PERNYATAAN KESANGGUPAN
Nomor: .
Pada hari ini, Rabu, tanggal dua puluh tiga
Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (23-10-1996 );
Pukul ............ WIB.
Berhadapan dengan
saya......................., Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 22 (dua puluh dua) Oktober 1996 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor : 01/CN/HKM.P/96/PN.Jkt.Sel., sebagai
pengganti dari tuan .................. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan
dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini.
1. Nyonya..................partikelir,
bertempat tinggal di Jakarta, Lembah Arco Nomor 3, Kelurahan Cipete Selatan,
Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Warga Negara Indonesia, menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa di bawah tangan
tertanggal 23 (dua puluh tiga) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh enam), yang bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini sebagai
kuasa dari Direktur Utama dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan selaku
demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas :." PT.
................Tbk", suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya
beserta perubahannya berturut-turut seperti dimuat dalam :
- akta tanggal 21 (dua puluh satu) Oktober 1982
(seribu sembilan ratus delapan puluh dua) Nomor 60 dan diubah dengan akta
tanggal 10 (sepuluh) September 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga)
Nomor 48, keduanya dibuat di ..............Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai
dengan surat keputusannya tertanggal 30 (tiga puluh) September 1983 (seribu
sembilan ratus delapan puluh tiga) Nomor C2-6537 HT.01.01.TH.83 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 29 (dua puluh sembilan)
Agustus 1986 (seritfu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 69 Tambahan
Nomor 1039;
- akta tanggal 1 (satu) Mei 1989 (seribu sembilan
ratus delapan puluh sembilan) Nomor 15, dibuat di hadapan Notaris
................ Sarjana Hukum tersebut yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya
tertanggal 2 (dua) Agustus 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan)
Nomor : C2-6968 HT.01.04.Th.89 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia tertanggal 6 (enam) September 1991 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh satu) Nomor 72, Tambahan Nomor 2903 ; dan anggaran dasar mana kemudian
diubah selu-ruhnya dengan akta tanggal 25 (dua puluh lima) Pebruari 1995
(seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 218, yang
dibuat oleh ...................., Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, dan diubah dengan akta tanggal 26 (dua puluh
enam) April 1995 (seribu sembian ratus sembilan puluh lima) Nomor 315, yang
dibuat oleh Notaris ..................., Sarjana Hukum tersebut, keduanya telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan
Surat Keputusannya tertanggal 5 (lima) Mei 1995 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh lima) Nomor C2-5573.HT.01.04.Th.95 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia tertanggal 27 (dua puluh tujuh) Juni 1995 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 51, Tambahan Nomor 5385;
-
salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai cukup telah diperlihatkan
kepada saya, Notaris;
- anggaran dasar perseroan kemudian diubah seluruhnya
seperti dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 30 (tiga puluh) Mei 1996
(seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 144 dan diubah dengan akta
saya, Notaris tanggal 23 (dua puluh tiga) Agustus 1996 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh enam) Nomor 69, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggal 30 (tiga puluh) Agustus 1996
(seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor: C2-8689-HT.01.04.TH'96;
- Untuk selanjutnya akan disebut juga
.................." SMA".
- untuk selanjutnya SMA akan disebut juga
"Pemegang Saham Pendiri"
Para Penghadap
dengan bertindak sebagaimana tersebut menerangkan terlebih dahulu :
- bahwa
perseroan terbatas "PT. BANK .......... Tbk" dalam bahasa Inggris
................ "PT. ..................Tbk" suatu perseroan terbatas
yang didirikan menurut dan
berdasarkan Undang-Undang Negara
Republik Indonesia, berkedudukan dan berkan-tor pusat di Jakarta, yang anggaran
dasarnya dan perubahannya berturut-turut telah diumumkan dalam :
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 6
(enam)) Nomor 37, Tambahan Nomor 122;
- Berita
Negara Republik Indonesia tertanggal 12 (dua belas) April 1966 (seribu sembilan
ratus enam puluh enam) Nomor 29 Tambahan Nomor 73 dan diralat Dalam Berita
Negara Republik Indonesia tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 1986 (seribu
sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 48 Tambahan Nomor 73a;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal
4 (empat) Januari 1972 (seribu sembilan
ratus tujuh puluh dua) Nomor 1, Tambahan Nomor 1;
- Berita
Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepuluh) Agustus 1973 (seribu sembilan
ratus tujuh puluh tiga) Nomor 64, Tambahan Nomor 562 dan diralat dalam Berita
Negara Republik Indonesia tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 1986 (seribu
sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 48, Tambahan Nomor 562a;
- Berita
Negara Republik Indonesia tertanggal 18
(delapan belas) Mei 1976
(seribu sembilan ratus tujuh puluh enam) Nomor 40, Tambahan Nomor 40,
Tambahan Nomor 375 dan diralat dalam Berita Berita Negara Republik Indonesia
tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh
enam) Nomor 48, Tambahan
Nomor 379a kemudian diralat lagi dalam Berita Negara Republik Indonesia
tertanggal 10 (sepuluh) April 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh)
Nomor 29 Tambahan Nomor 375a;
- Berita
Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepuluh) Januari 1986 (seribu sembilan
ratus delapan puluh enam) Nomor 3, Tambahan Nomor 43 dan
diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 12 (dua belas)
Agustus 1986 (seribu sembilan ratus
delapan puluh enam) Nomor 64,
Tambahan Nomor 43a;
- Berita
Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepuluh) Januari 1986 (seribu sembilan
ratus delapan puluh enam) Nomor 3, Tambahan Nomor 44 dan diralat dalam Berita
Negara Republik Indonesia tertanggal 23 (dua puluh tiga) Mei 1986 (seribu
sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 41, Tambahan Nomor 44;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggaMO
Januari (sepuluh) Januari 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam)
Nomor 3, Tambahan Nomor 45;
- Berita
Negara Republik Indonesia tertanggal 26 (dua puluh enam) Desember 1986 (seribu
sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 103 Tambahan Nomor 1680 dan diralat
dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 13 (tiga belas) Oktober 1987
(seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) Nomor 82 Tambahan Nomor 1680a;
- Berita
Negara Republik Indonesia tertanggal 31 (tiga puluh satu) Oktober 1989 (seribu
sembilan ratus delapan puluh sembilan) Nomor 87, Tambahan Nomor 2789;
- kemudian
anggaran dasar mana mengalami beberapa kali perubahan berturut-turut seperti.
dimuat dalam:
- akta tertanggal 18 (delapan belas) Juni 1990
(seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor 99, yang dibuat
dihadapan.............., Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari
................... Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan akta tertanggal 19
(sembilan puluh) Nomor 70, dibuat dihadapan Notaris ................ Sarjana
Hukum tersebut, keduanya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 18
(delapan belas) Desember 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor:
C2-6557.HT.01.04-TH.90;
- akta
tertanggal 16 (enam belas) Juli 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
satu) Nomor 65 dan akta tertanggal 30 (tiga puluh) September 1991 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 165, keduanya dibuat dihadapan
Notaris .............., Sarjana Hukum tersebut, bertalian dengan akta tertanggal
13 (tiga belas) Nopember 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
satu) Nomor 85, dibuat dihadapan Notaris Pengganti.....,
Sarjana Hukum tersebut, semuanya telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya
tertanggal 13 (tiga belas) Desember 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
satu) Nomor C2-7661.HT.01.04.fH.91;
- akta
tertanggal 20 (dua puluh) Juni 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua)
Nomor 95, akta tertanggal 26 (dua puluh enam) Oktober 1992 (seribu sembilan
ratus sembilan puluh dua) Nomor
123, dan tertanggal
18 (delapan belas) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh dua)
Nomor 47, semuanya dibuat dihadapan Notaris
................., Sarjana Hukum tersebut yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam
Surat Keputusannya tertanggal 21 (dua puluh satu) Nopember 1992 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor : C2-9568.HT.01.04.TH.92;
- akta
tanggal 24 (dua puluh empat) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh dua) Nomor 59 yang dibuat di hadapan Notaris ................... Sarjana Hukum tersebut
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
seperti ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 23 (dua puluh tiga) Maret
1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor :
C2-1892.HT.01.04.Th'93 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia tertanggal 25 (dua puluh lima) Mei 1993 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh tiga) Nomor 42 Tambahan Nomor 2336;
- salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai
cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris;
- anggaran dasar Perseroan yang terakhir diubah
seluruhnya seperti dimuat dalam akta tanggal 24
(dua puluh empat) September 1996
(seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 130, dibuat dihadapan..................Sarjana
Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggal 21 (dua puluh
satu) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor:
C2-9626.HT.01.0.TH'96;
- untuk
selanjutnya disebut juga "Emiten" ; akan menerbitkan dan menawarkan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) kepada pemegang saham Emiten melalui Penawaran Umum Terbatas untuk
membeli saham biasa atas nama sejumlah :
1.289.579.469
(satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal Rp.
500,00 (lima ratus rupiah) setiap saham atau seluruhnya bernilai nominal jumlah
Rp. 644.789.734.500,00 (enam ratus empat puluh empat puluh empat milyar tujuh
ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah), yang ditawarkan dengan harga
Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) setiap saham atau seluruhnya
sejumlah Rp. 967.184.601.750,00 (sembilan ratus enam puluh tujuh milyar
seratus delapan puluh empat juta enam ratus satu ribu tujuh ratus lima puluh
rupiah) dimana melekat 286.573.215 (dua ratus delapan puluh enam juta lima
ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima belas) waran yang diberikan secara
cuma-cuma;
- Waran yang diterbitkan pada Penawaran Umum
Terbatas ini mempunyai jangka waktu 3 (tiga) tahun;
- bahwa yang berHak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(Rights) dalam rangka Penawaran Umum Terbatas II tersebut adalah para pemegang
saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Emiten pada tanggal 27 (dua
puluh tujuh) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) jam
16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat atau tanggal perubahannya (apabila
ada) sesuai dengan yang tercantum di dalam Prospektus, dengan ketentuan :
- bahwa setiap pemegang 3 (tiga) saham berhak
memperoleh 2 (dua) Rights (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) untuk membeli 2
(dua) saham biasa atas nama dengan harga penawaran @ Rp. 750,00 (tujuh ratus
lima puiuh rupiah) tiap saham di mana pada setiap 9 (sembilan) saham baru hasil
exercise melekat 2 (dua) waran yang diberikan secara cuma-Cuma.
Exercise hanya
dapat dilakukan dalam 90 (sembilan puluh ) saham senilai Rp. 67.500,00 (enam
puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian saham
Pemesanan
pembelian selanjutnya dilakukan dalam kelipatan penuh 90 (sembilan puluh)
saham.
- bahwa
SMA adalah Pemegang Saham Pendiri untuk sejumlah: 986.597.698 (sembilan ratus
delapan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus
sembilan puluh delapan) yang berhak untuk membeli saham dalam Penawaran Umum
Terbatas tersebut;
- bahwa
SMA bersedia untuk menggunakan haknya untuk mengambil bagian/membeli jumlah
saham yang menjadi haknya dalam Emiten.
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para
penghadap dengan bertindak seperti tersebut dengan ini dengan secara tegas
menyatakan hal-hal sebagai berikut:
SMA dengan ini
secara tegas menyatakan kesanggupan-nya dan karenanya mengikat diri untuk
mempergunakan haknya dengan mengambil bagian/membeli jumlah saham yang menjadi
haknya dalam Emiten dengan ketentuan :
a. SMA akan
mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham selambat-lambatnya pada tanggal
terakhir dari periode Pendaftaran Sertipikat Bukti Hak;
b. SMA
bertanggung-jawab penuh terhadap Emiten atas. dibayarkannya seluruh
harga pemesanan Saham yang
dijatahkan tersebut;
c. Syarat-syarat
selanjutnya dari pembelian dan pengambilan bagian atas Saham yang dimaksud
tunduk pada syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam akta Pernyataan
Penerbitan Waran sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal hari
ini di bawah nomor 128 dan Prospektus yang diterbitkan oleh Emiten dalam rangka
Penawaran Umum Terbatas tersebut;
d. pernyataan
kesanggupan ini tidak dapat dicabut
kembali oleh SMA.
Kemudian hadir
dihadapan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi yang sama yaitu :
a. Tuan
................ lahir di Makasar, pada tanggal 6 (enam) September 1952 (seribu
sembilan ratus lima puluh dua), Presiden Direktur dari perseroan terbatas yang
akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mangga Besar
VIII/8, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3307.13835/0609520258, Warga Negara Indonesia;
b. Tuan...............lahir
di Jakarta, pada tanggal 3 (tiga) Juni 1926 (seribu sembilan ratus dua puluh
enam)), Direktur dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini,
bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kemang Indah I Nomor 77, Kelurahan Bangka,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor: 4305.7859/030626037, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangan mereka dalam hal ini
bertindak menjalani jabatannya sebagaimana tersebut di atas dan oleh karena itu
bersama-sama mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama
perseroan terbatas:
"PT. BANK ..........................
Tbk", dalam bahasa Inggris "PT............... Tbk"
Penghadap tuan
.............................. dan tuan ............. dengan bertindak dalam
kedudukan mereka tersebut menerangkan dengan ini telah menyetujui dan menerima
baik pernyataan kesanggupan sebagaimana dinyatakan dalam akta ini.
Para penghadap
saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai
minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam
kepala akta ini dengan dihadiri oleh Nyonya................., Sarjana Hukum dan
Nyonya.........., Sarjana Hukum, keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di
Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi.
Segera setelah
akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta
ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
Dilangsungkan
dengan satu perubahan, yaitu karena satu penggantian, tanpa tambahan, tanpa
coretan.
Tertanda :
:
:
Diberikan untuk
salinan yang sama bunyinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar