Rabu, 04 September 2019

MATRIKS PERBANDINGAN PERUBAHAN UU NO. 30 TAHUN 2004 -TENTANG JABATAN NOTARIS


MATRIKS PERBANDINGAN
PERUBAHAN UU NO. 30 TAHUN 2004 -TENTANG JABATAN NOTARIS
(Arsip/Dokumentasi/Pustaka Notaris/PPAT Herman Adriansyah, SH, MH.)

NO.
KETERANGAN
UUJN 30 Thn 2004
INVENTARISASI PERUBAHAN PP INI
HASIL PEMBAHASAN PANJA BALEG DPR RI

BAB I
KETENTUAN UMUM



1.
Pasal 1 ayat  1
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dankewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunyayang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya, sepanjang pembuatan akta tersebut tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan undang-undang.

Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
2.
Pasal 1 ayat 4
Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai Notaris khusus untukmembuat akta tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notariskarena di dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang Notaris,sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut ketentuan Undang-Undang ini tidak bolehmembuat akta dimaksud.

Dihapus
Dihapus
3.
Pasal 1 ayat 5
Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulanyang berbadan hukum.

Organisasi Notaris adalah Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya organisasi notaris yang berbentuk perkumpulanyang berbadan hukum dan berwenang menetapkan kode etik notaris

Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
4.
Pasal 1 ayat 7
Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentukdan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh (akta pejabat) atau di hadapan (akta pihak) Notaris menurut bentukdan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, yang mempunyai bukti sempurna

Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
5.
Pasal 1 ayat 13
Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harusdisimpan dan dipelihara oleh Notaris.
Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harusdisimpan dan dipelihara oleh Notaris berdasarkan Undang-undang ini.
Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
a.        
BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS



b.        
Bagian Pertama Pengangkatan



6.
Pasal 3 huruf f
telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalamwaktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atasrekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan

setelah lulus Pendidikan Notariat menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalamwaktu 36 (tiga puluh enam) bulan berturut-turut atas rekomendasi organisasi notaris dengan mendapatkan sertifikasi magang dan organisasi
telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sebelum strata dua kenotariatan dan 12 (dua belas) bulanberturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atasrekomendasi Organisasi Notaris; dan

7.
Pasal 3 tambahan huruf h baru

Memperoleh sertifikat kode etik dari organisasi notaris
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
8.
Pasal 3 tambahan huruf i baru

Dinyatakan layak untuk menjalankan jabatan notaris oleh psikolog
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
9.
Di antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan pasal 3 A


Notaris dapat diangkat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/ atau Pejabat Lelang Kelas II sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
10.
Pasal  7 ayat 2 baru



Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.

c.        
Bagian Kedua
Pemberhentian



      11.
Pasal 8 huruf a baru

Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
      12.
Pasal 8 huruf b lama (atau c baru)
telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;

telah berumur 70 (tujuh puluh) tahun;

Telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun;
      13.
Pasal 8 ayat 2
Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampaiberumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yangbersangkutan.


Dihapus
2.             14.
Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d digabung > menjadi huruf c
c. melakukan perbuatan   tercela; atau
d. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan.

melakukan pelanggaran terhadapkewajiban dan larangan jabatan dan kode etik notaris

Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
3.             15.
Pasal 9 huruf d baru

d. berada dalam tahanan
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
4.             16.
Pasal 9 tambahan ayat 2
Sebelum pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan,Notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas secaraberjenjang.

Sebelum pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan,Notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang, kecuali untuk (1) huruf d

Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
5.             17.
Pasal 11 Ayat 3 Perubahan
Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjuk Notaris Pengganti.
.

alternative
(1)    Tetap (tidak berubah)
(2)    Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjuk notaris pengganti,

Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain untuk menerima Protokol Notaris yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara.
a.             18.
Pasal 11 ayat 4 Perubahan
Apabila Notaris tidak menunjuk Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3),Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain. untuk menerima Protokol Notaris yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara.

Apabila Notaris tidak menunjukn Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3),Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain. untuk menerima Protokol Notaris yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara.

Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemegang sementara Protokol Notaris.

b.             19.
Pasal 11 ayat 5 Perubahan
Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pemegang sementara Protokol Notaris.

Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pemegang sementara Protokol Notaris.

Notaris yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat menjalankan kembali jabatan Notaris dan Protokol Notaris sebagaimana dimaksudpada ayat (4) diserahkan kembali kepadanya.

c.             20.
Pasal 11 ayat 6 perubahan
Notaris yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat menjalankan kembali jabatan Notaris dan Protokol Notaris sebagaimana dimaksudpada ayat (4) diserahkan kembali kepadanya
 Notaris yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat menjalankan kembali jabatan Notaris dan Protokol Notaris sebagaimana dimaksudpada ayat (4) diserahkan kembali kepadanya.

Ketentuan mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

d.            21.
Pasal 11 ayat 7 baru

Notaris yang diangkat menjadi Direksi Badan Usaha Swasta, BUMN, BUMD. Berhenti dan jabatan notaris akan tetapi notaris dapat merangkap jabatan dengan Komisaris Badan Usaha Swasta, sedangkan apabila merangkap jabatan dengan Komisaris BUMN/BUMD berhenti dan jabatan notaris

Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
e.        
BAB III
KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN



f.         
Bagian Pertama Kewenangan



6.             22.
Pasal 15 Ayat 1
Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, danketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendakioleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggalpembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanyaitu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepadapejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian,peristiwa danketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendakioleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggalpembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
7.            23.
Pasal 15 ayat 2 huruf  a
mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawahtangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

melegalisasi tanda tangan dari penghadap yang menandatangani suatu surat dihadapan notaris dengan menerangkan bahwa benar penghadap telah membubuhkan tanda tangan dihadapan Notaris pada tanggal surat yang bersangkutan
Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
8.            24.
Pasal 15 ayat 2 huruf c
membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuaturaian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

membuat copi collationnee dan asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
9.            25.
Pasal 15 ayat 2 huruf e
memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;

memberikan konsultasi atau penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;

Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
10.        26.
Pasal 15 ayat 2 huruf f
membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau

membuat akta yang berkaitan dengan peralihan dan pembebanan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang masuk dalam wilayah hukum dari kota atau kabupaten atau kota administrasi tempat kedudukan Notaris yang serta surat  kuasa membebankan hak tanggungan dalam bentuk yang ditentukan menurut undang-undang ini dan mewajibkannya untuk mendaftarkan kepada Kantor Pertanahan yang berwenang sepanjang menyangkut tanah yang sudag bersertifikat

Dihapus
11.        27.
Pasal 15 ayat 2 huruf g
membuat akta risalah lelang.

Membuat akta risalah lelang, dalam bentuk yang ditentukan menurut undang-undang ini dan mewajibkannya untuk mendaftarkan kepada institusi yang terkait sesuai dengan obyek lelang
Dihapus
12.        28.
Pasal 15 ayat 2 huruf  h baru

Membuat akta keterangan waris
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
13.        29.
Pasal 15 ayat 2 huruf i baru

Mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary)
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
14.        30.
Pasal 15 ayat 2 huruf  j baru

Membuat akta hipotek pesawat terbang
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
15.        31.
Pasal 16 ayat 1 huruf  a
Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihakyang terkait dalam perbuatan hukum;

Bertindak amanah,  jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum
Bertindak amanah  jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum
16.        32.
Diantara Pasal 16 ayat 1 huruf b dan huruf c disisipkan huruf b1


Melekatkan surat-surat dan dokumentasi penghadap dalam bentuk gambar visual pada minuta akta;
17.        33.
Pasal 16 ayat 1 huruf e
merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keteranganyang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecualiundang-undang menentukan lain;

merahasiakan segala sesuatu menganalisa akta Notaris dan keterangan yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan jabatannya;

Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
     34.
Pasal 16 ayat 1 huruf k
mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan padaruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yangbersangkutan;

mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang
bersangkutan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain
Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
     35.
Pasal 16 ayat 10 baru

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dan k berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan
Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k dikenai sanksi berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.

a.       3
     36.

Pasal 16 ayat 11 baru



Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf I dan k selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) juga mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang bersangkutan untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris
b.        
      37.

Pasal 16 ayat 12 baru



Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikenai sanksi berupa peringatan tertulis
c.        
      38.
Diantara Pasal 16 dan pasal 17 disisipkan pasal 16 A


Calon notaris yang sedang melakukan magang berkewajiban melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf e
d.        
Bagian Ketiga Larangan



     39.
Pasal 17 huruf b
meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasanyang sah;

meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut tanpa alasanyang sah;
Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
     40.
Pasal 17 huruf g
merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris;

Dihapus
merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar tempat kedudukan jabatan Notaris
     41.
Pasal 17 ayat 2 baru


Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k dikenai sanksi berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.

e.        
BAB IV TEMPAT KEDUDUKAN,
FORMASI, DAN WILAYAH JABATAN NOTARIS



f.         
Bagian Pertama Kedudukan



      42.
Pasal 18 ayat 1
Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.

Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota atau kota administrasi atau yang setingkat

Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
      43.
Pasal 19 ayat 2
Notaris tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.

Dihapus
Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya
44.
Pasal 19 Ayat 3 baru

Notaris yang berkantor tidak di tempat kedudukannya semua tindakan dalam pelaksanaan tugas jabatannya batal demi hukum
Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf k dikenai sanksi berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.

45.
Pasal 20 ayat 1
Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk perserikatan perdata dengan tetap
memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya.

Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk persekutuan notaris dengan tetap memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya.

Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
46.
Pasal 20 ayat 2
Bentuk perserikatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh para Notaris
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk persekutuan notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh para Notarisberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
 Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
g.        
47.

Pasal 20 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dalam menjalankan jabatan Notarissebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.



Dihapus
h.        
Bagian Kedua
Formasi Jabatan Notaris



      48.
Pasal 21
Menteri berwenang menentukan Formasi Jabatan Notaris pada daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan mempertimbangkan usul dari Organisasi Notaris.

Menteri bersama-sama dengan Organisasi Notaris berwenang menentukan Formasi Jabatan Notaris pada daerah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18 ayat (1).
Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
      49.
Pasal 22 ayat 1
Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
a. kegiatan dunia usaha;
b. jumlah penduduk; dan/atau
c. rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.

Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
a. Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/ atau dihadapan notaris setiap bulan, data mana diperoleh dari Majelis Pengawas Daerah;
b. Kegiatan dunia usaha; dan/ atau
c. Jumlah Penduduk
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
i.          
BAB V
CUTI NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI



j.          
Bagian Pertama
Cuti Notaris



50.
Pasal 25 ayat 2
Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil setelah Notaris menjalankanjabatan selama 2 (dua) tahun.

Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatan selama 2 (dua) tahun, kecuali terdapat alasan yang mendasar.

Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
      51.
Pasal 25 ayat 3
Selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti.



Selama menjalankan cuti, Jabatan Notaris dilaksanakan Notaris Pengganti
      52.
Pasal 26 ayat 2
Setiap pengambilan cuti paling lama 5 (lima) tahun sudah termasuk perpanjangannya
Setiap pengambilan cuti paling lama 6 (enam) tahun sudah termasuk perpanjangannya
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
      53.
Pasal 26 ayat 4 baru

Cuti yang dmohon Notaris termasuk perpanjangannya tidak boleh lebih lama dari masa/ waktu pelaksanaan jabatan yang telah dijalani oleh notaris sendiri
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
54.
Pasal 27 ayat 1 baru

Selama menjalankan cuti pelaksanaan jabatan notaris dilakukan oleh seorang yang ditunjuk dalam permohonan cuti yang selanjutnya diangkat dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai Notaris Pengganti
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
      55.
Pasal 27 ayat 4 baru
Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepadaMajelis Pengawas Pusat
Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepadaMajelis Pengawas Pusat dan Majelis Pengawas Wilayah
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
56.
Pasal 27 ayat 5 baru
Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepadaMajelis Pengawas Pusat

Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepadaMajelis Pengawas Pusat dan Majelis Pengawas Daerah
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
57.
Pasal 28
Dalam keadaan mendesak,suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari Notaris dapatmengajukan permohonan cuti kepada Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (2).

Dalam keadaan mendesak,suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dan apabila tidak ada keluarga sedarah dalam garis menyamping atau Majelis Pengawas Daerah dapat mengajukan permohonan cuti kepada Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (2).

Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
58.
Pasal 29 ayat 2
Tembusan surat keterangan izin cuti dari Majelis Pengawas Daerah disampaikan kepadaMenteri, Majelis Pengawas Pusat, dan Majelis Pengawas Wilayah.
Tembusan surat keterangan izin cuti dari Majelis Pengawas Daerah disampaikan kepada Menteri, Majelis Pengawas Pusat, dan Majelis Pengawas Wilayah serta Organisasi Notaris
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
59.
Pasal 29 ayat 3
Tembusan surat keterangan izin cuti dari Majelis Pengawas Wilayah disampaikan kepadaMenteri dan Majelis Pengawas Pusat.

Tembusan surat keterangan izin cuti dari Majelis Pengawas Wilayah disampaikan kepada Menteri, Majelis Pengawas Pusat, dan Majelis Pengawas Daerah serta Organisasi Notaris
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
60.
Pasal 29 ayat 4
Tembusan surat keterangan izin cuti dari Menteri disampaikan kepada Majelis PengawasPusat, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Daerah.

Tembusan surat keterangan izin cuti dari Majelis Pengawas Pusat disampaikan kepada Menteri, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Daerah serta Organisasi Notaris
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
61.
Pasal 32 ayat 3
Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara dandisampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah.

Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara dan fotokopi yang telah dicocokkan dengan berita acara aslinya disampaikan kepada Majelis Pengawas Darah, Majelis Pengawas Wilayah yang meliputi kedudukan Notaris

Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
k.        
62.

Pasal 32 ayat 4 baru



Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.
l.          
Bagian Kedua
Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris


Bagian Kedua
Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris

Bagian Kedua
Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris

63.
Pasal 33 ayat 1
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, danPejabat Sementara Notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.


Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.

      64.
Pasal 33 ayat 2
Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, danPasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat SementaraNotaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.

Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.

Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.

      65.
Pasal 34


Dihapus
      66.
Pasal 34 ayat 1
Apabila dalam satu wilayah jabatan hanya terdapat 1 (satu) Notaris, Majelis PengawasDaerah dapat menunjuk Notaris Pengganti Khusus yang berwenang untuk membuat aktauntuk kepentingan pribadi Notaris tersebut atau keluarganya.

Apabila dalam satu wilayah jabatan hanya terdapat 1 (satu) Notaris, Majelis Pengawas Daerah dapat menunjuk Notaris yang bertempat kedudukan di daerah terdekat untuk membuat  membuat aktauntuk kepentingan pribadi Notaris tersebut atau keluarganya.

Pasal 34 Dihapus
      67.
Pasal 34 ayat 2
Penunjukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disertai dengan serahterima Protokol Notaris.

Dihapus
Pasal 34 Dihapus
      68.
Pasal 34 ayat 3
 Notaris Pengganti Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diambil sumpah/janjijabatan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Dihapus
Pasal 34 Dihapus
      69.
Pasal 35 ayat 1
Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurusketurunan semenda dua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.

Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah
Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah
m.      
BAB VI HONORARIUM



      70.
Pasal 36 ayat 2
Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai
sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

Dihapus
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
      71.
Pasal 36 ayat 3
Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta
sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emasketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma limapersen);
b. di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma limapersen); atau
c. di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkanpada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 % (satupersen) dari objek yang dibuatkan aktanya.

Dihapus
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
      72.
Pasal 36 ayat 4
Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta denganhonorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Dihapus
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
      73.
Pasal 36 ayat 2 baru

Jasa hukum berupa pelaksanaan kewenangan notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
      74.
Pasal 36 ayat 3 baru

Untuk menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam menetapkan honorarium organisasi notaris berkewajiban menetapkan honorarium minimum dalam setiap pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh notaris.
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
      75.
Pasal 37 ayat 1
Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang
yang tidak mampu.

Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara Cuma-Cuma kepada orang yang tidak mampu, atau dengan biaya yang diringankan bagi mereka yang kurang mampu
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
      76.
Pasal 37 ayat  2 baru


Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.


BAB VII
AKTA NOTARIS




Bagian Pertama
Bentuk dan Sifat Akta



      77.
Pasal 38 ayat 1
Setiap akta Notaris terdiri atas:
a. awal akta atau kepala akta;
b. badan akta; dan
c. akhir atau penutup akta.

Bentuk akta Notaris terdiri atas:
a. awal akta atau kepala akta;
b. badan akta; dan
c. akhir atau penutup akta.

Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
      78.
Pasal 38 ayat 5
Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.


Akta Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, selain
memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

79.
Pasal 38 ayat 6 baru

Jenis akta terdiri dari :
a.       akta pejabat,
b.       akta pihak
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
80.
Pasal 38 ayat 7 baru

a.                    akta pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat 6 huruf a dapat tidak ditandatangani oleh para penghadap
b.   akta pihak sebagaimana dimaksud pada ayat 6 huruf  b wajib ditandatangani oleh para penghadap, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini

Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR

Sub Bab VII Baru

Bagian Kedua (Baru
Persyaratan Pembuatan Akta
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
      81.
Pasal 39 ayat (1) huruf  a
paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan


paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan

      82.
Pasal 39 ayat 2
Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang
saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.


Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.

83.
Pasal 40 ayat (2) huruf  a
paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah;


paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah;

84.
Pasal 41
Apabila ketentuan dalam Pasal 39 dan Pasal 40 tidak dipenuhi, akta tersebut hanya mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

Alternative :
1.   Apabila ketentuan dalam Pasal 39 dan Pasal 40 tidak dipenuhi, akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, sepanjang telah ditandatangani oleh para penghadap.
2.    Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Dalam hal ketentuan pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 tidak dipenuhi, akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
      85.
Pasal 43 ayat 3
Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya,akta tersebut
diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.

.

Apabila Notaris tidak dapat menterjemahkan atau menjelaskan, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penterjemah resmi yang disepakati oleh para pihak dalam bentuk tertulis

Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan dan / atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.


86.
Pasal  43 ayat 4
Akta dapat dibuat dalam bahasa lain yang dipahami oleh Notaris dan saksi apabila pihakyang berkepentingan menghendaki sepanjang undang-undang tidak menentukan lain.

Akta dapat  juga dinyatakan dalam bahasa Indonesia dan dalam bahasa asing dari para pihak dalam akta serta dalam bahasa inggrisyang dipahami oleh Notaris dan saksiapabila dikehendakioleh penghadap sepanjang undang-undang tidak menentukan lain
Dihapus
87.
Pasal 43 ayat 5
Dalam hal akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia
Dihapus, karena sudah digabung di ayat 4
Dihapus
88.
Pasal 44 ayat 2
Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas dalam akta.



Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.

      89.
Pasal 44 ayat 5 baru


Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris
      90.
Pasal 45 ayat 4 baru

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 44 berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
91.
Pasal 47 ayat 4 baru

Dipersamakan dengan surat kuasa dibawah tangan adalah copie collationnee dari asli surat kuasa dibawah tangan yang dibuat oleh notaris atau fotokopi surat dibawah tangan yang telah dicocokkan dengan aslinya dan disahkan oleh notaris.
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
92.
Pasal 48 ayat 1
Isi akta tidak boleh diubah atau ditambah, baik berupa penulisan tindih, penyisipan, pencoretan, atau penghapusan dan menggantinya dengan yang lain.


Isi akta tidak boleh diubah, baik berupa penulisan tindih, penyisipan, pencoretan, atau penghapusan dan menggantinya dengan yang lain.

93.
Pasal 48 ayat 3 baru


Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris
94.
Pasal 49 ayat 2
Apabila suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri akta, perubahan tersebut dibuat padaakhir akta, sebelum penutup akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau denganmenyisipkan lembar tambahan.

Apabila suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir akta, sebelum penutup akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan yang dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi dan notaris

Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
95.
Pasal 49 ayat 4 baru

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 48 berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris
      96.
Pasal 50 ayat 4
Pada penutup setiap akta dinyatakan jumlah perubahan, pencoretan, dan penambahan.

Pada penutup setiap akta dinyatakan tentang ada atau tiadanya perubahan
Pada penutup setiap akta dinyatakan tentang ada atau tiadanya perubahan
      97.
Pasal 50 ayat 5 baru

Apabila terjadi perubahan baik berupa pencoretan, penggantian, maupun penambahan, maka jumlahnya dinyatakan pada penutup akta
Dalam hal terjadi perubahan baik berupa penambahan,  pencoretan maupun  penggantian, jumlah perubahannya dinyatakan pada penutup akta
      98.
Pasal 50 ayat 6 baru

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 49 berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.
Dalam hal ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), tidak dipenuhi, akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris
      99.
Pasal 51 ayat 2
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat berita acaradan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkantanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.


Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dihadapan penghadap, saksi, dan notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.

    100.
Pasal 51 ayat 4 baru

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 50 berakibat mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris
101.
Pasal 52 ayat 3
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat aktahanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan,apabila akta ituditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang membuat aktaitu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan Bunga kepada yang bersangkutan.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
102.
Pasal 52 ayat 4 baru

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 51 berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
103.
Pasal 53 ayat 2 baru

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 52 berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
n.        
Bagian Kedua
Grosse Akta, Salinan Akta, dan Kutipan Akta

Bagian Ketiga
Grosse Akta, Salinan Akta, dan Kutipan Akta
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
    104.
Pasal 55 ayat 2
Grosse Akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan Notaris adalah Salinan Akta yangmempunyai kekuatan eksekutorial.

Grosse Akta pengakuan hutang baik yang terjadi karena perjanjian utang piutang maupun perjanjian lainyang menimbulkan hubungan hukum utang piutang yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004

105.
Pasal 55 ayat 3 baru

Grosse akta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada bagian akhir atau penutup akta memuat frasa “diberikan sebagai grosse pertama dengan menyebutkan nama orang yang memintanya dan untuk siapa grosse dikeluarkan serta tanggal pengeluarannya.
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
o.        
Bagian Ketiga
Pembuatan, Penyimpanan, dan Penyerahan Protokol Notaris


Bagian Keempat
Pembuatan, Penyimpanan, dan Penyerahan Protokol Notaris

Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004

106.
Pasal 59 ayat 2
Daftar klapper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama semua orang yang menghadap dengan menyebutkan. di belakang tiap-tiap nama, sifat, dan nomor akta, atau surat yang dicatat dalam daftar akta dan daftar surat di bawah tangan.

Daftar klapper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama semua orang yang menghadap dengan menyebutkan. di belakang tiap-tiap nama, judul, nomor dan tanggal akta, atau surat yang dicatat dalam daftar akta dan daftar surat di bawah tangan.

Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004

107.
Pasal 60 ayat 1
Akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris Pengganti atau Notaris Pengganti Khusus dicatat dalam daftar akta.


Akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris Pengganti dicatat dalam daftar akta.

108.
Pasal 63 ayat 6 baru


Dalam hal Protokol Notaris tidak diserahkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Pengawas Daerah berwenang mengambil Protokol Notaris

109.
Pasal 64 ayat 1
Protokol Notaris dan Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara diserahkan kepadaNotaris yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah.

Protokol Notaris dan Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara diserahkan kepada Notaris Pengganti atau Notaris yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
110.
Pasal 65
Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notarisbertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkanatau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.

Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.

Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.

p.        
111.

Di antara pasal 65 dan pasal 66 disisipkan Pasal 65 A



Notaris yang melanggar ketentuan pasal 54, pasal 58 dan pasal 59 dikenai sanksi berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.

q.        
BAB VIII
PENGAMBILAN MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS


BAB VIII
PENGAMBILAN FOTOKOPI ATAS DAN SURAT-SURAT YANG DILEKATKAN PADA MINUTA AKTA, SERTA PEMANGGILAN NOTARIS

BAB VIII
PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS

    112.
Pasal 66 ayat 1
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim denganpersetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada MinutaAkta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yangdibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a.       mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b.       memanggil Notaris, Notaris Pengganti, Werda Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris, dan
c.       memanggil pihak yang menjadi saksi akta dari akta yang bersangkutan


Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
r.         
BAB IX
PENGAWASAN




s.        
Bagian Pertama
Umum




    113.
Pasal 67 ayat 1
 Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri.
Pembinaan dan Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri.
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
    114.
Pasal 67 ayat 2
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menterimembentuk Majelis Pengawas.

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris.

Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
    115.
Pasal 67 ayat 4
Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, keanggotaan dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yangditunjuk oleh Menteri.

Dihapus
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
    116.
Pasal 67 ayat 4 baru

Unsur akademisi tidak berstatus dan menjalankan profesi sebagai advokat
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
    117.
Pasal 67 ayat 6 baru


Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud apada ayat (5) berlaku bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris
t.         
Bagian Kedua
Majelis Pengawas Daerah



118.
Pasal 69 ayat 1
Majelis Pengawas Daerah dibentuk di kabupaten atau kota.
Majelis Pengawas Daerah dibentuk di kabupaten atau kota atau kota administrasi
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
    119.
Di antara pasal 69 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan Pasal 69 ayat (2a)



Dalam hal di suatu kabupaten atau kota, jumlah notaris tidak sebanding dengan jumlah anggota Majelis Pengawas Daerah, maka dapat dibentuk Majelis Pengawas Daerah gabungan untuk beberapa kabupaten / kota.
u.        
Bagian Ketiga
Majelis Pengawas Wilayah



    120.
Pasal 73 ayat (1) huruf  e
memberikan sanksi berupa teguran tertulis;

memberikan sanksi berupa peringatan tertulis;
    121.
Pasal 73 ayat (1) huruf g
membuat berita acara atas setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimanadimaksud pada huruf e dan huruf f.

Dihapus, karena sudah masuk ke ayat 3
Dihapus
v.        
Bagian Keempat
Majelis Pengawas Pusat



    122.
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan
organisasi dan tata kerja, serta tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan
Menteri.


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan organisasi dan tata kerja, anggaran serta tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri.

w.      
BAB X
ORGANISASI NOTARIS



    123.
Pasal 82 ayat 1
Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris..

Seluruh Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris, yaitu Ikatan Notaris Indonesia yang merupakan perkumpulan berbadan hukum
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
    124.
Pasal 82 ayat 2
Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia.
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
    125.
Pasal 83 ayat 1
Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris.

Ikatan Notaris Indonesia menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris.

Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
    126.
Paasal 83 ayat 2
Organisasi Notaris memiliki buku daftar anggota dan salinannya disampaikan kepadaMenteri dan Majelis Pengawas.

Ikatan Notaris Indonesia memiliki buku daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas.

Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004
x.        
BAB XI
KETENTUAN SANKSI


BAB XI
KETENTUAN SANKSI (DIHAPUS)
    127.
Pasal 84
Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49,Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 52 yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatanpembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapatmenjadi alasan bagi pihak yang m;,nderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi,dan Bunga kepada Notaris.

Dihapus
Dihapus
    128.
Pasal 85
Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 16ayat (1). huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf d, Pasal 16 ayat (1) huruf e,Pasal 16 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf g, Pasal 16 ayat (1) huruf h, Pasal 16 ayat (1)huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf j, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 32,Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, dan/atau Pasal 63, dapat dikenai sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara;
d. pemberhentian dengan hormat; atau
e. pemberhentian dengan tidak hormat.

Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 16 ayat (1) huruf a sampai dengan  huruf k, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, dan/atau Pasal 63, dapat dikenai sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara;
d. pemberhentian dengan hormat; atau
e. pemberhentian dengan tidak hormat.

Dihapus

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN



    129.
Pasal 90 a baru

Ketentuan mengenai kewenangan Majelis Pengawas Notaris Sebagaimana dimaksud pada pasal 66 sampai dengan Pasal 79 berlaku bagi permasalahan Notaris, werda Notaris, Notaris Pengganti, Pejabat Sementara Notaris yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR
   130.
Di antara pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan Pasal 91a


Peraturan pelaksanaan atas Undang-undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-undang ini diundangkan.


Dihimpun oleh :
Notaris/PPAT Herman Adriansyah, SH, MH.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar