Kamis, 06 September 2018

KLAUSULA-KLAUSULA DASAR PERJANJIAN EMISI


Klausula-klausula DASAR Perjanjian Emisi

1.      Pihak-Pihak yang terlibat (Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek) di bagian Komparisi

2.      Penunjukkan Penjamin Pelaksana Emisi (managing/lead underwriter) dan Penjamin Emisi Efek di pasal Definisi

3.      3.   Jumlah saham dan harga nominal saham   di pasal Penawaran Umum

4.      Kesanggupan dari Penjamin Emisi Efek untuk membeli sisa saham di pasal Penjaminan Emisi Efek
Ingat: Terdapat tiga bentuk penjaminan emisi oleh penjamin emisi:
a.      penjamin emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting),

b.      penjamin emisi dengan kesanggupan siaga (stand by underwriting) dan

c.      penjamin emisi dengan kesanggupan hanya melakukan best efforts offering.

d.      Penjamin emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting) mengikat penjamin emisi untuk membeli sisa saham yang tidak laku terjual dengan harga penawaran umum,

e.      Penjaminan emisi dengan kesanggupan siaga (stand by underwriting), mengikat penjamin emisi untuk membeli sisa saham yang tidak laku terjual pada suatu tingkat harga tertentu berdasarkan syarat-syarat yang telah diperjanjikan.

f.        Penjaminan emisi dengan kesanggupan best effors offering, penjamin emisi tidak terikat untuk membayar sisa saham yang tidak laku terjual. Melainkan hanya menjualkan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kalau ada bagian yang tidak terjual, maka saham ini dikembalikan kepada emiten dan penjamin emisi hanya membayar harga saham yang laku terjual. Dalam penjaminan emisi kategori ini dapat ditentukan pula bahwa penawaran akan dibatalkan apabila saham tidak terjual semua.

5. Teknis tata cara pelaksanaan penawaran umum saham (termasuk apabila terjadi oversubscribe dari saham yang ditawarkan) lihat contoh Akta di pasal 4 s/d 8.

6.   Pelaksanaan pembayaran hasil penjualan saham dari penjaminan emisi efek (melalui penjamin pelaksana emisi efek) ke emiten di pasal Pembayaran Hasil Penjualan Saham

7.      Imbalan jasa (fee) oleh emiten kepada penjamin emisi efek melalui penjamin pelaksana emisi efek di pasal Imbalan

8.      Pernyataan-pernyataan (Warranty) dari Emiten dan para Penjamin Emisi Efek

9.      Masa berlaku dan berakhirnya perjanjian

Hal-hal yang ditambahkan dalam Perubahan/Adendum Perjanjian Penjaminan Emisi Efek:

1.      Pihak-Pihak yang terlibat (Emiten, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek) di bagian Komparisi

a.      Penunjukkan perusahaan-perusahaan efek yg menjadi Penjamin Emisi
b.    Harga penawaran umum saham (Ingat, di Perjanjian Penjaminan Emisi, hanya  dicantumkan harga nominal saham saja)
c.      Porsi penjatahan saham/alokasi saham untuk tiap-tiap penjamin emisi;
d.      Jadwal waktu dari keseluruhan proses emisi saham.
e.      Imbalan jasa masing-masing penjamin emisi efek.


Catatan:
Atas saham yang ditawarkan oleh Emiten kepada publik, terdapat 3 jenis harga saham:

  1. Harga nominal saham: Harga yang tertera pada lembar saham untuk mengklaim deviden bagi pemegang saham tsb. Deviden yang diberikan oleh emiten kepada pemegang saham tidak boleh lebih rendah daripada harga nominal saham.

  1. Harga penawaran umum saham: Harga yang ditawarkan dalam proses Initial Public Offering (penawaran saham perdana).

  1. Hara pasar saham: Harga yang berlaku atas saham tsb, setelah saham tersebut diperjual belikan di secondary market (bursa efek). Harga saham ditentukan oleh pasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar