“PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN PERUSAHAAN”
(Marger, Konsolidasi,
Akuisisi dan Pemisahan Perusahaan)
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Merger-Konsolidasi-Akuisisi-Pemisahan Perusahaan
(MKAPP), khususnya pada Perseroan Terbatas (PT), sudah biasa diterapkan di
dunia bisnis. Melalui MKAPP, para pelaku bisnis dapat melakukan restrukturisasi
perusahaan terutama terhadap perusahaan yang sedang bermasalah. MKAPP juga
dapat digunakan untuk melakukan ekspansi usaha, memperbesar aset dan skala usaha,
menguasai pasar, menguasai bahan baku, atau memenuhi perintah
undang-undang dan peraturan.
MKAPP secara lengkap hingga saat ini lebih banyak
diterapkan pada PT. Namun demikian, hal ini bukan berarti MKAPP hanya bisa
diterapkan pada PT. Perusahaan selain PT juga bisa menerapkan
MKAPP meskipun tidak secara lengkap.
Merger-Konsolidasi-Pemisahan dapat diterapkan pada badan hukum Koperasi,
sedangkan badan hukum Yayasan dapat menerapkan Merger. Perusahaan bukan
badan hukum (UD, CV, Firma) dapat pula melakukan MKAPP sesuai asas kebebasan
berkontrak sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, Buku
Ketiga tentang Perikatan.
MKAPP pada PT diatur secara umum dalam UU PT
beserta peraturan pelaksananya antara lain PP 27/ 1998 dan Permunkumham yang
terkait. PT yang memiliki bidang usaha tertentu seperti Perbankan atau Pasar
Modal juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus di
bidang Perbankan dan Pasar Modal. Pelaksaan MKAPP pada PT juga
harus memperhatikan peraturan perizinan usaha serta
aspek perpajakan (Pajak Pengahasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
BPHTB).
MKAPP, khususnya Merger/ Konsolidasi, hanya dapat
diterapkan pada perusahaan yang memiliki bentuk usaha dan jenis usaha
yang sama. Sebagai contoh, PT hanya bisa merger/ konsolidasi dengan
PT yang lain. PT tidak boleh merger/ konsolidasi dengan badan usaha selain PT.
Selain itu, PT yang bergerak di bidang Perbankan (PT Perbankan)
hanya boleh merger/ konsolidasi dengan PT Perbankan yang
lain.
MKAPP dapat diterapkan pada berbagai macam
perusahaan seperti : Perusahaan Terbuka (Emiten/ Perusahaan Publik),
Perbankan Konvensional, Perbankan Syariah, Perusahaan Efek/ Perusahaan
Sekuritas, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan
Patungan, Perusahaan Asuransi, Perusahaan BUMN (Persero/ Perum),
Perusahaan Daerah / BUMD, Perusahaan Waralaba (Franchisor dan
Franchisee), Perusahaan Pemilik
Pelaksanaan MKAPP dapat berdampak pada perubahan
tingkat kompetisi di dalam pasar sehingga perlu diawasi oleh Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) agar tidak menimbulkan praktik monopoli dan persaingan
usaha yang tidak sehat. Perusahaan yang akan melakukan
Merger-Konsolidasi-Akuisisi dan telah memenuhi syarat tertentu berdasarkan PP
57/ 2010 wajib melaporkan hal tersebut kepada KPPU.
MKAPP, khususnya Merger dan Konsolidasi, secara
tidak langsung dapat terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu merger,
konsolidasi, akuisisi, dan pemisahan perusahaan?
2. Kenapa
perusahaan melakukan merger, konsolidasi, dan akuisisi?
3. Apa yang harus dilakukan perusahaan untuk
melakukan merger, konsolidasi, akuisisi?
1.
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN/
MERGER
A.
PENGERTIAN
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan
dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara
yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan
dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.Penggabungan adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan
perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri
menjadi bubar.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
1.
Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis
(usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
2.
Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan
yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan.
Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
3.
Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang
menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya,
misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan
mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk
mencapai pertumbuhan badan
usaha dengan cepat dan
mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
B. TUJUAN
MERGER
Tujuan merger antara lain adalah sebagai berikut :
a. Diversifikasi
untuk pertumbuhan.
b. Diversifikasi menurut pasar atau pelanggan
untuk mengimbangi faktor-faktor musiman, untuk menetralisir pasar produk yang
menurun
c. Perluasan,penyempurnaan,atau komplementasi
lini produk.
d. Mendapatkan kemampuan riset dan pengembangan yang diperlukan.
e. Penciptaan atau perolehan lini produk baru.
f. Integrasi, sehingga mendapatkan penawaran yang cukup dari bahan-baku atau
suku cadang yang kritis.
g. Perluasan pasar, termasuk pasar di luar negeri yang belum dijamah.
h. Memperbaiki manajemen.
i. Memperoleh fasilitas-fasilitas pengolahan atau riset yang baru.
C.
SYARAT
Syarat yang menentukan bahwa
perusahaan terbuka yang akan melakukan merger
wajib terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan. Sebelum
terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalamperaturan tersebut maka merger
tidak dapat dilakukan.
Berikut ini adalah persyaratan merger perusahaan terbuka
dalam peraturan:
1. Direksi dan
Komisaris Wajib Membuat Surat Pernyataan Kepada OJK dan RUPS.
2. Surat Pernyataan Harus Didukung
Pendapat Pihak Independen.
3. Memperoleh Persetujuan RUPS.
4. Perusahaan
Wajib Menyampaikan Pernyataan Merger kepada OJK Yang Berisi Rancangan
Penggabungan Usaha.
D.
Kelebihan dan kekurangan
1.
Kelebihan
Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih
murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
2.
Kekurangan
Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan,
yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing
perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu
yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)
E.
ALASAN
PERUSAHAAN MELAKUKAN MERGER
a. Pertumbuhan atau
diversifikasi
Perusahaan
yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun
diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi.Perusahaan tidak
memiliki resiko adanya produk baru.Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan
merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau
mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger
menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale).Tingkat skala ekonomi
terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih
besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak
jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama
karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk
melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan
ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan
yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam
perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya
dana dengan biaya rendah.
d.
Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat
berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau
kurangnya teknologi.Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya
dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan
diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan
pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian
pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat
tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi
dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak.
Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan
setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang
diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak,
tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f.
Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan
memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar
saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid
dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari
pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi
incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat.Target firm mengakuisisi
perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban
hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh
bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
2.
PELEBURAN
PERUSAHAAN/ KONSOLIDASI
A. PENGERTIAN
Konsolidasi adalah situasi di mana perusahaan yang terpisah menjadi
satu.Kadang-kadang digambarkan sebagai merger, meskipun secara teknis ini
adalah dua situasi yang berbeda. Dalam merger, baru bisnis terbentuk ketika
satu perusahaan menyerap yang lain, dalam konsolidasi, perusahaan bergabung
pada istilah yang relatif sama untuk membentuk satu perusahaan baru. Namun,
kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian.
Konsolidasi dapat juga dikatakan menyatukan seluruh sumber daya, peluang
dan kekuatan untuk memenangkan persaingan jangka panjang, Memenangkan
persaingan berarti menjadi yang terbaik dalam melayani kebutuhan konsumen/klien
saat ini dan dimasa datang. Konsolidasi dilakukan dengan mengevaluasi kondisi
usaha saat ini, diteruskan dengan pengembangan strategi usaha jangka panjang,
strategi tersebut dibuat lebih terperinci dalam bentuk perencanaan dengan
sasaran bergerak ke jangka menengah dan panjang yang meliputi pengembangan
sistem manajemen agar perencanaan dan implementasi bisa sejalan, memberikan
perioritas pada pengembangan yang dilakukan secara terus menerus, pengembangan
pasar dilakukan sistimatis dan efisiensi menjadi acuan prestasi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 40 Tahun 2007, peleburan
(konsolidasi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas
atau lebih, untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan tebatas
yang baru yang karena hukum memperoleh akitva dan pasiva dari perseroan
terbatas yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan tebatas yang
meleburkan diri berakhir karena hukum. Sementara Pasal 1 angka PP Nomor
27 Tahun 1998, peleburan (konsolidasi), adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih untuk meleburkan diri dengan
cara membentuk satu perseroan terbatas baru dan masing-masing perseroan
terbatas yang meleburkan diri menjadi bubar.
B.
TUJUAN
Secara
alamiah usaha yang dimulai dengan skala kecil perorangan mengalami fase-fase
perkembangan mulai dari start up, bertahan hidup dan tumbuh. Pada saat
perusahaan mencapai periode tumbuh maka perlu dilakukan konsolidasi
dengan serius, jika konsolidasi dilakukan setengah hati maka perusahaan akan
mengalami stagnasi atau malah mundur.
Fase perkembangan usaha ditandai mulai tahap
perusahaan yang baru mulai usaha dimana perusahaan masih rugi, selanjutnya akan
beranjak memasuki periode bertahap hidup. Periode ini adalah lanjutan
masa belajar bagi perusahaan, kekurangan pengalaman dan jaringan bisnis
yang belum tumbuh membuat manajemen sering membuat kesalahan, Periode ini
ditandai oleh penjualan belum stabil, naik turun dengan cepat, pasar belum
kuat, sales kecil, belum terarah jelas, motivasi mulai labil, sering kali
kurang kreatif dan inovatif (produk/pasar), biasanya pengusaha cenderung
tertutup, strategi pemasaran lemah atau bahkan tidak ada dan belum ada
manajemen usaha (tidak merasa perlu) serta sumber modal yang terbatas mulai
menipis. Setelah perusahaan cukup mengenal lingkungan bisnisnya, jaringan
mulai terbentuk, kesalahan operasional mulai berkurang maka perusahaan akan memasuki periode
pertumbuhan, dengan ciri-ciri penjualan meningkat tajam dengan cepat,
sering menolak permintaan, pasar tidak mampu dipenuhi seluruhnya, kapasitas
tidak memadai, umumnya “over confidence” (investasi tidak tepat), hanya sedikit
yang peningkatan penjualannya disebabkan strategi pemasaran yang baik,
manajemen produksi tidak mendukung (produk gagal/reject meningkat),
manajemen usaha belum teratur, modal kerja tidak pernah cukup, muncul pesaing
baru (biasanya harga lebih rendah).
Sampai pada satu titik tertentu
perusahaan harus melakukan konsolidasi karena kondisi usahanya mulai mengalami
kesulitan mempertahankan pertumbuhan penjualan, tingkat pertumbuhan pasar
mulai lambat, persaingan yang makin ketat harga, kualitas, pesaing terus
bertambah, marjin laba statis. Kondisi ini akan dialami jika strategi
pengembangan usaha tidak ada, sasaran masih jangka pendek, umumnya hanya
administrasi keuangan yang baik, pengembangan pasar dan produk dilakukan
sporadis tidak sistimatis, penjualan tidak naik cenderung statis, produksi
dibawah kapasitas bahkan akan cenderung surut jika konsolidasi tidak dilakukan
sama sekali, penjualan menurun drastis, tidak mampu lagi bersaing
dipasar, likuiditas makin sulit, kapasitas produksi akan terus menurun. Kondisi
ini sering terjadi pada usaha kecil yang beranjak menjadi perusahaan menengah.
Permasalahan yang harus dipecahkan pada tahap
awal konsolidasi adalah tujuan dan sasaran bisnis yang ingin anda capai dimasa
datang atau posisi seperti apa bisnis anda lima atau sepuluh tahun
mendatang. Permasalahan dalam
menetapkan sasaran bisnis adalah :
1.
Menarik garis antara sasaran yang ingin dicapai dimasa datang dengan kondisi
usaha dan lingkungan usaha saat ini, garis tersebut adalah sasaran antara atau
tahap-tahap pengerjaannya.
2.
Memperkirakan kondisi lingkungan atau peluang dan
tantangan dimasa datang sehingga sasaran yang ingin anda capai lebih realistis.
C. ALASAN PERUSAHAAN
MELAKUKAN KONSOLIDASI
Untuk
memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukanlah perkara yang mudah.
Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat.Jadi sebelum
melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud
ter¬tentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang
akan dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan. Terdapat
beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan
secara Konsolidasi
Antara lain sebagai berikut :
a.
Masalah kesehatan perusahaan
b.
Masalah permodalan
c.
Masalah manajemen
d.
Teknologi dan administrasi
e.
Ingin menguasai pasar.
D. TATA
a.
Direksi
PT yang akan meleburkan diri menyusun usulan rencana Konsolidasi. Usulan
rencana konsolidasi wajib disetujui komisaris masing-masing PT.
b. Usulan rencana
konsolidasi dijadikan bahan menyusun rancangan konsolidasi yang disusun bersama
oleh direksi PT yang akan melakukan peleburan.
c.
Ringkasan atas rancangan konsolidasi wajib
diumumkan direksi dalam dua surat kabar harian dan diumumkan secara tertulis
kepada karyawan PT yang akan melakukan peleburan paling lambat 14 hari sebelum
pemanggilan RUPS.
d. Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib
disetujui RUPS masing-masing. Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS
dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa
Indonesia. Akta konsolidasi yang sudah disahkan notaris selanjutnya dapat
digunakan sebagai dasar pembuatan akta pendirian PT hasil peleburan.
e.
Direksi PT yang meleburkan diri wajib
mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian PT hasil peleburan kepada
Menkumham paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan RUPS.
f.
Menkumham memberikan pengesahan paling lama 60
hari setelah permohonan diterima. PT yang meleburkan diri dianggap bubar
terhitung sejak tanggal akta pendirian PT hasil peleburan disahkan oleh
Menkumham.
g. Setelah mendapat pengesahan Menkumham, akta
pendirian PT hasil peleburan wajib dimasukkan dalam daftar perusahaan serta
diumumkan dalam tambahan berita Negara RI.
E. KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN
Kelebihan Konsolidasi
a)
Perusahaan-perusahaan yang melakukan konsolidasi
akan memiliki kekuatan yang lebih besar untuk bersaing dengan perusahaan yang
lain karena biasanya proses konsolidasi dilakukan oleh lebih dari dua
perusahaan yang melebur menjadi satu.
b)
Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang
mengalami kesulitan modal tidak harus dilikuidasi, akan tetapi masih tetap bisa
bertahan meski dengan perusahaan yang baru.
Kekurangan Konsolidasi
a) Dengan melakukan
konsolidasi perusahaan yang lama akan hilang karena melebur menjadi satu.
b)
Dan
untuk mengenalkan perusahaan yang baru (hasil konsolidasi) kepada masyarakat
butuh waktu yang relatif lama.
3.
PENGAMBILALIHAN
PERUSAHAAN/AKUISISI
A. PENGERTIAN
Akuisisi perusahaan secara
sederhana dapat diartikan sebagai pengambilalihan perusahaan dengan cara
membeli saham mayoritas perusahaan sehingga menjadi pemegang saham pengendali.
Dalam peristiwa akuisisi, baik perusahaan yang mengambil alih (pengakuisisi)
maupun perusahaan yang diambil alih (diakuisisi) tetap hidup sebagai badan
hukum yang terpisah.
Pengambilalihan perusahaan
(akuisisi), sesuai Pasal 1 angka 11 UURI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Persoroan
Terbatas, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang
perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya
pengendalian atas perseroan tersebut. Sementara itu, pengambilalihan
(akuisisi), sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 27 Tahun 1998, adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk
mengambilalih perusahaan baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan
yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Pengambilalihan (akuisisi),
sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang
mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut. Pelaku usaha,
sesuai dengan pasal 1 angka 8 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah setiap orang
perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan
hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Contoh : pengambilalihan saham
mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan rokok
asal Amerika (Philip Morris Ltd). Akibat akuisisi tersebut, kendali perusahaan
PT HM Sampoerna tidak lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna tetapi
sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.
B. MOTIF
PERUSAHAAN MELAKUKAN AKUISISI
Pada prinsipnya terdapat dua motif yang mendorong sebuah perusahaan melakukan akuisisi yaitu motif ekonomi dan motif non-ekonomi. Motif ekonomi berkaitan dengan esensi tujuan perusahaan yaitu meningkatkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Di sisi lain, motif non ekonomi adalah motif yang bukan didasarkan pada esensi tujuan perusahaan tersebut, tetapi didasarkan pada keinginan subyektif atau ambisi pribadi pemilik atau manajemen perusahaan. Motif ekonomi Esensi tujuan perusahaan dalam perspektif manajemen keuangan adalah seberapa besar perusahaan mampu menciptakan nilai (value creation) bagi perusahaan dan bagi pemegang saham. Akuisisi memiliki motif ekonomi yang tujuan jangka panjangnya adalah untuk mencapai peningkatan nilai tersebut. Oleh karena itu seluruh aktivitas dan pengambilan keputusan harus diarahkan untuk mencapai tujuan ini.
Motif strategis juga termasuk motif ekonomi ketika aktivitas akuisisi dilakukan untuk mencapai posisi strategis perusahaan agar memberikan keunggulan kompetitif dalam industri. Motif Sinergi Salah satu motivasi atau alasan utama perusahaan melakukan akuisisi adalah menciptakan sinergi. Sinergi merupakan nilai keseluruhan perusahaan setelah akuisisi yang lebih besar dari pada penjumlahan nilai masing-masing perusahaan sebelum akuisisi.
C.
KELEBIHAN DAN
KELEMAHAN
Keunggulan akuisisi di antara lain:
1. Akusisi saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firma.
2. Perusahaan yang mengakuisisi dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang diakuisisi dengan melakukan tender offer, sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
3. Akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambil alihan perusahaan yang tidak bersahabat.
4. Akuisisi aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham. Seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas, jika mereka tidak menyetujui akuisisi
Kelemahan akuisisi
1. Jika para pemegang saham minoritas yang tidak setuju terhadap pengambil alihan cukup banyak, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua pertiga (67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
2. Bila perusahaan pengakuisisi mengambil alih seluruh saham yang di beli maka terjadi merger.
3. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi asset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.
4.
PEMISAHAN PERUSAHAAN
Pemisahaan perusahaan sesuai pasal 1 angka 12 UU 40/2007 tentang
perseroan terbatas diartikan sebagai pembuat hukum yang dilakukan oleh
perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva
perseoan terbatas beralih karena hukum karena dua perseroan atau lebih,
atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada
satu perseroan atau lebih.
Pemisahaan perusahaan dapat
dibedakan menjadi 2 bagian yakni :
1. Pemisahan murni (Split Off)
Pemisahan murni
adalah pemisahaan perusahaan yang mengaibatkan seluruh aktiva dan pasiva
perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih dan perseroan
yang melakukan pemisahaan usaha tersebut selanjutnya berakhir karena
hukum.
2. Pemisahaan
tidak Murni (Spin off)
Pemisahan tidak murni adalah pemisahan perusahaan yang mengakibatkan
sebagian kativa dan pasiva pereroan beralih karena hukum kepada satu perseroan
lain atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan
pemisahan tersebut tetap ada.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan
analisis yang dilakukan, dapat diambil simpulan sebagai berikut:
Terdapat
dua motif yang mendorong sebuah perusahaan melakukan merger dan akuisisi yaitu
motif ekonomi dan motif non ekonomi.Motif ekonomi berkaitan dengan esensi
tujuan perusahaan yaitu untuk meningkatkan nilai perusahaan atau memaksimalkan
kemakmuran pemegang saham.Termasuk motif ekonomi adalah motif untuk mencapai
sinergi dan motif untuk mencapai posisi strategi.Motif strategi dimaksudkan
untuk membangun keunggulan kompetitif jangka panjang perusahaan yang pada
akhirnya bermuara kepada peningkatan nilai perusahaan atau peningkatan
kemakmuran pemegang saham. Di sisi lain motif non ekonomi adalah motif yang
bukan didasarkan pada esensi tujuan perusahaan tersebut, tetapi didasarkan pada
keinginan subjektif atau ambisi pribadi pemilik atau manajemen perusahaan.
Hanya alasan yang bersifat ekonomis dan rasional yang bisa diterima sehingga
aktivitas merger dan akuisisi bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam melakukan merger,
konsolidasi dan akuisisi banyak kendala yang harus diatas oleh perusahaan,
yaitu modal, tenaga kerja, maupun budaya perusahaan.Untuk menyatukan kedua
perusahaan dengan budaya yang berbeda, tentunya sangat sulit dan ini harus
dipilih salah satu budaya mana yang sekiranya cocok untuk tetap dipergunakan
dalam melaksanakan merger dan akuisisi. Sebelum melakukan merger dan akuisisi
kedua perusahaan ini, harus berkoordinasi dengan perwakilan karyawan dari
masing-masing perusahaan tentang langkah atau kebijakan yang akan diambil
perusahaan nantinya setelah merger dan akuisisi.
B.
SARAN
1 . Sebelum melakukan merger, konsolidasi, dan akuisisi, kedua perusahaan harus memperhatikan budaya yang ada di perusahaan masing-masing. Karena dengan budaya yang berbeda akan menimbulkan permasalahan baru bagi perusahaan.
2. Selain itu merger, konsolidasi, dan akuisisi hendaknya dilakukan pada perusahaan yang memiliki bidang yang sama, karena dengan bidang usaha yang sama tersebut kegiatan merger dan akuisisi kemungkinan dapat berjalan seperti yang diharapkan kedua perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
https://id.wikipedia.org/wiki/Merger
(Rabu, 23 Oktober 2019.
2.
http://marragam-ragam.blogspot.co.id/2010/12/merger-konsolidasi-dan-akuisisi.html
( Rabu , 23Oktober 2019.
3. https://www.scribd.com/doc/287278520/Merger-Akuisisi-Konsolidasi-Dan-Pemisahan-Perusahaan (Rabu, 23 Oktober 2019. 17.30)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar