Rabu, 04 September 2019

TENTANG WAKAF


Tentang Wakaf

Komunitas Wakaf Indonesia :
Memasyarakatkan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat


P e n d a h u l u a n

Dalam sejarah, wakaf mempunyai peranan penting dalam pembangunan Umat Islam, bangsa dan Negara. Sebagai sebuah tradisi, wakaf (charitable endowments) telah dikenal serta dipraktekkan masyarakat dunia semenjak zaman Romawi kuno, sebelum datangnya Islam. Wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah masjid Quba’, Dar al-Hijra didekat Madinah yang didirikan oleh Rasulullah pada 622 M. Para sahabat besar seperti Umar ra, Abu bakar ra, Usman ra, Ali ra, dan diikuti para sahabat lainnya juga telah melakukan wakaf. Dalam konteks berikutnya, perwakafan yang dilakukan Rosulullah dan para sahabat tersebut kemudian diikuti oleh generasi berikutnya, sehingga jumlah harta wakaf berjumlah sangat banyak dan manfaatnya pun mulai dirasakan oleh masyarakat.

Di Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk Indonesia pada pertengahan ke-2 abad ke-13 atau kurang lebih 900 tahun yang lalu hingga sekarang. Sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi, wakaf telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh di Indonesia, baik dalam pembangunan sumber daya manusia maupun dalam pembangunan sumber daya sosial. Tak dapat dipungkiri, bahwa sebagian besar rumah ibadah, perguruan Islam dan lembaga-lembaga Islam lainnya dibangun diatas tanah wakaf. Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat pemberdayaan wakaf   Departemen  Agama Republik Indonesia, sampai dengan Januari 2008 asset tanah wakaf yang terdata di seluruh wilayah Indonesia terletak pada  361,438  lokasi dengan luas 2,697,473,783.08  M2. Dari total jumlah tersebut 75 % diantaranya sudah bersertifikat wakaf dan 10 % memiliki potensi ekonomi tinggi.


Dalam konteks Indonesia, masa kini dan lebih-lebih ke depan, tentunya wakaf merupakan potensi ekonomi yang luar biasa besarnya. Fakta yang mendukung adalah saat ini Indonesia merupakan Negara terbesar ke 4 dan penduduk muslim terbesar di dunia, pemeluk agama Islam merupakan mayoritas yang kaya dengan sumber daya alam dan wakaf bagian ajaran Islam yang sangat potensial untuk pemberdayaan umat Islam, bangsa dan Negara. Bahkan, saat ini telah disyahkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 dan juga telah dikeluar Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kebolehan wakaf uang pada bulan mei 2002 sebagai bukti bentuk dukungan, pemerintah, DPR, Ulama dan masyarakat Indonesia terhadap pentingnya memberdayakan aset wakaf sebagai langkah strategis pembangunan umat, bangsa dan Negara Indonesia. Untuk itu, dalam konteks berikutnya Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI), Komunitas Wakaf Indonesia (KAWAFI), serta partisipasi masyarakat untuk berwakaf dan pengelolaan wakaf oleh Nazhir (pengelola Wakaf) secara produktif, amanah, profesional dan transparan tentunya menjadi faktor utama yang diharapkan untuk terwujudnya pemberdayaan umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia melalui pengelolaan wakaf  di Indonesia.



 a p a k a h  w a k a f ?

Wakaf adalah “menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama dan menggunakan manfaatnya (profit) untuk kebaikan”, dengan cara mengelolah asset aslinya dan memeliharanya, kemudian memanfaatkan hasilnya dan mengunakannya  sesuai dengan tujuan wakaf, yaitu untuk kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt. Harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan atau dihibahkan. Wakaf memiliki makna Shadaqah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir ke wakif (yang berwakaf) meskipun sudah meninggal dunia.

 Landasan hukum  berwakaf


1. Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadits sebagai berikut :


لن تنالوا البر حتى تنفقوا مما تحبون وما تنفقوا من شيء فإن الله به عليم

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali Imran (3):92).


اذا مات الانسان انقطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له

“Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal,yaitu sedekah jariyah, atau ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan, atau anak yang saleh “ (HR. Muslim).

Para ulama menafsirkan sabda Rasulullah Saw : (صدقة جارية sedekah jariyah) dengan wakaf


2.Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004.

3.Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kebolehan wakaf uang pada 11 mei 2002

               

m a n f a a t  w a k a f

Bagi Wakif (orang yang mewakafkan) :
Bekal bagi kehidupan si wakif (orang yang mewakafkan) di hari kemudian  yang pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf dimanfaatkan

Bagi Umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia :
Asset yang amat bernilai dalam pembangunan umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia yang tidak memperhitungkan jangka waktu dan keuntungan materi bagi orang yang mewakafkan yaitu berupa sarana-prasarana ibadah, pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan penyediaan lapangan pekerja dan lain sebagainya bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan.


 jenis-jenis harta yang boleh diwakaafkan

Menurut Undang-undang No.41 Tahun 2004 Pasal 16 harta benda yang boleh diwakafkan terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak :

Benda Tidak bergerak meliputi :
1. Hak atas tanah
2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
4. Hak milik atas satuan rumah susun.
5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
1.      Uang
2.      Logam mulia
3.      Surat berharga
4.      Kendaraan
5.      Hak atas kekayaan intlektual
6.      Hak sewa
7.      Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Syarat-syarat dalam berwakaf

1.      Orang yang mewakafkan itu harus dewasa, berakal sehat, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
2.      Harta yang akan diwakafkan itu harus milik sendiri, jelas dan dapat dimanfaatkan
3.      Tujuan wakaf untuk kebajikan.



Tata cara dalam berwakaf
    
1.      Seorang wakif (orang yang berwakaf) mempunyai hak untuk menentukan Nazhir (pengelola) wakafnya baik berupa perorangan, organisasi atau badan hukum yang telah diakui oleh pemerintah.
2.      Wakaf harus dinyatakan secara lisan atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf  oleh PPAIW (Pejabat pembuat akta ikrar wakaf).
3.      Khusus wakaf uang, seorang wakif (orang yang berwakaf) datang langsung ke kantor salah satu dari 5 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang(PWU) yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai berikut :
      (1). BNI Syariah
      (2). Bank Syariah Mandiri
      (3). Bank Muamalat
      (4). Bank DKI Syariah
      (5). Bank Mega Syariah


P e n u t u p
Partisipasi masyarakat untuk berwakaf, perlindungan asset wakaf dan pemberdayaan wakaf secara produktif harus dijadikan gerakan nasional bersama dalam rangka membangun umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia. Tidak ada istilah terlambat bagi kita untuk menata kembali pengelolaan wakaf agar lebih memberikan kesejahteraan sosial, baik dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sarana-prasarana ibadah dan lain sebagainya. Yakinlah sekecil apapun partisipasi kita untuk berwakaf punya arti penting bagi perubahan dan pembangunan umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia saat ini dan kedepan.


ISTILAH WAKAF
Wakaf Adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan tujuannya. Dengan kata lain nazhir adalah pengelola harta wakaf

Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tertulis kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Badan wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi yang diwakafkan oleh Wakif.

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
PPAIW : Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
SKPT : Surat keterangan pendaftaran tanah
BWI : Badan Wakaf Indonesia
AIW : Akta Ikrar Wakaf
KAWAFI : Komunitas Wakaf Indonesia


Perkembangan Kebijakan Wakaf di Indonesia

By Prof. Dr. Kh. Tholhah Hasan

JAKARTA -- Di Indonesia, kegiatan wakaf dikenal seiring dengan perkembangan dakwah Islam di Nusantara. Di samping melakukan dakwah Islam, para ulama juga sekaligus memperkenalkan ajaran wakaf.

Hal ini terbukti dari banyaknya masjid-masjid yang bersejarah dibangun di atas tanah wakaf.

Ajaran wakaf ini terus berkembang di bumi Nusantara, baik pada masa dakwah pra kolonial, masa kolonial, maupun pasca kolonial pada masa Indonesia merdeka.

Masa pemerintahan kolonial merupakan momentum kegiatan wakaf. Karena pada masa itu, perkembangan organisasi keagamaan, sekolah, madrasah, pondok pesantren, masjid, semuanya merupakan swadaya dan berdiri di atas tanah wakaf.

Namun, perkembangan wakaf kemudian hari tak mengalami perubahan yang berarti.

Kegiatan wakaf dilakukan terbatas untuk kegiatan keagamaan, seperti pembangunan masjid, mushalla, langgar, madrasah, perkuburan, sehingga kegiatan wakaf di Indonesia kurang bermanfaat secara ekonomis bagi rakyat banyak.

Walaupun beberapa aturan telah dibuat oleh pemerintah terkait dengan mekanisme wakaf, seperti PP Noor 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik, akan tetapi PP ini hanya mengatur wakaf pertanahan saja.

Ini berarti tak jauh beda dengan model wakaf pada periode awal, identik dengan wakaf tanah, dan kegunaannya pun terbatas pada kegiatan sosial keagamaan, seperti masjid, kuburan, madrasah, dan lain-lain.

Dalam perjalanannya, Peraturan Pemerintah ini bertahan cukup lama dan tidak ada aturan lain yang dibentuk hingga tahun 2004.

Karena minimnya regulasi yang mengatur tentang perwakafan, maka tidaklah heran jika perkembangan wakaf di Indonesia mengalami stagnasi.

Walaupun cukup banyak lembaga wakaf yang berdiri, akan tetapi hanya sebagian kecil lembaga wakaf (nazhir) saja yang mampu mengelola harta benda wakaf secara optimal.

Sehingga dapat dikatakan bahwa perkembangan wakaf di Indonesia belum mampu memberikan kontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Stagnasi perkembangan wakaf di Indonesia mulai mengalami dinamisasi ketika pada tahun 2001, beberapa praktisi ekonomi Islam mulai mengusung paradigma baru ke tengah masyarakat mengenai konsep baru pengelolaan wakaf tunai untuk peningkatan kesejahteraan umat.

Ternyata konsep tersebut menarik dan mampu memberikan energi untuk menggerakkan kemandegan perkembangan wakaf.

Kemudian pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut konsep tersebut dengan mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (waqf al-nuqud).

Fatwa MUI tersebut kemudian diperkuat oleh hadirnya UU No. 41/2004 tentang wakaf yang menyebutkan bahwa wakaf tidak hanya benda tidak bererak, tetapi juga dapat berupa benda bergerak, seperti uang.

Selain itu, diatur pula kebijakan perwakafan di Indonesia, mulai dari pembentukan nazhir sampai dengan pengelolaan harta wakaf.

Untuk dapat menjalankan fungsinya, UU ini masih memerlukan perangkat lain yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama tentang Wakaf Uang (PMA wakaf uang) yang akan menjadi juklak dalam implementasinya, serta adanya Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang akan berfungsi sebagai sentral nazhir wakaf.

Setelah melalui proses panjang, pada penghujung tahun 2006 terbitlah PP No. 42/2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf.


Setelah itu, pada juli 2007 keluar Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 75/M tahun 2007 yang memutuskan dan mengangkat keanggotaan BWI periode 2007-2010





Tidak ada komentar:

Posting Komentar