MATRIKS
PERBANDINGAN
PERUBAHAN
UU NO. 30 TAHUN 2004 -TENTANG JABATAN NOTARIS
(Arsip/Dokumentasi/Pustaka
Notaris/PPAT Herman Adriansyah, SH, MH.)
NO.
|
KETERANGAN
|
UUJN 30 Thn 2004
|
INVENTARISASI PERUBAHAN PP INI
|
HASIL
PEMBAHASAN PANJA BALEG DPR RI
|
|
KETENTUAN
UMUM
|
|
|
|
1.
|
Pasal 1 ayat 1
|
Notaris adalah pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik dankewenangan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
|
Notaris adalah pejabat umum yang
satu-satunyayang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dan peraturan
perundang-undangan lainnya, sepanjang pembuatan akta tersebut tidak juga
ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan
undang-undang.
|
Kembali ke UUJN 30 Tahun
2004
|
2.
|
Pasal 1 ayat 4
|
Notaris Pengganti Khusus adalah seorang
yang diangkat sebagai Notaris khusus untukmembuat akta tertentu sebagaimana
disebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notariskarena di dalam satu
daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang Notaris,sedangkan Notaris
yang bersangkutan menurut ketentuan Undang-Undang ini tidak bolehmembuat akta
dimaksud.
|
Dihapus
|
Dihapus
|
3.
|
Pasal 1 ayat 5
|
Organisasi Notaris adalah organisasi
profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulanyang berbadan hukum.
|
Organisasi Notaris adalah Ikatan
Notaris
|
Kembali ke UUJN 30 Tahun
2004
|
4.
|
Pasal 1 ayat 7
|
Akta Notaris adalah akta otentik yang
dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentukdan tata cara yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
|
Akta Notaris adalah akta otentik yang
dibuat oleh (akta pejabat) atau di hadapan (akta pihak) Notaris
menurut bentukdan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, yang
mempunyai bukti sempurna
|
Kembali ke UUJN 30 Tahun
2004
|
5.
|
Pasal 1 ayat 13
|
Protokol Notaris adalah kumpulan
dokumen yang merupakan arsip negara yang harusdisimpan dan dipelihara oleh
Notaris.
|
Protokol Notaris adalah kumpulan
dokumen yang merupakan arsip negara yang harusdisimpan dan dipelihara oleh
Notaris berdasarkan Undang-undang ini.
|
Kembali ke UUJN 30 Tahun
2004
|
a.
|
|
|
|
|
b.
|
Bagian
Pertama Pengangkatan
|
|
|
|
6.
|
Pasal 3 huruf f
|
telah menjalani magang atau nyata-nyata
telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalamwaktu 12 (dua belas) bulan
berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atasrekomendasi
Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
|
setelah lulus Pendidikan Notariat
menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris
dalamwaktu 36 (tiga puluh enam) bulan berturut-turut atas
rekomendasi organisasi notaris dengan mendapatkan sertifikasi
magang dan organisasi
|
telah menjalani magang atau nyata-nyata
telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan
berturut-turut sebelum strata dua kenotariatan dan 12 (dua belas) bulanberturut-turut
setelah lulus strata dua kenotariatan pada kantor Notaris atas
prakarsa sendiri atau atasrekomendasi Organisasi Notaris; dan
|
7.
|
Pasal 3 tambahan huruf h
baru
|
|
Memperoleh sertifikat
kode etik dari organisasi notaris
|
Dihapus atau Ditolak
Panja Baleg DPR
|
8.
|
Pasal 3 tambahan huruf i
baru
|
|
Dinyatakan layak untuk menjalankan jabatan notaris oleh psikolog
|
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
|
9.
|
Di antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan pasal 3 A
|
|
|
Notaris dapat diangkat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/ atau
Pejabat Lelang Kelas II sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
|
10.
|
Pasal 7 ayat 2 baru
|
|
|
Notaris yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa :
a. Peringatan
tertulis;
b. pemberhentian
sementara;
c. pemberhentian
dengan hormat; atau
d. pemberhentian
dengan tidak hormat.
|
c.
|
Bagian
Kedua
Pemberhentian
|
|
|
|
11.
|
Pasal 8 huruf a baru
|
|
Kehilangan
kewarganegaraan Republik
|
Dihapus atau Ditolak
Panja Baleg DPR
|
12.
|
Pasal 8 huruf b lama
(atau c baru)
|
telah berumur 65 (enam puluh
|
telah berumur 70 (tujuh puluh) tahun;
|
Telah berusia 67
(enam puluh tujuh) tahun;
|
13.
|
Pasal 8 ayat 2
|
Ketentuan umur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampaiberumur 67 (enam puluh tujuh)
tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yangbersangkutan.
|
|
Dihapus
|
2. 14.
|
Pasal 9 ayat (1) huruf c
dan huruf d digabung > menjadi huruf c
|
c. melakukan
perbuatan tercela; atau
d. melakukan
pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
|
melakukan pelanggaran terhadapkewajiban dan larangan
jabatan dan kode etik notaris
|
Kembali ke UUJN 30 Tahun
2004
|
3. 15.
|
Pasal 9 huruf d baru
|
|
d. berada dalam tahanan
|
Dihapus atau Ditolak
Panja Baleg DPR
|
4. 16.
|
Pasal 9 tambahan ayat 2
|
Sebelum pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan,Notaris diberi kesempatan untuk
membela diri di hadapan Majelis Pengawas secaraberjenjang.
|
Sebelum pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan,Notaris diberi kesempatan untuk
membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang, kecuali untuk (1)
huruf d
|
Kembali ke UUJN 30 Tahun
2004
|
5. 17.
|
Pasal 11 Ayat 3 Perubahan
|
Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjuk Notaris Pengganti.
.
|
alternative
(1) Tetap (tidak berubah)
(2)
Notaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak menunjuk notaris pengganti,
|
Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain untuk
menerima Protokol Notaris yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara.
|
a. 18.
|
Pasal 11 ayat 4 Perubahan
|
Apabila Notaris tidak menunjuk Notaris
Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3),Majelis Pengawas Daerah menunjuk
Notaris lain. untuk menerima Protokol Notaris yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara.
|
Apabila
Notaris tidak menunjukn Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain. untuk menerima Protokol
Notaris yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Notaris yang diangkat
menjadi pejabat negara.
|
Notaris
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemegang sementara
Protokol Notaris.
|
b. 19.
|
Pasal 11 ayat 5 Perubahan
|
Notaris yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan pemegang sementara Protokol Notaris.
|
Notaris
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pemegang sementara
Protokol Notaris.
|
Notaris yang tidak lagi menjabat
sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat menjalankan
kembali jabatan Notaris dan Protokol Notaris sebagaimana dimaksudpada ayat
(4) diserahkan kembali kepadanya.
|
c. 20.
|
Pasal 11 ayat 6 perubahan
|
Notaris yang tidak lagi
menjabat sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat
menjalankan kembali jabatan Notaris dan Protokol Notaris sebagaimana
dimaksudpada ayat (4) diserahkan kembali kepadanya
|
Notaris yang tidak lagi menjabat sebagai
pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat menjalankan kembali
jabatan Notaris dan Protokol Notaris sebagaimana dimaksudpada ayat (4) diserahkan
kembali kepadanya.
|
Ketentuan mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.
|
d. 21.
|
Pasal 11 ayat 7 baru
|
|
Notaris yang diangkat
menjadi Direksi Badan Usaha Swasta, BUMN, BUMD. Berhenti dan jabatan notaris
akan tetapi notaris dapat merangkap jabatan dengan Komisaris Badan Usaha
Swasta, sedangkan apabila merangkap jabatan dengan Komisaris BUMN/BUMD
berhenti dan jabatan notaris
|
Dihapus atau Ditolak
Panja Baleg DPR
|
e.
|
KEWENANGAN,
KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
|
|
|
|
f.
|
Bagian
Pertama Kewenangan
|
|
|
|
6. 22.
|
Pasal 15 Ayat 1
|
Notaris berwenang membuat akta otentik
mengenai semua perbuatan, perjanjian, danketetapan yang diharuskan oleh
peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendakioleh yang
berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian
tanggalpembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan
akta, semuanyaitu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan
atau dikecualikan kepadapejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh
undang-undang.
|
Notaris adalah pejabat umum yang
satu-satunya berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian,peristiwa danketetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau yang dikehendakioleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggalpembuatan akta, menyimpan
akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang
pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat
lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
|
Kembali ke UUJN 30 Tahun
2004
|
7. 23.
|
Pasal 15 ayat 2
huruf a
|
mengesahkan tanda tangan dan menetapkan
kepastian tanggal
|
melegalisasi tanda tangan dari penghadap yang
menandatangani suatu
|
Kembali ke UUJN 30 Tahun
2004
|
8. 24.
|
Pasal 15 ayat 2 huruf c
|
membuat kopi dari asli surat-surat di
bawah tangan berupa salinan yang memuaturaian sebagaimana ditulis dan
digambarkan dalam
|
membuat copi collationnee dan
asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian
sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam
|
Kembali ke UUJN 30 Tahun
2004
|
9. 25.
|
Pasal 15 ayat 2 huruf e
|
memberikan penyuluhan hukum sehubungan
dengan pembuatan akta;
|
memberikan konsultasi atau
penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
|
Kembali ke UUJN 30 Tahun
2004
|
10. 26.
|
Pasal 15 ayat 2 huruf f
|
membuat akta yang berkaitan dengan
pertanahan; atau
|
membuat akta yang berkaitan dengan peralihan
dan pembebanan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang
masuk dalam wilayah hukum dari kota atau kabupaten atau kota administrasi
tempat kedudukan Notaris yang serta surat
kuasa membebankan hak tanggungan dalam bentuk yang ditentukan menurut
undang-undang ini dan mewajibkannya untuk mendaftarkan kepada Kantor
Pertanahan yang berwenang sepanjang menyangkut tanah yang sudag bersertifikat
|
Dihapus
|
11. 27.
|
Pasal 15 ayat 2 huruf g
|
membuat akta risalah lelang.
|
Membuat akta risalah
lelang, dalam bentuk yang ditentukan menurut undang-undang ini dan
mewajibkannya untuk mendaftarkan kepada institusi yang terkait sesuai dengan
obyek lelang
|
Dihapus
|
12. 28.
|
Pasal 15 ayat 2 huruf h baru
|
|
Membuat akta keterangan
waris
|
Dihapus atau Ditolak
Panja Baleg DPR
|
13. 29.
|
Pasal 15 ayat 2 huruf i baru
|
|
Mensertifikasi transaksi
yang dilakukan secara elektronik (cyber notary)
|
Dihapus atau Ditolak
Panja Baleg DPR
|
14. 30.
|
Pasal 15 ayat 2
huruf j baru
|
|
Membuat akta hipotek
pesawat terbang
|
Dihapus atau Ditolak
Panja Baleg DPR
|
15. 31.
|
Pasal 16 ayat 1
huruf a
|
Bertindak jujur, saksama, mandiri,
tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihakyang terkait dalam perbuatan
hukum;
|
Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak,
dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum
|
Bertindak amanah jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak,
dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum
|
16. 32.
|
Diantara Pasal 16 ayat 1
huruf b dan huruf c disisipkan huruf b1
|
|
|
Melekatkan surat-surat
dan dokumentasi penghadap dalam bentuk gambar visual pada minuta akta;
|
17. 33.
|
Pasal 16 ayat 1 huruf e
|
merahasiakan segala sesuatu mengenai
akta yang dibuatnya dan segala keteranganyang diperoleh guna pembuatan akta
sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecualiundang-undang menentukan lain;
|
merahasiakan segala sesuatu menganalisa
akta Notaris dan keterangan yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan
jabatannya;
|
Kembali ke UUJN 30 Tahun
2004
|
34.
|
Pasal 16 ayat 1 huruf k
|
mempunyai cap/stempel yang memuat
lambang negara Republik
|
mempunyai cap/stempel yang memuat
lambang negara Republik
bersangkutan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain
|
Kembali ke UUJN 30 Tahun
2004
|
35.
|
Pasal 16 ayat 10 baru
|
|
Pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dan k berakibat akta
hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan
|
Notaris yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k dikenai
sanksi berupa :
a. Peringatan
tertulis;
b. pemberhentian
sementara;
c. pemberhentian
dengan hormat; atau
d. pemberhentian
dengan tidak hormat.
|
a.
3
36.
|
Pasal 16 ayat 11 baru
|
|
|
Pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf I dan k selain dikenakan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) juga mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan atau suatu akta menjadi batal
demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang bersangkutan untuk menuntut
penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris
|
b.
37.
|
Pasal 16 ayat 12 baru
|
|
|
Notaris yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikenai sanksi berupa
peringatan tertulis
|
c.
38.
|
Diantara Pasal 16 dan pasal 17 disisipkan pasal 16 A
|
|
|
Calon notaris yang sedang melakukan magang berkewajiban melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf e
|
d.
|
Bagian
Ketiga Larangan
|
|
|
|
39.
|
Pasal 17 huruf b
|
meninggalkan wilayah jabatannya lebih
dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasanyang sah;
|
meninggalkan wilayah jabatannya lebih
dari 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut tanpa alasanyang
sah;
|
Kembali ke UUJN 30 Tahun
2004
|
40.
|
Pasal 17 huruf g
|
merangkap jabatan sebagai Pejabat
Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris;
|
Dihapus
|
merangkap jabatan sebagai
Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar tempat kedudukan jabatan Notaris
|
41.
|
Pasal 17 ayat 2 baru
|
|
|
Notaris yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k dikenai
sanksi berupa :
a. Peringatan
tertulis;
b. pemberhentian
sementara;
c. pemberhentian
dengan hormat; atau
d. pemberhentian
dengan tidak hormat.
|
e.
|
FORMASI, DAN
WILAYAH JABATAN NOTARIS
|
|
|
|
f.
|
Bagian
Pertama Kedudukan
|
|
|
|
42.
|
Pasal 18 ayat 1
|
Notaris mempunyai tempat kedudukan di
daerah kabupaten atau
|
Notaris mempunyai tempat kedudukan di
daerah kabupaten atau
|
Kembali ke UUJN 30 Tahun
2004
|
43.
|
Pasal 19 ayat 2
|
Notaris tidak berwenang secara teratur
menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
|
Dihapus
|
Notaris tidak berwenang
secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar
tempat kedudukannya
|
44.
|
Pasal 19 Ayat 3 baru
|
|
Notaris yang berkantor
tidak di tempat kedudukannya semua tindakan dalam pelaksanaan tugas
jabatannya batal demi hukum
|
Notaris yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf k dikenai
sanksi berupa :
a. Peringatan
tertulis;
b. pemberhentian
sementara;
c. pemberhentian
dengan hormat; atau
d. pemberhentian
dengan tidak hormat.
|
45.
|
Pasal 20 ayat 1
|
Notaris dapat menjalankan jabatannya
dalam bentuk perserikatan perdata dengan tetap
memperhatikan kemandirian dan
ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya.
|
Notaris dapat menjalankan jabatannya
dalam bentuk persekutuan notaris dengan tetap memperhatikan kemandirian
dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya.
|
Kembali ke UUJN 30 Tahun
2004
|
46.
|
Pasal 20 ayat 2
|
Bentuk
perserikatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh para
Notaris
berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Bentuk persekutuan notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh para Notarisberdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan
|
Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
|
g.
47.
|
Pasal 20 ayat 3
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan dalam menjalankan jabatan Notarissebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri.
|
|
Dihapus
|
h.
|
Bagian
Kedua
Formasi
Jabatan Notaris
|
|
|
|
48.
|
Pasal 21
|
Menteri berwenang menentukan Formasi
Jabatan Notaris pada daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dengan mempertimbangkan usul dari Organisasi Notaris.
|
Menteri bersama-sama
dengan Organisasi Notaris berwenang menentukan Formasi Jabatan
Notaris pada daerah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18 ayat (1).
|
Kembali ke UUJN 30 Tahun
2004
|
49.
|
Pasal 22 ayat 1
|
Formasi Jabatan Notaris ditetapkan
berdasarkan:
a. kegiatan dunia
usaha;
b. jumlah
penduduk; dan/atau
c. rata-rata
jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.
|
Formasi Jabatan
Notaris ditetapkan berdasarkan:
a. Rata-rata jumlah akta yang dibuat
oleh dan/ atau dihadapan notaris setiap bulan, data mana diperoleh dari
Majelis Pengawas Daerah;
b. Kegiatan dunia usaha; dan/ atau
c. Jumlah Penduduk
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
i.
|
CUTI NOTARIS DAN
NOTARIS PENGGANTI
|
|
|
|
j.
|
Bagian
Pertama
Cuti
Notaris
|
|
|
|
50.
|
Pasal 25 ayat 2
|
Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diambil setelah Notaris menjalankanjabatan selama 2 (dua) tahun.
|
Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatan selama 2 (dua) tahun, kecuali
terdapat alasan yang mendasar.
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
51.
|
Pasal 25 ayat 3
|
Selama menjalankan cuti, Notaris wajib
menunjuk seorang Notaris Pengganti.
|
|
Selama menjalankan cuti, Jabatan Notaris dilaksanakan Notaris
Pengganti
|
52.
|
Pasal 26 ayat 2
|
Setiap pengambilan cuti
paling lama 5 (
|
Setiap pengambilan cuti
paling lama 6 (enam) tahun sudah termasuk perpanjangannya
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
53.
|
Pasal 26 ayat 4 baru
|
|
Cuti yang dmohon Notaris
termasuk perpanjangannya tidak boleh lebih lama dari masa/ waktu pelaksanaan
jabatan yang telah dijalani oleh notaris sendiri
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
54.
|
Pasal 27 ayat 1 baru
|
|
Selama menjalankan cuti
pelaksanaan jabatan notaris dilakukan oleh seorang yang ditunjuk dalam
permohonan cuti yang selanjutnya diangkat dan ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sebagai Notaris Pengganti
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
55.
|
Pasal 27 ayat 4 baru
|
Tembusan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepadaMajelis Pengawas Pusat
|
Tembusan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepadaMajelis Pengawas Pusat dan
Majelis Pengawas Wilayah
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
56.
|
Pasal 27 ayat 5 baru
|
Tembusan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepadaMajelis Pengawas Pusat
|
Tembusan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepadaMajelis Pengawas Pusat dan
Majelis Pengawas Daerah
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
57.
|
Pasal 28
|
Dalam keadaan mendesak,suami/istri atau
keluarga sedarah dalam garis lurus dari Notaris dapatmengajukan permohonan
cuti kepada Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (2).
|
Dalam keadaan mendesak,suami/istri atau
keluarga sedarah dalam garis lurus dan apabila tidak ada keluarga sedarah
dalam garis menyamping atau Majelis Pengawas Daerah dapat mengajukan
permohonan cuti kepada Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27ayat (2).
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
58.
|
Pasal 29 ayat 2
|
Tembusan
|
Tembusan
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
59.
|
Pasal 29 ayat 3
|
Tembusan
|
Tembusan
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
60.
|
Pasal 29 ayat 4
|
Tembusan
|
Tembusan
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
61.
|
Pasal 32 ayat 3
|
Serah terima sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara dandisampaikan kepada Majelis
Pengawas Wilayah.
|
Serah terima sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara dan fotokopi yang telah
dicocokkan dengan berita acara aslinya disampaikan kepada Majelis Pengawas
Darah, Majelis Pengawas Wilayah yang meliputi kedudukan Notaris
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
k.
62.
|
Pasal 32 ayat
4 baru
|
|
|
Notaris yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi
berupa :
a. Peringatan
tertulis;
b. pemberhentian
sementara;
c. pemberhentian
dengan hormat; atau
d. pemberhentian
dengan tidak hormat.
|
l.
|
Bagian Kedua
Notaris Pengganti,
Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris
|
|
Bagian Kedua
Notaris Pengganti
dan Pejabat Sementara Notaris
|
Bagian Kedua
Notaris Pengganti
dan Pejabat Sementara Notaris
|
63.
|
Pasal 33 ayat 1
|
Syarat untuk dapat diangkat menjadi
Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus,
danPejabat Sementara Notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah
sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling
sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.
|
|
Syarat untuk dapat diangkat menjadi
Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris adalah warga negara
|
64.
|
Pasal 33 ayat 2
|
Ketentuan yang berlaku bagi Notaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, danPasal 17 berlaku bagi
Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan
Pejabat SementaraNotaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.
|
Ketentuan yang berlaku bagi Notaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16, dan
Pasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris,
kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.
|
Ketentuan yang berlaku bagi Notaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16, dan
Pasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris,
kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.
|
65.
|
Pasal 34
|
|
|
Dihapus
|
66.
|
Pasal 34 ayat 1
|
Apabila dalam satu wilayah jabatan
hanya terdapat 1 (satu) Notaris, Majelis PengawasDaerah dapat menunjuk Notaris
Pengganti Khusus yang berwenang untuk membuat aktauntuk kepentingan
pribadi Notaris tersebut atau keluarganya.
|
Apabila dalam satu wilayah jabatan
hanya terdapat 1 (satu) Notaris, Majelis Pengawas Daerah dapat menunjuk Notaris
yang bertempat kedudukan di daerah terdekat untuk membuat membuat aktauntuk kepentingan pribadi
Notaris tersebut atau keluarganya.
|
Pasal 34 Dihapus
|
67.
|
Pasal 34 ayat 2
|
Penunjukan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak disertai dengan serahterima Protokol Notaris.
|
Dihapus
|
Pasal 34 Dihapus
|
68.
|
Pasal 34 ayat 3
|
Notaris Pengganti Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib diambil sumpah/janjijabatan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
|
Dihapus
|
Pasal 34 Dihapus
|
69.
|
Pasal 35 ayat 1
|
Apabila Notaris meninggal dunia,
suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurusketurunan semenda dua
wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.
|
Apabila Notaris meninggal
dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai
derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah
|
Apabila Notaris meninggal
dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai
derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah
|
m.
|
|
|
|
|
70.
|
Pasal 36 ayat 2
|
Besarnya honorarium yang diterima oleh
Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai
sosiologis dari setiap akta yang
dibuatnya.
|
Dihapus
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
71.
|
Pasal 36 ayat 3
|
Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta
sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
atau ekuivalen gram emasketika itu, honorarium yang diterima paling besar
adalah 2,5% (dua koma limapersen);
b. di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai
dengan Rp 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) honorarium yang diterima
paling besar 1,5 % (satu koma limapersen); atau
c. di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
honorarium yang diterima didasarkanpada kesepakatan antara Notaris dengan
para pihak, tetapi tidak melebihi 1 % (satupersen) dari objek yang dibuatkan
aktanya.
|
Dihapus
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
72.
|
Pasal 36 ayat 4
|
Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan
fungsi sosial dari objek setiap akta denganhonorarium yang diterima paling
besar Rp5.000.000,00 (
|
Dihapus
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
73.
|
Pasal 36 ayat 2 baru
|
|
Jasa hukum berupa
pelaksanaan kewenangan notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan
|
Dihapus atau Ditolak
Panja Baleg DPR
|
74.
|
Pasal 36 ayat 3 baru
|
|
Untuk menghindari
terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam menetapkan honorarium organisasi
notaris berkewajiban menetapkan honorarium minimum dalam setiap pemberian
jasa hukum yang dilakukan oleh notaris.
|
Dihapus atau Ditolak
Panja Baleg DPR
|
75.
|
Pasal 37 ayat 1
|
Notaris wajib memberikan jasa hukum di
bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang
yang tidak mampu.
|
Notaris wajib memberikan
jasa hukum di bidang kenotariatan secara Cuma-Cuma kepada orang yang tidak
mampu, atau dengan biaya yang diringankan bagi mereka yang kurang mampu
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
76.
|
Pasal 37 ayat 2 baru
|
|
|
Notaris yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi
berupa :
a. Peringatan
tertulis;
b. pemberhentian
sementara;
c. pemberhentian
dengan hormat; atau
d. pemberhentian
dengan tidak hormat.
|
|
AKTA
NOTARIS
|
|
|
|
|
Bagian
Pertama
Bentuk
dan Sifat Akta
|
|
|
|
77.
|
Pasal 38 ayat 1
|
Setiap akta Notaris terdiri atas:
a. awal akta atau kepala akta;
b. badan akta; dan
c. akhir atau
penutup akta.
|
Bentuk akta Notaris
terdiri atas:
a. awal akta atau
kepala akta;
b. badan akta; dan
c. akhir atau
penutup akta.
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
78.
|
Pasal 38 ayat 5
|
Akta Notaris Pengganti, Notaris
Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat
nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.
|
|
Akta Notaris Pengganti dan Pejabat
Sementara Notaris, selain
memuat ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal
penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.
|
79.
|
Pasal 38 ayat 6 baru
|
|
Jenis akta terdiri dari :
a. akta pejabat,
b. akta pihak
|
Dihapus atau Ditolak
Panja Baleg DPR
|
80.
|
Pasal 38 ayat 7 baru
|
|
a.
akta pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
6 huruf a dapat tidak ditandatangani oleh para penghadap
b.
akta pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat 6 huruf b wajib ditandatangani
oleh para penghadap, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini
|
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
|
|
Sub
Bab
|
|
Bagian Kedua (Baru
Persyaratan Pembuatan
Akta
|
Dihapus atau Ditolak
Panja Baleg DPR
|
81.
|
Pasal 39 ayat (1)
huruf a
|
paling sedikit berumur 18 (delapan
belas) tahun atau telah menikah; dan
|
|
paling rendah berumur 18
(delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
|
82.
|
Pasal 39 ayat 2
|
Penghadap harus dikenal oleh Notaris
atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang
saksi pengenal yang berumur paling
sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan
perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
|
|
Penghadap harus dikenal oleh Notaris
atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur
paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap
melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
|
83.
|
Pasal 40 ayat (2)
huruf a
|
paling sedikit berumur 18 (delapan
belas) tahun atau telah menikah;
|
|
paling rendah berumur 18
(delapan belas) tahun atau telah menikah;
|
84.
|
Pasal 41
|
Apabila ketentuan dalam Pasal 39 dan
Pasal 40 tidak dipenuhi, akta tersebut hanya mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta di
bawah tangan.
|
Alternative :
1.
Apabila ketentuan dalam Pasal 39 dan Pasal 40 tidak
dipenuhi, akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di
bawah tangan, sepanjang telah
ditandatangani oleh para penghadap.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38, Pasal 39 dan Pasal 40 berakibat akta hanya mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
|
Dalam hal ketentuan pasal 38, Pasal 39 dan
Pasal 40 tidak dipenuhi, akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian
sebagai akta di bawah tangan.
|
85.
|
Pasal 43 ayat 3
|
Apabila Notaris tidak dapat
menerjemahkan atau menjelaskannya,akta tersebut
diterjemahkan atau dijelaskan oleh
seorang penerjemah resmi.
.
|
Apabila Notaris tidak dapat
menterjemahkan atau menjelaskan, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan
oleh seorang penterjemah resmi yang disepakati oleh para pihak dalam
bentuk tertulis
|
Apabila Notaris tidak dapat
menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan dan
/ atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
|
86.
|
Pasal 43 ayat 4
|
Akta dapat dibuat dalam bahasa lain
yang dipahami oleh Notaris dan saksi apabila pihakyang berkepentingan
menghendaki sepanjang undang-undang tidak menentukan lain.
|
Akta dapat juga dinyatakan dalam bahasa Indonesia dan
dalam bahasa asing dari para pihak dalam akta serta dalam bahasa inggrisyang
dipahami oleh Notaris dan saksiapabila dikehendakioleh penghadap
sepanjang undang-undang tidak menentukan lain
|
Dihapus
|
87.
|
Pasal 43 ayat 5
|
Dalam hal akta dibuat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa
|
Dihapus, karena sudah
digabung di ayat 4
|
Dihapus
|
88.
|
Pasal 44 ayat 2
|
Alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas dalam akta.
|
|
Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.
|
89.
|
Pasal 44 ayat 5 baru
|
|
|
Pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta
dibawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian
untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris
|
90.
|
Pasal 45 ayat 4 baru
|
|
Pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 44 berakibat akta hanya mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.
|
Dihapus atau Ditolak
Panja Baleg DPR
|
91.
|
Pasal 47 ayat 4 baru
|
|
Dipersamakan dengan
|
Dihapus atau Ditolak
Panja Baleg DPR
|
92.
|
Pasal 48 ayat 1
|
Isi akta tidak boleh diubah atau
ditambah, baik berupa penulisan tindih, penyisipan, pencoretan, atau
penghapusan dan menggantinya dengan yang lain.
|
|
Isi akta tidak boleh diubah, baik
berupa penulisan tindih, penyisipan, pencoretan, atau penghapusan dan
menggantinya dengan yang lain.
|
93.
|
Pasal 48 ayat 3 baru
|
|
|
Pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), mengakibatkan
suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan
dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris
|
94.
|
Pasal 49 ayat 2
|
Apabila suatu perubahan tidak dapat
dibuat di sisi kiri akta, perubahan tersebut dibuat padaakhir akta, sebelum
penutup akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau denganmenyisipkan
lembar tambahan.
|
Apabila suatu perubahan tidak dapat
dibuat di sisi kiri akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir akta, sebelum
penutup akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan
lembar tambahan yang dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain
oleh penghadap, saksi dan notaris
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
95.
|
Pasal 49 ayat 4 baru
|
|
Pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada pasal 48 berakibat akta hanya mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta dibawah tangan.
|
Pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), mengakibatkan
suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan dan
dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris
|
96.
|
Pasal 50 ayat 4
|
Pada penutup setiap akta dinyatakan
jumlah perubahan, pencoretan, dan penambahan.
|
Pada penutup setiap akta
dinyatakan tentang ada atau tiadanya perubahan
|
Pada penutup setiap akta
dinyatakan tentang ada atau tiadanya perubahan
|
97.
|
Pasal 50 ayat 5 baru
|
|
Apabila terjadi perubahan
baik berupa pencoretan, penggantian, maupun penambahan, maka jumlahnya
dinyatakan pada penutup akta
|
Dalam hal terjadi perubahan baik berupa penambahan, pencoretan maupun penggantian, jumlah perubahannya dinyatakan
pada penutup akta
|
98.
|
Pasal 50 ayat 6 baru
|
|
Pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 49 berakibat akta hanya mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.
|
Dalam hal ketentuan ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), tidak dipenuhi, akta tersebut hanya mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta dibawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang
menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga
kepada notaris
|
99.
|
Pasal 51 ayat 2
|
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan membuat berita acaradan
memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan
menyebutkantanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.
|
|
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dihadapan penghadap, saksi, dan notaris yang
dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal
tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta
berita acara pembetulan.
|
100.
|
Pasal 51 ayat 4 baru
|
|
Pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 50 berakibat
mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah
tangan.
|
Pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), mengakibatkan
suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan dan
dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris
|
101.
|
Pasal 52 ayat 3
|
Pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat aktahanya mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta di bawah tangan,apabila akta ituditandatangani oleh
penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang membuat aktaitu untuk
membayar biaya, ganti rugi, dan Bunga kepada yang bersangkutan.
|
Pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat akta hanya mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
102.
|
Pasal 52 ayat 4 baru
|
|
Pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 51 berakibat akta hanya mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan
|
Dihapus atau Ditolak
Panja Baleg DPR
|
103.
|
Pasal 53 ayat 2 baru
|
|
Pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 52 berakibat akta hanya mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan
|
Dihapus atau Ditolak
Panja Baleg DPR
|
n.
|
Bagian Kedua
Grosse Akta, Salinan Akta, dan Kutipan
Akta
|
|
Bagian Ketiga
Grosse Akta,
Salinan Akta, dan Kutipan Akta
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
104.
|
Pasal 55 ayat 2
|
Grosse Akta pengakuan utang yang dibuat
di hadapan Notaris adalah Salinan Akta yangmempunyai kekuatan eksekutorial.
|
Grosse Akta pengakuan hutang baik
yang terjadi karena perjanjian utang piutang maupun perjanjian lainyang menimbulkan
hubungan hukum utang piutang yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
|
105.
|
Pasal 55 ayat 3 baru
|
|
Grosse akta sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pada bagian akhir atau penutup akta memuat frasa
“diberikan sebagai grosse pertama dengan menyebutkan nama orang yang
memintanya dan untuk siapa grosse dikeluarkan serta tanggal pengeluarannya.
|
Dihapus atau Ditolak
Panja Baleg DPR
|
o.
|
Bagian Ketiga
Pembuatan, Penyimpanan, dan Penyerahan
Protokol Notaris
|
|
Bagian Keempat
Pembuatan, Penyimpanan, dan Penyerahan
Protokol Notaris
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
|
106.
|
Pasal 59 ayat 2
|
Daftar klapper sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat nama semua orang yang menghadap dengan menyebutkan. di
belakang tiap-tiap nama, sifat, dan nomor akta, atau
|
Daftar klapper sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat nama semua orang yang menghadap dengan menyebutkan. di
belakang tiap-tiap nama, judul, nomor dan tanggal
akta, atau
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
|
107.
|
Pasal 60 ayat 1
|
Akta yang dibuat oleh atau dihadapan
Notaris Pengganti atau Notaris Pengganti Khusus dicatat
dalam daftar akta.
|
|
Akta yang dibuat oleh atau dihadapan
Notaris Pengganti dicatat dalam daftar akta.
|
108.
|
Pasal 63 ayat 6 baru
|
|
|
Dalam hal Protokol Notaris tidak
diserahkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Majelis Pengawas Daerah berwenang mengambil Protokol Notaris
|
109.
|
Pasal 64 ayat 1
|
Protokol Notaris dan Notaris yang
diangkat menjadi pejabat negara diserahkan kepadaNotaris yang ditunjuk oleh
Majelis Pengawas Daerah.
|
Protokol Notaris dan
Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara diserahkan kepada Notaris
Pengganti atau Notaris yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
110.
|
Pasal 65
|
Notaris, Notaris Pengganti, Notaris
Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notarisbertanggung jawab atas
setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkanatau
dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.
|
Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat
Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun
Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan
Protokol Notaris.
|
Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat
Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun
Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan
Protokol Notaris.
|
p.
111.
|
Di antara pasal 65
dan pasal 66 disisipkan Pasal 65 A
|
|
|
Notaris yang
melanggar ketentuan pasal 54, pasal 58 dan pasal 59 dikenai sanksi berupa :
a. Peringatan
tertulis;
b. pemberhentian
sementara;
c. pemberhentian
dengan hormat; atau
d. pemberhentian
dengan tidak hormat.
|
q.
|
PENGAMBILAN MINUTA
AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS
|
|
PENGAMBILAN
FOTOKOPI ATAS DAN SURAT-SURAT YANG DILEKATKAN PADA MINUTA AKTA, SERTA
PEMANGGILAN NOTARIS
|
PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN
PEMANGGILAN NOTARIS
|
112.
|
Pasal 66 ayat 1
|
Untuk kepentingan proses peradilan,
penyidik, penuntut umum, atau hakim denganpersetujuan Majelis Pengawas Daerah
berwenang:
a. mengambil
fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada MinutaAkta
atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil
Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta
yangdibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
|
Untuk kepentingan
proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan
Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a.
mengambil fotokopi Minuta Akta
dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris
dalam penyimpanan Notaris; dan
b.
memanggil Notaris,
Notaris
Pengganti, Werda Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan
dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam
penyimpanan Notaris, dan
c.
memanggil pihak yang menjadi saksi
akta dari akta yang bersangkutan
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
r.
|
PENGAWASAN
|
|
|
|
s.
|
Bagian Pertama
Umum
|
|
|
|
113.
|
Pasal 67 ayat 1
|
Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh
Menteri.
|
Pembinaan dan Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri.
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
114.
|
Pasal 67 ayat 2
|
Dalam melaksanakan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menterimembentuk Majelis
Pengawas.
|
Dalam melaksanakan
pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk
Majelis Pengawas Notaris.
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
115.
|
Pasal 67 ayat 4
|
Dalam hal suatu daerah tidak terdapat
unsur instansi pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, keanggotaan
dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yangditunjuk oleh Menteri.
|
Dihapus
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
116.
|
Pasal 67 ayat 4 baru
|
|
Unsur akademisi tidak
berstatus dan menjalankan profesi sebagai advokat
|
Dihapus atau Ditolak
Panja Baleg DPR
|
117.
|
Pasal 67 ayat 6 baru
|
|
|
Ketentuan mengenai
pengawasan sebagaimana dimaksud apada ayat (5) berlaku bagi Notaris Pengganti
dan Pejabat Sementara Notaris
|
t.
|
Bagian
Kedua
Majelis
Pengawas Daerah
|
|
|
|
118.
|
Pasal 69 ayat 1
|
Majelis Pengawas Daerah dibentuk di
kabupaten atau
|
Majelis Pengawas Daerah
dibentuk di kabupaten atau
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
119.
|
Di antara pasal 69 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan Pasal 69 ayat (2a)
|
|
|
Dalam hal di suatu kabupaten atau kota, jumlah notaris tidak sebanding
dengan jumlah anggota Majelis Pengawas Daerah, maka dapat dibentuk Majelis
Pengawas Daerah gabungan untuk beberapa kabupaten / kota.
|
u.
|
Bagian Ketiga
Majelis Pengawas
Wilayah
|
|
|
|
120.
|
Pasal 73 ayat (1)
huruf e
|
memberikan sanksi
berupa teguran tertulis;
|
|
memberikan sanksi berupa peringatan
tertulis;
|
121.
|
Pasal 73 ayat (1) huruf g
|
membuat berita acara atas setiap
keputusan penjatuhan sanksi sebagaimanadimaksud pada huruf e dan huruf f.
|
Dihapus, karena sudah
masuk ke ayat 3
|
Dihapus
|
v.
|
Bagian Keempat
Majelis Pengawas Pusat
|
|
|
|
122.
|
Pasal 81
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan
organisasi dan tata kerja, serta tata
cara pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan
Menteri.
|
|
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan
organisasi dan tata kerja, anggaran serta tata cara
pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri.
|
w.
|
ORGANISASI
NOTARIS
|
|
|
|
123.
|
Pasal 82 ayat 1
|
Notaris berhimpun dalam satu wadah
Organisasi Notaris..
|
Seluruh Notaris berhimpun dalam satu wadah
Organisasi Notaris, yaitu Ikatan Notaris
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
124.
|
Pasal 82 ayat 2
|
Ketentuan mengenai tujuan, tugas,
wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
|
Ketentuan mengenai tujuan,
tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
125.
|
Pasal 83 ayat 1
|
Organisasi
Notaris menetapkan
dan menegakkan Kode Etik Notaris.
|
Ikatan
Notaris Indonesia
menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris.
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
126.
|
Paasal 83 ayat 2
|
Organisasi
Notaris memiliki
buku daftar anggota dan salinannya disampaikan kepadaMenteri dan Majelis
Pengawas.
|
Ikatan
Notaris Indonesia
memiliki buku daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan
Majelis Pengawas.
|
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
2004
|
x.
|
KETENTUAN
SANKSI
|
|
|
KETENTUAN
SANKSI (DIHAPUS)
|
127.
|
Pasal 84
|
Tindakan pelanggaran yang dilakukan
oleh Notaris terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal
16 ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49,Pasal 50, Pasal
51, atau Pasal 52 yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai
kekuatanpembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal
demi hukum dapatmenjadi alasan bagi pihak yang m;,nderita kerugian untuk
menuntut penggantian biaya, ganti rugi,dan Bunga kepada Notaris.
|
Dihapus
|
Dihapus
|
128.
|
Pasal 85
|
Pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 16ayat
(1). huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf d, Pasal 16
ayat (1) huruf e,Pasal 16 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf g, Pasal
16 ayat (1) huruf h, Pasal 16 ayat (1)huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf j,
Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 27, Pasal
32,Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, dan/atau Pasal 63, dapat dikenai
sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran
tertulis;
c. pemberhentian
sementara;
d. pemberhentian
dengan hormat; atau
e. pemberhentian
dengan tidak hormat.
|
Pelanggaran
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 16 ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf k, Pasal
17, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59,
dan/atau Pasal 63, dapat dikenai sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran
tertulis;
c. pemberhentian
sementara;
d. pemberhentian
dengan hormat; atau
e. pemberhentian
dengan tidak hormat.
|
Dihapus
|
|
|
|
|
|
129.
|
Pasal 90 a baru
|
|
Ketentuan mengenai
kewenangan Majelis Pengawas Notaris Sebagaimana dimaksud pada pasal 66 sampai
dengan Pasal 79 berlaku bagi permasalahan Notaris, werda Notaris, Notaris
Pengganti, Pejabat Sementara Notaris yang terjadi sebelum Undang-undang ini
berlaku
|
Dihapus atau Ditolak
Panja Baleg DPR
|
130.
|
Di antara pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan Pasal 91a
|
|
|
Peraturan pelaksanaan atas Undang-undang ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-undang ini diundangkan.
|
Dihimpun oleh :
Notaris/PPAT Herman Adriansyah, SH, MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar