DRAFT AKTA PENGGABUNGAN PERSEROAN (MERGER)
AKTA PENGGABUNGAN
Nomor : [--]
-Pada hari ini, [--], tanggal [--].
-Pukul [--] WIB ([--] Waktu Indonesia
Barat).
-Hadir di hadapan saya, [--], Notaris
berkedudukan di Kota [--], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris,
kenal dan yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:
1. -Tuan [--]
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak dalam kedudukannya selaku Presiden Direktur dari dan karenanya berhak
dan berwenang mewakili Direksi bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas
PT [--], berkedudukan di [--], suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor
25 (dua puluh lima) Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Penanaman Modal
berserta peraturan pelaksanaan lainnya, yang Anggaran Dasar serta perubahannya
dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor [--], tanggal [--],
Tambahan Nomor [--]; serta telah beberapa kali mengalami perubahan-perubahan
dan perubahan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40
(empat puluh) Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas dimuat
dalam Akta Nomor [--], tanggal [--], dibuat oleh [--], Notaris di [--], dan
telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusannya Nomor [--], tanggal [--];
-sedangkan susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor [--],
tanggal [--], dibuat di hadapan [--], Notaris di [--], dan telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Suratnya Nomor [--], tanggal [--];
-(selanjutnya disebut “PT [--]”).
2.
-Tuan [--]
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak dalam kedudukannya selaku Presiden Direktur dari dan karenanya berhak
dan berwenang mewakili Direksi bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas
PT [--], berkedudukan di [--], suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor
25 (dua puluh lima) Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Penanaman Modal
berserta peraturan pelaksanaan lainnya, yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam
Berita Negara Republik Indonesia Nomor [--], tanggal [--], Tambahan Nomor [--];
serta telah beberapa kali mengalami perubahan-perubahan dan perubahan Anggaran
Dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 (empat puluh) Tahun 2007
(dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta Nomor [--], tanggal
[--], dibuat oleh [--], Notaris di [--], dan telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya
Nomor [--], tanggal [--];
-sedangkan susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor [--],
tanggal [--], dibuat di hadapan [--], Notaris di [--], dan telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Suratnya Nomor [--], tanggal [--];
-(selanjutnya disebut “PT [--]”).
-Para Penghadap dikenal oleh saya,
Notaris, berdasarkan kartu identitas mereka masing-masing.
-Para Penghadap dalam kedudukannya
masing-masing tersebut di atas bermaksud untuk menerangkan terlebih dahulu
hal-hal sebagai berikut: ----
• Pada
tanggal [--] Direksi PT [--] dan Direksi PT [--] telah secara bersama-sama
membuat dan menandatangani Rancangan Penggabungan untuk melakukan Penggabungan
perseroan dimana pada tanggal penggabungan efektif, PT [--] akan digabungkan
kedalam PT [--] yang akan menjadi perseroan yang dipertahankan sedangkan PT
[--] akan bubar demi hukum tanpa likuidasi pada saat Penggabungan berlaku
efektif. Rancangan Penggabungan mana telah disetujui oleh Dewan Komisaris kedua
perseroan PT [--] dan PT [--] dengan cara turut menandatangani Rancangan
Penggabungan, asli Rancangan Penggabungan yang dibuat dibawah tangan dan
bermeterai cukup, diperlihatkan kepada saya, Notaris, sedangkan fotokopinya
dilekatkan pada minuta akta ini.
• Sesuai
dengan ketentuan Pasal 127 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 (empat puluh) tahun
2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas (“UU No.40”), Direksi PT [--]
dan Direksi PT [--] telah bersama-sama mengumumkan ringkasan Rancangan
Penggabungan tersebut dalam satu Surat Kabar harian, yaitu [--] yang
diterbitkan pada tanggal [--] dan menyampaikan pemberitahuan kepada para
karyawan masing-masing perseroan pada tanggal [--]; fotokopi Surat Kabar [--]
dan surat pemberitahuan kepada para karyawan PT [--] dan PT [--] tersebut di
atas dijahitkan pada minuta akta ini.
• Hingga
tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 127 ayat 4 UU No. 40 tidak ada
keberatan terhadap rencana Penggabungan yang diajukan oleh kreditur atau pihak
yang berkepentingan lainnya kepada Direksi PT [--] dan Direksi PT [--]
sebagaimana ternyata ditegaskan dalam Surat Pernyataan Direksi PT [--] dan PT
[--] yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, keduanya tertanggal [--] dan
yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, sedangkan fotokopi Surat
Pernyataan Direksi PT [--] dan Direksi PT [--] tersebut di atas dijahitkan pada
minuta akta ini.
• Para
pemegang saham PT [--] sebagaimana ternyata dalam Keputusan Pemegang Saham
sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal [--] dibuat
dalam bahasa Inggris, telah memberikan persetujuan untuk melakukan penggabungan
antara PT [--] dan PT [--] sebagaimana diuraikan dalam akta ini, yang asli
Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
tersebut, bermeterai cukup dijahitkan pada minuta akta saya, Notaris, Nomor
[--], tanggal [--]
• Para
pemegang saham PT [--] sebagaimana ternyata dalam Keputusan Pemegang Saham
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal [--] dibuat
dalam bahasa Inggris, telah memberikan perstujuan untuk melakukan penggabungan
antara PT [--] dan PT [-] sebagaimana diuraikan dalam akta ini, pengalihan [--]
saham oleh [--] kepada tuan [--], perubahan anggaran dasar dan perubahan
susunan Direksi dan Komisaris, asli Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut, bermeterai cukup, dijahitkan
pada minuta akta saya, Notaris, Nomor [--], tanggal [--]
• Sebagaimana
telah disetujui dalam Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal [--], dibuat dalam bahasa Inggris, [--].
telah mengalihkan saham dalam PT [--] sebanyak [--] kepada tuan [--] yang akan
berlaku efektif pada Tanggal Efektif Penggabungan pada tanggal [--], asli
pengalihan saham tersebut, bermeterai cukup, diperlihatkan kepada saya,
Notaris, dan fotokopinya dijahitkan pada minuta akta ini.
----------------------------------------------------Pasal
1------------------------------------------
--------------------------------------------------DEFINISI-------------------------------------------
Dalam Akta Penggabungan ini,
istilah-istilah tersebut di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut: -
“Akta Penggabungan” berarti akta ini
termasuk segala lampiran-lampiran dari akta ini, dan setiap perubahan serta
tambahannya;
“Aktiva dan Pasiva PT [--]” berarti hak
dan kewajiban PT [--], rincian dari aktiva dan pasiva tersebut dipaparkan dalam
neraca keuangan penutupan (closing balance sheet) PT [--] tertanggal Tanggal
Efektif Penggabungan;
“BKPM” berarti Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
“Menteri” berarti Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia; “Para Pihak” berarti PT [--] dan PT
[--];
“Rancangan Penggabungan” berarti
Rancangan Penggabungan yang dibuat oleh Direksi PT [--] dan Direksi PT [--] dan
disetujui oleh Dewan Komisaris kedua perusahaan tersebut, tertanggal [--];
“Penggabungan” berarti penggabungan
diartikan dalam Pasal 1 UU No. 40;
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang
Saham;
“PT [--]” berarti PT [--], perusahaan
yang digabungkan;
“PT [--]” berarti PT [--], perusahaan
yang dipertahankan;
“Tanggal Efektif Penggabungan”, yaitu
tanggal [--]
“Undang-Undang Perseroan Terbatas” atau “UU
No. 40” berarti Undang-Undang Nomor 40 (empat puluh) Tahun 2007 (dua ribu
tujuh) tentang Perseroan Terbatas.
----------------------------------------------------Pasal
2------------------------------------------
---------------------------------------------PENGGABUNGAN---------------------------------
PT [--] dan PT [--] dengan ini sepakat
untuk melakukan Penggabungan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang
termaktub dalam Akta Penggabungan ini, yang telah disusun dengan mengacu pada
Rancangan Penggabungan yang telah disetujui oleh RUPS PT [--] dan RUPS PT [--]
dan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar masing-masing
PT [--] dan PT [--] serta peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang
berlaku, khususnya Undang-Undang Perseroan Terbatas.
----------------------------------------------------Pasal
3------------------------------------------
----------------------------------------TUJUAN
PENGGABUNGAN---------------------------
PT [--] dan PT [--] sepakat bahwa tujuan
dari Penggabungan ini adalah untuk menggabungkan kegiatan usaha PT [--] dan PT
[--] untuk kepentingan dan efisiensi kedua perseroan dengan memperhatikan
kepentingan para pemegang saham, karyawan, relasi usaha dan pihak ketiga.
----------------------------------------------------Pasal
4------------------------------------------
---------------------------------------TATA
PT [--] dan PT [--] sepakat bahwa
Penggabungan dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dalam Rancangan Penggabungan
dan Undang-Undang Perseroan Terbatas dimana PT [--] akan bergabung kedalam PT
[--] dan pada Tanggal Efektif Penggabungan PT [--] akan bubar demi hukum tanpa
mengadakan likuidasi.
----------------------------------------------------Pasal
5------------------------------------------
-----------------------------PENGALIHAN
AKTIVA DAN PASIVA PT [--]-----------------
5.1
Sebagai akibat atas Penggabungan, sejak Tanggal Efektif Penggabungan:
(a)
-semua aktiva dan pasiva, usaha dan kegiatan, serta segala hak dan
kewajiban PT [--] demi hukum akan dilanjutkan oleh, dialihkan kepada, diambil
alih oleh dan menjadi aktiva dan pasiva, usaha dan kegiatan, serta hak dan
kewajiban PT [--]; segala tuntutan, kewajiban dan gugatan oleh atau terhadap PT
[--] akan berlanjut dan menjadi tuntutan, kewajiban dan gugatan oleh dan
terhadap PT [--]
(b)
-PT [--] sebagai perseroan terbatas demi hukum menjadi bubar tanpa
memerlukan likuidasi dan jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT
[--] demi hukum akan berakhir; semua pemegang saham PT [--] demi hukum akan
menjadi pemegang saham PT [--]; dan
(c) -PT [--] akan tetap mempertahankan
keberadaannya sebagai perseroan terbatas dengan fasilitas penanaman modal dan
dengan mengubah nama menjadi “PT [--]”.
5.2
Berkaitan dengan pengalihan semua Aktiva dan Pasiva PT [--] kepada PT
[--] sebagaimana tersebut di atas, PT [--] dengan ini setuju dan menyatakan
menerima segala hak dan kewajiban PT
[--] terhitung sejak Tanggal Efektif
Penggabungan.
----------------------------------------------------Pasal
6------------------------------------------
------------------------------------------------KARYAWAN---------------------------------------
Sejak Tanggal Efektif Penggabungan,
hubungan kerja antara PT [--] dengan para karyawannya akan berlanjut dengan
nama perusahaan PT [--] tidak akan ada perubahan terhadap ketentuan dan
persyaratan kerja. Seluruh karyawan PT [--] yang berkewarganegaraan Indonesia
akan menerima pembayaran pesangon yang besarnya tidak dibawah minimum pesangon
sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku; dan segera dengan
terjadinya penggabungan, sebagaimana disetujui oleh karyawan, karyawan yang
bersangkutan akan dipekerjakan kembali sebagai karyawan baru pada perusahaan
yang dipertahankan dengan nama PT [--] dengan cara menandatangani perjanjian
kerja baru dan dengan ketentuan dan persayaratan yang berlaku pada PT [--].
----------------------------------------------------Pasal
7------------------------------------------
-----------------------------KONVERSI
DAN
7.1
Penggabungan sebagaimana yang diuraikan dalam Akta Penggabungan ini
menggunakan nilai buku dan pengalihan Aktiva dan Pasiva PT [--] kepada PT [--]
dilakukan berdasarkan nilai buku bersih (net book value) yang tercatat
dalam neraca keuangan penutupan (closing balance sheet) PT [--] pada
saat Tanggal Efektif Penggabungan.
7.2
Dengan terjadinya Penggabungan antara PT [--] dan PT [--], modal dasar
dan modal ditempatkan PT [--] akan meningkat dan seluruh pemegang saham PT [--]
akan menjadi pemegang saham PT [--] sesuai dengan perhitungan pengalokasian
saham sebagaimana di atur dan disetujui dalam Rancangan Penggabungan, pada
Tanggal Efektif Penggabungan, modal dasar, modal ditempatkan serta modal
disetor, dan susunan pemegang saham PT [--] akan menjadi sebagai berikut:
-Modal dasar Perseroan ini berjumlah Rp
[--] yang terbagai atas [--] saham, masing-masing saham bernilai nominal
sebesar Rp.[--]
(a)
-[-Pemegang Saham-], sebanyak [--] saham, dengan jumlah nilai nominal
sebesar Rp. [--];
(b)
-[-Pemegang Saham-], sebanyak [--] saham, dengan jumlah nilai nominal
sebesar Rp.[--];
(c)
Tuan [--], sebanyak [--] saham, dengan jumlah nilai nominal sebesar Rp.
[--]
----------------------------------------------------Pasal
8------------------------------------------
---------------------KEGIATAN USAHA PT
[--] SETELAH PENGGABUNGAN---------
Pada saat Tanggal Efektif Penggabungan,
PT [--] akan melanjutkan kegiatan usahanya sesuai dengan Anggaran Dasarnya
serta kegiatan usaha perusahaan yang digabungkan, PT [--], yaitu: [--]
-Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(a)
(b)
(c)
----------------------------------------------------Pasal
9------------------------------------------
---------DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PT
[--] SETELAH PENGGABUNGAN-
Terhitung sejak Tanggal Efektif
Penggabungan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
jangka waktu [--] tahun adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
---------------------------------------------------------------------------
Presiden Komisaris :
Komisaris :
DIREKSI :
-------------------------------------------------------------------------------------------
Presiden Direktur :
Wakil Presiden Direktur :
Direktur :
----------------------------------------------------Pasal
10----------------------------------------
---------------------------------TANGGAL
EFEKTIF PENGGABUNGAN-------------------
-Para Pihak setuju bahwa Penggabungan
akan berlaku efektif pada tanggal [--] dengan ketentuan bahwa persetujuan atas
perubahan Anggaran Dasar PT [--] sesuai dengan Rancangan Penggabungan telah
diberikan oleh Menteri yang secara tegas menyatakan berlakunya terhitung sejak
tanggal [--]
----------------------------------------------------Pasal
11----------------------------------------
-------------------------------------PENGUMUMAN
PENGGABUNGAN-------------------
Dalam jangka waktu [--] hari sejak
Tanggal Efektif Penggabungan, Direksi PT [--] akan mengumumkan Penggabungan ini
didalam surat kabar berbahasa Indonesia yang terbit atau beredar secara
nasional sesuai ketentuan peraturan peraturan yang berlaku.
----------------------------------------------------Pasal
12----------------------------------------
--------------------------------------------------LAIN-LAIN----------------------------------------
Para Pihak sepakat memberi kuasa kepada
Direksi masing-masing perseroan untuk membuat dan menandatangani dokumen, surat
dan perjanjian termasuk perubahan-perubahan yang ada, yang mungkin masih
diperlukan oleh pihak yang berwenang guna mendapatkan persetujuan Penggabungan
yang masih diperlukan sebagaimana diatur dalam akta ini dan atau untuk
mendapatkan persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT [--] dalam hubungannya
dengan Penggabungan ini.
----------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI
-----------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar