Klausula-klausula DASAR
Perjanjian Emisi
1.
Pihak-Pihak
yang terlibat (Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek) di bagian Komparisi
2.
Penunjukkan
Penjamin Pelaksana Emisi (managing/lead underwriter) dan Penjamin Emisi Efek di
pasal Definisi
3.
3. Jumlah saham dan harga nominal saham di pasal Penawaran Umum
4.
Kesanggupan
dari Penjamin Emisi Efek untuk membeli sisa saham di pasal Penjaminan Emisi
Efek
Ingat: Terdapat tiga bentuk
penjaminan emisi oleh penjamin emisi:
a.
penjamin
emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting),
b.
penjamin
emisi dengan kesanggupan siaga (stand by underwriting) dan
c.
penjamin
emisi dengan kesanggupan hanya melakukan best efforts offering.
d.
Penjamin
emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting) mengikat penjamin
emisi untuk membeli sisa saham yang tidak laku terjual dengan harga penawaran
umum,
e.
Penjaminan
emisi dengan kesanggupan siaga (stand by underwriting), mengikat penjamin emisi
untuk membeli sisa saham yang tidak laku terjual pada suatu tingkat harga tertentu
berdasarkan syarat-syarat yang telah diperjanjikan.
f.
Penjaminan
emisi dengan kesanggupan best effors offering, penjamin emisi tidak terikat
untuk membayar sisa saham yang tidak laku terjual. Melainkan hanya menjualkan
dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kalau ada bagian yang tidak terjual,
maka saham ini dikembalikan kepada emiten dan penjamin emisi hanya membayar
harga saham yang laku terjual. Dalam penjaminan emisi kategori ini dapat
ditentukan pula bahwa penawaran akan dibatalkan apabila saham tidak terjual
semua.
5. Teknis
tata cara pelaksanaan penawaran umum saham (termasuk apabila terjadi
oversubscribe dari saham yang ditawarkan) lihat contoh Akta di pasal 4 s/d 8.
6.
Pelaksanaan
pembayaran hasil penjualan saham dari penjaminan emisi efek (melalui penjamin
pelaksana emisi efek) ke emiten di pasal Pembayaran Hasil Penjualan Saham
7.
Imbalan
jasa (fee) oleh emiten kepada penjamin emisi efek melalui penjamin pelaksana
emisi efek di pasal Imbalan
8.
Pernyataan-pernyataan
(Warranty) dari Emiten dan para Penjamin Emisi Efek
9.
Masa
berlaku dan berakhirnya perjanjian
Hal-hal yang ditambahkan dalam Perubahan/Adendum
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek:
1.
Pihak-Pihak
yang terlibat (Emiten, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek) di
bagian Komparisi
a.
Penunjukkan
perusahaan-perusahaan efek yg menjadi Penjamin Emisi
b. Harga
penawaran umum saham (Ingat, di Perjanjian Penjaminan Emisi, hanya dicantumkan
harga nominal saham saja)
c.
Porsi
penjatahan saham/alokasi saham untuk tiap-tiap penjamin emisi;
d.
Jadwal
waktu dari keseluruhan proses emisi saham.
e.
Imbalan
jasa masing-masing penjamin emisi efek.
Catatan:
Atas saham yang ditawarkan oleh Emiten kepada publik,
terdapat 3 jenis harga saham:
- Harga nominal saham: Harga yang tertera pada lembar saham untuk mengklaim deviden bagi pemegang saham tsb. Deviden yang diberikan oleh emiten kepada pemegang saham tidak boleh lebih rendah daripada harga nominal saham.
- Harga penawaran umum saham: Harga yang ditawarkan dalam proses Initial Public Offering (penawaran saham perdana).
- Hara pasar saham: Harga yang berlaku atas saham tsb, setelah saham tersebut diperjual belikan di secondary market (bursa efek). Harga saham ditentukan oleh pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar