Kamis, 11 Oktober 2018

Bagaimana Tata Cara Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas PMA/PMDN (Berdasarkan Undang-Undang Penamaman Modal)


Pendahuluan.

Pengertian PMA/PMDN

Pengertian Penanaman Modal Asing sesuai dengan UU Penanaman Modal No 25 Tahun 2007 pasal 1 Ayat (3) adalah: Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 

Sedangkan Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri sesuai dengan UU Penanaman Modal No 25 Tahun 2007 pasal 1 Ayat (2) adalah: Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri Bentuk penanaman modal dalam negeri dapat berbentuk badan hukum atau badan perseorangan sesuai dengan pasal 5 Ayat (1) UU Penanaman Modal : 

“Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 

Ada beberapa alasan yang menyebabkan sebuah Perusahaan PMA diwajibkan berbentuk Perseroan Terbatas.

Berikut adalah instrumen kepastian hukum yang diberikan dalam PT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/07”):

• Anggaran Dasar

Berdasarkan UU 40/07, jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (“Kemenkumham”). 

Begitu pula terhadap setiap perubahan anggaran dasar harus diberitahukan kepada Kemenkumham, yang mana beberapa diantara perubahan tersebut, bahkan juga harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham. 

Melalui mekanisme ini, memperlihatkan bahwa adanya kepastian hukum terhadap setiap tindakan dan kegiatan usaha PT harus sesuai dengan UU 40/07 dan anggaran dasar. 

Hal-hal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan nama orang perorangan saja seperti pada badan usaha yang tidak berbadan hukum. Pada badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri belum membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan usaha tersebut. (kedepan akan ada pangaturannya)

Pengalokasian Modal

Satu hal yang paling krusial dalam pelaksanaan PMA adalah pengalokasian modal dan penggunaannya dalam menjalankan tujuan kegiatan usaha. Dalam PT penggunaan modal untuk kegiatan usaha hanya dapat digunakan dengan persetujuan perseroan yang ditempuh dengan mekanisme dan kesepakatan para pemegang saham yang dituangkan dalam anggaran dasar. Sehingga setiap tindakan dalam PT merupakan tindakan atas nama perseroan dan tidak bisa dilakukan hanya dengan persetujuan orang perorangan semata. Berbeda hal nya dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum yang dalam menjalankan tindakannya dapat bertindak dan bertanggungjawab atas nama orang perorangan tanpa persetujuan dari para pendiri badan usaha tersebut, tentunya jika hal ini terjadi pada PMA maka bentuk badan usaha tersebut tidak memberikan kepastian hukum terhadap modal yang ditanamkan oleh pihak asing. Demikian pula, bentuk penyertaan modal asing dalam suatu PT yang dapat dibuktikan dengan saham. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, kepemilikan para pendiri tidak dapat diwujudkan dalam bentuk saham melainkan hanya kekayaan perseroan semata yang diatur oleh para pendiri sendiri. Pengalokasian modal dengan bentuk saham ini memiliki maksud dan tujuan yang diantaranya menentukan: (i) besar suara dalam pengambilan keputusan terhadap tindakan perseroan dan (ii) menentukan besar dividen dan/atau kerugian (tanggung jawab) yang akan diterima/diderita atas kegiatan usaha perseroan.

• Tanggung jawab yang terbatas

Berdasarkan UU 40/07 Pasal 3 ayat (1) bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”. Berdasarkan peraturan di atas, kami memahami bahwa besar tanggung jawab pemegang saham dalam PT hanya sebatas pada besar saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham. Di dalam PT terdapat pemisahan kekayaan pribadi pemegang saham dengan PT itu sendiri.. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, dalam pemenuhan tanggung jawab oleh para pendiri tidak dibatasi berdasarkan besar kekayaan yang ditanamkan dalam badan usaha, tetapi dapat mencakup kekayaan pribadi dari para pendiri tersebut. Sedangkan penanaman modal asing wajib berbentuk Perseroan terbatas sesuai dengan pasal 5 Ayat (2) UU Penanaman Modal : “Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.”

Tatacara Pendirian PMA/PMDN

Sebuah Perusahaan Terbatas (PT) didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Orang disini dalam pengertian orang pribadi ataupun badan hukum. Setiap pendiri perusahaan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan, namun dalam rangka peleburna, hal tersebut tidak berlaku. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Perseroran Terbatas tahun 2007 menjelaskan pengertian Perseroan yaitu: Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Mengenai tata cara pendirian Perusahan Modal Asing (PMA) pertama tama dengan mengajukan izin Sementara untuk pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) melalui BPKM dengan terlebih dahulu memperhatikan Perpres No. 36 Tahun 2010 untuk mengetahui apakah bidang usaha PT PMA tersebut terbuka untuk investasi asing, dan jika terbuka (Tbk) berapa besar komposisi penanaman modal asing yang diperbolehkan. Untuk pendirian PT PMA, harus mengajukan aplikasi kepada BKPM untuk pendaftaran penanaman modal, yaitu dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan dalam Lampiran I Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

·        surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia untuk pemohon adalah pemerintah negara lain;
·        rekaman paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing;
·        rekaman Anggaran Dasar (Article of Association) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah untuk badan usaha asing
·        rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk pemohon adalah badan usaha Indonesia;
·        rekaman NPWP baik untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia maupun badan usaha Indonesia;
·        permohonan Pendaftaran ditandatangani di atas meterai cukup oleh seluruh pemohon (bila perusahaan belum berbadan hukum) atau oleh direksi perusahaan (bila perusahaan sudah berbadan hukum)
·        Surat Kuasa asli bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan; 8) ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir h diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini.

Setelah izin pendaftaran penanaman modal dari BKPM dikeluarkan, selanjutnya Anda perlu mengajukan permohonan izin prinsip penanaman modal dari BKPM, yaitu izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal (Pasal 1 angka 15 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009). Izin prinsip diajukan dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan oleh BKPM, dan melampirkan:

a) bukti diri pemohon, yaitu:

·        Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran
·        Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya
·        Rekaman Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM
·        Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

b) keterangan rencana kegiatan, berupa:

    Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan0bahan dan dilengkapi dengan diagram alir (flowchart);
    uraian kegiatan usaha sektor jasa.

c) rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan Setelah izin prinsip keluar dan perusahaan telah siap melakukan kegiatan/berproduksi komersial, maka perusahaan tersebut wajib memperoleh izin usaha dari BKPM (Pasal 20 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009). Izin usaha didapat dengan mengajukan permohonan pada BKPM, dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

    Laporan Hasil Pemeriksaan proyek (LHP), untuk permohonan Izin Usaha atau Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) yang kegiatan usahanya memerlukan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan;
·        Rekaman akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
·        Rekaman Pendaftaran/Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Surat persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki;
·        Rekaman NPWP;
·        Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama: (1) rekaman sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT, atau (2) Rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah.
·        Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan: (1) rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau (2) rekaman akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan
·        rekaman izin Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri;
·        Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman modal (LKPM) periode terakhir;
·        Rekaman persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
·        Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat;

Dalam hal pengurusan pendirian PT PMA tersebut diwakilkan, maka surat kuasa diperlukan. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) Perka BKPM No. 12 Tahun 2009: “Penandatanganan dan pengurusan permohonan penanaman modal ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM dapat dilakukan sendiri oleh pemohon atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pemohon dengan surat kuasa asli bermaterai cukup yang dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa”.

Tatacara Perubahan Anggaran Dasar PMA/PMDN Berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) UU Penanaman Modal yang mewajibkan sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan usahanya di Indonesia berbentuk Perseroan terbatas, maka secara prinsip Perusahaan PMA tersebut harus tunduk selain pada UU Penanaman Modal, juga tunduk pada Undang-Undang Perseroan terbatas No 19 Tahun 2007.

Perubahan Anggaran Dasar PT PMA diatur sebagai berikut:

1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS Ketentuan ini ditegaskan pada pasal 19 UUPT 2007: • Perubahan AD Perseroan ditetapkan oleh RUPS, dan • Acara mengenai perubahan AD wajib dicantumkan dengan jelas dalam “panggilan” RUPS Mengenai tatacara pemanggilan, kuorum kehadiran dan pemgambilan keputusan RUPS atas perubahan AD, diatur pada pasal 88 UUPT 2007 dengan ketentuan sbb:

a. RUPS untuk mengubah AD:

1) Paling sedikit dihadiri 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, atau diwakili dalam RUPS

2)Keputusan RUPS atas perubahan AD “sah” apabila disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan

b. RUPS kedua untuk mengubah AD dapat diselenggaran jika RUPS Pertama Tidak mencapai Kuorum kehadiran

1) Rapat paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS,

2) Keputusan jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan

2. Perubahan AD Perseroan yang dinyatakan Pailit Pada prisnipnya perubahan AD perusahaan yang dinyatakan pailit tidak dapat diubah, akan tetapi atas perseujuan curator dapat dilakukan perubahan dengan cara: a. Persetuuan curator dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan AD kepada menteri b. Persetujuan curator dilaksanakan sebelum pengambilan keputusan RUPS atas perubahan AD.

3. Klasifikasi Perubahan AD Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 21 UUPT 2007, perubahan AD perseroan dapat diklasifikasikan sbb: a. Perubahan AD tertentu yang harus mendapat persetujuan menteri b. Perubahan AD cukup diberitahukan kepada Menteri

4. Perubahan AD dimuat atau dinyatakan dalam Akta Notaris Pasal 20 ayat (4) UUPT tahun 2007 mengatur tatacara pembuatan perubahan AD: a. Harus dimuat atau dinyatakan dalam Akta Notaris, dan b. Dibuat dalam bahasa Indonesia

5. Tenggang waktu pengajuan permohonan persetujuan dan penyampaian pemberitahuan a. Permohonan persetujuan perubahan AD tertentu diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta notaris yang memuat perubahan AD tersebut b. Pemberitahuan Perubahan AD di luar perubahan AD tertentu, harus disampaikan kepada Menteri, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan Akta Notaris yang memuat perubahan AD dimaksud

6. Permohonan persetujuan perubahan AD perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan Pasal 22 UUPT menyebutkan bahwa: a. Harus diajukan kepada menteri paling lambat 60 hari sebelum jangka waktu berdirinya berakhir b. Selanjutnya, Menteri harus memberitahukan persetujuan atas permohonan perpanjangan itu, paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya persero

7. Perubahan AD mulai berlaku a. Perubahan AD tertentu yang harus mendapat persetujuan menteri mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan AD b. Perubahan AD lain diluar perubahan AD tertentu yang cukup diberitahukan kepada menteri, mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan AD oleh menteri

8. Wajib mengubah AD perseroan tertutup menjadi perseroan public Perusahaan wajib mengubah AD jiak berubah dari Perusahaan tertutub menjadi terbuka (PT Tbk) Perubahan Data Perusahaan PMA Yang dimaksud dengan “perubahan data Perseroan” adalah antara lain data tentang pemindahan hak atas saham, penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembubaran Perseroan.

UU PT Pasal 29 Ayat (4) menjelaskan bahwa data Perseroan yang dilakukan perubahan yaitu meliputi:
a.     nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;
b.    alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c.     nomor dan tanggal akta pendirian dan keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
d.    nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
e.    nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
f.       nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
g.    nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
h.     nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
i.        berakhirnya status badan hukum Perseroan;
j.        neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit. Perubahan data perusahaan dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu.

Berkenaan dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan, ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada notaris.

Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri.


Komentar :
Perubahan AD tertentu yang harus mendapat persetujuan menteri itu, perubahan yang bagaimana ya? Saya pernah mengetahui bahwa, PT. X melaksanakan RUPS dengan agenda jual beli saham, peningkatan modal, serta perubahan alamat perseroan, dia hanya mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan. Sedangkan PT Y melaksanakan RUPS dengan agenda penggantian Direktur saja, tetapi justru mendapat Persetujuan serta Penerimaan Pemberitahuan Pemberitahuan Perubahan. Itu bagaimana ya? Mohon penjelasannya.

Komentar :
Ada Perubahan Anggaran Dasar yang hanya perlu pemberitahuan kepada menteri hukum dan ham, tapi ada juga yang perlu persetujuan. Perubahan Anggaran Dasar PT yang perlu persetujuan yaitu yang berkenaan dengan pasal 21 UUPT, yaitu perubahan Anggaran Dasar tertentu yaitu:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal
f. ditempatkan dan disetor; dan/atau
g. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya

Selain tersebut diatas perubahan anggaran dasar hanya perlu diberitahukan ke menteri.


*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar