Layanan OSS Diluncurkan, Urus Izin Usaha Bisa Kurang dari Satu Jam
Sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single
Submission (OSS) bisa dimanfaatkan investor perusahaan maupun perorangan
untuk UKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akhirnya resmi
meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha
terintegrasi secara elektronik. Lewat sistem ini, investor dapat
mengurus izin usaha secara online dari mana pun dan kapan pun.
“Operasional OSS berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diakses kapan
pun dan di mana pun, bisa dari kamar hotel Anda melakukan investasi,”
kata Darmin di kantornya saat peluncuran sistem OSS, Jakarta, Senin
(9/7). Layanan OSS tersedia secara cloud di http://oss.go.id dan disebut-sebut akan tersedia juga dalam bentuk aplikasi di ponsel pintar (smartphone) berbasis android/iOS.
(Baca juga: Jokowi Tetap Luncurkan Sistem Izin Online meski Menuai Kontroversi)
Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik
yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer
(commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun perseorangan untuk
perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).
OSS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan
birokrasi dalam perizinan usaha dan menciptakan model pelayanan
perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
Canggihnya, lewat OSS, pemerintah menyebut izin usaha bisa langsung
didapat investor dalam waktu singkat. “Izin berusaha akan didapat oleh
pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” kata Darmin.
Kecanggihan lainnya yaitu investor dapat mengetahui insentif fiskal yang
akan diperoleh, seperti tax holiday, tax allowance, dan Pajak
Penghasilan (PPh) 0,5% kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). ”Semua
ini akan masuk ke dalam sistem sehingga investor tidak hanya mendapat
izin tapi juga informasi insentif,” ucapnya.
Adapun pemerintah membangun sistem OSS sejak Oktober 2017 sebagai
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Konsep dari sistem ini telah diuji coba
oleh pemerintah di tiga lokasi yaitu Purwakarta, Batam dan Palu.
Sistem OSS dibangun melalui interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan
perizinan yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, dan PTSP daerah yang menggunakan sistem
SiCantik Kemenkominfo.
Selain itu, sistem ini juga terintegrasi dengan berbagai Kementerian dan
Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single
Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM,
serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam
Negeri.
Seiring peluncuran OSS, kantor Kemenko Perekonomian telah membuat OSS
Lounge sebagai tempat untuk membantu investor dalam pengurusan izin
secara online. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan
berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik
berusaha.
Adapun OSS Lounge tersebut diharapkan bisa menjadi standar di semua
PTSP. Rencananya, OSS Lounge di kantor Kemenko Perekonomian akan
beroperasi hingga bulan Desember tahun ini. Sebab, setelah itu
pengelolaan OSS akan diserahkan kepada BKPM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar