MATRIKS
PERBANDINGAN
PERUBAHAN
UU NO. 30 TAHUN  2004 -TENTANG JABATAN NOTARIS
(Arsip/Dokumentasi/Pustaka
Notaris/PPAT Herman Adriansyah, SH, MH.)
| 
   
NO. 
 | 
  
   
KETERANGAN 
 | 
  
   
UUJN 30 Thn 2004 
 | 
  
   
INVENTARISASI PERUBAHAN PP INI 
 | 
  
   
HASIL
  PEMBAHASAN PANJA BALEG DPR RI 
 | 
 
| 
   | 
  
   
KETENTUAN
  UMUM 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
1. 
 | 
  
   
Pasal 1 ayat  1 
 | 
  
   
Notaris adalah pejabat umum yang
  berwenang untuk membuat akta otentik dankewenangan lainnya sebagaimana
  dimaksud dalam Undang-Undang ini. 
 | 
  
   
Notaris adalah pejabat umum yang
  satu-satunyayang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan
  lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dan peraturan
  perundang-undangan lainnya, sepanjang pembuatan akta tersebut tidak juga
  ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan
  undang-undang. 
 | 
  
   
Kembali ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
2. 
 | 
  
   
Pasal 1 ayat 4 
 | 
  
   
Notaris Pengganti Khusus adalah seorang
  yang diangkat sebagai Notaris khusus untukmembuat akta tertentu sebagaimana
  disebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notariskarena di dalam satu
  daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang Notaris,sedangkan Notaris
  yang bersangkutan menurut ketentuan Undang-Undang ini tidak bolehmembuat akta
  dimaksud. 
 | 
  
   
Dihapus 
 | 
  
   
Dihapus 
 | 
 
| 
   
3. 
 | 
  
   
Pasal 1 ayat 5 
 | 
  
   
Organisasi Notaris adalah organisasi
  profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulanyang berbadan hukum. 
 | 
  
   
Organisasi Notaris adalah Ikatan
  Notaris  
 | 
  
   
Kembali ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
4. 
 | 
  
   
Pasal 1 ayat 7 
 | 
  
   
Akta Notaris adalah akta otentik yang
  dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentukdan tata cara yang
  ditetapkan dalam Undang-Undang ini. 
 | 
  
   
Akta Notaris adalah akta otentik yang
  dibuat oleh (akta pejabat) atau di hadapan (akta pihak) Notaris
  menurut bentukdan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, yang
  mempunyai bukti sempurna 
 | 
  
   
Kembali ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
5. 
 | 
  
   
Pasal 1 ayat 13 
 | 
  
   
Protokol Notaris adalah kumpulan
  dokumen yang merupakan arsip negara yang harusdisimpan dan dipelihara oleh
  Notaris. 
 | 
  
   
Protokol Notaris adalah kumpulan
  dokumen yang merupakan arsip negara yang harusdisimpan dan dipelihara oleh
  Notaris berdasarkan Undang-undang ini. 
 | 
  
   
Kembali ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
a.      
   
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
b.      
   
 | 
  
   
Bagian
  Pertama Pengangkatan 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
6. 
 | 
  
   
Pasal 3 huruf f 
 | 
  
   
telah menjalani magang atau nyata-nyata
  telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalamwaktu 12 (dua belas) bulan
  berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atasrekomendasi
  Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan 
 | 
  
   
setelah lulus Pendidikan Notariat
  menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris
  dalamwaktu 36 (tiga puluh enam) bulan berturut-turut atas
  rekomendasi organisasi notaris dengan mendapatkan sertifikasi
  magang dan organisasi 
 | 
  
   
telah menjalani magang atau nyata-nyata
  telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan
  berturut-turut sebelum strata dua kenotariatan dan 12 (dua belas) bulanberturut-turut
  setelah lulus strata dua kenotariatan pada kantor Notaris atas
  prakarsa sendiri atau atasrekomendasi Organisasi Notaris; dan 
 | 
 
| 
   
7. 
 | 
  
   
Pasal 3 tambahan huruf h
  baru 
 | 
  
   | 
  
   
Memperoleh sertifikat
  kode etik dari organisasi notaris 
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak
  Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
8. 
 | 
  
   
Pasal 3 tambahan huruf i
  baru 
 | 
  
   | 
  
   
Dinyatakan layak untuk menjalankan jabatan notaris oleh psikolog 
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
9. 
 | 
  
   
Di antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan pasal 3 A 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   
Notaris dapat diangkat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/ atau
  Pejabat Lelang Kelas II sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. 
 | 
 
| 
   
10. 
 | 
  
   
Pasal  7 ayat 2 baru 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   
Notaris yang melanggar ketentuan
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa :  
a. Peringatan
  tertulis; 
b. pemberhentian
  sementara; 
c. pemberhentian
  dengan hormat; atau 
d. pemberhentian
  dengan tidak hormat. 
 | 
 
| 
   
c.      
   
 | 
  
   
Bagian
  Kedua 
Pemberhentian 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
      11. 
 | 
  
   
Pasal 8 huruf a baru 
 | 
  
   | 
  
   
Kehilangan
  kewarganegaraan Republik  
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak
  Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
      12. 
 | 
  
   
Pasal 8 huruf b lama
  (atau c baru) 
 | 
  
   
telah berumur 65 (enam puluh  
 | 
  
   
telah berumur 70 (tujuh puluh) tahun; 
 | 
  
   
Telah berusia 67
  (enam puluh tujuh) tahun; 
 | 
 
| 
   
      13. 
 | 
  
   
Pasal 8 ayat 2  
 | 
  
   
Ketentuan umur sebagaimana dimaksud
  pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampaiberumur 67 (enam puluh tujuh)
  tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yangbersangkutan. 
 | 
  
   | 
  
   
Dihapus 
 | 
 
| 
   
2.             14. 
 | 
  
   
Pasal 9 ayat (1) huruf c
  dan huruf d digabung > menjadi huruf c 
 | 
  
   
c. melakukan
  perbuatan   tercela; atau 
d. melakukan
  pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan. 
 | 
  
   
melakukan pelanggaran terhadapkewajiban dan larangan
  jabatan dan kode etik notaris 
 | 
  
   
Kembali ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
3.             15. 
 | 
  
   
Pasal 9 huruf d baru 
 | 
  
   | 
  
   
d. berada dalam tahanan 
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak
  Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
4.             16. 
 | 
  
   
Pasal 9 tambahan ayat 2 
 | 
  
   
Sebelum pemberhentian sementara
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan,Notaris diberi kesempatan untuk
  membela diri di hadapan Majelis Pengawas secaraberjenjang. 
 | 
  
   
Sebelum pemberhentian sementara
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan,Notaris diberi kesempatan untuk
  membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang, kecuali untuk (1)
  huruf d 
 | 
  
   
Kembali ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
5.             17. 
 | 
  
   
Pasal 11 Ayat 3 Perubahan
   
 | 
  
   
Notaris
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjuk Notaris Pengganti. 
. 
 | 
  
   
alternative 
(1)    Tetap (tidak berubah) 
(2)   
  Notaris sebagaimana dimaksud pada
  ayat (1) tidak menunjuk notaris pengganti, 
 | 
  
   
Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain untuk
  menerima Protokol Notaris yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
  Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara. 
 | 
 
| 
   
a.             18. 
 | 
  
   
Pasal 11 ayat 4 Perubahan 
 | 
  
   
Apabila Notaris tidak menunjuk Notaris
  Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3),Majelis Pengawas Daerah menunjuk
  Notaris lain. untuk menerima Protokol Notaris yang daerah hukumnya meliputi
  tempat kedudukan Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara. 
 | 
  
   
Apabila
  Notaris tidak menunjukn Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
  (3),Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain. untuk menerima Protokol
  Notaris yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Notaris yang diangkat
  menjadi pejabat negara. 
 | 
  
   
Notaris
  yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemegang sementara
  Protokol Notaris. 
 | 
 
| 
   
b.             19. 
 | 
  
   
Pasal 11 ayat 5 Perubahan 
 | 
  
   
Notaris yang ditunjuk sebagaimana
  dimaksud pada ayat (4) merupakan pemegang sementara Protokol Notaris. 
 | 
  
   
Notaris
  yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pemegang sementara
  Protokol Notaris. 
 | 
  
   
Notaris yang tidak lagi menjabat
  sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat menjalankan
  kembali jabatan Notaris dan Protokol Notaris sebagaimana dimaksudpada ayat
  (4) diserahkan kembali kepadanya. 
 | 
 
| 
   
c.             20. 
 | 
  
   
Pasal 11 ayat 6 perubahan 
 | 
  
   
Notaris yang tidak lagi
  menjabat sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat
  menjalankan kembali jabatan Notaris dan Protokol Notaris sebagaimana
  dimaksudpada ayat (4) diserahkan kembali kepadanya 
 | 
  
   
 Notaris yang tidak lagi menjabat sebagai
  pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat menjalankan kembali
  jabatan Notaris dan Protokol Notaris sebagaimana dimaksudpada ayat (4) diserahkan
  kembali kepadanya. 
 | 
  
   
Ketentuan mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  diatur dalam Peraturan Menteri. 
 | 
 
| 
   
d.            21. 
 | 
  
   
Pasal 11 ayat 7 baru  
 | 
  
   | 
  
   
Notaris yang diangkat
  menjadi Direksi Badan Usaha Swasta, BUMN, BUMD. Berhenti dan jabatan notaris
  akan tetapi notaris dapat merangkap jabatan dengan Komisaris Badan Usaha
  Swasta, sedangkan apabila merangkap jabatan dengan Komisaris BUMN/BUMD
  berhenti dan jabatan notaris 
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak
  Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
e.        
 | 
  
   
KEWENANGAN,
  KEWAJIBAN, DAN LARANGAN 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
f.       
   
 | 
  
   
Bagian
  Pertama Kewenangan 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
6.             22. 
 | 
  
   
Pasal 15 Ayat 1 
 | 
  
   
Notaris berwenang membuat akta otentik
  mengenai semua perbuatan, perjanjian, danketetapan yang diharuskan oleh
  peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendakioleh yang
  berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian
  tanggalpembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan
  akta, semuanyaitu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan
  atau dikecualikan kepadapejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh
  undang-undang. 
 | 
  
   
Notaris adalah pejabat umum yang
  satu-satunya berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan,
  perjanjian,peristiwa danketetapan yang diharuskan oleh peraturan
  perundang-undangan dan/atau yang dikehendakioleh yang berkepentingan untuk
  dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggalpembuatan akta, menyimpan
  akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang
  pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat
  lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. 
 | 
  
   
Kembali ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
7.            23. 
 | 
  
   
Pasal 15 ayat 2
  huruf  a 
 | 
  
   
mengesahkan tanda tangan dan menetapkan
  kepastian tanggal  
 | 
  
   
melegalisasi tanda tangan dari penghadap yang
  menandatangani suatu  
 | 
  
   
Kembali ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
8.            24. 
 | 
  
   
Pasal 15 ayat 2 huruf c 
 | 
  
   
membuat kopi dari asli surat-surat di
  bawah tangan berupa salinan yang memuaturaian sebagaimana ditulis dan
  digambarkan dalam  
 | 
  
   
membuat copi collationnee dan
  asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian
  sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam  
 | 
  
   
Kembali ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
9.            25. 
 | 
  
   
Pasal 15 ayat 2 huruf e 
 | 
  
   
memberikan penyuluhan hukum sehubungan
  dengan pembuatan akta; 
 | 
  
   
memberikan konsultasi atau
  penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; 
 | 
  
   
Kembali ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
10.        26. 
 | 
  
   
Pasal 15 ayat 2 huruf f 
 | 
  
   
membuat akta yang berkaitan dengan
  pertanahan; atau 
 | 
  
   
membuat akta yang berkaitan dengan peralihan
  dan pembebanan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang
  masuk dalam wilayah hukum dari kota atau kabupaten atau kota administrasi
  tempat kedudukan Notaris yang serta surat 
  kuasa membebankan hak tanggungan dalam bentuk yang ditentukan menurut
  undang-undang ini dan mewajibkannya untuk mendaftarkan kepada Kantor
  Pertanahan yang berwenang sepanjang menyangkut tanah yang sudag bersertifikat 
 | 
  
   
Dihapus 
 | 
 
| 
   
11.        27. 
 | 
  
   
Pasal 15 ayat 2 huruf g 
 | 
  
   
membuat akta risalah lelang. 
 | 
  
   
Membuat akta risalah
  lelang, dalam bentuk yang ditentukan menurut undang-undang ini dan
  mewajibkannya untuk mendaftarkan kepada institusi yang terkait sesuai dengan
  obyek lelang 
 | 
  
   
Dihapus 
 | 
 
| 
   
12.        28. 
 | 
  
   
Pasal 15 ayat 2 huruf  h baru 
 | 
  
   | 
  
   
Membuat akta keterangan
  waris 
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak
  Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
13.        29. 
 | 
  
   
Pasal 15 ayat 2 huruf i baru 
 | 
  
   | 
  
   
Mensertifikasi transaksi
  yang dilakukan secara elektronik (cyber notary) 
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak
  Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
14.        30. 
 | 
  
   
Pasal 15 ayat 2
  huruf  j baru 
 | 
  
   | 
  
   
Membuat akta hipotek
  pesawat terbang 
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak
  Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
15.        31. 
 | 
  
   
Pasal 16 ayat 1
  huruf  a 
 | 
  
   
Bertindak jujur, saksama, mandiri,
  tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihakyang terkait dalam perbuatan
  hukum; 
 | 
  
   
Bertindak amanah,  jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak,
  dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum 
 | 
  
   
Bertindak amanah  jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak,
  dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum 
 | 
 
| 
   
16.        32. 
 | 
  
   
Diantara Pasal 16 ayat 1
  huruf b dan huruf c disisipkan huruf b1 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   
Melekatkan surat-surat
  dan dokumentasi penghadap dalam bentuk gambar visual pada minuta akta; 
 | 
 
| 
   
17.        33. 
 | 
  
   
Pasal 16 ayat 1 huruf e 
 | 
  
   
merahasiakan segala sesuatu mengenai
  akta yang dibuatnya dan segala keteranganyang diperoleh guna pembuatan akta
  sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecualiundang-undang menentukan lain; 
 | 
  
   
merahasiakan segala sesuatu menganalisa
  akta Notaris dan keterangan yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan
  jabatannya; 
 | 
  
   
Kembali ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
    
  34. 
 | 
  
   
Pasal 16 ayat 1 huruf k 
 | 
  
   
mempunyai cap/stempel yang memuat
  lambang negara Republik  
 | 
  
   
mempunyai cap/stempel yang memuat
  lambang negara Republik  
bersangkutan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain 
 | 
  
   
Kembali ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
    
  35.  
 | 
  
   
Pasal 16 ayat 10 baru 
 | 
  
   | 
  
   
Pelanggaran terhadap
  ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dan k berakibat akta
  hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan 
 | 
  
   
Notaris yang melanggar ketentuan
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k dikenai
  sanksi berupa :  
a. Peringatan
  tertulis; 
b. pemberhentian
  sementara; 
c. pemberhentian
  dengan hormat; atau 
d. pemberhentian
  dengan tidak hormat. 
 | 
 
| 
   
a.      
  3 
     36. 
 | 
  
   
Pasal 16 ayat 11 baru 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   
Pelanggaran terhadap
  ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf I dan k selain dikenakan sanksi sebagaimana
  dimaksud pada ayat (10) juga mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai
  kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan atau suatu akta menjadi batal
  demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang bersangkutan untuk menuntut
  penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris 
 | 
 
| 
   
b.      
   
      37. 
 | 
  
   
Pasal 16 ayat 12 baru 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   
Notaris yang melanggar
  ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikenai sanksi berupa
  peringatan tertulis 
 | 
 
| 
   
c.      
   
      38. 
 | 
  
   
Diantara Pasal 16 dan pasal 17 disisipkan pasal 16 A 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   
Calon notaris yang sedang melakukan magang berkewajiban melaksanakan
  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf e 
 | 
 
| 
   
d.        
 | 
  
   
Bagian
  Ketiga Larangan 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
    
  39. 
 | 
  
   
Pasal 17 huruf b 
 | 
  
   
meninggalkan wilayah jabatannya lebih
  dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasanyang sah; 
 | 
  
   
meninggalkan wilayah jabatannya lebih
  dari 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut tanpa alasanyang
  sah; 
 | 
  
   
Kembali ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
    
  40. 
 | 
  
   
Pasal 17 huruf g 
 | 
  
   
merangkap jabatan sebagai Pejabat
  Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris; 
 | 
  
   
Dihapus 
 | 
  
   
merangkap jabatan sebagai
  Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar tempat kedudukan jabatan Notaris 
 | 
 
| 
   
    
  41. 
 | 
  
   
Pasal 17 ayat 2 baru 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   
Notaris yang melanggar ketentuan
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k dikenai
  sanksi berupa :  
a. Peringatan
  tertulis; 
b. pemberhentian
  sementara; 
c. pemberhentian
  dengan hormat; atau 
d. pemberhentian
  dengan tidak hormat. 
 | 
 
| 
   
e.        
 | 
  
   
FORMASI, DAN
  WILAYAH JABATAN NOTARIS 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
f.       
   
 | 
  
   
Bagian
  Pertama Kedudukan 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
     
  42. 
 | 
  
   
Pasal 18 ayat 1 
 | 
  
   
Notaris mempunyai tempat kedudukan di
  daerah kabupaten atau  
 | 
  
   
Notaris mempunyai tempat kedudukan di
  daerah kabupaten atau  
 | 
  
   
Kembali ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
     
  43. 
 | 
  
   
Pasal 19 ayat 2 
 | 
  
   
Notaris tidak berwenang secara teratur
  menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya. 
 | 
  
   
Dihapus 
 | 
  
   
Notaris tidak berwenang
  secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar
  tempat kedudukannya 
 | 
 
| 
   
44. 
 | 
  
   
Pasal 19 Ayat 3 baru 
 | 
  
   | 
  
   
Notaris yang berkantor
  tidak di tempat kedudukannya semua tindakan dalam pelaksanaan tugas
  jabatannya batal demi hukum 
 | 
  
   
Notaris yang melanggar ketentuan
  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf k dikenai
  sanksi berupa :  
a. Peringatan
  tertulis; 
b. pemberhentian
  sementara; 
c. pemberhentian
  dengan hormat; atau 
d. pemberhentian
  dengan tidak hormat. 
 | 
 
| 
   
45. 
 | 
  
   
Pasal 20 ayat 1 
 | 
  
   
Notaris dapat menjalankan jabatannya
  dalam bentuk perserikatan perdata dengan tetap 
memperhatikan kemandirian dan
  ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya. 
 | 
  
   
Notaris dapat menjalankan jabatannya
  dalam bentuk persekutuan notaris dengan tetap memperhatikan kemandirian
  dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya. 
 | 
  
   
Kembali ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
46. 
 | 
  
   
Pasal 20 ayat 2 
 | 
  
   
Bentuk
  perserikatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh para
  Notaris 
berdasarkan
  ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 | 
  
   
Bentuk persekutuan notaris
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh para Notarisberdasarkan
  ketentuan peraturan perundang-undangan 
 | 
  
   
 Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004 
 | 
 
| 
   
g.      
   
47. 
 | 
  
   
Pasal 20 ayat 3 
 | 
  
   
Ketentuan lebih lanjut mengenai
  persyaratan dalam menjalankan jabatan Notarissebagaimana dimaksud pada ayat
  (1) diatur dalam Peraturan Menteri. 
 | 
  
   | 
  
   
Dihapus 
 | 
 
| 
   
h.      
   
 | 
  
   
Bagian
  Kedua  
Formasi
  Jabatan Notaris 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
     
  48. 
 | 
  
   
Pasal 21 
 | 
  
   
Menteri berwenang menentukan Formasi
  Jabatan Notaris pada daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
  dengan mempertimbangkan usul dari Organisasi Notaris. 
 | 
  
   
Menteri bersama-sama
  dengan Organisasi Notaris berwenang menentukan Formasi Jabatan
  Notaris pada daerah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18 ayat (1).  
 | 
  
   
Kembali ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
     
  49. 
 | 
  
   
Pasal 22 ayat 1 
 | 
  
   
Formasi Jabatan Notaris ditetapkan
  berdasarkan: 
a. kegiatan dunia
  usaha; 
b. jumlah
  penduduk; dan/atau 
c. rata-rata
  jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan. 
 | 
  
   
Formasi Jabatan
  Notaris ditetapkan berdasarkan: 
a. Rata-rata jumlah akta yang dibuat
  oleh dan/ atau dihadapan notaris setiap bulan, data mana diperoleh dari
  Majelis Pengawas Daerah; 
b. Kegiatan dunia usaha; dan/ atau  
c. Jumlah Penduduk 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
i.        
   
 | 
  
   
CUTI NOTARIS DAN
  NOTARIS PENGGANTI  
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
j.        
   
 | 
  
   
Bagian
  Pertama  
Cuti
  Notaris 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
50. 
 | 
  
   
Pasal 25 ayat 2 
 | 
  
   
Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
  (1) dapat diambil setelah Notaris menjalankanjabatan selama 2 (dua) tahun. 
 | 
  
   
Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
  (1) dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatan selama 2 (dua) tahun, kecuali
  terdapat alasan yang mendasar. 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
     
  51. 
 | 
  
   
Pasal 25 ayat 3 
 | 
  
   
Selama menjalankan cuti, Notaris wajib
  menunjuk seorang Notaris Pengganti. 
 | 
  
   | 
  
   
Selama menjalankan cuti, Jabatan Notaris dilaksanakan Notaris
  Pengganti 
 | 
 
| 
   
      52. 
 | 
  
   
Pasal 26 ayat 2 
 | 
  
   
Setiap pengambilan cuti
  paling lama 5 ( 
 | 
  
   
Setiap pengambilan cuti
  paling lama 6 (enam) tahun sudah termasuk perpanjangannya 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
     
  53. 
 | 
  
   
Pasal 26 ayat 4 baru 
 | 
  
   | 
  
   
Cuti yang dmohon Notaris
  termasuk perpanjangannya tidak boleh lebih lama dari masa/ waktu pelaksanaan
  jabatan yang telah dijalani oleh notaris sendiri 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
54. 
 | 
  
   
Pasal 27 ayat 1 baru 
 | 
  
   | 
  
   
Selama menjalankan cuti
  pelaksanaan jabatan notaris dilakukan oleh seorang yang ditunjuk dalam
  permohonan cuti yang selanjutnya diangkat dan ditetapkan oleh pejabat yang
  berwenang sebagai Notaris Pengganti 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
     
  55. 
 | 
  
   
Pasal 27 ayat 4 baru 
 | 
  
   
Tembusan permohonan sebagaimana
  dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepadaMajelis Pengawas Pusat 
 | 
  
   
Tembusan permohonan sebagaimana
  dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepadaMajelis Pengawas Pusat dan
  Majelis Pengawas Wilayah 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
56. 
 | 
  
   
Pasal 27 ayat 5 baru  
 | 
  
   
Tembusan permohonan sebagaimana
  dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepadaMajelis Pengawas Pusat 
 | 
  
   
Tembusan permohonan sebagaimana
  dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepadaMajelis Pengawas Pusat dan
  Majelis Pengawas Daerah  
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
57. 
 | 
  
   
Pasal 28 
 | 
  
   
Dalam keadaan mendesak,suami/istri atau
  keluarga sedarah dalam garis lurus dari Notaris dapatmengajukan permohonan
  cuti kepada Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (2). 
 | 
  
   
Dalam keadaan mendesak,suami/istri atau
  keluarga sedarah dalam garis lurus dan apabila tidak ada keluarga sedarah
  dalam garis menyamping atau Majelis Pengawas Daerah dapat mengajukan
  permohonan cuti kepada Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
  27ayat (2). 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
58. 
 | 
  
   
Pasal 29 ayat 2 
 | 
  
   
Tembusan  
 | 
  
   
Tembusan  
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
59. 
 | 
  
   
Pasal 29 ayat 3 
 | 
  
   
Tembusan  
 | 
  
   
Tembusan  
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
60. 
 | 
  
   
Pasal 29 ayat 4 
 | 
  
   
Tembusan  
 | 
  
   
Tembusan  
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
61. 
 | 
  
   
Pasal 32 ayat 3 
 | 
  
   
Serah terima sebagaimana dimaksud pada
  ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara dandisampaikan kepada Majelis
  Pengawas Wilayah. 
 | 
  
   
Serah terima sebagaimana dimaksud pada
  ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara dan fotokopi yang telah
  dicocokkan dengan berita acara aslinya disampaikan kepada Majelis Pengawas
  Darah, Majelis Pengawas Wilayah yang meliputi kedudukan Notaris 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
k.      
   
62. 
 | 
  
   
Pasal 32 ayat
  4 baru 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   
Notaris yang melanggar ketentuan
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi
  berupa :  
a. Peringatan
  tertulis; 
b. pemberhentian
  sementara; 
c. pemberhentian
  dengan hormat; atau 
d. pemberhentian
  dengan tidak hormat. 
 | 
 
| 
   
l.        
   
 | 
  
   
Bagian Kedua 
Notaris Pengganti,
  Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris 
 | 
  
   | 
  
   
Bagian Kedua 
Notaris Pengganti
  dan Pejabat Sementara Notaris 
 | 
  
   
Bagian Kedua 
Notaris Pengganti
  dan Pejabat Sementara Notaris 
 | 
 
| 
   
63. 
 | 
  
   
Pasal 33 ayat 1 
 | 
  
   
Syarat untuk dapat diangkat menjadi
  Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus,
  danPejabat Sementara Notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah
  sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling
  sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut. 
 | 
  
   | 
  
   
Syarat untuk dapat diangkat menjadi
  Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris adalah warga negara  
 | 
 
| 
   
     
  64. 
 | 
  
   
Pasal 33 ayat 2 
 | 
  
   
Ketentuan yang berlaku bagi Notaris
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, danPasal 17 berlaku bagi
  Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan
  Pejabat SementaraNotaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain. 
 | 
  
   
Ketentuan yang berlaku bagi Notaris
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16, dan
  Pasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris,
  kecuali Undang-Undang ini menentukan lain. 
 | 
  
   
Ketentuan yang berlaku bagi Notaris
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16, dan
  Pasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris,
  kecuali Undang-Undang ini menentukan lain. 
 | 
 
| 
   
     
  65. 
 | 
  
   
Pasal 34 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   
Dihapus 
 | 
 
| 
   
     
  66. 
 | 
  
   
Pasal 34 ayat 1 
 | 
  
   
Apabila dalam satu wilayah jabatan
  hanya terdapat 1 (satu) Notaris, Majelis PengawasDaerah dapat menunjuk Notaris
  Pengganti Khusus yang berwenang untuk membuat aktauntuk kepentingan
  pribadi Notaris tersebut atau keluarganya. 
 | 
  
   
Apabila dalam satu wilayah jabatan
  hanya terdapat 1 (satu) Notaris, Majelis Pengawas Daerah dapat menunjuk Notaris
  yang bertempat kedudukan di daerah terdekat untuk membuat  membuat aktauntuk kepentingan pribadi
  Notaris tersebut atau keluarganya. 
 | 
  
   
Pasal 34 Dihapus 
 | 
 
| 
   
     
  67. 
 | 
  
   
Pasal 34 ayat 2 
 | 
  
   
Penunjukan sementara sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1) tidak disertai dengan serahterima Protokol Notaris. 
 | 
  
   
Dihapus 
 | 
  
   
Pasal 34 Dihapus 
 | 
 
| 
   
     
  68. 
 | 
  
   
Pasal 34 ayat 3 
 | 
  
   
 Notaris Pengganti Khusus sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1) wajib diambil sumpah/janjijabatan oleh Menteri atau
  pejabat yang ditunjuk. 
 | 
  
   
Dihapus 
 | 
  
   
Pasal 34 Dihapus 
 | 
 
| 
   
     
  69. 
 | 
  
   
Pasal 35 ayat 1 
 | 
  
   
Apabila Notaris meninggal dunia,
  suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurusketurunan semenda dua
  wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah. 
 | 
  
   
Apabila Notaris meninggal
  dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai
  derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah 
 | 
  
   
Apabila Notaris meninggal
  dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai
  derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah 
 | 
 
| 
   
m.    
   
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
     
  70. 
 | 
  
   
Pasal 36 ayat 2 
 | 
  
   
Besarnya honorarium yang diterima oleh
  Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai 
sosiologis dari setiap akta yang
  dibuatnya. 
 | 
  
   
Dihapus 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
     
  71. 
 | 
  
   
Pasal 36 ayat 3 
 | 
  
   
Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud
  pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta 
sebagai berikut: 
a. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
  atau ekuivalen gram emasketika itu, honorarium yang diterima paling besar
  adalah 2,5% (dua koma limapersen); 
b. di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai
  dengan Rp 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) honorarium yang diterima
  paling besar 1,5 % (satu koma limapersen); atau 
c. di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
  honorarium yang diterima didasarkanpada kesepakatan antara Notaris dengan
  para pihak, tetapi tidak melebihi 1 % (satupersen) dari objek yang dibuatkan
  aktanya. 
 | 
  
   
Dihapus 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
     
  72. 
 | 
  
   
Pasal 36 ayat 4 
 | 
  
   
Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan
  fungsi sosial dari objek setiap akta denganhonorarium yang diterima paling
  besar Rp5.000.000,00 ( 
 | 
  
   
Dihapus 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
     
  73. 
 | 
  
   
Pasal 36 ayat 2 baru 
 | 
  
   | 
  
   
Jasa hukum berupa
  pelaksanaan kewenangan notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak
  Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
     
  74. 
 | 
  
   
Pasal 36 ayat 3 baru 
 | 
  
   | 
  
   
Untuk menghindari
  terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam menetapkan honorarium organisasi
  notaris berkewajiban menetapkan honorarium minimum dalam setiap pemberian
  jasa hukum yang dilakukan oleh notaris. 
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak
  Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
     
  75. 
 | 
  
   
Pasal 37 ayat 1  
 | 
  
   
Notaris wajib memberikan jasa hukum di
  bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang 
yang tidak mampu. 
 | 
  
   
Notaris wajib memberikan
  jasa hukum di bidang kenotariatan secara Cuma-Cuma kepada orang yang tidak
  mampu, atau dengan biaya yang diringankan bagi mereka yang kurang mampu 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
     
  76. 
 | 
  
   
Pasal 37 ayat  2 baru 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   
Notaris yang melakukan pelanggaran
  terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi
  berupa :  
a. Peringatan
  tertulis; 
b. pemberhentian
  sementara; 
c. pemberhentian
  dengan hormat; atau 
d. pemberhentian
  dengan tidak hormat. 
 | 
 
| 
   | 
  
   
AKTA
  NOTARIS  
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   | 
  
   
Bagian
  Pertama 
Bentuk
  dan Sifat Akta  
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
     
  77. 
 | 
  
   
Pasal 38 ayat 1 
 | 
  
   
Setiap akta Notaris terdiri atas: 
a. awal akta atau kepala akta; 
b. badan akta; dan 
c. akhir atau
  penutup akta. 
 | 
  
   
Bentuk akta Notaris
  terdiri atas: 
a. awal akta atau
  kepala akta; 
b. badan akta; dan 
c. akhir atau
  penutup akta. 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
     
  78. 
 | 
  
   
Pasal 38 ayat 5  
 | 
  
   
Akta Notaris Pengganti, Notaris
  Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat
  ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat
  nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya. 
 | 
  
   | 
  
   
Akta Notaris Pengganti dan Pejabat
  Sementara Notaris, selain 
memuat ketentuan sebagaimana dimaksud
  pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal
  penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya. 
 | 
 
| 
   
79. 
 | 
  
   
Pasal 38 ayat 6 baru 
 | 
  
   | 
  
   
Jenis akta terdiri dari : 
a.       akta pejabat, 
b.       akta pihak 
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak
  Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
80. 
 | 
  
   
Pasal 38 ayat 7 baru 
 | 
  
   | 
  
   
a.                  
   akta pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
  6 huruf a dapat tidak ditandatangani oleh para penghadap 
b.  
  akta pihak sebagaimana dimaksud pada
  ayat 6 huruf  b wajib ditandatangani
  oleh para penghadap, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini 
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   | 
  
   
Sub
  Bab  
 | 
  
   | 
  
   
Bagian Kedua (Baru 
Persyaratan Pembuatan
  Akta 
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak
  Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
     
  81. 
 | 
  
   
Pasal 39 ayat (1)
  huruf  a 
 | 
  
   
paling sedikit berumur 18 (delapan
  belas) tahun atau telah menikah; dan 
 | 
  
   | 
  
   
paling rendah berumur 18
  (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan 
 | 
 
| 
   
     
  82. 
 | 
  
   
Pasal 39 ayat 2 
 | 
  
   
Penghadap harus dikenal oleh Notaris
  atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang 
saksi pengenal yang berumur paling
  sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan
  perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya. 
 | 
  
   | 
  
   
Penghadap harus dikenal oleh Notaris
  atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur
  paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap
  melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya. 
 | 
 
| 
   
83. 
 | 
  
   
Pasal 40 ayat (2)
  huruf  a 
 | 
  
   
paling sedikit berumur 18 (delapan
  belas) tahun atau telah menikah; 
 | 
  
   | 
  
   
paling rendah berumur 18
  (delapan belas) tahun atau telah menikah; 
 | 
 
| 
   
84. 
 | 
  
   
Pasal 41  
 | 
  
   
Apabila ketentuan dalam Pasal 39 dan
  Pasal 40 tidak dipenuhi, akta tersebut hanya mempunyai 
kekuatan pembuktian sebagai akta di
  bawah tangan. 
 | 
  
   
Alternative :  
1.  
  Apabila ketentuan dalam Pasal 39 dan Pasal 40 tidak
  dipenuhi, akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di
  bawah tangan, sepanjang telah
  ditandatangani oleh para penghadap.
   
2.    Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
  38, Pasal 39 dan Pasal 40 berakibat akta hanya mempunyai kekuatan
  pembuktian sebagai akta di bawah tangan. 
 | 
  
   
Dalam hal ketentuan pasal 38, Pasal 39 dan
  Pasal 40 tidak dipenuhi, akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian
  sebagai akta di bawah tangan. 
 | 
 
| 
   
     
  85. 
 | 
  
   
Pasal 43 ayat 3 
 | 
  
   
Apabila Notaris tidak dapat
  menerjemahkan atau menjelaskannya,akta tersebut 
diterjemahkan atau dijelaskan oleh
  seorang penerjemah resmi. 
. 
 | 
  
   
Apabila Notaris tidak dapat
  menterjemahkan atau menjelaskan, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan
  oleh seorang penterjemah resmi yang disepakati oleh para pihak dalam
  bentuk tertulis  
 | 
  
   
Apabila Notaris tidak dapat
  menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan dan
  / atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi. 
 | 
 
| 
   
86. 
 | 
  
   
Pasal  43 ayat 4 
 | 
  
   
Akta dapat dibuat dalam bahasa lain
  yang dipahami oleh Notaris dan saksi apabila pihakyang berkepentingan
  menghendaki sepanjang undang-undang tidak menentukan lain. 
 | 
  
   
Akta dapat  juga dinyatakan dalam bahasa Indonesia dan
  dalam bahasa asing dari para pihak dalam akta serta dalam bahasa inggrisyang
  dipahami oleh Notaris dan saksiapabila dikehendakioleh penghadap
  sepanjang undang-undang tidak menentukan lain 
 | 
  
   
Dihapus 
 | 
 
| 
   
87. 
 | 
  
   
Pasal 43 ayat 5 
 | 
  
   
Dalam hal akta dibuat sebagaimana
  dimaksud pada ayat (4), Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa  
 | 
  
   
Dihapus, karena sudah
  digabung di ayat 4 
 | 
  
   
Dihapus 
 | 
 
| 
   
88. 
 | 
  
   
Pasal 44 ayat 2  
 | 
  
   
Alasan sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas dalam akta. 
 | 
  
   | 
  
   
Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
  (1) dinyatakan secara tegas pada akhir akta. 
 | 
 
| 
   
     
  89. 
 | 
  
   
Pasal 44 ayat 5 baru 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   
Pelanggaran terhadap
  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
  (4) mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta
  dibawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian
  untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris 
 | 
 
| 
   
     
  90. 
 | 
  
   
Pasal 45 ayat 4 baru  
 | 
  
   | 
  
   
Pelanggaran terhadap
  ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 44 berakibat akta hanya mempunyai
  kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan. 
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak
  Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
91. 
 | 
  
   
Pasal 47 ayat 4 baru 
 | 
  
   | 
  
   
Dipersamakan dengan  
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak
  Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
92. 
 | 
  
   
Pasal 48 ayat 1  
 | 
  
   
Isi akta tidak boleh diubah atau
  ditambah, baik berupa penulisan tindih, penyisipan, pencoretan, atau
  penghapusan dan menggantinya dengan yang lain. 
 | 
  
   | 
  
   
Isi akta tidak boleh diubah, baik
  berupa penulisan tindih, penyisipan, pencoretan, atau penghapusan dan
  menggantinya dengan yang lain. 
 | 
 
| 
   
93. 
 | 
  
   
Pasal 48 ayat 3 baru 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   
Pelanggaran terhadap
  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), mengakibatkan
  suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan
  dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
  penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris 
 | 
 
| 
   
94. 
 | 
  
   
Pasal 49 ayat 2 
 | 
  
   
Apabila suatu perubahan tidak dapat
  dibuat di sisi kiri akta, perubahan tersebut dibuat padaakhir akta, sebelum
  penutup akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau denganmenyisipkan
  lembar tambahan. 
 | 
  
   
Apabila suatu perubahan tidak dapat
  dibuat di sisi kiri akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir akta, sebelum
  penutup akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan
  lembar tambahan yang dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain
  oleh penghadap, saksi dan notaris 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
95. 
 | 
  
   
Pasal 49 ayat 4 baru 
 | 
  
   | 
  
   
Pelanggaran terhadap ketentuan
  sebagaimana dimaksud pada pasal 48 berakibat akta hanya mempunyai kekuatan
  pembuktian sebagai akta dibawah tangan. 
 | 
  
   
Pelanggaran terhadap
  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), mengakibatkan
  suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan dan
  dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
  penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris 
 | 
 
| 
   
     
  96. 
 | 
  
   
Pasal 50 ayat 4 
 | 
  
   
Pada penutup setiap akta dinyatakan
  jumlah perubahan, pencoretan, dan penambahan. 
 | 
  
   
Pada penutup setiap akta
  dinyatakan tentang ada atau tiadanya perubahan 
 | 
  
   
Pada penutup setiap akta
  dinyatakan tentang ada atau tiadanya perubahan 
 | 
 
| 
   
     
  97. 
 | 
  
   
Pasal 50 ayat 5 baru 
 | 
  
   | 
  
   
Apabila terjadi perubahan
  baik berupa pencoretan, penggantian, maupun penambahan, maka jumlahnya
  dinyatakan pada penutup akta  
 | 
  
   
Dalam hal terjadi perubahan baik berupa penambahan,  pencoretan maupun  penggantian, jumlah perubahannya dinyatakan
  pada penutup akta 
 | 
 
| 
   
     
  98. 
 | 
  
   
Pasal 50 ayat 6 baru  
 | 
  
   | 
  
   
Pelanggaran terhadap
  ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 49 berakibat akta hanya mempunyai
  kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan. 
 | 
  
   
Dalam hal ketentuan ayat
  (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), tidak dipenuhi, akta tersebut hanya mempunyai kekuatan
  pembuktian sebagai akta dibawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang
  menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga
  kepada notaris 
 | 
 
| 
   
     
  99. 
 | 
  
   
Pasal 51 ayat 2  
 | 
  
   
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada
  ayat (1) dilakukan dengan membuat berita acaradan
  memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan
  menyebutkantanggal dan nomor akta berita acara pembetulan. 
 | 
  
   | 
  
   
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada
  ayat (1) dilakukan dihadapan penghadap, saksi, dan notaris yang
  dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal
  tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta
  berita acara pembetulan. 
 | 
 
| 
   
   
  100.  
 | 
  
   
Pasal 51 ayat 4 baru  
 | 
  
   | 
  
   
Pelanggaran terhadap
  ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 50 berakibat
  mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah
  tangan. 
 | 
  
   
Pelanggaran terhadap
  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), mengakibatkan
  suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan dan
  dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
  penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris 
 | 
 
| 
   
101. 
 | 
  
   
Pasal 52 ayat 3 
 | 
  
   
Pelanggaran terhadap ketentuan
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat aktahanya mempunyai kekuatan
  pembuktian sebagai akta di bawah tangan,apabila akta ituditandatangani oleh
  penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang membuat aktaitu untuk
  membayar biaya, ganti rugi, dan Bunga kepada yang bersangkutan. 
 | 
  
   
Pelanggaran terhadap ketentuan
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat akta hanya mempunyai kekuatan
  pembuktian sebagai akta di bawah tangan.  
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
102. 
 | 
  
   
Pasal 52 ayat 4 baru 
 | 
  
   | 
  
   
Pelanggaran terhadap
  ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 51 berakibat akta hanya mempunyai
  kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan 
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak
  Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
103. 
 | 
  
   
Pasal 53 ayat 2 baru 
 | 
  
   | 
  
   
Pelanggaran terhadap
  ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 52 berakibat akta hanya mempunyai
  kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan 
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak
  Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
n.      
   
 | 
  
   
Bagian Kedua 
Grosse Akta, Salinan Akta, dan Kutipan
  Akta 
 | 
  
   | 
  
   
Bagian Ketiga 
Grosse Akta,
  Salinan Akta, dan Kutipan Akta 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
   
  104. 
 | 
  
   
Pasal 55 ayat 2  
 | 
  
   
Grosse Akta pengakuan utang yang dibuat
  di hadapan Notaris adalah Salinan Akta yangmempunyai kekuatan eksekutorial. 
 | 
  
   
Grosse Akta pengakuan hutang baik
  yang terjadi karena perjanjian utang piutang maupun perjanjian lainyang menimbulkan
  hubungan hukum utang piutang yang mempunyai kekuatan eksekutorial. 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004 
 | 
 
| 
   
105.  
 | 
  
   
Pasal 55 ayat 3 baru 
 | 
  
   | 
  
   
Grosse akta sebagaimana
  dimaksud pada ayat (2), pada bagian akhir atau penutup akta memuat frasa
  “diberikan sebagai grosse pertama dengan menyebutkan nama orang yang
  memintanya dan untuk siapa grosse dikeluarkan serta tanggal pengeluarannya. 
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak
  Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
o.      
   
 | 
  
   
Bagian Ketiga 
Pembuatan, Penyimpanan, dan Penyerahan
  Protokol Notaris 
 | 
  
   | 
  
   
Bagian Keempat 
Pembuatan, Penyimpanan, dan Penyerahan
  Protokol Notaris 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004 
 | 
 
| 
   
106. 
 | 
  
   
Pasal 59 ayat 2 
 | 
  
   
Daftar klapper sebagaimana dimaksud
  pada ayat (1) memuat nama semua orang yang menghadap dengan menyebutkan. di
  belakang tiap-tiap nama, sifat, dan nomor akta, atau  
 | 
  
   
Daftar klapper sebagaimana dimaksud
  pada ayat (1) memuat nama semua orang yang menghadap dengan menyebutkan. di
  belakang tiap-tiap nama, judul, nomor dan tanggal
  akta, atau  
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun 2004 
 | 
 
| 
   
107. 
 | 
  
   
Pasal 60 ayat 1 
 | 
  
   
Akta yang dibuat oleh atau dihadapan
  Notaris Pengganti atau Notaris Pengganti Khusus dicatat
  dalam daftar akta. 
 | 
  
   | 
  
   
Akta yang dibuat oleh atau dihadapan
  Notaris Pengganti dicatat dalam daftar akta. 
 | 
 
| 
   
108. 
 | 
  
   
Pasal 63 ayat 6 baru 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   
Dalam hal Protokol Notaris tidak
  diserahkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada
  ayat (1), Majelis Pengawas Daerah berwenang mengambil Protokol Notaris 
 | 
 
| 
   
109. 
 | 
  
   
Pasal 64 ayat 1 
 | 
  
   
Protokol Notaris dan Notaris yang
  diangkat menjadi pejabat negara diserahkan kepadaNotaris yang ditunjuk oleh
  Majelis Pengawas Daerah. 
 | 
  
   
Protokol Notaris dan
  Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara diserahkan kepada Notaris
  Pengganti atau Notaris yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
110. 
 | 
  
   
Pasal 65 
 | 
  
   
Notaris, Notaris Pengganti, Notaris
  Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notarisbertanggung jawab atas
  setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkanatau
  dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris. 
 | 
  
   
Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat
  Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun
  Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan
  Protokol Notaris. 
 | 
  
   
Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat
  Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun
  Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan
  Protokol Notaris. 
 | 
 
| 
   
p.      
   
111. 
 | 
  
   
Di antara pasal 65
  dan pasal 66 disisipkan Pasal 65 A 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   
Notaris yang
  melanggar ketentuan pasal 54, pasal 58 dan pasal 59 dikenai sanksi berupa :  
a. Peringatan
  tertulis; 
b. pemberhentian
  sementara; 
c. pemberhentian
  dengan hormat; atau 
d. pemberhentian
  dengan tidak hormat. 
 | 
 
| 
   
q.        
 | 
  
   
PENGAMBILAN MINUTA
  AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS 
 | 
  
   | 
  
   
PENGAMBILAN
  FOTOKOPI ATAS DAN SURAT-SURAT YANG DILEKATKAN PADA MINUTA AKTA, SERTA
  PEMANGGILAN NOTARIS 
 | 
  
   
PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN
  PEMANGGILAN NOTARIS 
 | 
 
| 
   
   
  112. 
 | 
  
   
Pasal 66 ayat 1 
 | 
  
   
Untuk kepentingan proses peradilan,
  penyidik, penuntut umum, atau hakim denganpersetujuan Majelis Pengawas Daerah
  berwenang: 
a. mengambil
  fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada MinutaAkta
  atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan 
b. memanggil
  Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta
  yangdibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. 
 | 
  
   
Untuk kepentingan
  proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan
  Majelis Pengawas Daerah berwenang: 
a.      
  mengambil fotokopi Minuta Akta
  dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris
  dalam penyimpanan Notaris; dan 
b.      
  memanggil Notaris,
  Notaris
  Pengganti, Werda Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan
  dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam
  penyimpanan Notaris, dan 
c.      
  memanggil pihak yang menjadi saksi
  akta dari akta yang bersangkutan 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
r.       
   
 | 
  
   
PENGAWASAN 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
s.      
   
 | 
  
   
Bagian Pertama 
Umum 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
   
  113. 
 | 
  
   
Pasal 67 ayat 1 
 | 
  
   
 Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh
  Menteri. 
 | 
  
   
Pembinaan dan Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri. 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
   
  114. 
 | 
  
   
Pasal 67 ayat 2 
 | 
  
   
Dalam melaksanakan
  pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menterimembentuk Majelis
  Pengawas. 
 | 
  
   
Dalam melaksanakan
  pembinaan
  dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk
  Majelis Pengawas Notaris. 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
   
  115. 
 | 
  
   
Pasal 67 ayat 4 
 | 
  
   
Dalam hal suatu daerah tidak terdapat
  unsur instansi pemerintah sebagaimana dimaksud 
pada ayat (3) huruf a, keanggotaan
  dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yangditunjuk oleh Menteri. 
 | 
  
   
Dihapus 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
   
  116. 
 | 
  
   
Pasal 67 ayat 4 baru 
 | 
  
   | 
  
   
Unsur akademisi tidak
  berstatus dan menjalankan profesi sebagai advokat 
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak
  Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
   
  117. 
 | 
  
   
Pasal 67 ayat 6 baru 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   
Ketentuan mengenai
  pengawasan sebagaimana dimaksud apada ayat (5) berlaku bagi Notaris Pengganti
  dan Pejabat Sementara Notaris 
 | 
 
| 
   
t.       
   
 | 
  
   
Bagian
  Kedua  
Majelis
  Pengawas Daerah 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
118. 
 | 
  
   
Pasal 69 ayat 1 
 | 
  
   
Majelis Pengawas Daerah dibentuk di
  kabupaten atau  
 | 
  
   
Majelis Pengawas Daerah
  dibentuk di kabupaten atau  
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
   
  119. 
 | 
  
   
Di antara pasal 69 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan Pasal 69 ayat (2a) 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   
Dalam hal di suatu kabupaten atau kota, jumlah notaris tidak sebanding
  dengan jumlah anggota Majelis Pengawas Daerah, maka dapat dibentuk Majelis
  Pengawas Daerah gabungan untuk beberapa kabupaten / kota. 
 | 
 
| 
   
u.        
 | 
  
   
Bagian Ketiga 
Majelis Pengawas
  Wilayah 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
    120. 
 | 
  
   
Pasal 73 ayat (1)
  huruf  e 
 | 
  
   
memberikan sanksi
  berupa teguran tertulis; 
 | 
  
   | 
  
   
memberikan sanksi berupa peringatan
  tertulis; 
 | 
 
| 
   
   
  121. 
 | 
  
   
Pasal 73 ayat (1) huruf g 
 | 
  
   
membuat berita acara atas setiap
  keputusan penjatuhan sanksi sebagaimanadimaksud pada huruf e dan huruf f. 
 | 
  
   
Dihapus, karena sudah
  masuk ke ayat 3 
 | 
  
   
Dihapus 
 | 
 
| 
   
v.      
   
 | 
  
   
Bagian Keempat 
Majelis Pengawas Pusat 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
    122. 
 | 
  
   
Pasal 81 
 | 
  
   
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
  cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan 
organisasi dan tata kerja, serta tata
  cara pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan 
Menteri. 
 | 
  
   | 
  
   
Ketentuan lebih
  lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan
  organisasi dan tata kerja, anggaran serta tata cara
  pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri. 
 | 
 
| 
   
w.      
 | 
  
   
ORGANISASI
  NOTARIS 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
   
  123. 
 | 
  
   
Pasal 82 ayat 1 
 | 
  
   
Notaris berhimpun dalam satu wadah
  Organisasi Notaris.. 
 | 
  
   
Seluruh Notaris berhimpun dalam satu wadah
  Organisasi Notaris, yaitu Ikatan Notaris  
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
   
  124. 
 | 
  
   
Pasal 82 ayat 2 
 | 
  
   
Ketentuan mengenai tujuan, tugas,
  wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar
  dan Anggaran Rumah Tangga. 
 | 
  
   
Ketentuan mengenai tujuan,
  tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran
  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris  
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
   
  125. 
 | 
  
   
Pasal 83 ayat 1 
 | 
  
   
Organisasi
  Notaris menetapkan
  dan menegakkan Kode Etik Notaris. 
 | 
  
   
Ikatan
  Notaris Indonesia
  menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris. 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
   
  126. 
 | 
  
   
Paasal 83 ayat 2 
 | 
  
   
Organisasi
  Notaris memiliki
  buku daftar anggota dan salinannya disampaikan kepadaMenteri dan Majelis
  Pengawas. 
 | 
  
   
Ikatan
  Notaris Indonesia
  memiliki buku daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan
  Majelis Pengawas. 
 | 
  
   
Kembali Ke UUJN 30 Tahun
  2004 
 | 
 
| 
   
x.      
   
 | 
  
   
KETENTUAN
  SANKSI 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   
KETENTUAN
  SANKSI (DIHAPUS) 
 | 
 
| 
   
   
  127. 
 | 
  
   
Pasal 84 
 | 
  
   
Tindakan pelanggaran yang dilakukan
  oleh Notaris terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal
  16 ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49,Pasal 50, Pasal
  51, atau Pasal 52 yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai
  kekuatanpembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal
  demi hukum dapatmenjadi alasan bagi pihak yang m;,nderita kerugian untuk
  menuntut penggantian biaya, ganti rugi,dan Bunga kepada Notaris. 
 | 
  
   
Dihapus  
 | 
  
   
Dihapus 
 | 
 
| 
   
   
  128. 
 | 
  
   
Pasal 85 
 | 
  
   
Pelanggaran ketentuan sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 16ayat
  (1). huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf d, Pasal 16
  ayat (1) huruf e,Pasal 16 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf g, Pasal
  16 ayat (1) huruf h, Pasal 16 ayat (1)huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf j,
  Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 27, Pasal
  32,Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, dan/atau Pasal 63, dapat dikenai
  sanksi berupa: 
a. teguran lisan; 
b. teguran
  tertulis; 
c. pemberhentian
  sementara; 
d. pemberhentian
  dengan hormat; atau 
e. pemberhentian
  dengan tidak hormat. 
 | 
  
   
Pelanggaran
  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 16 ayat (1) huruf a
  sampai dengan  huruf k, Pasal
  17, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59,
  dan/atau Pasal 63, dapat dikenai sanksi berupa: 
a. teguran lisan; 
b. teguran
  tertulis; 
c. pemberhentian
  sementara; 
d. pemberhentian
  dengan hormat; atau 
e. pemberhentian
  dengan tidak hormat. 
 | 
  
   
Dihapus 
 | 
 
| 
   | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
  
   129. 
 | 
  
   
Pasal 90 a baru 
 | 
  
   | 
  
   
Ketentuan mengenai
  kewenangan Majelis Pengawas Notaris Sebagaimana dimaksud pada pasal 66 sampai
  dengan Pasal 79 berlaku bagi permasalahan Notaris, werda Notaris, Notaris
  Pengganti, Pejabat Sementara Notaris yang terjadi sebelum Undang-undang ini
  berlaku 
 | 
  
   
Dihapus atau Ditolak
  Panja Baleg DPR 
 | 
 
| 
   
  
  130. 
 | 
  
   
Di antara pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan Pasal 91a 
 | 
  
   | 
  
   | 
  
   
Peraturan pelaksanaan atas Undang-undang ini ditetapkan paling lama 1
  (satu) tahun terhitung sejak Undang-undang ini diundangkan.  
 | 
 
Dihimpun oleh : 
Notaris/PPAT Herman Adriansyah, SH, MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar