
dimilikinya.-----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Perseroan dapat membuka kantor cabang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.-----------------------------------------------------------------------------
------------------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ---------------------
--------------------------------------------------
Pasal 2 ----------------------------------------------------
Perseroan ini didirikan untuk jangka
waktu yang tidak terbatas dan dimulai sejak diperolehnya status badan hukum.-------------------------------------------------------------------
-------------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA
KEGIATAN USAHA[8]. --------------
--------------------------------------------------- Pasal 3
---------------------------------------------------
-
-
-
-
-
-
------------------------------------------------------ M O D A L[9] -----------------------------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 4
----------------------------------------------------
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp.
______________________________ ( _______________ ) terbagi atas _____________________ lembar saham, masing bernilai nominal Rp _____________ ( _______________ ) per saham.--------------------------------------------------------------------------------------------
2.
Dari
modal dasar telah ditempatkan dan disetor sebanyak __________________ lembar saham dengan jumlah nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp. _______________ oleh para pendiri
yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang
disebutkan pada akhir akta. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh
Perseroan menurut keperluan modal Perseroan,-dengan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham,(untuk selanjutnya dapat disingkat dengan “RUPS”). Pemegang
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih
dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan setiap
pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka
miliki (proporsional) baik atas jumlah saham yang akan dikeluarkan maupun atas
jumlah sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya.---
-------------------------------------------- SAHAM ----------------------------------------------
----------------------------------------------
Pasal 5
-----------------------------------------------
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh
perseroan adalah saham atas nama.---
2. Yang dapat memiliki dan mempergunakan
hak atas saham adalah warga negara
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa
4. Dalam hal perseroan tidak menerbitkan
5. Dalam hal dikeluarkan
6.
Pada surat saham harus dicantumkan
sekurang-kurangnya :---------------------
a.
Nama dan alamat pemegang saham.-----------------------------------------------
b.
Nomor surat saham.---------------------------------------------------------------------
c.
Nilai nominal saham.--------------------------------------------------------------------
d.
Tanggal pengeluaran surat saham.--------------------------------------------------
7.
Surat saham
harus ditandatangani oleh seorang direktur dan seorang anggota Komisaris.------------------------------------------------------------------------------------------------
8.
Seorang
pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan kepada
semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.---
------------------------------------------- SURAT SAHAM
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 6 -----------------------------------------------------
1.
Perseroan dapat
memberikan bukti kepemilikan saham berupa
2.
Surat kolektif
saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang
dimiliki oleh seorang pemegang saham.--------------------------------------
3.
Pada surat
saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan:----------------------------
a. nama dan alamat pemegang saham; -------------------------------------------------
b. nomor
c. tanggal pengeluaran
d. nilai
nominal saham.----------------------------------------------------------------------
4. Pada
a.
nama
dan alamat pemegang saham;-----------------------------------------------
b.
nomor surat kolektif saham
beserta klasifikasi surat saham;------------------
c.
tanggal pengeluaran surat kolektif saham;-----------------------------------------
d.
nilai
nominal saham;---------------------------------------------------------------------
e.
jumlah
saham.-----------------------------------------------------------------------------
5.
Surat saham dan
surat kolektif saham harus ditandatangani oleh atau tanda tangan yang dicetak
langsung di atasnya dari Direktur Utama dan Komisaris Utama, atau apabila
Direktur Utama dan/atau Komisaris Utama berhalangan, hal mana tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka digantikan oleh salah seorang anggota
Direksi dan/atau Komisaris lainnya.--------------------------------------
------------------------------- PENGGANTI SURAT SAHAM ---------------------------------------------------------------------------
Pasal 7
--------------------------------------------------
1. Dalam hal surat saham rusak, tidak dapat dipakai
lagi, atau hilang, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti dengan syarat,
biaya, dan tata cara sebagaimana ditetapkan berdasarkan keputusan rapat
Direksi.-------------------------
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mutatis
mutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti.--------------------------------------------------
--------------------------- PEMINDAHAN HAK ATAS
1. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta
pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima
pemindahan atau kuasanya yang sah.-----------------------------------------------------------------------------------
2. Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan
dari Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------ D I R E K S I
---------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 9 -----------------------------------------------
1.
Perseroan
diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang
anggota Direksi atau lebih dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur
Utama.-----------------------------------------------------------------------------------------
2.
Yang dapat diangkat
menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.-------------------------------------------------------------
3. Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham.---------------------------------------------------------------------------------------------------
4. a. Para anggota Direksi
diangkat sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham
yang mengangkatnya untuk jangka waktu
...... tahun, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk
sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya
berakhir dengan menyebutkan alasannya.-------------------------------------------------
b. Setelah masa jabatannya berakhir, para anggota Direksi dapat diangkat
kembali oleh Rapat Umum Pemegang Saham.-----------------------------------------
c. Para anggota Direksi diberi gaji dan/atau tunjangan lainnya, yang
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.--------------------------------------
d. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota (anggota- anggota) Direksi
lowong, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi
lowongan tersebut.-----------------------------------------------------------
e. Jika pada suatu waktu oleh sebab apapun Perseroan tidak mempunyai
anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris berkewajiban menjalankan
pekerjaan Direksi, dengan kewajiban dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah terjadi lowongan, untuk memanggil Rapat Umum Pemegang Saham
guna mengisi lowongan itu.----------------------
5. a. Seorang anggota Direksi
berhak mengundurkan diri dari
jabatannya
dengan memberitahukan secara
tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan. Pengunduran diri
tersebut baru efektif 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan
tersebut oleh Perseroan.--------------------------
b. Anggota Direksi yang mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab
setelah Rapat Umum Pemegang Saham menerima baik pengunduran dirinya serta
membebaskannya dari tanggung jawab.-------------------------------------------
6.
Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya
berakhir, apabila anggota Direksi tersebut:--------------------------------------------------------------------------------
a.
pengunduran dirinya telah efektif; atau.--------------------------------------------
b.
masa
jabatannya berakhir; atau------------------------------------------------------
c.
dinyatakan
pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan;
atau -----------------------------------------------------------
d.
tidak
lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; atau-------------------------------------------------------------------------------------------
e.
meninggal dunia; atau
-----------------------------------------------------------------
f.
diberhentikan
karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dengan menyebutkan alasannya.----------------------------------------------------
7. Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan
untuk sementara waktu oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.----------------------------------------
8. Dalam hal terdapat penggantian dan /atau penambahan
anggota Direksi, maka masa jabatan anggota Direksi tersebut akan berakhir
bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi lainnya yang sedang
menjabat, kecuali Rapat Umum Pemegang Saham menentukan lain.-------------------------------
9.
--------------------------- TUGAS DAN WE
1. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan
penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.--------------------------
2. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di
luar pengadilan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik mengenai
pengurusan maupun mengenai pemilikan serta mengikat Perseroan dengan pihak lain
dan/atau pihak lain dengan Perseroan dengan pembatasan untuk tindakan-tindakan
berikut ini :-
-melepaskan atau menjual barang tidak
bergerak milik Perseroan yang melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh
Dewan Komisaris;----------------------------------
-
-
harus mendapatkan persetujuan Dewan
Komisaris.----------------------------------------
3. Kebijakan kepengurusan ditetapkan dalam Rapat
Direksi.--------------------------------
4. a. Direktur Utama berhak dan berwenang untuk dan
atas nama Direksi
mewakili Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------
b. Jika Direktur Utama tidak hadir
atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah
seorang Direktur lainnya berhak dan
berwenang untuk dan atas nama Direksi mewakili Perseroan.--------------------------------------------------------------------
5.
Direksi untuk
perbuatan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri, berhak pula mengangkat
seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya, dengan memberikan kepadanya
atau kepada mereka kekuasaan untuk perbuatan tertentu tersebut yang diatur
dalam surat kuasa.--------------------------------------------
------------------------------------------ RAPAT DIREKSI
----------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 11 ----------------------------------------------------
1.
Penyelenggaraan
Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu oleh seorang
atau lebih anggota Direksi, atau atas permintaan Dewan Direksi, atau pemegang
saham yang bersama sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara.------
2.
Pemanggilan
Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan
atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar ini.-----------------------------------------------------------------------------------------------
3.
Pemanggilan
Rapat Direksi dilakukan dengan Surat Tercatat yang disampaikan paling lambat 3
(tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
panggilan dan tanggal rapat.---------------------------------
4.
Panggilan rapat
itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.----------------------------------------------------------------------------------------------------
5.
Rapat Direksi
diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha utama
Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan
terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan
dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.-----------------------------------------------------------------------------------------------
6.
Rapat Direksi
dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau
berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat Direksi
dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota
Direksi yang hadir.-------------------------------------------------------------
7.
Seorang anggota
Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya
berdasarkan surat kuasa.-----------------------------------------
8.
Rapat Direksi
adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2
(satu perdua) jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat.-------------------------------------------------------------------------------------------
9.
Keputusan Rapat
Direksi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil
dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2
(satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.----------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju
berimbang, ketua rapat yang akan menentukan.------------------------------------------------------------------------------------------
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap
anggota Direksi lain yang diwakilinya.-----------------------------------------------------------------------------------------
b. Pemungutan suara mengenai
diri orang dilakukan dengan surat tertutup tanpa tanda tangan sedangkan
pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua
rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.--------------------------------------------------------------
c. Suara blanko dan suara yang
tidak sah, dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah
suara yang dikeluarkan.-----------------
12.
a. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah
tanpa mengadakan---
Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota
Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan
menandatangani persetujuan tersebut.--------------------------------------------------------------------
b.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah
dalam Rapat Direksi.--------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------
DEWAN KOMISARIS --------------------------------------------------------------------------------
Pasal 12
------------------------------------------------
1.
Dewan
Komisaris terdiri dari seorang anggota Dewan Komisaris atau lebih, dalam hal
diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya
dapat diangkat sebagai Komisaris Utama.----------------
2.
Yang
boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hanya warga negara
3.
Anggota
Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (
4.
Dalam
hal jabatan anggota Dewan Komisaris lowong oleh sebab apapun, maka dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan, harus diselenggarakan
RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2.-------------------------------------------------------
5.
Anggota
Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan
secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan paling lambat 30
(tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.------------------------------------------------------------------------------------------
6.
Jabatan
anggota Dewan Komisaris berakhir apabila : -----------------------------
a. mengundurkan
diri sesuai dengan ketentuan ayat 5.---------------------------
b. tidak lagi memenuhi persyaratan
perundang undangan dan/atau anggaran dasar.--------------------------------------------------------------------------
c. meninggal
dunia, atau ------------------------------------------------------------------
d. diberhentikan
berdasarkan keputusan RUPS.------------------------------------
-------- TUGAS, KEWAJIBAN DAN WE
1.
Dewan
Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki
bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang
dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat
bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta
berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.------------------------------------------
2.
Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk
memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.---------------------
3.
Dewan Komisaris berhak memberhentikan sementara
anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Pasal 106 UUPT.------------------------------------------
4.
Dalam hal Dewan Komisaris melakukan tindakan
pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu,
berlaku ketentuan Pasal 118 ayat 2 UUPT.--------------------------------------------------------------------
5.
Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan
Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau
anggota Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.----------------------
-------------------------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS
--------------------------------------------------------------------------- Pasal 14 ------------------------------------------------
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mutatis mutandis berlaku bagi
rapat Dewan Komisaris.-------------------------------------------------------------------
--------- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN
LAPORAN TA
1.
Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga
anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan,
sebelum tahun buku dimulai.--------------------------------------------------------------
2.
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1
harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya tahun
buku yang akan datang.-----------------------------------------------------------------------------------
3.
Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu)
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada setiap akhir
bulan Desember buku Perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya buku Perseroan
dimulai pada tanggal akta pendirian ini dan ditutup pada[10]____________________________
--------------------------------------------
4.
Direksi menyusun dan menyediakan serta mengumumkan
laporan tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 68 UUPT.-----------
--------------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
------------------------------------------------------------------------ Pasal 16 ----------------------------------------------
1.
Dalam
Anggaran Dasar ini Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut RUPS) berarti
RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya yang disebut juga RUPS Luar Biasa, kecuali dengan
tegas ditentukan lain.-------------------
2.
Mata
acara RUPS dapat diusulkan oleh 1 (satu) orang atau lebih yang bersama-sama
mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.--------------------------------------------------------------------------------------
3.
Dalam
RUPS Tahunan : -------------------------------------------------------------------
a.
Direksi menyampaikan laporan tahunan sesuai dengan
ketentuan Pasal 66, Pasal 67 dan Pasal 68 UUPT.--------------------------------------------------
b.
Ditetapkan penggunaan laba bersih, sesuai dengan
ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT.---------------------------------------------------------------------
c.
Diputuskan mata acara lainnya yang diajukan
sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan UUPT dan anggaran dasar.-------------------------
4.
Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan
keuangan oleh RUPS Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi atas pengurusan dan Dewan Komisaris
atas pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh
tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan.---------------------------------------------------------------------------
-----TEMPAT DAN PEMA
1.
Rapat Umum Pemegang Saham diadakan di tempat
kedudukan Perseroan, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang berlaku
dalam Anggaran Dasar ini.----------------------------------------------------------------
2.
Sekurang-kurangnya _________________ ( ___________ ) hari sebelum
panggilan Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi harus memberitahukan kepada para
pemegang saham dengan cara memasang iklan dalam 2 (dua) surat kabar/harian
berbahasa Indonesia, yang salah satunya terbit atau beredar ditempat kedudukan
Perseroan dan yang lain berperedaran lokal bahwa akan diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal
rapat..--------------------------
3.
Panggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan
sekurang-kurangnya _________________ ( __________________) hari sebelum tanggal
Rapat Umum Pemegang Saham. Panggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham harus
disampaikan kepada para pemegang saham dengan pemuatan iklan sekurang-kurangnya
dalam 2 (dua) surat kabar/ harian berbahasa Indonesia, yang salah satunya
terbit atau beredar luas dalam wilayah negara Republik Indonesia di tempat
dimana saham Perseroan dicatatkan.-----------------------------------------------------------------------
4.
Apabila menurut Direksi Perseroan terjadi suatu
keadaan yang mendesak, maka panggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan
sekurang-kurangnya ___________ ( ______________ ) hari sebelum tanggal rapat
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.--------
5.
Jika setelah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
perlu diadakan Rapat Umum Pemegang Saham kedua dan selanjutnya, maka panggilan
untuk Rapat Umum Pemegang Saham kedua dan selanjutnya harus diiklankan dengan
cara memasang iklan dalam 2 (dua) surat kabar/harian berbahasa Indonesia, yang
salah satunya terbit atau beredar ditempat kedudukan Perseroan dan yang lain
berperedaran Nasional, sebagaimana ditentukan oleh Direksi sekurang-kurangnya ________________
( _____________________ ) hari sebelum
tanggal Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua atau rapat selanjutnya itu, tidak
termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat. -------------------------------------------------------------
6.
Panggilan tersebut harus menyebutkan tempat, hari,
tanggal dan waktu maupun acara rapat, dan panggilan untuk Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan harus disertai pemberitahuan bahwa neraca dan perhitungan laba
rugi tahun buku yang baru berlalu tersedia untuk diperiksa oleh para pemegang
saham di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan. Harus beritahukan juga bahwa
salinan-salinan neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang baru berlalu
dapat diperoleh dari Perseroan atas permintaan tertulis dari pemegang saham,
permintaan mana harus diterima di kantor pusat Perseroan
sekurang-kurangnya _____________________
( ____________________ ) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
bersangkutan diselenggarakan.---------------------------------------------
7.
Usul pemegang saham akan dimasukkan dalam acara
Rapat Umum Pemegang Saham, jika :-------------------------------------------------------------------
a.
usul tersebut diajukan secara tertulis kepada
Direksi oleh seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili
sekurang-kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;------
b.
usul tersebut diterima oleh Direksi paling lambat _______________________
( ______________) hari sebelum panggilan untuk rapat yang bersangkutan
dikeluarkan; dan------------------
c.
menurut pendapat Direksi usul tersebut berhubungan
dengan kepentingan Perseroan.-----------------------------------------------------------------
8.
Bilamana semua pemegang saham hadir dan/atau
diwakili dalam suatu Rapat Umum Pemegang Saham, panggilan terlebih dahulu tidak
disyaratkan dan rapat tersebut dapat diselenggarakan di manapun juga dalam
wilayah Republik Indonesia dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang
mengikat.-----------------------------------------------------------------
-----------------------
KORUM, HAK SUARA DAN
1.
RUPS dapat dilangsungkan apabila
kuorum kehadiran sesuai dengan ketentuan Pasal 86, Pasal 88, atau Pasal 89 UUPT.------------------------------
2.
RUPS dapat mengambil keputusan
sesuai dengan ketentuan Pasal 87, Pasal 88, atau Pasal 89 UUPT.----------------------------------------------------------
3.
Pemungutan suara mengenai diri
orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai
hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua RUPS menentukan lain tanpa ada
keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS.---------------------------------------------------------
4.
Suara blanko atau suara yang
tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara
yang dikeluarkan dalam RUPS.---
5.
Pemegang saham dapat mengambil
keputusan di luar RUPS dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 UUPT.--------------------------------------------
------- PENGGUNAAN
LABA BERSIH, PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM -------------------------------------------------
Pasal 19 --------------------------------------------------
1.
Penggunaan laba bersih Perseroan ditentukan oleh
RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT.----------------------------------------------
2.
Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum
tahun buku Perseroan berakhir sesuai dengan ketentuan Pasal 72 UUPT.-----------------
3.
Terhadap dividen yang tidak diambil oleh pemegang
saham berlaku ketentuan Pasal 73 UUPT.----------------------------------------------------------------
4.
Cadangan yang belum digunakan untuk menutup
kerugian dan jumlah cadangan yang melebihi 20 % (duapuluh persen) dari jumlah
modal yang ditempatkan dan disetor yang penggunaannya belum ditentukan oleh
RUPS harus dikelola dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi setelah
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris serta dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan.-----------------------------------
------------------------------
PEMBUBARAN DAN LIKU
Dalam hal Perseroan dibubarkan harus diadakan likuidasi sesuai dengan
ketentuan Pasal 142, Pasal 143, Pasal 147, Pasal 148, Pasal 149, Pasal 150,
Pasal 151 dan Pasal 152 UUPT.--------------------------------------------------------------
-----------------------------------
KETENTUAN LAIN-LAIN -------------------------------------------------------------------------------
Pasal 21 -----------------------------------------------Segala sesuatu yang
tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS.---------------------------------------------------------------------
Akhirnya, para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut di atas
menerangkan bahwa: ----------------------------------------------------------------------------
1.
Telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang
tunai melalui kas Perseroan sejumlah saham atau seluruhnya dengan nilai nominal
yaitu oleh :---------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pemerintah Desa ___________________________________________
sebanyak _______________________ saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. __________________________________-------
b. Koperasi _________________________________________________--
sebanyak _______________________ saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.
__________________________________-------
2.
Menyimpang
dari ketentuan dalam Pasal 9 ayat 3 dan Pasal 12 ayat 3 Anggaran Dasar ini
mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, telah
diangkat sebagai:--------------------------------------------
DIREKSI :
-------------------------------------------------------------------------------------
TUAN
dilahirkan di
tanggal
bulan
tahun
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di
Jalan
Rukun Tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor
DEWAN KOMISARIS :---------------------------------------------------------------------
TUAN
dilahirkan di
tanggal
bulan
tahun
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di
Jalan
Rukun Tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut
telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan.----------------------------------
--------------------------------------- DEMIKIAN
AKTA INI -------------------------------------
-dibuat dan diselesaikan di _______________________ ,------------------------------------
dengan dihadiri oleh:
-------------------------------------------------------------------------------------
1. NONA
dilahirkan di
tanggal
bulan
tahun
Warga Negara Indonesia,
Swasta, bertempat tinggal di
Jalan
Rukun Tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor
2. TUAN
dilahirkan di
tanggal
bulan
tahun
Warga Negara Indonesia,
Swasta, bertempat tinggal di
Jalan
Rukun Tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor
keduanya pegawai kantor Notaris sebagai
saksi-saksi.--------------------------------------
Setelah saya, Notaris, membacakan[11] akta ini kepada (para) penghadap dan para saksi, pada saat itu juga (para)
penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.------------------------------------------------------------------------------
Dibuat
dengan
[1]-PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1 angka 7 :
Badan Usaha Milik Desa,
selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan,
dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
-PERATURAN
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN
PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 1 angka 2 :
Badan Usaha Milik Desa,
selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan,
dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Pasal 7 :
(1) BUM
Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang BERBADAN HUKUM.
(2) Unit
usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
(3) Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit
usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan
Desa tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Pasal 8 :
BUM Desa dapat membentuk
unit usaha meliputi:
a.
PERSEROAN TERBATAS sebagai persekutuan
modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan
modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60
(enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga
keuangan mikro.
·
PT yang didirikan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang
tersebut dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas,
antara lain dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa
Perseroan didirikan oleh 2 (dua)
orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
[2]Penggunaan
kalimat “Menghadap kepada saya…” atau “Berhadapan dengan saya….” Atau “Telah
hadir di hadapan saya….” mempunyai pengertian dan makna yang sama, yaitu para
pihak hadir secara nyata di hadapan Notaris sesuai dengan tempat kedudukan
atau wilayah jabatan Notaris.
[3]Pada Jabatan
Notaris tidak boleh dicantumkan/ditambahkan istilah lain (seperti Notaris
Sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi), karena Notaris adalah Pejabat Umum yang
diatur Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun
2014 (UUJN - P).
[4]PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN
DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
Pasal 1 angka 3 :
Pemerintah Desa adalah
kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
[5]-Jika PT didirikan oleh Subyek Hukum Badan
Hukum Publik (Pemerintah Desa), untuk pemisahan harta kekayaan Desa, harus ada
Persetujuan secara tertulis dari Badan
Permusyawaran Desa (BPD)/Peraturan Desa.
Sebelum pendirian dilakukan wajib dilakukan
Rapat Dalam Badan Permusyawaratan Desa yang kemudian hasil rapat dituangkan ke
dalam Perdes (Peraturan Desa).
-PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN
DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN
PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA.
Pasal 1 angka :
4.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokratis.
5.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama
lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan
unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
6.
Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil
keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam
Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan
Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
7. Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
-PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 132 ayat (2) :
Pendirian BUM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Desa dan
ditetapkan dengan peraturan Desa
-PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG
PENDIRIAN,
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA, Pasal 8 :
BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
a. Perseroan Terbatas
sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM
Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas;
dan
b. Lembaga Keuangan Mikro
dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
-BADAN
USAHA MILIK DESA DAPAT MEMBENTUK
n Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh
pemdes (pemerintah Desa) yang kepemilikan modal & pengelolaannya dilakukan
oleh pemdes dan masyarakat atau sekelompok unit usaha yang berbadan hokum atau
tidak berbadan hokum yang dikelola oleh pemerintah desa.
n Usaha
Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa,
penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan
rakyat.
-Badan Hukum untuk usaha (bisnis/profit) yang
dibentuk BUMDESA : PERSEROAN TERBATAS. Jadi dengan demikian Pemerintah Desa
membentuk Perseroan Terbatas (PT).
-Desa menjadi SUBJEK HUKUM dalam
pendirian Perseroan Terbatas tersebut.
[6]PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN
PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA.
Pasal 17 :
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB
Desa.
(2) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa;
dan
b. penyertaan modal masyarakat Desa.
Pasal 18 :
(1) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi
kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB
Desa;
b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c. kerjasama
usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau
lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan
melalui mekanisme APB Desa;
d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
(2) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan
atau simpanan masyarakat.
·
Jika Pemeritah Desa
mendirikan PT, siapakah yang harus jadi partnernya, apakah subjek hukum orang
atau subjek hukum badan hukum perdata ? Dalam
undang-undang tersebut, PT yang didirikan tersebut, modalnya darl penyertaan
modal desa dan dari APB desa, penyertaan
modal masyarakat setempat. Penyertaan modal masyarakat tersebut dapat dilakukan
dalam bentuk Koperasi, sehingga PT yang didirikan tersebut pemegang sahamnya
Pemerintah Desa dan Koperasi masyarakat setempat.
[7] Jika
PT didirikan oleh Subyek Hukum Badan Hukum Perdata (Koperasi), untuk pemisahan
harta kekayaan yang berasal dari harta kekayaan
Koperasi harus ada Persetujuan secara
tertulis dari institusi/rapat anggota yang tersebut dalam anggaran dasar badan
hukum perdata/Koperasi tersebut.
[8]PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN
DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG
PENDIRIAN,
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA.
Pasal 19 :
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social
business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada
masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna,
meliputi:
a. air minum Desa;
b. usaha listrik Desa;
c. lumbung pangan; dan
d. sumber daya lokal dan
teknologi tepat guna lainnya.
(3) Ketentuan mengenai
pemanfaatan sumber daya local sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.
Pasal 20 :
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting)
barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh
Pendapatan Asli Desa.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
a. alat transportasi;
b. perkakas pesta;
c. gedung pertemuan;
d. rumah toko;
e. tanah milik BUM Desa;
dan
f. barang sewaan lainnya.
Pasal 21 :
(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering)yang
memberikan jasa pelayanan kepada warga.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
a. jasa pembayaran listrik;
b. pasar Desa untuk
memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
c. jasa pelayanan lainnya.
Pasal 22 :
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi
dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi:
a. pabrik es;
b. pabrik asap cair;
c. hasil pertanian;
d. sarana produksi
pertanian;
e. sumur bekas tambang; dan
f. kegiatan bisnis produktif lainnya.
Pasal 23 :
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial
business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan
oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
(2) Unit usaha dalam BUM
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan
peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
Pasal 24 :
(1) BUM Desa dapat
menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha
yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan
perdesaan.
(2) Unit-unit
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan
dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.
(3) Unit usaha
dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan
usaha bersama meliputi:
a. pengembangan kapal Desa berskala besar untuk
mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;
b. Desa
Wisata yang mengorganisir
rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan
c. kegiatan usaha bersama
yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
[9] PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN
PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA.
Pasal 17 :
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB
Desa.
(2) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa;
dan
b. penyertaan modal masyarakat Desa.
Pasal 18 :
(1) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi
kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB
Desa;
b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c. kerjasama
usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau
lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan
melalui mekanisme APB Desa;
d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
(2) Penyertaan modal
masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b berasal
dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.
[10] Contohnya : tanggal 31-12-2016 (tiga puluh satu Desember dua ribu enam belas).
[11]Jika para penghadap menghendaki atau jika para penghadap
meminta untuk membaca sendiri aktanya, maka para penghadap dapat membaca
sendiri, kalimat “Notaris membacakan kepada para penghadap” harus diubah
menjadi “Atas permintaan para penghadap, maka para penghadap telah membaca
sendiri akta ini” (Pasal 16 ayat (7) UUJN - P).