KAMUS HUKUM PASAR MODAL ALPHABET C
Sektor keuangan Indonesia memiliki
informasi istilah khusus di dalam beragam aktivitas bidang perekonomian. OJK-Pedia dibuat dengan tujuan menjadi kamus Otoritas Jasa Keuangan,
yang menyediakan uraian ratusan istilah informasi yang disusun sesuai abjad
yang berkaitan dengan dunia perbankan dan keuangan.
Istilah
|
Deskripsi
|
cadangan
|
umum: dana yang disisihkan dan laba
setelah pajak untuk menutup/memenuhi pembayaran pembayaran yang akan datang;
ada dua bentuk dasar cadangan, yaitu cadangan primer dan cadangan sekunder;
lihat: cadangan primer dan cadangan sekunder; perakunan: akun untuk
menyesuaikan atau menyusutkan nilai suatu aset dengan mengurangi pendapatan;
perbankan: cadangan kerugian atau penghapusan kredit sebagai antisipasi
penghapusan kredit macet (allowance; reserve).
|
cadangan antisipasi
|
cadangan yang dibentuk untuk
mengantisipasi kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat adanya pinjaman yang
tergolong diragukan dan macet; apabila pinjaman itu dihapuskan, bank akan
menggunakan dana cadangan tersebut dengan mempertimbangkan jaminan yang
dikuasai bank sebagai salah satu sumber pengembalian kredit tersebut (special
pro vision).
|
cadangan bank
|
sebagian dari aktiva bank berupa alat
likuid, seperti kas, piutang, dan aktiva lain yang segera dapat dicairkan,
seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya untuk menghadapi kemungkinan
penarikan rekening nasabah (bank reserves).
|
cadangan bebas
|
dana yang dengan sengaja disediakan bank
untuk digunakan dalam penanaman bank, baik dalam bentuk kredit maupun dalam
bentuk penanaman dana lain (free reserve).
|
cadangan devisa
|
cadangan dalam satuan mata uang asing
yang dipelihara oleh bank sentral untuk memenuhi kewajiban keuangan karena
adanya transaksi internasional (reserve currenry).
|
cadangan emas
|
jumlah emas murni dan uang emas yang
dikuasai otoritas moneter sebagai cadangan bagi peluasan kredit, uang yang
beredar, dan neraca pembayaran (gold stock).
|
cadangan internasional
|
alat pembayaran internasional yang dapat
diterima di setiap bank sentral, terutama dalam bentuk emas, mata uang
tertentu (seperti dolar), dan instrumen yang bemama special drawing
rights (SDR) di lembaga International Monetary Fund (IMF) (international
reserves).
|
cadangan kas (1)
|
sejumlah uang tunai (rupiah dan valuta
asing) yang dicadangkan dan disimpan di dalam khasanah sertä
diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban likuiditas minimum bank; (cash
reserve).
|
cadangan kas (2)
|
fasilitas kredit yang dapat diperpanjang
disertai rekening koran yang memperbolehkan nasabahnya untuk mencairkan
ceknya dalam jumlah yang lebih daripada saldo yang tersedia tanpa dibebani
biaya karena cerukan (cash reserve checking; overdraft protection).
|
cadangan khusus
|
cadangan yang dibentuk dengan menyisihkan
sebagian pendapatan bersih untuk tujuan tertentu secara berkala (appropriate
reserve).
|
cadangan kontingensi
|
dana yang disisihkan dari pendapatan
bersih untuk menutup biaya tidak terduga atau tidak diharapkan, seperti
kredit macet yang tidak terduga, pajak, dan biaya bunga yang tak terduga (contingent
reserve).
|
cadangan lebih
|
kelebihan cadangan dana bank dan jumlah
yang seharusnya, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh bank sentral (excess
reserves).
|
cadangan likuiditas
|
persentase tententu dari dana pihak
ketiga yang wajib disimpan dalam bentuk giro pada Bank Indonesia (reservable deposits).
|
cadangan moneter
|
jumlah emas atau perak batangan yang
dikuasai oleh bank sentral atau penbankan sebagai jaminan untuk ekspansi
kredit, uang beredar, dan neraca pembayaran (monetary reserves).
|
cadangan penghapusan kredit macet
|
biaya yang dicadangkan untuk menutup
pemberian kerugian kredit yang bensumber dari penyisihan sebagian laba (provision
for bad debt).
|
cadangan primer
|
jumlah uang kas yang diperlukan untuk
kebutuhan operasi bank ditambah cadangan wajib yang harus disimpan di bank
sentral/bank koresponden, ditambah dengan cek-cek yang belum ditagihkan ke
bank; cadangan primer tidak dapat digunakan untuk menutup penanikan deposito
secara mendadak atau krisis likuiditas sementara; cadangan primer berbeda
dengan cadangan sekunder yang dapat diinvestasikan dalam surat berharga yang
mudah diperjualbelikan, seperti surat berharga jangka pendek dan obligasi
pemerintah (primary reserve).
|
cadangan primer bank
|
bagian cadangan bank yang terdiri atas
uang kas dan saldo rekening koran pada bank-bank lain yang merupakan total
keseluruhan cadangan dan modal kerja dalam suatu bank; total cadangan
tersebut dinyatakan dalam laporan keuangan bank dengan sandi “kas dan aktiva
lancar lainnya yang akan segera jatuh tempo" (primary bank-reserve).
|
cadangan revaluasi aktiva tetap
|
cadangan yang dibentuk dari selisih
penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
|
cadangan sekunder
|
aset bank yang ditanamkan pada
surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan, seperti
surat-surat berharga pemerintah (SBI); aktiva ini menghasilkan bunga
dan dapat diperhitungkan sebagai cadangan pelengkap bank; jika permintaan
kredit tidak terlalu banyak, dana yang dihimpun sering diinvestasikan dalam
surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan (dikonversikan
menjadi uang tunai); cadangan ini tidak dicantumkan secara terpisah dalam
POS neraca (secondary reserve).
|
cadangan sekunder bank
|
pelengkap cadangan primer bank yang
sifatnya likuid; apabila diperlukan, cadangan sekunder dapat segera
diuangkan, misalnya untuk membayar penarikan dana pihak ketiga yang
penarikannya di luar kewajaran atau untuk ekspansi kredit; biasanya, cadangan
sekunder berbentuk surat berharga yang mempunyai peringkat tinggi, berisiko
rendah, berjangka waktu pendek dan sangat mudah dijual sehingga dapat dengan
segera dikonversikan menjadi uang tunai pada saat dibutuhkan (secondary
bank reserve).
|
cadangan surplus
|
perakunan: kelebihan kas yang tidak
dialokasikan ke perkiraan tertentu; perbankan: cadangan yang lebih besar
daripada cadangan wajib minimum yang dipersyaratkan; juga dikenal dengan
istilah kelebihan cadangan atau kelebihan cadangan yang belum dialokasikan ke
rekening di bank sentral (surplus reserves).
|
cadangan tujuan
|
bagian laba setelah dikurangi pajak yang
disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan RUPS atau
rapat anggota (appropriated reserve; appropriated surplus).
|
cadangan uang
|
lihat: cadangan
bank, cadangan emas dan cadangan (money reserve).
|
cadangan umum
|
cadangan yang dibentuk dari penyisihan
laba ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak, mendapat
persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan
ketentuan pendirian atau anggaran dasar setiap bank (general reserve).
|
cadangan wajib
|
jumlah tertentu sebagai alat likuiditas
terendah yang harus dikuasai oleh bank menurut ketentuan bank sentral (legal
reserve).
|
cadangan wajib minimum
|
jumlah dana yang harus dipertahankan
dalam rekening giro pada bank sentral atau pada bank koresponden dalam bentuk
kas; rekening giro yang merupakan cadangan wajib minimum di bank sentral
tidak diberikan bunga; bank umum wajib memelihara cadangan wajib minimumnya
pada bank sentral (reserve requirement).
|
cakup lindung
|
tingkat kemampuan keuangan untuk menilai
sampai seberapa besar aset atau harta yang dimiliki perusahaan atau bank
mampu menutup kewajibannya (coverage).
|
CAMEL
|
aspek yang paling banyak benpengaruh
terhadap kondisi keuangan bank, yang mempengaruhi pula tingkat kesehatan
bank; CAMEL merupakan tolok ukur yang menjadi objek pemeriksaan bank yang
dilakukan oleh pengawas bank; CAMEL terdiri atas lima kriteria, yaitu modal (capital),
aktiva (asset), manajemen, pendapatan (earnings), dan
likuiditas (Iiquidily) peringkat CAMEL di bawah 81 memperlihatkan
kondisi keuangan yang lemah yang ditunjukkan oleh neraca bank, seperti rasio
kredit tak lancar terhadap total aktiva yang meningkat; apabila hal tersebut
tidak diatasi, masalah itu dapat mengganggu kelangsungan usaha bank; bank
yang terdaftar pada daftar pengawasan dianggap sebagai bank bermasalah dan
diperiksa lebih sering oleh pengawas bank jika dibandingkan dengan bank yang
tidak bermasalah; bank dengan peringkat CAMEL di atas 81 adalah bank dengan
pendapatan yang kuat dan aktiva tak lancar yang sedikit; peringkat CAMEL
tidak pernah diinformasikan secara luas.
|
cap mutu
|
cap tanda sah pada logam mulia, misalnya
emas dan perak, yang menunjukkan kadar yang dikandungnya (hallmark).
|
caraka
|
nama yang diberikan kepada pegawai
tertentu dari bank dan lembaga perantara; fungsi utamanya adalah untuk
mengumpulkan cek, warkat-warkat dan wesel yang tidak dikeluarkan oleh lembaga
kliring untuk individu, pialang dan perusahaan, seperti wesel terima dan
wesel yang dilampiri oleh saham atau obligasi; penagihan yang dilakukan oleh
caraka seringkali dikenal dengan pengambilan langsung; kurir (messenger).
|
catatan (n.b.)
|
tambahan keterangan untuk diperhatikan,
ditempatkan di samping atau di bawah tanda tangan (notabene).
|
catatan (informasi)
|
kumpulan catatan dalam bentuk tulisan
yang memberikan keterangan, disimpan dalam arsip; informasi tersebut dapat
direkam dalam komputer (record).
|
catatan pada laporan keuangan
|
catatan pada laporan keuangan yang
digunakan untuk memberikan tambahan informasi yang tidak tercakup dalam
pos-pos dalam laporan keuangan; prinsip akuntansi lazim mempertimbangkan
catatan sebagai penjelasan/penyesuaian/bagian dari laporan keuangan; prinsip
akuntansi menghendaki bahwa informasi tertentu harus diinformasikan dalam
bentuk catatan, seperti ringkasan diskusi, tambahan penjelasan-penjelasan
moneter, dan jadwal tambahan; satu di antara catatan tersebut secara khusus
menggambarkan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam menyiapkan laporan
keuangan tersebut (misalnya asumsi arus biaya, persediaan dan metode
penghapusan); catatan pada laporan keuangan biasanya berdasarkan pada
kenyataan yang ada dan bukan pada interprestasi (notes to financial
statement).
|
catatan pegingat
|
catatan tentang kewajiban yang jatuh
tempo serta perlu mendapat perhatian setiap hari untuk ditindaklanjuti,
misalnya yang berkenaan dengan transaksi keuangan atau kewajiban yang harus
diselesaikan pada hari itu (tickler).
|
CDO
|
perintah yang dikeluarkan oleh otoritas
moneter atau instansi yang berwenang dalam rangka pembinaan terhadap bank
untuk melakukan langkah perbaikan terhadap kegiatan operasionalnya setelah
mendengar pertimbangan berbagai pihak; CDO adalah singkatan
dari cease and desist order.
|
cedera janji
|
kegagalan atau kelalaian debitur untuk
membayar kewajiban keuangannya kepada kreditur pada saat jatuh tempo;
misalnya, kegagalan debitur membayar utang pokok dan bunga pada saat yang
ditentukan (default).
|
cegah risiko
|
cara atau teknik untuk menghindari risiko
yang timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar dalam kaitannya dengan
transaksi jual beli komoditas, sekuritas, atau valuta; misalnya, dalam
perjanjian pinjam meminjam dalam bentuk valuta asing diperjanjikan bahwa
pembayaran kembali dilakukan dengan kurs yang disepakati; apabila kurs
berubah pada saat hari pengembalian pinjaman, pembayaran tetap menggunakan
kurs yang telah diperjanjikan; lindung nilai; pencagaran (hedge/hedging).
|
cek
|
1. tanda berupa coretan atau yang serupa
pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi; 2.
perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu
atas namanya atau atas unjuk (cheque).
|
cek atas bawa
|
cek yang mencantumkan atau tidak mencantumkan
nama penerima pembayaran disertai klausul atau kepada pembawa; cek ini
dipindahtangankan dengan menyerahkan begitu saja (bearer cheque).
|
cek bersandi
|
cek bertanda khusus, hanya diketahui
artinya oleh pihak bank dan penerbit cek bersangkutan; dalam beberapa hal
penerbit cek dan bank dapat melakukan kesepakatan untuk memberi tanda khusus
pada setiap cek yang ditarik; tanda atau kode khusus ini gunanya untuk
menghindari pemalsuan (marked cheque).
|
cek memo
|
cek yang ditarik oleh debitur bagi kepentingan
kreditur untuk diuangkan jika debitur tidak membayar pada waktunya;
kadang-kadang cek tersebut bertanggal mundur (memorandum cheque).
|
cek mundur
|
cek yang mencantumkan tanggal
penarikannya pada masa mendatang; cek tersebut tidak boleh dibayarkan oleh
bank sebelum tanggal yang tercantum tiba (post-dated cheque).
|
cek non-pari
|
cek yang tidak dapat ditarik sesuai
dengan nilai yang tercantum pada cek tersebut apabila ditarik melalui bank
lain (nonpar cheque).
|
cek order
|
cek yang memuat nama penerima pembayaran,
dengan atau tanpa mencantumkan klausul “kepada order"; cek ini dapat
dipindahtangankan dengan cara endosemen (order cheque).
|
cek perjalanan
|
alat pembayaran semacam cek, diciptakan
untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor-kantor bank yang
mengeluarkan atau pada pihak-pihak yang ditunjuk; dapat dibayar oleh
perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu dan
dijamin dari kehilangan atau pencurian; cek tadi diterima sebagai pengganti
uang tunai oleh para pedagang, dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu (travellers
check; traveler’s cheque).
|
cek perseorangan
|
cek yang
ditarik oleh perseorangan, bukan oleh persekutuan, perusahaan, atau bank (personal
cheque).
|
cek pihak ketiga
|
cek yang dipindahkan dengan pengesahan (endorsement)
dengan mencantumkan “bayarlah atas permintaan’; pemegang yang baru, memiliki
hak yang sama dengan pemegang sebelumnya dan bebas untuk menegosiasi ceknya
sendiri, yaitu dengan pengesahan di balik cek tersebut dan menyimpannya ataupun
dengan cara mencairkan di kasir bank; undang-undang hukum dagang
memperbolehkan pemindahan suatu cek kepada pemilik baru berapa kali; dalam
praktik, cek tidak lazim disahkan berulang-ulang (third party cheque).
|
cek sendiri
|
cek yang penguangannya dilakukan melalui
pemindahbukuan atau penunaian secara langsung karena kantor bank tertarik
sama dengan kantor bank pemegang cek (own cheque/self cheque).
|
cek silang
|
cek yang di halaman mukanya diberi dua
garis sejajar yang ditarik dari sisi kiri bawah ke sisi kanan atas tanpa
keterangan apa pun (silang umum) atau memuat tanda petik nama bank (silang
khusus) di antara kedua garis itu (crossed cheque).
|
cek tebus
|
cek khusus milik kliring yang diterbitkan
oleh bank untuk pembayaran cek yang telah dikliringkan, tetapi ditolak oleh
bank pembayar sehingga dikembalikan ke bank asal; cek tersebut dibayarkan
hanya kepada anggota lembaga kliring, tidak dapat diperjualbelikan, dan
dibayarkan melalui lembaga kliring (redemption cheque).
|
cek terdaftar
|
cek, mirip dengan money order (pesaran
uang) dibeli pada sebuah bank dengan komisi; cek terdaftar digunakan oleh
orang-orang yang tidak mempunyai rekening koran untuk mentransfer dana kepada
pihak lain atau membayar tagihan (registered check).
|
cek terjamin
|
cek yang dijamin pembayarannya oleh bank
sehingga secara hukum menjadi kewajiban bank; dana untuk menutupnya diambil
dari akun deposan; biasanya, pada halaman depan cek itu dibubuhi kata
“fiat" atau yang serupa, diberi tanggal, dan ditandatangani oleh pejabat
berwenang dari bank tertarik yang berarti cek itu layak untuk dibayar (certified
cheque).
|
cek tertolak
|
cek yang ditolak karena tidak sah, yaitu
setiap cek yang mengandung cacat yang disebabkan oleh pengesahan yang salah,
pengesahan yang tidak lengkap, dana yang tidak cukup, akun yang sudah
ditutup, dan sebagainya (bad cheque).
|
celah hukum
|
celah yang terdapat dalam ketentuan atau
peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala
kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan
tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya (loopholes).
|
cerukan
|
jumlah penarikan yang melebihi dana yang
tersedia pada akun giro; rekening negatif yang disebabkan oleh nasabah yang
menulis cek yang melebihi jumlah dana yang ada di rekeningnya; sesuai dengan
ketentuan, penarikan yang melebihi dana merupakan suatu utang sehingga dapat
dilaporkan sebagai suatu ekspansi kredit; bank tidak diwajibkan untuk
memberikan cerukan; walaupun demikian, mereka sering membuat pengecualian
bagi para nasabah yang mempunyai hubungan baik; nasabah bank yang memperoleh
fasilitas cerukan dapat menarik dana atau cek sejumlah yang diperlukan setiap
waktu tanpa khawatir ceknya ditolak atau mereka harus membayar denda cerukan
(overdraft).
|
chattel
|
hak pemanfaatan
atas agunan debitur oleh kreditur.
|
credietverband
|
Pengikatan
agunan berupa tanah yang umumnya belum bersertifikat (credietverband).
|
cruzeiro
|
satuan dasar nilai uang Brazilia (cruzeiro).
|
curah
|
satuan volume
barang yang tidak dalam kemasan (bulk).
|
Cash centre
|
Lembaga perantara yang menghubungkan
antara bank sentral dengan bank-bank komersil dalam hal pengelolaan fisik
uang, antara lain kegiatan pengambilan uang baru dari BI, penyimpanan uang
milik bank-bank, pengisian ATM, dll.
|
Cash Pooling
|
Pusat penyimpanan persediaan uang layak
edar (ULE) bank-bank yang tidak terserap oleh bank lainnya dalam suatu
wilayah tertentu. Uang tersebut merupakan milik Bank Indonesia dan akan diredistribusikan kembali kepada bank-bank baik dalam
wilayah yang sama maupun wilayah lainnya.
|
Capital Adequacy Ratio (CAR)
|
Rasio kecukupan
modal bank yang diukur berdasarkan perbandingan antara jumlah modal dengan
aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar