Teori hukum (legal
theory) mempunyai kedudukan yang sangat penting di dalam penelitian
disertasi dan tesis, karena teori hukum itu, dapat digunakan sebagai pisau
analisis untuk mengungkapkan fenomena-fenomena hukum, balk dalam tataran hukum
normatif maupun empiris. Teori-teori yang menganalisis tentang hukum, baik
dalam tataran normatif maupun empirik, cukup banyak, namun yang banyak
digunakan oleh para peneliti, baik peneliti disertasi maupun peneliti tesis,
yaitu
(1) teori keadilan (justice theory),
(2) teori fungsional (functional theory),
(3) teori kekerasan dalam rumah tangga (violence
household theory),
(4) teori peran (role of theory),
(5) teori demokrasi (democration theory),
(6) teori tanggung jawab hukum (legal
liability theory), dan
(7) teori kontrak (the contract theory).
BAB 1
PENDAHULUAN
Legal theory (teori hukurn) mempunyai kedudukan yang sangat
penting di dalarn penelitian disertasi dan tesis, karena teori hukum tersebut,
dapat digunakan sebagai pisau analisis untuk rnengungkapkan fenomena fenomena
hukum, baik daiam tataran hukurn normatif maupun empiris. Meuwissen
mengungkapkan tugas teori hukum, yaitu rnenganalisis dan menerangkan pengertian
hukurn (pengertian dan hukum) dan berbagai pengertian hukurn atau konsep
yuridik (konsep yang digunakan dalarn hukum), seperti hukum subjektif, hukurn
objektif, hubungan hukum, asas hukum, hak milik, kontrak, hukuman, itikad baik,
dan sejenisnya.[1]
Jan Gijssels dan Mark van Hoccke mengemukakan bahwa tugas teori hukum, tidak
hanya menganalisis konsepsi teoretikal, tetapi juga praktikal”.[2]
Teori-teori yang menganalisis
tentang hukum, baik dalarn tataran normatif maupun empirik, cukup banyak, namun
yang banyak digunakan oleh para peneiiti, baik peneliti disertasi maupun
peneliti tesis yang meliputi :
1.
teori
keadiian (justice theory);
2.
teori
fungsional (functional theory);
3.
teori
kekerasan dalam rumah tangga (violence household theory);
4. teori
peran (role of theory);
5. teori
demokrasi (democration theory);
6. teori
tanggung jawab hukum (legal liability theory);
7. teori
kontrak atau disebut juga dengan the contract theory.
Teori
keadilan (justice theory);
merupakan
teori yang mengkaji dan menganalisis tentang ketidak-berpihakan,
kebenaran atau ketidak-sewenang-wenangan dan
institusi atau individu terhadap masyarakat atau individu yang lain nya. Teori
keadilan dikembangkan oleh Plato, Hans Kelsen, H.L.A Hart, Jhon Stuart Mill,
dan Jhon Rawls. Fokus teori ini pada keadilan yang terjadi dalam masyarakat,
bangsa dan negara. Keadilan yang hakiki adalah keadilan yang terdapat
dalam masyarakat. Dalam realitasnya, yang banyak mendapat ketidak-adilan adalah
kelompok masyarakat itu sendiri. Sering kali, institusi, khususnya institusi
pemerintah selalu melindungi kelompok ekonomi kuat, sedangkan masyarakat
sendiri tidak pernah dibelanya.
Teori fungsional (functional theory)
merupakan teori yang mengkaji dan menganalisis
tentang persoalan-persoalan yang berkaitan dengan berfungsinya institusi atau
norma-norma hukum atau kebiasaan yang berlaku dikehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Teori mi dikembangkan oleh Bronislaw Malinowski (1884-1942),
Talcott Parsons dan K. Merton.
Teori kekerasan dalam rumah tangga atau violence
household theory merupakan teori
yang mengkaji dan menganalisis tentang bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah
tangga, faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan akibat
perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban kekerasan dalam rumah
tangga.
Teori demokrasi atau democration theory merupakan teori yang meng kaji dan menganalisis
tentang sistem pemerintahan yang dijalankan oleh suatu negara, di mana sistem
pemerintahan itu, berasal dan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Teori
demokrasi dikembangkan oleh Jean Jaques Rousseau, Hans Kelsen, dan Habermas.
Teori peran atau role theory merupakan teori yang mengkaji dan menganalis tentang
peran dan institusi-institusi dan masyarakat dalam memecahkan, menyelesaikan
dan mengakhiri masalah-masalah yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Institusi dapat dibagi dua macam, yaitu institusi
formal dan institusi non formal. Teori peran atau role theory
dikemukakan oleh Robert Linton, Glen Elder dan B. J. Biddle.
Teori tanggung jawab hukum (legal liability theory)
merupakan teori yang mengkaji dan menganalisis tentang kesediaan dan subjek
hukum atau pelaku tindak pidana untuk memikul biaya atau melaksanakan kewajiban
atas kesalahannya maupun karena kealpaannya.
Teori kontrak (the contract theory) merupakan teori menganalisis tentang hubungan hukum
antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lainnya, baik momentum
terjadinya hubungan hukum maupun yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para
pihak. Teori yang menganalisis tentang kontrak, meliputi
(1) teori momentum terjadinya kontrak,
(2) theories of contractual obligation atau teori kontrak yang berkaitan dengan kewajiban
para pihak,
(3) teori kontrak objektif dan subjektif,
(4) teori kontrak otonomi, dan
(5) teori kontrak yang berkaitan dengan
pembebasan debitur (teori overmacht).
Teori di atas, telah digunakan oleh para peneliti
disertasi dan tesis di dalam penelitiannya. Penerapan teori itu, tergantung
pada judul riset dan perumusan masalah atau isu hukum yang menjadi fokus
kajiannya. Misalnya peneliti disertasi mengkaji tentang tidak dilaksanakan hak
dan kewajiban kontraktual para pihak, maka teori yang tepat untuk digu nakan,
yaitu theories of contractual obligation atau teori kontrak yang
berkaitan dengan kewajiban para pihak dan teori efektivitas hukum (effectiveness
of the legal theory).
Kesemua teori di atas, telah disajikan secara lengkap
dalam buku mi, beserta berbagai judul disertasi dan tesis yang telah diteliti
oleh mahasiswa S3 maupun S2 Ilmu Hukum.
[1] Mewwissen, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat I
diterjemahkan oieh B. Arief Sidharta, (Bandung: Refika Aditama, 2008),
[2] Gijsseis
dan Mark van Hoccke, What Is Rechtheorie (Apakah Teori Hukum Itu),
bahasa B. Arief Sidharta, (Bandung: Laboratorium Hukum Fakultas Hukum
Universitas Katolik Parahyangan, 2000), him. 77.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar