Bagaimana
Tata Cara Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan
Terbatas PMA/PMDN (Berdasarkan Undang-Undang Penamaman Modal)
Pendahuluan.
Pengertian PMA/PMDN
Pengertian Penanaman
Modal Asing sesuai dengan UU Penanaman Modal No 25 Tahun 2007 pasal 1 Ayat (3)
adalah: Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan
dengan penanam modal dalam negeri.
Sedangkan Pengertian Penanaman Modal Dalam
Negeri sesuai dengan UU Penanaman Modal No 25 Tahun 2007 pasal 1 Ayat (2)
adalah: Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri Bentuk penanaman modal dalam
negeri dapat berbentuk badan hukum atau badan perseorangan sesuai dengan pasal
5 Ayat (1) UU Penanaman Modal :
“Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan
dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau
usaha perseorangan, sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ada
beberapa alasan yang menyebabkan sebuah Perusahaan PMA diwajibkan berbentuk
Perseroan Terbatas.
Berikut adalah instrumen kepastian hukum yang
diberikan dalam PT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/07”):
• Anggaran Dasar
Berdasarkan UU 40/07,
jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam
anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta
disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (“Kemenkumham”).
Begitu pula terhadap
setiap perubahan anggaran dasar harus diberitahukan kepada Kemenkumham, yang
mana beberapa diantara perubahan tersebut, bahkan juga harus mendapatkan
persetujuan dari Kemenkumham.
Melalui mekanisme ini, memperlihatkan bahwa
adanya kepastian hukum terhadap setiap tindakan dan kegiatan usaha PT harus
sesuai dengan UU 40/07 dan anggaran dasar.
Hal-hal tersebut tidak dapat
dilakukan hanya berdasarkan nama orang perorangan saja seperti pada badan usaha
yang tidak berbadan hukum. Pada badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum
(Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri belum membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas,
akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai
domisili badan usaha tersebut. (kedepan akan ada pangaturannya)
•Pengalokasian Modal
Satu hal yang paling
krusial dalam pelaksanaan PMA adalah pengalokasian modal dan penggunaannya
dalam menjalankan tujuan kegiatan usaha. Dalam PT penggunaan modal untuk
kegiatan usaha hanya dapat digunakan dengan persetujuan perseroan yang ditempuh
dengan mekanisme dan kesepakatan para pemegang saham yang dituangkan dalam
anggaran dasar. Sehingga setiap tindakan dalam PT merupakan tindakan atas nama
perseroan dan tidak bisa dilakukan hanya dengan persetujuan orang perorangan
semata. Berbeda hal nya dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum
yang dalam menjalankan tindakannya dapat bertindak dan bertanggungjawab atas
nama orang perorangan tanpa persetujuan dari para pendiri badan usaha tersebut,
tentunya jika hal ini terjadi pada PMA maka bentuk badan usaha tersebut tidak
memberikan kepastian hukum terhadap modal yang ditanamkan oleh pihak asing.
Demikian pula, bentuk penyertaan modal asing dalam suatu PT yang dapat
dibuktikan dengan saham. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan
hukum, kepemilikan para pendiri tidak dapat diwujudkan dalam bentuk saham
melainkan hanya kekayaan perseroan semata yang diatur oleh para pendiri
sendiri. Pengalokasian modal dengan bentuk saham ini memiliki maksud dan tujuan
yang diantaranya menentukan: (i) besar suara dalam pengambilan keputusan
terhadap tindakan perseroan dan (ii) menentukan besar dividen dan/atau kerugian
(tanggung jawab) yang akan diterima/diderita atas kegiatan usaha perseroan.
• Tanggung jawab yang terbatas
Berdasarkan UU 40/07
Pasal 3 ayat (1) bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara
pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari
saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”. Berdasarkan peraturan
di atas, kami memahami bahwa besar tanggung jawab pemegang saham dalam PT hanya
sebatas pada besar saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan
pribadi dari pemegang saham. Di dalam PT terdapat pemisahan kekayaan pribadi
pemegang saham dengan PT itu sendiri.. Berbeda halnya dengan badan usaha yang
tidak berbentuk badan hukum, dalam pemenuhan tanggung jawab oleh para pendiri
tidak dibatasi berdasarkan besar kekayaan yang ditanamkan dalam badan usaha,
tetapi dapat mencakup kekayaan pribadi dari para pendiri tersebut. Sedangkan
penanaman modal asing wajib berbentuk Perseroan terbatas sesuai dengan pasal 5
Ayat (2) UU Penanaman Modal : “Penanaman modal asing wajib dalam bentuk
perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah
negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.”
Tatacara Pendirian
PMA/PMDN
Sebuah Perusahaan
Terbatas (PT) didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang
dibuat dalam bahasa Indonesia. Orang disini dalam pengertian orang pribadi
ataupun badan hukum. Setiap pendiri perusahaan wajib mengambil bagian saham
pada saat perseroan didirikan, namun dalam rangka peleburna, hal tersebut tidak
berlaku. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Perseroran Terbatas tahun 2007 menjelaskan
pengertian Perseroan yaitu: Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut
perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Mengenai tata cara pendirian
Perusahan Modal Asing (PMA) pertama tama dengan mengajukan izin Sementara untuk
pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) melalui BPKM dengan
terlebih dahulu memperhatikan Perpres No. 36 Tahun 2010 untuk mengetahui apakah
bidang usaha PT PMA tersebut terbuka untuk investasi asing, dan jika terbuka
(Tbk) berapa besar komposisi penanaman modal asing yang diperbolehkan. Untuk
pendirian PT PMA, harus mengajukan aplikasi kepada BKPM untuk pendaftaran
penanaman modal, yaitu dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan
dalam Lampiran I Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, dan melampirkan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
·
surat dari instansi pemerintah negara yang
bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan
negara yang bersangkutan di Indonesia untuk pemohon adalah pemerintah negara
lain;
·
rekaman paspor yang masih
berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing;
·
rekaman Anggaran Dasar (Article
of Association) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah untuk badan usaha asing
·
rekaman Akta Pendirian
perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk
pemohon adalah badan usaha Indonesia;
·
rekaman NPWP baik untuk pemohon
adalah perseorangan Indonesia maupun badan usaha Indonesia;
·
permohonan Pendaftaran
ditandatangani di atas meterai cukup oleh seluruh pemohon (bila perusahaan
belum berbadan hukum) atau oleh direksi perusahaan (bila perusahaan sudah
berbadan hukum)
·
Surat Kuasa asli bermeterai
cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh
pemohon/direksi perusahaan; 8) ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana
dimaksud pada butir h diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini.
Setelah
izin pendaftaran penanaman modal dari BKPM dikeluarkan, selanjutnya Anda perlu
mengajukan permohonan izin prinsip penanaman modal dari BKPM, yaitu izin untuk
memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh
fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas
fiskal (Pasal 1 angka 15 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009). Izin prinsip diajukan
dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan oleh BKPM, dan
melampirkan:
a)
bukti diri pemohon, yaitu:
·
Pendaftaran bagi badan usaha
yang telah melakukan pendaftaran
·
Rekaman Akta Pendirian
perusahaan dan perubahannya
·
Rekaman Pengesahan Anggaran
Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM
·
Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
b)
keterangan rencana kegiatan, berupa:
Uraian proses produksi yang mencantumkan
jenis bahan0bahan dan dilengkapi dengan diagram alir (flowchart);
uraian kegiatan usaha sektor jasa.
c)
rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan Setelah izin
prinsip keluar dan perusahaan telah siap melakukan kegiatan/berproduksi
komersial, maka perusahaan tersebut wajib memperoleh izin usaha dari BKPM
(Pasal 20 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009). Izin usaha didapat dengan mengajukan
permohonan pada BKPM, dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan
dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Laporan Hasil Pemeriksaan proyek (LHP),
untuk permohonan Izin Usaha atau Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) yang kegiatan usahanya memerlukan
fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan;
·
Rekaman akta pendirian dan
pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
·
Rekaman Pendaftaran/Izin
Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Surat persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha
dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang
dimiliki;
·
Rekaman NPWP;
·
Bukti penguasaan/penggunaan
tanah atas nama: (1) rekaman sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli
tanah oleh PPAT, atau (2) Rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah.
·
Bukti penguasaan/penggunaan
gedung/bangunan: (1) rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau (2) rekaman
akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan
·
rekaman izin Gangguan (UUG/HO)
atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi perusahaan yang berlokasi di
luar kawasan industri;
·
Rekaman Laporan Kegiatan
Penanaman modal (LKPM) periode terakhir;
·
Rekaman persetujuan/pengesahan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan/pengesahan
dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL);
·
Persyaratan lain sebagaimana
diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah
setempat;
Dalam
hal pengurusan pendirian PT PMA tersebut diwakilkan, maka surat kuasa
diperlukan. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) Perka BKPM No. 12 Tahun 2009:
“Penandatanganan dan pengurusan permohonan penanaman modal ke PTSP BKPM, PTSP
PDPPM, atau PTSP PDKPM dapat dilakukan sendiri oleh pemohon atau pihak lain
yang diberi kuasa oleh pemohon dengan surat kuasa asli bermaterai cukup yang
dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa”.
Tatacara
Perubahan Anggaran Dasar PMA/PMDN Berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) UU Penanaman
Modal yang mewajibkan sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang
menjalankan usahanya di Indonesia berbentuk Perseroan terbatas, maka secara
prinsip Perusahaan PMA tersebut harus tunduk selain pada UU Penanaman Modal,
juga tunduk pada Undang-Undang Perseroan terbatas No 19 Tahun 2007.
Perubahan
Anggaran Dasar PT PMA diatur sebagai berikut:
1.
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS Ketentuan ini ditegaskan pada
pasal 19 UUPT 2007: • Perubahan AD Perseroan ditetapkan oleh RUPS, dan • Acara
mengenai perubahan AD wajib dicantumkan dengan jelas dalam “panggilan” RUPS
Mengenai tatacara pemanggilan, kuorum kehadiran dan pemgambilan keputusan RUPS
atas perubahan AD, diatur pada pasal 88 UUPT 2007 dengan ketentuan sbb:
a. RUPS untuk mengubah
AD:
1) Paling sedikit
dihadiri 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, atau diwakili
dalam RUPS
2)Keputusan RUPS atas
perubahan AD “sah” apabila disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah
suara yang dikeluarkan
b. RUPS kedua untuk
mengubah AD dapat diselenggaran jika RUPS Pertama Tidak mencapai
Kuorum kehadiran
1) Rapat paling sedikit
3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili
dalam RUPS,
2) Keputusan jika
disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
2. Perubahan AD Perseroan
yang dinyatakan Pailit Pada prisnipnya perubahan AD perusahaan yang dinyatakan
pailit tidak dapat diubah, akan tetapi atas perseujuan curator dapat dilakukan
perubahan dengan cara: a. Persetuuan curator dilampirkan dalam permohonan
persetujuan atau pemberitahuan perubahan AD kepada menteri b. Persetujuan
curator dilaksanakan sebelum pengambilan keputusan RUPS atas perubahan AD.
3. Klasifikasi Perubahan
AD Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 21 UUPT 2007, perubahan AD perseroan
dapat diklasifikasikan sbb: a. Perubahan AD tertentu yang harus mendapat
persetujuan menteri b. Perubahan AD cukup diberitahukan kepada Menteri
4. Perubahan AD dimuat
atau dinyatakan dalam Akta Notaris Pasal 20 ayat (4) UUPT tahun 2007 mengatur
tatacara pembuatan perubahan AD: a. Harus dimuat atau dinyatakan dalam Akta
Notaris, dan b. Dibuat dalam bahasa Indonesia
5. Tenggang waktu
pengajuan permohonan persetujuan dan penyampaian pemberitahuan a. Permohonan
persetujuan perubahan AD tertentu diajukan kepada Menteri, paling lambat 30
hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta notaris yang memuat perubahan AD
tersebut b. Pemberitahuan Perubahan AD di luar perubahan AD tertentu, harus
disampaikan kepada Menteri, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal
pembuatan Akta Notaris yang memuat perubahan AD dimaksud
6. Permohonan persetujuan
perubahan AD perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan Pasal 22 UUPT
menyebutkan bahwa: a. Harus diajukan kepada menteri paling lambat 60 hari
sebelum jangka waktu berdirinya berakhir b. Selanjutnya, Menteri harus
memberitahukan persetujuan atas permohonan perpanjangan itu, paling lambat pada
tanggal terakhir berdirinya persero
7. Perubahan AD mulai
berlaku a. Perubahan AD tertentu yang harus mendapat persetujuan menteri mulai
berlaku sejak tanggal diterbitkan keputusan menteri mengenai persetujuan
perubahan AD b. Perubahan AD lain diluar perubahan AD tertentu yang cukup
diberitahukan kepada menteri, mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan surat
penerimaan pemberitahuan perubahan AD oleh menteri
8. Wajib mengubah AD
perseroan tertutup menjadi perseroan public Perusahaan wajib mengubah AD jiak
berubah dari Perusahaan tertutub menjadi terbuka (PT Tbk) Perubahan Data
Perusahaan PMA Yang dimaksud dengan “perubahan data Perseroan” adalah antara
lain data tentang pemindahan hak atas saham, penggantian anggota Direksi dan
Dewan Komisaris, pembubaran Perseroan.
UU PT Pasal 29 Ayat (4)
menjelaskan bahwa data Perseroan yang dilakukan perubahan yaitu meliputi:
a.
nama dan tempat kedudukan,
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;
b.
alamat lengkap Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5;
c.
nomor dan tanggal akta pendirian
dan keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
d.
nomor dan tanggal akta perubahan
anggaran dasar dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1);
e.
nomor dan tanggal akta perubahan
anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
f.
nama dan tempat kedudukan
notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
g.
nama lengkap dan alamat pemegang
saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
h.
nomor dan tanggal akta
pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran
Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
i.
berakhirnya status badan hukum
Perseroan;
j.
neraca dan laporan laba rugi
dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit. Perubahan data perusahaan
dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum
secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam
keadaan tertentu.
Berkenaan dengan
permohonan pengesahan badan hukum Perseroan, ditegaskan bahwa permohonan
tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan
sendiri atau dikuasakan kepada notaris.
Akta pendirian Perseroan
yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui
dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh
Menteri.
Komentar :
Perubahan
AD tertentu yang harus mendapat persetujuan menteri itu, perubahan yang
bagaimana ya? Saya
pernah mengetahui bahwa, PT. X melaksanakan RUPS dengan agenda jual beli saham,
peningkatan modal, serta perubahan alamat perseroan, dia hanya mendapat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan. Sedangkan PT Y melaksanakan
RUPS dengan agenda penggantian Direktur saja, tetapi justru mendapat
Persetujuan serta Penerimaan Pemberitahuan Pemberitahuan Perubahan. Itu
bagaimana ya? Mohon penjelasannya.
Komentar :
Ada
Perubahan Anggaran Dasar yang hanya perlu pemberitahuan kepada menteri hukum
dan ham, tapi ada juga yang perlu persetujuan. Perubahan Anggaran Dasar PT yang
perlu persetujuan yaitu yang berkenaan dengan pasal 21 UUPT, yaitu perubahan
Anggaran Dasar tertentu yaitu:
a. nama Perseroan
dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b.
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.
jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.
besarnya modal dasar;
e.
pengurangan modal
f.
ditempatkan dan disetor; dan/atau
g.
status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya
Selain tersebut diatas
perubahan anggaran dasar hanya perlu diberitahukan ke menteri.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar