Tentang Wakaf
Komunitas Wakaf Indonesia
:
Memasyarakatkan
wakaf untuk kesejahteraan masyarakat
P
e n d a h u l u a n
Dalam
sejarah, wakaf mempunyai peranan penting dalam pembangunan Umat Islam, bangsa
dan Negara. Sebagai sebuah tradisi, wakaf (charitable endowments) telah dikenal
serta dipraktekkan masyarakat dunia semenjak zaman Romawi kuno, sebelum
datangnya Islam. Wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah masjid Quba’, Dar
al-Hijra didekat Madinah yang didirikan oleh Rasulullah pada 622 M. Para
sahabat besar seperti Umar ra, Abu bakar ra, Usman ra, Ali ra, dan diikuti para
sahabat lainnya juga telah melakukan wakaf. Dalam konteks berikutnya,
perwakafan yang dilakukan Rosulullah dan para sahabat tersebut kemudian diikuti
oleh generasi berikutnya, sehingga jumlah harta wakaf berjumlah sangat banyak
dan manfaatnya pun mulai dirasakan oleh masyarakat.
Di
Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama
Islam masuk Indonesia
pada pertengahan ke-2 abad ke-13 atau kurang lebih 900 tahun yang lalu hingga
sekarang. Sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan
sosial ekonomi, wakaf telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh di Indonesia ,
baik dalam pembangunan sumber daya manusia maupun dalam pembangunan sumber daya
sosial. Tak dapat dipungkiri, bahwa sebagian besar rumah ibadah, perguruan
Islam dan lembaga-lembaga Islam lainnya dibangun diatas tanah wakaf.
Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat pemberdayaan wakaf Departemen
Agama Republik Indonesia, sampai dengan Januari 2008 asset tanah wakaf
yang terdata di seluruh wilayah Indonesia terletak pada 361,438
lokasi dengan luas 2,697,473,783.08
M2. Dari total jumlah tersebut 75 % diantaranya sudah bersertifikat
wakaf dan 10 % memiliki potensi ekonomi tinggi.
Dalam
konteks Indonesia ,
masa kini dan lebih-lebih ke depan, tentunya wakaf merupakan potensi ekonomi
yang luar biasa besarnya. Fakta yang mendukung adalah saat ini Indonesia
merupakan Negara terbesar ke 4 dan penduduk muslim terbesar di dunia, pemeluk
agama Islam merupakan mayoritas yang kaya dengan sumber daya alam dan wakaf
bagian ajaran Islam yang sangat potensial untuk pemberdayaan umat Islam, bangsa
dan Negara. Bahkan, saat ini telah disyahkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU
No.41 Tahun 2004 dan juga telah dikeluar Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
tentang kebolehan wakaf uang pada bulan mei 2002 sebagai bukti bentuk dukungan,
pemerintah, DPR, Ulama dan masyarakat Indonesia terhadap pentingnya
memberdayakan aset wakaf sebagai langkah strategis pembangunan umat, bangsa dan
Negara Indonesia. Untuk itu, dalam konteks berikutnya Peran Badan Wakaf
Indonesia (BWI), Komunitas Wakaf Indonesia (KAWAFI), serta partisipasi
masyarakat untuk berwakaf dan pengelolaan wakaf oleh Nazhir (pengelola Wakaf)
secara produktif, amanah, profesional dan transparan tentunya menjadi faktor
utama yang diharapkan untuk terwujudnya pemberdayaan umat Islam, bangsa dan
Negara Indonesia melalui pengelolaan wakaf
di Indonesia.
a p a k a h
w a k a f ?
Wakaf
adalah “menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama dan menggunakan manfaatnya
(profit) untuk kebaikan”, dengan cara mengelolah asset aslinya dan
memeliharanya, kemudian memanfaatkan hasilnya dan mengunakannya sesuai dengan tujuan wakaf, yaitu untuk
kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt. Harta wakaf tidak
boleh dijual, diwariskan atau dihibahkan. Wakaf memiliki makna Shadaqah jariyah
yang pahalanya akan terus mengalir ke wakif (yang berwakaf) meskipun sudah
meninggal dunia.
Landasan hukum
berwakaf
1.
Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadits sebagai berikut :
لن تنالوا البر حتى تنفقوا مما تحبون وما تنفقوا من شيء فإن
الله به عليم
“Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan,
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali Imran (3):92).
اذا مات
الانسان انقطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له
“Apabila
manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal,yaitu
sedekah jariyah, atau ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan, atau anak yang saleh
“ (HR. Muslim).
2.Undang-undang
Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
tentang pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004.
3.Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kebolehan wakaf uang pada 11 mei 2002
m
a n f a a t w a k a f
Bagi
Wakif (orang yang mewakafkan) :
Bekal
bagi kehidupan si wakif (orang yang mewakafkan) di hari kemudian yang pahalanya akan terus mengalir selama
harta wakaf dimanfaatkan
Bagi
Umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia
:
Asset
yang amat bernilai dalam pembangunan umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia
yang tidak memperhitungkan jangka waktu dan keuntungan materi bagi orang yang
mewakafkan yaitu berupa sarana-prasarana ibadah, pelayanan kesehatan,
pendidikan, ekonomi dan penyediaan lapangan pekerja dan lain sebagainya bagi
kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
jenis-jenis harta yang boleh diwakaafkan
Menurut
Undang-undang No.41 Tahun 2004 Pasal 16 harta benda yang boleh diwakafkan
terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak :
Benda
Tidak bergerak meliputi :
1.
Hak atas tanah
2.
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
3.
Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
4.
Hak milik atas satuan rumah susun.
5.
Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang-undangan.
Benda
bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
1.
Uang
2.
Logam mulia
3.
Surat
berharga
4.
Kendaraan
5.
Hak atas kekayaan intlektual
6.
Hak sewa
7.
Benda bergerak lain sesuai dengan
ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Syarat-syarat
dalam berwakaf
1.
Orang yang mewakafkan itu harus
dewasa, berakal sehat, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
2.
Harta yang akan diwakafkan itu
harus milik sendiri, jelas dan dapat dimanfaatkan
3.
Tujuan wakaf untuk kebajikan.
Tata
cara dalam berwakaf
1.
Seorang wakif (orang yang
berwakaf) mempunyai hak untuk menentukan Nazhir (pengelola) wakafnya baik
berupa perorangan, organisasi atau badan hukum yang telah diakui oleh
pemerintah.
2.
Wakaf harus dinyatakan secara
lisan atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW (Pejabat pembuat akta ikrar
wakaf).
3.
Khusus wakaf uang, seorang wakif
(orang yang berwakaf) datang langsung ke kantor salah satu dari 5 Lembaga
Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang(PWU) yang telah ditunjuk oleh
Menteri Agama sebagai berikut :
(1). BNI Syariah
(2). Bank Syariah Mandiri
(3). Bank Muamalat
(4). Bank DKI Syariah
(5). Bank Mega Syariah
P
e n u t u p
Partisipasi
masyarakat untuk berwakaf, perlindungan asset wakaf dan pemberdayaan wakaf
secara produktif harus dijadikan gerakan nasional bersama dalam rangka
membangun umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia .
Tidak ada istilah terlambat bagi kita untuk menata kembali pengelolaan wakaf
agar lebih memberikan kesejahteraan sosial, baik dibidang pendidikan,
kesehatan, ekonomi, sarana-prasarana ibadah dan lain sebagainya. Yakinlah
sekecil apapun partisipasi kita untuk berwakaf punya arti penting bagi
perubahan dan pembangunan umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia
saat ini dan kedepan.
ISTILAH
WAKAF
Wakaf
Adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakif
adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya
Nazhir
adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan
dikembangkan sesuai dengan tujuannya. Dengan kata lain nazhir adalah pengelola
harta wakaf
Ikrar
wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau
tertulis kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Badan
wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan
di Indonesia .
Harta
Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat
jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi yang diwakafkan oleh Wakif.
Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri
untuk membuat akta ikrar wakaf.
PPAIW
: Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
SKPT
: Surat keterangan pendaftaran
tanah
BWI
: Badan Wakaf Indonesia
AIW
: Akta Ikrar Wakaf
KAWAFI
: Komunitas Wakaf Indonesia
JAKARTA
-- Di Indonesia, kegiatan wakaf dikenal seiring dengan perkembangan dakwah
Islam di Nusantara. Di samping melakukan dakwah Islam, para ulama juga
sekaligus memperkenalkan ajaran wakaf.
Perkembangan Kebijakan Wakaf di Indonesia
By
Prof. Dr. Kh. Tholhah Hasan
Hal
ini terbukti dari banyaknya masjid-masjid yang bersejarah dibangun di atas
tanah wakaf.
Ajaran
wakaf ini terus berkembang di bumi Nusantara, baik pada masa dakwah pra
kolonial, masa kolonial, maupun pasca kolonial pada masa Indonesia
merdeka.
Masa
pemerintahan kolonial merupakan momentum kegiatan wakaf. Karena pada masa itu,
perkembangan organisasi keagamaan, sekolah, madrasah, pondok pesantren, masjid,
semuanya merupakan swadaya dan berdiri di atas tanah wakaf.
Namun,
perkembangan wakaf kemudian hari tak mengalami perubahan yang berarti.
Kegiatan
wakaf dilakukan terbatas untuk kegiatan keagamaan, seperti pembangunan masjid,
mushalla, langgar, madrasah, perkuburan, sehingga kegiatan wakaf di Indonesia
kurang bermanfaat secara ekonomis bagi rakyat banyak.
Walaupun
beberapa aturan telah dibuat oleh pemerintah terkait dengan mekanisme wakaf,
seperti PP Noor 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik, akan tetapi PP
ini hanya mengatur wakaf pertanahan saja.
Ini
berarti tak jauh beda dengan model wakaf pada periode awal, identik dengan
wakaf tanah, dan kegunaannya pun terbatas pada kegiatan sosial keagamaan,
seperti masjid, kuburan, madrasah, dan lain-lain.
Dalam
perjalanannya, Peraturan Pemerintah ini bertahan cukup lama dan tidak ada
aturan lain yang dibentuk hingga tahun 2004.
Karena
minimnya regulasi yang mengatur tentang perwakafan, maka tidaklah heran jika
perkembangan wakaf di Indonesia
mengalami stagnasi.
Walaupun
cukup banyak lembaga wakaf yang berdiri, akan tetapi hanya sebagian kecil
lembaga wakaf (nazhir) saja yang mampu mengelola harta benda wakaf secara
optimal.
Sehingga
dapat dikatakan bahwa perkembangan wakaf di Indonesia
belum mampu memberikan kontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Stagnasi
perkembangan wakaf di Indonesia
mulai mengalami dinamisasi ketika pada tahun 2001, beberapa praktisi ekonomi
Islam mulai mengusung paradigma baru ke tengah masyarakat mengenai konsep baru
pengelolaan wakaf tunai untuk peningkatan kesejahteraan umat.
Ternyata
konsep tersebut menarik dan mampu memberikan energi untuk menggerakkan
kemandegan perkembangan wakaf.
Kemudian
pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut konsep tersebut dengan
mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (waqf al-nuqud).
Fatwa
MUI tersebut kemudian diperkuat oleh hadirnya UU No. 41/2004 tentang wakaf yang
menyebutkan bahwa wakaf tidak hanya benda tidak bererak, tetapi juga dapat
berupa benda bergerak, seperti uang.
Selain
itu, diatur pula kebijakan perwakafan di Indonesia ,
mulai dari pembentukan nazhir sampai dengan pengelolaan harta wakaf.
Untuk
dapat menjalankan fungsinya, UU ini masih memerlukan perangkat lain yaitu
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama tentang Wakaf Uang (PMA wakaf
uang) yang akan menjadi juklak dalam implementasinya, serta adanya Badan Wakaf
Indonesia (BWI) yang akan berfungsi sebagai sentral nazhir wakaf.
Setelah
melalui proses panjang, pada penghujung tahun 2006 terbitlah PP No. 42/2006
tentang Pelaksanaan UU Wakaf.
Setelah
itu, pada juli 2007 keluar Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 75/M
tahun 2007 yang memutuskan dan mengangkat keanggotaan BWI periode 2007-2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar