Kamis, 06 September 2018

KAMUS HUKUM PASAR MODAL ALPHABET C


KAMUS HUKUM PASAR MODAL ALPHABET C

Sektor keuangan Indonesia memiliki informasi istilah khusus di dalam beragam aktivitas bidang perekonomian. OJK-Pedia dibuat dengan tujuan menjadi kamus Otoritas Jasa Keuangan, yang menyediakan uraian ratusan istilah informasi yang disusun sesuai abjad yang berkaitan dengan dunia perbankan dan keuangan.

Istilah
Deskripsi
cadangan
umum: dana yang disisihkan dan laba setelah pajak untuk menutup/memenuhi pembayaran pembayaran yang akan datang; ada dua bentuk dasar cadangan, yaitu cadangan primer dan cadangan sekunder; lihat: cadangan primer dan cadangan sekunder; perakunan: akun untuk menyesuaikan atau menyusutkan nilai suatu aset dengan mengurangi pendapatan; perbankan: cadangan kerugian atau penghapusan kredit sebagai antisipasi penghapusan kredit macet (allowance; reserve).
cadangan antisipasi
cadangan yang dibentuk untuk mengantisipasi kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat adanya pinjaman yang tergolong diragukan dan macet; apabila pinjaman itu dihapuskan, bank akan menggunakan dana cadangan tersebut dengan mempertimbangkan jaminan yang dikuasai bank sebagai salah satu sumber pengembalian kredit tersebut (special pro vision).
cadangan bank
sebagian dari aktiva bank berupa alat likuid, seperti kas, piutang, dan aktiva lain yang segera dapat dicairkan, seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya untuk menghadapi kemungkinan penarikan rekening nasabah (bank reserves).
cadangan bebas
dana yang dengan sengaja disediakan bank untuk digunakan dalam penanaman bank, baik dalam bentuk kredit maupun dalam bentuk penanaman dana lain (free reserve).
cadangan devisa
cadangan dalam satuan mata uang asing yang dipelihara oleh bank sentral untuk memenuhi kewajiban keuangan karena adanya transaksi internasional (reserve currenry).
cadangan emas
jumlah emas murni dan uang emas yang dikuasai otoritas moneter sebagai cadangan bagi peluasan kredit, uang yang beredar, dan neraca pembayaran (gold stock).
cadangan internasional
alat pembayaran internasional yang dapat diterima di setiap bank sentral, terutama dalam bentuk emas, mata uang tertentu (seperti dolar), dan instrumen yang bemama special drawing rights (SDR) di lembaga International Monetary Fund (IMF) (international reserves).
cadangan kas (1)
sejumlah uang tunai (rupiah dan valuta asing) yang dicadangkan dan disimpan di dalam khasanah sertä diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban likuiditas minimum bank; (cash reserve).
cadangan kas (2)
fasilitas kredit yang dapat diperpanjang disertai rekening koran yang memperbolehkan nasabahnya untuk mencairkan ceknya dalam jumlah yang lebih daripada saldo yang tersedia tanpa dibebani biaya karena cerukan (cash reserve checking; overdraft protection).
cadangan khusus
cadangan yang dibentuk dengan menyisihkan sebagian pendapatan bersih untuk tujuan tertentu secara berkala (appropriate reserve).
cadangan kontingensi
dana yang disisihkan dari pendapatan bersih untuk menutup biaya tidak terduga atau tidak diharapkan, seperti kredit macet yang tidak terduga, pajak, dan biaya bunga yang tak terduga (contingent reserve).
cadangan lebih
kelebihan cadangan dana bank dan jumlah yang seharusnya, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh bank sentral (excess reserves).
cadangan likuiditas
persentase tententu dari dana pihak ketiga yang wajib disimpan dalam bentuk giro pada Bank Indonesia (reservable deposits).
cadangan moneter
jumlah emas atau perak batangan yang dikuasai oleh bank sentral atau penbankan sebagai jaminan untuk ekspansi kredit, uang beredar, dan neraca pembayaran (monetary reserves).
cadangan penghapusan kredit macet
biaya yang dicadangkan untuk menutup pemberian kerugian kredit yang bensumber dari penyisihan sebagian laba (provision for bad debt).
cadangan primer
jumlah uang kas yang diperlukan untuk kebutuhan operasi bank ditambah cadangan wajib yang harus disimpan di bank sentral/bank koresponden, ditambah dengan cek-cek yang belum ditagihkan ke bank; cadangan primer tidak dapat digunakan untuk menutup penanikan deposito secara mendadak atau krisis likuiditas sementara; cadangan primer berbeda dengan cadangan sekunder yang dapat diinvestasikan dalam surat berharga yang mudah diperjualbelikan, seperti surat berharga jangka pendek dan obligasi pemerintah (primary reserve).
cadangan primer bank
bagian cadangan bank yang terdiri atas uang kas dan saldo rekening koran pada bank-bank lain yang merupakan total keseluruhan cadangan dan modal kerja dalam suatu bank; total cadangan tersebut dinyatakan dalam laporan keuangan bank dengan sandi “kas dan aktiva lancar lainnya yang akan segera jatuh tempo" (primary bank-reserve).
cadangan revaluasi aktiva tetap
cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
cadangan sekunder
aset bank yang ditanamkan pada surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan, seperti surat-surat berharga pemerintah (SBI); aktiva ini menghasilkan bunga dan dapat diperhitungkan sebagai cadangan pelengkap bank; jika permintaan kredit tidak terlalu banyak, dana yang dihimpun sering diinvestasikan dalam surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan (dikonversikan menjadi uang tunai); cadangan ini tidak dicantumkan secara terpisah dalam POS neraca (secondary reserve).
cadangan sekunder bank
pelengkap cadangan primer bank yang sifatnya likuid; apabila diperlukan, cadangan sekunder dapat segera diuangkan, misalnya untuk membayar penarikan dana pihak ketiga yang penarikannya di luar kewajaran atau untuk ekspansi kredit; biasanya, cadangan sekunder berbentuk surat berharga yang mempunyai peringkat tinggi, berisiko rendah, berjangka waktu pendek dan sangat mudah dijual sehingga dapat dengan segera dikonversikan menjadi uang tunai pada saat dibutuhkan (secondary bank reserve).
cadangan surplus
perakunan: kelebihan kas yang tidak dialokasikan ke perkiraan tertentu; perbankan: cadangan yang lebih besar daripada cadangan wajib minimum yang dipersyaratkan; juga dikenal dengan istilah kelebihan cadangan atau kelebihan cadangan yang belum dialokasikan ke rekening di bank sentral (surplus reserves).
cadangan tujuan
bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan RUPS atau rapat anggota (appropriated reserve; appropriated surplus).
cadangan uang
lihat: cadangan bank, cadangan emas dan cadangan (money reserve).
cadangan umum
cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak, mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar setiap bank (general reserve).
cadangan wajib
jumlah tertentu sebagai alat likuiditas terendah yang harus dikuasai oleh bank menurut ketentuan bank sentral (legal reserve).
cadangan wajib minimum
jumlah dana yang harus dipertahankan dalam rekening giro pada bank sentral atau pada bank koresponden dalam bentuk kas; rekening giro yang merupakan cadangan wajib minimum di bank sentral tidak diberikan bunga; bank umum wajib memelihara cadangan wajib minimumnya pada bank sentral (reserve requirement).
cakup lindung
tingkat kemampuan keuangan untuk menilai sampai seberapa besar aset atau harta yang dimiliki perusahaan atau bank mampu menutup kewajibannya (coverage).
CAMEL
aspek yang paling banyak benpengaruh terhadap kondisi keuangan bank, yang mempengaruhi pula tingkat kesehatan bank; CAMEL merupakan tolok ukur yang menjadi objek pemeriksaan bank yang dilakukan oleh pengawas bank; CAMEL terdiri atas lima kriteria, yaitu modal (capital), aktiva (asset), manajemen, pendapatan (earnings), dan likuiditas (Iiquidily) peringkat CAMEL di bawah 81 memperlihatkan kondisi keuangan yang lemah yang ditunjukkan oleh neraca bank, seperti rasio kredit tak lancar terhadap total aktiva yang meningkat; apabila hal tersebut tidak diatasi, masalah itu dapat mengganggu kelangsungan usaha bank; bank yang terdaftar pada daftar pengawasan dianggap sebagai bank bermasalah dan diperiksa lebih sering oleh pengawas bank jika dibandingkan dengan bank yang tidak bermasalah; bank dengan peringkat CAMEL di atas 81 adalah bank dengan pendapatan yang kuat dan aktiva tak lancar yang sedikit; peringkat CAMEL tidak pernah diinformasikan secara luas.
cap mutu
cap tanda sah pada logam mulia, misalnya emas dan perak, yang menunjukkan kadar yang dikandungnya (hallmark).
caraka
nama yang diberikan kepada pegawai tertentu dari bank dan lembaga perantara; fungsi utamanya adalah untuk mengumpulkan cek, warkat-warkat dan wesel yang tidak dikeluarkan oleh lembaga kliring untuk individu, pialang dan perusahaan, seperti wesel terima dan wesel yang dilampiri oleh saham atau obligasi; penagihan yang dilakukan oleh caraka seringkali dikenal dengan pengambilan langsung; kurir (messenger).
catatan (n.b.)
tambahan keterangan untuk diperhatikan, ditempatkan di samping atau di bawah tanda tangan (notabene).
catatan (informasi)
kumpulan catatan dalam bentuk tulisan yang memberikan keterangan, disimpan dalam arsip; informasi tersebut dapat direkam dalam komputer (record).
catatan pada laporan keuangan
catatan pada laporan keuangan yang digunakan untuk memberikan tambahan informasi yang tidak tercakup dalam pos-pos dalam laporan keuangan; prinsip akuntansi lazim mempertimbangkan catatan sebagai penjelasan/penyesuaian/bagian dari laporan keuangan; prinsip akuntansi menghendaki bahwa informasi tertentu harus diinformasikan dalam bentuk catatan, seperti ringkasan diskusi, tambahan penjelasan-penjelasan moneter, dan jadwal tambahan; satu di antara catatan tersebut secara khusus menggambarkan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam menyiapkan laporan keuangan tersebut (misalnya asumsi arus biaya, persediaan dan metode penghapusan); catatan pada laporan keuangan biasanya berdasarkan pada kenyataan yang ada dan bukan pada interprestasi (notes to financial statement).
catatan pegingat
catatan tentang kewajiban yang jatuh tempo serta perlu mendapat perhatian setiap hari untuk ditindaklanjuti, misalnya yang berkenaan dengan transaksi keuangan atau kewajiban yang harus diselesaikan pada hari itu (tickler).
CDO
perintah yang dikeluarkan oleh otoritas moneter atau instansi yang berwenang dalam rangka pembinaan terhadap bank untuk melakukan langkah perbaikan terhadap kegiatan operasionalnya setelah mendengar pertimbangan berbagai pihak; CDO adalah singkatan dari cease and desist order.
cedera janji
kegagalan atau kelalaian debitur untuk membayar kewajiban keuangannya kepada kreditur pada saat jatuh tempo; misalnya, kegagalan debitur membayar utang pokok dan bunga pada saat yang ditentukan (default).
cegah risiko
cara atau teknik untuk menghindari risiko yang timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar dalam kaitannya dengan transaksi jual beli komoditas, sekuritas, atau valuta; misalnya, dalam perjanjian pinjam meminjam dalam bentuk valuta asing diperjanjikan bahwa pembayaran kembali dilakukan dengan kurs yang disepakati; apabila kurs berubah pada saat hari pengembalian pinjaman, pembayaran tetap menggunakan kurs yang telah diperjanjikan; lindung nilai; pencagaran (hedge/hedging).
cek
1. tanda berupa coretan atau yang serupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi; 2. perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk (cheque).
cek atas bawa
cek yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausul atau kepada pembawa; cek ini dipindahtangankan dengan menyerahkan begitu saja (bearer cheque).
cek bersandi
cek bertanda khusus, hanya diketahui artinya oleh pihak bank dan penerbit cek bersangkutan; dalam beberapa hal penerbit cek dan bank dapat melakukan kesepakatan untuk memberi tanda khusus pada setiap cek yang ditarik; tanda atau kode khusus ini gunanya untuk menghindari pemalsuan (marked cheque).
cek memo
cek yang ditarik oleh debitur bagi kepentingan kreditur untuk diuangkan jika debitur tidak membayar pada waktunya; kadang-kadang cek tersebut bertanggal mundur (memorandum cheque).
cek mundur
cek yang mencantumkan tanggal penarikannya pada masa mendatang; cek tersebut tidak boleh dibayarkan oleh bank sebelum tanggal yang tercantum tiba (post-dated cheque).
cek non-pari
cek yang tidak dapat ditarik sesuai dengan nilai yang tercantum pada cek tersebut apabila ditarik melalui bank lain (nonpar cheque).
cek order
cek yang memuat nama penerima pembayaran, dengan atau tanpa mencantumkan klausul “kepada order"; cek ini dapat dipindahtangankan dengan cara endosemen (order cheque).
cek perjalanan
alat pembayaran semacam cek, diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor-kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak-pihak yang ditunjuk; dapat dibayar oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu dan dijamin dari kehilangan atau pencurian; cek tadi diterima sebagai pengganti uang tunai oleh para pedagang, dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu (travellers check; traveler’s cheque).
cek perseorangan
cek yang ditarik oleh perseorangan, bukan oleh persekutuan, perusahaan, atau bank (personal cheque).
cek pihak ketiga
cek yang dipindahkan dengan pengesahan (endorsement) dengan mencantumkan “bayarlah atas permintaan’; pemegang yang baru, memiliki hak yang sama dengan pemegang sebelumnya dan bebas untuk menegosiasi ceknya sendiri, yaitu dengan pengesahan di balik cek tersebut dan menyimpannya ataupun dengan cara mencairkan di kasir bank; undang-undang hukum dagang memperbolehkan pemindahan suatu cek kepada pemilik baru berapa kali; dalam praktik, cek tidak lazim disahkan berulang-ulang (third party cheque).
cek sendiri
cek yang penguangannya dilakukan melalui pemindahbukuan atau penunaian secara langsung karena kantor bank tertarik sama dengan kantor bank pemegang cek (own cheque/self cheque).
cek silang
cek yang di halaman mukanya diberi dua garis sejajar yang ditarik dari sisi kiri bawah ke sisi kanan atas tanpa keterangan apa pun (silang umum) atau memuat tanda petik nama bank (silang khusus) di antara kedua garis itu (crossed cheque).
cek tebus
cek khusus milik kliring yang diterbitkan oleh bank untuk pembayaran cek yang telah dikliringkan, tetapi ditolak oleh bank pembayar sehingga dikembalikan ke bank asal; cek tersebut dibayarkan hanya kepada anggota lembaga kliring, tidak dapat diperjualbelikan, dan dibayarkan melalui lembaga kliring (redemption cheque).
cek terdaftar
cek, mirip dengan money order (pesaran uang) dibeli pada sebuah bank dengan komisi; cek terdaftar digunakan oleh orang-orang yang tidak mempunyai rekening koran untuk mentransfer dana kepada pihak lain atau membayar tagihan (registered check).
cek terjamin
cek yang dijamin pembayarannya oleh bank sehingga secara hukum menjadi kewajiban bank; dana untuk menutupnya diambil dari akun deposan; biasanya, pada halaman depan cek itu dibubuhi kata “fiat" atau yang serupa, diberi tanggal, dan ditandatangani oleh pejabat berwenang dari bank tertarik yang berarti cek itu layak untuk dibayar (certified cheque).
cek tertolak
cek yang ditolak karena tidak sah, yaitu setiap cek yang mengandung cacat yang disebabkan oleh pengesahan yang salah, pengesahan yang tidak lengkap, dana yang tidak cukup, akun yang sudah ditutup, dan sebagainya (bad cheque).
celah hukum
celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya (loopholes).
cerukan
jumlah penarikan yang melebihi dana yang tersedia pada akun giro; rekening negatif yang disebabkan oleh nasabah yang menulis cek yang melebihi jumlah dana yang ada di rekeningnya; sesuai dengan ketentuan, penarikan yang melebihi dana merupakan suatu utang sehingga dapat dilaporkan sebagai suatu ekspansi kredit; bank tidak diwajibkan untuk memberikan cerukan; walaupun demikian, mereka sering membuat pengecualian bagi para nasabah yang mempunyai hubungan baik; nasabah bank yang memperoleh fasilitas cerukan dapat menarik dana atau cek sejumlah yang diperlukan setiap waktu tanpa khawatir ceknya ditolak atau mereka harus membayar denda cerukan (overdraft).
chattel
hak pemanfaatan atas agunan debitur oleh kreditur.
credietverband
Pengikatan agunan berupa tanah yang umumnya belum bersertifikat (credietverband).
cruzeiro
satuan dasar nilai uang Brazilia (cruzeiro).
curah
satuan volume barang yang tidak dalam kemasan (bulk).
Cash centre
Lembaga perantara yang menghubungkan antara bank sentral dengan bank-bank komersil dalam hal pengelolaan fisik uang, antara lain kegiatan pengambilan uang baru dari BI, penyimpanan uang milik bank-bank, pengisian ATM, dll.
Cash Pooling
Pusat penyimpanan persediaan uang layak edar (ULE) bank-bank yang tidak terserap oleh bank lainnya dalam suatu wilayah tertentu. Uang tersebut merupakan milik Bank Indonesia dan akan diredistribusikan kembali kepada bank-bank baik dalam wilayah yang sama maupun wilayah lainnya.
Capital Adequacy Ratio (CAR)
Rasio kecukupan modal bank yang diukur berdasarkan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar