Kamis, 11 Oktober 2018

PENERAPAN TEORI HUKUM PADA PENELITIAN DISERTASI DAN TESIS



Teori hukum (legal theory) mempunyai kedudukan yang sangat penting di dalam penelitian disertasi dan tesis, karena teori hukum itu, dapat digunakan sebagai pisau analisis untuk mengungkapkan fenomena-fenomena hukum, balk dalam tataran hukum normatif maupun empiris. Teori-teori yang menganalisis tentang hukum, baik dalam tataran normatif maupun empirik, cukup banyak, namun yang banyak digunakan oleh para peneliti, baik peneliti disertasi maupun peneliti tesis, yaitu
(1)    teori keadilan (justice theory),
(2)    teori fungsional (functional theory),
(3)    teori kekerasan dalam rumah tangga (violence household theory), 
(4)    teori peran (role of theory),
(5)    teori demokrasi (democration theory),
(6)    teori tanggung jawab hukum (legal liability theory), dan
(7)    teori kontrak (the contract theory).



BAB 1
PENDAHULUAN

Legal theory (teori hukurn) mempunyai kedudukan yang sangat penting di dalarn penelitian disertasi dan tesis, karena teori hukum tersebut, dapat digunakan sebagai pisau analisis untuk rnengungkapkan fenomena fenomena hukum, baik daiam tataran hukurn normatif maupun empiris. Meuwissen mengungkapkan tugas teori hukum, yaitu rnenganalisis dan menerangkan pengertian hukurn (pengertian dan hukum) dan berbagai pengertian hukurn atau konsep yuridik (konsep yang digunakan dalarn hukum), seperti hukum subjektif, hukurn objektif, hubungan hukum, asas hukum, hak milik, kontrak, hukuman, itikad baik, dan sejenisnya.[1] Jan Gijssels dan Mark van Hoccke mengemukakan bahwa tugas teori hukum, tidak hanya menganalisis konsepsi teoretikal, tetapi juga praktikal”.[2]

Teori-teori yang menganalisis tentang hukum, baik dalarn tataran normatif maupun empirik, cukup banyak, namun yang banyak digunakan oleh para peneiiti, baik peneliti disertasi maupun peneliti tesis yang meliputi :
1.      teori keadiian (justice theory);
2.      teori fungsional (functional theory);
3.      teori kekerasan dalam rumah tangga (violence household theory);
4. teori peran (role of theory);
5. teori demokrasi (democration theory);
6. teori tanggung jawab hukum (legal liability theory);
7. teori kontrak atau disebut juga dengan the contract theory.

Teori keadilan (justice theory);
merupakan teori yang mengkaji dan menganalisis tentang ketidak-berpihakan,
kebenaran atau ketidak-sewenang-wenangan dan institusi atau individu terhadap masyarakat atau individu yang lain nya. Teori keadilan dikembangkan oleh Plato, Hans Kelsen, H.L.A Hart, Jhon Stuart Mill, dan Jhon Rawls. Fokus teori ini pada keadilan yang terjadi dalam masyarakat, bangsa dan negara. Keadilan yang hakiki adalah keadilan yang terdapat dalam masyarakat. Dalam realitasnya, yang banyak mendapat ketidak-adilan adalah kelompok masyarakat itu sendiri. Sering kali, institusi, khususnya institusi pemerintah selalu melindungi kelompok ekonomi kuat, sedangkan masyarakat sendiri tidak pernah dibelanya.

Teori fungsional (functional theory)
merupakan teori yang mengkaji dan menganalisis tentang persoalan-persoalan yang berkaitan dengan berfungsinya institusi atau norma-norma hukum atau kebiasaan yang berlaku dikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Teori mi dikembangkan oleh Bronislaw Malinowski (1884-1942), Talcott Parsons dan K. Merton.
Teori kekerasan dalam rumah tangga atau violence household theory merupakan teori yang mengkaji dan menganalisis tentang bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

Teori demokrasi atau democration theory merupakan teori yang meng kaji dan menganalisis tentang sistem pemerintahan yang dijalankan oleh suatu negara, di mana sistem pemerintahan itu, berasal dan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Teori demokrasi dikembangkan oleh Jean Jaques Rousseau, Hans Kelsen, dan Habermas.

Teori peran atau role theory merupakan teori yang mengkaji dan menganalis tentang peran dan institusi-institusi dan masyarakat dalam memecahkan, menyelesaikan dan mengakhiri masalah-masalah yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Institusi dapat dibagi dua macam, yaitu institusi formal dan institusi non formal. Teori peran atau role theory dikemukakan oleh Robert Linton, Glen Elder dan B. J. Biddle.
Teori tanggung jawab hukum (legal liability theory) merupakan teori yang mengkaji dan menganalisis tentang kesediaan dan subjek hukum atau pelaku tindak pidana untuk memikul biaya atau melaksanakan kewajiban atas kesalahannya maupun karena kealpaannya.

Teori kontrak (the contract theory) merupakan teori menganalisis tentang hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lainnya, baik momentum terjadinya hubungan hukum maupun yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak. Teori yang menganalisis tentang kontrak, meliputi
(1)   teori momentum terjadinya kontrak,
(2)   theories of contractual obligation atau teori kontrak yang berkaitan dengan kewajiban para pihak,
(3)   teori kontrak objektif dan subjektif,
(4)   teori kontrak otonomi, dan
(5)   teori kontrak yang berkaitan dengan pembebasan debitur (teori overmacht).

Teori di atas, telah digunakan oleh para peneliti disertasi dan tesis di dalam penelitiannya. Penerapan teori itu, tergantung pada judul riset dan perumusan masalah atau isu hukum yang menjadi fokus kajiannya. Misalnya peneliti disertasi mengkaji tentang tidak dilaksanakan hak dan kewajiban kontraktual para pihak, maka teori yang tepat untuk digu nakan, yaitu theories of contractual obligation atau teori kontrak yang berkaitan dengan kewajiban para pihak dan teori efektivitas hukum (effectiveness of the legal theory).

Kesemua teori di atas, telah disajikan secara lengkap dalam buku mi, beserta berbagai judul disertasi dan tesis yang telah diteliti oleh mahasiswa S3 maupun S2 Ilmu Hukum.



[1]               Mewwissen, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat I diterjemahkan oieh B. Arief Sidharta, (Bandung: Refika Aditama, 2008),
[2]               Gijsseis dan Mark van Hoccke, What Is Rechtheorie (Apakah Teori Hukum Itu), bahasa B. Arief Sidharta, (Bandung: Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, 2000), him. 77.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar