Rabu, 04 September 2019

MATRIKS DAN IMPLIKASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 (TBLN NO 5491) DAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

MATRIKS DAN IMPLIKASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2014 (TBLN NO 5491)
DAN
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
TENTANG JABATAN NOTARIS

UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
TENTANG JABATAN NOTARIS
UNDANG-UNDANG NO 2 TH 2014 TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TH 2004
TENTANG JABATAN NOTARIS
YANG DISAHKAN PD TGL 15-01-2014



KOMENTAR
Menimbang:
a.         bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, yang berintikan kebenaran dan keadilan;
b.         bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan melalui jabatan tertentu;
c.         bahwa notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum;
d.         bahwa jasa notaris dalam proses pembangunan makin meningkat sebagai salah satu kebutuhan hukum masyarakat;
e.         bahwa Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb. 1860:3) yang mengatur mengenai jabatan notaris tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;
f.           bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.

Menimbang:
a.         bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi setiap warga Negara,  
b.         bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan atau oleh pejabat yang berwenang.
c.         bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat,  perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum;
d.         bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan; 
e.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,  perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.


























BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.





2.    Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.

3.    Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

4.    Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai Notaris khusus untuk membuat akta tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notaris karena di dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang Notaris, sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh membuat akta dimaksud.


5.   Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.


6.   Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

7.    Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.




8.     Minuta Akta adalah asli Akta Notaris.

9.   Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa "diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya".
10.   Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa "diberikan sebagai kutipan ".
11.  Grosse Akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

12.    Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu wilayah jabatan Notaris.

13.    Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris.








14.    Menteri adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang kenotariatan.


Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) diubah sebagai berikut:

1.    Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, dan angka 14 diubah, serta angka 4 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
     Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.         Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.



2.         Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.

3.         Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

4.         Dihapus.









5.         Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.


6.         Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
7.         Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.



8.         Minuta Akta adalah asli Akta yang  mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
9.         Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya".
10.     Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai KUTIPAN".
11.     Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
12.     Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu kabupaten/kota.
13.     Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.  Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.


















































Saran untuk Peraturan Menteri:
-       Definisi Majelis Kehormatan Notaris à dalam PerMen tentang Pasal 66A ayat (3)
Catatan untuk Sosialisasi internal : Definisi Komparisi

7. terkait dengan SANKSI






8. Akta originali tidak boleh dibuat salinan.













BAB II
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

Bagian Pertama
Pengangkatan

Pasal 2
Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

BAB II
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

Bagian Pertama
Pengangkatan

Pasal 2
Tetap





Pasal 3
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a.   warga negara Indonesia;
b.   bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.   berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
d.   sehat jasmani dan rohani;
e.   berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
f.    telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
g.    tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.

2.       Ketentuan Pasal 3 huruf d dan huruf f diubah, serta ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf h sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a.         warga negara Indonesia;
b.         bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.          berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
d.         sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
e.         berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
f.           telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
g.         tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
h.        tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

















Materi Sosialisasi :
e.  termasuk CN dan Sp.N à lihat Pasal 90 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

f.  PP-INI membuat peraturan perkumpulan mengenai pemberian Rekomendasi Magang










Pasal 4
(1)     Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)     Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

"Saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris seria peraturan perundang-undangan lainnya.

bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.

bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris.

bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.

bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun."

Pasal 4
Tetap
Pasal 4

Pasal 5
Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai Notaris.

Pasal 5
Tetap

Pasal 6
Dalam hal pengucapan sumpah/janji tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, keputusan pengangkatan Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri.

Pasal 6
Tetap





Pasal 7
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:
a.       menjalankan jabatannya dengan nyata;
b.       menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; dan
c.       menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang agraria pertanahan, Organisasi Notaris, ketua pengadilan negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta bupati atau walikota di tempat Notaris diangkat.

3.    Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
(1)      Dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:
a.    menjalankan jabatannya dengan nyata;
b.    menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan  Majelis Pengawas Daerah; dan
c.     menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
(2)      Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
a.    peringatan tertulis;
b.    pemberhentian sementara;
c.     pemberhentian dengan hormat; atau
d.    pemberhentian dengan tidak hormat.





Pasal 7
-       Ayat (1) huruf b dan c dan ayat (2) : diatur dalam Peraturan Perkumpulan.





















Bagian Kedua
Pemberhentian

Pasal 8
(1)     Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena:
a.       meninggal dunia;
b.       telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
c.       permintaan sendiri;
d.       tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; atau
e.       merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g.

(2)      Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Pemberhentian

Pasal 8
Tetap












Pasal 9
(1)      Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
a.       dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
b.       berada di bawah pengampuan;
c.       melakukan perbuatan tercela; atau
d.       melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
(2)     Sebelum pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang.
(3)     Pemberhentian sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat.
(4)     Pemberhentian sementara berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

4.    Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
(1)   Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
a.    dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang; 
b.    berada di bawah pengampuan; 
c.     melakukan perbuatan tercela; 
d.    melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris; atau
e.    sedang menjalani masa penahanan.
(2)   Sebelum pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang.  
(3)   Pemberhentian sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat. 
(4) Pemberhentian sementara berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku paling lama 6 (enam) bulan.






Pasal 10
(1)      Notaris yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a atau huruf b dapat diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah dipulihkan haknya.
(2)      Notaris yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c atau huruf d dapat diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah masa pemberhentian sementara berakhir.



Pasal 10
Tetap


Pasal 11
(1)     Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti.

(2)     Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.
(3)     Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjuk Notaris Pengganti.
(4)     Apabila Notaris tidak menunjuk Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain. untuk menerima Protokol Notaris yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara.
(5)     Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pemegang sementara Protokol Notaris.
(6)     Notaris yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kembali jabatan Notaris dan Protokol Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kembali kepadanya.

5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11
(1)      Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti.
(2)      Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.
(3)      Cuti Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.




Pasal 12
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila:
a.   dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah       memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.   berada di bawah pengampuan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
c.   melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris; atau
d.   melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.

Pasal 12
Tetap


Pasal 13
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 13
Tetap

Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 14
Tetap

BAB III
KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN

Bagian Pertama
Kewenangan

Pasal 15
(1)      Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

(2)     Notaris berwenang pula:
a.   mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b.   membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c.   membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d.   melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e.   memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f.    membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g.   membuat akta risalah lelang.


         
(3)     Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.




6.    Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15
(1)      Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

(2)      Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:
a.  mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b.  membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku  khusus;
c.  membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d.  melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e.  memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g.    membuat Akta risalah lelang.


(3)   Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.






Pasal 15













-       ayat (2) huruf a :  perhatikan juga pengertian legalisasi dalam Penjelasan Pasal 15 ayat 2 huruf a, sesuai dengan: S 1916 no. 46 Pasal 1, BW pasal 1874,  1874A dan 1880; Rbg Pasal 286 ayat 2;

Usulan untuk Peraturan Pemerintah
-       ayat (2) huruf f : terkait pasal 17 huruf g, dan Pasal 19 ayat (2)
-       ayat (2) huruf g :


























Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 16
(1)      Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban:
a.   bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b.   membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
c.   mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
d.   memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
e.   merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
f.    menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
g.   membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
h.   membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan;
i.    mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
j.    mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
k.   mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
l.    membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris;
m.  menerima magang calon Notaris.




(2)      Menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan akta dalam bentuk originali.
(3)     Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akta:
a.   pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
b.   penawaran pembayaran tunai;
c.   protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
d.   akta kuasa;
e.   keterangan kepemilikan; atau
f.    akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)     Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat lebih dari I (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap akta tertulis kata-kata "berlaku sebagai satu dan satu berlaku untuk semua".

(5)     Akta originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
(6)     Bentuk dan ukuran cap/stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(7)     Pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.





(8)     Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dan ayat (7) tidak dipenuhi, akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
(9)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak berlaku untuk pembuatan akta wasiat.

7.    Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16
(1)      Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:
a.  bertindak amanah,  jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; 
b.  membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
c. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;
d. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
e. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;   
f.   merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
g.  menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
h.  membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
i.   membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan;
j.     mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
k.          mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
l.      mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
m. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan,  dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan
n.   menerima magang calon Notaris.
(2)      Menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan Akta in originali.
(3)      Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.     Akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
b.     Akta penawaran pembayaran tunai;
c.     Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
d.     Akta kuasa;
e.     Akta keterangan kepemilikan; dan
f.     Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)      Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap Akta tertulis kata-kata “BERLAKU SEBAGAI SATU DAN SATU BERLAKU UNTUK SEMUA".
(5)      Akta in originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
(6)    Bentuk dan ukuran cap atau stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(7)      Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
(8)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan terhadap pembacaan kepala Akta, komparasi, penjelasan pokok Akta secara singkat dan jelas, serta penutup Akta.
(9)      Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
(10)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku untuk pembuatan Akta wasiat.
(11)  Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l dapat dikenai sanksi berupa:
a.    peringatan tertulis;
b.    pemberhentian sementara;
c.     pemberhentian dengan hormat; atau
d.    pemberhentian dengan tidak hormat.
(12)  Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
(13)  Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.    

Pasal 16



-       Ayat (1) huruf c : dikaitkan dengan Pasal 47 (mengenai surat-surat yang dilekatkan); Pasal 44;
i. dilekatkan dalam lembar tersendiri;
ii. penghadap yang membubuhkan sidik jari adalah seluruh penghadap;
Cttn : pak Miftach discenting opinion;
iii. sidik jari yang mana ?  Pending ! mencari informasi/penjelasan dari DPR dan Pemerintah
         Kesimpulan Rapat 15/01/14:
Kesepakatan sebelum usaha PP-INI untuk  memperjuangkan pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (1) huruf c diperoleh dengan jelas dan tegas :
-   Pengertian surat dan dokumen adalah surat dan dokumen yang berhubungan dengan identitas diri Penghadap;
-   Untuk Minuta akta : tidak ada pencantuman sidik jari di dalam minuta, baik untuk akhir akta maupun perubahan akta;
-   Sedangkan untuk Pasal 16 ayat (1) huruf c, diartikan : bagi mereka yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan pada minuta, harus / wajib melekatkan sidik jari pada kertas tersendiri yang dilekatkan pada minuta akta.
-   Untuk mereka yang menandatangani minuta akta, melekatkan sidik jari dipergunakan untuk kepentingan kehati-hatian, guna memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c tersebut.
-   Yang dimaksud dengan sidik jari adalah cap ibu jari tangan kanan.




    Usulan untuk PerMen
-       Ayat (1) huruf f : ketentuan ini berlaku juga untuk werda Notaris;




-       Ayat (1) huruf k : dicatat pada tanggal pengiriman







-       Ayat (1) huruf m : yang dimaksud akta wasiat disini adalah akta penyimpanan (van depot) dan akta pengalamatan (van superscriptie) (lihat BW pasal 932, 938, 939, 940































Ayat 7 berkaitan dengan ayat (8) :
-       yang dimaksudkan secara singkat dan jelas akan menimbulkan penafsiran yang tidak jelas.
-       Syarat untuk memanfaatkan ayat (7) :
1)         Kehendak Penghadap;
2)         Penghadap harus bisa membaca dan menulis;
3)         Dapat melihat;
4)         Mampu membubuhkan tanda tangan dan paraf;
5)        Notaris dituntut mengetahui secara objektif bahwa Penghadap memahami isi akta;
6)        Harus diperhatikan mengenai rentang waktu pembacaan dan penandatanganan;
Catatan : Kepada Notaris harus berhati-hati ! Perhatikan ketentuan ayat (8) terhadap kepala Akta, komparisi, penjelasan pokok akta secara singkat dan jelas, serta penutup akta harus dibacakan.















8.    Di antara Pasal 16  dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16A
(1)      Calon Notaris yang sedang melakukan magang wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a.
(2)      Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Notaris juga wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta.

Pasal 16A :

Ayat (2) : dalam kedudukan sebagai Notaris Pengganti
Bagian Ketiga
Larangan

Pasal 17
Notaris dilarang:
a.       menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b.       meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c.       merangkap sebagai pegawai negeri;
d.       merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e.       merangkap jabatan sebagai advokat;
f.        merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan Usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
g.       merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris;
h.       menjadi Notaris Pengganti; atau
i.        melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

9.    Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17
(1)      Notaris dilarang:
a.    menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b.    meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c.     merangkap sebagai pegawai negeri;
d.    merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e.    merangkap jabatan sebagai advokat;
f.      merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
g.    merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
h.    menjadi Notaris Pengganti; atau
i.       melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.
(2)      Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
a.    peringatan tertulis;
b.    pemberhentian sementara;
c.     pemberhentian dengan hormat; atau
d.    pemberhentian dengan tidak hormat.

10.  
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN WILAYAH JABATAN NOTARIS

Bagian Pertama
Kedudukan

Pasal 18
(1)     Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
(2)     Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.

BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN WILAYAH JABATAN NOTARIS

Bagian Pertama
Kedudukan

Pasal 18
Tetap

Pasal 19
(1)     Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.
(2)     Notaris tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.

11. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19
(1)      Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.
(2)      Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris.
(3)      Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
(4)      Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi berupa:
a.    peringatan tertulis;
b.    pemberhentian sementara;
c.     pemberhentian dengan hormat; atau
d.    pemberhentian dengan tidak hormat.

12.  




Pasal 20
(1)     Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk perserikatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya.
(2)     Bentuk perserikatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh para Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dalam menjalankan jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah serta ayat (3) dihapus sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20
(1)      Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk persekutuan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya.
(2)      Bentuk persekutuan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh para Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)      Dihapus.

14.  
Bagian Kedua
Formasi Jabatan Notaris

Pasal 21
Menteri berwenang menentukan Formasi Jabatan Notaris pada daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan mempertimbangkan usul dari Organisasi Notaris.

Bagian Kedua
Formasi Jabatan Notaris

Pasal 21
Tetap




Pasal 22
(1)      Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
a.    kegiatan dunia usaha;
b.    jumlah penduduk; dan/atau
c.    rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22
(1)      Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
a. kegiatan dunia usaha;
b. jumlah penduduk; dan/atau
c. rata-rata jumlah Akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.
(2)      Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman untuk menentukan kategori daerah.
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris dan penentuan kategori daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Ketiga
Pindah Wilayah Jabatan Notaris

Pasal 23
(1)     Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan Notaris secara tertulis kepada Menteri.
(2)     Syarat pindah wilayah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah setelah 3 (tiga) tahun berturut-turut melaksanakan tugas jabatan pada daerah kabupaten atau kota tertentu tempat kedudukan Notaris.
(3)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah mendapat rekomendasi dari Organisasi Notaris.
(4)     Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pindah wilayah jabatan Notaris diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pindah Wilayah Jabatan Notaris

Pasal 23 
Tetap


Pasal 24
Dalam keadaan tertentu atas permohonan Notaris yang bersangkutan, Menteri dapat memindahkan seorang Notaris dari satu wilayah jabatan ke wilayah jabatan lain.

Pasal 24
Tetap

BAB V
CUTI NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI

Bagian Pertama
Cuti Notaris

Pasal 25
(1)     Notaris mempunyai hak cuti.
(2)     Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatan selama 2 (dua) tahun.








(3)     Selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti.

BAB V
CUTI NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI

Bagian Pertama
Cuti Notaris

Pasal 25
Tetap



Pasal 26
(1)     Hak cuti sebagaimana d maksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat diambil setiap tahun atau sekaligus untuk beberapa tahun.
(2)     Setiap pengambilan cuti paling lama 5 (lima) tahun sudah termasuk perpanjangannya.
(3)     Selama masa jabatan Notaris jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 26
Tetap

Pasal 27
(1)     Notaris mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai usulan penunjukan Notaris Pengganti.
(2)     Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pejabat yang berwenang, yaitu:
a.    Majelis Pengawas Daerah, dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 (enam) bulan;
b.   Majelis Pengawas Wilayah, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun; atau
c.   Majelis Pengawas Pusat, dalam jangka waktu cuti lebih dari 1 (satu) tahun.
(3)     Permohonan cuti dapat diterima atau ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan izin cuti.
(4)     Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada Majelis Pengawas Pusat.
(5)     Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah.

Pasal 27
Tetap

Pasal 28
Dalam keadaan mendesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari Notaris dapat mengajukan permohonan cuti kepada Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).

Pasal 28
Tetap

Pasal 29
(1)     Surat keterangan izin cuti paling sedikit memuat:
a.   nama Notaris;
b.   tanggal mulai dan berakhirnya cuti; dan.
c.   nama Notaris Pengganti disertai dokumen yang mendukung Notaris Pengganti tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)      Tembusan surat keterangan izin cuti dari Majelis Pengawas Daerah disampaikan kepada Menteri, Majelis Pengawas Pusat, dan Majelis Pengawas Wilayah.
(3)     Tembusan surat keterangan izin cuti dan Majelis Pengawas Wilayah disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas Pusat.
(4)     Tembusan surat keterangan izin cuti dari Menteri disampaikan kepada Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Daerah.

Pasal 29
Tetap

Pasal 30
(1)     Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengeluarkan sertifikat cuti.
(2)     Sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data pengambilan cuti.
(3)     Data pengambilan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat oleh Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(4)     Pada setiap permohonan cuti dilampirkan sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)     Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengeluarkan duplikat sertifikat cuti atas sertifikat cuti yang sudah tidak dapat digunakan atau hilang, dengan permohonan Notaris yang bersangkutan.


Pasal 30
Tetap

Pasal 31
(1)     Permohonan cuti dapat ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
(2)     Penolakan permohonan cuti harus disertai alasan penolakan.
(3)     Penolakan permohonan cuti oleh Majelis Pengawas Daerah dapat diajukan banding kepada Majelis Pengawas Wilayah.
(4)     Penolakan permohonan cuti oleh Majelis Pengawas Wilayah dapat diajukan banding kepada Majelis Pengawas Pusat.

Pasal 31
Tetap




Pasal 32
(1)     Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti.
(2)     Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir.
(3)     Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah.

13.     Ketentuan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32
(1)      Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti.
(2)      Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir.
(3)      Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
(4)      Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dikenai sanksi berupa:
a.    peringatan tertulis;
b.    pemberhentian sementara;
c.     pemberhentian dengan hormat; atau
d.  pemberhentian dengan tidak hormat.

14.      


Bagian Kedua
Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris

14. Judul Bagian Kedua BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

   Bagian Kedua
Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris

15.  

Pasal 33
(1)     Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2)     Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.


15. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33

(1)      Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2)      Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.


Pasal 34
(1)      Apabila dalam satu wilayah jabatan hanya terdapat 1 (satu) Notaris, Majelis Pengawas Daerah dapat menunjuk Notaris Pengganti Khusus yang berwenang untuk membuat akta untuk kepentingan pribadi Notaris tersebut atau keluarganya.
(2)     Penunjukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disertai dengan serah terima Protokol Notaris.
(3)     Notaris Pengganti Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diambil sumpah/janji jabatan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

16. Pasal 34 dihapus.

17.  



Pasal 35
(1)      Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda dua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.
(2)     Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3)     Apabila Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
(4)     Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada Majelis Pengawas Daerah paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
(5)     Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat membuat akta atas namanya sendiri dan mempunyai Protokol Notaris.

18. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35
(1)      Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.
(2)      Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3)      Apabila Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
(4)      Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada Majelis Pengawas Daerah paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
(5)      Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat membuat Akta atas namanya sendiri dan mempunyai Protokol Notaris.

19.  
BAB VI
HONORARIUM

Pasal 36
(1)     Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.
(2)     Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
(3)     Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
a.   sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);
b.   di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau
c.   di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 % (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.
(4)     Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).




Pasal 36
Tetap




Pasal 37
Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
18. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37
(1)      Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
(2)      Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
a.    peringatan lisan;
b.    peringatan tertulis;
c.     pemberhentian sementara;
d.    pemberhentian dengan hormat; atau
e.    pemberhentian dengan tidak hormat.

19.  
BAB VII
AKTA NOTARIS

Bagian Pertama
Bentuk dan Sifat Akta

Pasal 38
(1)     Setiap akta Notaris terdiri atas:
a.    awal akta atau kepala akta;
b.    badan akta; dan
c.    akhir atau penutup akta.
(2)      Awal akta atau kepala akta memuat:
a.    judul akta;
b.    nomor akta;
c.    jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
d.    nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3)      Badan akta memuat:
a.   nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
b.    keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c.    isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
d.   nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
(4)      Akhir atau penutup akta memuat:
a.    uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf I atau Pasal 16 ayat (7);
b.   uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada;
c.   nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
d.   uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
(5)     Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

20. Ketentuan ayat (5) Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38
(1)     Setiap akta Notaris terdiri atas:
a.    awal akta atau kepala akta;
b.    badan akta; dan
c.    akhir atau penutup akta.
(2)     Awal akta atau kepala akta memuat:
a.    judul akta;
b.    nomor akta;
c.    jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
d.    nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3)      Badan akta memuat:
a.   nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
b.    keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c.    isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
d.   nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
(4)      Akhir atau penutup akta memuat:
a.    uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf I atau Pasal 16 ayat (7);
b.   uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada;
c.   nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
d.   uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
(5)     Akta Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

21.  
Pasal 39
(1)      Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.   paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b.   cakap melakukan perbuatan hukum.
(2)     Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
(3)     Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.

22. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39
(1)      Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.   paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b.   cakap melakukan perbuatan hukum.
(2)     Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
(3)     Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.

23.  


Pasal 40
(1)     Setiap akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.
(2)     Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.   paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah;
b.   cakap melakukan perbuatan hukum;
c.   mengerti bahasa yang digunakan dalam akta;
d.   dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan
e.   tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.
(3)     Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenal oleh Notaris u atau diperkenalkan kepada Notaris atau diterangkan tentang identitas dan kewenangannya kepada Notaris oleh penghadap.
(4)     Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan saksi dinyatakan secara tegas dalam akta.

24. Ketentuan ayat (2) Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40
(1)     Setiap akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.
(2)     Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.   paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau sebelumnya telah menikah;
b.   cakap melakukan perbuatan hukum;
c.   mengerti bahasa yang digunakan dalam akta;
d.   dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan
e.   tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.
(3)     Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepada Notaris atau diterangkan tentang identitas dan kewenangannya kepada Notaris oleh penghadap.
(4)     Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan saksi dinyatakan secara tegas dalam akta.

25.  



Pasal 41
Apabila ketentuan dalam Pasal 39 dan Pasal 40 tidak dipenuhi, akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

26. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40  mengakibatkan Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

27.  
Pasal 42
(1)     Akta Notaris dituliskan dengan jelas dalam hubungan satu sama lain yang tidak terputus-putus dan tidak menggunakan singkatan.
(2)     Ruang dan sela kosong dalam akta digaris dengan jelas sebelum akta ditandatangani, kecuali untuk akta yang dicetak dalam bentuk formulir berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)     Semua bilangan untuk menentukan banyaknya atau jumlahnya sesuatu yang disebut dalam akta, penyebutan tanggal, bulan, dan tahun dinyatakan dengan huruf dan harus didahului dengan angka.
(4)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi surat kuasa yang belum n menyebutkan nama penerima kuasa.

Pasal 42
Tetap




Pasal 43
(1)     Akta dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2)     Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
(3)     Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
(4)     Akta dapat dibuat dalam bahasa lain yang dipahami oleh Notaris dan saksi apabila pihak yang berkepentingan menghendaki sepanjang undang-undang tidak menentukan lain.
(5)     Dalam hal akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.

28. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43
(1)   Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2)   Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
(3)   Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing.
(4)   Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia;
(5)   Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
(6)   Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
  


Pasal 43

-       Penerjemahan dibuat oleh Penerjemah Resmi secara tertulis dan dilekatkan pada minuta akta;
-       Perhatikan pula ketentuan Pasal 31 Undang-Undang No 24/2009 tentang Bahasa, Lambang Negara, dan Bendera.





Pasal 44
(1)     Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya.
(2)     Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas dalam akta.
(3)     Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) ditandatangani oleh penghadap, Notaris, saksi, dan penerjemah resmi.
(4)     Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 43 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.

29. Ketentuan ayat (2) Pasal 44 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1)      Segera setelah Akta dibacakan, Akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya.
(2)      Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.
(3)      Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) ditandatangani oleh penghadap, Notaris, saksi, dan penerjemah resmi.
(4)      Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.
(5)      Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.



Pasal 45
(1)     Dalam hal penghadap mempunyai kepentingan hanya pada bagian tertentu dari akta, hanya bagian akta tertentu tersebut yang dibacakan kepadanya.
(2)     Apabila bagian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan atau dijelaskan, penghadap membubuhkan paraf dan tanda tangan pada bagian tersebut.
(3)     Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.

Pasal 45
Tetap

Pasal 46
(1)     Apabila pada pembuatan pencatatan harta kekayaan atau berita acara mengenai suatu perbuatan atau peristiwa, terdapat penghadap yang:
a.   menolak membubuhkan tanda tangannya; atau
b.   tidak hadir pada penutupan akta, sedangkan penghadap belum menandatangani akta tersebut,
hal tersebut harus dinyatakan dalam akta dan akta tersebut tetap merupakan akta otentik.
(2)     Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan dalam akta dengan mengemukakan alasannya.

Pasal 46
Tetap

Pasal 47
(1)     Surat kuasa otentik atau surat lainnya yang menjadi dasar kewenangan pembuatan akta yang dikeluarkan dalam bentuk originali atau surat kuasa di bawah tangan wajib dilekatkan pada Minuta Akta.
(2)     Surat kuasa otentik yang dibuat dalam bentuk Minuta Akta diuraikan dalam akta.
(3)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dilakukan apabila surat kuasa telah dilekatkan pada akta yang dibuat di hadapan Notaris yang sama dan hal tersebut dinyatakan dalam akta.

Pasal 47
Tetap




Pasal 48
(1)     Isi akta tidak boleh diubah atau ditambah, baik berupa penulisan tindih, penyisipan, pencoretan, atau penghapusan dan menggantinya dengan yang lain.
(2)     Perubahan atas akta berupa penambahan, penggantian, atau pencoretan dalam akta hanya sah apabila perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

30. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 48
(1)      Isi Akta dilarang untuk diubah dengan :
a. diganti;
b. ditambah;
c. dicoret;
d. disisipkan;
e. dihapus; dan/atau
f. ditulis tindih.
(2)      Perubahan isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan dan sah jika  perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
(3)      Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.





Pasal 48
Catatan : hati-hati membuat renvoi, dapat mengakibatkan terdegradasi kekuatan hukum akta;

Pasal 48 s/d Pasal 50
-       Penghadap yang tidak dapat bertandatangan tidak perlu membubuhkan cap ibu jari atau tanda pengesahan lainnya;
-        
Pasal 49
(1)     Setiap perubahan atas akta dibuat di sisi kiri akta.
(2)     Apabila suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir akta, sebelum penutup akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan.
(3)     Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah mengakibatkan perubahan tersebut batal.

31. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49
(1)      Setiap perubahan atas Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dibuat di sisi kiri Akta.
(2)      Dalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan.
(3)      Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah mengakibatkan perubahan tersebut batal.
(4)   Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.



Pasal 50
(1)      Apabila dalam akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, hal tersebut dilakukan demikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi akta.
(2)     Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
(3)     Apabila terjadi perubahan lain terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan itu dilakukan pada sisi akta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49.
(4)     Pada penutup setiap akta dinyatakan jumlah perubahan, pencoretan, dan penambahan.

32. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50
(1)      Jika dalam Akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, pencoretan dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri Akta.
(2)      Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
(3)      Dalam hal terjadi perubahan lain terhadap pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan itu dilakukan pada sisi kiri Akta sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
(4)      Pada penutup setiap Akta dinyatakan tentang ada atau tidak adanya perubahan atas pencoretan.
(5)   Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta dalam Pasal 38 ayat (4) huruf d tidak dipenuhi, Akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.


Pasal 51
(1)     Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis -dan/atau kesalahan ketik yang terdapat paada Minuta Akta yang telah ditandatangani.
(2)     Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.
(3)     Salinan akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada para pihak.

33. Ketentuan ayat (2) Pasal 51 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51
(1)      Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.
(2)      Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan.
(3)      Salinan Akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada para pihak.
(4)      Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.





Pasal 51
-       Dibuat dengan mendatangkan penghadap dan dalam Berita Acara Notaril;

Pasal 52
(1)     Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.
(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, apabila orang tersebut pada ayat (1) kecuali Notaris sendiri, menjadi penghadap dalam penjualan di muka umum, sepanjang penjualan itu dapat dilakukan di hadapan Notaris, persewaan umum, atau pemborongan umum, atau menjadi anggota rapat yang risalahnya dibuat oleh Notaris.
(3)     Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan apabila akta itu ditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang membuat akta itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan Bunga kepada yang bersangkutan.

Pasal 52
Tetap

Pasal 53
Akta Notaris tidak boleh memuat penetapan atau ketentuan yang memberikan sesuatu hak dan/atau keuntungan bagi:
a.     Notaris, istri atau suami Notaris;
b.     saksi, istri atau suami saksi; atau
c.     orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris atau saksi, baik hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat maupun hubungan perkawinan sampai dengan derajat ketiga.

Pasal 53
Tetap

Bagian Kedua
Grosse Akta, Salinan Akta, dan Kutipan Akta

Pasal 54
Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

34. Ketentuan Pasal 54 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sebagai berikut:

Pasal 54
(1)      Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung padaAkta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2)      Notaris yang melanggar ketetnuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
a.    peringatan tertulis;
b.    pemberhentian sementara;
c.     pemberhentian dengan hormat; atau
d.    pemberhentian dengan tidak hormat.


35.  
Pasal 55
(1)     Notaris yang mengeluarkan Grosse Akta membuat catatan pada minuta akta mengenai penerima Grosse Akta dan tanggal pengeluaran dan catatan tersebut ditandatangani oleh Notaris.
(2)     Grosse Akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan Notaris adalah Salinan Akta yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
(3)     Grosse Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada bagian kepala akta memuat frasa "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", dan pada bagian akhir atau penutup akta memuat frasa "diberikan sebagai grosse pertama", dengan menyebutkan nama orang yang memintanya dan untuk siapa grosse dikeluarkan serta tanggal pengeluarannya.
(4)     Grosse Akta kedua dan selanjutnya hanya dapat diberikan kepada orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 berdasarkan penetapan pengadilan.

Pasal 55
Tetap

Pasal 56
(1)     Akta originali, Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta yang dikeluarkan oleh Notaris wajib dibubuhi teraan cap/stempel.
(2)     Teraan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pula dibubuhkan pada salinan surat yang dilekatkan pada Minuta Akta.
(3)     Surat di bawah tangan yang disahkan atau dilegalisasi, surat di bawah tangan yang didaftar dan pencocokan fotokopi oleh Notaris wajib diberi teraan cap/stempel serta paraf dan tanda tangan Notaris.

Pasal 56
Tetap

Pasal 57
Grosse Akta, Salinan Akta, Kutipan Akta Notaris, atau pengesahan surat di bawah tangan yang dilekatkan pada akta yang disimpan dalam Protokol Notaris, hanya dapat dikeluarkan oleh Notaris yang membuatnya, Notaris Pengganti, atau pemegang Protokol Notaris yang sah.

Pasal 57
Tetap

Bagian Ketiga
Pembuatan, Penyimpanan, dan Penyerahan Protokol Notaris

Pasal 58
(1)     Notaris membuat daftar akta, daftar surat di bawah tangan yang disahkan, daftar surat di bawah tangan yang dibukukan, dan daftar surat lain yang diwajibkan oleh Undang-Undang ini.
(2)     Dalam daftar akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris setiap hari mencatat semua akta yang dibuat oleh atau di hadapannya, baik dalam bentuk Minuta Akta maupun originali, tanpa sela-sela kosong,, masing-masing dalam ruang yang ditutup dengan garis-garis tinta, dengan mencantumkan nomor unit, nomor bulanan, tanggal, sifat akta, dan nama semua orang yang bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun sebagai kuasa orang lain.
(3)     Akta yang dikeluarkan dalam bentuk originali yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih pada saat yang sama, dicatat dalam daftar dengan satu nomor.
(4)     Setiap halaman dalam daftar diberi nomor unit dan diparaf oleh Majelis Pengawas Daerah, kecuali pada halaman pertama dan terakhir ditandatangani oleh Majelis Pengawas Daerah.
(5)     Pada halaman sebelum halaman pertama dicantumkan keterangan tentang jumlah halaman daftar akta yang ditandatangani oleh Majelis Pengawas Daerah.
(6)     Dalam daftar surat di bawah tangan yang disahkan dan daftar surat di bawah tangan yang dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris setiap hari mencatat surat di bawah tangan yang disahkan atau dibukukan, tanpa sela-sela kosong, masing-masing dalam ruang yang ditutup dengan garis-garis tinta, dengan mencantumkan nomor unit, tanggal, sifat surat, dan nama semua orang yang bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun sebagai kuasa orang lain.





Pasal 58
Tetap

Pasal 59
(1)     Notaris membuat daftar klapper untuk daftar akta dan daftar surat di bawah tangan yang disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), disusun menurut abjad dan dikerjakan setiap bulan.
(2)     Daftar klapper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama semua orang yang menghadap dengan menyebutkan. di belakang tiap-tiap nama, sifat, dan nomor akta, atau surat yang dicatat dalam daftar akta dan daftar surat di bawah tangan.

Pasal 59
Tetap

Pasal 60
(1)     Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris Pengganti atau Notaris Pengganti Khusus dicatat dalam daftar akta.
(2)     Surat di bawah tangan yang disahkan dan surat di bawah tangan yang dibukukan, dicatat dalam daftar surat di bawah tangan yang disahkan dan daftar surat di bawah tangan yang dibukukan.

36. Ketentuan ayat (1) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60
(1)      Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris Pengganti dicatat dalam daftar akta.
(2)      Surat di bawah tangan yang disahkan dan surat di bawah tangan yang dibukukan, dicatat dalam daftar surat di bawah tangan yang disahkan dan daftar surat di bawah tangan yang dibukukan.

37.  
Pasal 61
(1)     Notaris, secara sendiri atau melalui kuasanya, menyampaikan secara tertulis salinan yang telah disahkannya dari daftar akta dan daftar lain yang dibuat pada bulan sebelumnya paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya kepada Majelis Pengawas Daerah.
(2)     Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Notaris tidak membuat akta, Notaris, secara sendiri atau melalui kuasanya menyampaikan hal tersebut secara tertulis kepada Majelis Pengawas Daerah dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 61
Tetap

Pasal 62
Penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris:
a.    meninggal dunia;
b.    telah berakhir masa jabatannya;
c.    minta sendiri;
d.    tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
e.    diangkat menjadi pejabat negara;
f.     pindah wilayah jabatan;
g.    diberhentikan sementara; atau
h.    diberhentikan dengan tidak hormat.

Pasal 62
Tetap




Pasal 63
(1)     Penyerahan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan pembuatan berita acara penyerahan Protokol Notaris yang ditandatangani oleh yang menyerahkan dan yang menerima Protokol Notaris.
(2)     Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh ahli waris Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah.
(3)     Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf g, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah jika pemberhentian sementara lebih dari 3 (tiga) bulan.
(4)     Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, atau huruf h, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah.
(5)     Protokol Notaris dari Notaris lain yang pada waktu penyerahannya berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih diserahkan oleh Notaris penerima Protokol Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah.

38. Ketentuan Pasal 63 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63
(1)   Penyerahan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan pembuatan berita acara penyerahan Protokol Notaris yang ditandatangani oleh yang menyerahkan dan yang menerima Protokol Notaris.
(2)   Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh ahli waris Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah.
(3)   Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf g, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah jika pemberhentian sementara lebih dari 3 (tiga) bulan.
(4)   Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, atau huruf h, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah.
(5)   Protokol Notaris dari Notaris lain yang pada waktu penyerahannya berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih diserahkan oleh Notaris penerima Protokol Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah.
(6)   Dalam hal Protokol Notaris tidak diserahkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Pengawas Daerah berwenang untuk mengambil Protokol Notaris.












39.  
Pasal 64
(1)     Protokol Notaris dari Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara diserahkan kepada Notaris yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah.
(2)     Notaris pemegang Protokol Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta.

Pasal 64
Tetap




Pasal 65
Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.
40. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

   Pasal 65        
Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.

41.  

42. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 65A
Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59 dapat dikenai sanksi berupa :
a.         peringatan tertulis;
b.         pemberhentian sementara;
c.          pemberhentian dengan hormat; atau
d.         pemberhentian dengan tidak hormat.

43.  


BAB VIII
PENGAMBILAN MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS

44. Judul Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
BAB VIII
PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA
DAN   PEMANGGILAN NOTARIS

45.  




Pasal 66
(1)     Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a.   mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b.   memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.



(2)     Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.

46. Ketentuan ayat (1) Pasal 66 diubah serta ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 66
(1)      Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
a.    mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b.    memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
(2)      Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.
(3)      Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.
(4)      Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.

47.  

48.   Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 66A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66A
(1)      Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk majelis kehormatan Notaris.
(2)      Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur:
a.    Notaris sebanyak 3 (tiga) orang;
b.    pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan
c.     ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang.
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.

49.    
BAB IX
PENGAWASAN
Bagian Pertama
Umum

Pasal 67
(1)     Pengawasan  atas Notaris dilakukan oleh Menteri.
(2)     Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk Majelis Pengawas.
(3)     Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur:
a.  pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b.  organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c.  ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
(4)     Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, keanggotaan dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(5)     Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.
(6)     Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris.

50. Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 67 diubah   sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 67
(1)     Pengawasan  atas Notaris dilakukan oleh Menteri.
(2)     Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk Majelis Pengawas.
(3)     Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur:
a.  pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b.  organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c.  ahli atau akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
(4)     Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, keanggotaan dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(5)     Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.
(6)     Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris.

51.  
Pasal 68
Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) terdiri atas:
a.     Majelis Pengawas Daerah;
b.     Majelis Pengawas Wilayah; dan
c.     Majelis Pengawas Pusat.

Pasal 68
Tetap

Bagian Kedua
Majelis Pengawas Daerah

Pasal 69
(1)     Majelis Pengawas Daerah dibentuk di kabupaten atau kota.
(2)     Keanggotaan Majelis Pengawas Daerah terdiri atas unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).
(3)     Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah dipilih dari dan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)     Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pengawas Daerah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5)     Majelis Pengawas Daerah dibantu oleh seorang sekretaris atau lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Daerah.

52. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 69 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 69
(1) Majelis Pengawas Daerah dibentuk di Kabupaten/ Kota.
(2) Keanggotaan Majelis Pengawas Daerah terdiri atas unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).
(2a) Dalam hal di suatu Kabupaten/Kota, jumlah Notaris tidak sebanding dengan jumlah anggota Majelis Pengawas Daerah, dapat dibentuk Majelis Pengawas Daerah gabungan untuk beberapa Kabupaten/Kota.
(3)  Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah dipilih dari dan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)  Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pengawas Daerah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5)  Majelis Pengawas Daerah dibantu oleh seorang sekretaris atau lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Daerah.

53.  
Pasal 70
Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a.       menyelenggarakan sidang untuk. memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris;
b.       melakukan pemeriksaan; terhadap Protokol Notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu;
c.       memberikan izin cuti untuk waktu sampai dengan 6 (enam) bulan;
d.       menetapkan Notaris Pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan;
e.       menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat serah terima Protokol Notaris telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih;
f.       menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang sementara Protokol Notaris yang diangkat sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4);
g.       menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
h.       membuat dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g kepada Majelis Pengawas Wilayah.

Pasal 70
Tetap

Pasal 71
Majelis Pengawas Daerah berkewajiban:
a.       mencatat pada buku daftar yang termasuk dalam Protokol Notaris dengan menyebutkan tanggal pemeriksaan, jumlah akta serta jumlah surat di bawah tangan yang disahkan dan yang dibuat sejak tanggal pemeriksaan terakhir;
b.       membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikannya kepada Majelis Pengawas Wilayah setempat, dengan tembusan k°pada Notaris yang bersangkutan, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Pusat;
c.       merahasiakan isi akta dan hasil pemeriksaan;
d.       menerima salinan yang telah disahkan dari daftar akta dan daftar lain dari Notaris dan merahasiakannya;
e.       memeriksa laporan masyarakat terhadap Notaris dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Majelis Pengawas Wilayah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan tembusan kepada pihak yang melaporkan, Notaris yang bersangkutan, Majelis Pengawas Pusat, dan Organisasi Notaris.
f.        menyampaikan permohonan banding terhadap keputusan penolakan cuti.

Pasal 71
Tetap

Bagian Ketiga
Majelis Pengawas Wilayah
Pasal 72


(1)    Majelis Pengawas Wilayah dibentuk dan berkedudukan di ibukota provinsi.
(2)    Keanggotaan Majelis Pengawas Wilayah terdiri atas unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).
(3)    Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah dipilih dari dan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)    Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pengawas Wilayah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5)    Majelis Pengawas Wilayah dibantu oleh seorang sekretaris atau lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Wilayah.



Pasal 72
Tetap

Pasal 73
(1)      Majelis Pengawas Wilayah berwenang:
a.   menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui Majelis Pengawas Wilayah;
b.   memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.   memberikan izin cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun;
d.   memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis Pengawas Daerah yang menolak cuti yang diajukan oleh Notaris pelapor;
e.  memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis;
f.   mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa:
1)       pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau
2)       pemberhentian dengan tidak hormat.
g.   membuat berita acara atas setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f.
(2)     Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersifat final.
(3)     Terhadap setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dibuatkan berita acara.

54. Ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a dan huruf e diubah serta huruf g dihapus sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 73

(1)    Majelis Pengawas Wilayah berwenang:
a.    menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang dapat disampaikan melalui Majelis Pengawas Daerah;
b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.    memberikan izin cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun;
d.    memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis Pengawas Daerah yang menolak cuti yang diajukan oleh Notaris pelapor;
e.    memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis;
f.      mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa:
1)    pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau
1)         pemberhentian dengan tidak hormat.
g.    Dihapus.
(2)    Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersifat final.
(3)    Terhadap setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dibuatkan berita acara.

55.  
Pasal 74
(1)     Pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a bersifat tertutup untuk umum.
(2)     Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Wilayah.

Pasal 74
Tetap

Pasal 75
Majelis Pengawas Wilayah berkewajiban:
a.       menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f kepada Notaris yang bersangkutan dengan tembusan kepada Majelis Pengawas Pusat, dan Organisasi Notaris; dan
b.       menyampaikan pengajuan banding dari Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti.

Pasal 75
Tetap

Bagian Keempat
Majelis Pengawas Pusat

Pasal 76
(1)     Majelis Pengawas Pusat dibentuk dan berkedudukan di ibukota negara.
(2)     Keanggotaan Majelis Pengawas Pusat terdiri atas unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).
(3)     Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat dipilih dari dan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)     Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pengawas Pusat. adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5)     Majelis Pengawas Pusat dibantu oleh seorang sekretaris atau lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Pusat.

Pasal 76
Tetap

Pasal 77
Majelis Pengawas Pusat berwenang:
a.      menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti;
b.      memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.      menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara; dan
d.      mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri.

Pasal 77
Tetap

Pasal 78
(1)     Pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a bersifat terbuka untuk umum.
(2)     Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan sidang Majelis Pengawas Pusat.

Pasal 78
Tetap

Pasal 79
Majelis Pengawas Pusat berkewajiban menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a kepada Menteri dan Notaris yang bersangkutan dengan tembusan kepada Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah yang bersangkutan serta Organisasi Notaris.

Pasal 79
Tetap

Pasal 80
(1)     Selama Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya, Majelis Pengawas Pusat mengusulkan seorang pejabat sementara Notaris kepada Menteri.
(2)     Menteri menunjuk Notaris yang akan menerima Protokol Notaris dari Notaris yang diberhentikan sementara.

Pasal 80
Tetap




Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan organisasi dan tata kerja, serta tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri.

56. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan organisasi dan tata kerja, anggaran serta tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri.

57.  
BAB X
ORGANISASI NOTARIS

Pasal 82
(1)     Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris.
(2)     Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

58. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 82
(1)      Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris.
(2)      Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia.
(3)      Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris.
(4)      Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Notaris.
(5)      Ketentuan mengenai penetapan, pembinaan, dan pengawasan Organisasi Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.




Pasal 82
Usulan utk Peraturan Menteri : oleh karena ayat 3 dan ayat 5 bertentangan, agar ditunda pembuatan PerMen ttg pasal ini;

Pasal 83
(1)     Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris.
(2)     Organisasi Notaris memiliki buku daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas
Pasal 83
Tetap

BAB XI
KETENTUAN SANKSI

Pasal 84
Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 52 yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan Bunga kepada Notaris.

59. Ketentuan Bab XI dihapus

BAB XI
KETENTUAN SANKSI

Pasal 84

Dihapus
60.  
Pasal 85
Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 16 ayat (1). huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf d, Pasal 16 ayat (1) huruf e, Pasal 16 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf g, Pasal 16 ayat (1) huruf h, Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf j, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, dan/atau Pasal 63, dapat dikenai sanksi berupa:
a.     teguran lisan;
b.     teguran tertulis;
c.     pemberhentian sementara;
d.     pemberhentian dengan hormat; atau
e.     pemberhentian dengan tidak hormat.

Pasal 85

Dihapus

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 86
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan jabatan Notaris tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

 Pasal 86
Tetap

Pasal 87
Notaris yang telah diangkat pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 87
Tetap

Pasal 88
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan untuk diangkat menjadi Notaris yang sudah memenuhi persyaratan secara lengkap dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.

61. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.     pengajuan permohonan sebagai Notaris yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
b.     Masa magang yang telah dijalani calon Notaris tetap diperhitungkan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

62.  
Pasal 89
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kode Etik Notaris yang sudah ada tetap berlaku sampai ditetapkan Kode Etik yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 89
Tetap

Pasal 90
Lulusan pendidikan Spesialis Notariat yang belum diangkat sebagai Notaris pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku tetap dapat diangkat menjadi Notaris menurut Undang-Undang ini.


Pasal 90
Tetap

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 91
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1.   Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb 1860:3) sebagaimana telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1945 Nomor 101;
2.   Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris;
3.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 700);
4.   Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379); dan
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah/Janji Jabatan Notaris,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




Pasal 91
Tetap


63. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 91A dan Pasal 91 B yang  berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91A
Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 92), Pasal 16 ayat (11) dan ayat (13), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 65A diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 91B
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.


64.  
Pasal 92
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Pasal 92
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar