Jenis-jenis
Akta Perjanjian
Pada prinsipnya, perjanjian menurut
namanya dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.
perjanjian bernama; dan
2.
perjanjian tidak bernama.
Perjanjian bernama merupakan
perjanjian yang dikenal di dalam KUH Perdata. Ada 15 (lima belas) jenis
perjanjian bernama, yang meliputi:
1.
jual beli;
2.
tukar menukar;
3.
sewa menyewa;
4.
perjanjian melakukan pekerjaan;
5.
persekutuan perdata;
6.
badan hukum;
7.
hibah;
8.
penitipan barang;
9.
pinjam pakai;
10.
pinjam meminjam;
11.
pemberian kuasa;
12.
bunga tetap atau abadi;
13.
perjanjian untung-untungan;
14.
penanggungan utang; dan
15.
perdamaian.
Perjanjian
tidak bernama merupakan perjanjian yang tidak dikenal dalam KUH Perdata, namun
dikenal di dalam dan praktik kehidupan sosial kemasyarakatan dan tersebar dalam
perundang-undangan Iainnya, selain KUH Perdata. Jenis perjanjian ini, cukup
banyak, namun yang telah dikaji dan diidentifikasi hanya terdiri atas dua puluh
jenis. Kedua puluh jenis perjanjian itu, meliputi:
1.
perjanjian internasional;
2.
perjanjian pinjaman internasional;
3.
perjanjian hibah internasional;
4.
kontrak karya;
5.
kontrak production sharing (KPS);
6.
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B);
7.
perjanjian hibah daerah;
8.
kontrak pengadaan barang;
9.
kontrak produksi;
10.
standar kontrak;
11.
perjanjian kemitraan;
12.
perjanjian pembiayaan;
13.
kontrak konstruksi;
14.
kontrak surogasi;
15.
sewa beli;
16.
franchise;
17.
leasing;
18.
perjanjian kredit;
19.
kontrak joint venture; dan
20.
perjanjian pengikatan jual beli.
Jenis
perjanjian yang disajikan di atas, ada jenis perjanjian yang dibuatkan dalam
bentuk akta di bawah tangan dan ada juga yang dibuatkan dalam bentuk akta
autentik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar