Kamis, 28 Januari 2021

DRAFT AKTA PENGGABUNGAN PERSEROAN (MERGER)

DRAFT AKTA PENGGABUNGAN PERSEROAN (MERGER)

 

AKTA PENGGABUNGAN

Nomor : [--]

-Pada hari ini, [--], tanggal [--].

-Pukul [--] WIB ([--] Waktu Indonesia Barat).

-Hadir di hadapan saya, [--], Notaris berkedudukan di Kota [--], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:

 

1. -Tuan [--]

-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Presiden Direktur dari dan karenanya berhak dan berwenang mewakili Direksi bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT [--], berkedudukan di [--], suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 25 (dua puluh lima) Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Penanaman Modal berserta peraturan pelaksanaan lainnya, yang Anggaran Dasar serta perubahannya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor [--], tanggal [--], Tambahan Nomor [--]; serta telah beberapa kali mengalami perubahan-perubahan dan perubahan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 (empat puluh) Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta Nomor [--], tanggal [--], dibuat oleh [--], Notaris di [--], dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya Nomor [--], tanggal [--];

-sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor [--], tanggal [--], dibuat di hadapan [--], Notaris di [--], dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Suratnya Nomor [--], tanggal [--];

-(selanjutnya disebut “PT [--]”).

 

2.  -Tuan [--]

-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Presiden Direktur dari dan karenanya berhak dan berwenang mewakili Direksi bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT [--], berkedudukan di [--], suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 25 (dua puluh lima) Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Penanaman Modal berserta peraturan pelaksanaan lainnya, yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor [--], tanggal [--], Tambahan Nomor [--]; serta telah beberapa kali mengalami perubahan-perubahan dan perubahan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 (empat puluh) Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta Nomor [--], tanggal [--], dibuat oleh [--], Notaris di [--], dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya Nomor [--], tanggal [--];

-sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor [--], tanggal [--], dibuat di hadapan [--], Notaris di [--], dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Suratnya Nomor [--], tanggal [--];

-(selanjutnya disebut “PT [--]”). 

-Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris, berdasarkan kartu identitas mereka masing-masing.

-Para Penghadap dalam kedudukannya masing-masing tersebut di atas bermaksud untuk menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: ----

•           Pada tanggal [--] Direksi PT [--] dan Direksi PT [--] telah secara bersama-sama membuat dan menandatangani Rancangan Penggabungan untuk melakukan Penggabungan perseroan dimana pada tanggal penggabungan efektif, PT [--] akan digabungkan kedalam PT [--] yang akan menjadi perseroan yang dipertahankan sedangkan PT [--] akan bubar demi hukum tanpa likuidasi pada saat Penggabungan berlaku efektif. Rancangan Penggabungan mana telah disetujui oleh Dewan Komisaris kedua perseroan PT [--] dan PT [--] dengan cara turut menandatangani Rancangan Penggabungan, asli Rancangan Penggabungan yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, diperlihatkan kepada saya, Notaris, sedangkan fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini.

•           Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 (empat puluh) tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas (“UU No.40”), Direksi PT [--] dan Direksi PT [--] telah bersama-sama mengumumkan ringkasan Rancangan Penggabungan tersebut dalam satu Surat Kabar harian, yaitu [--] yang diterbitkan pada tanggal [--] dan menyampaikan pemberitahuan kepada para karyawan masing-masing perseroan pada tanggal [--]; fotokopi Surat Kabar [--] dan surat pemberitahuan kepada para karyawan PT [--] dan PT [--] tersebut di atas dijahitkan pada minuta akta ini.

•           Hingga tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 127 ayat 4 UU No. 40 tidak ada keberatan terhadap rencana Penggabungan yang diajukan oleh kreditur atau pihak yang berkepentingan lainnya kepada Direksi PT [--] dan Direksi PT [--] sebagaimana ternyata ditegaskan dalam Surat Pernyataan Direksi PT [--] dan PT [--] yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, keduanya tertanggal [--] dan yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, sedangkan fotokopi Surat Pernyataan Direksi PT [--] dan Direksi PT [--] tersebut di atas dijahitkan pada minuta akta ini.

•           Para pemegang saham PT [--] sebagaimana ternyata dalam Keputusan Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal [--] dibuat dalam bahasa Inggris, telah memberikan persetujuan untuk melakukan penggabungan antara PT [--] dan PT [--] sebagaimana diuraikan dalam akta ini, yang asli Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut, bermeterai cukup dijahitkan pada minuta akta saya, Notaris, Nomor [--], tanggal [--]

•           Para pemegang saham PT [--] sebagaimana ternyata dalam Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal [--] dibuat dalam bahasa Inggris, telah memberikan perstujuan untuk melakukan penggabungan antara PT [--] dan PT [-] sebagaimana diuraikan dalam akta ini, pengalihan [--] saham oleh [--] kepada tuan [--], perubahan anggaran dasar dan perubahan susunan Direksi dan Komisaris, asli Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut, bermeterai cukup, dijahitkan pada minuta akta saya, Notaris, Nomor [--], tanggal [--]

•           Sebagaimana telah disetujui dalam Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal [--], dibuat dalam bahasa Inggris, [--]. telah mengalihkan saham dalam PT [--] sebanyak [--] kepada tuan [--] yang akan berlaku efektif pada Tanggal Efektif Penggabungan pada tanggal [--], asli pengalihan saham tersebut, bermeterai cukup, diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotokopinya dijahitkan pada minuta akta ini.

 

----------------------------------------------------Pasal 1------------------------------------------

--------------------------------------------------DEFINISI-------------------------------------------

Dalam Akta Penggabungan ini, istilah-istilah tersebut di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut: -

“Akta Penggabungan” berarti akta ini termasuk segala lampiran-lampiran dari akta ini, dan setiap perubahan serta tambahannya;

“Aktiva dan Pasiva PT [--]” berarti hak dan kewajiban PT [--], rincian dari aktiva dan pasiva tersebut dipaparkan dalam neraca keuangan penutupan (closing balance sheet) PT [--] tertanggal Tanggal Efektif Penggabungan;

“BKPM” berarti Badan Koordinasi Penanaman Modal;

“Menteri” berarti Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; “Para Pihak” berarti PT [--] dan PT [--]; 

“Rancangan Penggabungan” berarti Rancangan Penggabungan yang dibuat oleh Direksi PT [--] dan Direksi PT [--] dan disetujui oleh Dewan Komisaris kedua perusahaan tersebut, tertanggal [--];

“Penggabungan” berarti penggabungan diartikan dalam Pasal 1 UU No. 40;

“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham;

“PT [--]” berarti PT [--], perusahaan yang digabungkan;

“PT [--]” berarti PT [--], perusahaan yang dipertahankan;

“Tanggal Efektif Penggabungan”, yaitu tanggal [--]

 “Undang-Undang Perseroan Terbatas” atau “UU No. 40” berarti Undang-Undang Nomor 40 (empat puluh) Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas.

----------------------------------------------------Pasal 2------------------------------------------

---------------------------------------------PENGGABUNGAN---------------------------------

PT [--] dan PT [--] dengan ini sepakat untuk melakukan Penggabungan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang termaktub dalam Akta Penggabungan ini, yang telah disusun dengan mengacu pada Rancangan Penggabungan yang telah disetujui oleh RUPS PT [--] dan RUPS PT [--] dan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar masing-masing PT [--] dan PT [--] serta peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perseroan Terbatas.

----------------------------------------------------Pasal 3------------------------------------------

----------------------------------------TUJUAN PENGGABUNGAN---------------------------

PT [--] dan PT [--] sepakat bahwa tujuan dari Penggabungan ini adalah untuk menggabungkan kegiatan usaha PT [--] dan PT [--] untuk kepentingan dan efisiensi kedua perseroan dengan memperhatikan kepentingan para pemegang saham, karyawan, relasi usaha dan pihak ketiga.

----------------------------------------------------Pasal 4------------------------------------------

---------------------------------------TATA CARA PENGGABUNGAN----------------------

PT [--] dan PT [--] sepakat bahwa Penggabungan dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dalam Rancangan Penggabungan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas dimana PT [--] akan bergabung kedalam PT [--] dan pada Tanggal Efektif Penggabungan PT [--] akan bubar demi hukum tanpa mengadakan likuidasi.

----------------------------------------------------Pasal 5------------------------------------------

-----------------------------PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PT [--]-----------------

5.1  Sebagai akibat atas Penggabungan, sejak Tanggal Efektif Penggabungan:

(a)  -semua aktiva dan pasiva, usaha dan kegiatan, serta segala hak dan kewajiban PT [--] demi hukum akan dilanjutkan oleh, dialihkan kepada, diambil alih oleh dan menjadi aktiva dan pasiva, usaha dan kegiatan, serta hak dan kewajiban PT [--]; segala tuntutan, kewajiban dan gugatan oleh atau terhadap PT [--] akan berlanjut dan menjadi tuntutan, kewajiban dan gugatan oleh dan terhadap PT [--]

(b)  -PT [--] sebagai perseroan terbatas demi hukum menjadi bubar tanpa memerlukan likuidasi dan jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT [--] demi hukum akan berakhir; semua pemegang saham PT [--] demi hukum akan menjadi pemegang saham PT [--]; dan

(c) -PT [--] akan tetap mempertahankan keberadaannya sebagai perseroan terbatas dengan fasilitas penanaman modal dan dengan mengubah nama menjadi “PT [--]”.

5.2  Berkaitan dengan pengalihan semua Aktiva dan Pasiva PT [--] kepada PT [--] sebagaimana tersebut di atas, PT [--] dengan ini setuju dan menyatakan menerima segala hak dan kewajiban PT

[--] terhitung sejak Tanggal Efektif Penggabungan.

----------------------------------------------------Pasal 6------------------------------------------

------------------------------------------------KARYAWAN---------------------------------------

Sejak Tanggal Efektif Penggabungan, hubungan kerja antara PT [--] dengan para karyawannya akan berlanjut dengan nama perusahaan PT [--] tidak akan ada perubahan terhadap ketentuan dan persyaratan kerja. Seluruh karyawan PT [--] yang berkewarganegaraan Indonesia akan menerima pembayaran pesangon yang besarnya tidak dibawah minimum pesangon sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku; dan segera dengan terjadinya penggabungan, sebagaimana disetujui oleh karyawan, karyawan yang bersangkutan akan dipekerjakan kembali sebagai karyawan baru pada perusahaan yang dipertahankan dengan nama PT [--] dengan cara menandatangani perjanjian kerja baru dan dengan ketentuan dan persayaratan yang berlaku pada PT [--].

----------------------------------------------------Pasal 7------------------------------------------

-----------------------------KONVERSI DAN PENGAMBILAN SAHAM-------------------

7.1  Penggabungan sebagaimana yang diuraikan dalam Akta Penggabungan ini menggunakan nilai buku dan pengalihan Aktiva dan Pasiva PT [--] kepada PT [--] dilakukan berdasarkan nilai buku bersih (net book value) yang tercatat dalam neraca keuangan penutupan (closing balance sheet) PT [--] pada saat Tanggal Efektif Penggabungan.

7.2  Dengan terjadinya Penggabungan antara PT [--] dan PT [--], modal dasar dan modal ditempatkan PT [--] akan meningkat dan seluruh pemegang saham PT [--] akan menjadi pemegang saham PT [--] sesuai dengan perhitungan pengalokasian saham sebagaimana di atur dan disetujui dalam Rancangan Penggabungan, pada Tanggal Efektif Penggabungan, modal dasar, modal ditempatkan serta modal disetor, dan susunan pemegang saham PT [--] akan menjadi sebagai berikut:

-Modal dasar Perseroan ini berjumlah Rp [--] yang terbagai atas [--] saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp.[--]

(a)  -[-Pemegang Saham-], sebanyak [--] saham, dengan jumlah nilai nominal sebesar Rp. [--];

(b)  -[-Pemegang Saham-], sebanyak [--] saham, dengan jumlah nilai nominal sebesar Rp.[--];

(c)  Tuan [--], sebanyak [--] saham, dengan jumlah nilai nominal sebesar Rp. [--]

----------------------------------------------------Pasal 8------------------------------------------

---------------------KEGIATAN USAHA PT [--] SETELAH  PENGGABUNGAN---------

Pada saat Tanggal Efektif Penggabungan, PT [--] akan melanjutkan kegiatan usahanya sesuai dengan Anggaran Dasarnya serta kegiatan usaha perusahaan yang digabungkan, PT [--], yaitu: [--]

-Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

(a) 

(b) 

(c)

----------------------------------------------------Pasal 9------------------------------------------

---------DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PT [--] SETELAH PENGGABUNGAN-

Terhitung sejak Tanggal Efektif Penggabungan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk jangka waktu [--] tahun adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS: ---------------------------------------------------------------------------

Presiden Komisaris :

Komisaris :

DIREKSI : -------------------------------------------------------------------------------------------

Presiden Direktur :

Wakil Presiden Direktur :

Direktur :

----------------------------------------------------Pasal 10----------------------------------------

---------------------------------TANGGAL EFEKTIF PENGGABUNGAN-------------------

-Para Pihak setuju bahwa Penggabungan akan berlaku efektif pada tanggal [--] dengan ketentuan bahwa persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar PT [--] sesuai dengan Rancangan Penggabungan telah diberikan oleh Menteri yang secara tegas menyatakan berlakunya terhitung sejak tanggal [--]

----------------------------------------------------Pasal 11----------------------------------------

-------------------------------------PENGUMUMAN PENGGABUNGAN-------------------

Dalam jangka waktu [--] hari sejak Tanggal Efektif Penggabungan, Direksi PT [--] akan mengumumkan Penggabungan ini didalam surat kabar berbahasa Indonesia yang terbit atau beredar secara nasional sesuai ketentuan peraturan peraturan yang berlaku.

----------------------------------------------------Pasal 12----------------------------------------

--------------------------------------------------LAIN-LAIN----------------------------------------

Para Pihak sepakat memberi kuasa kepada Direksi masing-masing perseroan untuk membuat dan menandatangani dokumen, surat dan perjanjian termasuk perubahan-perubahan yang ada, yang mungkin masih diperlukan oleh pihak yang berwenang guna mendapatkan persetujuan Penggabungan yang masih diperlukan sebagaimana diatur dalam akta ini dan atau untuk mendapatkan persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT [--] dalam hubungannya dengan Penggabungan ini.

----------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------------------

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar