Kamis, 28 Januari 2021

“PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN PERUSAHAAN” (Marger, Konsolidasi, Akuisisi dan Pemisahan Perusahaan)

 

 

PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN PERUSAHAAN

(Marger, Konsolidasi, Akuisisi dan Pemisahan Perusahaan)

 

PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG

Merger-Konsolidasi-Akuisisi-Pemisahan Perusahaan (MKAPP), khususnya pada Perseroan Terbatas (PT), sudah biasa diterapkan di dunia bisnis. Melalui MKAPP, para pelaku bisnis dapat melakukan restrukturisasi perusahaan terutama terhadap perusahaan yang sedang bermasalah. MKAPP juga dapat digunakan untuk melakukan ekspansi usaha, memperbesar aset dan skala usaha, menguasai pasar, menguasai bahan baku,  atau  memenuhi perintah undang-undang dan peraturan.

MKAPP secara lengkap hingga saat ini lebih banyak diterapkan pada PT. Namun demikian, hal ini bukan berarti MKAPP hanya bisa diterapkan pada PT.  Perusahaan selain  PT juga bisa  menerapkan  MKAPP meskipun  tidak  secara lengkap.  Merger-Konsolidasi-Pemisahan dapat diterapkan pada badan hukum Koperasi, sedangkan badan hukum Yayasan dapat menerapkan Merger.  Perusahaan bukan badan hukum (UD, CV, Firma) dapat pula melakukan MKAPP sesuai asas kebebasan berkontrak sebagaimana  diatur  dalam  KUH Perdata,  Buku Ketiga  tentang  Perikatan. 

MKAPP pada PT diatur secara umum dalam UU PT beserta peraturan pelaksananya antara lain PP 27/ 1998 dan Permunkumham yang terkait. PT yang memiliki bidang usaha tertentu seperti Perbankan atau Pasar Modal juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus di bidang Perbankan dan Pasar Modal. Pelaksaan MKAPP  pada PT  juga harus  memperhatikan  peraturan  perizinan usaha serta  aspek  perpajakan (Pajak Pengahasilan, Pajak Pertambahan Nilai  dan BPHTB).

MKAPP, khususnya Merger/ Konsolidasi, hanya dapat diterapkan pada perusahaan yang memiliki bentuk usaha dan jenis usaha yang  sama.  Sebagai contoh, PT hanya bisa merger/ konsolidasi dengan PT yang lain. PT tidak boleh merger/ konsolidasi dengan badan usaha selain PT.  Selain itu, PT yang bergerak di bidang Perbankan (PT Perbankan)  hanya  boleh  merger/ konsolidasi  dengan  PT Perbankan yang lain.  

MKAPP dapat diterapkan pada berbagai macam perusahaan seperti : Perusahaan Terbuka (Emiten/ Perusahaan Publik),  Perbankan Konvensional, Perbankan Syariah, Perusahaan Efek/ Perusahaan Sekuritas,  Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Penjaminan,  Perusahaan Patungan, Perusahaan Asuransi,  Perusahaan BUMN (Persero/ Perum), Perusahaan Daerah / BUMD,  Perusahaan Waralaba (Franchisor dan  Franchisee),  Perusahaan  Pemilik HAKI,  Koperasi,  Yayasan,  dan  lain-lain.

Pelaksanaan MKAPP dapat berdampak pada perubahan tingkat kompetisi di dalam pasar sehingga perlu diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar tidak menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan yang akan melakukan Merger-Konsolidasi-Akuisisi dan telah memenuhi syarat tertentu berdasarkan PP 57/ 2010 wajib melaporkan hal tersebut kepada KPPU.

MKAPP, khususnya Merger dan Konsolidasi, secara tidak langsung dapat terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).  Dalam peristiwa Merger dan Konsolidasi, terjadi pengalihan aset (termasuk aset berupa HAKI dan Lisensi HAKI) kepada Perusahaan hasil Merger/ Konsolidasi.  Pengalihan HAKI dan Lisensi HAKI tersebut  selanjutnya  harus  didaftarkan  kepada  Ditjen HKI  atau  Kantor PVT.

 

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa itu merger, konsolidasi, akuisisi, dan pemisahan perusahaan?

2.      Kenapa perusahaan melakukan merger, konsolidasi, dan akuisisi?

3.      Apa  yang harus dilakukan perusahaan untuk melakukan merger, konsolidasi, akuisisi?

 

 

1.      PENGGABUNGAN PERUSAHAAN/ MERGER

A.     PENGERTIAN

Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:

1.      Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.

2.      Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.

3.       Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.

B.     TUJUAN MERGER

Tujuan merger antara lain adalah sebagai berikut :
a.  Diversifikasi untuk pertumbuhan.

b.  Diversifikasi menurut pasar atau pelanggan untuk mengimbangi faktor-faktor musiman, untuk menetralisir pasar produk yang menurun

c.  Perluasan,penyempurnaan,atau komplementasi lini produk.
d. Mendapatkan kemampuan riset dan pengembangan yang diperlukan.
e. Penciptaan atau perolehan lini produk baru.
f. Integrasi, sehingga mendapatkan penawaran yang cukup dari bahan-baku atau suku cadang yang kritis.
g. Perluasan pasar, termasuk pasar di luar negeri yang belum dijamah.
h.  Memperbaiki manajemen.
i. Memperoleh fasilitas-fasilitas pengolahan atau riset yang baru.

C.     SYARAT

Syarat yang menentukan bahwa perusahaan terbuka yang akan melakukan merger wajib terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan. Sebelum terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalamperaturan tersebut maka merger tidak dapat dilakukan.

Berikut ini adalah persyaratan merger perusahaan terbuka dalam peraturan:

1.      Direksi dan Komisaris Wajib Membuat Surat Pernyataan Kepada OJK dan RUPS.

2.       Surat Pernyataan Harus Didukung Pendapat Pihak Independen.

3.      Memperoleh Persetujuan RUPS.

4.      Perusahaan Wajib Menyampaikan Pernyataan Merger kepada OJK Yang Berisi Rancangan Penggabungan Usaha.

 

D.    Kelebihan dan kekurangan

1.      Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)

2.      Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)

E.      ALASAN PERUSAHAAN MELAKUKAN MERGER

a.       Pertumbuhan atau diversifikasi

 

Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi.Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru.Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.

b.      Sinergi

 

Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale).Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.

c.       Meningkatkan dana

 

Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.

d.      Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi

 

Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi.Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.

e.       Pertimbangan pajak

 

Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.

f.        Meningkatkan likuiditas pemilik

 

Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.

 

g.       Melindungi diri dari pengambilalihan

 

Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat.Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

 

2.      PELEBURAN PERUSAHAAN/ KONSOLIDASI

A.     PENGERTIAN

Konsolidasi adalah situasi di mana perusahaan yang terpisah menjadi satu.Kadang-kadang digambarkan sebagai merger, meskipun secara teknis ini adalah dua situasi yang berbeda. Dalam merger, baru bisnis terbentuk ketika satu perusahaan menyerap yang lain, dalam konsolidasi, perusahaan bergabung pada istilah yang relatif sama untuk membentuk satu perusahaan baru. Namun, kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian.

Konsolidasi dapat juga dikatakan menyatukan seluruh sumber daya, peluang dan kekuatan untuk memenangkan persaingan jangka panjang, Memenangkan persaingan berarti menjadi yang terbaik dalam melayani kebutuhan konsumen/klien saat ini dan dimasa datang. Konsolidasi dilakukan dengan mengevaluasi kondisi usaha saat ini, diteruskan dengan pengembangan strategi usaha jangka panjang, strategi tersebut dibuat lebih terperinci dalam bentuk perencanaan dengan sasaran bergerak ke jangka menengah dan panjang yang meliputi pengembangan sistem manajemen agar perencanaan dan implementasi bisa sejalan, memberikan perioritas pada pengembangan yang dilakukan secara terus menerus, pengembangan pasar dilakukan sistimatis dan efisiensi menjadi acuan prestasi.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 40 Tahun 2007, peleburan (konsolidasi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih, untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan tebatas yang  baru yang karena hukum memperoleh akitva dan pasiva dari perseroan terbatas yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan tebatas yang meleburkan diri  berakhir karena hukum. Sementara Pasal 1 angka PP Nomor 27 Tahun 1998,  peleburan (konsolidasi), adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan terbatas baru dan masing-masing perseroan terbatas yang meleburkan diri menjadi  bubar.

 

B.     TUJUAN

Secara alamiah usaha yang dimulai dengan skala kecil perorangan mengalami fase-fase perkembangan mulai dari start up, bertahan hidup dan tumbuh. Pada saat  perusahaan mencapai periode tumbuh maka perlu dilakukan konsolidasi dengan serius, jika konsolidasi dilakukan setengah hati maka perusahaan akan mengalami stagnasi atau malah mundur.

 Fase perkembangan usaha ditandai mulai tahap perusahaan yang baru mulai usaha dimana perusahaan masih rugi, selanjutnya akan beranjak memasuki periode  bertahap hidup. Periode ini adalah lanjutan masa belajar bagi perusahaan, kekurangan  pengalaman dan jaringan bisnis yang belum tumbuh membuat manajemen sering membuat kesalahan, Periode ini ditandai oleh penjualan belum stabil, naik turun dengan cepat, pasar belum kuat, sales kecil, belum terarah jelas, motivasi mulai labil, sering kali kurang kreatif dan inovatif (produk/pasar), biasanya pengusaha cenderung tertutup, strategi pemasaran lemah atau bahkan tidak ada dan belum ada manajemen usaha (tidak merasa perlu) serta sumber modal yang terbatas mulai menipis. Setelah  perusahaan cukup mengenal lingkungan bisnisnya, jaringan mulai terbentuk, kesalahan operasional mulai berkurang maka perusahaan akan memasuki periode  pertumbuhan, dengan ciri-ciri penjualan meningkat tajam dengan cepat, sering menolak permintaan, pasar tidak mampu dipenuhi seluruhnya, kapasitas tidak memadai, umumnya “over confidence” (investasi tidak tepat), hanya sedikit yang  peningkatan penjualannya disebabkan strategi pemasaran yang baik, manajemen  produksi tidak mendukung (produk gagal/reject meningkat), manajemen usaha belum teratur, modal kerja tidak pernah cukup, muncul pesaing baru (biasanya harga lebih rendah).

Sampai pada satu titik tertentu perusahaan harus melakukan konsolidasi karena kondisi usahanya mulai mengalami kesulitan mempertahankan pertumbuhan  penjualan, tingkat pertumbuhan pasar mulai lambat, persaingan yang makin ketat harga, kualitas, pesaing terus bertambah, marjin laba statis. Kondisi ini akan dialami  jika strategi pengembangan usaha tidak ada, sasaran masih jangka pendek, umumnya hanya administrasi keuangan yang baik, pengembangan pasar dan produk dilakukan sporadis tidak sistimatis, penjualan tidak naik cenderung statis, produksi dibawah kapasitas bahkan akan cenderung surut jika konsolidasi tidak dilakukan sama sekali,  penjualan menurun drastis, tidak mampu lagi bersaing dipasar, likuiditas makin sulit, kapasitas produksi akan terus menurun. Kondisi ini sering terjadi pada usaha kecil yang beranjak menjadi perusahaan menengah.

 Permasalahan yang harus dipecahkan pada tahap awal konsolidasi adalah tujuan dan sasaran bisnis yang ingin anda capai dimasa datang atau posisi seperti apa  bisnis anda lima atau sepuluh tahun mendatang. Permasalahan dalam menetapkan sasaran bisnis adalah :

1.        Menarik garis antara sasaran yang ingin dicapai dimasa datang dengan kondisi usaha dan lingkungan usaha saat ini, garis tersebut adalah sasaran antara atau tahap-tahap pengerjaannya.

2.        Memperkirakan kondisi lingkungan atau peluang dan tantangan dimasa datang sehingga sasaran yang ingin anda capai lebih realistis.

 

C.     ALASAN PERUSAHAAN MELAKUKAN KONSOLIDASI

Untuk memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukanlah perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat.Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud ter¬tentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis  penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam  pertimbangan. Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan secara Konsolidasi

Antara lain sebagai berikut :

a.        Masalah kesehatan perusahaan

b.       Masalah permodalan

c.        Masalah manajemen

d.       Teknologi dan administrasi

e.        Ingin menguasai pasar.

 

 

 

D.    TATA CARA PERUSAHAAN MELAKUKAN KONSOLIDASI

a.        Direksi PT yang akan meleburkan diri menyusun usulan rencana Konsolidasi. Usulan rencana konsolidasi wajib disetujui komisaris masing-masing PT.

b.        Usulan rencana konsolidasi dijadikan bahan menyusun rancangan konsolidasi yang disusun bersama oleh direksi PT yang akan melakukan peleburan.

c.         Ringkasan atas rancangan konsolidasi wajib diumumkan direksi dalam dua surat kabar harian dan diumumkan secara tertulis kepada karyawan PT yang akan melakukan peleburan paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.

d.        Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui RUPS masing-masing. Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Akta konsolidasi yang sudah disahkan notaris selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pembuatan akta pendirian PT hasil peleburan.

e.         Direksi PT yang meleburkan diri wajib mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian PT hasil peleburan kepada Menkumham paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan RUPS.

f.          Menkumham memberikan pengesahan paling lama 60 hari setelah permohonan diterima. PT yang meleburkan diri dianggap bubar terhitung sejak tanggal akta pendirian PT hasil peleburan disahkan oleh Menkumham.

g.        Setelah mendapat pengesahan Menkumham, akta pendirian PT hasil peleburan wajib dimasukkan dalam daftar perusahaan serta diumumkan dalam tambahan berita Negara RI.

 

E.      KELEBIHAN DAN KEKURANGAN

Kelebihan Konsolidasi

a)      Perusahaan-perusahaan yang melakukan konsolidasi akan memiliki kekuatan yang lebih besar untuk bersaing dengan perusahaan yang lain karena biasanya proses konsolidasi dilakukan oleh lebih dari dua perusahaan yang melebur menjadi satu.

b)      Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang mengalami kesulitan modal tidak harus dilikuidasi, akan tetapi masih tetap bisa bertahan meski dengan perusahaan yang baru.

Kekurangan Konsolidasi

a)      Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang lama akan hilang karena melebur menjadi satu.

b)      Dan untuk mengenalkan perusahaan yang baru (hasil konsolidasi) kepada masyarakat butuh waktu yang relatif lama.

3.      PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN/AKUISISI

A.     PENGERTIAN

Akuisisi perusahaan secara sederhana dapat diartikan sebagai pengambilalihan perusahaan dengan cara  membeli saham mayoritas perusahaan sehingga menjadi pemegang saham pengendali. Dalam peristiwa akuisisi, baik perusahaan yang mengambil alih (pengakuisisi) maupun perusahaan yang diambil alih (diakuisisi) tetap hidup sebagai badan hukum yang terpisah.

Pengambilalihan perusahaan (akuisisi), sesuai Pasal 1 angka 11 UURI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Persoroan Terbatas, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Sementara itu, pengambilalihan (akuisisi), sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 27 Tahun 1998, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih perusahaan baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Pengambilalihan (akuisisi), sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut. Pelaku usaha, sesuai dengan pasal 1 angka 8 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

Contoh : pengambilalihan saham mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan rokok asal Amerika (Philip Morris Ltd). Akibat akuisisi tersebut, kendali perusahaan PT HM Sampoerna tidak lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna tetapi sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.

 

B.     MOTIF PERUSAHAAN MELAKUKAN AKUISISI

Pada prinsipnya terdapat dua motif yang mendorong sebuah perusahaan melakukan akuisisi yaitu motif ekonomi dan motif non-ekonomi. Motif ekonomi berkaitan dengan esensi tujuan perusahaan yaitu meningkatkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Di sisi lain, motif non ekonomi adalah motif yang bukan didasarkan pada esensi tujuan perusahaan tersebut, tetapi didasarkan pada keinginan subyektif atau ambisi pribadi pemilik atau manajemen perusahaan. Motif ekonomi Esensi tujuan perusahaan dalam perspektif manajemen keuangan adalah seberapa besar perusahaan mampu menciptakan nilai (value creation) bagi perusahaan dan bagi pemegang saham. Akuisisi memiliki motif ekonomi yang tujuan jangka panjangnya adalah untuk mencapai peningkatan nilai tersebut. Oleh karena itu seluruh aktivitas dan pengambilan keputusan harus diarahkan untuk mencapai tujuan ini.

Motif strategis juga termasuk motif ekonomi ketika aktivitas akuisisi dilakukan untuk mencapai posisi strategis perusahaan agar memberikan keunggulan kompetitif dalam industri. Motif Sinergi Salah satu motivasi atau alasan utama perusahaan melakukan akuisisi adalah menciptakan sinergi. Sinergi merupakan nilai keseluruhan perusahaan setelah akuisisi yang lebih besar dari pada penjumlahan nilai masing-masing perusahaan sebelum akuisisi.

C.     KELEBIHAN DAN KELEMAHAN

Keunggulan akuisisi di antara lain:

1.      Akusisi saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firma.

2.      Perusahaan yang mengakuisisi dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang diakuisisi dengan melakukan tender offer, sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.

3.      Akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambil alihan perusahaan yang tidak bersahabat.

4.      Akuisisi aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham. Seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas, jika mereka tidak menyetujui akuisisi

Kelemahan akuisisi

1.      Jika para pemegang saham minoritas yang tidak setuju terhadap pengambil alihan cukup banyak, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua pertiga (67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.

2.      Bila perusahaan pengakuisisi mengambil alih seluruh saham yang di beli maka terjadi merger.

3.       Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi asset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.

 

4.      PEMISAHAN PERUSAHAAN

Pemisahaan perusahaan sesuai pasal 1 angka 12 UU 40/2007 tentang perseroan terbatas diartikan sebagai pembuat hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseoan terbatas  beralih karena hukum karena dua perseroan atau lebih, atau sebagian aktiva dan  pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.

Pemisahaan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 bagian yakni :

1.    Pemisahan murni (Split Off)

Pemisahan murni adalah pemisahaan perusahaan yang mengaibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih dan perseroan yang melakukan pemisahaan usaha tersebut selanjutnya  berakhir karena hukum.

2.    Pemisahaan tidak Murni (Spin off)

Pemisahan tidak murni adalah pemisahan perusahaan yang mengakibatkan sebagian kativa dan pasiva pereroan beralih karena hukum kepada satu perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan  pemisahan tersebut tetap ada.

 

BAB III

PENUTUP

A.     KESIMPULAN

Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat diambil simpulan sebagai berikut:

Terdapat dua motif yang mendorong sebuah perusahaan melakukan merger dan akuisisi yaitu motif ekonomi dan motif non ekonomi.Motif ekonomi berkaitan dengan esensi tujuan perusahaan yaitu untuk meningkatkan nilai perusahaan atau memaksimalkan kemakmuran pemegang saham.Termasuk motif ekonomi adalah motif untuk mencapai sinergi dan motif untuk mencapai posisi strategi.Motif strategi dimaksudkan untuk membangun keunggulan kompetitif jangka panjang perusahaan yang pada akhirnya bermuara kepada peningkatan nilai perusahaan atau peningkatan kemakmuran pemegang saham. Di sisi lain motif non ekonomi adalah motif yang bukan didasarkan pada esensi tujuan perusahaan tersebut, tetapi didasarkan pada keinginan subjektif atau ambisi pribadi pemilik atau manajemen perusahaan. Hanya alasan yang bersifat ekonomis dan rasional yang bisa diterima sehingga aktivitas merger dan akuisisi bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam melakukan merger, konsolidasi dan akuisisi banyak kendala yang harus diatas oleh perusahaan, yaitu modal, tenaga kerja, maupun budaya perusahaan.Untuk menyatukan kedua perusahaan dengan budaya yang berbeda, tentunya sangat sulit dan ini harus dipilih salah satu budaya mana yang sekiranya cocok untuk tetap dipergunakan dalam melaksanakan merger dan akuisisi. Sebelum melakukan merger dan akuisisi kedua perusahaan ini, harus berkoordinasi dengan perwakilan karyawan dari masing-masing perusahaan tentang langkah atau kebijakan yang akan diambil perusahaan nantinya setelah merger dan akuisisi.

 

B.     SARAN

1    . Sebelum melakukan merger, konsolidasi, dan akuisisi, kedua perusahaan harus memperhatikan budaya yang ada di perusahaan masing-masing. Karena dengan budaya yang berbeda akan menimbulkan permasalahan baru bagi perusahaan.

2.   Selain itu merger, konsolidasi, dan akuisisi hendaknya dilakukan pada perusahaan yang memiliki bidang yang sama, karena dengan bidang usaha yang sama tersebut kegiatan merger dan akuisisi kemungkinan dapat berjalan seperti yang diharapkan kedua perusahaan.

DAFTAR  PUSTAKA

1.      https://id.wikipedia.org/wiki/Merger (Rabu, 23 Oktober 2019. 16:40)

2.      http://marragam-ragam.blogspot.co.id/2010/12/merger-konsolidasi-dan-akuisisi.html ( Rabu , 23Oktober 2019. 16:30)

3.       https://www.scribd.com/doc/287278520/Merger-Akuisisi-Konsolidasi-Dan-Pemisahan-Perusahaan (Rabu, 23 Oktober 2019. 17.30)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar